| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316942168657000 | Rp 293,382,485 | Karena penyedia atau rekanan tidak dapat menunjukan dokumen asli yg dipersyaratkan. | |
| 0019909704654000 | Rp 323,530,755 | - | |
| 0312065816623000 | Rp 354,594,569 | - | |
| 0411268089657000 | Rp 381,686,708 | - | |
| 0027159573608000 | - | - | |
| 0931996920526000 | - | - | |
CV Uli Citra Mandiri | 00*7**9****08**0 | Rp 358,377,672 | Tidak ada surat penawaran |
| 0025316456731000 | - | - | |
| 0837091842614000 | - | - | |
| 0931359848628000 | - | - | |
| 0018433219647000 | - | - | |
| 0929927960432000 | - | - | |
| 0717910657416000 | - | - | |
| 0314719006608000 | - | - | |
| 0753060185034000 | - | - | |
| 0632225629623000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0027141795612000 | - | - | |
CV Sekar Maju Bersama | 04*9**6****57**0 | - | - |
| 0810311423644000 | - | - | |
CV Sue Lay | 0023322647922000 | - | - |
CV Gapura Jaya | 00*6**6****01**0 | - | - |
| 0025333089657000 | - | - | |
| 0022246698626000 | - | - | |
| 0015237829652000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0608374294617000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
CV Lancar Sentosa Jaya | 09*9**6****12**0 | - | - |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0011229119626000 | - | - | |
| 0749918223626000 | - | - | |
CV Nashwa | 06*7**9****08**0 | - | - |
| 0314594672623000 | - | - | |
| 0210082442623000 | - | - | |
| 0413682998922000 | - | - | |
Nenk Firda Jaya Mandiri | 06*4**7****26**0 | - | - |
Twin's Sejahtera | 07*7**9****52**0 | - | - |
| 0012362695654000 | - | - | |
| 0925373706608000 | - | - | |
CV Shayza Teknik Utama | 06*0**6****44**0 | - | - |
| 0768277675647000 | - | - | |
| 0901980144626000 | - | - | |
Firda Jaya Pattinama | 00*3**4****17**0 | - | - |
| 0659507800626000 | - | - | |
PT Manna Was Salwa | 08*0**4****16**0 | - | - |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0027436492922000 | - | - | |
| 0961726882653000 | - | - | |
| 0901571117645000 | - | - | |
CV Bumi Batara Sejahtera | 04*6**7****12**0 | - | - |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0948790530951000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0910223163626000 | - | - | |
| 0023984370542000 | - | - | |
| 0934339615531000 | - | - | |
| 0022675839627000 | - | - | |
| 0929241818623000 | - | - | |
| 0822010914001000 | - | - | |
| 0859795833612000 | - | - | |
CV Bagimu Negeri | 09*2**2****26**0 | - | - |
PT Faira Yumn Atmajaya | 06*9**2****23**0 | - | - |
| 0912011053652000 | - | - | |
| 0022404842657000 | - | - |
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini sesuai gambar terlampir.
Adapun kualifikasi Sertifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan untuk penyedia jasa
Konstruksi Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur adalah sebagai berikut:
Klasifikasi Bidang Usaha : Bidang Bangunan Gedung
Sub Bidang/Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya (BG009).
Kualifikasi Bidang Usaha : Kualifikasi Bidang Usaha Kecil
1.2. RENCANA KERJA
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur adalah 100
(Seratus) hari kalender. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan
pemenang. Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung.
1.3. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus
mengkonsultasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan Pengawas Lapangan.
Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pada keadaan
apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen, Direksi dan Pengawas Lapangan tidak berarti membebaskan Kontraktor atas
tanggung jawab atas pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
1.4. LAPORAN
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk
setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan Pengawas Lapangan.
Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah pengerahan
tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat yang dipergunakan, jumlah
pengiriman bahan-bahan bangunan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan
yang telah selesai, masalah-masalah yang timbul dilapangan serta pemecahannya, dan
rencana kerja minggu berikutnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor pada setiap akhir pekan
untuk dievaluasi.
c. Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian dalam syarat-syarat umum kontrak.
1.5. GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen pengadaan.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
2. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan
Pengawas Lapangan.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan
Pengawas Lapangan.
b. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus mendapat persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan
dalam pelaksanaan proyek.
c. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan harus
disertai Gambar hasil pelaksanaan “(as built drawings)”.
1.6. BAHAN-BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan Perturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 02/M-
IND/PER/1/2014.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas
bahan masing-masing bagian pekerjaan.
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku adalah
edisi yang terakhir.
d. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi syarat teknis
sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk dipergunakan untuk dengan
mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan Pengawas
Lapangan.
e. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat beberapa/ bermacam-
macam jenis merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan dipilih satu jenis.
f. Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan mutu
bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan,
harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek paling lambat 24 jam setelah ditolak
atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
g. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan
Pengawas Lapangan, Kontraktor harus segera menyediakan tanpa kelambatan atas
biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan ketetapan (RKS).
h. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan tipe dari
barang-barang yang dikehendaki Pengguna Anggaran.
i. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut sesuai
RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang ditawarkan dalam
harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan/upah adalah mengikat.
j. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kelokasi proyek, Kontraktor harus
menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
Direksi dan Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu,
berat, kekuatan, dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
k. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka
Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan Pengawas Lapangan berwenang untuk
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan
diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
1.7. PERALATAN DAN PEKERJAAN UTAMA
• Peralatan Utama.
Perlengkapan dan Peralatan yang wajib disediakan (kondisi layak) untuk pekerjaan
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur mencakup:
1. 1 unit mesin las listrik.
2. 1 unit kompresor.
3. 2 unit mixer molen (manual) kapasitas minimal 0.25 m3.
4. 1 unit vibrator beton.
5. 4 unit tangga maksimal panjang 10 m.
6. 100 unit scafollding.
7. 1 unit genset kapasitas minimal 20.000 watt.
8. 1 unit mobil pick up.
9. 1 unit Dump truck.
Catatan : Dengan syarat utama bahwa semua peralatan minimal tersebut dengan kondisi
siap dan layak pakai, milik sendiri, sewa beli dan /atau milik pihak lain dengan perjanjian
sewa bersyarat/ surat dukungan.
• Pekerjaan Utama.
No Jenis Pekerjaan Peralatan Utama Personil
1 Pekerjaan bongkaran dinding Pembongkaran alat berat atau Pelaksana Bangunan Gedung/
alat bantu lain untuk Pekerjaan, operator mesin truk
pembongkaran, scafollding molen, tukang batu, pekerja, tukang
perancah, tukang besi, tukang kayu,
petugas K3, sekuriti,
2 Pekerjaan Beton Truk mixer molen, concrete Pelaksana Bangunan Gedung/
pump, vibrator, genset, , Pekerjaan, operator mesin truk
kompresor, dumb truk, molen, tukang batu, pekerja, tukang
pickup, scafollding, mixer perancah, tukang besi, tukang kayu,
molen 0,25 m3, tangga, petugas K3, sekuriti,
peralatan K3
3 Pekerjaan Pasangan tangga, katrol, scafollding, Pelaksana bangunan, Petugas/Ahli
pick up, mixer molen 0,25 m3, K3, mandor, tukang perancah,
peralatan K3 tukang batu, pekerja
4 Pekerjaan Penutup Lantai Tangga, scafollding, katrol, Pelaksana bangunan, Ahli K3,
pick up, mixer 0,25 m3, pelaksana lapangan, mandor, tukang
perakatan K3 baja, pekerja, sekuriti
5 Pekerjaan Jembatan Tangga, scafollding, katrol, Pelaksana Lapangan Pekerjaan
pick up, mixer 0,25 m3, Jembatan, Ahli K3, pelaksana
perakatan K3 lapangan, mandor, tukang baja,
pekerja, sekuriti
1.8. KEBUTUHAN PERSONIL MANAJERIAL
Kebutuhan dan kualifikasi personil atau tenaga yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur adalah sebagai berikut :
A. Tenaga Ahli
1. Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan:
• Memiliki 1 (satu) Orang Manajer Teknik
• Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur, berpengalaman kerja
sesuai keahlian di bangunan gedung selama 2 tahun dibuktikan dengan daftar
riwayat pengalaman kerja, ditandatangani personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh direktur.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
• Memiliki sertifikat keahlian (SKT) Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS051) atau Pelaksana Lapngan Pekerjaan Gedung (TS052)atau
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) berkualifikasi
Tenaga Terampil dan masih berlaku.
2. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan:
• Memiliki 1 (satu) Orang Manajer Teknik
• Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Teknik Sipil, berpengalaman kerja sesuai
keahlian di bangunan gedung selama 2 tahun dibuktikan dengan daftar riwayat
pengalaman kerja, ditandatangani personil yang bersangkutan dan diketahui oleh
direktur.
• Memiliki sertifikat keahlian (SKT) Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan
(TS029), berkualifikasi Tenaga Terampil dan masih berlaku.
3. Ahli K3 Konstruksi:
• Memiliki Min. 1 (satu) orang Petugas K3.
• Memiliki pengalaman kerja sesuai keahlian dibidang K3.
• Memiliki Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi yang diterbitkan oleh unit kerja
yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementrian PUPR dan/atau yang
diterbitkan oleh Lembaga atau Instansi yang berwenang mengacu pada Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Peraturan Perundang-
udangan.
1.9. JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan pekerjaan,
kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban.
Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus segera
melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi
dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang selalu
tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (Pejabat Pembuat
Komitmen, Direksi keet).
c. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia
Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK. RK3K/RKK yang telah disahkan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan
menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi dengan menggunakan
Format yang sudah disiapkan dengan outline sebagai berikut :
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
IDENTIFIKASI BAHAYA PADA RKK
Pekerjaan : Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
No. JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RENOVASI GATE DEPAN BSIP JATIM
1 PEKERJAAN PERSIAPAN Terkena paku, gergaji, palu, tertimpa runtuhan, terjatuh
2 BAGIAN BARAT
PEMBANGUNAN PAGAR
BAGIAN BARAT
PEKERJAAN PERSIAPAN Terkena paku, gergaji, palu, tertimpa runtuhan, terjatuh
PEKERJAAN TANAH/PONDASI terkena cangkul, sekop, tertimpa galian, terjatuh,
tersenggol alat berat
PEKERJAAN DINDING terjepit bata, terjatuh, terinjak paku/besi,
PEKERJAAN PENGECATAN tersiram cat/meni/thiner, bau cat/thiner, terjatuh, tertimpa
besi
3 BAGIAN TENGAH
PEKERJAAN JALAN UTAMA
PEKERJAAN BETON terjatuh, tertimpa besi, terkena gergaji, terjepit besi,
terinjak paku/besi, tersenggol alat berat seperti concret
pump, terpercik mata, bau
PEKERJAAN FINISHING terjepit besi, terinjak paku/besi, tersenggol alat berat
seperti concret pump, terpercik mata, bau.
PEKERJAAN PAGAR GERBANG
UTAMA
PABRIKASI DAN PEMASANGAN terjatuh, tertimpa besi, terkena gergaji, terjepit besi,
PAGAR BESI HOLLOW terinjak paku/besi, tersenggol alat berat seperti concret
pump, terpercik mata, bau
PEKERJAAN PENGECATAN tersiram cat/meni/thiner, bau cat/thiner, terjatuh, tertimpa
besi
PEMBANGUNAN POS SATPAM
PEKERJAAN TANAH/PONDASI terkena cangkul, sekop, tertimpa galian, terjatuh,
tersenggol alat berat
PEKERJAAN BETON terjatuh, tertimpa besi, terkena gergaji, terjepit besi,
terinjak paku/besi, tersenggol alat berat seperti concret
pump, terpercik mata, bau
PEKERJAAN PASANGAN terjepit bata, terjatuh, terinjak paku/besi,
PEKERJAAN PINTU & JENDELA terjatuh, tertimpa besi, terjepit, kesetrum, terinjak
besi/paku, terpercik mata, bau, terkena alat potong
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI terinjak paku/besi, tertimpa material/tangga,
terpeleset/terjatuh, terjepit alat potong, terkena gerinda
PEKERJAAN PENGECATAN tersiram cat/meni/thiner, bau cat/thiner, terjatuh, tertimpa
besi
PEKERJAAN PLAFOND terjatuh, tersetrum, terinjak paku/besi, tertimpa
tangga/material
PEKERJAAN ELEKTRIKAL terinjak paku/besi, terkena gergaji, terjepit alat pemotong,
terkena palu
PEKERJAAN SANITASI terinjak paku/besi, terkena gergaji, terjepit alat pemotong,
terkena palu
3 BAGIAN TIMUR
PEMBANGUNAN PAGAR
BAGIAN TIMUR
PEKERJAAN PERSIAPAN Terkena paku, gergaji, palu, tertimpa runtuhan, terjatuh
PEKERJAAN TANAH/PONDASI terkena cangkul, sekop, tertimpa galian, terjatuh,
tersenggol alat berat
PEKERJAAN BETON terjatuh, tertimpa besi, terkena gergaji, terjepit besi,
terinjak paku/besi, tersenggol alat berat seperti concret
pump, terpercik mata, bau
PEKERJAAN PASANGAN terjepit bata, terjatuh, terinjak paku/besi,
PEKERJAAN PENGECATAN tersiram cat/meni/thiner, bau cat/thiner, terjatuh, tertimpa
PAGAR &FINISHING besi
PEKERJAAN JALAN AKSES
TIMUR
PEKERJAAN PERSIAPAN Terkena paku, gergaji, palu, tertimpa runtuhan, terjatuh
PEKERJAAN TANAH/PONDASI terkena cangkul, sekop, tertimpa galian, terjatuh,
tersenggol alat berat
PEKERJAAN BETON terjatuh, tertimpa besi, terkena gergaji, terjepit besi,
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
terinjak paku/besi, tersenggol alat berat seperti concret
pump, terpercik mata, bau
PEKERJAAN PASANGAN terjepit bata, terjatuh, terinjak paku/besi,
FINISHING tersiram cat/meni/thiner, bau cat/thiner, terjatuh, tertimpa
besi
PEKERJAAN PAPAN NAMA
PEKERJAAN TANAH/PONDASI terkena cangkul, sekop, tertimpa galian, terjatuh,
tersenggol alat berat
PEKERJAAN BETON terjatuh, tertimpa besi, terkena gergaji, terjepit besi,
terinjak paku/besi, tersenggol alat berat seperti concret
pump, terpercik mata, bau
PEKERJAAN PASANGAN terjepit bata, terjatuh, terinjak paku/besi,
PEKERJAAN PENGECATAN tersiram cat/meni/thiner, bau cat/thiner, terjatuh, tertimpa
PAGAR &FINISHING besi
PEKERJAAN HURUF AKRILIK terjatuh, terkena gergaji, terjepit besi, terinjak paku/besi,
terpercik mata, bau
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
1.10. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang diatur dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Surat Perjanjian kontrak, yang meliputi:
a. Mobilisasi dan Demobilisasi peralatan kerja.
b. Pembuatan foto dokumentasi.
c. Pengambilan Foto Dokumentasi.
- Permulaan pekerjaan ( 0 % )
- Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%.
- Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%
- Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%.
- Setiap Jenis/ Item Pekerjaan (proses dan finish)
- Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran
- Setelah masa pemeliharaan berakhir.
2. Pembersihan lokasi awal, dilaksanakan untuk memudahkan pekerjaan pengukuran dan
pekerjaan lainnya.
3. Pembongkaran struktur yang ada.
Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun sebagian,
pemindahannya dan struktur lain yang diperlukan untuk dibongkar untuk
memungkinkan pembangunan atau perpanjangan atau perbaikan dari struktur yang
memiliki fungsi yang sama seperti struktur yang tua (atau bagian dari struktur) yang
akan dibongkar.
4. Pengukuran
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya
untuk melakukan survei dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan
khususnya lokasi rencana konstruksi apakah tidak terdapat kesesuaian.
b. Kontraktor harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan Pengawas
Lapangan sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya, bila akan mengadakan leveling
pada semua bagian pekerjaan.
c. Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Pengguna Anggaran, PPK, PPTK,
Pengawas Lapangan bila dipandang perlu untuk mengadakan penelitian kelurusan
maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
5. Kontraktor harus membangun Gudang dan Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi Keet
di lapangan seperti yang ditentukan guna pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Kontraktor harus menjamin sedemikian rupa sehingga seluruh fasilitas-fasilitas/bahan
yang diperlukan dapat terhindar dari kerusakan.
6. Kontraktor harus membuat pagar darurat yang sifatnya melindungi dan menutupi
lokasi yang akan dibangun. Pagar harus cukup menjamin keamanan lokasi tersebut.
7. Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah Papan Pemberitahuan di suatu
tempat yang akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan Pengawas
Lapangan.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
PASAL 2 PEKERJAAN BONGKARAN
1 Umum
a. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan pembongkaran sebagaimana dituntut oleh
gambar dan Dokumen Kontrak yang berhubungan.
b. Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti
semua Dokumen Kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi
pekerjaan, meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-
pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan.
c. Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai, Kontraktor harus menyiapkan: lokasi untuk
penimbunan bongkaran, alat-alat bantu dan perangkat alat untuk keselamatan kerja yang
memadai.
d. Karena tidak menutup kemungkinan lokasi proyek masih digunakan oleh pihak
pengguna maka kontraktor wajib merencanakan sistem/tahap pelaksanaan pekerjaan
yang aman sehingga tidak mengganggu pihak pengguna. Rencana sistem pelaksanaan
pembongkaran harus disetujui oleh Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi
Teknik.
2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Pembongkaran gapura eksisting
• Pembongkaran dinding harus dilakukan tanpa menimbulkan terlalu banyak polusi
udara
• Material hasil bongkaran dinding tidak boleh digunakan untuk pelaksanaan
konstruksi baru.
• Pembersihan dan pembuangan material hasil bongkaran tegel dan dinding menjadi
tanggung jawab kontraktor.
PASAL 3 PEKERJAAN TANAH
1. Pengukuran dan Persiapan Tanah
a. Pemerataan tanah, pembongkaran, pembersihan galian, urugan dan pemadatan tanah
urugan, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum Kontraktor memulai pekerjaan upper
structure, pekerjaan urugan dan pemadatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhannya
sesuai dengan peil-peil (level) dan lokasi yang telah ditentukan di dalam gambar.
b. Tinggi dasar pengukuran akan ditentukan kemudian.Tinggi dasar ini dibuat oleh
Kontraktor atas biaya sendiri, dari blok beton di luar papan dasar pelaksanaan
(bouwplank). Tanda ini yang harus dijaga dan dipelihara, selama waktu pelaksanaan
hingga pekerjaan selesai sampai waktu penyerahan pertama.
c. Pembuatan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan
Kontraktor dan harus tidak berubah oleh cuaca. Pemasangannya harus kuat dan
permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpas).
d. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan Kontraktor dan
dilaksanakan dengan instrument waterpass/theodolite, alat ukur ini harus selalu ada di
Kantor Proyek.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
e. Sebelum setting out (pengukuran) dilakukan, Kontraktor harus mengadakan
pemeriksaan apakah pekerjaan urugan tanah telah diselesaikan dengan baik sesuai
dengan gambar dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
f. Kontraktor harus menyediakan semua perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan
untuk pekerjaan tersebut.
g. Posisi dan letak bangunan (pondasi dan poros-poros bangunan) harus sesuai dengan
gambar dan tidak ada bagian yang menyimpang dari posisi dan poros-poros bangunan.
Toleransi penyimpang titik awal dan akhir max 10 mm pada arah x dan arah y.
h. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan ukuran tersebut dan selalu harus
berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
i. Pengukuran dan persiapan ini meliputi semua Bangunan yang termasuk dalam lingkup
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Pembongkaran dan Pembersihan.
a. Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari rumput tanaman dan semua benda yang
ada.
b. Tonggak-tonggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar-akar harus dibersihkan dan
disingkirkan sampai pada kedalaman ± satu setengah meter atau sampai tidak ada sisa-
sisa akar pohon.
c. Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut harus disingkirkan dari
daerah pembangunan oleh Kontraktor sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Galian
a. Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali sehingga mencapai
kerataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang ditetapkan, urugan harus
dipadatkan secara mekanis.
b. Galian tanah untuk pondasi, trench dan galian lainnya harus dilakukan menurut ukuran
dalam, lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam gambar.
c. Akar pohon-pohon yang terdapat dibagian pondasi yang akan dilaksanakan harus
dibongkar dan dibuang.
d. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah dikiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh konstruksi
penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu dipompa) sehingga pekerjaan
pondasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
e. Tanah sisa galian yang tidak dipakai harus diangkut dan dibuang terutama pada tempat-
tempat sekitar pekerjaan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
f. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian adalah kurang lebih 10
mm terhadap kerataan yang ditentukan.
g. Pekerjaan galian mencakup semua pondasi antara lain : footing, sloof, pondasi batu kali,
reservoir, saluran air, saluran kabel, pipa-pipa, bak kontrol, keprasan tanah di bawah
lantai gedung, di bawah lantai selasar, di bawah rabatan dan lain-lain sesuai tercantum
dalam gambar pada masing-masing bangunan. Elevasi galian pada pondasi dan sarana-
sarana lain seperti, tercantum dalam gambar.
4. Urugan (Timbunan)
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
a. Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk bahan urugan. Urugan kembali galian
yang diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan antara lain ketinggian yang
sesuai persyaratan atau penampang melintang.
b. Bahan galian dari daerah pembangunan dapat dipergunakan, apabila memenuhi syarat
sebagai bahan urugan.
c. Jenis bahan pengurukan adalah tanah berbutir lepas atau sirtu yang disetujui pengawas,
Penimbunan harus dilakukan lapis perlapis (maksimum 30 cm) sambil disiram dengan
air dan dipadatkan dengan alat pemadat roller vibrator atau stamper, harus bersih dari
humus dan tumbuh-tumbuhan.
d. Urugan tanah biasa adalah pekerjaan menutupi kembali lubang bekas galian pondasi
diluar bangunan harus diurug dengan bahan yang memenuhi syarat dan lubang-lubang
lainnya dalam tanah.
e. Untuk semua pekerjaan urugan yang tidak dipakai pasir urug dapat dipakai tanah yang
tidak mengandung akar tanaman, brangkalbrangkal, puing-puing dan segala macam
kotoran lainnya. Bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Segala biaya-biaya penyelidikan tersebut
menjadi tanggungjawab pemborong.
f. Urugan pasir harus disirami dengan air dan kemudian ditumbuk hingga padat.
g. Urugan pasir mencakup mengisi sisa-sisa lubang galian yang ada dan urugan-urugan di
bawah lantai dan di bawah rabat untuk mencapai ketinggian level tertentu sesuai yang
ditunjuk dalam gambar. Semua pekerjaan urugan harus dipadatkan sesuai syarat-syarat
pemadatan :
(i) Pemadatan
• Urugan
Bahan urugan harus dipadatkan sekurang kurangnya mencapai kepadatan ± 90
% dari optimum dry density.
• Tanah Asli
Setelah pengupasan tanah selesai dilaksanakan, maka harus dipadatkan dengan
alat pemadat mekanik.
• Pemadatan di bawah lantai dilakukan lapis demi lapis setebal maximum 30 cm
dan harus dipadatkan sebaikbaiknya dengan penambahan air secukupnya dan
penggilasan.
Pemadatan dilakukan dengan mesin gilas dan stamper tumbuk bagian-bagian
yang dianggap dapat merusak saluran atau pekerjaan-pekerjaan lain sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
• Pemadatan pada pondasi dimana dasar pondasi harus diurug dulu maka syarat
pengurugan seperti diatas harus dipenuhi dengan kepadatan 95 % dari optimum
dry density, hal ini harus dibuktikan dengan percobaan sand cone test.
(ii) Cara Pelaksanaan
• Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebarkan dalam lapisan-
lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 300 mm
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
• Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan
yang berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai yang dikehendaki,
lapisan tersebut harus diulang atau diganti guna mendapatkan kepadatan yang
dibutuhkan, jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi.
• Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang melebihi harus dipindahkan ke
tempat yang ditentukan Konsultan Pengawas.
Ketinggian (Peil) disesuaikan dengan gambar.
PASAL 4 PEKERJAAN BETON
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan seluruh material, tenaga dan peralatan yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan beton yang antara lain meliputi footing, sloof, kolom,
balok, plat lantai/atap, dan lain-lain bagian pekerjaan beton baik struktur maupun non
struktur sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen ini.
2. Bahan
a. Umum
• Secara keseluruhan pekerjaan beton bertulang ini harus memenuhi persyaratan SNI
2013.
• Semua bahan yang akan dipergunakan harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Konsultan Pengawas.
b. Portland Cement
• Semen yang digunakan adalah portland cement type 1 yang memenuhi syarat S 400
menurut N1 - 8, Ex. Gresik atau setaraf.
• Untuk suatu masa adukan beton tidak diperbolehkan mencampur dua atau lebih
jenis atau merk Portland Cement yang berbeda.
• Portland cement harus dijaga agar tetap kering dan segar sehingga tidak ada bagian-
bagian yang mengeras, untuk itu Portland Cement harus di simpan dalam gudang
yang terlindung dari pengaruh cuaca, tidak lembab, cukup ventilasi dan diletakkan
diatas permukaan yang tidak langsung berhubungan dengan tanah, minimal 0, 25 m
dari lantai dan 0,30 m dari dinding. Kantong-kantong Portland Cement tidak boleh
ditumpuk hingga tingginya melampaui 2 meter. Tiap kali ada pengiriman semen
baru, semen yang baru tersebut harus dipisahkan penempatannya agar semen yang
lama dapat dipergunakan terlebih dahulu, Portland sudah harus dipergunakan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembuatannya di pabrik yang
bersangkutan.
• Apabila karena sesuatu hal, syarat-syarat penyimpanan itu tidak terpenuhi maka
sebelum semen dapat dipakai, Kontraktor harus terlebih dahulu, dapat
membuktikan bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
c. Pasir
Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam atau pasir buatan dan tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 5 % berat kering.
Bila kadar lumpur lebih dari yang disyaratkan, maka pasir harus dicuci dengan air
bersih sebelum dibawa ke site sehingga memenuhi syaratsyarat kebersihannya. Syarat-
syarat kimia dan syarat-syarat lainnya harus memenuhi SNI 2013.
d. Agregat kasar
• Agregat kasar yang dipakai adalah kerikil atau batu pecah yang padat, keras tidak
berpori dengan diameter maksimum 30 mm, sedangkan kadar lumpur yang
diijinkan maksimum 1 % berat kering.
• Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah
dan bahan-bahan organis, alkalis atau bahanbahan yang merusak lainnya.
• Syarat-syarat kimia dan syarat-syarat lainnya harus memenuhi SNI 2013 termasuk
gradasi harus sesuai dengan mix design yang dipergunakan.
e. Air
Air yang digunakan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali, garam dan bahan-
bahan organis. Harus digunakan air yang mempunyai mutu setara dengan air dari
PDAM.
f. Baja Tulangan
• Untuk baja tulangan dengan diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm
digunakan baja mutu U 24 (polos), sedangkan untuk baja tulangan dengan diameter
lebih besar dari pada 12 mm digunakan baja mutu U 39 (ulir), kecuali bila
ditentukan lain.
Jika dipandang perlu atas permintaan Pengawas, Kontraktor diharuskan
mengadakan pengujian mutu besi beton di laboratorium benda uji yang
disetujui/ditunjuk oleh Pengawas.
• Tulangan harus bebas dari debu, minyak, karat dan kotoran lain yang mengganggu
perletakan tulangan dengan beton.
• Besi beton harus disimpan secara terpisah menurut kelompok ukurannya dan
diletakkan diatas lantai beton atau balok-balok kayu untuk menghindari kontak
dengan tanah, air dan zat-zat lain yang bersifat merusak besi. Penimbunan baja
tulangan di udara terbuka untuk jangka waktu lama tidak diperbolehkan.
• Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1
mm, telah dipijarkan dan tidak tersepuh seng.
g. Selimut Beton
• Beton decking yang dipergunakan dibuat dari campuran 1 pc : 1,5 pasir dengan
toleransi ketebalannya 10 %. Untuk menjaga agar jarak tulangan atas tetap, harus
digunakan besi diameter 10 mm sebagai penyangga dengan jarak maksimum 600
mm.
• Tebal selimut beton minimum untuk berbagai struktur ditetapkan sebagai berikut :
Footing : 30 mm
Sloof, kolom, balok : 30 mm
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
Plat lantai : 15 mm
Dinding : 25 mm
h. Bahan-bahan pembantu
• Penggunaan bahan-bahan pembantu untuk meningkatkan mutu beton atau
memperbaiki keplastisan (sehubungan dengan teknik pelaksanaan) harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Jenis, jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tersebut, harus di bawah pengawasan
Konsultan Pengawas.
• Manfaat bahan-bahan pembantu tersebut harus dapat dibuktikan melalui hasil
pengujian dengan menggunakan bahan-bahan dengan jenis dan jumlah yang sama
dengan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan beton yang sesungguhnya.
3. Pengerjaan
a. Umum
• Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai ukuran. Perbaikan bagian yang
kurang sempuma harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas
• Awal dan akhir pengecoran harus dilakukan selama jam kerja atau seijin Konsultan
Pengawas
b. Lantai kerja
• Semua pekerjaan beton pada bidang horizontal yang berhubungan dengan tanah
harus mempunyai lantai kerja. Sebelum pembuatan lantai kerja, tanah dibawahnya
harus dipadatkan dengan stamper hingga padat benar sesuai dengan pengamatan
Konsultan Pengawas. Dibawah lantai kerja harus diberi urugan pasir yang
dipadatkan minimal setebal 150 mm. Di atas urugan pasir ini dibuat lantai kerja
setebal 50 mm dengan adukan 1 pc, 3 pasir dan 5 kerikil.
• Ukuran lantai kerja ini harus 50 mm lebih besar dari ukuran beton yang
bersangkutan baik dalam arah lebar maupun panjang. Permukaan lantai kerja harus
rata, dikasut dan toleransi dalam arah tebal yang diijinkan maksimum adalah 5 mm.
c. Komposisi dan pengendalian mutu beton.
• Mutu beton struktural yang dipergunakan adalah beton ready mix dengan mutu
beton K - 250. W/C maximum 0,50 dan slump 80 - 100 mm.
• Kontrol mutu dilakukan sebagai berikut :
(i) Percobaan pendahuluan pada 20 benda uji harus dilakukan untuk menunjukkan
apakah campuran beton yang direncanakan oleh Kontraktor dapat memenuhi
syarat mutu beton yang ditentukan.
(ii) Slump test dilakukan setiap ± 5 m3 atau sesuai permintaan Konsultan
Pengawas.
(iii) Percobaan masa pelaksanaan harus dilakukan untuk setiap ± 5 m3 pengecoran,
agar dalam waktu singkat terkumpul 20 benda uji. Untuk pemeriksaan
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
kekuatan tekan beton masing-masing pada umur 7 hari dan 28 hari pengujian
harus dilakukan di laboratorium beton yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
(iv) Jika dari hasil test silinder temyata tidak memenuhi persyaratan, maka harus
dilakukan drilled core test (hammer test dianggap tidak menentukan) dan
diambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang ada. Segala resiko serta
biaya penanggulangannya merupakan tanggung jawab Kontraktor.
(v) Kontraktor harus bisa menunjukan hasil test dari uji tekan beton sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
d. Bekisting/cetakan dan perancah.
• Bahan yang digunakan untuk lembaran dan pengaku bekisting harus:
(i) Lurus, kuat, kaku dan tidak mudah berubah bentuk.
(ii) Cukup halus dan rata
(iii) Kedap air
(iv) Bersih dan bebas dari serbuk gergaji
(v) Terbuat dari kayu meranti yang cukup kering.
• Untuk papan bekisting dapat dipakai kayu meranti atau multiplek tebal 12 mm
• Untuk pengaku bekisting dapat dipakai kayu minimum berdimensi 40/60 mm, atau
besi L minimum L 30.30.4. Tidak diperbolehkan mengunakan papan pengaku
bekisting.
Jarak antara pengaku harus diperhitungkan terhadap kekuatan dan lendutan.
• Tepi atas papan bekisting harus diserut rata, datar dan dijadikan sebagai batas
pengecoran sisi atas penampang beton. Sambungan antar bekisting harus dibuat
rapat dengan diberi tape sehingga air semen tidak dapat mengalir keluar.
Bahan bekisting yang tidak lurus, retak dan cacat-cacat lain tidak boleh
dipergunakan sebagai bahan bekisting.
Penggunaan bahan bekisting bekas, harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
• Bekisting harus dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat dicegah
perubahan bentuk akibat getaran atau lengkungan akibat tekanan adukan beton.
• Sebelum pengecoran, bekisting harus diberi lapisan minyak atau form release agent.
• Tujuh hari sebelum mulai dengan pekerjaan bekisting. Kontraktor harus
mengajukan gambar kerja, bekisting maupun perhitungannya untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas. Perhitungan tersebut harus memperhatikan
kekuatan, kekakuan maupun stabilitas individual maupun system.
• Kecuali ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, bekisting beton dapat
mulai dilepas setelah beton mencapai kokoh tekan setara umur 21 hari. Untuk
bekisting samping dari kolom dan dinding dapat dibongkar 3 hari setelah
pengecoran.
• Toleransi bekisting ditetapkan sebesar 1,5 % dalam arah vertikal maupun dalam
arah horizontal, tetapi dalam hal bagaimanapun juga tidak boleh lebih dari 5 mm.
e. Pembesian
• Sebelum dipasang, baja tulangan harus dibersihkan dari serpih-serpih kotoran, karat
dan minyak yang dapat mengurangi daya lekatnya dengan beton.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
• Baja tulangan harus dipotong dan dibentuk dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
bentuk yang tertera pada gambar.
• Baja tulangan harus diikat pada tempatnya dengan kawat ikat, diganjal dengan
blok-blok beton serta spacer sehingga dijamin tidak akan terjadi pergeseran-
pergeseran pada waktu pengecoran beton. Jarak spacer untuk setiap daerah seluas
600 x 600 mm2.
• Tulangan harus disambung pada tempat-tempat yang ditentukan sesuai dengan
gambar. Jika diperlukan, tulangan dapat disambung pada tempat-tempat lain, tetapi
harus dengan persetujuan tertulis Konsultan Pengawas.
f. Jadwal pengecoran
• Kontraktor harus mengajukan jadwal pengecoran, rencana penggunaan peralatan
yang akan dipakai dan kapasitas produksi rencana sehubungan dengan waktu
pelaksanaan yang tersedia tiga hari sebelum rencana mulai.
• Pengecoran harus dilakukan pada jam kerja. Bila Kontraktor merencanakan kerja
lembur, harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas minimal
dua hari sebelumnya. Selama jam lembur harus selalu mengawasi. Pelaksana
Kontraktor yang tetap mengawasi. Penerangan selama lembur harus menurut
pertimbangan Konsultan Pengawas.
g. Prosedur pengerjaan
• Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan metode kerja untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
• Setiap tahap pekerjaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas untuk dapat melanjutkan pekerjaan berikutnya sesuai skema berikut ini.
Sebelum mengajukan permintaan persetujuan (inspeksi) melanjutkan suatu tahap
pekerjaan Kontraktor sudah harus melakukan intemal inspection dengan hasil
sesuai syarat-syarat minimal 24 jam sebelum rencana pengecoran. Laporan ini perlu
dilampirkan dalam pemintaan persetujuan tersebut.
• Bagian-bagian yang akan diperiksa dalam tiap inspeksi harus dicantumkan dalam
formulir
h. Pengecoran dan pemadatan.
• Sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, semua pekerjaan cetakan (bekisting),
pembersihan, pemasangan instalasi yang harus ditanam dan sebagainya sudah harus
selesai terlebih dahulu dan telah diperiksa serta mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
• Tempat-tempat yang akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran-
kotoran dan meterial-material yang dapat mengakibatkan berkurangnya kekuatan
beton. Demikian pula genangan air yang terdapat dalam tempat-tempat yang akan
dicor harus dikeringkan terlebih dahulu. Setelah bersih dan sebelum dilakukan
pengecoran, bekisting harus dibasahi dengan air yang mempunyai mutu setara
dengan air dari PDAM.
• Beton yang sudah mengeras atau yang terpisah antara agregat dan spesinya tidak
boleh digunakan. − Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi karena akan
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
menyebabkan terjadinya segregasi agregat. Tinggi pengecoran maksimum yang
diperbolehkan adalah 1,50 m.
• Pengecoran harus dilakukan dengan kecepatan penuangan yang sedemikian rupa
sehingga beton selalu dalam keadaan elastis dan dapat mengalir dengan mudah ke
dalam rongga antara tulangan dan ke pojok-pojok cetakan.
• Pengecoran untuk suatu kesatuan struktural harus dilakukan sekaligus, tidak boleh
tertunda atau berhenti sebelum selesai, kecuali bagian-bagian tertentu yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. − Semua pengecoran pekerjaan beton struktur
harus dipadatkan dengan mechanical vibrator. Peralatan yang dipakai harus
mempunyai kapasitas yang sesuai dan dalam kondisi yang baik dan dapat disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
• Kontraktor harus menyediakan spare vibrator dan beton molen dalam keadaan baik
dalam jumlah sebagai berikut :
Alat yang Dipakai Spare Vibrator Spare Beton
Aktif Molen
1 – 2 1 1
3 – 5 2 1
6 – 10 3 2
• Selambat-lambatnya satu hari sebelum pengecoran dilaksanakan, Kontraktor harus
mengajukan metode pengecoran dan pemadatan untuk dimintakan persetujuan
Konsultan Pengawas. Pada prinsipnya beton harus dipadatkan secara berlapis-lapis
dengan ketebalan satu lapis maksimum sedalam jarum vibrator dan harus dijaga
agar pemadatan ini tidak menyebabkan terjadinya pemisahan bahan-bahan
(segregasi)
• Pengecoran untuk satu petak plat lantai harus dilaksanakan sekaligus, tidak boleh
tertunda atau berhenti sebelum satu unit tersebut selesai. Pekerjaan dan semua
peralatan tidak boleh menumpu pada tulangan pada waktu pengecoran. Bagian-
bagian lantai beton yang akan dilapis dengan bahan floor hardener, permukaan
harus dikerjakan dengan mesin Trowel sebelum beton mengeras.
i. Pemeliharaan dan perbaikan beton
• Setelah pengecoran, beton harus dirawat dengan curing compound atau karung
basah selama minimal 14 hari
• Bagian-bagian beton struktur kedap air yang ternyata kurang padat dan keropos
harus diperbaiki dengan cara pressure injection dengan epoxy dengan pengawasan
langsung oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu
cara pelaksanaannya. Untuk beton struktur lainnya perbaikan dilakukan dengan
premix grout dan untuk beton non struktur perbaikan dilakukan dengan spesi 1 pc :
2 pasir.
• Bagian-bagian beton struktur yang cacat, tidak level atau yang ukurannya tidak
sesuai dengan spesifikasi harus dikupas dan ditambal dengan bahan premix grout
minimal setebal 10 mm dengan warna yang sama seperti beton disekitarnya.
j. Laporan
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
Kontraktor harus membuat laporan-laporan tertulis kepada Konsultan Pengawas
mengenai hal-hal sebagai berikut : Rencana campuran Ready mix berikut data agregat,
semen dan air yang akan digunakan untuk membuktikan bahwa mutu beton yang
ditetapkan K - 250 terpenuhi.
Laporan harus diserahkan sebelum rencana pengecoran yang pertama dimulai.
Hasil pengujian slump dan kuat tekan benda uji sekunder beserta evaluasinya harus
dilaporkan secara teratur, 3 hari setelah percobaan tekan dilaksanakan.
PASAL 5 PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
2. Bahan-bahan
a. Semen Semen untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya seperti semen yang
ditentukan untuk pekerjaan beton.
b. Pasir Pasir pasangan untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya dengan pasir
yang ditentukan untuk pekerjaan beton. Gradasi pasir yang dipakai minimum 0,35 mm.
c. Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi syaratsyarat yang
tercantum dalam pekerjaan beton.
d. Bata
Bata hasil produksi lokal dengan ukuran (5½ x 11 x 23) cm yang di cetak dengan baik
dan bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran
bata yang diperoleh disuatu daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut di atas
harus diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut.
Bata yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
− Kualitas baik
− Sisi dengan permukaan rata, tegak lurus runcing.
− Keras dan tidak patah
− Tidak terlihat garis-garis retak
Bahan bata harus memenuhi syarat-syarat :
− Bermutu, keras, ukuran-ukuran sama rata dan saling tegak lurus, tidak retak-retak,
tidak mengandung batu dan tidak berlubanglubang.
− Memenuhi syarat-syarat Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan (NI-10).
Pemborong harus menyerahkan sample daripada bata yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Bata yang ternyata tidak memenuhi
syarat-syarat harus segera dikeluarkan dari site.
Proporsi adukan :
− Pasangan trasram : 1 pc : 3 pc
− Pasangan biasa : 1 pc : 5 ps
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
Adukan yang tumpah ke bawah pada waktu pemasangan bata dan yang sudah
ditinggalkan lebih dari 2 jam tidak boleh dipakai, atau dicampurkan dengan yang baru.
3. Methode Pelaksanaan
a. Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan bata atau adukan harus sedemikian rupa
sehingga tidak merusak bata atau menunda pemakaian beton.
b. Setelah permukaan pondasi disiapkan dengan baik, bata dipasang dengan adukan
setebal antara 1,5 - 2,5 cm, termasuk lubang-lubang didalamnya harus terisi penuh.
c. Bata tidak boleh dipasang pada waktu hujan lama atau hujan besar. Adukan yang hanyut
karena hujan harus segera disingkirkan.
d. Tidak diperkenankan berdiri di atas pekerjaan bata sebelum pasangan mengeras.
e. Pada waktu pemasangan bata tersebut harus bebas dari air yang melekat.
f. Bata harus dipasang dengan baik, rata, horisontal, dikerjakan dengan alat-alat pengukur
datar ataupun tegak (“lot", dan sebagainya), tegak tidak segaris (silang) permukaan baik
dan rata, "bergigi" (tiap sambungan saling menutup).
g. Pada hubungan-hubungan dengan tiang-tiang beton atau pada ujung pasangan harus
bergigi.
h. Pengakhiran pasangan bata harus dibuat bertangga menurun dan tidak diperkenankan
tegak bergigi.
i. Setiap hari hanya diperkenankan memasang setinggi 1 m, kecuali dengan seijin
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
j. Jika setelah pekerjaan pemasangan temyata ada bata yang menonjol atau tidak rata,
maka bagian-bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas biaya kontraktor,
kecuali Konsultan Pengawas mengijinkan penambahan-penambahan.
k. Pemasangan bata harus dirawat/disiram dengan air sesuai dengan persetujuan Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi mengijinkan penambahan-penambahan.
l. Sebelum pemasangan, semua bata harus dibasahi dengan air bersih sampai kenyang,
atau direndam dengan air.
m. Bata yang pecah dengan ukuran yang kurang dari setengah tidak dibenarkan untuk
dipakai. Untuk yang patah dua tidak boleh melebihi 5 % (lima persen).
n. Adukan 1 pc : 3 ps digunakan untuk :
− Dinding dalam, setinggi 20 Cm dari peil lantai dalam.
− Dinding luar, setinggi 50 Cm dari peil lantai dalam.
− Dinding kamar mandi, WC, tempat cuci, setinggi pasangan keramik dinding sesuai
gambar perencanaan.
o. Pemasang dilakukan secara bertahap, tiap tahap tidak boleh melebihi ketinggian 120
Cm.
p. Semua pemasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding-dinding beton, balok atau
pelat beton dan bagian-bagian struktur lainnya. Penguatan untuk pasangan bata
dilakukan menurut kebutuhannya atau atas petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
Kolom-kolom praktis untuk penguat pasangan bata harus dibuat sedemikian rupa
sehingga maximum setiap luas 12 m2 pasangan bata harus dikelilingi beton praktis
ukuran 12 x 12 cm dengan mutu beton K - 175 dengan tulangan 4 10 mm dan
sengkang 6 jarak 20 cm. Penguatan bata rolag 1 pc : 3 ps juga diberikan pada daerah-
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
daerah permukaan seperti bagian atas pintu/jendela dan lubang-lubang lainnya menurut
petunjuk Konsultan Pengawas. Untuk bentang dari 1 m diberi penguat beton balok latei
ukuran 12/15.
Pemasangan yang terhenti, harus dilindungi dari kerusakan-kerusakan dari air hujan dan
sebagainya. Segera sesudah pemasangan selesai maka adukan-adukan yang menempel
pada batako dan bagian luar yang tidak dipakai harus segera dibuang.
PASAL 6 PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk plesteran,
seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Bahan-bahan
Untuk adukan plesteran, penggunaan semen, pasir dan air dalam segala-segala sesuai dengan
pekerjaan pasangan.
3. Penggunaan Jenis Plesteran
a. Plesteran Kasar (Berapen)
Permukaan pasangan batu bata yang teredam di dalam tanah harus kedap air, harus
diplester dengan menggunakan jenis plesteran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Plesteran Halus
− Untuk penyelesaian permukaan dinding bata dengan plesteran, digunakanjenis
plesteran 1 PC : 5 Pasir.
− Jenis plesteran 1 PC: 3 Ps. dipakai untuk semua permukaan trasram yang kelihatan
dan tidak ditutup dengan keramik atau bahan penutup lainnya, beserta dinding yang
berhubungan langsung dengan udara luar.
− Semua permukaan beton bertulang, ujung-ujung dan sudut-sudut dipakai jenis
plesteran 1 PC : 3 Ps.
c. Acian
Setelah diplester denganjenis plesteran seperti diuraikan dalam butir (b) di atas,
selanjutnya permukaan plesteran diaci (semen dan air) hingga lurus.
4. Pekerjaan Persiapan
a. Untuk mengerjakan dinding bata dan permukaan beton harus diberikan cukup waktu,
tidak boleh memulai pekerjaan plesteran sampai dinding betul-betul kering.
b. Semua permukaan harus dibersihkan dengan disikat memakai sikat yang kaku, untuk
membersihkannya dari bintik-bintik dan segala kotoran.
c. Pada permukaan pasangan bata, pekerjaan plesteran dapat segera dimulai setelah
pasangan bata kering.
d. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya, permukaan harus
dibasahi dengan air hingga tetap lembab.
5. Pelaksanaan Plesteran
a. Guna penyelesaian muka beton dan dinding dipasang plesteran dengan tebal lapisan
tidak kurang dari 1.50 cm kecuali ditentukan lain.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
b. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa hingga merupakan permukaan yang rata,
plesteran harus dilaksanakan dengan memakai alat hampar dari kayu dan disebarkan ke
pinggir-pinggir dengan memakai alat perata adukan sampai permukaannya rata dan
halus.
c. Plesteran dibiarkan basah selama paling sedikit 2 (dua) hari setelah dipasang.
d. Mulailah membasahi dinding dan permukaan beton secukupnya begitu plesteran
mengeras untuk menghindari kerusakan. Waktu kering dan panas, plesteran harus dijaga
agar tidak teijadi penguapan terlalu banyak dan tidak rata.
6. Pekerjaan Perbaikan dan Pembersihan
1. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan membongkar
bagian tersebut, kemudian dilakukan perbaikan dan dinyatakan baik jika sudah disetujui
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikan menjadi beban
kontraktor.
2. Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda-noda dan cacat-cacat lainnya.
3. Singkirkan sisa-sisa plesteran yang mungkin masuk kedalam lubang sparing yang
disiapkan untuk pekerjaan instalasi listrik.
4. Pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan harus selalu dalam keadaan bersih.
PASAL 7 PEKERJAAN BAJA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan, tenaga, fabrikasi pemasangan,
pengecatan untuk konstruksi pagar depan dan rangka alucopan.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi, dapat pula dipakai AISC,
ASTM, AWS, JlS atau peraturan bertaraf Intemasional lainnya dengan persetujuan
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
3. Shop Drawing.
Minimal dua minggu sebelum mengerjakan suatu bagian tertentu, Kontraktor harus
mengajukan shop drawings lengkap dalam format yang disetujui Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi dan perhitungan konstruksi apabila diadakan perubahan-
perubahan praktis atas rencana semula untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi.
Shop drawing tersebut meliputi seluruh bagian pekerjaan konstruksi seperti detail
sambungan, lubang-lubang baut, ketebalan las, panjang pemotongan, penguatan, dimensi
dan lain-lain. Dalam shop drawing ini juga harus terlihat gambar yang diperlukan
sehubungan dengan pemasangan dan pembebanan yang akan terjadi.
4. Mutu Bahan.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
• Bahan baja harus bebas dari karat, bagian-bagian dan lembaran-lembarannya harus
lurus dan tidak mempunyai cacat. Bentuk, dimensi, berat dan detail-detail lainnya harus
sesuai dengan gambar dan standar yang berlaku.
• Baut-baut yang digunakan untuk pemasangan dan penyetelan kontruksi baja harus
sesuai dengan gambar dan dari jenis baut mutu tinggi dengan standard ASTM-A 325.
• Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik atau sertifikat
pengujian dari laboratorium penguji bahan yang disetujui Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi.
5. Ketrampilan Tukang
Tukang-tukang yang dipekerjakan Kontraktor harus terampil, terutama tukang-tukang las
harus bersertifikat atau mempunyai pengalaman yang cukup dan setingkat.
6. Pemotongan dan Pengelasan
• Cara pemotongan dan pengelasan harus dilakukan dengan rajin dan membatasi sekecil
mungkin akibat secondary stresses maupun kemungkinan deformasi dan batangnya.
• Batang las harus terbuat dari bahan yang campurannya sama dengan bahan yang akan
disambung. Bila pengelasan harus dilakukan bertahap, maka las pertama harus
dibersihkan dari kotoran dan kerak sehingga terlihat bahan metal sebelum dapat
dilakukan pengelasan berikutnya.
• Permukaan las terakhir harus dibersihkan dari kerak las, semua hasil las harus diperiksa
oleh seorang supervisor Kontraktor yang bersertifikat dan berpengalaman.
• Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak diperkenankan untuk
ditutup dengan las, bila hal ini terjadi batang yang bersangkutan harus diganti dengan
yang baru.
• Semua pemotongan dan pengelasan harus dilakukan di workshop yang terlindung dari
pengaruh cuaca kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Manajemen
Kontruksi.
7. Baut
• Pembuatan lubang baut harus dilakukan dengan mesin bor atau mesin pons. Penggunaan
brander atau cara lain dengan sistem pemanasan tidak dibenarkan, lubang baut harus
benar-benar bulat dengan tepi yang rata dalam semua arah. Sedangkan toleransi
maksimum yang diijinkan adalah diameter batang baut ditambah dengan 3 mm.
• Bila tidak ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi, baut harus
menonjol minimal 10 mm dan maksimal 15 mm di bagian tepi luar mur. Pada bagian
mur, semua baut harus diberi pelat cincin dengan ketebalan minimum 2 mm untuk baut
diameter > 12 mm dan minimum 3 mm untuk baut diameter > 13 mm, pelat ini harus
lebih lebar masing-masing minimal 3 mm ke kedua arah tepi luar mur.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
• Semua baut dikencangkan dan setelah itu diberi tanda dengan cat untuk pengecekan dan
pemeriksaan sebelum pengecatan terakhir.
8. Pengecatan.
• Permukaan baja harus dibersihkan dari karat, minyak dan debu dengan mechanical Wire
Brush sehingga terlihat bahan metal sebelum diperkenankan untuk di Brush.
• Sistim pengecatan menggunakan standar Kansai Paint atau setara berdasarkan
persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Kontruksi dengan urut-urutan sebagai
berikut :
Lapisan Zinchromate Primer atau sejenis dengan ketebalan minimum 40 micron kering,
dilakukan dengan airlines mechanikal spray atau kuas. Apabila permukaan baja tersebut
merupakan permukaan expose, maka pennukaan baja harus difinish cat baja ex Ftalit
Kansai dengan ketebalan 2x30 micron (tebal kering).
9. Toleransi Pemasangan
Toleransi pemasangan antara kolom dengan kolom dalam kedua arah dan deviasi sumbu
kolom terhadap garis vertikal pada titik terjauh masing-masing dibatasi sampai 10 milimeter.
10. Contoh-contoh.
Minimal dua minggu sebelum dipergunakan, bahan bahan yang akan dipakai harus
diserahkan contohnya kepada Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi dan pemilik
untuk mendapatkan persetujuan.
Contoh-contoh ini harus memperlihatkan kualitas bahan pengelasan, penghalusan,
pengecatan dan sebagainya untuk dijadikan standar dalam pekerjaan.
11. Penempatan/Penimbunan Batang-batang Baja
Penempatan batang-batang baja di workshop maupun di lapangan tidak boleh langsung di
atas tanah atau lantai, tetapi harus di atas balok-balok kayu yang berjarak maksimum 6
meter. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan bebas dari genangan air.
Profil-profil baja tidak diperkenankan diletakkan langsung di atas profil baja lainnya, tetapi
harus diberi pemisah kayu yang berjarak maksimum 6 meter. Posisi profil baja harus dalam
keadaan sumbu kuat (sumbu - x) sejajar bidang perletakan.
12. Penyambungan Batang-batang baja dan Perubahan Profil.
Penyambungan baja baik posisi, lebar, metode dan sebagainya, hanya dapat dilakukan sesuai
dengan yang terdapat pada gambar atau yang disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi atas permintaan Kontraktor. Kontraktor berkewajiban
untuk mengganti batang-batang yang disambung tanpa prosedur di atas.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
Setiap perubahan profil dari rencana harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi.
Perubahan tersebut harus diperhitungkan dari luas penampang profil, momen-momen
tahanan terhadap batang aslinya.
13. Erection
• Kontraktor harus mengajukan metode pelaksanaan untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi sebelum melaksanakan erection pekerjaan baja. Agar
tidak merusak lapisan primer, maka bagian-bagian baja yang terkena tali/kabel
pengangkat harus dilindungi dengan kain karung atau bahan sejenis. Pengangkatan baja
tidak boleh dilakukan dengan forklift atau sejenis, tetapi harus dilakukan dengan hoist.
• Pada waktu memindahkan, mendirikan dan mengangkat bagian-bagian struktur baja,
harus dicegah agar batang-batang tidak melengkung dan tidak terjadi tegangan-tegangan
yang mendekati tegangan ijin baja, batang-batang yang mengalami tegangan tekan
harus diberi pengaman sehingga tidak melampaui panjang tekuk yang diijinkan (250
kali radius girasi terkecil untuk beban erection dengan faktor 120 %)
• Mengingat waktu pelaksanaan proyek yang ketat, maka urut-urutan erection akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi pada saatnya.
• Bila tidak ditetapkan lain, pada umumnya erection dimulai dari tengah-tengah bangunan
dan dilanjutkan ke satu arah sampai tuntas di gevel sebelum dimulai ke arah yang lain.
14. Inspeksi
• Setiap tahap pekerjaan harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari Konsultan
Pengawas/Mariajemen Konstruksi sebelum melanjutkan tahap berikutnya
• Untuk inspeksi di Workshop, Kontraktor harus menempatkan bagian-bagian struktur
yang akan diinspeksi pada tempat yang terpisah dari daerah pekerjaan yang lain
sehingga mudah untuk diperiksa.
• Untuk inspeksi di site, Kontraktor harus menyediakan tangga khusus untuk inspeksi
yang dapat dipindah-pindahkan, tangga tersebut harus kokoh dan stabil dengan tinggi
tanjakan maksimum 25 cm dan dilengkapi dengan pegangan/pengaman pada salah satu
sisinya.
PASAL 8 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
pengecatan sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
b. Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan hasil yang tidak
menggelembung, mengelupas atau cacad lainnya.
c. Apabila terjadi hal-hal seperti diatas maka pemborong harus mengadakan
perbaikan/pengecatan ulang hingga Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas serta
Pemilik merasa puas dan biaya perbaikan tersebut di atas menjadi beban Pemborong.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
2. Bahan-bahan
a. − Sekualitas Super Vinilex ex Dulux untuk bagian interior.
− Sekualitas Weatherbond ex Dulux untuk exterior.
− Cat kayu dan cat baja sekualitas Ftalit ex. Kansai.
b. Sifat Umum
− Tahan terhadap pengaruh cuaca
− Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan.
− Mengurangi pori-pori dan tembus uap air
− Tidakberbau
− Daya tutup tinggi
c. Aplikasi Dengan Roll atau Kuas (Untuk Bidang Kecil) Pengencer dengan air bersih
sebesar 0 - 5 % dari volume cairan cat.
d. Kaleng cat yang digunakan masih disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas. Pengiriman cat harus dari agen/distributor yang
menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya Pemborong bertanggung
jawab, bahwa bahan cat adalah tidak palsu sesuai dengan RKS.
e. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pekerjaan pengecatan. Pemborong harus
mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan Pengawas, kemudian atas
persetujuan/diketahui oleh Pemberi Tugas/Pemilik. Pemborong harus menyiapkan
bahan cat dan bidang pengecataan untuk dijadikan contoh warna yang akan
disetujui/digunakan atas biaya Pemborong.
3. Pelaksanaan
Sebelum diadakan pengecatan dasar maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
− Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak- retak, pecah atau kotoran
yang menempel harus dibersihkan.
− Permukaan dinding sudah rata/kering dan halus serta rapih, dianggap wajar oleh
Konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan lapisan dasar (pertama).
− Semua proses pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.
a. Pekerjaan Pengecatan untuk Tembok
− Cat Tembok Dalam
i). Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering,
setelah permukaan tembok kering/dilakukan dengan membersihkan permukaan
tembok dari pengapuran/pengkristalan yang biasa terjadi pada temboktembok
baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
ii). Kemudian dilapis alkali resisting primer dan plamir.
iii). Pada bagian dimana banyak terjadi reaksi alkali dan rembesan air harus diberi
lapisan Wall Sealer.
iv). Setelah kering permukaan tersebut, diamplas lagi sampai halus.
v). Kemudian dicat dengan lapisan pertama
vi). Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamir lagi dan diamplas halus
sampai kering.
vii). Kemudian dicat dengan lapisan kedua dan seterusnya.
− Cat Tembok Luar
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
Sama halnya dengan proses cat tembok dalam, namun tidak memakai plamir cuma
pada pengecatan akhir tembok luar ini diberi cat khusus tembok luar (highly
weather resistant exterior wall paint)
b. Pekerjaan Pengecatan untuk Baja dan Logam
− Bersihkan debu, karat, minyak, gemuk dan kotoran-kotoran lainnya untuk
peirnukaan yang akan dicat dengan lap kering. Penyikatan dengan sikat kawat harus
diperhatikanJangan sampai merusak lapisan/permukaan logam yang bersangkutan.
− Oleskan 1 (satu) lapis cat metal primer (tebal kering 40 mikron).
− Setelah kering (kurang dari 6 (enam) jam, dibersihkan dari debu dan kotoran (bila
ada) dengan kain lap, kemudian dilanjutkan dengan cat akhir dua kali coating (2 x
30 mikron).
− Bahan-bahan logam yang tertanam didalam pasangan atau beton tidak diizinkan
untuk dimeni.
PASAL 9 PEKERJAAN KUSEN DAUN PINTU ALUMINIUM
1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan kusen dan daun pintu panil solid kayu jati seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2 Persyaratan Bahan
a. Bahan kusen
• Kusen aluminium brown merek ykk, alexindo atau setara
• Bahan harus dalam keadaan baik dan tidak cacat
b. Bahan daun pintu kaca frame rangka aluminium brown
• Bahan rangka dan dari aluminium yang telah di isyaratkan
• Bahan rangka ukuran 4 x 12 cm atau sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
• Aluminiu yang di pakai harus dalam kondisi baik dan tidak cacat.
• Setiap sambungan rangka daun pintu dan penempelan/peletakan perlu disetujui
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan contoh yang diajukan kontraktor.
3 Syarat-syarat pelaksanaan
a. Kusen aluminium 4”
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail
sesuai gambar-gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut kusen aluminium dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang
atau cacat bekas penyetelan.
4) Tampak rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan
sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan /pemasangan.
5) Semua ukuran harus sesuai gambar.
b. Daun Pintu Panil kaca frame aluminium:
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detaildetail sesuai gambar.
2) Sebelum pelaksanaan di mula, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Pemasangan kunci, engsel pada daun pintu harus rapi dan mudah dioperasikan
4) Sekrup-sekrup engsel, kunci tanam dan lain-lain harus rata dengan permukaan
pintu.
5) Pembuatan dan pemasangan jendela kaca sesuai dengan persyaratan pekerjaan
aluminium
6) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka dan penguat lain, agar
tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan menjaga kerapian, tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
7) Daun pintu setelah di pasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan
semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
PASAL 10 PEKERJAAN DINDING ALUMINIUM COMPOSITE PANEL
1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
bantu lainnya untuk pelaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
sehingga hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan alucopan ini meliputi pelapisan pada papan nama baru pada gambar
2 Persyaratan Bahan
c. Bahan : Alumunium Composite
d. Tebal : 4 mm terdiri dari 0,5 mm Aluminium, 3 mm Polyetylene dan 0,5
mm alumunium
e. Berat : 5-6 Kg / 5 mm
f. Bending strengh : 45-50 Kg/ 5 mm
g. Heat Deformation : 200 C
h. Finished : Flourocarbond factory finished / PVdf
i. Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian
j. Contoh-contoh harus diserahkan kontraktor kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi
lapangan untuk mendapatkan persetujuan pemberi tugas.
3 Syarat - syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dilakukan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
• Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu
macam saja.
• Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat
• pemasangan dengan hasdil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
• Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti ,
tegak lurus dan tepat pada posisinya.
• Metode pemasangan antara lain :
1) Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
2) Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup.
3) Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
• Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
cocok sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan.
Pembersihan dapat dilaksanakan denagn air dan spons atau sikat lembut. Apa bila
pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
• Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan
caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab
sealant dalam persyaratan ini.
• Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
• Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakn hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
• Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap
sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
PASAL 11 PEKERJAAN DINDING CONWOOD RANGKA BESI
4 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
bantu lainnya untuk pelaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
sehingga hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan dinding ini meliputi pelapisan pada papan nama baru pada gambar
5 Persyaratan Bahan
a. Bahan : Conwood Merek Conwood
b. Finished : Motif Kayu
c. Bahan Conwood harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian
d. Contoh-contoh harus diserahkan kontraktor kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi
lapangan untuk mendapatkan persetujuan pemberi tugas.
6 Syarat - syarat Pelaksanaan
Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan
referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
Direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
a. Conwood panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu macam saja.
b. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat.
c. pemasangan dengan hasdil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti ,
tegak lurus dan tepat pada posisinya.
e. Metode pemasangan antara lain :
4) Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
5) Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup.
6) Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
f. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
cocok sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan.
Pembersihan dapat dilaksanakan denagn air dan spons atau sikat lembut. Apa bila
pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan
caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab
sealant dalam persyaratan ini.
h. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
i. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakn hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
j. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap
sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
PASAL 12 PEKERJAAN PEMASANGAN LETTER TEXT ACRILIC
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan letter text
akrilik dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan.
a. Akrilik merek ACE atau setara
b. Akrilik yang digunakan harus dalam keadaan baik dan lurus
c. Tidak ada cacat dan lecet pada bahan yang akan dipasang
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Persiapkan huruf yang sudah dibentuk, bersama alat-alat lainnya seperti paku, tali, pisau
potong (cutter), pensil, obeng, meteran dan lain sebagainya.
b. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan lettering, serta
mengatur ketinggian penempatan penempatan lettering. Lalu pasang paku dan tali untuk
menandai area pemasangan lettering agar huruf-huruf dapat diletakkan dengan lurus.
c. Atur rencana peletakkan lettering sesuai keinginan. Apabila telah menemukan susunan
dan peletakan lettering yang tepat, gambar pola cetakan lettering pada media dengan
pensil. Ukur jarak masing-masing huruf dengan menggunakan meteran. Buat pola huruf
pada tembok dengan pensil satu per satu sampai semua huruf selesai.
d. Tandai dan lubangi background (media) dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada huruf belakang
stainless. Ini merupakan salah satu tahapan paling penting. Karena jika lubang tidak
sesuai titiknya, maka baut-baut pada lettering tidak akan bisa dipasang (dipasang pada
lubang).
e. Pasanglah baut dan mur pada masing-masing lubang di huruf belakang timbul satu per
satu hingga selesai. Pastikan baut terpasang baik dan kuat.
f. Setelah baut terpasang dengan baik pada huruf, cocokkan baut dengan lubang
pada background (tembok). Apabila telah sesuai, lepaskan kembali hurufnya, lalu
masukkan lem industri pada lubang di tembok, sampai penuh.
g. Kemudian pasangkan kembali huruf stainless tersebut, dengan baut-baut ditanamkan ke
dalam lubang di tembok yang sudah diberi lem tadi.
h. Pada tahap finishing, bersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan lap bersih tiap tiap
huruf agar terlihat bagus dan berkilau. Biarkan hingga lem mengering.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
PASAL 13 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
4. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu kayu seperti yang ditunjuk/diisyaratkan dalam detail gambar.
5. Persyaratan Bahan.
a. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku Spesifikasi Teknis, bila terjadi perubahaan atau penggantian “hardware”
akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat alumunium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin
nikel ke setiap anak kunci.
c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan “Backed Enamel Finish”
yang dilengkapi dengan kaitan-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor
pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm dengan ketebalan 15
cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle alumunium.
d. Untuk ketentuan type dan jenis perlengkapan yang digunakn secara detail dapat dilihat
pada Door Schedule dan Door Detail.
e. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
6. Perlengkapan pintu dan jendela
a. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a) Untuk daun jendela kaca dipakai pengunci
b) Semua kunci-kunci tanam terpasang denga kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
setinggi 100 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen,
Direksi Lapangan.
b. Pekerjaan Engsel
a) Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu, dipasang
sekurang-kurangnya tiga buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel, jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 200 kg.
7. Persyaratan Pelaksanaan
a. Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah
dipasang ditengah-tenga antara kedua engsel tersebut.
b. Untuk panel pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
c. Penarik pintu (door pull) dipasang 1000 mm (as) dari permukaan lantai.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
d. Pemasangan lochease, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh PP. Apabila hal tersebut tidak
tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
e. Door Stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak
membentur tembok pada saat pintu terbuka.
f. Door Holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus
baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet holder akan menekan lantai pada posisi
yang dikehendaki. Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan
door closer.
g. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
h. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
i. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan dan
disetujui oleh Perencana/Pengawas Pekerjaan. Di dalam shop drawing harus jelas
dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail - detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Produsen.
PASAL 14 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD
1. Jenis bahan dan Penggunaan
Plafond Gypsum Board sesuai gambar rancangan.
2. Syarat Kualitas
1. Gypsum Board
- Ukuran sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar rancangan.
- Ketebalan : 9 mm per panel.
- Tipe dan merk setara Jaya Board, Plaster Board ex. Lokal.
2. Rangka Plafond
• Bahan :
Pemborong harus memasang rangka langit-langit dengan rangka metal hollow
dengan ukuran 40.40.18 sekeliling ruangan dan dengan jarak maksimum 240x120,
dan hollow 40.20.18 untuk jarak maksimum 120x60.
• Pelindung:
Permukaan rangka yang akan dilekatkan dengan gypsum board harus dicat dengan
sinkchromate: min. 15 micron. Produk setara dengan Nippon Paint.
3. Syarat Pelaksanaan :
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran gypsum board, pekerjaan lain yang
terletak diatas plafond harus sudah terpasang dengan sempurna.
b. Tipe lembaran gypsum board yang dipasang pada penutup plafond adalah lembran
gypsum board dalam bentuk utuh dengan jalur sambungan harus rapat dan membentuk
garis lurus.
c. Celah yang terjadi pada pertemuan lembaran gypsum ditutup dengan “tape” khusus
yang dibuat untuk pekerjaan ini dari bahan yang mengandung serat fiber.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
d. Untuk melaksanakan rata permukaan dipergunakan pasta semen sesuai dengan standar
pabrik untuk pelaksanaan gypsum board.
e. Hasil visual permuakaan merupakan satu kesatuan, dan tidak terlihat rangka sambungan
dari luar.
f. Rangka plafond digantungkan pada plat beton menggunakan penggantung besi hollow.
Seluruh rangka dipasang dengan baik dan kuat serta digantung pada plat beton,
memenuhi persyaratan konstruktif.
g. Ukuran dari material/bahan yang dipasang sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar
dan dari produk yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi Lapangan.
h. Setelah seluruh rangka plafond dipasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus
dan waterpass (tidak bergelombang).
i. Lembaran gypsum board adalah gypsum board yang telah dipilih dan dilaksanakan
pemasangannya dengan syarat bentuk serta ukuran setiap lembaran harus sama: tidak
ada bagian yang cacat atau gompal.
j. Pelaksanaan pemasangan gypsum board sesuai dengan cara/instruksi yang diterbitkan
oleh pabrik.
k. Pemasangan screw pada gypsum board diusahakan tidak terlihat (terbenam dalam bahan
plafond).
l. Pada tempat tertentu dibuat manhole/access panel pada plafond dapat dibuka tanpa
merusak lembaran gypsum board disekitarnya.
m. Ukuran disesuaikan di lapangan.
n. Penyelesaian plafond dengan pasangan dinding tegak diselesaikan dengan detail gambar
rancangan. Finishing plafond dengan pengecatan. Cat yang digunakan digunakan jenis
Acrylic Emulsion.
PASAL 15 PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan keramik ini dilakukan pada seluruh finishing lantai sesuai yang
disebutkan/ditunjukan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
1) Bahan yang digunakan adalah :
• Granit tile yang digunakan semua produksi dalam negeri yang bermutu baik, hasil
pembakaran tinggi dengan bright keramik glassed dengan ukuran yang teruang
dalam gambar.
• Atau Product-product lain yang setara yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
2) Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna harus seragam, warna
yang tidak seragam akan ditolak.
3) Tebal bahan minimal 8 mm, finishing berglazur, kekuatan lentur 250 kg/cm2 dan mutu
tingkat 1 (satu).
4) Bahan pengisi siar dari ex. am 50 atau produk setara yang disetujui Perencana
5) Bahan perekat dari adukan spesi.
6) Ukuran sesuai dengan gambar sedangkan type/mutu standard (anti slip easy to clean),
digunakan sebagai finishing seluruh lantai keramik atau sesuai dengan gambar.
7) Toleransi terhadap panjang - 1 %, toleransi terhadap tebal = 6 %
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
3. Syarat - syarat pelaksanaan
1) Pemasangan lantai keramik dilakukan setelah alas dari lantai keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Pengawas Pekerjaan (antara lain ; screed
lantai, waterproofing, dan lain-lain) baru pemasangan keramik dilaksanakan.
2) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
ternoda).
3) Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benarbenar rata.
4) Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama
lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm atau
sesuai detail gambar atau petunjuk Pengawas Pekerjaan, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar - siar yang
berpotongan tegak lurus sesamanya.
5) Siar-siar dengan bahan pengisi sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan, warna bahan
pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasangnya.
6) Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat-alat pemotong khusus sesuai
dengan persyaratan dari pabrik bersangkutan.
7) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi
pada permukaan hingga betul-betul bersih.
8) Diperhatikan adanya plat tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan atau hal-hal
lain seperti yang ditunjukan dalam gambar.
9) Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh
hasil pengerjaan yang rapih, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
10) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3 x 24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
PASAL 16 PEKERJAAN PELAPIS DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
2) Pekerjaan pelapis dinding ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Pekerjaan.
2. Persyaratan bahan :
1) Bahan : Batu Andesit
2) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM.
3) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum di pasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana/Pengawas Pekerjaan.
4) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana/Pengawas Pekerjaan.
5) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana/Pengawas Pekerjaan.
3. Syarat-syarat pelaksanaan
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
1) Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, batu andesit dapat langsung
diletakan, dengan menggunakan perekat spesi AM Tile Adhesive dengan type sesuai
dengan rekomendasi dari produsen.
2) Batu andesit yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak boleh retak,
gompal atau cacat lainnya.
3) Pemotongan batu andesit harus menggunakan alat potong khusus.
4) Awal pemasangan batu andesit pada dinding dan ke mana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan pengawas/Pengawas Pekerjaan sebelum
pekerjaan pemasangan di mulai.
5) Bidang dinding harus benar-benar rata, garis-garis siar serapat mungkin, harus benar-
benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peilnya
lantainya harus merupakan satu garis lurus.
6) Naad-naad pada pemasangan batu andesit harus diisi dengan bahan grouting.
PASAL 17 PEKERJAAN PENUTUP ATAP BETON
1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi atap beton ada seluruh detail yang ditunjukan/disebutkan
sesuai gambar dan sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
2. Persyaratan Bahan
a. Pada dasarnya pekerjaan atap beton tersebut dilakukan pada permukaan plat beton pada
seluruh detail yang telah ditentukan sesuai gambar, yang langsung tanpa adanya
finishing atau penutup dari bahan lain.
b. Permukaan atap yang telah merupakan beton exposed adalah hasil dari pengecoran
secara exposed yang persyaratannya ditentukan pada persyaratan pekerjaan beton.
c. Seluruh permukaan atap beton exposed yang telah rata permukaannya, langsung di
finish dengan bahan finishing seperti yang telah ditentukan yaitu lembaran
waterproofing (sheet), kecuali bila terjadi kerusakan-kerusakan pada permukaan beton,
maka harus diperbaiki dengan plesteran beton.
d. Waterproofing sheet yang digunakan adalah sopralene produk soprema dengan
ketebalan minimum 4 mm atau sesuai dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
e. Di atas lapisan waterproofing kembali diberi adukan lantai screed dengan ketebalan 7
cm. Setelah lantai screed cukup kering di finish acian dengan permukaan yang rata.
Arah kemiringan air adalah sesuai dengan gambar.
f. Campuran (aggregate) untuk plester harus di pilih yang benarbenar bersih dan bebas
dari segala macam kotoran dan melalui mata ayakan ukuran # 1,0-1,6 mm.
3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini sebelum digunakan terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus dibuat kasar dengan cara di pahat
halus.
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
c. Sebelum plesteran dilakukan seluruh permukaan beton yang akan di plester, dibersihkan
dari segala kotoran, debu dan minyak di siran/dibasahi dengan air semen.
d. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 pc : 3 pasir.
e. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang diisyaratkan.
f. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan dalam
untuk penyelesaian/penggantian harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui
Pengawas Pekerjaan.
g. Semen Portland yang di kirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong
yang masih disegel dan berlabel pabriknya bertuliskan type dan tingkatannya dalam
keadaan utuh dan tidak ada cacat.
h. Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih.
Tempat penyimpanan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai
jenisnya.
i. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai
dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
j. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 (delapan) hari kering.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar (tidak
terlalu cepat keringnya).
PASAL 18 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Umum
(a) Pemasangan Sistem Distribusi Daya Listrik
1). Pemasangan penyambungan listrik sampai menyala.
2). Dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata harus dipasang menurut yang
dinyatakan dalam gambar rencana.
(b) Pemasangan Instalasi Penerangan dan Tenaga
1). Pemasangan instalasi penerangan, dari jenis, tipe dan ukuran serta cara pemasangan
sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.
2). Pemasangan armateur-armateur lampu, kotak-kotak lampu,saklar-saklar dan stop
kontak dari macam dan jenis sesuai yang dinyatakan dalam gambar
2. Bahan-Bahan
(a) Persyaratan umum
1). Semua bahan dan peralatan harus baru, dan sesuai dengan syarat-syarat yang
dimaksud dalam gambar
2). Sebelum mendatangkan bahan/material terlebih dahulu diajukan contoh-contoh
atau brosur-brosur dan gambar kerjanya.
(b) Bahan dan Peralatan Untuk Sistem Distribusi Daya Listrik.
1). Panel dan sub panel dari pelat baja minimal tebal 2 mm, dicat dasar tahan karat
bagian luar dan dalam sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu.
2). Circuit breaker
3). Alat ukur (volt meter, ampere meter dll.)
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
4). Saklar pemutusan aliran induk.
5). Busbar dari bahan logam.
(c) Kabel Tegangan Menengah atau Rendah
1). Kabel instalasi dari kualitas terbaik produksi dalam negeri.
2). Merk adalah Kabel Metal, Kabel Indo, Supreme yang semuanya bersertifikat LMK
dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi.
3). Jenis dan ukuran sesuai yang dinyatakan dalam gambar.
(d) Pipa-pipa Instalasi dan Persilangan
1). Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran yang sesuai atau minimal
berdiameter 5/8”, dan tidak boleh ada sambungan kabel didalamnya. Khususnya
unutk kabel tertentu (kabel pembagi) di dekat panel digunakan pipa besi yang
digalvanised.
2). Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan PVC
dilengkapi dengan tutupnya.
3). Sambungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan dop bahan keramik atau
PVC.
(e) Saklar dan Stop Kontak
1). Armateur-armateur saklar dan stop kontak, merk MK.
2). Untuk stop kontak yang berada dibawah merk MK dilengkapi dengan penutup puta.
3). Stop kontak dengan beban 16 Ampere atau lebih merk MK lengkap dengan steker
kontaknya.
4). Doos digunakan tipe Inbouw (tertanam dalam dinding) dengan bahan logam yang
khusus untuk itu, yaitu hubungan doos dengan saklar disekrup (sistem kuku atau
cakar yang mengembang tidak diperbolehkan).
(f) Lampu LED
1). Fitting, produksi dalam negeri dengan kualitas baik, terbuat dari bahan ebonit atau
dengan model down light.
2). Untuk kamar mandi/WC atau daerah berair digunakan tipe WD yang terbuat dari
bahan keramik
3. Syarat-Syarat Pelaksaan
(a) Persyaratan Umum
1). Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan yaitu panel-
panel dll. Penyesuaian harus dilakukan dilapangan, jarak dan ketinggian ditentukan
oleh kondisi lapangan.
2). Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh instalatir harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen, Direksi setelah pekerjaan selesai, dengan segala catatannya.
3). Gambar-gambar untuk pengajuan ke PLN dan gamabr jaringan terpasang, dibuat
oleh kontraktor berdasarkan gambar rencana.
4). Perubahan atas gambar-gambar rencana harus melalui persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen, Direksi, setelah ada pengajuan tertulis dari kontraktor.
(b) Kotak-kotak armateur
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
1). Kotak armatuer pada TL maupun model baret tempat ballast, kapasitor
(kondensator), dudukan starter dan terminal block harus cukup besar.
2). Ventilasi dalam box harus dibuat dengan sempurna dan dibuat sedemikian rupa
sehingga panas yang ditimbulkannya tidak mengganggu kelangsungan kerja dan
umur teknis komponen lampu itu sendiri.
3). Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga
tidak menempel pada ballast atau kapasitor (kondensator).
4). Penyambungan kabel dalam box harus menggunakan Terminal kabel.
5). Semua armateure yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding) dan ditanahkan dengan kabel warna kuning strip hijau (PUIL 1987,
Pasal 7 20 B.I.)
(c) Lampu LED
Pemasangan fitting lampu pijar harus kokoh menempel pada penggantungan plafon.
Apabila terletak di tengah plafon, harus dibuat perletakan yang dipakukan pada
penggantung plafon.
(d) Stop Kontak (kotak kontak)
1). Seluruh stop kontak 1 phase atau 3 phase harus memiliki terminal fasa netral dan
pentanahan (grounding), yang semuanya dihubungkan dengan kabel-kabel yang
sesuai ukuran dan warnanya sesuai dengan PUIL 1987.
2). Pemasangan stop kontak tertanam di dalam dinding (model inbouw).
3). Penanaman box stop kontak ke dalam dinding harus kokoh, sehingga tidak mudah
tercabut dan selanjutnya panel stop kontak disekrupkan pada kotak tersebut.
4). Semua kotak-kotak/stop kontak daya 1 phase dan 3 phase tipe splash proof/dust
proof, dipasang 1,5 m dari lantai.
5). Apabila dipasang dibawah 1,25 m harus mempergunakan tutup pengaman (WD).
6). Semua kotak kontak satu phase harus mempunyai rating 10 A/16 A - 250 V/380 V.
7). Semua kotak kontak daya harus menggunakan bushing.
(e) Skakelar
1). Pemasangan dan penempatan jenis skakelar tunggal dan ganda harus sesuai
gambar.
2). Penanaman box skakelar tertanam dalam dinding (model inbouw).
3). Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah
tercabut, selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak tersebut.
4). Tinggi pemasangan kotak kontak adalah 1,5 m dari muka lantai.
5). Skakelar harus terpasang kuat pada doos skakelar yang khusus untuk itu.
(f) Jaringan Kabel
1). Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang dinyatakan dalam
gambar.
2). Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL 1987 Pasal 720 E.1.
Fasa Warna
R Merah
Renovasi Gate Depan BSIP Jawa Timur
S Kuning
T Hitam
Netral/O Biru
Pentanahan Kuning strip hijau
3). Pemasangan jaringan kabel di dalam
4). Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh sehingga tidak mudah
tercabut, selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak tersebut.
5). Tidak diijinkan adanya sambungan kabel dalam pipa.
6). Pipa yang ditanam dalam beton diusahakan sewaktu proses pengecoran beton tidak
terjadi kebocoran, sehingga adukan beton cair tidak masuk ke dalam pipa.
7). Pipa yang ditanam pada dinding harus diklem dengan kuat selama pelaksanaan
pekerjaan plesteran.
8). Pemasangan jaringan kabel diatas plafon dapat dengan cara terbuka (tanpa pipa).
9). Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1,0 m harus dipasang
pengikat dari porselin dan dikaitkan dengan kencang serta kabel harus tegang.
10). Kabel-kabel daya yang menuju kotak kontak (stop kontak) atau skakelar dari bawah
lantai/kabel trench harus dilindungi galvanised steel conduct pipe (pipa baja khusus
instalasi listrik yang digalvanis) dan diklem.
(g) Pengujian dan Instalasi
1). Kontraktor harus mempersiapkan peralatan, tenaga ahli dan fasilitas lainnya untuk
mengadakan serangkaian pengujian terhadap material/equipment, serta instalasinya
untuk memperlihatkan bahwa seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik.
2). Semua pengujian diselenggarakan atas biaya kontraktor.
3). Biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi tanggungan
kontraktor.
4). Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat-syarat spesifikasi dan gambar harus
segera diganti tanpa membebankan ongkos tambahan kepada Pemberi Tugas.
5). Pengujian berikut harus dilakukan untuk kabel instalasi, sebelum dan sesudah
dipasang yaitu antara lain: tes insulasi, tes kontinuitas dengan disaksikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan dicatat hasilnya.
6). Sebelum pengujian diadakan antara lain pemeriksaan berikut:
❖ Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud.
❖ Pemeriksaan kekuatan mekanis.
❖ Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.