Renovasi Asrama Bawakaraeng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15769212
Date: 10 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Besar Pelatihan Pertanian Batang Kaluku Sulawesi Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,431,533,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,416,040,000
Winner (Pemenang): Rajawali Karisma Sakti
NPWP: 949605893804000
RUP Code: 43081457
Work Location: Jl. Poros Malino KM 3 Sungguminasa Gowa - Gowa (Kab.)
Participants: 143
Applicants
Reason
Rajawali Karisma Sakti
0949605893804000Rp 3,377,937,660-
0904036050805000Rp 3,384,660,625-
0834617409806000--
0031063464807000Rp 3,370,652,442Tidak memliki peralatan utama, personel manajerial, dan TKDN yang dipersyaratkan
0023853922804000Rp 3,373,887,237Tidak memiliki peralatan utama, personel manajerial dan TKDN yang dipersyaratkan
0721392314807000Rp 3,173,000,000Dokumen Surat perjanjian sewa peralatan No. 087/V/PUGDM/2023 tanggal 06 Mei 2023, antara PT. Putra Utama Global dengan CV. Karya Utama Nusantara, setelah dilakukan klarifikasi kepada pemberi sewa, dokumen dinyatakan tidak valid
0026871103803000--
CV Diman Sentosa
00*1**9****05**0--
0416689701804000--
0030517684801000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0022164347805000--
0016296279803000--
PT Lamelia Unggul Pratama
08*0**0****01**0--
0828817148435000--
0016396806804000--
0026038745804000--
CV Hot-Marudur
0020807202117000--
0958687311121000--
Indo Royal Construction
08*4**4****02**0--
0942517947831000--
0711230243831000--
0029742111801000--
0018152710805000--
0031663347804000--
0719607723807000--
0014109235802000--
0820755080803000--
0026874032803000--
0032729485952000--
0728632886814000--
0032597841941000--
0026874792803000--
0630537256027000--
0966688053805000--
0813863214801000--
0937574143807000--
CV Bintang Anugrah Raya
00*2**7****11**0--
0954241774807000--
PT Habatu Utama Karya
00*7**6****02**0--
0023855125805000--
CV Pinto Alfa Jaya
06*5**8****01**0--
0923383996805000--
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0--
0761526722807000--
CV Abidzar Nur Sejahtera
08*7**5****05**0--
0024699977805000--
0420223000805000--
0768645236806000--
0033260175802000--
0025032061101000--
0728888611805000--
0952613578807000--
0941957797811000--
0025295668612000--
0535901573954000--
0017367053202000--
0026165431802000--
CV Surtika Bangun Persada
06*6**9****07**0--
0024712408802000--
0416050888455000--
0017950874833000--
0021133376813000--
0028579852831000--
0954449740805000--
Ikamada System Solusindo
06*3**1****02**0--
0948590815808000--
CV Putra Balle
0720240258805000--
CV Aesa Multikarya Persada
05*2**1****42**0--
0028214625805000--
0916355365741000--
0025732363831000--
CV Davi Indah Permata
06*4**6****31**0--
0933204166805000--
0951900703805000--
0941306870121000--
0020879292806000--
0031520950805000--
0019372648807000--
CV Trhexa Corps
08*1**7****31**0--
0015627490805000--
CV Akbar Azhary Pratama
0022849524807000--
0727561086656000--
0020512257805000--
0752205328822000--
CV Rezkhy Tirta Abadi
0022168793805000--
0019857911518000--
0864513346805000--
0414865550405000--
0434963732814000--
0024552820833000--
0029921160805000--
0943082982809000--
CV Aritlinawa
00*2**1****24**0--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0032339541804000--
0815154885831000--
0830865937801000--
0312609241404000--
0028212173805000--
0028559268813000--
0939639134101000--
0031895360814000--
0806058186807000--
0608005823101000--
0634405997805000--
0718927130805000--
PT Afiqah Utama Mandiri
04*9**1****07**0--
0015879588825000--
0806806873831000--
0942515693807000--
0019060946805000--
0949667315803000--
0533211389805000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0801441890801000--
PT Lemmic System Central
06*2**7****02**0--
0611959578805000--
0663760213006000--
0032445348801000--
0023251069807000--
0029744034801000--
0020098042614000--
0019368828807000--
0935041087626000--
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
0868958182955000--
0761536028955000--
0731592895606000--
0019059591805000--
PT Mediata Sukses Mandiri
09*3**2****07**0--
0023947906822000--
0616995742801000--
0809670904821000--
0718963275952000--
0027480300008000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0823831573807000--
0033022344805000--
0422729475808000--
0023850365807000--
0719177743805000--
0654619816814000--
Attachment
RENCANA      KERJA   DAN    SYARAT-SYARAT                        
                                                                           
                               (RKS)                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    Pekerjaan : RENOVASI GEDUNG ASRAMA BAWAKARAENG                         
    Lokasi    : Komplek BBPP Batangkaluku                                  
                                                                           
              Jalan Poros Malino KM. 3 Tamarunang, Somba Opu, Kab. Gowa    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    TAHUN    ANGGARAN      2023                            
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    A. SPESIFIKASI UMUM                                                    
                                                                           
                                                                           
    PASAL 1 - KETENTUAN UMUM                                               
                                                                           
     a. Jenis pekerjaan yang dilaksanakan seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas, yaitu :
        1. Pekerjaan Pendahuluan                                           
        2. Penerapan SMKK                                                  
        3. Pekerjaan Pondasi                                               
        4. Pekerjaan Struktur & Beton                                      
        5. Pekerjaan Tangga                                                
                                                                           
        6. Pekerjaan Dinding                                               
        7. Pekerjaan Penutup Lantai                                        
        8. Pekerjaan Kusen dan Penggantung                                 
        9. Pekerjaan Atap                                                  
        10. Pekerjaan Plafond                                              
        11. Pekerjaan Elektrikal                                           
        12. Pekerjaan Mekanikal                                            
        13. Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                           
        14. Pekerjaan Akhir                                                
     b. Pekerjaan harus dilaksanakan menurut peraturan dan Syarat-syarat serta Gambar
       Pelaksanaan.                                                        
                                                                           
     c. Segala perubahan hanya dianggap sah dan dibenarkan apabila mendapatkan persetujuan
       Direksi Pekerjaan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara tertulis.
                                                                           
     d. Segala perintah dan petunjuk dari Direksi Pekerjaan baik Pejabat Pembuat Komitmen
       (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus ditaati dan dilaksanakan dengan
                                                                           
       baik demi sempurnanya pekerjaan.                                    
                                                                           
     e. Pada akhir pelaksanaan dan setelah berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan harus
       diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengguna Jasa dalam keadaan baik dan memuaskan
       yang disertai Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dan telah diperiksa oleh Tim Penerima
       Hasil Pekerjaan bersama Konsultan Pengawas.                         
                                                                           
                                                                           
     PASAL 2 - URAIAN UMUM                                                 
                                                                           
     a. Pemberian pekerjaan meliputi mendatangkan (levering), pengolahan semua bahan,
       pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat pembantu dan sebagainya yang pada
       umumnya langsung atau tidak langsung termasuk didalam usaha menyelesaikan dengan
       baik dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna dan lengkap. Juga disini dimaksudkan
       pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan di dalam
       Spesifikasi Teknis ini dan gambar-gambar tetapi masih berada di dalam lingkup
       pembangunan yang dalam hal ini dilaksanakan sesuai dengan petunjuk- petunjuk Pemberi
       Tugas/Pengguna Jasa dan Direksi Pekerjaan.                          
                                                                           
                                                                           
     b. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala sesuatu
       yang berada disitu diserahkan tanggungjawabnya kepada Kontraktor.   
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
     c. Oleh Kontraktor pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai
       dimana termasuk pembersihan lapangan dan sebagainya.                
                                                                           
     d. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan utama,
       Kontraktor berkewajiban antara lain :                               
                                                                           
       1. Membersihkan halaman kerja dari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya
          pelaksanaan pekerjaan utama.                                     
                                                                           
       2. Mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air kerja
                                                                           
          harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan yang
          bersangkutan.                                                    
                                                                           
       3. Mengadakan penerangan listrik pada halaman kerja.                
                                                                           
       4. Mengadakan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.  
                                                                           
       5. Membuat pagar pengaman lokasi pekerjaan jika diperlukan.         
                                                                           
     e. Pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis
       ini, gambar-gambar yang ada maupun susulan yang terlampir dalam Berita Acara
       Penjelasan, perintah-perintah Pemberi Tugas/Pengguna Jasa selama pekerjaan
       berlangsung dan petunjuk- petunjuk Direksi Pekerjaan Lapangan.      
                                                                           
                                                                           
     PASAL 2 - S I T U A S I                                               
                                                                           
     Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak di dalam komplek BBPP Batangkaluku, Jalan
     Poros Malino, Tamarunang, Somba Opu Kab. Gowa. Merupakan bangunna arsrama berlantai
     1 yang akan dijadikan dalam pekerjaan menjadi 2 lantai.               
                                                                           
                                                                           
     PASAL 3 - SETTING OUT DAN TITIK TETAP                                 
     a. Untuk menentukan posisi serta keinginan rencana di lapangan Kontraktor harus
                                                                           
       melakukan pengukuran di lapangan seperti ditunjukkan dalam gambar.  
                                                                           
     b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mengadakan
       pengukuran ulang (MC.0) guna mendapatkan Titik Tetap di lapangan dan diadakan
       pengamatan ulang yang dilakukan oleh Kontraktor dan Pengawas yang disahkan oleh
       Pemberi Tugas/Pengguna Jasa.                                        
                                                                           
     c. Dalam hal terdapatnya perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil
       pengukuran, maka Kontraktor harus melaporkan hal ini kepada Direksi Pekerjaan untuk
       mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara. Keputusan akan didasarkan
       atas keamanan konstruksi serta kelancaran kegiatan di luar dan di dalam lokasi pekerjaan.
                                                                           
     d. Pemasangan Titik Tetap dilakukan dengan menggunakan patok beton yang ditandai
                                                                           
       dengan cat yang mudah dilihat. Penempatan patok beton harus diluar banguan yang akan
       dibangun.Patok ini akan merupakan titik utama dalam melaksanakan pekerjaan, atau
       metode lain menurut pertimbangan Direksi Pekerjaan sesuai dengan kondisi yang ada di
       lapangan.                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
     e. Selama pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa pemborongan harus menjaga rusaknya/
       berubahnya titik peil, dan Kontraktor harus mengecek peil tetap terhadap titik lainnya.
                                                                           
     PASAL 4 - PEKERJAAN PENGUKURAN                                        
                                                                           
     a. Lingkup Pekerjaan                                                  
       ~  Meliputi : pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
          diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan
          Gambar Kerja.                                                    
       ~  Pekerjaan pengukuran meliputi batas-batas penimbunan lokasi, penentuan lokasi
                                                                           
          bangunan, jalan masuk, batas-batas pagar tembok keliling dan penentuan duga.
     b. Persyaratan                                                        
       ~ Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang ahli dalam bidang pengukuran dan telah
          berpengalaman serta bersertifikat.                               
                                                                           
       ~ Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
          dimintakan persetujuannya.                                       
       ~ Konsultan Pengawas juga akan menentukan patokan utama sebagai dasar dari gedung,
          jalan dan bangunan-bangunan lainnya.                             
                                                                           
     c. Peralatan yang digunakan terdiri dari Theodolith, waterpass, meter roll dan patok-patok
       yang kuat diperlukan dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki oleh Penyedia
       Jasa Pemborongan dan harus selalu ada bila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
     d. Pelaksanaan                                                        
                                                                           
       ~ Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan, pagar, saluran maupun bangunan-bangunan
          lainnya ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu raguan harus ditanyakan
          kepada Konsultan Pengawas.                                       
       ~  Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
          sebenarnya harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan
          keputusannya segera.                                             
                                                                           
     PASAL 3 - P E R A L A T A N                                           
                                                                           
     a. Kontraktor harus menyediakan sendiri semua peralatan kerja dalam jumlah yang cukup
       sesuai dengan jenis dan volume pekerjaan.                           
                                                                           
     b. Di samping peralatan kerja utama, Kontraktor juga harus menyediakan peralatan kerja
       bantu yang cocok dan lazim digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, serta jumlahnya
       cukup.                                                              
                                                                           
     PASAL 4 - FOTO DOKUMENTASI                                            
                                                                           
     a. Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dalam tahapan pekerjaan sebagai
       berikut :                                                           
       1. Sebelum pekerjaan dimulai ( 0% )                                 
       2. Pelaksanaan lapangan mencapai 50 %                               
                                                                           
     b. Pekerjaan mencapai 100 %.Tata cara pengambilan foto dokumentasi diambil dalam arah
       dan tempat yang sama setiap tahapan sehingga dapat menggambarakan kemajuan secara
       kronologis dan jelas, khususnya yang dianggap penting disusun dalam album dan
       diserahkan kepada Direksi Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) rangkap beserta soft copynya dan
       selanjutnya menjadi dokumen proyek.                                 
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
     PASAL 5 - GAMBAR DAN KETENTUAN UKURAN                                 
                                                                           
     a. Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa kecocokan ukuran dalam gambar rencana
       dengan keadaan lapangan, dan Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Direksi
       Pekerjaan jika terjadi perbedaan antara gambar rencana dan keadaan lapangan. Direksi
       Pekerjaan akan menentukan perubahan pada rencana pekerjaan yang tidak sesuai dengan
       keadaan lapangan tersebut.                                          
                                                                           
     b. Gambar-gambar Rencana nantinya akan dilampirkan dalam Kontrak yang juga
       dipergunakan sebagai gambar rencana untuk melaksanakan pekerjaan.   
     c. Ukuran-ukuran dapat dilihat pada gambar rencana dan detail. Ukuran-ukuran yang tidak
       tercantum dalam gambar atau kurang jelas dapat ditanyakan kepada Direksi Pekerjaan.
                                                                           
     d. Gambar-gambar detail yang belum ada dan dianggap perlu oleh Direksi Teknik/Direksi
       Pekerjaan harus dibuat oleh Kontraktor berupa Gambar Kerja (Shop Drawings) dan
       sebelum dilaksanakan harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan
       Pengawas, dan menjadi milik Pemberi Tugas/Pengguna Jasa.            
                                                                           
     e. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan-perubahan, maka Kontraktor
       harus menyerahkan gambar-gambar revisi yang telah disetujui Direksi Pekerjaan, dalam
       rangkap 3 (tiga) masing-masing :                                    
       1. 1 (satu) set untuk Kontraktor                                    
                                                                           
       2. 1 (satu) set untuk Direksi Pekerjaan.                            
       3. 1 (satu) set untuk Pemberi Tugas/Pengguna Jasa.                  
                                                                           
     PASAL 6 – PENERAPAN SMKK                                              
     Kontraktor diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta keselamatan bagi
                                                                           
     para pekerja, antara lain menyediakan kotak P3K lengkap dengan obat-obatan yang
     dibutuhkan sebagai alat penolong jika terjadi kecelakaan di lokasi pekerjaan. Sebagaimana
     yang tertuang dalam uraian RAB, serta kelengkapannya.                 
     PASAL 7 - PROGRAM PELAKSANAAN                                         
                                                                           
     a. Kontraktor harus membuat Program Pelaksanaan dalam bentuk Bar-Chard, dan jika
       dimungkinkan dalam bentuk Network Planning yang dapat memperlihatkan alur kerja
       untuk setiap kegiatan hal-hal sebagai berikut :                     
                                                                           
       1. Jenis kegiatan dan volume.                                       
       2. Waktu pelaksanaan.                                               
       3. Jumlah dan jenis tenaga kerja, perlatan dan material yang diperlukan.
     b. Aktivitas yang diperlihatkan pada Program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
       mobilisasi, persiapan dan lain-lain, serta kelonggaran waktu dengan adanya libur umum.
                                                                           
     PASAL 8 - LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                     
                                                                           
     a. Untuk kepentingan pengendalian pekerjaan dan pengawasan pekerjaan di lapangan,
       Kontraktor wajib membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.
     b. Semua laporan pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor, harus diperiksa dan disetujui
       oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap untuk
                                                                           
       diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengguna Jasa melalui Direksi Pekerjaan / Konsultan
       Pengawas.                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     c. Laporan Harian, harus berisi : Kuantitas dan macam bahan yang ada di lapangan;
       penempatan tenaga untuk setiap macam tugas; jumlah, jenis dan kondisi peralatan;
                                                                           
       kuantitas dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan; dan keadaan cuaca termasuk hujan,
       banjir dan peristiwea alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
     d. Laporan Mingguan, dibuat setiap minggu, yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan
       berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
       yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                           
     e. Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
       berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam satu bulan.             
                                                                           
     PASAL 9 - PEKERJAAN PERSIAPAN                                         
                                                                           
     a. Pembersihan Lapangan                                               
       Mempersiapkan tempat kerja, penumpukan bahan-bahan, penempatan gudang dan
       Direksi Keet dan lain-lain, Kontraktor juga harus terlebih dahulu membersihkan serta
       membenahi lapangan.                                                 
                                                                           
     b. Pengamanan Daerah Kerja                                            
       ~  Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi pembuatan pagar sementara (jika
          diperlukan), jalan sementara, ruangan kantor Konsultan Pengawas, gudang,
          pengadaan listrik dan standby genset jika listrik PLN mati dan air kerja serta papan
          proyek.                                                          
                                                                           
       ~  Pemagaran harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pemerintah Daerah
          setempat. Penyedia Jasa Pemborongan diwajibkan untuk membuat pintu masuk
          sendiri dan membuka sebagian pagar untuk jalan sementara. Pagar harus disetujui
          oleh Konsultan Pengawas.                                         
       ~ Penyedia Jasa Pemborongan harus membangun bangunan sementara untuk :
          • Kantor pelaksanaan dengan perhitungan luas secukupnya, juga akomodasi toilet
            untuk para pekerja dengan perbandingan 1 (satu) unit toilet untuk 20 orang.
          • Gudang bahan serta tempat penyimpanan/penimbunan bahan pokok (pasir, koral,
                                                                           
            besi beton, bata dan lain-lain) dibuat secukupnya.             
          • Khusus gudang semen agar lantainya dibuat bebas dari kelembaban, minimal 30
            cm di atas permukaan lantai plesteran.                         
          • Bangunan-bangunan tersebut di atas harus dibangun oleh Penyedia Jasa
            Pemborongan dengan perencanaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
       ~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan saluran-saluran, pengerasan jalan dan
          lain- lain yang sifatnya sementara, untuk memungkinkan masuknya alat-alat
          pembangunan serta bahan-bahan, disamping itu untuk dapat bergerak di halaman
                                                                           
          kerja.                                                           
       ~ Semua sarana tersebut harus dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan dan setelah
          selesai, semua sarana harus dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang masih akan
          dipergunakan selanjutnya.                                        
       ~ Pada prinsipnya Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan alat-alat kerja sendiri
          seperti air, tenaga listrik, udara bertekanan (kompressor) dan lain-lain. Penyedia Jasa
          Pemborongan tidak diperkenankan menggunakan alat-alat milik Pemberi
          Tugas/Pengguna Jasa, baik yang ada di lapangan maupun diluar lapangan tanpa
                                                                           
          persetujuan Pemberi Tugas/Pengguna Jasa.                         
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     c. Los Kerja dan Pos Jaga                                             
       Los kerja yaitu bangunan tempat bekerja para pekerja/tukang dan harus cukup baik,
       terlindung dari cuaca, baik hujan maupun terik panas matahari yang dapat menghambat
       kelancaran pekerjaan.                                               
     d. Gudang Kontraktor                                                  
       ~ Penyedia Jasa Pemborongan harus memperbaiki kembali gudang yang telah ada untuk
                                                                           
          melindungi material-material dan peralatan-peralatan dari gangguan cuaca (air hujan),
          menjamin terhadap pencurian.                                     
       ~ Untuk memudahkan pemerikasaan oleh Konsultan Pengawas atas semua material/
          peralatan, masuk dan keluarnya harus teratur dan rapih.          
     e. Direksi Keet dan Perlengkapannya                                   
       ~  Kontraktor harus menyediakan bangunan sementara untuk Kantor Direksi (Direksi
                                                                           
          Keet) dan Konsultan Pengawas. Luas Direksi Keet (4 x 9) m2.      
       ~ Barang Inventaris minimum yang harus digunakan :                  
          • Lemari File yang harus dikunci – 1 buah.                       
          • Meja Tulis dengan kursi kerja - 1 set.                         
          • Meja Tamu dan 4 kursi tamu.                                    
          • Meja Rapat lengkap dengan 10 kursi rapat.                      
          • Papan Tulis White Board pada ruang rapat.                      
          • Laptop + Printer A3 Colour – 1 unit.                           
                                                                           
          • Office Boy – 1 orang.                                          
          • Helm pengaman, sepatu dan jas pengaman ± 10 buah.              
          • Dispenser untuk air minum – 1 buah                             
          • AC minimal 1 PK untuk Ruang Rapat – 1 Buah                     
       ~ Peralatan yang harus senantiasa tersedia dan setiap saat dapat digunakan oleh Direksi
          Lapangan :                                                       
          • 1 buah Kamera SLR lengkap dengan blitznya atau kamera digital minimal 5x zoom.
          • 1 buah alat ukur scheef maat.                                  
          • 1 biah alat ukur optik (Theodolith/waterpass).                 
                                                                           
          • 1 buah buku tamu.                                              
       ~ Bangunan-bangunan dan perlengkapannya selain komputer, kamera dan alat ukur
          menjadi milik Pemberi Tugas/Pengguna Jasa.                       
                                                                           
     f. Konsumsi untuk Tamu                                                
       Penyedia Jasa Pemborongan harus sudah memperhitungkan biaya konsumsi untuk rapat
       mingguan dan juga jika sewaktu-waktu Pemberi Tugas/Pengguna Jasa dan tamu-tamu
       yang berkepentingan atas pelaksanaan kegiatan mengadakan kunjungan di site.
                                                                           
     g. Fasilitas Penerangan                                               
       ~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan listrik kerja selama berlangsungya
          kegiatan baik untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan, penerangan dalam bangunan
          sementara (Gudang dan Direksi Keet) dan lain-lain yang diperlukan untuk menunjang
          lancarnya pekerjaan, kerja malam dan lain-lain.                  
       ~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan standby genset sendiri, jika memakai
                                                                           
          penerangan PLN, biayanya dibebankan kepada Penyedia Jasa Pemborongan selama
          pekerjaan berlangsung.                                           
     h. Fasilitas Pengadaan Air Kerja                                      
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
       ~  Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan air kerja, air minum untuk para
          pekerja dan air untuk KM/WC.                                     
       ~ Air yang dimaksud adalah air bersih baik yang berasal dari PAM atau sumur/pompa,
          serta pengadaan dan pemasangan pipa-pipa distribusi untuk supply air yang
          memenuhi syarat bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan.            
                                                                           
       ~ Penyedia Jasa Pemborongan dapat menggunakan sumber yang ada dengan sistem
          sewa, dan lain-lain.                                             
     i. Keamanan Pekerjaan dan Tanda Pengenal Pekerja                      
       ~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menjamin keamanan pekerjaan baik untuk barang-
          barang milik Penyedia Jasa Pemborongan maupun Konsultan Pengawas, menjaga
                                                                           
          keutuhan bangunan-bangunan yang ada dari gangguan pekerjaan Kontraktor maupun
          kerusakan- kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.               
       ~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menetapkan petugas-petugas keamanan 24 jam
          penuh setiap saat.                                               
       ~  Untuk mengawasi dan menjaga ketertiban para pekerjanya, setiap pekerja harus
          menggunakan tanda pengenal pada tempat atau bagian badan yang mudah terlihat
          oleh petugas keamanan yang bertugas.                             
       ~  Tanda pengenal dapat berupa kartu pengenal ataupun pakaian seragam sesuai
                                                                           
          persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
     j. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran                                  
       ~ Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan
          tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) Yamato lengkap dengan isinya,
                                                                           
          dengan jumlah minimal 4 tabung, masing-masing berkapasitas 1,5 kg.
       ~ Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran
          tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas/Pengguna Jasa           
     k. Pembersihan Lapangan                                               
                                                                           
       Mempersiapkan tempat kerja, penumpukan bahan-bahan, penempatan gudang dan
       Direksi Keet dan lain-lain, Kontraktor juga harus terlebih dahulu membersihkan serta
       membenahi lapangan.                                                 
     l. Untuk menjamin keamanan dan mutu bahan (termasuk peralatan dan lain-lain yang
                                                                           
       diperlukan), Kontraktor diwajibkan menyediakan gudang penyimpanan yang tertutup kuat
       dan aman dari resiko hilang/kerusakan serta barak kerja.            
     PASAL 10 - DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK                               
                                                                           
     a. Kontraktor akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Daerah kerja
       harus dibatasi dengan pagar sementara yaitu pagar seng gelombang ukuran minimal 6
       kaki dengan menggunakan rangka kayu.                                
                                                                           
     b. Kontraktor harus membatasi operasinya di lapangan yang betul-betul diperlukan untuk
       pekerjaan tersebut. Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan
       bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan
       Direksi Pekerjaan.                                                  
                                                                           
     PASAL 11 - M A T E R I A L                                            
                                                                           
     a. Bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
     b. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang digunakan, maka mutunya minimal harus
       sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen tender. Untuk pemesanan bahan itu,
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
       harus diberitahukan terlebih dahulu pada Direksi Pekerjaan yang meliputi jenis, kuaslitas
       serta kuantitas dari bahan yang dipesan untuk mendapat persetujuan. 
                                                                           
     c. Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan-
       ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, mengenai bahan bangunan serta persyaratan
       – persyaratannya akan dicantumkan di dalam pasal-pasal berikut.     
     d. Bilamana akibat satu dan lain hal, bahan yang disyaratkan tidak dapat diperoleh.
                                                                           
       Kontraktor boleh mengajukan usul perubahan pada Direksi Pekerjaan sepanjang mutunya
       paling tidak sama dan apa yang disyaratkan.                         
     e. Direksi Pekerjaan akan menilai dan memberi persetujuan secara tertulis sepanjang
       memenuhi persyaratan teknis dan Kontraktor diwajibkan untuk sejauh mungkin
       mempergunakan bahan- bahan produksi dalam negeri.                   
                                                                           
     PASAL 12 - LALU – LINTAS                                              
                                                                           
     Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan,
     Kontraktor harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas
     atau menimbulkan kerusakan terhadap bangunan yang telah ada serta prasarana lainnya. Bila
     terjadi kerusakan, Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki atau menggantinya.
     Kontraktor juga harus menyediakan rambu-rambu/tanda-tanda peringatan di sekitar
     lapangan kerja atau jalan masuk ke lokasi pekerjaan.                  
                                                                           
     PASAL 13 - C U A C A                                                  
                                                                           
     Pekerjaan harus dihentikan apabila cuaca tidak mengijinkan, yang dapat mengakibatkan
     penurunan mutu pekerjaan.                                             
                                                                           
     PASAL 15 - PERALATAN SURVEI                                           
     Kontraktor harus menyediakan peralatan survey yang akan dipakai oleh Direksi Pekerjaan,
     dan alat- alat tersebut harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai
     seluruh peralatan tersebut akan dikembalikan kepada Kontraktor.       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
     B. SPESIFIKASI KHUSUS                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             BAB - I. URAIAN PEKERJAAN                                     
                                                                           
     a. Jenis pekerjaan yang dilaksanakan seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas, yaitu :
        1. Pekerjaan Pendahuluan                                           
        2. Penerapan SMKK                                                  
                                                                           
        3. Pekerjaan Pondasi                                               
        4. Pekerjaan Struktur & Beton                                      
        5. Pekerjaan Tangga                                                
        6. Pekerjaan Dinding                                               
        7. Pekerjaan Penutup Lantai                                        
        8. Pekerjaan Kusen dan Penggantung                                 
        9. Pekerjaan Atap                                                  
        10. Pekerjaan Plafond                                              
                                                                           
        11. Pekerjaan Elektrikal                                           
        12. Pekerjaan Mekanikal                                            
        13. Pekerjaan Pengecatan                                           
        14. Pekerjaan Akhir                                                
                                                                           
     b. Pekerjaan harus dilaksanakan menurut Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis ini.
                                                                           
                                                                           
             BAB - II. PEKERJAAN BETON                                     
                                                                           
     PASAL 1 - PEKERJAAN PENDAHULUAN                                       
                                                                           
     1.1. Pekerjaan Pembongkaran Atap, Plafond dan laian yang diperlukan   
        1.1.1. Pembongkaran dilakukan dengan sangat hati mengingat bangunan lantai satu
             masih dipergunakan nantinya, seperti Penutup lantai dan Isntalasi Listrik dan air,
                                                                           
             serta kelekngkapan lainnya.                                   
                                                                           
        1.1.2. Bila mana terjadi kerusakan pada saat pelaksanaak konstruksi berlangsung maka
             kontraktor wajib memperbaikinya atau menggantinya, biaya yang timbul
             dibebankan kepada kontraktor.                                 
                                                                           
        1.1.3. Bekas bongkaran yang tidak dipergunakan lagi harus di Buang keluar lokasi, dan
             yang masih diperlukan ditempatka pada tempat yang aman dan tidak
             mengganggu aktifitas umum.                                    
                                                                           
     1.2. Pekerjaan Pengukuran                                             
        1.2.1. Sebelum pemasangan Bouwplank kontraktor harus yakin bahwa seluruh
             permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transisi sudah betul.
                                                                           
        1.2.2. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah
             pekerjaan perataan tanah dan pembersihan lokasi sudah dilakukan.
                                                                           
        1.2.3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
             sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
             Pengawas untuk dimintakan keputusan. Segala pengukuran tapak menjadi
             tanggung jawab kontraktor.                                    
                                                                           
     PASAL 2 - PEKERJAAN TANAH                                             
                                                                           
     2.1. Pekerjaan Galian Tanah                                           
        2.1.1. Semua galian harus dilaksanakan seperti yang dinyatakan dalam gambar kerja
             dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan, seperti galian pondasi
                                                                           
             sumuran, galian pondasi batu gunung/kali, galian pondasi poer, pondasi
             trasraam, galian untuk septictank dan lain-lain.              
                                                                           
        2.1.2. Dasar dari semua galian harus datar, bilamana pada dasar setiap galian masih
             terdapat akar-akar pohon, sisa kotoran dari sampah atau bagian-bagian yang
             gembur maka ini harus digali keluar sedang kekosongan tanah tadi diisi kembali
             dengan pasir urug yang disiram dan dipadatkan, sehingga mendapatkan kembali
             dasar yang datar.                                             
                                                                           
        2.1.3. Kedalaman semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari
             Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Kontraktor wajib melaporkan hasil
                                                                           
             pekerjaan galian tanah yang selesai kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan
             Pengawas sebelum dimulai pekerjaan selanjutnya. Penyimpangan dari
             ketentuan ini akan menjadi tanggung jawab dan resiko kontraktor.
                                                                           
                                                                           
        2.1.4. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air dalam galian-galian pada waktu
             menggali maka kontraktor harus menyediakan pompa air atau pompa lumpur
             untuk menyedot dan membuang air yang tergenang didalam lubang galian.
                                                                           
        2.1.5. Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian setelah mencapai jumlah
             tertentu harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan untuk memberikan
             ruang bagi pekerjaan selanjutnya.                             
                                                                           
     2.2. Pekerjaan Timbunan                                               
        2.2.1. Pekerjaan ini meliputi pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan
             pemadatan tanah/bahan berbutir (pasir timbunan) yang disetujui oleh Direksi
             Pekerjaan/Konsultan Pengawas.                                 
                                                                           
                                                                           
        2.2.2. Segala perubahan dari spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara tertulis kepada
             Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan
             untuk memulai pekerjaan.                                      
                                                                           
        2.2.3. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam pasal ini adalah timbunan bekas
             galian pondasi dan timbunan tanah dan pasir untuk bawah lantai.
                                                                           
        2.2.4. Untuk dasar galian pada pekerjaan pondasi poer, diisi dengan pasir urug setebal
             10 cm untuk rabat/lantai kerja dudukan struktur pondasi poer. 
                                                                           
        2.2.5. Sebelum pekerjaan timbunan dimulai harus dilakukan survey topografi. Level
             yang disepakati harus dicatat dan ditandatangani oleh Direksi 
             Pekerjaan/Konsultan Pengawas dan kontraktor.                  
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
        2.2.6. Sebelum urugan dimulai, daerah yang diurug harus dibersihkan dari kotoran /
             bahan organik misalnya sampah, sisa-sisa kayu humus dan lain-lain.
                                                                           
        2.2.7. Ketebalan hamparan untuk setiap lapisan yang akan dipadatkan pada pekerjaan
             timbunan bawah pondasi garis dan pondasi trasraam adalah 10 - 20 cm.
                                                                           
        2.2.8. Timbunan pasir dibawah lantai adalah 25 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
                                                                           
        2.2.9. Pengurugan dilakukan secara bertahap lapis demi lapis sampai mencapai peil
             yang diinginkan.                                              
                                                                           
        2.2.10. Pasir / tanah yang digunakan harus sesuai dengan Persyaratan Bahan dan
                                                                           
             disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas           
                                                                           
        2.2.11. Setelah pelaksanaan urugan selesai maka dilakukan pekerjaan pemadatan.
                                                                           
    2.3. Pekerjaan Pemadatan                                               
        2.3.1. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan maka setiap lapisan
             harus dipadatkan secara menyeluruh dengan alat pemadat tangan mekanis
             (stamper) dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
                                                                           
        2.3.2. Pemadatan harus merata pada area yang telah ditimbun.       
                                                                           
        2.3.3. Pemadatan tanah dan pasir bawah lantai harus dilakukan lapis demi lapis dan
             disiram dengan air untuk menutup pori-pori sehingga pemadatan menjadi
             padat dan keras.                                              
                                                                           
        2.3.4. Pemadatan setiap lapis yang telah ditentukan harus mencapai kepadatan minimal
                                                                           
             95 % Modified Proctor maximum density pada kadar air minimum ± 2 %.
                                                                           
        2.3.5. Pemadatan selesai dilakukan atau mencapai elevasi dan hasil yang baik jika
             Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas telah menyetujui.        
     2.4. Perlindungan timbunan yang sudah dipadatkan.                     
        2.4.1. Kontraktor harus menjaga dan melindungi timbunan yang sudah dipadatkan
             dari segala pengaruh yang dapat merusak mutu timbunan.        
                                                                           
                                                                           
        2.4.2. Jika terjadi penurunan/longsoran pada hasil pemadatan maka kontraktor wajib
             memperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam setelah ada instruksi dari Direksi
             Pekerjaan/ Konsultan Pengawas. Semua biaya perbaikan menjadi tanggungan
             kontraktor.                                                   
        2.5.  Kerusakan atau Cacat                                         
                                                                           
        Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk
        memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
        pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
        pekerjaan tambah.                                                  
                                                                           
     PASAL 3 - PEKERJAAN BETON BERTULANG                                   
                                                                           
     3.1. Lingkup pekerjaan                                                
        3.1.1. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan untuk pekerjaan struktur baru yaitu :
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
             a. Pondasi Poer                                               
             b. Pekerjaan Kolom                                            
             c. Pekerjaan Plat Lantai                                      
             d. Pekerjaan Balok                                            
             e. Pekerjaan Balok Latei                                      
             f. Pekerjaan Ringbalk Beton                                   
                                                                           
             g. Bagian bangunan lainnya seperti yang ada pada gambar kerja.
                                                                           
        3.1.2. Pada pekerjaan pondasi telapak/poer, dimana pada saat galian sudah selesai
             maka diurug dengan pasir urug setebal 10 cm dan disiram dengan air bersih
             sampai jenuh dan dipadatkan.                                  
                                                                           
        3.1.3. Setelah pengurugan pasir selesai dilanjutkan dengan pekerjaan rabat beton
             dudukan poer setebal 10 cm dari pasangan beton tumbuk. Semua pekerjaan ini
             harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
             sebelum dilanjutkan dengan pekerjaan struktur beton.          
                                                                           
        3.1.4. Pada saat pelaksanaan pengecoran, kolom utama diberi stek-stek (anker)
             sepanjang 30 cm dari besi Ø8 mm dari permukaan kolom dan 30 cm masuk ke
                                                                           
             tulangan kolom. Stek (anker) ini masuk lewat lubang yang dibor pada dinding
             bekisting kolom. Stek dipasang sebelum dilakukan pekerjaan pengecoran. Jarak
             per stek adalah 60 cm. Stek ini gunanya untuk memperkuat pasangan dinding
             batu bata.                                                    
                                                                           
        3.1.5. Dimensi setiap struktur yang dilaksanakan harus sesuai dengan gambar kerja
             dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.      
                                                                           
        3.2.  Persyaratan Material                                         
        3.2.1. Portland Cement (PC)                                        
       Semua PC yang digunakan harus bermerk standar produksi dalam negeri seperti Semen
                                                                           
       Tonasa, Semen Bosowa, Semen Gresik dan lain-lain yang telah disetujui kualitasnya oleh
       badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan PC tipe 1 sesuai spesifikasi yang
       termuat dalam SNI dan harus sesuai dengan kondisi dilapangan. Semua pekerjaan harus
       menggunakan satu macam merk PC. PC harus disimpan dengan baik, dihindarkan dari
       kelembaban sampai tiba saatnya untuk dipakai. PC yang telah mengeras dan membatu
       tidak boleh digunakan. Semen disimpan didalam gudang dan dibuatkan lantai dari bahan
       kayu (papan) setinggi minimal 20 cm diatas tanah dan diberi ventilasi. Setiap pengiriman
       semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah diidentifikasi,diperiksa, ditest
                                                                           
       dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang disimpan dalam kantong zak tidak
       boleh ditumpuk lebih tinggi dari 13 Zak.                            
                                                                           
         3.2.2. Batu split/kerikil dan pasir beton                         
       Material yang dipersyaratkan adalah batu kali pecah yang memenuhi syarat-syarat teknis
       material khususnya untuk pekerjaan struktur dan harus sesuai dengan syarat- syarat
       material untuk struktur utama bangunan. Batu split dan pasir harus keras, tahan lama
       dan bersih serta tidak mengandung bahan kimia, lumpur, garam-garaman dan bahan-
       bahan organic lainnya yang bersifat merusak mutu beton. Pasir laut tidak boleh
       digunakan. Kadar Lumpur yang diizinkan untuk split adalah 1 % (ditentukan terhadap
                                                                           
       berat kering). Sedangkan kadar Lumpur yang diizinkan untuk pasir beton adalah 5 %
       (ditentukan terhadap berat kering) dengan dilakukan pengetesan kadar Lumpur
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
       dilapangan. Split dan pasir yang melebihi ambang batas kadar Lumpur yang dizinkan
       maka harus dicuci terlebih dahulu. Split dan pasir harus memenuhi syarat-syarat yang
       terdapat pada SNI 1734-1989, atau daftar berikut ini :              
                                                                           
                                                                           
                       Split/keriki                 Pasi                   
                       l                            r                      
                             % lewat ayakan             % lewat ayakan     
             Ayakan                     Ayakan                             
                             (berat kering)             (berat kering)     
             30 mm         100              10 mm         100              
             25 mm         90 – 100         5 mm          90   –           
                                                          100              
             15 mm         25 – 60      2,5 mm            80   –           
                                                          100              
             5 mm          0 – 10       1,2 mm            50 – 90          
             2,5 mm        0 - 5        0,6 mm            25 – 60          
                                        0,3 mm            10 – 30          
                                        0,15mm            2 - 10           
                                                                           
                                                                           
         3.2.3. Air.                                                       
       Air yang digunakan untuk mencampur beton adalah air yang bersih, bebas dari bahan
       organic, alkali, garam, asam dan dapat diminum. Air laut tidak boleh dipakai.
                                                                           
         3.2.4. Bahan pembantu (Admixture)                                 
       Atas pilihan kontraktor atau permintaan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas bahan
                                                                           
       pembantu boleh ditambahkan pada campuran beton untuk mengatur pengerasan beton,
       efek penggunaan air atau penambahan mutu beton, biaya penambahan bahan
       pembantu ditanggung oleh kontraktor. Bahan pembantu yang digunakan harus
       berkualitas baik dan dapat diterima dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan
       Pengawas dan penggunaannya sesuai petunjuk penggunaan dari produk tersebut dan
       yang disyaratkan dalam “BAHAN PEMBANTU” sesuai dengan SNI 03-2495-1991. Jumlah
       penggunaan PC dalam adukan adalah tetap dan tidak tergantung ada atau tidak adanya
       penggunaan bahan pembantu dan pencampurannya harus sesuai dengan petunjuk dari
                                                                           
       pabrik.                                                             
                                                                           
         3.2.5. Tulangan baja                                              
              ➢ Tulangan baja yang dipakai adalah produksi dalam negeri seperti Baja
                Krakatau Steel, Barawaja dan lain-lain. Jenis tulangan yang dipakai yaitu
                untuk tulangan struktur dengan diameter besi di atas 16 mm menggunakan
                besi ulir, untuk besi sampai dengan diameter 16 mm menggunakan besi
                polos. Demikian juga untuk tulangan non struktur menggunakan besi polos.
                                                                           
              ➢ Tulangan harus mempunyai diameter yang sesuai gambar rencana (Ø full),
                tidak boleh kurang atau sengaja dikurangi dan bebas dari karat, minyak dan
                                                                           
                lainnya yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.   
                                                                           
              ➢ Mutu baja yang disyaratkan pada pekerjaan ini adalah U-24 (kekuatan tarik
                2080 kg/cm2) dengan memperlihatkan sertifikasi dari pabrik. Kawat beton
                yang dipakai dari kawat lunak dan tidak berkarat, pengikatan harus kuat
                sehingga tulangan tidak bergeser.                          
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
              ➢ Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas akan memeriksa semua jenis
                tulangan yang akan dipakai dan apabila diameter tulangan tidak sesuai
                dengan gambar rencana maka Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
                akan segera menginstruksikan kepada kontraktor secara tertulis agar
                tulangan yang tidak sesuai dengan rencana gambar kerja agar segera
                                                                           
                disingkirkan dari lokasi proyek dalam waktu 1 x 24 jam.    
              ➢ Semua pembengkokan, penyambungan dan panjang penyaluran harus sesuai
                dengan SK SNI T-15-1992-03. Pembengkokan tulangan harus dalam keadaan
                dingin tidak boleh dipanaskan. Semua pelaksanaan dan pemasangan
                diameter tulangan harus sesuai dengan gambar kerja dan disetujui oleh
                Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.                      
                                                                           
         3.2.6. Kualitas beton yang diinginkan.                            
             Mutu beton/kuat tekan beton yang diinginkan adalah sebagai berikut :
             1. Beton Mutu f'c = 24,0 Mpa (K.225), Slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,56
                − Pondasi Poer                                             
                                                                           
                − Kolom Pedestal                                           
                − Kolom Utama Lt. 01 s/d Lt. 02                            
                − Balok Utama dan Balok Anak                               
                − Tangga beton                                             
                − Plat lantai                                              
                                                                           
             Dengan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
             kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan pengecoran beton dengan
             menggunakan system beton siap pakai (ready mix concrete) yang terlebih
             dahulu memperlihatkan data spesifikasi mutu beton yang dikehendaki kepada
             Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas sebelum pengecoran dilaksanakan.
                                                                           
       3.3.   Syarat dan Pengecoran                                        
                                                                           
         Semua Persyaratan Bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standard yang berlaku
         diindonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan yang
         ketat dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan
         pekerjaan yang sesuai dengan standard pelaksanaan akan mendapatkan hasil yang
         sempurna.                                                         
                                                                           
         3.3.1. Rencana kerja, metode palaksanaan dan izin pengecoran      
       Kontraktor harus menyerahkan secara tertulis rencana kerja dan metode pelaksanaan
       pengecoran struktur kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas untuk
       mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
       Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
       dan kontraktor melakukan pemeriksaan bersama terhadap jenis dan mutu bahan yang
       akan dipakai, peralatan, tenaga kerja dan kesiapan tempat pengecoran dan apabila telah
                                                                           
       memenuhi syarat maka izin pengecoran dapat dikeluarkan.             
         3.3.2. Trial Mix Design dan perbandingan adukan                   
             a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, kontraktor harus
                melaksanakan rencana pengadukan beton/trial mix design untuk
                mendapatkan mutu beton yang dikehendaki. Untuk itu kontraktor perlu
                                                                           
                melakukan pengujian material dilaboratorium yang telah disetujui oleh
                Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas                       
                Untuk semua material beton atas biaya dari kontraktor yang sudah
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                dimasukan dalam penawaran. Berdasarkan analisa dari hasil sampel
                tersebut maka laboratorium akan merencanakan suatu campuran beton
                (mix design) dengan slump yang telah disyaratkan. Sebagai control suatu
                campuran beton, data-data yang harus tertulis dalam laporan mix design
                mencakup :                                                 
                1. Tipe dan gradasi material agregat                       
                                                                           
                2. Hasil pengujian material, air dan agregat berat jenis dan berat isi agregat
                  modulus halus butir pasir, kadar Lumpur, dan lain-lain)  
                3. Tipe dan merk PC                                        
                4. Tipe, merk dan komposisi bahan additives (apabila digunakan)
                5. Komposisi takaran beton dan takaran dalam 1 m3.         
                6. Keterangan tentang beton (kemudahan pekerjaan, segregasi kohesi dan
                  lain- lain)                                              
                7. Hasil test silinder beton.                              
                                                                           
             b. Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang terhisap oleh agregat)
                                                                           
                tidak boleh melampaui 0,50 (perbandingan berat).           
                                                                           
             c. Percobaan kekuatan beton dilapangan dalam N/mm2 (MPa) dibuat dengan
                percobaan beton silinder (Ø15 cm tinggi 30 cm) atas biaya kontraktor.
                Jumlah silinder percobaan yang dibuat 20 buah dan harus sesuai dengan
                SNI 03-2834- 1992. Copy hasil test harus diserahkan kepada Direksi
                Pekerjaan/Konsultan Pengawas.                              
                                                                           
             d. Percobaan yang dilakukan dilapangan, pengambilan contoh campuran dan
                pengujian harus mengundang dan  disaksikan oleh Direksi    
                Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Suatu kali jika kekuatan beton umur 7
                                                                           
                hari kekuatannya kurang dari 70% dari beton umur 28 hari, maka Direksi
                Pekerjaan/Konsultan Pengawas barhak untuk memerintahkan kontraktor
                untuk menambah PC kedalam campuran beton. Dan apabila terdapat
                beton dengan umur 28 hari yang tidak mencapai mutu beton yang
                dikehendaki maka pengecoran selanjutnya dihentikan sampai persoalan
                tersebut dapat diselesaikan oleh kontraktor dan Direksi Pekerjaan/
                Konsultan Pengawas.                                        
                                                                           
             e. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. Waktu
                                                                           
                pengadukan beton harus tetap dan normal sehingga menghasilkan beton
                yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu dengan yang
                lainnya. Jumlah air dapat diubah sesuai dengan keperluannya dengan
                melihat perubahan keadaan cuaca atau kelembaban bahan adukan
                (agregat) untuk mempertahankan hasil yang homogen, kekentalan dan
                kekuatan beton yang dikehendaki.                           
                                                                           
             f. Pengujian kekentalan adukan beton (slump) dan pelaksanaannya sesuai
                dengan SNI-3976-1995. Slump yang digunakan dalam pekerjaan struktur ini
                adalah 12 – 14 cm sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direksi
                                                                           
                Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Untuk maksud dan alasan tertentu
                dengan persetujuan Direksi Pekerjaan/ Konsultan Pengawas dapat dipakai
                nilai slump yang menyimpang dari ketentuan diatas asal dipenuhi hal-hal
                sebagai berikut :                                          
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                a. Mutu beton yang disyaratkan terpenuhi                   
                b. Tidak terjadi pemisahan dari adukan                     
                c. Beton yang dapat dikerjakan dengan baik (workability)   
                                                                           
         3.3.3. Persyaratan bekisting                                      
              a. Bekisting atau perancah yang digunakan dari bahan kayu (balok, papan dan
                tripleks) klas II yang berkualitas baik sesuai dengan syarat yang berlaku
                untuk mendapatkan permukaan beton yang sempurna.           
                                                                           
              b. Pada bagian tertentu Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas akan
                memerintahkan kontraktor untuk membuat shop drawing dari bekisting.
                                                                           
              c. Semua bahan yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan dari
                Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.                      
                                                                           
              d. Toleransi yang diizinkan adalah ± 3 mm untuk garis dan permukaan.
                                                                           
                Bekisting harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan adukan beton
                yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi.    
                                                                           
              e. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau
                adukan keluar dari sambungan.                              
                                                                           
              f. Stood harus digunakan dari kayu yang kuat, tidak melendut. Bambu tidak
                boleh dipakai sebagai stood.                               
                                                                           
              g. Pembongkaran bekisting dilakukan setelah beton telah mencapai kekuatan
                setara dengan umur beton 28 hari dan harus dengan persetujuan tertulis
                dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Pembongkaran dilaksanakan
                dengan statis, tanpa gonjangan atau kerusakan pada beton.  
                                                                           
                                                                           
         3.3.4. Beton deking                                               
       Beton deking dibuat dengan campuran 1 PC : 2 PP dengan ketebalan 2,5 cm. beton
       deking dipasang 5 buah untuk tiap luas permukaan 1 m2.              
                                                                           
         3.3.5. Pengecoran beton                                           
              a. Pengecoran harus dengan izin tertulis dan disaksikan oleh Direksi
                Pekerjaan/Konsultan Pengawas.                              
                                                                           
              b. Pengecoran tidak boleh dilaksanakan dalam keadaan cuaca buruk (hujan)
                dan panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang
                baik seperti yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
                                                                           
              c. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam
                                                                           
                papan bekisting yang tinggi/dalam yang dapat menyebabkan terlepasnya
                split dari adukan beton. Beton juga tidak boleh dicor dalam bekisting yang
                dapat mengakibatkan penimbunan adukan pada permukaan bekisting
                diatas beton yang sudah dicor.                             
                                                                           
              d. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom utama, balok
                dan ringbalk harus diperkuat dengan anker Ø12 mm tiap jarak 100 cm yang
                terlebih dahulu telah ditanam dengan baik pada bagian kolom. Bagian yang
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                tertanam dalam pasangan bata dan kolom utama sedalam minimal 30 cm
                kecuali ditentukan lain.                                   
                                                                           
         3.3.6. Peralatan pengecoran                                       
       Pengadukan beton harus menggunakan mesin pengaduk (beton mollen) dan tidak
       dianjurkan mengaduk dengan cara manual. Kontraktor juga dapat menggunakan beton
       ready mix setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan/Konsultan
       Pengawas. Semua data spesifikasi dan peralatan yang akan digunakan diserahkan
       kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang akan digunakan
       harus dalam keadaan baik dan siap pakai.                            
                                                                           
         3.3.7. Pemadatan dan penggetaran                                  
                                                                           
              a. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan
                maksimum sehingga bebas dari kantong/sarang kerikil dan menutup rapat
                pada semua permukaan dari cetakan dan material yang melekat.
                                                                           
              b. Semua beton harus dipadatkan dengan vibrator dengan kecepatan
                minimum 7000 rpm yang bergetar pada bagian dalam (dari jenis alat
                “tenggelam”) dalam waktu maksimal 10 detik setiap kali dibenamkan. Pada
                waktu yang sama dilakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai
                betul-betul mengisi pada lubang bekisting yang masih ada sehingga
                menutupi seluruh permukaan bekisting.                      
                                                                           
                                                                           
         3.3.8. Perlindungan dan perawatan beton.                          
       Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
       kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman dengan air yang bersih
       (sesuai pasal 3 point 3.2.3), karung goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh
       Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.                               
                                                                           
      3.4. Kerusakan atau Cacat                                            
                                                                           
        Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk
        memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
        pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
        pekerjaan tambah.                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
    BAB - III. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                        
                                                                           
     PASAL 1 - PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN                               
                                                                           
     1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
        Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
        1. Pekerjaan pasangan pondasi Lajur                                
                                                                           
        2. Pekerjaan pasangan batu bata                                    
        3. Pekerjaan lain seperti tercantum dalam gambar kerja             
    1.2. Persyaratan Bahan                                                 
                                                                           
        1.2.1. PC (Portland Cement)                                        
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.1                 
                                                                           
        1.2.2. Pasir pasangan                                              
       Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butiran yang tajam, keras,
       bersih dari tanah dan Lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organic. Pasir laut
       tidak boleh dipakai.                                                
                                                                           
        1.2.3. Air                                                         
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.3                 
                                                                           
1.3. Persyaratan Pelaksanaan                                               
        1.3.1. Campuran dalam adukan.                                      
       Kontraktor wajib membuat wadah/box untuk tempat membuat campuran/spesi yang
       terbuat dari papan dengan ukuran minimal 1,5 m x 2 m. Tidak diperkenankan membuat
                                                                           
       adukan diatas tanah. Pembuatan campuran bisa juga dengan menggunakan beton
       molen.                                                              
                                                                           
        1.3.2. Jenis adukan                                                
             a. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 Psr                  
                Adukan ini digunakan untuk pasangan pondasi menerus, pasangan bata dan
                plesteran yang tidak kedap air seperti yang tercantum pada gambar kerja.
                                                                           
             b. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Psr              
                Adukan ini digunakan untuk pasangan bata denga ketinggian ±100 cm dari
                permukaan sloof dan pasangan bata diatas dak beton atau semua bagian
                yang disyaratkan didalam gambar kerja.                     
                                                                           
             c. Jenis adukan                                               
                                                                           
                Semua jenis adukan diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
                dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
                pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggat waktu antara
                waktu pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit,
                terutama untuk adukan kedap air.                           
                                                                           
                                                                           
     PASAL 2 – PEKERJAAN PASANGAN PONDASI LAJUR                            
     2.1. Lingkup Pekerjaan                                                
        Pekerjaan yang dimaksud adalah pasangan pondasi batu kali / batu gunung dan tidak
        boleh menggunakan batu karang yang berongga.                       
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
2.2. Persyaratan Bahan                                                     
        2.2.1. Batu kali / Batu Gunung                                     
       Batu kali/batu gunung yang dipakai adalah batu pecah ukuran 15 – 25 dari jenis yang
       keras, bersudut runcing dan tidak porous.                           
                                                                           
        2.2.2. PC (Portland Cement)                                        
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.1                 
                                                                           
        2.2.3. Pasir Pasangan                                              
       Sesuai persyaratan dalam Bab III pasal 1 butir 1.2.2                
                                                                           
                                                                           
        2.2.4. Air                                                         
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.3                 
                                                                           
    2.3. Persyaratan Pelaksanaan                                           
        2.3.1. Profil atau bentuk pondasi                                  
       Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi menerus, harus dibuat profil/bentuk pondasi
       menerus dari bamboo atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai
       dengan gambar kerja dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Konsultan
                                                                           
       Pengawas.                                                           
                                                                           
        2.3.2. Galian pondasi                                              
       Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan
       Pengawas. Kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 5 cm, disiram
       dengan air bersih sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar padat.
       Dan dilanjutkan dengan pekerjaan batu kosong.                       
                                                                           
        2.3.3. Pasangan pondasi menerus                                    
       Pasangan pondasi menerus menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 3 Psr.
                                                                           
        2.3.4. Adukan                                                      
       Adukan harus membungkus batu kali/batu gunung sedemikian rupa sehingga tidak ada
       bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
                                                                           
                                                                           
        2.3.5. Jarak                                                       
       Pada perletakan kolom praktis harus ditanamkan stek-stek tulangan kolom dengan
       diameter dan jumlah besi yang sama dengan jumlah tulangan pada kolom praktis
       tersebut. Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi dengan jarak tanam
       minimal 40-D atau sesuai dengan gambar kerja.                       
                                                                           
     2.4. Kerusakan atau Cacat                                             
        Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk
        memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
        pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
        pekerjaan tambah.                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
     PASAL 3 – PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA                                
     3.2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                           
        3.2.1. Batu bata                                                   
             Batu bata yang dipakai adalah bata merah dari mutu yang terbaik, dengan
             pembakaran yang sempurna dan merata. Batu bata sebaiknya diambil pada satu
             produsen saja untuk mendapatkan kesamaan ukuran bata. Batu bata boleh
             digunakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Konsultan
             Pengawas.                                                     
                                                                           
        3.2.2. PC (Portland Cement)                                        
             Sesuai persyaratan dalam Bab I pasal 3 butir 3.2.1            
                                                                           
        3.2.3. Pasir pasangan                                              
                                                                           
             Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 1 butir 1.2.2           
                                                                           
        3.2.4. Air                                                         
             Sesuai persyaratan dalam Bab I pasal 3 butir 3.2.3            
                                                                           
     3.3. Persyaratan Pelaksanaan Pasangan Batu Bata                       
         Detail bentuk profil                                              
         Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan detail bentuk
         profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai
                                                                           
         dengan yang tercantum didalam gambar kerja.                       
                                                                           
         a. Sebelum pemasangan                                             
           Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu hingga
           jenuh. Pada saat pemasangan tidak boleh ada genangan air diatas batu bata
           tersebut.                                                       
                                                                           
         b. Adukan perekat/spesi                                           
           1. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Psr digunakan pada :
             a. Dinding pasangan bata daerah basah seperti : dinding bata dengan ketinggian
               ±50 cm dari permukaan sloof, dinding bata atas dak beton, dan bagian lain
               yang ditunjukkan dalam gambar.                              
                                                                           
           2. Untuk semua pasangan batu bata terhitung mulai dari ±50 cm keatas dipakai
             adukan dari campuran 1 PC : 4 Psr.                            
                                                                           
         c. Ketebalan adukan/spesi                                         
           Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan adukan/spesi harus sama
           setebal 1 cm. Semua pertemuan bata horizontal dan vertical harus terisi dengan
           baik dan penuh.                                                 
                                                                           
         d. Pemasangan dinding pasangan bata                               
           Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24
           lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
                                                                           
                                                                           
         e. Pelaksanaan pemasangan batu bata                               
           Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan pola
           ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
           harus rapi dan siku seperti pada gambar kerja.                  
                                                                           
         f. Pekerjaan pemasangan batu bata                                 
           Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar-benar vertical dan horizontal.
           Pengukuran dilakukan dengan tiang lot/unting-unting dan harus diukur tepat. Untuk
           permukaan datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak
           boleh melebihi 3 mm untuk setiap jarak 200 cm bidang vertical dan horizontal. Jika
                                                                           
           melebihi maka kontraktor harus segera membongkar/memperbaiki dan biaya untuk
           pekerjaan ini ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat diclaim sebagai pekerjaan
           tambah.                                                         
                                                                           
         g. Siar-siar                                                      
           Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1
           cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap
           untuk menerima plesteran.                                       
                                                                           
         h. Plesteran                                                      
           Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibahasi/disiram air bersih
                                                                           
           terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.    
                                                                           
         i. Lubang dinding pasangan bata                                   
           Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak
           diperkenankan/disetujui.                                        
                                                                           
         j. Bata yang patah                                                
           Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata
           yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipakai.       
                                                                           
         k. Pemeliharaan                                                   
                                                                           
           Selama pemasangan dinding bata belum difinish, kontraktor wajib untuk
           memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila
           pada saat difinish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, kontraktor
           harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi 
           Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh kontraktor dan tidak
           dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.                        
                                                                           
     3.4. Kerusakan atau Cacat                                             
        Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk
                                                                           
        memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
        pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
        pekerjaan tambah.                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
     PASAL 4 – PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL                              
     4.1. Lingkup pekerjaan                                                
                                                                           
        4.1.1. Pekerjaan beton tumbuk K.100                                
       Pekerjaan yang dimaksud adalah : lantai kerja pondasi poer dan alas lantai keramik.
   4.2. Persyaratan Bahan                                                  
        4.2.1. PC (Portland Cement)                                        
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.1                 
                                                                           
                                                                           
        4.2.2. Koral beton/spilt dan Pasir beton                           
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.2                 
                                                                           
        4.2.3. Air                                                         
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.3                 
                                                                           
        4.2.4. Acuan bekisting                                             
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.3.3                 
                                                                           
    4.3. Persyaratan Pelaksanaan                                           
        4.3.1. Beton bertulang                                             
       Mutu beton yang disyaratkan adalah K.225                            
                                                                           
                                                                           
        4.3.2. Pekerjaan acuan/bekisting                                   
       Acuan/bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
       ditetapkan dalam gambar kerja. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan
       perkuatan-perkuatan sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
       kedudukannya selama pengecoran berlangsung. Acuan harus rapat (tidak bocor),
       permukaan licin, bebas dari kotoran hasil pemotongan kayu, tanah Lumpur dan
       sebagainya.                                                         
                                                                           
        4.3.3. Cara pengadukan                                             
       Pengadukan dilakukan dengan beton molen dan tidak diperkenankan memakai cara
                                                                           
       manual. Takaran untuk campuran harus seizin dan disaksikan langsung oleh Direksi
       Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung
       supaya tidak terjadi penguapan yang terlalu cepat yang dapat menyebabkan adukan
       beton mengeras. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
       diperhatikan.                                                       
                                                                           
        4.3.4. Pengecoran beton                                            
       Sebelum pelaksanaan pengecoran kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
       persiapan dengan membersihkan dan menyiram acuan/cetakan dengan air bersih sampai
                                                                           
       jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
       penempatan beton deking. Pengecoran hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan
       persetujuan/izin dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Pengecoran harus
       menggunakan alat penggetar beton untuk menjamin beton cukup         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
       padat dan harus dihindarkan dari terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang
       koral/split yang dapat memperlemah konstruksi. Apabila pengecoran beton akan
       dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat penghentian tersebut
                                                                           
       harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Penyembungan beton lama
       dengan beton baru harus memakai adukan perekat CALBOND. Permukaan beton lama
       yang akan diteruskan pengecorannya harus dikasarkan, dilapis dengan adukan perekat
       CALBOND yang pembuatannya sesuai dengan persyaratan pabrik pembuat dan
       selanjutnya langsung dilakukan pengecoran baru.                     
                                                                           
        4.3.5. Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting                      
             Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin
             tertulis dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka,
                                                                           
             tidak diizinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
             persetujuan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.             
                                                                           
        4.3.6. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis harus
             diperkuat dengan anker Ø10 mm tiap jarak 100 cm yang terlebih dahulu telah
             ditanam dengan baik pada bagian kolom. Bagian yang tertanam dalam
             pasangan bata dan kolom praktis minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan
             lain.                                                         
                                                                           
   4.4. Pekerjaan Beton Tumbuk                                             
        Mutu beton tumbuk adalah K.125. Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga,
        tidak retak dan rata permukaan. Tebal lapisan beton tumbuk untuk lantai kerja adalah
                                                                           
        5-7 cm sedangkan untuk tanjakan sesuai dengan gambar kerja.        
                                                                           
   4.5. Kerusakan atau Cacat                                               
        Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk
        memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
        pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
        pekerjaan tambah.                                                  
                                                                           
     PASAL 5 – PEKERJAAN PLESTERAN                                         
                                                                           
     5.1. Lingkup Pekerjaan                                                
        Pekerjaan yang di maksud meliputi :                                
        1. Plesteran biasa dengan campuran 1 PC : 4 Psr                    
        2. Plesteran kedap air dengan campuran 1 PC : 2 Psr                
        3. Acian halus untuk permukaan dinding pasangan bata dan permukaan beton.
                                                                           
                                                                           
        5.2. Persyaratan Bahan                                             
        5.2.1. PC (Portland Cement)                                        
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.1                 
                                                                           
        5.2.2. Pasir pasangan/plesteran                                    
       Sesuai persyaratan dalam Bab III pasal 1 butir 1.2.2                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        5.2.3. Air                                                         
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.3                 
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
        5.3. Persyaratan Pelaksanaan                                       
        5.3.1. Campuran plesteran                                          
       Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan jika pekerjaan dinding pasangan bata atau
       bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
                                                                           
       Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan apabila pekerjaan pasangan bata minimal
       berumur 2 hari. Tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan plesteran pada saat
       pekerjaan dinding pasangan bata baru saja selesai.                  
                                                                           
        5.3.2. Jenis plesteran                                             
             5.3.2.1. Plesteran kedap air                                  
                    Semua ketebalan plesteran kedap air adalah 1,5 cm. Campuran
                    plesteran adalah 1 PC : 2 Psr dipakai untuk menutup permukaan
                    dinding pasangan bata, yang meliputi :                 
                    a. Untuk dinding batu bata diatas permukaan sloof beton ±50 cm dari
                                                                           
                      puncak sloof beton.                                  
                    b. Untuk dinding batu bata atas dak beton.             
                                                                           
             5.3.2.2. Plesteran biasa                                      
                    Campuran plesteran adalah 1 PC : 4 Psr yang meliputi : 
                    a. Untuk ruang pemotongan dipakai untuk menutup permukaan
                      dinding luar dan dalam pasangan bata setelah plesteran kedap air
                      dengan ketebalan plesteran 1,5 cm                    
                    b. Untuk semua permukaan kolom utama (4 sisi) dengan ketebalan
                      plesteran 1 cm                                       
                                                                           
                                                                           
             5.3.2.3. Plesteran halus/acian                                
                    Acian adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
                    sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Acian ini merupakan
                    pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Acian ini
                    dilaksanakan sesudah pekerjaan plesteran berumur minimal 8 hari
                    atau sudah kering benar.                               
                                                                           
         5.3.3. Waktu pencampuran adukan plesteran                         
       Sebelum pencampuran dimulai, semua bahan pasir harus diayak terlebih dahulu untuk
       mendapatkan butiran pasir yang halus. Semua jenis plesteran tersebut diatas harus
                                                                           
       disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan segar dan belum mengering
       pada waktu pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang
       waktu antara waktu pencampuran adukan plesteran dengan pemasangan tidak melebihi
       30 menit, terutama untuk plesteran kedap air. Kontraktor harus menyediakan
       pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran ini, khususnya untuk pekerjaan
       acian. Semua permukaan hasil plesteran harus rata, tidak bergelombang, padat dan tidak
       berlubang. Untuk permukaan dinding pasangan bata sebelum diplester harus dibasahi
       dengan air bersih terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam 1 cm. Sedangkan
                                                                           
       untuk permukaan beton yang akan diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
       sisa bekisting kemudian dikasarkan (scratched). Semua lubang- lubang bekas pengikat
       bekisting atau formtie harus ditutupi plesteran. Untuk permukaan yang datar batas
       toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 3 mm untuk
       setiap jarak 2 m. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
       pemasangan instalasi listrik dan pipa plumbing untuk seluruh bangunan.
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
         5.3.4. Pemeliharaan                                               
       Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar. Hal
       ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
       melindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat
       mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh)
                                                                           
       hari setelah pekerjaan plesteran selesai. Kontraktor harus selalu menyiram dengan air
       bersih sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Apabila hasil pekerjaan tidak
       memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas maka
       kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi
       Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh
       kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambahan.    
                                                                           
                                                                           
        5.4. Kerusakan atau Cacat                                          
        Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk
        memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
        pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
        pekerjaan tambah.                                                  
                                                                           
                                                                           
     PASAL 6 - PEKERJAAN KUSEN KAYU KELAS I 5/10 (BAYAM) PINTU DAN KUSEN JENDELA
     6.1. Persyaratan Umum                                                 
                                                                           
        6.1.1. Lingkup pekerjaan                                           
             –  Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                untuk malaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
                baik dan sempurna.                                         
                                                                           
             –  Pekerjaan ini hanya meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan semua
                kusen jendela dan ventilasi, termasuk bingkai pintu dan jendela.
                                                                           
             –  Pemasangan pintu-pintu ruangan menggunakan Pintu Panel Kayu Kelas I
                (Bayam) dengan ketebalan kusen 5/10.                       
                                                                           
                                                                           
             –  Perletakan kusen harus mengikuti gambar rencana. Jika ada keinginan lain
                Direksi, maka Kontraktor harus berkonsultasi kembali ke Konsultan
                Perencana.                                                 
        6.1.2. Design criteria                                             
              Seluruh kusen pintu dan jendela harus mampu menahan beban angin (tarik
                                                                           
              maupun tekan) : 120 Kg/M2                                    
        6.1.3. Standard                                                    
             •  C 509 – Cellular Elastomeric Performated Gasker and Sealant Material
             •  C 2000 – Clasification system for Rubber Products in Automaatic Aapplications
                                                                           
             •  C 2287 – Nonriging Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
                Extinasion compounds                                       
                                                                           
        6.1.4. Persetujuan                                                 
              ~ Shop Drawing                                               
                                                                           
               •    Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistem konstruksi,
                    hubungan- hubungan antar komponen, cara pengangkutan dan
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                    lokasinya, penempatan hardware, dan detail-detail pemasangannya.
                                                                           
               •    Harus memperlihatkan kesusuaiannya dengan gambar rencana dan
                    spesifikasi.                                           
                                                                           
               •    Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan
                    kaca, gasket, serta sealant walaupun pekerjaan tersebut belum
                    dilaksanakan.                                          
                                                                           
              ~ Contoh Bahan                                               
                                                                           
               •   Kontraktor harus menyerahkan contoh semua bahan yang    
                    memperlihatkan tekstur.                                
                                                                           
               •   Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan,
                    jenis alloy, warna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.
                                                                           
        6.1.5. Pengadaan dan penyimpanan material                          
                                                                           
              ~ Bahan harus didatangkan kelapangan dalam keadaan baik.     
                                                                           
              ~ Kaca harus disimpan dan diamankan dari karat, guratan goresan dan
                kemungkinan pecah                                          
                                                                           
   6.2. Bahan / Produk                                                     
                                                                           
        6.2.1. Kosen kayu yang digunakan :                                 
              ~ Bahan : dari bahan kayu kelas I (Bayam) ketebalan minimal 5/10.
              ~ Bentuk profil : sesuai shop drawing yang akan disetujui Konsultan
                Pengawas dan Pengelola Kegiatan.                           
                                                                           
        6.2.2. Persyaratan Bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
             dari serta memenuhi ketentuan-ketentuan lurus dan tidak retak atau pecah.
        6.2.3. Konstruksi kosen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
                                                                           
             termasuk bentuk dan ukurannya.                                
        6.2.4. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
             minimun 100 kg/m2.                                            
                                                                           
        6.2.5. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
             15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.                      
                                                                           
        6.2.6. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
             dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan yang dipersyaratkan.
                                                                           
    6.3. Pelaksanaan                                                       
        6.3.1. Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
             dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil) lubang dan membuat contoh jadi
                                                                           
             untuk semua detail sambungan dan profil yang berhubungan dengan sistem
             konstruksi bahan lain.                                        
        6.3.2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
             membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan Pengawas
                                                                           
             & Pengelola Kegiatan meliputi gambar denah, lokasi, kualitas, bentuk, ukuran.
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
        6.3.3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
             fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
             dapat dipertanggung jawabkan.                                 
                                                                           
        6.3.4. Angkur-angkur untuk rangka/kosen terbuat dari besi beton dib or pada sisi
             kusen dan ditempatkan pada interval 600 mm.                   
        6.3.5. Untuk KM/WC menggunakan Kusen dan pintu aluminium sebagaimana yang
                                                                           
             terdapat pada gambar kerja.                                   
                                                                           
     PASAL 7 – PEKERJAAN KACA DAN PEMASANGANNYA                            
                                                                           
     7.1. Pekerjaan ini meliputi :                                         
         - Pemasangan kaca Ryben 5 mm untuk jendela dan ventilasi          
                                                                           
     7.2. Untuk kaca dapat dipergunakan hasil produksi dalam negeri. Permukaan kaca harus
         rata sehingga menghasilkan bayangan yang tidak berubah-ubah. Kaca yang
         menghasilkan bayangan yang berubah-ubah diganti dengan kaca yang memenuhi
         syarat. Kaca tidak boleh mengandung retak-retak (diluar atau didalamnya) atau bintik-
         bintik.                                                           
                                                                           
     7.3. Kaca semuanya menggunakan kaca polos, baik yang ketebalan 5 mm.  
                                                                           
     7.4. Ukuran dan ketebalan serta jenis kaca sesuai petunjuk dalam gambar kerja.
                                                                           
     7.5. Pinggiran kaca (bekas potongan) harus diasah sebelum dipasang.   
                                                                           
     7.6. Tidak diperkenankan suatu kontak langsung (menyandar atau menumpu) antara kaca
                                                                           
         dan rangka. Pada waktu pemasangan harus tahan atau tumpuan berupa setting blok
         dari bahan- bahan yang elastis dan tidak menimbulkan korosi. Selanjutnya alur-alur
         yang ada diisi dengan bahan-bahan mastik atau sealant yang elastis dan kedap udara.
         Pemasangan harus menghasilkan kaca yang terpasang teguh pada tempatnya (tidak
         goyang).                                                          
                                                                           
                                                                           
     PASAL 8 – PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI                        
     8.1. Umum                                                             
                                                                           
        8.1.1. Lingkup pekerjaan                                           
             a. Pemasangan Assesoris Pintu                                 
                                                                           
             b. Pemasangan Engsel Tanam (Floor Hinge) Double Action        
             c. Pemasangan Engsel jendela                                  
                                                                           
             d. Pemasangan Grendel Jendela                                 
                                                                           
             e. Pemasangan Handle Pintu Utama                              
             f. Pemasangan Tarikan Jendela                                 
                                                                           
             g. Pemasangan Kait Angin Jendela                              
             h. Pemasangan Kunci Tanam 2 Slaag merek terbaik (Yale)        
                                                                           
        8.1.2. Persyaratan Bahan                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
             a. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
                tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan atau
                penggantian “hardware” akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib
                melaporkan hal tersebut                                    
                                                                           
             b. kepada Konsultan Pengawas dan Pengelola Proyek untuk mendapatkan
                persetujuan.                                               
                                                                           
             c. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
                                                                           
                aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. tanda pengenal ini
                dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.       
             d. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan ‘backed Enamel
                Finish’ yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan
                                                                           
                nomor pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm,
                dengan tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan
                handel aluminium                                           
                                                                           
    8.2. Bahan / Produk                                                    
        8.2.1. Pekerjaan kunci dan pegangan pintu                          
                                                                           
             a. Untuk Pintu Panel Kayu Bayam. Pintu ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu :
                                                                           
                1) Engsel Pintu                                            
                2) Kunci Tanam 2 Slaag Merek terbaik (Yale)                
                                                                           
                3) Kunci harus dilengkapi dengan Master Key.               
             b. Seluruh rangkaian kunci-kunci yang disebutkan diatas harus tercakup
                                                                           
                dalam satu sistem General Master Key tersendiri.           
             c. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu
                dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan
                Pengawas & Pengelola Proyek                                
                                                                           
    8.3. Pekerjaan Engsel                                                  
        8.3.1. Untuk pintu utama menggunakan engsel lantai (floor hinge) double action,
                                                                           
             merk KEND atau setara dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin
             kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu
        8.3.2. Untuk jendela digunakan engsel merk terbaik                 
                                                                           
        8.3.3. Untuk pintu-pintu aluminium (jika ada) menggunakan engsel merk GEZE atau
             setara disertai pada posisi single action.                    
                                                                           
    8.4. Pelaksanaan                                                       
        8.4.1. Engsel atas dipasang  28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah
             dipasang  32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang
                                                                           
             ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.                 
        8.4.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang  28 cm dari permukaan
             pintu, engsel tengah dipasang dan ditengah-tengah antara kedua engsel
             tersebut.                                                     
                                                                           
        8.4.3. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
        8.4.4. Pemasangan lockcase, handle dan backplate harus rapi, lurus dan sesuai dengan
             letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek.
             Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa
             tambahan biaya.                                               
                                                                           
        8.4.5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
             pengujian secara kasar dan halus.                             
        8.4.6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
                                                                           
        8.4.7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
             berdasarkan gambar dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
             di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
             diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
                                                                           
             khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar dokumen kontrak,
             sesuai dengan standar spesifikasi pabrik.                     
        8.4.8. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan
             Pengawas dan Pengelola Proyek                                 
                                                                           
                                                                           
     PASAL 9 – PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK/GRANIT                           
     9.1. Lingkup pekerjaan                                                
         Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                
                                                                           
         1. Pasangan penutup lantai dengan granit                          
         2. Pasangan granit untuk meja beton dan tangga                    
         3. Pasangan keramik dinding Kamar Mandi/WC                        
         4. Pasangan keramik lantai Kamar Mandi/WC                         
         5. Pasangan granit plint dinding                                  
         6. Pekerjaan pembuatan step nosing tangga dengan cara mengggaris bagian ujung
            terluar granit tangga dengan menggunakan mesin penggaris atau dengan step
            nosing yang telah di pabrikasi oleh took bahan bangunan.       
                                                                           
     9.2. Persyaratan Bahan                                                
        9.2.1. PC (Portland Cement)                                        
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.1                 
                                                                           
        9.2.2. Pasir pasangan                                              
                                                                           
       Sesuai persyaratan dalam Bab III pasal 1 butir 1.2.2                
                                                                           
        9.2.3. Air                                                         
       Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.3                 
        9.2.4. Bahan keramik/granit (Ceramic Tile/Granite)                 
             1. Untuk lantai dalam dan teras :                             
                – Jenis       : Granit                                     
                                                                           
                – Permukaan   : bercorak/polish                            
                – Ketebalan   : 9 mm                                       
                – Warna/corak : putih / terang atau sejenisnya             
                – Ukuran      : 60 x 60 cm                                 
                – Kualitas    : Kelas 1                                    
                – Produk      : merk GARUDA                                
             2. Untuk lantai dan Dinding KM/WC :                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                – Jenis       : Granite                                    
                – Permukaan   : Kasar, bercorak/motif untuk dinding Polish/Halus
                – Ketebalan   : 6 mm                                       
                – Warna/corak : Akan ditentukan kemudian                   
                – Ukuran      : 60 x 60 cm                                 
                – Kualitas    : Kelas 1                                    
                                                                           
                – Produk      : merk PlLATINUM                             
                −                                                          
             3. Untuk tangga :                                             
                – Jenis       : Granit                                     
                                                                           
                – Permukaan   : Polos/polish                               
                – Ketebalan   : 9 mm                                       
                – Warna/corak : putih / terang atau sejenisnya             
                – Ukuran      : 60 x 60 cm (potong 30 x 60 cm)             
                – Kualitas    : Kelas 1                                    
                – Produk      : merk Garuda                                
             4. Untuk dinding KM/WC :                                      
                                                                           
                – Jenis       : Ubin Granite                               
                – Permukaan   : Bercorak/Motif/Polos/Polish                
                – Ketebalan   : 6 mm                                       
                – Warna/corak : Akan ditentukan kemudian                   
                – Ukuran      : 60 x 60 cm                                 
                – Kualitas    : Kelas 1                                    
                – Produk      : merk PLATINUM                              
                                                                           
                                                                           
             5. Untuk Plint Dinding :                                      
                – Jenis       : Granit                                     
                – Permukaan   : bercorak/polish                            
                – Ketebalan   : 9 mm                                       
                – Warna/corak : hitam / terang atau sejenisnya             
                – Ukuran      : 10 x 60 cm                                 
                – Kualitas    : Kelas 1                                    
                – Produk      : merk GARUDA                                
                                                                           
                – Pemasangan plint dinding harus rata dengan plesteran akhir dinding,
                  pada bagian atas plint dibuat alur (tali air) selebar maksimal 1 cm
                  sepanjang plint.                                         
                                                                           
    9.3. Persyaratan Pelaksanaan pekerjaan                                 
        9.3.1. Contoh bahan                                                
                                                                           
              Kontraktor harus mengajukan contoh bahan granit dan keramik yang akan
              dipakai sebanyak 3 (tiga) set kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
              untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna) yang akan dipakai sebagai
              standard dalam pengiriman bahan kelapangan.                  
                                                                           
        9.3.2. Granit dan Keramik                                          
       Granit dan Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama,
                                                                           
       masing-masing tepinya benar-benar siku dan tidak cacat.             
        9.3.3. Pemasangan                                                  
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
       Pada saat pemasangan granit dan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak
       (pecah), tidak bernoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.    
        9.3.4. Perendaman                                                  
       Sebelum keramik dipasang, maka harus direndam kedalam air bersih hingga jenuh dan
                                                                           
       kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.                         
        9.3.5. Pola pemasangan                                             
              Pola pemasangan harus mempunyai kemiringan muka lantai sebagai berikut :
             1. Untuk kemiringan muka lantai KM/WC adalah 2°, dimana alur kemiringan
                menuju ke saluran dan floor drain. Bagian tinggi muka lantai berada di tepi
                ruangan dekat pintu sedangkan bagian rendah berada di tepi ruangan dekat
                                                                           
                saluran atau floor drain. Kemiringan muka lantai ini dibuat untuk
                mengantisipasi agar air tumpahan dan pembersihan lantai tidak tergenang
                dan akan mengalir dengan sendirinya ke saluran.            
             2. Untuk kemiringan muka lantai teras adalah 2°, dimana alur kemiringan
                menuju ke luar teras. Bagian tinggi muka lantai berada di tepi dinding
                sedangkan bagian rendah berada di tepi teras. Kemiringan muka lantai ini
                dibuat untuk mengantisipasi agar air hujan yang masuk ke teras tidak
                                                                           
                tergenang dan akan mengalir dengan sendirinya ke luar bangunan.
        9.3.6. Pemotongan granit dan keramik                               
       Bila diperlukan pemotongan granit dan keramik, maka harus terlebih dahulu
       dipergunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.    
                                                                           
        9.3.7. Ketebalan finish                                            
       Pemasangan granit dan keramik harus benar-benar rata, tidak bergelombang, nat/siar
       terisi penuh/rata, kemiringan muka lantai dan harus sesuai dengan gambar kerja. Ubin
       keramik yang sudah dipasang harus segera dibersihkan dari bercak noda adukan perekat
                                                                           
       dan adukan nat/siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih dan dilindungi dari
       kemungkinan cacat akibat pekerjaan lainnya.                         
                                                                           
        9.3.8. Setelah pemasangan                                          
       Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, granit dan keramik harus dihindarkan dari
       injakan/pemberian beban.                                            
                                                                           
        9.3.9. Kerusakan atau Cacat                                        
       Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
       kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
       tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah
                                                                           
        9.3.10. Jaringan pipa                                              
                                                                           
       Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan granit dan keramik, semua jaringan pipa
       dalam bangunan sudah harus terpasang pada tempatnya. Kontraktor harus mempelajari
       gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan plumbing dan mekanikal dibawah
       pengarahan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.                    
                                                                           
     9.4. Kerusakan atau Cacat                                             
         Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk
         memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
         pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
         pekerjaan tambah.                                                 
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     PASAL 10 – PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP                                  
                                                                           
     10.1. Umum                                                            
         Konstruksi kuda-kuda menggunakan sistem struktur atap dari baja ringan, mulai dari
         kuda- kuda sampai pada reng atap. Semua bahan baja ringan harus berlisensi
         BLUESCOPE LYSAGHT. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan meliputi pengadaan semua
         bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama
         masa pemeliharaan                                                 
                                                                           
    10.2. Lingkup Pekerjaan                                                
         Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site dan ereksi termasuk penggunaan
         penopang sementara dan seluruh pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
         gambar kerja meliputi :                                           
        1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)                              
        2. Pekerjaan reng (batten)                                         
                                                                           
        3. Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)                           
    10.3. Persyaratan Bahan                                                
         a. Kuda-kuda baja ringan, dengan spesifikasi :                    
            − Material dasar : Produksi setara SAKURA TRUSS (Australian Standard)
                                                                           
            − Jenis Material : Zinc Aluminium Coated G.550                 
            − Kekuatan tarik : 5500 kg/cm2                                 
            − Material pelapis : Zincalume dengan komposisi bahan ; zinc 43,5%, almunium
                           55% dan silicon 1,5%                            
            − Ketebalan pelapis : AZ 100 = 100 gram/m2                     
            − Sudut kemiringan kuda-kuda = 30                             
            − Tinggi kuda-kuda = sesuai gambar                             
            − Profil truss (kuda-kuda) – minimal :                         
              ▪ Tinggi      =    65 mm                                     
                                                                           
              ▪ Lebar atas  =    36 mm                                     
              ▪ Lebar bawah =    36 mm                                     
              ▪ Tebal       =    0,75 mm                                   
              ▪ Screw WTEKS 10-16x16 HWF                                   
                                                                           
            − Profil batten (reng) – minimal :                             
              ▪ Tinggi      =    37 mm                                     
              ▪ Lebar atas  =    31 mm                                     
              ▪ Tebal       =    0,32 mm                                   
              ▪ Dynabolt                                                   
            Catatan : Apabila dalam pengerjaan kuda-kuda dengan produksi/merk dan
                                                                           
            spesifikasi diatas kontraktor mengalami kesulitan dalam mencari dan menemukan
            produk seperti yang diinginkan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, maka
            kontraktor dapat mengajukan produksi/merk lainnya dengan spesifikasi seperti
            yang tercantum diatas dan mendapatkan persetujuan dari Direksi 
            Pekerjaan/Konsultan Pengawas.                                  
                                                                           
         b. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties)            
            ➢  Baja Mutu Tinggi G550                                       
            ➢  Tegangan Leleh Minimum (Minimum Yield Strength) : 550 MPa   
            ➢  Modulus Elastisitas                : 2,1 x 105 Mpa          
            ➢  Modulus Geser                      : 8 x 104 Mpa            
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
         c. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)         
            Lapisan pelindung seng dan aluminium (Zincalume/AZ) dengan komposisi :
            ➢  55 % Aluminium (Al)                                         
            ➢  43,5 % Seng (Zinc)                                          
                                                                           
            ➢  1,5 % Silicon (Si)                                          
         d. Penutup atap yang digunakan dengan spesifikasi :               
                                                                           
            Penutup yang disyaratkan adalah jenis atap Spandec Warna Maroon 0.35.
         e. Persyaratan lainnya                                            
            Catatan : Apabila dalam pengerjaan konstruksi atap dengan produksi/merk dan
            spesifikasi diatas kontraktor mengalami kesulitan dalam mencari dan menemukan
            produk seperti yang diinginkan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, maka
                                                                           
            kontraktor dapat mengajukan produksi/merk lainnya dengan spesifikasi yang sama
            seperti yang tercantum diatas dan mendapatkan persetujuan dari Direksi
            Pekerjaan/Konsultan Pengawas.                                  
    10.4. Persyaratan Design                                               
                                                                           
         a. Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
            memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standar batas
            desain struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design)
                                                                           
         b. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
            yang akan digunakan.                                           
                                                                           
    10.5. Persyaratan Pra-Konstruksi                                       
         a. Kontraktor wajib meneliti kebenarn dan bertanggung jawab terhadap semua
            ukuran- ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada
            gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.                        
         b. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
            diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian Kontraktor akan ditolak dan harus
            diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan
                                                                           
            maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
            koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal dan
            Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus
            dikerjakan atas biaya Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai biaya tambahan.
         c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan
            Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara
            tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya
            tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
                                                                           
            mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai Pekerjaan Tambah
            Kurang.                                                        
         d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
            workshop, baik workshop permanen maupun workshop sementara. Kontaktor
            bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan
            pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.     
                                                                           
    10.6. Persyaratan Konstruksi                                           
         a. Sambungan                                                      
            Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
            instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
            sebagai berikut :                                              
            - Kelas Ketahanan Korosi Minimum (Minimum Corrotion Rating) : Class 2
            - Ukuran baut untuk elemen struktur atap adalah 12-14x20 dengan ketentuan
              sebagai berikut :                                            
              1. Diameter kepala            : 12 mm                        
              2. Jumlah ulir per inchi (Treads per inchi/TPI) : 14         
              3. Panjang                    : 20 mm                        
                                                                           
              4. Material                   : AISI 1022 Heat treated carbon steel
              5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN            
              6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN               
              7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm               
         b. Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16 dengan ketentuan
            sebagai berikut :                                              
                                                                           
            - Diameter kepala                   : 10 mm                    
            - Jumlah ulir per inchi (Treads per inchi/TPI) : 16            
            - Panjang                           : 16 mm                    
            - Material                          : AISI 1022 Heat treated   
                                                  carbon steel             
            - Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN               
            - Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN                  
            - Kuat torsi minimum (Torque, min)  : 8.4 kNm                  
                                                                           
         c. Pemasangan baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja.
         d. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan
            kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.                       
    10.7. Pemotongan Material                                              
         a.   Pekerjaan pemotongan material baja riingan harus menggunakann peralatan
              yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan di pabrik.
                                                                           
         b.   Alat potong harus dalam kondisi baik.                        
         c.   Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.            
         d.   Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
                                                                           
     PASAL 11 – PEKERJAAN PLAFOND                                          
                                                                           
    11.1. Lingkup pekerjaan                                                
         Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan plafond, meliputi :      
         1. Konstruksi rangka plafond                                      
         2. Bahan penutup plafond                                          
         3. Finishing plafond                                              
                                                                           
    11.2. Rangka plafond menggunakan :                                     
         ~ Bahan rangka Hollow ukuran 2 x 4 cm dan 4 x 4 cm.               
         ~ Semua material rangka yang digunakan harus berkualitas baik, lurus dan tidak cacat.
                                                                           
         ~ Semua ukuran rangka plafond dan penggantung tersebut diatas disesuaikan dengan
           gambar.                                                         
    11.3. Rangka plafond Hollow dipasang dengan sistem Grid, Hollow ukuran 4 x 4 cm dipasang
         terlebih dahulu secara memanjang dengan jarak 80 cm, pada jarak maksimal 160 cm
         harus dipasang penggantung dari Hollow ukuran 4 x 4 cm atau kawat suspensi
                                                                           
         (Suspension Hanger) dimana pada kawat penggantung ini menggunakan waltermur
         yang bisa digerakkan ke atas dan kebawah untuk mencapai level plafond yang sama
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
         sehingga permukaan plafond benar-benar rata dan lurus, dengan sistem penggantung
         pada titik pertemuan kedua rangka tadi dan bagian atas menggantung pada rangka
         atap. Rangka 2 x 4 cm dipasang melintang dibawah rangka 4 x 4 cm (menempal)
         dipasang dengan jarak 60 cm, dipaku dengan menggunakan paku ramset atau paku
         mur yang khusus untuk pekerjaan itu. Pada pertemuan dengan dinding menggunakan
                                                                           
         rangka besi siku galvanis (wall angel) ukuran 2 x 2 cm.           
     11.4. Langit-langit/plafond menggunakan bahan :                       
        –  Gypsum Board untuk seluruh ruangan dalam kecuali KM/WC atau ditunjukkan lain
           dalam gambar. Ketebalan Gypsum 9 mm dengan ukuran 120 cm x 240 cm, merek
           setara Knauf.                                                   
                                                                           
        –  Kalsiboard untuk KM/WC dan daerah luar (bawah overstek atap, dak beton dan
           lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar, dengan ukuran 122 cm x 244 cm,
                                                                           
           ketebalan minimal 3,5 mm.                                       
                                                                           
        –  Untuk bagian-bagian ruang yang akan di-plafond, pelaksana harus memeriksa gambar
           kerja.                                                          
                                                                           
        –  Finishing plafond menggunakan cat tembok merek Catylac.         
                                                                           
        –  Sebelum dicat, untuk plafond gypsumboard dan kalsiboard sambungan-sambungan
           harus diplester dan di-kompon secara merata.                    
                                                                           
        –  Semua bahan harus berkualitas baik, rata dan tidak pecah-pecah. 
     11.5. Pemasangan plafond harus benar-benar rata dan lurus, tidak bergelombang dan tidak
                                                                           
         ada celah antara. Pada pertemuan pertemuan lembaran plafond harus diberi cornice
         compound gypsum dan plester agar dalam pengecatan nantinya tidak nampak
         sambungan.                                                        
                                                                           
     11.6. Lembaran gypsum dan kalsiboard harus rata, baik, tidak pecah-pecah. Lembaran
         dipasang dengan paku ramset atau paku sekrup, terbenam pada rangka plafond (2 x 4
         cm). Jarak antara paku plafond minimal 30 cm pada bagian tengah plafond, sedangkan
         pada bagian tepi jarak minimal paku 20 cm.                        
                                                                           
     11.7. Setelah penutup plafond dipasang, sambungan ditutup dengan kompon dan digosok
         hingga halus dan rata. Langit-langit difinish dengan cat semprot yang warnanya
                                                                           
         ditentukan kemudian.                                              
                                                                           
     11.8. Persyaratan Pelaksanaan pekerjaan                               
          a. Contoh bahan                                                  
            Kontraktor harus mengajukan contoh bahan plafond yang akan dipakai kepada
            Direksi Pekerjaan/ Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan yang
            akan dipakai sebagai standard dalam pengiriman bahan ke lapangan.
                                                                           
          b. Pola pemasangan                                               
                                                                           
            Keseluruhan pengerjaan konstruksi plafond harus dilakukan dengan bantuan
            tenaga ahli atau tukang yang sudah ahli. Pemasangan dilakukan secara tegak lurus
            terhadap dinding. Kontraktor harus dapat mengerjakan bersama-sama dengan
            teknisi yang bersangkutan dengan berpedoman pada gambar.       
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
          c. Setelah pemasangan                                            
            Setelah semua konstruksi telah terpasang maka kontraktor harus meneliti
            kembali hasil pekerjaan agar kerusakan seperti pecahnya tepi eternit yang
            membuat plafond menjadi rusak dan lain sebagainya dapat segera diperbaiki atau
            diganti atas biaya kontraktor. Pekerjaan plafond harus disetujui oleh Direksi
                                                                           
            Pekerjaan/Konsultan Pengawas.                                  
                                                                           
     11.9. Kerusakan atau Cacat                                            
          Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk
          memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
          pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
          pekerjaan tambah.                                                
                                                                           
                                                                           
     PASAL 13 – PEKERJAAN SANITAIR                                         
                                                                           
     13.1. Lingkup pekerjaan                                               
         Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                
         1. Pemasangan Closed Jongkok dan assesories                       
         2. Pemasangan Kran Air                                            
         3. Pemasangan Floor Drain                                         
         4. Pemasangan Roof Drain                                          
         5. Pemasangan penampungan air                                     
                                                                           
     13.2. Persyaratan Bahan                                               
         1. Closet jongkok yang dipakai adalah produk/merk Toto, tidak rusak, lecet dan
                                                                           
           mempunyai tektur warna terang.                                  
                                                                           
         2. Untuk kran air terbuat dari bahan stainless steel yang bermutu tinggi
           produksi/merk Onda atau yang setara, kualitas nomor satu, tidak mudah rusak,
           berkarat dan pada kepala pemutarnya dipilih yang bermodel pipih bukan yang
           bulat. Semua kran air dipakai yang berdiameter 3/4”. Untuk kran air leher panjang
           dipakai dengan bahan dan merk yang sama seperti diatas dan pada leher kran
           dapat bergerak secara statis.                                   
                                                                           
         3. Untuk floor drain menggunakan merek Toto atau yang setaraf, dari bahan stainless
           steel diameter 3” untuk KM/WC. sedangkan pada dak beton menggunakan Roof
                                                                           
           Drain diameter 4”.                                              
                                                                           
         4. Semua bahan-bahan pipa yang akan dipakai harus dalam keadaan baik, tidak
           bocor, pecah, original dan berkualitas tinggi.                  
                                                                           
     13.3. Persyaratan Pelaksanaan pekerjaan                               
         1. Contoh bahan                                                   
           Kontraktor harus mengajukan contoh bahan yang akan dipakai, baik dalam bentuk
           barang ataupun brosur/manual user dari pabrik kepada Direksi Pekerjaan untuk
           mendapatkan persetujuan yang akan dipakai sebagai standard dalam pengerjaan.
                                                                           
         2. Sebelum memulai pekerjaan                                      
                                                                           
           Kontraktor harus mempelajari terlebih dahulu rencana gambar instalasi jaringan
           pipa dan berkoordinasi dengan Direksi Pekerjaan.                
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
         3. Pekerjaan galian tanah                                         
           Galian tanah dibuat sesuai dengan gambar bestek dan disetujui oleh Direksi
           Pekerjaan. Setelah pekerjaan galian selesai maka diurug dengan timbunan pasir
           setebal 3 cm.                                                   
                                                                           
         4. Pemasangan kran air                                            
           Kran air untuk kamar mandi dipasang setinggi 15 cm dari muka bak air fibreglass.
                                                                           
           Sedangkan untuk kran air tempat pemotongan dan penyemprotan dipasang
           setinggi 80 cm dari muka lantai.                                
                                                                           
         5. Mesin pompa                                                    
           Rencana penempatan mesin pompa adalah di dalam pantry atau sesuai petunjuk
           Direksi Pekerjaan.                                              
        6. Pengujian/pengetesan aliran jaringan pipa                       
           Setelah semua pipa dipasang pada tempat/titik yang sudah ditentukan maka
                                                                           
           dilakukan tes pengaliran khususnya untuk pipa pembuangan air kotor. Apabila
           dalam pengetesan ini air tidak mengalir maka kontraktor harus memperbaiki
           kembali pemasangan jaringan pipa atas biaya kontraktor.         
                                                                           
                                                                           
     PASAL 14 - PEKERJAAN PENGECATAN/FINISHING                             
                                                                           
     14.1. Lingkup pekerjaan                                               
         Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                
         1. Pekerjaan pengecatan permukaan seluruh dinding dalam dan luar. 
         2. Pengecatan plafond gypsum.                                     
                                                                           
         3. Pengecatan plafond kalsiboard.                                 
                                                                           
     14.2. Persyaratan Bahan                                               
         1. Cat tembok, yang digunakan jenis : Vinilex (Nippon Paint), Mowilex atau Jotun.
         2. Plamur, bahan dan kualitas utama produk ex local mutu terbaik  
         3. Cat dasar setara Aries                                         
         4. Keaslian cat                                                   
            Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat yang akan dipakai untuk mengetahui
            kemurnian cat. Pembuktian dapat dilakukan dengan melihat segel kaleng cat yang
            masih utuh atau tidak rusak dan hasil akhir pengecatan.        
                                                                           
     14.3. Persyaratan Pelaksanaan pekerjaan                               
                                                                           
         1. Contoh bahan                                                   
           Kontraktor harus mengajukan contoh bahan yang akan dipakai, baik dalam bentuk
           barang ataupun brosur/manual user dari pabrik kepada Direksi    
           Pekerjaan/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan yang akan
           dipakai sebagai standard dalam pengerjaan.                      
                                                                           
         2. Sebelum memulai pekerjaan                                      
           Kontraktor harus mempelajari terlebih dahulu rencana gambar pengecatan dan
           berkoordinasi dengan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Semua bidang
                                                                           
           yang akan dicat harus segera dibersihkan.                       
                                                                           
         3. Tebal cat                                                      
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
           Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang
           dispesifikasikan dari pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
           bercucuran, atau ada bekas yang menunjukan sapuan kuas.         
                                                                           
         4. Peralatan pelindung                                            
           Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan beracun atau yang
           membahayakan keselamatan manusia maka kontraktor harus menyediakan
                                                                           
           peralatan pelindung seperti masker, sarung tangan dan sebagainya yang akan
           dipakai pada waktu pelaksanaan pengecatan.                      
                                                                           
         5. Keadaan cara pengecatan                                        
           Tidak diperkenankan melakukan pengecatan pada waktu hujan dan angin yang
           berdebu bertiup kencang.                                        
                                                                           
         6. Peralatan                                                      
           Peralatan seperti kuas, sikat kawat dan roller harus tersedia dari mutu yang baik
           dan jumlahnya cukup.                                            
                                                                           
         7. Cat dasar                                                      
           Untuk semua cat dasar harus menggunakan kuas.                   
                                                                           
                                                                           
         8. Untuk pengecatan besi dilakukan sesudah pekerjaan besi dilakukan. Seluruh
           permukaan besi harus dibersihkan sebelum di cat.                
                                                                           
         9. Semua pekerjaan kayu yang kena/berhubungan dengan plesteran harus di cat
           meni terlebih dahulu dan diberi dempul kayu hingga rata dan kemudian diamplas.
                                                                           
    14.4. Kerusakan atau Cacat                                             
         Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk
         memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
         pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
                                                                           
         pekerjaan tambah.                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
             BAB IV. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SANITASI                 
                                                                           
     PASAL 1 - LINGKUP KEGIATAN PEKERJAAN                                  
                                                                           
     Lingkup pekerjaan Mekanikal :                                         
     a. Sistem Penyaluran Air Bersih                                       
     b. Instalasi Air Bersih                                               
     c. Instalasi Air Kotor                                                
                                                                           
     d. Instalasi Air Bekas                                                
     e. Instalasi Air Hujan                                                
                                                                           
     PASAL 2 - PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING             
     B. Lingkup Pekerjaan Instalasi Air Bersih                             
                                                                           
       1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian secara semopurna unit-unit peralatan utama
          yang diperlukan dalam sistim penyediaan air bersih yaitu instalasi pemipaannya
          beserta alat bantunya.                                           
                                                                           
       2. Pemasangan dan pengujian pipa-pipa distribusi kesetiap peralatan sanitasi dan lain-
          lain seperti yang tercantum dalam gambar.                        
                                                                           
       3. Memperbaiki semua kerusakan, semua galian yang diakibatkan baik oleh bobokan-
          bobokan, galian galian maupun oleh kecerobohan para pekerja      
                                                                           
       4. Pengujian terhadap kebocoran dan tgekana dari sistem plumbing air bersih secara
          keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistem berjalan baik, sesuai yang
          dikehendaki, yaitu suatu sistem instalasi yang sempurna dan terpadu.
                                                                           
       5. Pengadaan, pemasangan, pengujian mutu air dan ijin-ijin dari instalasi terkait.
                                                                           
                                                                           
       6. Desinfeksi                                                       
                                                                           
       7. Sebelum sistem penyediaan air bersih atau bagian dari sistem ini dipakai harus
          dilakukan cara desinfeksi sebagai berikut :                      
                                                                           
       8. Air yang ada dalam sistem dibuang lebih dahulu                   
                                                                           
       9. Sistem diisi larutan mengandung 50 mg/I chlor dan dibiarkan selama 24 jam
                                                                           
     C. Lingkup Pekerjaan Instalasi Pipa Air Limbah (Air Kotor, Air Kotoran, Air Hujan, Vent
       dan Lain- lain)                                                     
       1. Pengadaan dan pemasangan pemipaan beserta perlengkapannya yang diperlukan
          dalam sistim pembuangan, dari semua alat sanitasi yang ada di gedung sampai ke
          Septiktank.                                                      
                                                                           
       2. Memperbaiki semua kerusakan, semua galian yang diakibatkan baik oleh adanya
          bobokan- bobokan, galian-galian maupun oleh kecerobohan para pekerjanya.
                                                                           
       3. Pengujian sistem pemipaan terhadap kebocoran dan tekanan dari sistim plumbing air
          kotor secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistim bekerja baik
          sesuai yang dikehendaki yaitu sistim yang sempurna dan terpadu.  
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
       4. Pengujian mutu air dan ijin-ijin dari instansi terkait.          
                                                                           
       5. Pengadaan dan pemasangan instalasi drainase dari talang atap sampai pada pipa
          yang sudah terpasang terdahulu.                                  
                                                                           
     D. Pengadaan dan pemasangan Kran-kran                                 
       Pengadaan dan pemasangan kran kran air intuk kamar mandi, laboratorium, pantry dan
       ruang air bersih serta pemasangan kran kran untuk closed, wastafel, urinoir, shower dan
       lain lain                                                           
                                                                           
     E. Pengadaan Testing dan Commisioning                                 
       Semua sistem pekerjaan yang terpasang, mengadakan izin izin yang diperlukan dari
       instansi instansi yang ada hubungannya untuk mendapat surat keterangan untuk IPB,
       dan mendidik operator yang akan menangani peralatan ini sehingga memahami dan
       menguasai peralatan ini.                                            
                                                                           
     PASAL 3 - PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING  
                                                                           
     A. Peraturan-peraturan / Persyaratan                                  
       1. Tata cara pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk lain yang berhubungan dengan
          peraturan- peraturan pembangunan yang berlaku di Indonesia. Selama pelaksanaan,
          kontrak harus betul betul ditaati.                               
                                                                           
       2. Persyaratan umum pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan dalam
          pasal pekerjaan plumbing dimuka                                  
                                                                           
       3. Konsultan dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan dimaksud dari
          peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas            
                                                                           
     B. Untuk Pekerjaan Plumbing Air Bersih                                
       1. Pipa plumbing air bersih ini harus menggunakan pipa PVC AW dengan 3/4” untuk
                                                                           
          pipa supply dan distribusi ke KM/WC, sedangkan pipa distribusi dari sumber ke tower
          air menggunakan pipa PVC 1”.                                    
                                                                           
       2. Digunakan pipa setara Pabrik Pipa Indonesia, PT. Bakrie.         
                                                                           
       3. Fitting harus dari material dan standar yang sama dengan yang di atas.
                                                                           
       4. Gantungan-gantungan, klem-klem dan lain-lain, harus dibuat dari bahan yang sama
          yaitu Flamco galvanized system yang sudah dipabrikasi dan tidak boleh menggunakan
          gantungan buatan sendiri.                                        
                                                                           
       5. Valves untuk instalasi air bersih harus dipakai mutu yang terbaik setaraf merk :
          CRANE; NIBCO; HITACHI; PATI; NBC; YOSHITAKE, TECNO, KEY STONE, KITAZAWA
                                                                           
       6. Kran-kran/fixture harus dipakai yang terbaik.                    
                                                                           
       7. Bak kontrol untuk valve dibuat dari pasangan bata dengan adukan kuat dan tutup
          beton.                                                           
                                                                           
       8. Pengadaan dan pelapisan tahan karat dan goni untuk pipa yang ditanam di dalam tanah.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
     C. Untuk Pekerjaan pemipaan Air Kotor dan Vent                        
       1. Semua pipa air kotor dan ven baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari
          bahan PVC dengan tekanan kerja 10 kg/cm2 standar JIS K 6741 setara produksi Wavin
          dan Rucika, dan pipa untuk ven dari bahan Pvc dengan tekanan kerja 8 kg /cm2
          standar produksi Wavin dan Rucika.                               
                                                                           
       2. Ukuran pipa yang digunakan adalah :                              
          a. Pipa pembuangan disposal padat dari closet ke bak kontrol, pipa persiapan lantai
                                                                           
             02 menggunakan pipa PVC 3”. Sedangan dari bak kontrol ke Septictank dan
             dari Septictank ke Peresapan menggunakan pipa PVC 4”.        
                                                                           
          b. Pipa pembuangan disposal cair, seluruhnya menggunakan pipa PVC 3”.
                                                                           
          c. Pipa pembuangan air hujan dari dak beton menggunakan pipa PVC 4”
                                                                           
       3. Fitting-fitting untuk pemipaan ini juga terbuat dari bahan dan merk yang sama (Ex.
          Jepang untuk fitting PVC)                                        
                                                                           
       4. Floor Drain dan Roof Drain dari bahan stainless steel.           
                                                                           
       5. Penggantung-penggantung, klem-klem dan lain lain, dari flamco galvanized system.
                                                                           
     D. Sistem Pemipaan Air Bersih dan Air Kotor/Air Kotoran               
       1. Sistem penyambungan pipa                                         
          ~ Sambungan pipa air bersih dengan sambungan ulir/screwed untuk pipa 3”/4”
                                                                           
            ke bawah dan untuk 3”/4” ke atas dipakai sambungan flaged dengan bahan
            yang sesuai jenis bahan pipa.                                  
                                                                           
          ~ Untuk katup/valve yang mempunyai 2” ke bawah menggunakan katup penutup
            dari Bronz dengan seri 125, dengan system penyabungan pakai ulir/screwed.
                                                                           
          ~ Selanjutnya untuk katup 2 ½ “ ke atas, dipakai katup penutup yang bahannya
            dari besi tuang (cast iron) dengan seri 125 dengan sistem sambungan
            menggunkan flanged junction.                                   
                                                                           
          ~ Untuk katup 3/4 “ ke bawah dipakai katup tipe bola (globe valve). Untuk katup
                                                                           
            yang lebih besar dari 3/4” dipakai katup pintu (gate valve). Untuk sambungan
            sambungan pipa, socked Bonch bend, Tee dan lain-lain pada jaringan air limbah
            dan vent, dipakai bahan yang sepabrik dengan pipa atau yang disetujui secara
            tertulis oleh pemberi tugas & Konsultan Pengawas               
                                                                           
       2. Pemasangan penyambungan pipa                                     
          Pipa air bersih                                                  
          ~ Untuk penyambungan /socket harus yang sesuai standar           
                                                                           
          ~ Sambungan pipa dipakai sambungan pipa ulir/screwed, penyambungannya dengan
            ulir harus terlebih dahulu dilapisi dengan Red Lead cement atau memakai
            pintalan atau pita khusus. Kedalaman ulir pada pipa  5 ulir masuk dengan
            diputar tangan. Pada pemasangan katup/valve kurang dari 3” harus memudahkan
            untuk penggantian dan pemasangan kembali dengan mempergunakan fitting
                                                                           
            pembantu seperti walter mur, double nipple dan lain sebagainya. Untuk
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
            sambungan pipa yang lebih dari 3” digunakan sambungan flanged, dalam
            penyambungan harus dilengkapi Ring Type Gasket/Ring dari karet dan gasket
            untuk lebih menjamin kekuatan sambungan tersebut.              
                                                                           
          ~ Untuk fitting-fitting sambungan harus dari jenis standar yang dikeluarkan oleh
            pabrik dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.                   
                                                                           
       3. Pemasangan fixtures, fitting dan sebagainya                      
          ~ Semua fixture harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran
            yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air dan harus terpasang dengan
            kokoh (rigih) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap           
                                                                           
          ~ Semua fixture, fitting, pipa air pemasangannya harus rapi, kuat dalam
                                                                           
            kedudukannya dan tidak mengganggu pada waktu pemasangan dinding porselent
            dan sebagainya.                                                
                                                                           
          ~ Kontraktor bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam
            kelengkapan jaringan instalasi di atas                         
                                                                           
          ~ Untuk pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang blok blok dari beton
            dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee,
            elbow, valve dan sebagainya.                                   
                                                                           
          ~ Pada setiap penyambungan pipa pipa ke fixture ataupun equipment atau valve
            harus digunakan perlengkapan-perlengkapan fitting-fitting khusus kecuali apabila
            fixture atau equipment tersebut telah dilengkapi dari pabrik.  
                                                                           
                                                                           
          ~ Pada setiap pipa penyatu yang disambungkan pada tiap-tiap fixture atau equipment
            harus dipasang valve sesuai dengan gambar-gambar.              
                                                                           
       4. Penggantungan/Penumpu Pipa/Klem-klem                             
          ~ Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker
            yang kokoh (rigih), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran
                                                                           
          ~ Penggantung/penunpu/klem-klem harus dengan bahan yang sama yaitu flamco
            galvanized system, yang difabrikasikan ( bukan buatan sendiri).
                                                                           
          ~ Pipa horizontal harus digantung dengan oenggantung yang dapat diatur dan harus
            memungkinkan adanya expansi teknis dari pipa dan mengurai trasmisi vibrasi
            sampai batas minimal. Jarak maximun penggantung untuk pipa adalah :
                                                                           
                 Bahan      Diameter      jarak                            
                               tumpukan (m)                                
                                                                           
    pipa baja  < 20               1                                        
    25 – 40            2                                                   
    50 – 80            3                                                   
                                                                           
    150               4                                                    
          ~ Panggantung atau pemumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi
            bangunan dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton
            atau ramset dan fisher. Semua alat-alat penggantung harus dikerjakan
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
            sedemikian rupa sehingga tidak merusak pipa-pipa dan tidak     
            merusak/menyebabkan turunnya pipa yang terpasang.              
                                                                           
          ~ Pipa pipa vertikal harus ditumpu dengan klem dan baut dengan jarak tidak lebih
            dari 3 m’.                                                     
                                                                           
       5. Valve-valve                                                      
          ~ Penempatan dari valves, floor drain, roof drain dan equipment serta peralatan lain
            harus sedemikian rupa sehingga terlindung, mudah dicapai dan tidak
            mengganggu.                                                    
                                                                           
          ~ Semua valve adalah setaraf merk Crane, Hitachi, Pati, NBc, Yoshitake, Kitazawa,
            Keystone, Tekno, Nibco yang disetujui dan bilamana mungkin seluruh valve yang
            terpasang adalah dari satu pabrik.                             
                                                                           
                                                                           
          ~ Water valve sampai dengan 2” adalah jenis “screwed bronze body”, type gate
            valve, non rising steam.                                       
                                                                           
          ~ Water valve 2½ “ ke atas adalah type butterfly valve body cas iron, end
            connection : Lug type, steam : 316 stainless steel, seat : buns N or EPDM, actuator
            dan water valve > 4” gear operation.                           
                                                                           
          ~ Check valve sampai dengan 2” adalah jenis “screwed bronze body”.
                                                                           
          ~ Check valve  2 ½ “ -  3” adalah jenis “flanged steel body”.  
                                                                           
          ~ Check valve  3 ke atas adalah jenis “flanged steel body”.     
                                                                           
       6. Pipa tegak dalam tembok dan luar tembok                          
          ~ Pipa tegak yang menuju ke fixture dan pipa vent harus dimasukkan dalam
            tembok/lantai, kontraktor harus membuat alur-laur atau lubang yang diperlukan
                                                                           
            pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.                      
                                                                           
          ~ Setelah pipa dipasang dan diklem harus ditutup kembali sehingga pipa tidak
            kelihatan dari luar. Cara-cara penutupan kembali harus seperti semula dengan
            finish yang rapi sehingga tidak terlihak bekas-bekas dari pembobokan.
                                                                           
       5. Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
          ~ Pemsangan pipa-pipa harus dilaksanakan sebelum salut dinding/plesteran dan
            langit- langit dilaksanakan.                                   
                                                                           
          ~ Pembobokan plesteran/salut dinding dan pembobokan langit-langit yang sudah
            terpasang harus dihindarkan                                    
                                                                           
          ~ Pemasangan sparing untuk pipa yang mungkin akan menembusa struktur banguna
                                                                           
            harus dilaksanakan bersama-sama pada waktu pelaksanaan struktur yang
            bersangkutan                                                   
                                                                           
          ~ Persilangan antara air bersih dan air limbah harus dihindarkan.
       6. Perlindungan/ proteksi waktu pelaksanaan                         
          ~ Semua pipa yang terbuka karena belum tersambung dengan equipment atau
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
            fixture harus ditutup denga cat/dop atau plug, sehingga tidak memungkinkan
            masuknya kotoran atau lainnya yang tidak diinginkan            
                                                                           
          ~ Sebelum pemasangan dan penyambungan, semua pipa-pipa valve, trap dan
            fitting harus diperiksa dan dibersihkan dari segala kotoran yang akan menyumbat.
                                                                           
          ~ Equipment dan fixture harus dilindungi dari gangguan pekerjaan dan kerusakan –
            kerusakan.                                                     
                                                                           
       7. Pipa mendatar                                                    
                                                                           
          ~ Pipa dipasang dengan penggantung flamco galvanized system sesuai dengan
            diameter, pipa kemiringan menuju kearah pembuangan adalah 1,0% 
                                                                           
          ~ Jarak penggantung pipa seperti tercantum di atas dan tidak dibolehkan
            menggunakan kawat, rantai, perforated strip dan lain lain. Pada setiap jarak
            maksimun 24 m atau untuk setiap deletasi dipassng flexible pipe/joint.
                                                                           
       8. Sleeve-sleeve                                                    
          ~ Untuk pipa-pipa yang menembus beton (sloop, plat lantai, dinding atau balok)
            harus dibuat sleeve, sebelum beton-beton dicor.                
                                                                           
          ~ Sleeve dibuat dari galvanized steel pipe, rongga natara pipa instalasi dan sleeve
            harus ditutup rapat dengan bahan elastis sehingga tidak terjadi kebocoran
                                                                           
       9. Cara pemasangan Floor Drain dan Roof Drain                       
          ~ Floor drain dan roof drain harus disambung dengan pipa secara ulir dan
            membentuk sudut 45 dengan pipa utama dan dilengkapi dengan trap grate dan
                                                                           
            brass strainer yang dapat dibuka sewaktu-waktu untuk pembersihan
                                                                           
          ~ Roof drain terdiri dari pipa yang ditanam rata dengan permukaan dan
            mempunyai bentuk yang berfungsi sediment bowl serta dihubungkan dengan
            sistem ulir                                                    
       10. Pembersihan                                                     
                                                                           
          ~ Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan
            kotoran- kotoran lainnya.                                      
                                                                           
          ~ Untuk bagian yang dilapisi chromium untuk nikel harus digosok bersih atau
            mengkilap, setelah pemasangan instalasi selesai seuruhnya      
                                                                           
          ~ Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish
            arsitektur atau timbulnya kerusakan-kerusakan lainnya, yang semua atas
            kelalaian kontraktor karena tidak membersihkan sistem pemipaan dengan baik,
            maka semua perbaikannya merupakan tanggungan kontraktor        
                                                                           
          ~ Penggunaan/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan
                                                                           
            tertutup oleh tembok atau bagian lainnya, misalnya pipa di dalam galian tanah,
            pipa menembus tembok dan sebagainyaharus dilapisi denga cat manie atau cat
            penahan karat.                                                 
                                                                           
          ~ Kontraktor harus melakukan pembilasan dengan desinfeksidari seluruh instalasi
            air bersih sebelum diserahkan kepada pemilik.                  
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
          ~ Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan chlorine ke pipa, sehingga
            residual chorine (sisa chlor) diujung pipa adalah 5 ppm selama 2 jam berturut-
            turut.                                                         
                                                                           
       11. Pengujian                                                       
                                                                           
          ~ Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang harus diuji dengan tekanan
            hydrostatik selama 24 jam terus-menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
                                                                           
          ~ Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh kontraktor.      
                                                                           
          ~ Pengujian harus dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau
            pihak-pihak lain yang dianggapperlu/dikuasakan untuk itu, dan selanjutnya dibuat
            berita acaranya                                                
                                                                           
          ~ Testing pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa tertutup dengan tanah (untuk
            pipa diluar gedung) atau tertutup dengan plesteren/dinding dan sebelum langit-
                                                                           
            langit di daerah yang bersangkutan terpasang dan sebelum fixture terpasang
                                                                           
          ~ Untuk sistem air kotor, air kotoran, vent dan air hujan harus diuji terhadap
            kebocoran sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas            
                                                                           
          ~ Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian kontraktor harus memperbaiki bagian-
            bagian yang rusak dan kekurangan-kekurangan yang ada kemudian melakukan
            pengujian kembali sampai berhasil dengan baik.                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             BAB V. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK         
                                                                           
     PASAL 1 – PEKERJAAN LISTRIK ARUS LEMAH                                
                                                                           
     1.1. Umum                                                             
         Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
                                                                           
         kerja, pemasangan, pengujian, perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi
         calon operator, sehingga seluruh sistem-sistem elektrikal seperti telepon dan sistem
         tata suara, dapat beroperasi dengan sempurna.                     
                                                                           
     1.2. Lingkup Pekerjaan                                                
         Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :                             
        1. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan terminal box (TB) atau lemari kontrol
           atau peralatan utama untuk seluruh sistem elektrikal pada lobby.
                                                                           
        2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel seluruh sistem Elektrikal,
           menggunakan kabel yang sesuai dengan gambar rencana dan daftar kuantitas.
                                                                           
        3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan perangkat kontrol, dan perangkat
                                                                           
           informasi sesuai dengan gambar rencana unttuk seluruh sistem elektrikal.
                                                                           
        4. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan terminal box kotak-kotak sambung
           pada keselutruhan lantai sesuai dengan gambar rencana.          
                                                                           
        5. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pertanahan pengaman
           tegangan DC lengkap dengan junction box. Box kontrol, elektroda pentanahan dan
           accesories lainnya.                                             
                                                                           
        6. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan proteksi terhadap bahaya petir
           (tegangan liar) lengkap dengan accessories lainnya.             
                                                                           
        7. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang elektrikal ini dapat
           beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan Connection Cables, kabel tray, support
                                                                           
           equitment dan accessories lainnya).                             
    1.3. Standard dan Referensi                                            
         Standar dan referensi yang digunakan disiniadalah sesuai dengan standar :
         a. Peraturan Pemerintah / Pemerintah Daerah tentang pemasangan instalasi system
            tata suara dalam gedung                                        
                                                                           
                                                                           
         b. Peraturan PT. TELKOM tentang syarat-syarat penyambungan telepon
                                                                           
         c. Peraturan Pemerintah / Pemerintah Daerah tentang pemsangan instalasi sistem
            tata suara dalam gedung                                        
                                                                           
         d. Juga dijadikan standar pegangan antara lain :                  
            ~  Standar CCITT                                               
            ~  Standar NF.PA                                               
            ~  Standar yang dikeluarkan oleh pabrik                        
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    1.4. Pengujian dan Pemeriksaan                                         
         Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
         bekerjanya seluruh pekerjaan elektronik yang telah selesai dipasang memang benar-
         benar telah memenuhi persyaratan ini                              
                                                                           
    1.5. Garansi                                                           
         Semua pekerjaan, bahan dan perlengkapan harus digaransikan selama 6 (enam) bulan.
         Semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan yang tidak baik harus secepatnya diganti
                                                                           
         atau diperbaiki oleh kontraktor, tanpa biaya tambahan dengan material merk / type
         yang sama.                                                        
                                                                           
     PASAL 2 – SPESIFIKASI PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT                     
     2.1. Persyaratan Umum                                                 
                                                                           
         1. Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausul
            dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti
            menuntut perhatian khusus pada klausal-kalusal tersebut bukan berarti
            menghilangkan klausul- klausul dari persyaratan umum.          
                                                                           
         2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
                                                                           
            tidak dapat dipisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan yang bahan,
            maupun peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik
            dan hanya dinyatakan dalam salah satu dokumen gambar perencanaan atau
            spesifikasi perencanaan.                                       
                                                                           
         3. Maka kontraktor harus tetap melaksanakan sesuai dengan standart teknis yang
            berlaku hingga sistem dapat bekerja dengan sempurna, dan tidak berdampak pada
            nilai kontrak.                                                 
                                                                           
         4. Gambar gambar                                                  
            ➢  Gambar-gambar perencanaan tidak menunjukkan semua acceories dan fixture
               secara terperinci.                                          
                                                                           
                                                                           
            ➢  Semua bagian di atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara
               spesifik harus disediakan dan dipasaang oleh kontraktor.    
                                                                           
            ➢  Gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi
               sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
               dilapangan. Gambar-gambar arsitektur dan gambar-gambar struktur/sipil
               harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing” dari
               proyek.                                                     
                                                                           
            ➢  Sebelum pekerjaan dimulai (1 bulan sebelumnya), kontraktor harus
               mengajukan 4(empat) set gambar kerja dan detail (show drawing) yang harus
                                                                           
               diajukan kepada konsulatan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
               Setiap shop drawing yang diajukan kontraktor untuk diperiksa dan disetujui
               konsultan Pengawas, dianggap bahwa kontraktor telah mempeelajari situasi
               dan telah mengadakan koordinasi dengan pekerjaan lainnya.   
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
            ➢  Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuain-
               penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan, catatan-catatan tersebut
               harus dituangkan dalam 1(satu) set lengkap gambar (kalkir) dan 3(tiga) set
               lengkap gambar (blue print) sebagai gambar-gambar sesuai peelaksanaan (as
               built drawing). As built drawing harus diserahkan segera setelah selesai
                                                                           
               pekerjaan.                                                  
                                                                           
         5. Koordinasi                                                     
            ➢  Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
               bekerja sama dengan kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh
               pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai denagan jadwal yang telah
               ditentukan.                                                 
                                                                           
            ➢  Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang
               satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.        
                                                                           
         6. Daftar Bahan dan Contoh                                        
            ➢  Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor menerima
                                                                           
               pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh
               konsultan Pengawas, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari
               material-material yang akan digunakan, minimun 3(tiga) contoh material.
                                                                           
            ➢  Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
               kepada Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan
               penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung
               jawab kontraktor.                                           
                                                                           
            ➢  Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
               spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
                                                                           
               dikerjakan oleh orang- orang yang ahli dibidangnya.         
                                                                           
            ➢  Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa kembali atas segala ukuran/kapasitas
               peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan
               kontraktor harus segera menghubungi konsultan Pengawas untuk
               berkonsultaasi.                                             
                                                                           
            ➢  Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya
               tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan
               maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab kontraktor.untuk pemilihan
               equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                                                                           
               Pengawas.                                                   
         7. Commisioning dan Testing                                       
            ➢  Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
               pengukuran- pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui
                                                                           
               apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
               teelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.       
                                                                           
            ➢  Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
               testing tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor. Hal ini termasuk pula
               peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini sesuai dengan
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
               dianjurkan oleh instalasi yang berwenang, pabrik pembuat-pembuat, juga
               harus disediakan oleh kontraktor.                           
                                                                           
         8. Peralatan yang disebut dengan merek dan penggantinya           
            ➢  Untuk bahan perlengkapan, peralatan, accesories dan lain lain yang disebut
               dan dipersyaratkan dengan nama yang dipersyaratkan ini, maka kontraktor
               wajib menyediakan bahan dan peralatan sesuai dengan merek terbut diatas.
                                                                           
            ➢  Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan
               tertulis dari Konsultan Pengawas, dan harus memberitahukan kepada
               Konsultan Perencana                                         
                                                                           
         9. Perlindungan Pemilik                                           
            ➢  Atas penggunaan bahan amterial, sistem dan lain-lain oleh kontraktor,
               pemberi tugas dijamin dan dibebaaskan dari segala claim ataupun tuntutan
               yuridis lainnya.                                            
                                                                           
         10. Pengetesan                                                    
            ➢  Kontraktor harus melakukan semua pengetesan seperti dipersyaratkan disini
               dan mendemontrasikan cara kerja daari segenap sistem, yang disaksikan oleh
               Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas.                       
                                                                           
            ➢  Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk percobaan
               tersebut, merupakan tanggung jawab kontraktor.              
                                                                           
                                                                           
         11. Pengujian dan Penerimaan                                      
            ➢  Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah
               dikirim terpasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan
               dengan baik, kontraktor harus melaksanakan secara keseluruhan dari
                                                                           
               peralatan peralatan yang dipasang, dan jika sudah dites dan ternyata bekerja
               memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Surat
               Perjanjian Pekerjaan Pembangunan, maka seluruh unit lengkap dengan
               peralatannya dapat diserahkan kepada Konsultan Pengawas     
                                                                           
         12. Masa garansi dan serah terima pekerjaan                       
            ➢  Peralatan peralatan utama harus digaransikan selama 1(satu) tahun terhitung
               dari serah terima pekerjaan ke 2 ( dua).                    
                                                                           
            ➢  Selama masa garansi, kontraktor diwajibkan untuk mengatasi segala
               kerusakan- kerusakan daripada peralatan utama yang dipasangnya tanpa ada
               biaya tambahan.                                             
                                                                           
            ➢  Selama masa garansi, kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus
               menyediakan tenaga-tenaga kerja yang diperlukan yang dapat dihubungi
               setiap saat.                                                
                                                                           
                                                                           
            ➢  Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi
               dengan bukti- bukti hasil pemerikasaan atas instalasi, dengan pernyataan baik
               yang ditandatangani oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut
               dan konsultan Pengawas lapangan serta dilampirkan sertifikat pengujian yang
               sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.          
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
            ➢  Jika pada garansi tersebut, kontraktor tidak melaksanakan atau tidak
               memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama
               masa garansi, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan
               pekerjaan tersebut pada pihak lain atas biaya dari kontraktor yang
               melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.                  
                                                                           
            ➢  Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), kontraktor harus mengadakan
                                                                           
               semacam pendidikan atau pelatihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga)
               orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi
               tugas.                                                      
                                                                           
            ➢  Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5
               (lima) set buku petunjuk operasi dan pemeliharaan sistem, sehingga para
               petugas/operator dapat mengoperasikan peralatan dengan dan melaksanakan
               pemeliharaan sistem.                                        
                                                                           
         13. L a p o r a n                                                 
            ➢  Laporan Harian                                              
               Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
               memberi gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dilapangan secara
               jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) meliputi :
               – Kegiatan fisik                                            
                                                                           
                ~  Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan baik secara
                  lisan maupun tertulis.                                   
                                                                           
               – Hal-hal yang menyangkut masalah :                         
                ~ Material Masuk (disetujui/ditolak)                       
                ~ Jumlah Tenaga Kerja                                      
                ~ Keadaan Cuaca                                            
                ~ Pekerjaan Tambah/kurang                                  
                ~  Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan, dimana laporan
                  tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu
                                                                           
                  dan rencana pekerjaan minggu depan.                      
                ~ Laporan ini harus ditandatangani oleh Penanggung jawab (Site Manajer)
                  kontraktor dan diserahkan pada Konsultan Pengawas untuk  
                  dikoreksi/disetujui.                                     
                                                                           
            ➢  Laporan Pengetesan                                          
               – Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap
                5 (lima) mengenai hal-hal sebagai berikut :                
               – Hasil pengetesan kabel-kabel (Meger dan pemberian tegangan)
                                                                           
               – Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi            
               – Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.                
               – Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan dan
                diserahkan oleh Konsultan Pengawas.                        
         14. Penanggung Jawab Pelaksanaan                                  
            ➢  Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus menempatkan
                                                                           
               seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan
               harus selalu berada dilapangan/site yang bertindak selaku wakil dari
               Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
               dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi dari
               Konsultan Pengawas.                                         
                                                                           
            ➢  Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam
               kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada saat yang
               dikehendaki oleh Konsultan Pengawas, petunjuk dan perintah Konsultan
               Pengawas di dalam pelaksanan harus disampaikan langsung kepada pihak
                                                                           
               Kontraktor melalui Penanggung jawab Kontraktor.             
         15. Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan               
            ➢  Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpan dari gambar-gambar rencana yang
               disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
                                                                           
               dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.  
                                                                           
            ➢  Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
               gambar perubahan yang dimaksud kepada pengawas lapangan dalam rangkap
               4 (empat) untuk disetujui.                                  
                                                                           
            ➢  Pengajuan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
               diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas secara tertulis.
               Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan
               pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan
               Pengawas                                                    
                                                                           
                                                                           
         16. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                         
            ➢  Pembongkaran tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
               rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan
               semula adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.  
                                                                           
            ➢  Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
               Konsultan Pengawas                                          
                                                                           
            ➢  Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
               dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari
               Konsultan Pengawas.                                         
                                                                           
         17. Pekerjaan Listrik                                             
            ➢  Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem
               listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna
               dan aman                                                    
                                                                           
            ➢  Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
               pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah
                                                                           
               dapat dipergunakan Pemberi Tugas.                           
                                                                           
            ➢  Kontraktor harus mengurus penyambungan daya listrik PLN sebesar tertera
               pada gambar rencana termaasuk pengurusan administrasinya. Semuanya
               biaya resmi akan dibayar oleh Pemberi Tugas.                
                                                                           
         18. Pemeriksaan Routline                                          
            ➢  Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan
               dan pemeriksaan routline.                                   
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
            ➢  Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routline tersebut harus
               dilaksanakan selama tidak kurang dari 2(dua) minggu         
                                                                           
         19. Staf Pelaksanaan Kontraktor                                   
            ➢  Pimpinan Konsultan Pengawas harian pelaksana pekerjaan Kontraktor harus
               diserahkan kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli,
               berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil  
               keputusan.                                                  
                                                                           
            ➢  Site manajer harus selalu berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan
               setiap saat diperlukan oleh Konsultan Pengawas              
                                                                           
            ➢  Site manajer mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan dan bertanggung jawab
               penuh kepada Konsultan Pengawas                             
                                                                           
                                                                           
            ➢  Petunjuk/perintah Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan disampaikan
               langsung kepada Kontraktor melalui Site Manajer, sebagai penanggung jawab
               di lapangan                                                 
                                                                           
            ➢  Kontraktor wajib menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja
               (tukang) dan staf, kepada mereka yang melanggar peraturan umum,
               mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan
               perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus segera
               dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Pengawas Harian. Bila
               Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sangsi sesuai dengan yang
                                                                           
               dimaksud dalam pasal denda                                  
         20. Staf Penyelenggara Konsultan Pengawas                         
            ➢  Pengawas harian pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas
                                                                           
            ➢  Setiap saat Konsultan Pengawas harus mengawasi, memeriksa dan menguji
               setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.               
                                                                           
                                                                           
            ➢  Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
               pengamatan Konsultan Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                           
    2.2. Persyaratan Teknis Khusus Sistem Elektrikal                       
         1. Umum                                                           
                                                                           
            Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
            tenaga kerja, pemasangan, pengujian, perbaikan selama masa pemeliharaan dan
            training bagi calon operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi
            dengan sempurna.                                               
                                                                           
         2. Lingkup Pekerjaan                                              
           ➢   Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran kabel
               tegangan rendah 1000 V sesuai dengan gambar rencana.        
                                                                           
           ➢   Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah
               sesuai dengan gambar rencana.                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
           ➢   Pemasangan Panel penerangan (PP) dan panel Stop Kontak lengkap dengan
               accesoriesnya.                                              
                                                                           
           ➢   Pekerjaan pertanahan pengamanan (pembumian) dari panel, armatur lampu,
               kontak- kontak, pintu, rak, tangki, pompa bahan bakar dan peralatan dari
               bahan metal lainnya.                                        
                                                                           
           ➢   Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak meliputi :   
                                                                           
               - Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armature lampu, stop kontak
                biasa dan stop kontak khusus.                              
               - Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch.
               - Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel
                serta berbagai accessories lainnya seperti : box untuk saklar dan stop
                kontrak, junction box, flexsible conduit, bands/elbouws, socket dan lain
                lain.                                                      
               - Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan
                dan stop kontak.                                           
                                                                           
               - Pekerjaan instalasi penerangan luar (outdoor lighting)    
         3. Gambar-gambar Kerja                                            
           ➢   Setelah daftar bahan disesuaikan dengan keadaan lapangan/lokasi pemakaian
               disetujui oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus mengajukan gambar-
                                                                           
               gambar kerja (Shop Drawing) untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan
               Konsultan Pengawas.                                         
                                                                           
           ➢   Pada gambar kerja lebih diperjelas katalog dari manufakture, dimensi, data
               performance dan badan usaha yang menyediakan spare parts/aftersales
               service untuk material-material tertentu.                   
                                                                           
           ➢   Pada gambar yang jelas terlihat dan dijamin bekerja semua peralataan di
               dalam sistem secara keseluruhan.                            
                                                                           
           ➢   Bila dirasakan perlu adanya perubahan, ataupun penyimpangan sistem
               daripada sistem yang direncanakan guna untuk penyempurnaan sesuai
               dengan perkembangan teknologi terkini, sistem dapat diajukan dengan
                                                                           
               melampirkan data data dan alasan yang tepat perubahan di atas harus
               mendapat persetujuan Konsultan Pengawas diketahui Konsultan Pengawas
               Perencana dan tidak membawa akibat tambahan biaya bagi Pemberi Tugas.
                                                                           
         4. Standar, Referensi dan Persyaratan                             
           ➢   Standar, referensi dan persyaratan yang digunakan di sini adalah sebagai berikut
               :                                                           
           ➢   Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987          
                                                                           
           ➢   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.023/PRT/1978
               tentang Peraturan Instalasi Listrik.                        
                                                                           
           ➢   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.024/PRT/1978
                                                                           
               tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL) :          
               a. AVE Belanda                                              
               b. VDE/DIN Jerman                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
               c. British Standard Assesoriates                            
               d. IEC Standard                                             
               e. JIS Japan Standard                                       
               f. NFC Perancis                                             
               g. NEMA USA                                                 
                                                                           
           ➢   Harus dilaksnakan oleh Kontraktor yang memiliki surat izin (PAS) dari PLN
                                                                           
               yaitu Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Izin Kerja (SIKA) golongan C
               yang masih berlaku dan dapat menunjukkan bukti-bukti tanda daftar rekanan
               dalam bidang usaha listrik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
         5. Peralatan yang Disebut Dengan Merek                            
           ➢   Bahan kelengkapan, peralatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan dan
                                                                           
               dipersyaratkan dalam persyaratan ini, maka kontraktor wajib/harus
               menyediakannya dan minta persetujuan Konsultan Pengawas.    
         6. Perlindungan pemilik                                           
           ➢   Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat, lisensi dan lain-lain oleh
                                                                           
               Kontraktor. Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun
               tuntutan yuridis lainnya.                                   
         7. Galangan dan Bobokan                                           
           ➢   Kontraktor harus menutup merapikan kembali setiap galian atau bobokan
                                                                           
               yang dilakukan pada kontruksi bangunan yang disebabkan pekerjaan-
               pekerjaan instalasi elektrikal. Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan
               pembobokan, maka semua insert, sleeves, receways atau openings harus
               telah dipersiapkan dan dipasang dalam tahap pekerjaan kontruksi.
                                                                           
         8. Sleeves dan Inserts                                            
           ➢   Semua sleeves menembus lantai beton dan pelindung bata untuk instalasi
               sistem elektrikal harus dipasang oleh Kontraktor. Semua inserts beton dan
               dinding bata yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk inserts
               conduit harus dipasang oleh Kontraktor                      
                                                                           
         9. Proteksi                                                       
           ➢   Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan dan harus
               dilindungi terhadap cuaca dan dijaga selalu dalam keadaan bersih. Semua pipa
               pelindung kabel dalam tanah yang menembus keluar dinding pondasi batas
               luar bangunan, harus ditutup rapat pada ujung-ujungnya dengan sealant
               untuk mencegah masuknya air tanah dan ujung kabelnya harus ditutup rapat.
           ➢   Kabel-kabel feeder dari dan menuju ruang genset serta kabel feeder dari dan
                                                                           
               menuju shaft elektrikal harus dilindungi dari bahan-bahan api.
         10. Pembersihan                                                   
           ➢   Kontraktor harus dapat menjaga keadaan lokasi tempat kerjanya selalu bersih
               selama pemasangan instalasi. Semua sisa bahan dan sampah harus diangkut
               dari lokasi. Setelah penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa
                                                                           
               keseluruhan pekerjaan dan meninggalkan dalam keadaan rapi, bersih dan siap
               pakai.                                                      
         11. Pengecatan                                                    
           ➢   Semua peralatan dan bahan yang dicat, yang lecet karena pengapalan,
                                                                           
               pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
               dicat dengan warna yang sama, sehingga tampak seperti baru kembali.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         12. Garansi                                                       
           ➢   Satu sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh Kontraktor sebagai garansi
               dari pabrik pembuatnya. Bila nanti peralatan mengalami kegagalan dalam
               testing yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat
               bertanggung jawab terhadap kegagalan peralatan yang diserahkan, sampai
               peralatan tersebut dapat bekerja dengan baik dan memenuhi syarat syarat.
               Setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan ulang diterima
                                                                           
               dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.                      
         13. Testing dan Pengujian                                         
           ➢   Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
               mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang
                                                                           
               telah selesai terpasang, memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
               disebutkan di dalam spesifikasi ini.                        
           ➢   Kontraktor harus menyediakan, atas tanggungan sendiri semua peralatan dan
               personil yang perlu untuk melakukan pengujian. Kontraktor harus
               menyerahkan jadwal waktu kapan akan diselenggarakan dan cara-cara
               pengujian tersebut 14 (empat belas) dari sebelumnya kepada Konsultan
               Pengawas.                                                   
           ➢   Sebelumnya kontraktor sudah harus mengadakan koordinasi dengan
                                                                           
               Kontraktor Kontraktor lainnya mengenai rencana pengujian tersebut.
           ➢   Sebelum pengujian pemasangan untuk tegangan menengah dilakukan baik itu
               alat dan kabel-kabel, terlebih dahulu harus dilakukan pengujian terhadap
               lampu lampu, stop kontak dan lain-lainnya (armatur) yang telah terpasang
               dalam ruangan, dan dilakukan pengecekan bersama sama dengan Konsultan
               Pengawas.                                                   
           ➢   Adapun jenis pengujian / pengetesan adalah sebagai berikut :
               - Kabel feeder                                              
                                                                           
                a. Tegangan dielectrik                                     
                   - Tegangan Rendah : Tegangan yang diharapkan 1000 V selama 10
                                     menit.                                
                   - Tegangan Menengah : Tegangan yang ditetapkan 30 KV selama 5
                     menit.                                                
                b. Pengukuran tahanan isolasi                              
                                                                           
               - Transformator                                             
                a. Pengujian ketahanan temperatur                          
                b. Pengujian ketahanan AC frekwensi rendah tegangan dinaikkan secara
                   bebas sampai 75 % tegangan yang ditentukan, dan kemudian dinaikkan
                                                                           
                   dengan kecepatan 1 KV/dtk sampai 100% tegangan yang ditentukan.
                c. Pengujian impuls tegangan yang diharapkan 1,25 kali tegangan kerja
                   selama 10 menit                                         
                d. Pengujian hubungan singkat                              
                                                                           
               - Motor motor listrik berputar                              
                a. Pengujian ketahanan temperatur.                         
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                b. Pengujian ketahanan Ac frekwensi rendah tegangan yang diharapkan
                   100 V antara gulungan stator dengan (yoke) badan.       
                                                                           
                c. Pengujian impuls tegangan yang diharapkan 1000 V        
                                                                           
                d. Pengujian hubungan singkat                              
                                                                           
               - Kontraktor dan Relay                                      
                                                                           
                a. Pengujian dielektrik tegangan yang ditetapkan 1000 V selama 10 menit
                b. Pengujian sensivitas                                    
                c. Tes hubungan singkat                                    
                d. Tes impuls                                              
                                                                           
               - Seluruh pengujian dan pengukuran harus disaksikan oleh Konsultan
                Pengawas dan hasilnya dilaporkan dan serahkan kepada Konsultan
                Pengawas untuk menjadi bahan pelaporan kepada pemilik proyek
                                                                           
     2.1. TAMBAHAN                                                         
          Kontraktor harus menyediakan peralatan tambahan (accessories) yang tidak
          ditunjukkan dalam gambar kontrak dan persyaratan teknis, tetapi perlu untuk
          menunjang terselenggaranya sistem secara lengkap, baik dan rapi sehingga sistem
          dapat beroperasi dengan baik dan sempurna tanpa ada biaya tambahan
                                                                           
                                                                           
     PASAL 3 – PANEL TEGANGAN RENDAH                                       
                                                                           
     A. PERSYARATAN UMUM                                                   
       Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
       perbaikan selama masa pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam
       lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar kontrak dan
                                                                           
       spesifikasi teknis maupun tambahan-tambahan lainnya.                
     B. TYPE DAN MACAM PANEL                                               
       1. Panel-panel daya penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada
          seperti yang ditunjukkan dalam gambar.                           
                                                                           
       2. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada tegangan kerja 220/380 V, 3
          phase, 4 kawat, 50 Hz, solidy grounded dan minimal harus dibuat mengikuti standar
          IEC, VDE/DIN, BS, NEMA, dan lain-lain.                           
                                                                           
          a) Panel-panel ini adalah dari type tertutup (Metal Enclosed) free stansing untuk
             pasangan dalam (indoor use), lengkap dengan semua komponen komponen
             yang harus ada.                                               
          b) Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikaasi teknis ini tetapi
             tercantum dalam gambar rencana.                               
                                                                           
     C. KARAKTERISTIK PANEL                                                
       a. Tegangan Kerja    : 400 volt                                     
       b. Tegangan Uji      : 3.000 volt                                   
       c. Tegangan Uji Impluse : 20.000 volt                               
       d. Frekwensi         : 50 Hz                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
     D. BUS-BAR REL                                                        
       1. Bus-bar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan
          lapisan perak, dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus minimal 1,5 (satu
          setengah) dari arus beban terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran
          PUIL (Daftar No.630 – DI – D4/PUIL 1977).                        
                                                                           
       2. Semua Bus bar/rel harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL 1987 sebagai
          berikut :                                                        
                                                                           
          ➢  Phasa     : Merah, kuning, hitam                              
          ➢  Netral    : Biru                                              
          ➢  Ground    : Hijau kuning.                                     
                                                                           
       3. Serta dipegang oleh isolator dengan kuat dan baik pada kerangak panel.
                                                                           
       4. Dan cat tersebut harus tahan terhadap panas sampai dengan temperatur 75 o C.
                                                                           
       5. Bus bar disusun diatas isolator dengan baik untuk sistem 3 phasa 4 kawat seperti
          ditunjuk dalam gambar. Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir
          terhadap tanah, sebuah bus pentanahan yang selanjutnya diklem dengan kuat pada
          frame panel dan dilengkapi dengan klem untuk pentanahan dari peralatan perlu
          diketanahkan (5 bar).                                            
                                                                           
                                                                           
       6. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus menunjukkan ukuran-ukuran dari
          bus bar dan susunannya. Ukuran dari bus bar harus ukuran sepanjang panel dan
          harus disediakan dengan cadangan pengembangan untuk penyambungan 
          dikemudian hari.                                                 
                                                                           
     E. PERSYARATAN PERSYARATAN KERJA STARTER MOTOR Y- ∆                   
       1. Kerja starter motor Y – D adalah automatic starter motor Y – D dan harus dapat
          dihidupkan secara manual atau remote.                            
                                                                           
       2. Masing masing starter motor Y- ∆ terdiri dari :                  
                                                                           
          a) 3 buah kontraktor daya                                        
          b) 1 thermal over load relay                                     
          c) 1 motor timar                                                 
          d) 1 tombol star stop                                            
          e) 1 selector swith 3 posisi (lokal, stop, remote)               
          f) 3 indicator lamp :                                            
            –   Merah  : Start                                             
            –   Hijau  : Stop                                              
            –   Orange : Fault                                             
       3. Khusus untuk hydrant, harus dilengkapi dengan alat starting automatic.
                                                                           
                                                                           
       4. Hidrant harus dapat start secara automatic. Bila panel hidrant mendapat signal dari
          master control fire Alarm                                        
                                                                           
     F. KONSTRUKSI PANEL                                                   
                                                                           
       1. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas,
          misalnya seperti pengoperasian pemutus daya (MCCB/ACB), pemutus tenaga ( CB ),
          pemasangan kembali indikator indikator, pengecekan lapangan, pengecekan
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
          gangguan dan sebagainya.                                         
                                                                           
       2. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
          pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan,. Setiap lemari
          hanya dapat dibuka bila semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut telah
          off/mati.                                                        
       3. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengaman/interlock harus dibuat
                                                                           
          sedemikian rupa,sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-
          keselahan operasi yang dibuat oleh petugas.                      
       4. Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,5 mm dan diberi
          penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat
                                                                           
          dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu sama
          lain dengan alat pemisah.                                        
       5. Tiap kubikel terdiri dari bagian berikut :                       
          ➢  Ruangan bus bar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat
             dilepaskan dengan baut setelah switchgear dimatikan           
                                                                           
          ➢  Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu disebelah muka, yang dihubungkan
             dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya
             dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati
          ➢  Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.
                                                                           
       6. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :        
          ➢  Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapis cadmium.        
          ➢  Semua bagian dari baja harus bersih dan standlested setelah pengelasan,
             kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanis atau
             “Chromium Plating atau dengan Zinc Chromite Primer”.          
                                                                           
          ➢  Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat oven warna abu abu atau
             warna lain yang disetujui Konsultan Pengawas                  
       7. Pemutus Tenaga                                                   
          ➢  Pemutus tenaga yang digunakan dari jenis Moulded case Circuit Breaker (MCCB),
             Air Circuit Breaker (ACB) Miniature Circuit Breaker ( MCB) dilengkapi dengan
                                                                           
             thermal current dan electro magenetic overcurrent.            
                                                                           
          ➢  Untuk Circuit Breaker yang penting amper tripnya dapat diatur (adjustable). Out
             going Circuit Breaker dari PPU khusus untuk motor motor harus dilengkapi
             dengan proteksi kehilangan arus phase.                        
                                                                           
          ➢  Circuit Breaker untuk proteksi motor motor listrik harus menggunakan Circuit
             Breaker yang dirancang khusus untuk pengaman motor circuit yaitu breaker type
             M.                                                            
                                                                           
          ➢  Breakling capacity dan pasing CB yang digunakan harus sebesar yang tercantum
             dalam gambar perencanaan.                                     
                                                                           
          ➢  Manually operated dilengkapi mekanisme operasi yang trip free dari typr quick
                                                                           
             make, quick break.                                            
                                                                           
          ➢  MCCB/ACB/MCB harus mempunyai besaran besaran ampere frame (AF) ampre
             trip (AT) pada temperatur keliling 40 o C seperti pada gambar, 660 Volt retings
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
             dan kemampuan pemutusannya pada 380 volt seperti ditunjukkan pada gambar
                                                                           
          ➢  MCCB/ACB/MCB yang dipasang pada daerah main intrlock harus dari jenis 4
             (emapat) pole dan dapat dioperasikan dengan satu motor listrik (motor operated
             breaker), untuk cabang-cabang lainnya motorized circuit breaker diberikan notasi
             M seperti terdapat pada gambar.                               
                                                                           
          ➢  MCCB/ACB/MCB harus dari merek MG, BBC, AEG dan FUJI.          
                                                                           
          ➢  Circuit breaker harus mempunyai minimun Interuption Capasicity berkisar antara
             10 KA                                                         
                                                                           
             – 85 KA.                                                      
                                                                           
       8. Panel/kubikel harus dilengkapi dengan relay pengaman terhadap kesalahan
          hubungan tanah (earth/ground foult relay) dan kelengkapan relay pengaman lainnya
          (over current relay, reverse power relay dan lain lain) seperti terdapat pada gambar.
                                                                           
       9. Main bus bar dalam panel harus dipasang horisontal dibagian atas dan mempunyai
          kemampuan hantar arus kontinu minimal sebesar 1.5 ( satu setengah) kali dari rating
          ampere frame main pemutus dayanya MCCCB/ACB/MCB.                 
                                                                           
       10. Bus bar dari bahan tembaga murni dengan konduktivitas 98 %.     
                                                                           
       11. Magnetic contraktor harus dapat bekerja tanpa geteran maupun dengan kumparan
          contraktor harus sesuai dengan tegangan 220 volt, 50 Hz dan tahan bekerja kontinu
                                                                           
          pada 10                                                          
          % tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada 85 % tegangan
          nominal. Magnetic contraktor dari merek telemecanis, Fuji dan yang setara.
                                                                           
       12. Pemberian tanda pengenal                                        
          Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
          ➢  Fungsi peralatan dalam panel                                  
          ➢  Posisi terbuka atau tertutup                                  
          ➢  Arah putaran dari handel pengontrol dari switch dan lain-lain.
          Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang            
                                                                           
       13. Sistem pentanahan                                               
          ➢  Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus
             dihubungkan denga baik secara elektris kepada rel pentanahan. 
                                                                           
          ➢  Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak dilakukan dengan pita
             tembaga fleksibel dan harus dilindungi dari gangguan mekanis. 
       14. Dokumen dokumen lain yang harus diserahkan oleh pabrik pembuat adalah sebagai
          berikut : Gambar gambar kubikel, susunan peralatan swichgear, layout peralatan
                                                                           
          (equitpment panel), chain hoist, busduct, detai-detail pemasangan dan detail detail
          pekerjaan sipil yang berhubungan dengan pemasangan               
       15. Satu sertifikat jaminan pengujian harus diserahkan oleh pabrik pembuat. Bila
          peralatan mengalami kegagalan pengujian-pengujian yang disyaratkan diatas, maka
                                                                           
          pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap kegagalan peralatan yang diserahkan
          tersebut, dan pabrik pembuat berkewajiban memperbaiki peralatan yang rusak
          sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat yang diisyaratkan serta
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
          melakukan pengujian ulang, dan sertifikat pengujian ulang telah diterima dan
          disetujui oleh Konsultan Pengawas.                               
                                                                           
       16. Pengujian                                                       
          Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik pembuat tidak menunjukkan sertifikat
          pengujian yang diakui oleh PLN (LMK) meliputi :                  
          ➢  Tes kekuatan tegangan impuls                                  
          ➢  Tes kenaikan temperatur                                       
          ➢  Tes kekuatan hubung singkat                                   
          ➢  Tes untuk alat alat pengaman                                  
                                                                           
       17. Pengujian dan pemeriksaan berkala terdiri dari :                
          ➢  Pemeriksaan apakah peralatan sudah bekerja sesuai dengan yang dimaksud
          ➢  Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
          ➢  Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock   
          ➢  Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.                            
                                                                           
       18. Pendidikan dan Latihan                                          
          Kepada tiga orang personil yang ditunjuk oleh pemberi tugas, kontraktor
          berkewajiban memberikan pelatihan tentang cara operasi sistem dan perawatan
          lengkap dengan 5 copy buku petunjuk operasi dan pemeliharaan sistem dan repair
          manual. Segala sesuatunya atas biaya kontraktor                  
                                                                           
                                                                           
     PASAL 4 – INSTALASI LISTRIK                                           
     A. U M U M                                                            
                                                                           
       1. Termasuk lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :            
          ➢  Pengadaan dan pemasangan panel penerangan sesuai gambar, pengadaan dan
             pemasangan panel-panel distribusi, penerangan serta pemasangan kabel-kabel
             sampai ke titik-titik beban.                                  
                                                                           
          ➢  Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.
          ➢  Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan dalam gedung.       
          ➢  Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam gedung dan panel-
             panel distribusi (sesuai gambar).                             
          ➢  Pengadaan dan pemasangan sakelar dan kotak-kontak.            
          ➢  Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.                   
          ➢  Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi.           
                                                                           
       2. Sistem tegangan listrik yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah 380V / 220 V.
       3. Kontraktor wajib memenuhi seluruh mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga setelah
          dipasang dan diuji baik, didapat mutu instalasi yang memenuhi persyaratan yang
                                                                           
          umum berlaku dan siap untuk dipakai.                             
       4. Persyaratan Pemasangan                                           
          ➢  Peraturan Pemasangan                                          
             Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi hal-hal
             sebagai berikut :                                             
             • Peraturan-peraturan yang tercantum dalam PUIL 1987          
                                                                           
             • Peraturan-peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh PLN      
             • Harus dilaksanakan oleh kontraktor yang memiliki surat izin (PAS) dari PLN
               yaitu Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan surat Ijin Kerja (SIKA) golongan C
               yang masih berlaku dan dapat menunjukkan bukti-bukti tanda daftar rekanan
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
               dalam bidang usaha listrik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
             • Sebelum daya listrik dimasukkan, seluruh instalasi harus sudah selesai dan
               sudah diuji/diperiksa oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas
               dengan hasil baik serta memuaskan.                          
             • Pengujian tahanan isolasi dari kabel tegangan rendah 220/380 V harus
                                                                           
               menggunakan megger 1 000 volt.                              
                                                                           
          ➢  Megger yang digunakan boleh dari type putaran tangan yang dilengkapi sertifikat
             kalibrasi dari instansi yang berwenang atau megger type digital
             • Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.         
             • Bila didapat hasil yang buruk/kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi,
               Kontraktor harus memperbaiki kembali, kemudian pengujian diulangi sampai
               mendapat hasil yang baik (standar).                         
             • Peraturan-peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
                                                                           
       5. Gambar-gambar                                                    
          ➢  Gambar gambar kontrak dan spesifikasi teknis (RKS) ini merupakan suatu
             kesatuan yang saling melengkapi sama mengikatnya.             
          ➢  Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka disepakati spesifiksi yang
             lebih mengikat.                                               
                                                                           
          ➢  Gambar gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak peralatan,
             sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
             proyek (kondisi arsitektur).                                  
          ➢  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar pelaksanaan
             (Shop Drawing) kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan mendapatkan
             persetujuannya.                                               
          ➢  Dalam pembuatan shop drawing yang diajukan Kontraktor untuk disetujui oleh
             Konsultan Pengawas dianggap Kontraktor telah mempelajari situasi dan
                                                                           
             berkonsultasi dengan pekerjaan instalsi instalasi lainnya.    
          ➢  Kontraktor harus membuat gambar-gambar sebagaimana dilaksanakan (as built
             drawing) dan buku petunjuk operasi dan pemeliharaan sistem, pada penyerahan
             pertama menyerahkannya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 5 (lima)
                                                                           
     B. BAHAN DAN MATERIAL                                                 
                                                                           
       1. Daftar bahan dan contoh                                          
          ➢  Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan
             Pengawas daftar bahan-bahan yang dipakai dalam rangkap 4 (empat)
          ➢  Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas contoh
             bahan- bahan yang dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan
             pengambilan dan penyerahan contoh-contoh ini adalah tanggungan kontraktor.
          ➢  Pemilihan bahan bahan yang akan dipakai harus disetujui tertulis oleh Konsultan
                                                                           
             Pengawas perencana dan pemberi tugas melalui Konsultan Pengawas.
          ➢  Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemriksaan kembali (recheck) atas
             segala ukuran-ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan
             dipasang.dalam hal ini terjadi keragu-raguan harus segera menghubungi
             Konsultan Pengawas                                            
                                                                           
          ➢  Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment yang keliru merupakan
                                                                           
             tanggung jawab kontraktor.                                    
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
          ➢  Untuk itu pemilihan equipment harus mendapat persetujuan tertulis dari
             Konsultan Pengawas.                                           
                                                                           
       2. Kabel-kabel tegangan rendah                                      
          ➢  Seluruh instalasi penerangan dan kotak kontak di dalam bangunan digunakan
             jenis kabel dari NYA/NYM/ 0.6/1 KV dan rising feeder dengan NYY dan 0.6/1 KV
             dengan jumlah inti disesuaikan gambar.                        
                                                                           
          ➢  Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus
                                                                           
             digunakan jenis kabel tanah NYFGBY 0.6/1 KV.                  
                                                                           
          ➢  Tidak diperkenankan mengganti type/jenis kabel tersebut       
                                                                           
          ➢  Sambungan kabel dalam tanah harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                           
          ➢  Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada izin dari Konsultan
             Pengawas, Kontraktor harus menggunakan sambungan dengan cast resin type
             3M.                                                           
                                                                           
          ➢  Kabel tegangan rendah yang digunakan harus merek KABELRINDO, KABEL
             METAL, VOKSEL, SUPREME, dan TRANKA.                           
                                                                           
       3. Konduit                                                          
          ➢  Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC khusus untuk listrik kecuali
             dinyatakan lain dari gambar.                                  
                                                                           
          ➢  Ukuran konduit yang digunakan minimun ukuran ¾” inchi atau 20 mm.
                                                                           
          ➢  Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang
                                                                           
             sebenarnya (standard)                                         
                                                                           
          ➢  Merek konduit yang dipakai yaitu EGA, SINAR LUXY, DOUBLE H    
                                                                           
     C. PANEL DISTRIBUSI                                                   
       1. Panel Distribusi terdiri dari :                                  
          ➢  Panel Penerangan.                                             
          ➢  Panel Stop Kontak                                             
          ➢  Panel AC                                                      
                                                                           
       2. Pemasangan Panel                                                 
          ➢  Jumlah dan jenis komponen panel listrik sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
             kontrak                                                       
                                                                           
          ➢  Bentuk panel harus disesuaikan dengan keadaan ruangan.        
                                                                           
          ➢  Untuk ruangan ruangan umum semua panel harus jenis pemasangan dalam
             tembok (inbow).                                               
                                                                           
          ➢  Untuk panel pasangan luar (outbow). Penempatan panel pasangan luar harus
             memakai dudukan pondasi atau disesuaikan dengan keadaan di lapangan atau
             ruangan.                                                      
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          ➢  Kabel masuk dilengkapi dengan cable lug (kabel schoen) yang besarnya sesuai
             dengan ukuran kabel.                                          
                                                                           
          ➢  Panel-panel harus dibuat dari pelat besi tebal minimal 2.5 mm dan rangka besi
             dan seluruhnya harus dimenie, dicat duco 2 kali, dan dicat bakar, warna finishing
             yang dapat dipakai adalah grey blue (abu-abu).                
                                                                           
          ➢  Panel-panel ini harus dapat dilayani dari depan, pintu dari panel-panel tersebut
                                                                           
             harus dilengkapi dengan kunci tanam merek Fino dan Setara. Kunci panel harus
             bisa diatur dengan sistem Master key.                         
                                                                           
          ➢  Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari busbar phasa R.S.T.,1
             busbar netral dan 1 busbar untuk grounding.                   
          ➢  Besarnya busbar harus diperhitungkan berdasarkan besar arus beban yang akan
             mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan kenaikan suhu yang
                                                                           
             melebihi 65oC dan direncanakan atas dasar tempertur ruangan 40 o C
                                                                           
          ➢  Setiap busber copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN. Lapisan yang
             digunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis bahan yang
             tahan terhadap suhu yang diisyaratkan.                        
                                                                           
          ➢  Jalur pengkabelan daya dipisahkan dari jalur pengkabelan kontrol dan diberkas
             dengan baik.                                                  
                                                                           
          ➢  Pengkabelan di dalam panel pada saat pintu panel utama dibuka tidak terlihat
             karena ada penutup.                                           
                                                                           
          ➢  Penutup terbuat dari besi plat 1.6 mm dengan lubang-lubang yang cukup untuk
             pemasangan komponen-komponen panel.                           
                                                                           
          ➢  Panel ini harus dibuat oleh pabrik pembuat panel yang sudah berpengalaman
                                                                           
             dan biasa mengerjakan pekerjaan sejenis , dapat mengeluarkan surat jaminan
             pemakaian dan garansi selama kurang lebih 1 tahun.            
       3. Komponen Panel                                                   
          ➢  Circuit Breaker                                               
                                                                           
             • Circuit breaker untuk sub panel, harus mempunyai minimun interupting
               capascity 50 KA untuk incoming.                             
             • Circuit breaker untuk arus arus cabang (out going) khusus untuk penerangan,
               minimun mempunyai interupting capacity 5 KA, dan untuk stop kontak 10 KA
             • Komponen MCB, MCCB, harus dapat disetel dengan arus rating tertentu.
                                                                           
          ➢  Ampere Meter                                                  
             • Ampere meter yang digunakan dari type MDI terpasang pada panel semi flush
               mounting dalam kotak tahan getaran dengan ukuran 96 x 96 mm dengan
               skala linier dan ketelitian 1 %                             
                                                                           
             • Dilengkapi dengan trafo arus dengan maksimun ratio 5A       
                                                                           
          ➢  Volt Meter                                                    
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
             • Volt meter yang digunakan dari type MDI untuk dipasang pada panel semi
               flush mounting terpasang dalam kotak tahan getaran dengan ukuran 96 x 96
               mm dengan skala linier dan ketelitian 1 %                   
             • Dilengkapi dengan selector switch dengan 6 – posisi + 0     
                                                                           
          ➢  Lampu Indikasi                                                
             • Lampu indikasi yang terpasang pada panel memakai reflektor. 
             • Warna lampu disesuaikan dengan standar puil :               
                                                                           
               – Merah untuk     : R                                       
               – Kuning untuk    : S                                       
               – Biru untuk      : T                                       
            •  Dilengkapi dengan fuse pengaman                             
                                                                           
          ➢  Kontraktor yang dipasang dilengkapi dengan :                  
             • Overload bimetal                                            
             • Relay start-stop 24 V                                       
             • Relay alarm trip                                            
                                                                           
          ➢  Dilengkapi dengan relay status                                
                                                                           
                                                                           
     D. INSTALASI DAN ARMATUR                                              
       1. Instalasi                                                        
          ➢  Instalasi yang dimaksud adalah titik lampu dan titik kotak kontak, sesuia dengan
             petunjuk gambar kontrak.                                      
          ➢  Letak pasti dari titik lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan gambar
                                                                           
             arsitektur atau keadaan dilapangan.                           
                                                                           
          ➢  Semua titik lampu yang mempunyai rumah terbuat dari logam harus
             disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                           
          ➢  Pada setiap pencabangan titik lampu harus diberi doos/kotak sambung.
                                                                           
          ➢  Sambungan di dalam kotak sambung menggunakan isolasi PVC kemudian di
             tutup dengan las dop.                                         
                                                                           
          ➢  Las dop harus dari type 3M bukan yang dari porselen           
                                                                           
          ➢  Kabel yang turun menuju sakelar dan kotak-kotak di dalam tembok harus
             menggunakan pipa PVC khusus (flexible conduit)                
                                                                           
          ➢  Kabel yang turun menuju titik lampu harus menggunakan pipa khusus (flexible
             conduit).                                                     
                                                                           
                                                                           
     E. SAKELAR DAN KOTAK KONTAK                                           
       1. Sakelar                                                          
          ➢  Sakelar dibuat untuk sambungan dalam tembok (recessed)        
                                                                           
          ➢  Tinggi sakelar pada umumnya 150 cm, dari lantai dan 25 cm dari pinggir
             kusen/bukaan pintu kecuali ada permintaan dari pemilik yang menginginkan
             ketinggian lain, dan tidak boleh tertutup pintu.              
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
          ➢  Sakelar dengan kemampuan 6 A/250 V merek :                    
            •  Merten                                                      
            •  Berker                                                      
            •  MK                                                          
                                                                           
       2. Kotak Kontak                                                     
          ➢  kotak kontak dibuat untuk sambungan dalam tembok (recessed) dengan sistem 1
             phase yang memakai terminal khusus pentanahan.                
                                                                           
                                                                           
          ➢  Kotak kontak pemasangan outdoor harus terlindung dan tertutup rapat.
                                                                           
          ➢  Tinggi stop kontak 30 cm dari finishing lantai, kecuali ada permintaan lain dari
             pemilik.                                                      
                                                                           
          ➢  Kotak kontak biasa, dimana terdiri 2 lubang yaitu terminal-terminal phasa dan
             terminal nol dengan kemampuan daya 16 A                       
                                                                           
          ➢  Kotak kontak tenaga, dimana terdiri dari 3 lubang, yaitu terminal phasa, terminal
             nol dan terminal grounding dengan kemampuan 13 A              
                                                                           
          ➢  Kotak kontak biasa dan tenaga produksi                        
                                                                           
          ➢  Khusus kotak kontak tenaga laboratorium ketinggiannya disesuaikan dengan
             kebutuhan peralatan                                           
                                                                           
       3. Peralatan Instalasi                                              
          ➢  Peralatan instalasi yang dimaksud adalah material material untuk melengkapi
                                                                           
             instalasi tersebut, supaya kelihatan baik, rapi kuat, dan memenuhi persyaratan.
                                                                           
          ➢  Seluruh klem-klem harus buatan pabrik pembuat dan tidak diperkenankan
             buatan sendiri                                                
                                                                           
          ➢  Semua kabel yang terlihat mata (expose) harus diberi penahan dengan klem
             sehingga kabel tersebut kelihatan lurus dan rapi.             
                                                                           
          ➢  Kotak sambung yang digunakan harus cukup besarnya dan dibuat dari PVC dari
             jenis khusus.                                                 
                                                                           
          ➢  Setelah terpasang doos-doos ini harus ditutup dengan penutup khusus
             (pasangannya)                                                 
                                                                           
          ➢  Semua sambungan kabel harus dipilih kawatnya dengan baik, sehingga tidak
             menimbulkan beda tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi dengan isolasi
                                                                           
             PVC dan terakhir diberi penutup atau las dop, jenis 3 m.      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     F. RAK KABEL                                                          
                                                                           
       1. Kabel-kabel yang menuju atau keluar dari panel panel induk harus diatur dengan rapi
          dan baik.                                                        
       2. Kabel-kabel di dalam konduit disusun diatas rak kabel (cable ladder tray) vertikal atau
          horizontal disesuaikan dengan keadaan setempat.                  
                                                                           
                                                                           
       3. Besar dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan (standar PUIL)     
                                                                           
       4. Rak kabel (cable ladder) dibuat dari palt yang digalvanis minimal 60 mikron dengan
          dimensi profil U                                                 
                                                                           
       5. Dimensi cable ladder disesuaikan dengan kebutuhan seperti gambar kontrak.
                                                                           
       6. Rak kabel (cable tray) dibuat dri plat baja yang galvanis minimal 60 mikron dengan
          dimensi tinggi 100 mm, tebal 2 m dan lebar sesuai dengan kebutuhan dan gambar
          kontrak.                                                         
                                                                           
     G. PENANAMAN KABEL TANAH                                              
                                                                           
       1. Penanaman kabel tanah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilengkapi
          dengan petunjuk seperti pembahasan berikut.                      
                                                                           
       2. Sebelum kabel digelar dalam galian yang dalamnya minimun 70 cm, dasar galian
          harus diberi pasir urug setebal 10 cm ( lihat detail penanaman kabel)
                                                                           
       3. Setelah kabel digelar dalam galian kabel tersebut tidak boleh terpuntir, lalu dilakukan
          pengurungan dengan pasir urug stebal 10 cm, dari permukaan kabel yang terbesar
          kemudian dipadatkan (lhat detail penanaman kabel).               
                                                                           
       4. Diatas pasir urug diberi batu bata pengaman yang dipasang memanjang tidak terputus.
                                                                           
       5. Tidak diperkenangkan melakukan pengurungan sebelum Konsultan Pengawas bahwa
          semua petunjuk di atas dipenuhi.                                 
                                                                           
       6. Pengurukan berikutnya adalah dengan tanah asal ( galian )        
                                                                           
       7. Setiap jarak 30 meter dipasang patok tanda dari beton berukuran 20 x 20 20 cm jalur
                                                                           
          kabel tanah tersebut dan ditulisi petunjuk “KABEL TANAH “.       
                                                                           
       8. Patok patok ini dapat dicat dengan warna kuning dengan tulisan merah.
                                                                           
       9. Kontraktor wajib mengembalikan galian tanah ke keadaan semula dengan seluruh
          biaya menjadi kewajiban Kontraktor.                              
                                                                           
       10. Dalam keadaan tidak memungkinkan dan setelah ada ijin dari pemilik dan konsultan,
          Kontraktor dapat melakukan penyambungan kabel/tanah dengan cast resin type 3M
                                                                           
       11. Patok tanda dengan tulisan Mof Kabel, harus dipasang di atasnya sesuai petunjuk
          (standar PUIL).                                                  
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
       12. Pada jalur penyeberangan jalan & saluran dipakai pipa besi pelindung dari mutu yang
          baik, sesuai petunjuk dalam gambar, pipa besi pendukung yang dipakai berdiameter
          minimun 2.5 x dari diameter kabel yang akan dilindungi           
                                                                           
       13. Penyambungan kabel di dalam tanah tidak diperbolehkan.          
                                                                           
                                                                           
     H. PENTANAHAN                                                         
       1. Kontraktor wajib membuat suatu sistem pentanahan yang baik, sesuai dengan
          peraturan yang berlaku dan syarat-syarat yang disebut dalam spesifikasi serta
          gambar-gambar yang ada. Semua panel, lighting fixtures, stop kontak, cable tray,
          cable ladder dan bagian metal metal lainnya yang berhubungan dengan instalasi
          listrik harus ditanahkan.                                        
                                                                           
       2. Semua panel panel harus di tanahkan sendirri sendiri, seperti gambar kontrol dan
          peraturan yang berlaku (PUIL)                                    
                                                                           
       3. Setiap penyambungan instalasi pentanahan di dalam tanah, harus digunakan
          sambungan bakar (thermo weld), setiap penyambungan ini harus disaksikan oleh
                                                                           
          Konsultan Pengawas.                                              
                                                                           
       4. Dalamnya pentanahan adalah sesuai dengan petunjuk dalam gambar kontrak
          minimun 6 meter di bawah tanah yang tidak dilewati kendaraan dan 8 meter di
          bawah tanah untuk kendaraan dan ujungnya diberi spit tembaga ukuran ¾ “ panjang
          20 cm, dihubungkan dengan instalasi pentanahan.                  
                                                                           
       5. Pada setiap penanaman pentanahan (grounding rod) dilengkapi dengan junction box
          yang dapat dibuka untuk pengujian.                               
                                                                           
       6. Hasil pengukuran tahanan tanah maximun 1 OHM.                    
                                                                           
       7. Pengujian ddilakukan Kontraktor dengan disaksikan pihak Konsultan Pengawas.
                                                                           
       8. Setiap titik pentanahan, harus diberi patok tanda ukuran 20 x 20 x 60 cm terbuat dari
          beton.                                                           
                                                                           
     I. GAMBAR REVISI                                                      
       1. Setelah seluruh instalasi terpasang dan diuji dengan hasil baik, kontraktor wajib
                                                                           
          membuat gambar revisi/sesuiai dengan keadaan sebenarnya 9 as built drawing)
                                                                           
       2. Kontraktor diwajibkan membuat dalam 5 (lima) set cetak biru 3 set untuk diserahkan
          kepada pemilik, 1 set diserahkan kepada Konsultan Pengawas dab 1 set lagi untuk
          diserahkan kepada konsultan perencana.                           
                                                                           
     J. PENGUJIAN                                                          
                                                                           
       1. Prosedur Pengujian                                               
          ~ Kontraktor bertanggung jawab atas pengadaan semua alat ukur dan tenaga untuk
            pengujian                                                      
                                                                           
          ~ Konsultan Pengawas atau konsultan perencana berhak memerintahkan kepada
            kontraktor untuk melakukan pengujian ulang bila Konsultan Pengawas merasa
            bahwa pekerjaan tersebut harus perlu diuji.                    
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
          ~ Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dengan hasil baik dapat
            mewakili bagian dari pengujian secara keseluruhan sistem, sehingga laporan test
            dapat disusun dan diajukan oleh pihak Kontraktor kepada Konsultan Pengawas
            untuk diperiksa dan disetujui.                                 
                                                                           
       2. Pengujian Tahanan Isolasi                                        
          ~ Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku,
            dengan syarat-syarat sebagaimana persyaratan berikut.          
                                                                           
          ~ Pengujian tahanan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 1.000 volt
            putaran tangan atau digital dan dilengkapi dengan sertificate calibrasi yang
            dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.                         
                                                                           
          ~ Pada saat pengujian semua titik lampu dan sakelar harus dalam keadaan terbuka
                                                                           
       3. Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan                     
          ~ Peralatan-peralatan instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung
            saat serah terima pertama.                                     
                                                                           
          ~ Masa pemeliharaan khusus instalasi adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung saat
                                                                           
            serah terima pertama                                           
                                                                           
          ~ Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan untuk mengatasi segala
            kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada tambahan
            biaya.                                                         
                                                                           
          ~ Selama masa pemeliharaan tersebut Kontraktor pekerjaan instalasi masih harus
            menyediakan tenaga tenaga yang diperlukan.                     
                                                                           
          ~ Dalam masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh pada seluruh
            instalasi yang telah selesai dikerjakan                        
                                                                           
          ~ Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
            pemerikasaan baik yang ditandatangani bersama oleh pihak Penanggung jawab
                                                                           
            Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pihak Pemilik serta
            jika perlu disyahkan oleh instansi yang berwenang.             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Renovasi Gedung Asrama Bawakaraeng BBPP Batangkaluku      2023        
                                                                           
                                                                           
     C.  PERSYARATAN    LAIN  DAN  PERUBAHAN                               
                                                                           
                                                                           
     Pasal - 1. PERSYARATAN-PERSYARATAN LAIN                               
                                                                           
    1.1. Pelaksana diwajibkan membuat gambar-gambar revisi, bila diperlukan, dan gambar-
         gambar detail dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut
         diajukan kepada Direksi untuk disetujui. Gambar revisi atau gambar-gambar detail
         harus dibuat dalam rangkap dua dan diserahkan kepada Direksi. Pomborong wajib
         membuat gambar pelaksanaan (as built drawing) yang harus diserahkan pemborong
         kepada Direksi pada waktu penyerahan pekerjaan pertama.           
                                                                           
    1.2. Pemborong dan direksi tidak terlepas dari tanggung jawab terhadap hal-hal yang
         tidak diinginkan pada pekerjaan yang dilaksanakan atau yang diawasi akibat
                                                                           
         pelaksanaan dan gambar/design yang salah.                         
                                                                           
     Pasal - 2. PERUBAHAN-PERUBAHAN                                        
                                                                           
     2.1. Semua ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi ini dan gambar-gambar kerja dapat
         dirubah, dihilangkan sesuai kebutuhan dimana perlu, akan tetapi semua hal tersebut
         harus dilakukan pada waktu pemberian penjelasan dari pekerjaan ini (Aanwjizing)
         dan dituangkan dalam Berita Acara.                                
                                                                           
    2.2. Perubahan-perubahan pada waktu pelaksanaan apabila menurut Direksi diperlukan
       akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                 
                                                                           
                                                                           
               Disetujui :                      Konsultan Perencana :      
     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)           CV. RIFAT ANUGERAH SAKTI     
          BBPP BATANGKALUKU                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
           SABARUDDIN, S.TP.                       AKBAR, S.Psi.           
                                                                           
         NIP. 19761003 201181 1 001                  Direktur              
                                Mengetahui :                               
                         KUASA PENGGUNA ANGGARAN                           
                          KEPALA BBPP BATANGKALUKU                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         MUHAMMAD  SADIQ, S.TP. MM.                        
                          NIP. 196770421 200312 1 001
Tenders also won by Rajawali Karisma Sakti
Authority
12 February 2025Pembangunan Dermaga Rakyat Sungai/Danau Untuk Orang Dan Barang (Otsus) KokonaoKab. MimikaRp 6,594,433,175
18 May 2022Pekerjaan Pembangunan Pasar BontoreaKab. GowaRp 6,047,080,308
11 June 2024Pembangunan Aula Pertemuan (Gedung Serba Guna) Kolaka UtaraKab. Kolaka UtaraRp 4,000,000,000
30 May 2024Belanja Modal Pembangunan Puskesmas BittuangKab. Tana TorajaRp 3,000,000,000
2 July 2024Pembangunan Kantor Kecamatan Dua PitueKab. Sidenreng RappangRp 2,752,150,000
11 April 2023Pembangunan Workshop PerikananKementerian KetenagakerjaanRp 2,360,938,000
1 August 2024Pembangunan Sarana Dan Prasarana Puskesmas Induk PetungKab. Penajam Paser UtaraRp 1,834,135,560
12 March 2024Daerah Irigasi PudeteKab. EnrekangRp 1,383,300,000
13 June 2022Pengadaan Sistem Pemantauan Kualitas Air Secara Online Dan OtomatisKab. Polewali MandarRp 1,319,142,000
20 May 2024Pembangunan Gudang PeralatanKab. Penajam Paser UtaraRp 1,101,895,620