Konsultan Perorangan | 0461458119061000 | Rp 180,000,000 | 92.5 |
Ari Nurhandi | 02*0**3****12**0 | - | - |
| 0721445104421000 | - | - | |
Harison | 32*5**0****30**3 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0317505063002000 | - | - | |
Deddi Mardiana | 02*4**0****24**0 | - | - |
Caturharmanto_consultant | 09*2**6****25**0 | - | - |
1
PEMBAYARAN PENGADAAN ASISTEN MANAGEMEN KEUANGAN
(SUB PROFESIONAL)
(FINANCIAL MANAGEMENT ASSISTANT)
PROGRAM RURAL EMPOWERMENT AND AGRICULTURAL DEVELOPMENT
SCALING UP INITIATIVE (READSI)
1. LATAR BELAKANG
Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative
(READSI) merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural
Development (READ) yang dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah pada
periode 2008/2014 dengan dukungan pembiayaan Pinjaman dan Hibah International Fund
for Agricultural Development (IFAD). Program READ dinilai oleh BAPPENAS sebagai
program yang berhasil dalam memberdayakan petani kecil, meningkatkan pendapatan dan
produksi seta memperkuat lembaga tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan
produktivitas pertanian yang digerakkan masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan
termasuk inovasi kemitraan public-swasta dengan PT. MARS dalam pengembangan kakao.
Dalam hal pendapatan rumah tangga, Program READ telah meningkatkan pendapatan
rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di atas garis kemiskinan,
dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal pemberdayaan perempuan,
Program READ telah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan
keputusan di tingkat rumah tangga dan desa, dan meningkatkan akses perempuan ke
sumber ekonomi, pertanian dan keuangan.
Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya melanjutkan
kerjasama dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program READ. Pada 8
Januari 2018 IFAD dan Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian pinjaman
dalam rangka pembiayaan program READ Scaling up Initiative (READSI). READSI
dirancang sebagai model pendekatan pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma
proyek yang berdiri sendiri menjadi pendekatan program inklusif (Programmatic platform)
yang bertujuan untuk mearik investasi swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
implementasi program.
Tujuan dan Komponen Program
Tujuan Program READSI adalah “Rumah tangga pedesaan di Sulawesi (Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Barat dan NTT)
diberdayakan baik secara individu maupun kolektif dengan keterampilan, percaya diri dan
pengelolaan sumber daya untuk meningkatkan pendapatan dan mata pencaharian pertanian
dan non-pertanian mereka secara berkelanjutan”.
Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat) komponen :
(1) Komponen 1 – Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di Perdesaan.
Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin dalam
merencanakan, melaksanakan, dan mengelola prioritas pembangunan desa secara
2
komprehensif dan transparan sesuai dengan sumber daya dan peluang yang tersedia.
Komponen 1 terdiri dari 4 (empat) ssub komponen sebagai berikut : (a)
pengorganisasisan masyarakat; (b) pengembangan pertanian dan mata pencaharian;
(c) simpan, pinjam dan pengelolaan keuangan; (d) promosi perbaikan gizi keluarga;
(2) Komponen 2 – Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini bertujuan
untuk meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan ketersediaan input
pertanian, meningkatkan akses petani ke pasar. Komponen 2 terdiri dari 5 (lima) sub
komponen yaitu : (a). layanan penyuluhan pertanian; (b) layanan jasa keuangan; (c)
system pasar dan system pasokaan benih; (d) dukungan pelayanan dan pasar untuk
petani kakao di Sulawesi (e0 produksi, layanan kesehatan hewan dan pasar ternak di
Nusa Tenggara Timur.
(3) Komponen 3 – Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen ini akan
dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah IFAD.
(4) Komponen 4 – Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk
mendukung manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah agar
implementasi program berjalan dengan baik.
Kelompok Sasaran dan Lokasi Program
Kelompok sasaran program READSI yaitu :
(1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif berpartisipasi
dalam peningkatan kegiatan ekonomi di sector pertanian yang didukung oleh
READSI. Kriteria penduduk miskin akan menggunakan acuan yang digunakan oleh
setiap pemerintah daerah, mislanya kriteria yang digunakan oleh TNP2K;
(2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai cxontoh dan akan bertindak sebagai “agen
perubahan” yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi petani miskin
dan hamper miskin di daerah mereka untuk meningkatkan pendapatan mata
pencaharian mereka;
(3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi guna
mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan keluarga; dan
(4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi melalui
kegiatan pegnembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran perbaikan gizi,
dan pengelolaan keuangan rumah tangga.
Lokasi Program:
Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 14 Kabupaten sebagaimana
pada Tabel.1 berikut:
Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI
Jumlah Desa
Provinsi Kabupaten
Ex READ/
Baru
Ex Replikasi
1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang 4 16
(2) Belu 13 7
2. Sulawesi Tengah (3) Poso 10 10
(4) Parigi Moutong 10 10
(5) Buol 10 10
3
Jumlah Desa
Provinsi Kabupaten
Ex READ/
Baru
Ex Replikasi
(6) Banggai 10 10
3. Gorontalo (7) Pohuwato 18
(8) Bone Bolango 18
(9) Gorontalo 18
4. Sulawesi Selatan (10) Luwu 18
(11) Luwu Utara 18
(12) Luwu Timur 18
5. Sulawesi Tenggara (13) Kolaka 18
(14) Kolaka Utara 18
Total Desa 57 207
Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara Nasional, Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) cq. Pusat
Pelatihan Pertanian telah membentuk National Program Management Office (NPMO).
Untuk memperkuat pengelolaan keuangan program READSI secara nasional baik di pusat
maupun di daerah - menggunakan mekanisme on granting (penerusan hibah), NPMO
bermaksud melaksanakan kegiatan seleksi/pengadaan Konsultan untuk bidang keuangan
(finance).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud pengadaan Asistan Keuangan ini adalah untuk mendukung NPMO agar proyek
berjalanan dengan efektif dan sesuai dengan jadwal pelaksanaan melalui dukungan
pelaksanaan kegiatan terkait pengelolaan keuangan yang dibutuhkan dan tepat waktu.
2. Tujuan
Tujuan dari Asistan Keuangan ini adalah membantu NPMO berkaitan dengan
penyediaan layanan pengelolaan keuangan sesuai dengan pedoman dan peraturan
Pemerintah dan IFAD.
3. KELUARAN YANG DIHARAPKAN (OUTPUT)
a. Draft Laporan Hasil Verifikasi Berkas Pertanggungjawaban Daerah dalam Proses
Reimbursement;
b. Draft Laporan Monitoring Keuangan yang dipilah berdasarkan Unit pelaksana
(pusat/provinsi/kabupaten, kegiatan, kategori, komponen dan sub komponen;
c. Draft laporan Kas Berbasis RKBI;
d. Draft laporan Interim Financial Report (IFR);
e. Draft Withdrawal Application;
f. Draft laporan keuangan;
g. Draft laporan aset tetap;
h. Annual Work Plan and Budget;
4
i. Draft Laporan Update Annual Work Plan and Budget;
j. Draft Laporan Koordinasi dengan Daerah dan Instansi Terkait dalam Pelaksanaan
Tugas;
k. Draft Rencana Kebutuhan Anggaran dan Proyeksi Penggunaan Anggaran;
l. Dokumen Keperluan Audit;
m. Draft dokumen pengajuan revisi PMK terkait realokasi dan top up anggaran on granting
TA 2023 serta alokasi anggaran on granting TA 2024;
n. Draft perhitungan pengajuan realokasi dana on granting per daerah;
o. Laporan Penugasan lainnya.
4. RUANG LINGKUP TUGAS, LOKASI DAN SARANA PENDUKUNG
a. Ruang lingkup tugas:
1. Memverifikasi seluruh bukti pertanggung jawaban pengajuan Reimbursement;
2. Membuat Kertas Kerja verifikasi;
3. Memeriksa Persuratan dan Dokumen Reimbursement Daerah;
4. Berkoordinasi dengan Daerah terkait kekurangan berkas, koordinasi hasil
verifikasi, status reimbursement dll.;
5. Membuat Draft dan memproses Surat Pertimbangan Penyaluran;
6. Membuat Karwas Dokumen Reimbursement;
7. Berkoordinasi dengan DJPK terkait Reimbursement;
8. Menyiapkan data, informasi, pelaporan, bahan tayang serta dokumen terkait
lainnya yang diperlukan oleh pimpinan, donor dan stakeholder lainnya terkait
reimbursement;
9. Memeriksa Lembar Kerja On Granting Part I yang telah diisi oleh masing-masing
Daerah berdasarkan berkas pengajuan reimbursement;
10. Melakukan Penginputan Lembar kerja On Granting Part II terkait surat
pertimbangan penyaluran dan part II terkait status reimbursement;
11. Melakukan koordinasi dengan Bendahara/Tim Keuangan READSI terkait realisasi
SP2D Pusat dan pertanggungjawabannya;
12. Membuat Lembar Kerja Pusat;
13. Memilah data realisasi keuangan berdasarkan unit pelaksana
(pusat/provinsi/kabupaten), kegiatan, kategori, komponen dan sub komponen;
14. Membuat Laporan Status Reimbursement dan cash forecast;
15. Menyiapkan Draft data, informasi, pelaporan, bahan tayang dll yang diperlukan
oleh pimpinan, donor dan stakeholder lainnya terkait realisasi anggaran;
16. Melakukan penginputan DSR dan RKBI;
17. Membuat riwayat RKBI dan menghitung exchange rate;
18. Menyiapkan bahan rekon per triwulan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara
(PKN) Kemenkeu;
19. Melakukan pemantauan kecukupan anggaran pada RKBI;
20. Menyusun Draft IFR;
21. Menyusun Draft Withdrawal Application;
22. Menginventarisir Laporan Aset Tetap Perdaerah dan Pusat;
5
23. Menyusun Draft Laporan Keuangan Unaudited Pusat, On Granting dan
Konsolidasi;
24. Membantu Konsultan menyiapkan Draft Catatan atas Laporan Keuangan
Anaudited;
25. Menyiapkan dokumen review internal atas Draft Laporan Keuangan dan Catatan
atas Laporan Keuangan Unaudited;
26. Memperbaiki Laporan Keuangan Unaudited berdasar hasil review Inspektorat
Jenderal;
27. Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan audit atas laporan
keuangan program READSI baik anggaran pusat maupun On Granting;
28. Menyusun Draft Matrik Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan
Program READSI;
29. Menyiapkan dokumen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan
Program READSI;
30. Berkoordinasi dengan Donor terkait penyampaian Withdrawal Application;
31. Melakukan koordinasi dengan daerah dan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
32. Merumuskan hasil koordinasi dengan daerah dan instansi terkait dalam
pelaksanaan tugas dan menindaklanjuti berdasarkan arahan;
33. Memeriksa Draft Dokumen Pengajuan Revisi Anggaran Pusat;
34. Menyusun Proyeksi Serapan Anggaran Pusat;
35. Membantu konsultan menyusun Draft dokumen pengajuan revisi PMK terkait
realokasi dan top up anggaran on granting TA 2023 serta alokasi anggaran on
granting TA 2024;
36. Membantu konsultan menyusun Draft perhitungan pengajuan realokasi dana on
granting per daerah;
37. Melaksanakan Tugas Lainnya sesuai dengan permintaan Manajemen Pusat.
b. Lokasi
Konsultan akan berkantor di Sekretariat NPMO dan bekerja di bawah pengawasan
langsung Manajer Proyek NPMO serta harus mengkoordinasikan program kerjanya
dengan Staf NPMO dan Konsultan lain yang direkrut.
c. Dokumen dan Fasilitas yang disediakan
NPMO akan menyediakan:
(1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation Manual
(PIM), Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines, serta dokumen lain
yang relevan;
(2) Ruang kerja, PC, Laptop, Printer;
(3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.
d. Waktu Penugasan
Total durasi penugasan diperkirakan 12 bulan.
6
5. KUALIFIKASI
a. Memiliki minimal gelar sarjana S1 semua jurusan;
b. Memiliki minimal 3 tahun pengalaman kerja dalam penyediaan jasa pengelolaan
keuangan proyek yang didukung pemerintah dan lembaga Internasional (lembaga
donor) dibuktikan dengan surat pernyataan/rekomendasi dari pemberi kerja
sebelumnya;
c. Pengetahuan tentang sistem manajemen keuangan Pemerintah dan lembaga
internasional lainnya;
d. Memiliki pemahaman yang baik tentang prosedur dan praktik audit;
e. Memiliki pengalaman praktis sebelumnya dengan seluruh proses pencairan dan
rekonsiliasi WA;
f. Mampu berkomunikasi lisan dan tulisan dalam bahasa Inggris dibuktikan dengan
sertifikat.
Jakarta, 29 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Risweki Deflita, S.E., M.P.
NIP. 19740228 200112 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 April 2024 | Financial Management Specialist 2 | Kementerian Pertanian | Rp 240,000,000 |
| 19 March 2016 | Junior Konsultan Keuangan | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 129,000,000 |