Pembayaran Financial Management Assistant

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15856212
Date: 31 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,000,000
Winner (Pemenang): Konsultan Perorangan
NPWP: 461458119061000
RUP Code: 43379136
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 8
Applicants
Konsultan Perorangan
0461458119061000Rp 180,000,00092.5
Ari Nurhandi
02*0**3****12**0--
0721445104421000--
Harison
32*5**0****30**3--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0317505063002000--
Deddi Mardiana
02*4**0****24**0--
Caturharmanto_consultant
09*2**6****25**0--
Attachment
1          
                                                                        
                                                                        
     PEMBAYARAN  PENGADAAN  ASISTEN MANAGEMEN  KEUANGAN                 
                       (SUB PROFESIONAL)                                
               (FINANCIAL MANAGEMENT  ASSISTANT)                        
                                                                        
                                                                        
  PROGRAM  RURAL EMPOWERMENT   AND AGRICULTURAL DEVELOPMENT             
                  SCALING UP INITIATIVE (READSI)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative
  (READSI) merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural
  Development (READ) yang dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah pada
  periode 2008/2014 dengan dukungan pembiayaan Pinjaman dan Hibah International Fund
  for Agricultural Development (IFAD). Program READ dinilai oleh BAPPENAS sebagai
  program yang berhasil dalam memberdayakan petani kecil, meningkatkan pendapatan dan
  produksi seta memperkuat lembaga tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan
  produktivitas pertanian yang digerakkan masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan
  termasuk inovasi kemitraan public-swasta dengan PT. MARS dalam pengembangan kakao.
  Dalam hal pendapatan rumah tangga, Program READ telah meningkatkan pendapatan
  rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di atas garis kemiskinan,
  dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal pemberdayaan perempuan,
  Program READ telah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan
                                                                        
  keputusan di tingkat rumah tangga dan desa, dan meningkatkan akses perempuan ke
  sumber ekonomi, pertanian dan keuangan.                               
                                                                        
  Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya melanjutkan
  kerjasama dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program READ. Pada 8
  Januari 2018 IFAD dan Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian pinjaman
  dalam rangka pembiayaan program READ Scaling up Initiative (READSI). READSI
  dirancang sebagai model pendekatan pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma
  proyek yang berdiri sendiri menjadi pendekatan program inklusif (Programmatic platform)
  yang bertujuan untuk mearik investasi swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
  implementasi program.                                                 
                                                                        
  Tujuan dan Komponen Program                                           
                                                                        
  Tujuan Program READSI adalah “Rumah tangga pedesaan di Sulawesi (Sulawesi Tengah,
  Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Barat dan NTT)
                                                                        
  diberdayakan baik secara individu maupun kolektif dengan keterampilan, percaya diri dan
  pengelolaan sumber daya untuk meningkatkan pendapatan dan mata pencaharian pertanian
  dan non-pertanian mereka secara berkelanjutan”.                       
                                                                        
  Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat) komponen :             
                                                                        
   (1) Komponen 1 – Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di Perdesaan.
      Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin dalam
      merencanakan, melaksanakan, dan mengelola prioritas pembangunan desa secara
                                                             2          
                                                                        
                                                                        
      komprehensif dan transparan sesuai dengan sumber daya dan peluang yang tersedia.
      Komponen 1 terdiri dari 4 (empat) ssub komponen sebagai berikut : (a)
      pengorganisasisan masyarakat; (b) pengembangan pertanian dan mata pencaharian;
      (c) simpan, pinjam dan pengelolaan keuangan; (d) promosi perbaikan gizi keluarga;
   (2) Komponen 2 – Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini bertujuan
      untuk meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan ketersediaan input
      pertanian, meningkatkan akses petani ke pasar. Komponen 2 terdiri dari 5 (lima) sub
      komponen yaitu : (a). layanan penyuluhan pertanian; (b) layanan jasa keuangan; (c)
      system pasar dan system pasokaan benih; (d) dukungan pelayanan dan pasar untuk
      petani kakao di Sulawesi (e0 produksi, layanan kesehatan hewan dan pasar ternak di
      Nusa Tenggara Timur.                                              
                                                                        
   (3) Komponen 3 – Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen ini akan
      dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah IFAD.    
   (4) Komponen 4 – Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk
      mendukung manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah agar
      implementasi program berjalan dengan baik.                        
                                                                        
                                                                        
   Kelompok Sasaran dan Lokasi Program                                  
                                                                        
   Kelompok sasaran program READSI yaitu :                              
   (1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif berpartisipasi
      dalam peningkatan kegiatan ekonomi di sector pertanian yang didukung oleh
      READSI. Kriteria penduduk miskin akan menggunakan acuan yang digunakan oleh
      setiap pemerintah daerah, mislanya kriteria yang digunakan oleh TNP2K;
                                                                        
   (2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai cxontoh dan akan bertindak sebagai “agen
      perubahan” yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi petani miskin
      dan hamper miskin di daerah mereka untuk meningkatkan pendapatan mata
      pencaharian mereka;                                               
   (3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi guna
      mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan keluarga; dan
   (4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi melalui
      kegiatan pegnembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran perbaikan gizi,
      dan pengelolaan keuangan rumah tangga.                            
                                                                        
                                                                        
   Lokasi Program:                                                      
                                                                        
   Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 14 Kabupaten sebagaimana
   pada Tabel.1 berikut:                                                
   Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI                
                                                                        
                                                Jumlah Desa             
          Provinsi          Kabupaten                                   
                                            Ex READ/                    
                                                         Baru           
                                           Ex Replikasi                 
    1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang          4          16            
                       (2) Belu                13         7             
    2. Sulawesi Tengah (3) Poso                10         10            
                       (4) Parigi Moutong      10         10            
                       (5) Buol                10         10            
                                                             3          
                                                                        
                                                                        
                                                Jumlah Desa             
          Provinsi          Kabupaten                                   
                                            Ex READ/                    
                                                         Baru           
                                           Ex Replikasi                 
                       (6) Banggai             10         10            
    3. Gorontalo       (7) Pohuwato                       18            
                       (8) Bone Bolango                   18            
                       (9) Gorontalo                      18            
    4. Sulawesi Selatan (10) Luwu                         18            
                       (11) Luwu Utara                    18            
                       (12) Luwu Timur                    18            
    5. Sulawesi Tenggara (13) Kolaka                      18            
                       (14) Kolaka Utara                  18            
                                 Total Desa    57         207           
                                                                        
   Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara Nasional, Badan
   Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) cq. Pusat
   Pelatihan Pertanian telah membentuk National Program Management Office (NPMO).
   Untuk memperkuat pengelolaan keuangan program READSI secara nasional baik di pusat
   maupun di daerah - menggunakan mekanisme on granting (penerusan hibah), NPMO
   bermaksud melaksanakan kegiatan seleksi/pengadaan Konsultan untuk bidang keuangan
   (finance).                                                           
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
   1. Maksud                                                            
     Maksud pengadaan Asistan Keuangan ini adalah untuk mendukung NPMO agar proyek
     berjalanan dengan efektif dan sesuai dengan jadwal pelaksanaan melalui dukungan
     pelaksanaan kegiatan terkait pengelolaan keuangan yang dibutuhkan dan tepat waktu.
                                                                        
   2. Tujuan                                                            
     Tujuan dari Asistan Keuangan ini adalah membantu NPMO berkaitan dengan
     penyediaan layanan pengelolaan keuangan sesuai dengan pedoman dan peraturan
                                                                        
     Pemerintah dan IFAD.                                               
                                                                        
3. KELUARAN  YANG DIHARAPKAN  (OUTPUT)                                  
                                                                        
   a. Draft Laporan Hasil Verifikasi Berkas Pertanggungjawaban Daerah dalam Proses
     Reimbursement;                                                     
                                                                        
   b. Draft Laporan Monitoring Keuangan yang dipilah berdasarkan Unit pelaksana
     (pusat/provinsi/kabupaten, kegiatan, kategori, komponen dan sub komponen;
   c. Draft laporan Kas Berbasis RKBI;                                  
   d. Draft laporan Interim Financial Report (IFR);                     
                                                                        
   e. Draft Withdrawal Application;                                     
   f. Draft laporan keuangan;                                           
   g. Draft laporan aset tetap;                                         
   h. Annual Work Plan and Budget;                                      
                                                             4          
                                                                        
                                                                        
   i. Draft Laporan Update Annual Work Plan and Budget;                 
   j. Draft Laporan Koordinasi dengan Daerah dan Instansi Terkait dalam Pelaksanaan
     Tugas;                                                             
   k. Draft Rencana Kebutuhan Anggaran dan Proyeksi Penggunaan Anggaran;
                                                                        
   l. Dokumen Keperluan Audit;                                          
   m. Draft dokumen pengajuan revisi PMK terkait realokasi dan top up anggaran on granting
     TA 2023 serta alokasi anggaran on granting TA 2024;                
   n. Draft perhitungan pengajuan realokasi dana on granting per daerah;
   o. Laporan Penugasan lainnya.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4. RUANG LINGKUP  TUGAS, LOKASI DAN SARANA PENDUKUNG                    
   a. Ruang lingkup tugas:                                              
     1. Memverifikasi seluruh bukti pertanggung jawaban pengajuan Reimbursement;
                                                                        
     2. Membuat Kertas Kerja verifikasi;                                
     3. Memeriksa Persuratan dan Dokumen Reimbursement Daerah;          
     4. Berkoordinasi dengan Daerah terkait kekurangan berkas, koordinasi hasil
        verifikasi, status reimbursement dll.;                          
                                                                        
     5. Membuat Draft dan memproses Surat Pertimbangan Penyaluran;      
     6. Membuat Karwas Dokumen Reimbursement;                           
     7. Berkoordinasi dengan DJPK terkait Reimbursement;                
     8. Menyiapkan data, informasi, pelaporan, bahan tayang serta dokumen terkait
        lainnya yang diperlukan oleh pimpinan, donor dan stakeholder lainnya terkait
                                                                        
        reimbursement;                                                  
     9. Memeriksa Lembar Kerja On Granting Part I yang telah diisi oleh masing-masing
        Daerah berdasarkan berkas pengajuan reimbursement;              
     10. Melakukan Penginputan Lembar kerja On Granting Part II terkait surat
                                                                        
        pertimbangan penyaluran dan part II terkait status reimbursement;
     11. Melakukan koordinasi dengan Bendahara/Tim Keuangan READSI terkait realisasi
        SP2D Pusat dan pertanggungjawabannya;                           
     12. Membuat Lembar Kerja Pusat;                                    
     13. Memilah data realisasi keuangan berdasarkan unit pelaksana     
                                                                        
        (pusat/provinsi/kabupaten), kegiatan, kategori, komponen dan sub komponen;
     14. Membuat Laporan Status Reimbursement dan cash forecast;        
     15. Menyiapkan Draft data, informasi, pelaporan, bahan tayang dll yang diperlukan
        oleh pimpinan, donor dan stakeholder lainnya terkait realisasi anggaran;
                                                                        
     16. Melakukan penginputan DSR dan RKBI;                            
     17. Membuat riwayat RKBI dan menghitung exchange rate;             
     18. Menyiapkan bahan rekon per triwulan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara
        (PKN) Kemenkeu;                                                 
     19. Melakukan pemantauan kecukupan anggaran pada RKBI;             
                                                                        
     20. Menyusun Draft IFR;                                            
     21. Menyusun Draft Withdrawal Application;                         
     22. Menginventarisir Laporan Aset Tetap Perdaerah dan Pusat;       
                                                             5          
                                                                        
                                                                        
     23. Menyusun Draft Laporan Keuangan Unaudited Pusat, On Granting dan
        Konsolidasi;                                                    
     24. Membantu Konsultan menyiapkan Draft Catatan atas Laporan Keuangan
        Anaudited;                                                      
     25. Menyiapkan dokumen review internal atas Draft Laporan Keuangan dan Catatan
        atas Laporan Keuangan Unaudited;                                
     26. Memperbaiki Laporan Keuangan Unaudited berdasar hasil review Inspektorat
        Jenderal;                                                       
                                                                        
     27. Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan audit atas laporan
        keuangan program READSI baik anggaran pusat maupun On Granting; 
     28. Menyusun Draft Matrik Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan
        Program READSI;                                                 
     29. Menyiapkan dokumen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan
        Program READSI;                                                 
     30. Berkoordinasi dengan Donor terkait penyampaian Withdrawal Application;
     31. Melakukan koordinasi dengan daerah dan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
     32. Merumuskan hasil koordinasi dengan daerah dan instansi terkait dalam
                                                                        
        pelaksanaan tugas dan menindaklanjuti berdasarkan arahan;       
     33. Memeriksa Draft Dokumen Pengajuan Revisi Anggaran Pusat;       
     34. Menyusun Proyeksi Serapan Anggaran Pusat;                      
     35. Membantu konsultan menyusun Draft dokumen pengajuan revisi PMK terkait
       realokasi dan top up anggaran on granting TA 2023 serta alokasi anggaran on
       granting TA 2024;                                                
     36. Membantu konsultan menyusun Draft perhitungan pengajuan realokasi dana on
       granting per daerah;                                             
                                                                        
     37. Melaksanakan Tugas Lainnya sesuai dengan permintaan Manajemen Pusat.
                                                                        
   b. Lokasi                                                            
     Konsultan akan berkantor di Sekretariat NPMO dan bekerja di bawah pengawasan
     langsung Manajer Proyek NPMO serta harus mengkoordinasikan program kerjanya
     dengan Staf NPMO dan Konsultan lain yang direkrut.                 
                                                                        
   c. Dokumen dan Fasilitas yang disediakan                             
                                                                        
     NPMO akan menyediakan:                                             
     (1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation Manual
        (PIM), Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines, serta dokumen lain
        yang relevan;                                                   
     (2) Ruang kerja, PC, Laptop, Printer;                              
                                                                        
     (3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.                            
                                                                        
   d. Waktu Penugasan                                                   
     Total durasi penugasan diperkirakan 12 bulan.                      
                                                             6          
                                                                        
                                                                        
5. KUALIFIKASI                                                          
  a. Memiliki minimal gelar sarjana S1 semua jurusan;                   
  b. Memiliki minimal 3 tahun pengalaman kerja dalam penyediaan jasa pengelolaan
     keuangan proyek yang didukung pemerintah dan lembaga Internasional (lembaga
     donor) dibuktikan dengan surat pernyataan/rekomendasi dari pemberi kerja
     sebelumnya;                                                        
  c. Pengetahuan tentang sistem manajemen keuangan Pemerintah dan lembaga
     internasional lainnya;                                             
  d. Memiliki pemahaman yang baik tentang prosedur dan praktik audit;   
  e. Memiliki pengalaman praktis sebelumnya dengan seluruh proses pencairan dan
     rekonsiliasi WA;                                                   
  f. Mampu berkomunikasi lisan dan tulisan dalam bahasa Inggris dibuktikan dengan
     sertifikat.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Jakarta, 29 Mei 2023            
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                        (PPK)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Risweki Deflita, S.E., M.P.     
                                        NIP. 19740228 200112 1 001
Tenders also won by Konsultan Perorangan
Authority
30 April 2024Financial Management Specialist 2Kementerian PertanianRp 240,000,000
19 March 2016Junior Konsultan KeuanganKementerian Kelautan Dan PerikananRp 129,000,000