| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027433036922000 | Rp 677,769,159 | 1. Menyampaikan 2 (dua) Surat penawaran Harga dengan nilai penawaran yang berbeda yaitu Rp. 669.666.000,- dan Rp. 677.769.000,- 2. Menyampaikan 2 (dua) Daftar Kuatitas dan Harga/ rekapan Daftar Kuatitas dan Harga dengan nilai penawaran yang berbeda yaitu Rp. 669.666.000,- dan Rp. 677.769.000,- | |
| 0754739605922000 | Rp 681,686,026 | - | |
| 0023324908922000 | - | - | |
| 0721442739922000 | Rp 640,000,000 | 1. Pada daftar Peralatan utama tercantum 2 identitas perusahaan yaitu pada Kop Surat tercantum CV.Wahyu Utama Karya pada kolom tanda tangan tertera CV.Mitra Sahabat Jaya denhan Direktur Roby Ariyanto K. Talo, A.Md. 2. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dum Truck No.001.SA/DMT/S/MSJ/VIII/23 tgl 26-8-23 antara Martha Joostens-pemilik Dum Truck dengan Roby Ariyanto K.Talo, A.Md-direktur CV.Mitra Sahabat Jaya bukan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu =120 M2 tetapi tujuan sewa peralatan untuk Pekerjaan Penambahan Infrastruktur Bangunan RS UPT Vertikal Kupang. | |
| 0031378771922000 | - | - | |
CV Bina Karya Jaya | 00*4**6****22**0 | - | - |
| 0021642517925000 | - | - | |
| 0030927339627000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0012373023925000 | - | - | |
| 0025363391922000 | - | - | |
| 0413682998922000 | - | - | |
| 0024014318922000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0838537264926000 | - | - | |
| 0615524840922000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
| 0860272533942000 | - | - | |
| 0940033616922000 | - | - | |
| 0017875048922000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0810736694922000 | - | - | |
| 0029267267926000 | - | - | |
| 0025365438922000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0413076308922000 | - | - | |
| 0721858884922000 | - | - | |
| 0904436425101000 | - | - | |
| 0027436492922000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0538878646922000 | - | - | |
CV Novita Pratama | 0024274920922000 | - | - |
| 0720652155922000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0020907218922000 | - | - | |
| 0316877182922000 | - | - | |
| 0016460438922000 | - | - | |
| 0016634263907000 | - | - | |
| 0818899619922000 | - | - | |
| 0019981836922000 | - | - | |
| 0032089559922000 | - | - |
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
SATKER : BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I KUPANG
KEGIATAN : PENINGKATAN KUALITAS PENGKARANTINAAN
DAN KEAMANAN HAYATI
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
WILKER WAINGAPU = 120 M2
LOKASI : WAINGAPU – KAB. SUMBA TIMUR
T.A. : 2023
KONSULTAN PERENCANA
KONSULTAN PERENCANA
DIAGONAL ENGINEERING...
PPllaannnneerrss –– AArrcchhiitteeccttss aanndd CCoonnssuullttaanntt -- SSuuppeerrvviissiioonn
JJaallaann DDuuaa LLoonnttaarr NNoo.. 1166 BB TTeellpp.. ((00338800)) 882255550033--882200443355
KKUUPPAANNGG -- NNTTTT
CLEARING = NK - (PPN + PPH) = 45.730.909,-
- 0 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN
PEKERJAAN PERSIAPAN UMUM
1.1. Persyaratan Khusus Pekerjaan
1. Setiap personil yang bekerja di dalam kawasan wajib mendapat ijin dari Pejabat yang
berwenang.
2. Setiap biaya yang ditimbulkan untuk keperluan pelaksanaan pembangunan dibebankan
kepada pihak Pelaksana Konstruksi personil yang bersangkutan.
1.2. Lingkup Pekerjaan dan Uraian Pekerjaan Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan adalah Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker
Waingapu = 120 M2. Pekerjaan Fisik yang akan dilaksanakan mulai dari Pekerjaan
Persiapan, Pekerjaan Bongkaran, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan
Mekanikal, Elektrikal dan Elektronika.
1.3. Peraturan Teknis Umum
Pelaksanaan pekerjaan berupa matrial utama, matrial dasar, matrial pembantu, metode
pemasangan, peralatan utama, pemasangan instalasi ini berpedoman terhadap peraturan
dan ketentuan seperti tercantum dan tidak terbatas hanya pada pada peraturan dibawah
ini, termasuk semua perubahan-perubahannya yang berlaku hingga saat ini seperti:
1. Peraturan Perundang-Undangan Yang Dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia
2. Standar Industri Indonesia (SNI)
3. Semua Sni Yang Terkait Dengan Mutu Bahan-Bahan Bangunan Arsitektur.
4. Semua Sni Yang Terkait Dengan Metode Perhitungan & Pelaksanaan Konstruksi
Struktur.
5. Semua SNI Yang Terkait Dengan Metode Perhitungan & Pelaksanaan Pekerjaan
Tata Udara, Plambing, Arus Kuat Dan Arus Lemah (Mekanikal & Elektrikal).
Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung-SNI 03-1726-2019
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
7. Semua Sni Yang Terkait Dengan Lingkungan Hidup.
8. Permen PU No. 19/Prt/M/2006 Ttg Pedoman Teknis Rumah Dan Bangunan Gedung
Tahan Gempa
9. Permen PU No. 29/Prt/M/2006 Ttg Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
10. Permen PU No. 30/Prt/M/2006 Ttg Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada
Bg Dan Lingkungan
11. Permen PU No. 06/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Rencana Tata Bangunan Dan
Lingkungan
12. Permen PU No. 24/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan
13. Permen PU No. 25/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
14. Permen PU No. 26/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
15. Permen PU No. 45/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
16. Permen PU No. 24/Prt/M/2008 Ttg Perawatan Dan Pemeliharaan Bangunan Gedung
17. Permen PU No. 25/Prt/M/2008 Ttg Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota
18. Permen PU No. 26/Prt/M/2008 Ttg Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan
Gedung Dan Lingkungan
19. Permen PU No. 20/Prt/M/2009 Ttg Manajemen Proteksi Kebakaran Di Perkotaan
- 1 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
20. Permen PU No. 16/Prt/M/2010 Ttg Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan
Gedung
21. Permen PU No. 17/Prt/M/2010 Ttg Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung
22. Permenkes & Pedoman Teknis Sarana & Prasarana Kesehatan yang dikeluarkan oleh
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
23. Kawasan standard/Normalisasi/Kode/Pedoman Yang Dapat Diterapkan Pada Bagian
Pekerjaan Bersangkutan, Yang Dikeluarkan Oleh Instansi/Institusi/Asosiasi
Profesi/Asosiasi Produsen/Lembaga Pengujian Nasional Ataupun Dari Negara Lain,
Sejauh Mana Bahwa Atas Hal Tersebut Dianggap Relevan.
24. American Society For Testing Materials (Astm).
25. American Concrete Institute-Aci 318-89
26. American International Steel Construction-Aisc
27. Japan International Standard (Jis)
Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Pelaksana Konstruksi/Penanggung jawab
Pelaksanaan
a. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus menempatkan seorang penanggungjawab
pelaksanaan seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 10 th
dan sebagai pelaksana pekerjaan bangunan gedung. Penanggungjawab pelaksanaan harus
selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Pemborong
dilapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
dengan tanggungjawab penuh dilapangan untuk menerima segala instruksi dari
Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dianggap sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan
Pekerjaan/Pemborong.
b. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja
dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Konsultan
Manajemen Konstruksi.
c. Petunjuk dan perintah Konsultan Manajemen Konstruksi didalam pelaksanaan
disampaikan langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Pemborong melalui penangung jawab
tersebut sebagai penanggungjawab di lapangan.
d. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan- bahan
yang berada dibawahnya. Siapapun diantara mereka tidak boleh melanggar terhadap
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh
melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan, harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan atas perintah Konsultan Manajemen Konstruksi.
Tenaga Ahli
a. Pelaksana Konstruksi (Perusahaan Kontraktor) harus menyertakan tenaga ahli yang
telah ditunjuk oleh pabrik pembuat bahan, peralatan yang dipasang untuk mengawasi,
memeriksa dan menyetel pemasangan bahan, peralatan hingga bahan/peralatan tersebut
bisa berfungsi dengan sempurna.
b. Pelaksana Konstruksi (Perusahaan Kontraktor) harus menugaskan tenaga ahli yang
berkaitan dengan pekerjaan yang dilakasnaan yang harus selalu berada diproyek selama
pekerjaan berlangsung.
- 2 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Pemberhentian Pelaksana/Petugas
a. Bila dikemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk, Pelaksana
Konstruksi dianggap kurang atau tidak mampu menunjukan kecakapannya maka
Direksi Lapangan/Konsultan MK berhak memerintahkan Pelaksana Konstruksi untuk
mengganti Pelaksana/Petugas tersebut.
b. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi
Pekerjaan tersebut keluar, Pelaksana Konstruksi harus sudah menunjuk seorang
Pelaksana/Petugas yang baru memenuhi persyaratan yang diminta
Jam Kerja
a. Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Konstruksi harus memberi tahu secara tertulis
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas tentang jam-jam kerja yang akan
dijalankan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Bila ternyata diperlukan untuk mengubah atau menambah jam kerja dari jadwal yang
telah ditentukan, maka Pelaksana Konstruksi harus melaporkan dalam waktu yang
cukup bagi Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
c. Semua biaya yang diakibatkan oleh adanya pekerjaan diluar jam kerja harus ditanggung
oleh Pelaksana Pekerjaan, termasuk over time (lembur) bagi personil dari Konsultan
Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
Penyerahan Skema Organisasi Proyek
a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan jadwal Rencana Kerja Pelaksana Konstruksi
wajib pula menyerahkan suatu bentuk Skema Organisasi yang akan digunakan dalam
pelaksanaan proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
Sebagian lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Pelaksana Konstruksi harus
menyerahkan suatu daftar usulan nama-nama petugas yang akan ditugaskan diproyek ini
lengkap dengan jabatan dan daftar riwayat hidup/pengalaman kerjanya.
1.4. Wewenang Pemberi Tugas Memasuki Lapangan
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana
Pekerjaan/Pemborong melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain kepunyaan Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Pemborong, maka Pelaksana Pekerjaan/Pemborong menurut ketentuan-
ketentuan dalam Sub-Pelaksana Pekerjaan/Pemborong itu harus bisa mendapatkan
jaminan agar Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki
bengkel kerja dan tempat lain kepunyaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Pemborong.
1.5. Gambar-Gambar Pelaksanaan RKS
1. Segera setelah penandatanganan Kontrak, Pelaksana Konstruksi harus sudah
memiliki minimal 3 (tiga) set gambar pelaksanaan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi dan
penjelasan tertulis lainnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi.
- 3 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
2. Selama pelaksanaan, satu set gambar-gambar pelaksanaan lengkap, Rencana Kerja
dan Syarat-syarat, BOQ, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Klarifikasi
dan Negosiasi, serta penjelasan-penjelasan tertulis lainnya, harus selalu berada di
lapangan dalam keadaan terawat baik dan dapat diminta setiap saat oleh Direksi.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Konstruksi harus memeriksa hingga yakin
bahwa gambar gambar dan dokumen kontrak lain yang berhubungan adalah benar.
Bila Pelaksana Konstruksi tidak merasa puas, maka Pelaksana Konstruksi harus
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
Bilamana tidak, maka tuntutan mengenai ketidaktelitian gambar maupun uraian tidak
akan dipertimbangkan. Pelaksana Konstruksi hanya memperbaiki gambar setelah ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
4. Apabila terdapat perbedaan antara Bill of Quantity, Gambar-gambar dengan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat, maka usulan keputusan atas perbedaan tersebut dibawa
Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas untuk dimintakan persetujuan kepada
Konsultan Perencana.
5. Pelaksana Konstruksi harus membuat sendiri gambar kerja pelaksanaan. Demikian
pula gambar rencana dari pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan di lapangan
(ruang direksi, gudang dan sebagainya). Gambar-gambar tersebut diatas diperiksa
untuk disetujui dan dibubuhi tanda tangan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas. Setelah persetujuan tersebut, Pelaksana Konstruksi tidak boleh
mengadakan perubahan.
1.6. Penentuan Peil dan Ukuran
Pelaksana Konstruksi wajib memberitahukan kepada Direksi Lapangan/Konsultan
MK/Pengawas, sebagian pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu
ketentuan peil-peil dan ukurannya.
Pelaksana Konstruksi diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain
dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas, setiap terdapat selisih/perbedaan-perbedaan
ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Pelaksana
Konstruksi membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
peil –peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
sungguh-sungguh. Kelalaian Pelaksana Konstruksi dalam hal ini tidak akan ditolerir dan
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas berhak
untuk membongkar pekerjaan atas biaya Pelaksana Konstruksi.
Alat ukur yang dipakai minimal adalah waterpas dan theodolit yang sudah dikalibrasi
untuk mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pelaksana Konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan/Konsultan
MK/Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditentukan didalam RKS dan gambar-
gambar maupun dalam pelaksanaan. Pelaksana Konstruksi harus diijinkan membetulkan
kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
- 4 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Pelaksana Konstruksi. Oleh karena itu sebelumnya kepadanya
diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang
ada.
1.7. Peralatan dan Material
Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan,
sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan
merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.
Persetujuan Peralatan dan Material
1. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan
sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Kontraktor diharuskan
menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat
rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
catalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Konsultan Perencana antara lain :
a. Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
b. Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau kurva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang
ada kaitannya dengan unit tersebut.
c. Quality Assurance
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari
unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah dipasang di
beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
2. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi akan
diberikan atas dasar atau sesuai dengan ketentuan di atas.
Contoh Peralatan dan Material
1. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material
disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
2. Konsultan Manajemen Konstruksi tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang
akan dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan
pengambilan contoh/dokumen ini.
Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi
pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.
Penggantian Peralatan dan Material
1. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi,
walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum
memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk
sebagai Kontraktor.
- 5 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
2. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang
tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis
setara atau lebih baik (equal or better) yang disetujui.
3. Bila Konsultan Manajemen Konstruksi membuktikan bahwa penggantinya itu betul
setara atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor.
Pengujian dan Penerimaan
1. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan
Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang
bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
2. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan
telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang,
dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat
diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan ManajemenKonstruksi.
Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan/material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan
dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
1.8. Rencana Kerja
1. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan,
Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruks/Pengawasi untuk mendapat persetujuan:
a. Suatu Rencana Kerja atau Jadwal Waktu Pelaksanaan yang lengkap dan terperinci
(S-Curve dan Net Work Planning) meliputi keseluruhan pekerjaan seperti
dimaksud dalam dokumen Kontrak.
b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan personalianya yang akan
melaksanakan pekerjaan.
2. Pelaksana Konstruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang
telah diajukan tersebut diatas.
3. Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Pelaksana Konstruksi
1.9. Pekerjaan Persiapan
Persiapan Lahan Proyek
1. Pembersihan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Pelaksana Konstruksi harus melakukan
pembersihan lahan. Dengan demikian pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar
dan sesuai dengan jadwal.
- 6 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
2. Alat Ukur
Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal sebelum
pekerjaan dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar Terlaksana (As Built
Drawings).Pengukuran harus dilakukan dengan referensi as-as bangunan pada kedua
arah utama bangunan. Untuk itu Pelaksana Konstruksi harus menyediakan alat ukur
lengkap yang sudah dikalibrasi dan bersertifikat kalibrasi yang masih berlaku,
termasuk ahli ukur yang berpengalaman sehingga setiap saat siap untuk mengadakan
pengukuran ulang jika diperlukan.
3. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek. Pelaksana Konstruksi
harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan proyek.Saluran air ini
harus mampu mengalirkan air secara lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan secara lancar.Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan
dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya
ke saluran air di luar proyek. Pelaksana Konstruksi juga harus menjaga seluruh
saluran air di sekitar proyek agar tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan
lancar.Saluran yang kurang baik harus diperbaiki dan hal ini sudah harus
diperhitungkan di dalam penawarannya.
Pembuatan Titik Acuan
Titik acuan merupakan patok tetap yang akan dijadikan sebagai acuan atau referensi
pada segala pengukuran ketinggian, pengecekan dan pengontrolan. Titik ini harus kuat
serta terlindungi dari gangguan sampai pekerjaan selesai dan terbuat dari tiang pipa
diameter 1” dengan dicor beton atau patok beton berukuran 20 x 20 dengan ketinggian 1
m dari permukaan tanah yang diberi tanda As permanen.
Elevasi atau ketinggian dari titik acuan adalah + 0.00 sesuai dengan Gambar rencana.
Penentuan elevasi atas setiap jenis pekerjaan dapat dilihat pada gambar site plan dan
pengambilan titik elevasi akan ditentukan dari muka jalan setempat.
Pengukuran Batas Pekerjaan
1. Untuk menentukan batas-batas pekerjaan, Pelaksana Konstruksi wajib
melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pelaksanaannya harus disaksikan oleh
Direksi Pengawas dan atau dengan instansi yang berwenang jika memang
diperlukan atau harus demikian.
2. Pelaksanaan pengukuran ini dimaksudkan untuk menentukan As-As Bangunan dan
kemudian ditandai dengan patok-patok yang tidak dapat berubah oleh
pengaruhpengaruh luar dan harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik.
3. Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam suatu catatan atau Berita Acara yang
ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Pemasangan Bouwplank
Dari hasil pengukuran as-as bangunan Pelaksana Konstruksi harus membuat Bouwplank
pada sekitar batas bangunan dengan jarak setiap 2 meter.Bahan yang digunakan adalah
papan kayu Kelas III dengan bagian atau dan salah satu sisinya diserut halus dan lurus,
untuk perkuatannya dipergunakan kayu dolken atau kaso yang ditancapkan kedalam
tanah. Pada bauwplank dicantumkan as-as bangunan dan ketinggian atau elevasi
bouwplank diukur dari titik acuan. Antara bouwplank yang satu dengan lainnya harus
waterpass dan posisinya dijaga agar tidak dapat berubah dan kontrol pada saat-saat
tertentu.
- 7 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Kebersihan Diproyek
Selama kegiatan proyek, Pelaksana Konstruksi harus menjaga kebersihan lingkungan di
dalam proyek dan lahan sekitar proyek. Selain itu Pelaksana Konstruksi juga harus
membersihkan jalan di sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan keluar-masuk
kendaraan proyek.
Pekerjaan Anti Rayap
Daerah yang disemprot obat Anti Rayap adalah pada daerah seluruh permukaan atau
bidang galian dan sloof serta tanah dasar seluruh luar tapak bangunan. Obat Anti Rayap
yang dipakai dengan Ec 200 atau lebih, sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dan
harus mendapat persetujuan Konsultan MK/Pengawas.
Jalan Masuk dan Jalan Keluar
1. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
Pelaksana Konstruksi dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Pelaksana Konstruksi diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada
waktu penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan
menjadi beban Pelaksana Konstruksi.
3. Perijinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab Pelaksana
Konstruksi termasuk biaya yang timbul.
Papan Nama Proyek
Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan papan nama proyek sesuai dengan ketentuan
yang ada dalam peraturan Pemerintah Daerah Setempat.
Pagar Pembatas Proyek
Pagar pembatas proyek didirikan pada batas-batas yang mengelilingi tapak proyek
setinggi + 2 m dari bahan seng gelombang dengan rangka kayu, lengkap dengan pintu
gerbang. Pagar tersebut harus benar-benar kokoh dan kuat jangan sampai cepat roboh.
Penyediaan Tempat/Ruang Kerja/Direksi Lapangan//Pelaksana Konstruksi
1. Pelaksana Konstruksi wajib membangun sebuah bangunan yang akan digunakan
untuk kantor petugas-petugas Direksi Lapangan/ hingga cukup memenuhi syarat
sebagai suatu ruang kerja dan mengadakan rapat-rapat lapangan (site meeting).
Gambar dan ukuran akan ditentukan.
2. Kantor Direksi Pekerjaan
Kantor Direksi cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk menyimpan
dokumen-dokumen proyek selama pelaksanaan proyek. Luas kantor Direksi adalah
minimal berukuran 16 m2.
3. Kantor Pelaksana Konstruksi, Los kerja dan Gudang
b. Kantor Pelaksana Konstruksi, los kerja dan gudang disediakan oleh Pihak
Pelaksana Konstruksi sendiri dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan 6 (Enam) buah penyemprot api
(extinghuizer) 20 kgs/cm2, 1 (satu) diletakkan di kantor Direksi, yang lain di
daerah yang strategis di los kerja/di tempat yang dianggap diperlukan.
- 8 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
d. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan di pagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan
tidak tercampur dengan lainnya.
Pelaksana Konstruksi tidak diperkenankan:
Menyimpan alat-alat, bahan bangunan di luar pagar proyek, walaupun untuk
sementara.
Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Direksi Pekerjaan karena tidak
memenuhi syarat.
Listrik dan Air Kerja
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan
oleh Pelaksana Konstruksi termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran,
upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai
adalah beban pelaksana, dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat
selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk pembangunan sementara atas
persetujuan Direksi Lapangan.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan
dari sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan tersebut. Pelaksana Konstruksi
harus memasang sementara pipa-pipa dan lain-lain pekerjaan untuk mengalirkan air
dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya untuk pekerjaan
pengadaan air sementara adalah beban Pelaksana Konstruksi.
3. Pelaksana Konstruksi tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari
saluran induk dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari
Direksi Lapangan/Konsultan MK.
4. Penyediaan sarana MCK untuk pekerja agar tidak menyatu dengan toilet kantor
Direksi dan Konsultan MK/Pengawas.
Pekerjaan Jaring Penyelamat
1. Bila pelaksanaan pembangunan sudah dimulai pada pelaksanaan lantai satu dan
seterusnya, Pelaksana Konstruksi harus menyediakan jaring pengaman.
2. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan jaring-jaring pengaman dalam
pelaksanaannya, agar supaya keselamatan lingkungan dan pekerja dapat terjamin
dengan baik.
3. Jaring penyelamat ini harus dari bahan kuat dan ulet sehingga dapat menahan
benda- benda atau apapun yang terjatuh, khususnya untuk melindungi benda yang
terjatuh.
Keselamatan Kerja
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban
Pelaksana Konstruksi.
2. Pelaksana Konstruksi diwajibkan menyediakan kotak P3K terisi menurut kebutuhan,
lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama.
3. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si
korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departement yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
- 9 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
4. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
pembiayaannya menjadi beban Pelaksana Konstruksi.
5. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala
jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
6. Pelaksana Konstruksi diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
7. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Konstruksi harus
mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah CQ Undang-Undang kesehatan dan keselamatan kerja dan lain
sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap
berlaku.
Kebersihan Dan Ketertiban
1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
2. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun
di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
3. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan.
Pengamanan proyek
1. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di
daerahnya ialah mengenai:
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja
ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru atau salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
2. Terhadap sesuatu kejadian sebagaimana disebut diatas Pelaksana Konstruksi harus
melaporkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas dalam waktu
paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
3. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas Pelaksana Konstruksi harus
mengadakan pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan malam, pemagaran
sementara dan sebagainya.
4. Setiap pekerja harus memakai alat-alat pengaman seperti helm, penggantung dan
lain-lain yang dianggap perlu.
5. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan tenaga keamanan/satpam untuk menjaga
keamanan proyek selama 24 jam penuh.
6. Dalam pelakasanaan penjagaan keamanaan, Pelaksana Konstruksi harus
berkoordinasi dengan pihak Keamanan Setempat
Pengawasan
1. Setiap saat Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas harus dapat dengan mudah
mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana
Konstruksi. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau
seluruhnya.
- 10 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
3. Jika Pelaksana Konstruksi perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja normal
sehingga diperlukan pengawasan oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas,
maka segala biaya untuk itu menjadi beban Pelaksana Konstruksi. Permohonan
oleh Pelaksana Konstruksi untuk mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan
surat disampaikan kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas. Biaya
pengawasan tambahan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Undang
Undang Ketenagakerjaan.
4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada ditangan petugas-petugas
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas adalah terbatas pada soal-soal yang
jelas tercantum/dimasukkan di dalam gambar-gambar RKS dan risalah penjelasan.
Penyimpangan dari padanya haruslah seizin Pemilik Proyek.
Pengaturan Lokasi Kerja
2. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja harus mendapat persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus membuat rencana
detail penempatan los-los kerja, tempat penimbunan bahan dll, baik untuk keperluan
Pelaksana Pekerjaan/Pemborong, Pelaksana Pekerjaan/Pemborong Specialis dan
para Sub-Pelaksana Pekerjaan/Pemborong sesuai dengan pengaturan yang diberikan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los-
los kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib,
bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
4. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong dalam menempatkan barang-barang dan material-
material kebutuhan pelaksanaan, baik di dalam gudang-gudang ataupun dihalaman
terbuka, harus mengatur sedemikian rupa sehingga :
a. Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum
b. Tidak menyumbat saluran air.
c. Terjamin keamanannya.
d. Memudahkan pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
Pengawas.
5. Cara penempatan bahan dan peralatannya harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
6. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan didalam
site.
7. Tidak diperkenankan :
a. Buruh menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Konsultan Manajemen
Konstruksi. Bila izin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana
Pekerjaan/Pemborong tetap bertanggung-jawab atas kemungkinan kerugian-
kerugian apapun yang disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
b. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas izin Konsultan Manajemen
Konstruksi
c. Memberikan izin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan,
minuman, rokok dsb.
8. Tanpa seizin petugas keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara
bebas ke lapangan.
- 11 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
(Catatan: semua tamu proyek yang mendapat izin dari Konsultan Manajemen
Konstruksi harus diberi tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Pemborong).
9. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan.
10. Pekerja-pekerja diwajibkan memakai tanda pengenal. Pembuatan tanda pengenal
atas beban Pelaksana Pekerjaan/Pemborong.
11. Pengaturan mengenai penertiban dan pengamanan site harus dikoordinasikan
dengan bagian security bersama-sama dengan Konsultan Manajemen Konstruksi
pada waktu pelaksanaan akan dimulai.
Pemeriksaan dan Penyediaan Bahan dan Barang
1. Setiap barang dan bahan yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas oleh Pelaksana Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan. Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya
dimulai.
2. Setiap usulan matrial/peralatan yang tidak sesuai petunjuk RKS, serta gambar-
gambar dan risalah penjelasan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
Konsultan Perencana dan Pemilik Proyek.
3. Pengajuan usulan matrial harus sesuai dengan yang tertulis dalam gambar rencana,
rencana kerja dan syarat syarat, berita acara penjelasan lapangan dan berita acara
klarifikasi dan negosisasi. Waktu penyampaiannya persetujuan matrial yang
membutuhkan waktu pemesanan untuk pengadaan dan pembuatan matrial/peralatan
pemesanan harus dilakukan maksimal 2 (dua) minggu setelah menerima Surat
Perintah Kerja (SPK). Ketidak mampuan ketibaan matrial di lapangan karena
kelambatan pelaksana konstruksi mengajukan persetujuan matrial dan pemesanan
matrial menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi untuk mengadakan
matrial/peralatan agar dapat terpasang sesuai waktu yang ditentukan
4. Contoh-contoh dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan
dan diadakan Pelaksana Konstruksi atas biaya pelaksana pekerjaan.
5. Contoh bahan dan barang yang telah disetujui disimpan oleh Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun
sifatnya.
6. Dalam mengajukan harga penawaran Pelaksana Konstruksi harus sudah
memasukan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang
tanpa mengikat jumlah tersebut, Pelaksana Konstruksi tetap bertanggung jawab
pula atas biaya pengujian bahan dan barang.
7. Seluruh pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal, elektronika dan seluruh
pekerjaan lainnya, dimana material yang digunakan adalah import (didatangkan
dari luar negeri) Bila diperlukan dapat dilakukan kunjungan pabrik (visit factory)
ke negara produsen yang dilakukan oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK/Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pelaksana Konstruksi Pelaksana.
- 12 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja (Shop Drawing)
1. Pelaksana Konstruksi harus membuat gambar kerja guna melaksanakan dilapangan
yang harus dibuat berdasarkan gambar-gambar kontrak dan disampaikan kepada
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan tersebut
disetujui Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
3. Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
harus mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti gambar pelaksanaan yang
diusulkan oleh Pelaksana Konstruksi
4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung
pihak Pelaksana Konstruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelambatan
atas proses ini tidak berarti Pelaksana Konstruksi mendapat perpanjangan waktu
pelaksanaan.
5. Gambar tersebut diatas harus dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Pelaksana Konstruksi.
Penyediaan Peralatan Kerja
1. Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan segala peralatan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan sempurna, termasuk
membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak
diperlukan lagi.
2. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas
dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap untuk
digunakan. Peralatan yang tidak berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki atau
kalau tidak mungkin harus segera diganti dengan yang masih berfungsi dengan baik.
4. Pelaksana Konstruksi wajib mendatangkan/memperkerjakan tenaga kerja yang
cukup jumlahnya dan kemampuannya.
5. Peralatan yang harus disediakan sesuai kebutuhan pelaksaan di lapangan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
6. Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan tenaga operator yang mampu melayani
peralatan tersebut di atas.
7. Segala biaya yang diperlukan untuk menyediakan peralatan dan operatornya menjadi
tanggungan Pelaksana Konstruksi, termasuk biaya perawatan, perbaikan dan
pembongkaran kembali peralatan tersebut.
8. Prosedur penyediaan dan pengadaan peralatan harus mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
Penyediaan Bahan
1. Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan bahan bangunan yang diperlukan sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
2. Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas berwenang meminta keterangan
mengenai asal-usul bahan dan Pelaksana Konstruksi wajib menjelaskannya.
3. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas, harus segera
disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakkan
tersebut.
- 13 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
4. Pelaksana Konstruksi wajib mengirimkan contoh bahan tersebut di atas kepada
Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan, apabila Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas masih sangsi dan merasa perlu meneliti kwalitas
barang yang diusulkan tersebut.
5. Biaya penelitian bahan dilaboratorium menjadi tanggungan Pelaksana Konstruksi.
Koordinasi Pelaksanaan Antara Paket Pekerjaan
1. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibat pada jenis
pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut,
maka Pelaksana Konstruksi wajib meminta pada Direksi Lapangan/Konsultan
MK/Pengawas secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan ditutup
itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Pelaksana
Konstruksi diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak diwajibkan oleh
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas meminta perpanjangan waktu
pemeriksaan dan Pelaksana Konstruksi menyetujuinya.
3. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Pelaksana Konstruksi,
maka Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas berhak menginstruksikan untuk
membongkar bagian-bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun
seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali akan dibebankan kepada Pelaksana Konstruksi.
Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas dapat dihitung prestasi dengan nilai 100%. Bahan-
bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tetapi belum terpasang, tidak dapat
dinilai prestasinya.
Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan
Pelaksana Konstruksi wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil
pekerjaan yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan.
Kerusakan Bagian Pekerjaan oleh Pelaksana Konstruksi /Sub Pelaksana
Konstruksi
1. Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari Pelaksana Konstruksi satu dengan
Pelaksana Konstruksi lain, harus selalu dalam koordinasi yang baik, agar kerusakan
dari masing-masing bidang pekerjaannya dapat dihindari.
2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari Pelaksana Konstruksi yang
bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan
semua dinilai dan disetujui Konsultan/Direksi Lapangan dan atau Pemberi Tugas
secara tertulis.
- 14 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Dokumen Kontrak
1. Pelaksana Konstruksi wajib menyiapkan 6 (enam) set Dokumen Kontrak yang
dilengkapi dengan gambar kontrak dengan biaya Pelaksana Konstruksi untuk
digunakan oleh:
a. Pelaksana Konstruksi sendiri = 1 (satu) set
b. Pemberi Tugas = 3 (tiga) set
c. MK/Pengawas = 1 (satu) set
d. Perencana = 1 (satu) set
2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan
sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.
3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan Pelaksana
Konstruksi.
Tenaga-Tenaga Pemeliharaan dari Pemberi Tugas
1. Pelaksana Konstruksi wajib mengajarkan/melatih tenaga-tenaga pemelihara
(maintenance) dari pihak Pemberi Tugas, hingga pemakai bisa menggunakan
seluruh sistim dengan baik.
2. Pelaksana Konstruksi harus membuat “Buku Petunjuk Operasi” dalam bahasa
Indonesia yang jelas sebanyak 6 (enam) set untuk Pemilik Proyek.
Gambar yang sesuai dengan kenyataan (As Built Drawings) Buku Manual &
Certificate
1. Pelaksana Konstruksi pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar
terakhir sesuai dengan yang terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built
drawing). Gambar yang sesuai dengan kenyataan tersebut harus disetujui Direksi
Lapangan/Konsultan MK.
2. Gambar tersebut harus diserahkan rangkap 5 (lima) dalam bentuk kalkirnya
(gambar asli) dan cetak biru serta soft copy gambar dalam CD, semua biaya
pembuatannya dtanggung oleh Pelaksana Konstruksi.
3. Pelaksana Konstruksi harus membuat buku manual,
4. Penyerahan semua dokumen bab di atas selambat-lambatnya pada saat penyerahan
pekerjaan I (Pertama).
Foto Dokumentasi
Pelaksana Konstruksi diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan yang
berkenaan dengan kemajuan pekerjaan, detail-detail yang akan ditutup, adanya bencana,
dan sebagainya. Pelaksana Konstruksi wajib meminta persetujuan Direksi untuk cara dan
pengambilan foto. Hasil cetak foto-foto tersebut harus disampaikan kepada
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi sebanyak 4 (Empat) set berikut soft copynya
(CD) dan dimasukkan dalam album.
1.10. Rapat-Rapat Rutin
1. Pelaksana Konstruksi wajib menghadiri rapat berkala sekali seminggu dan setiap
dianggap perlu, dipimpin oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Dalam rapat
tersebut dibicarakan hal-hal yang menyangkut kondisi pekerjaan, jalannya pekerjaan
baik mengenai bahan, peralatan, tenaga kerja, keadaan cuaca, peristiwa-peristiwa
khusus dan lain sebagainya. Dalam rapat dibahas segala persoalan antara Pelaksana
Konstruksi dan atau Sub Pelaksana Konstruksi dan atau Supplier dan Direksi
bertempat di ruang Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah disediakan.
- 15 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
2. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan konsumsi makanan & minuman ringan
pada saat diadakan rapat rutin dan juga jika sewaktu-waktu Pemberi
Tugas/Konsultan Perencana dan tamu-tamu yang berkepentingan atas pelaksanaan
proyek hadir di lapangan.
3. Risalah rapat disampaikan pada masing-masing peserta rapat: Pelaksana Konstruksi,
Konsultan MK/Pengawas dan Pemberi Tugas.
1.11. Laporan
1. Pelaksana Konstruksi wajib membuat laporan harian dalam rangkap 4 (empat) yang
isinya:
a. Taraf kemajuan pekerjaan
b. Jumlah dan jenis bahan-bahan, peralatan yang diadakan/dipakai/ditolak.
c. Jumlah tenaga menurut jenis keahlian/jabatan.
d. Keadaan cuaca/hujan
e. Penugasan-penugasan/perintah-perintah Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
f. Pekerjaan tambah kurang dan sebagainya, berdasarkan standard formulir yang
ditentukan.
2. Laporan Harian harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
3. Berdasarkan Laporan Harian tersebut, Pelaksana Konstruksi membuat Laporan
Mingguan yang disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas dan Direksi, terdiri dari:
a. 2 (dua) set Laporan Mingguan dikirim kepada Direksi/Pemberi Tugas
b. 1 (satu) set Laporan Mingguan dikirim kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
c. 1 (satu) set Laporan Mingguan harus selalu berada di lapangan di tempat
pekerjaan
4. Berdasarkan Laporan Mingguan tersebut, Pelaksana Konstruksi membuat Laporan
Bulanan yang disetujui oleh Konsultan MK dan Direksi, terdiri dari:
a. 2 (dua) set Laporan Bulanan dikirim kepada Direksi/Pemberi Tugas
b. 1 (satu) set Laporan Bulanan dikirim kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
c. 1 (satu) set Laporan Bulanan harus selalu berada di lapangan di tempat
pekerjaan.
5. Kelalaian Pelaksana Konstruksi dalam menyampaikan laporan-laporan tersebut
dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran.
6. Hasil-hasil Laporan Mingguan dan Bulanan dibuatkan bagan kemajuan pekerjaan
untuk dipertimbangkan dengan jadwal waktu pelaksanaan (rencana kerja) yang telah
diajukan pada saat permulaan pekerjaan.
7. Disamping itu Pelaksana Konstruksi wajib menyampaikan keterangan-keterangan
lainnya secara tertulis tentang pengaturan pelaksanaan pekerjaan, peralatan
konstruksi, administrasi pelaksanaan dan sebagainya dalam bentuk rencana kerja
dua mingguan dan setiap diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Iklan
Pelaksana tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan kerja atau
ditanah yang berdekatan tanpa ijin dari Direksi Lapangan/Konsultan MK.
- 16 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Testing Dan Commissioning
1. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur
testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang.
2. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk testing.
Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Manajemen Konstruksi/Pemberi
Tugas menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.
3. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Kontraktor diwajibkan
mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi tidak melaksanakan teguran
dari Konsultan Manajemen Konstruksi atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
diperlukan, maka Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor
instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi
dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
8. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan daftar
komponen/part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi dengan
gambar detail/photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan
manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
9. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
a. Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan
baik, ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
a. Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction,
Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan
4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
Garansi
Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam
spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan
yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah
mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
- 17 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Training
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus menyelenggarakan semacam
pendidikan dan latihan serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 Copy buku Operating
Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing, segala sesuatunya atas biaya
Kontraktor
- 18 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN
PEKERJAAN ARSITEKTUR
(Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan
rincian dalam Daftar Kuantitas dan Harga)
2.1. Uitset dan Pemsangan Bowplank
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga pekerja ahli, penyediaan bahan, peralatan peralatan guna
menunjang kegiatan kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
pengukuran sesuai dengan bidang/areal yang dikerjakan berdasarkan petunjuk dalam
gambar Perencanaan.
Persyaratan
Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman. Hasil pengukuran
harus dilaporkan kepada Pengawas dan dimintakan persetujuannya. Pengawas juga akan
menentukan peil-peil sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan bangunan lainnya.
Material dan Peralatan
Total Station, waterpass serta perlengkapannya dan patok-patok kuat yang diperlukan
dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki oleh Kontraktor dan harus selalu ada
bila sewaktu waktu Pengawas memerlukan guna pemeriksaan.
Bahan
a. Papan bangunan (Bouwplank) harus dipasang pada patok patok kayu yang kuat tertancap
didalam tanah sehingga tidak bisa bergerak atau berubah ubah.
b. Lebar papan bangunan sekurang kurangnya 15 cm, tebal sekurang kurangnya 3 cm.
c. Tinggi papan bangunan sama tinggi dengan titik NOL atau apabila dikehendaki lain
harus dibicarakan dahulu dan disetujui Pengawas.
Papan bangunan, yang telah selesai dipasang wajib dilaporkan kepada Pengawas untuk
pemeriksaan, sebelum pekerjaan selanjutnya dilakukan.
2.2. Pekerjaan Anti Rayap
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan anti rayap pada tanah sekeliling bangunan serta menyeluruh dengan
membentuk “benteng racun” (poison barrier) untuk mencegah serangan rayap dari luar
gedung
b. Pekerjaan anti rayap pada seluruh permukaan tanah, pada bagian galian pondasi sebelum
dan sesudah sloof serta pondasi Batu Karang terpasang
c. Pekerjaan pasangan Keramik
d. Pekerjaan anti rayap pada kayu, yang dipergunakan untuk :
- Profil pada dinding dan plafond berbahan kayu
- Kayu lapis yang terpasang sebagai panel dinding, pintu dan plafon
- Dan seluruh matrial kayu yang akan melekat pada gedung
- 19 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Ketentuan Pekerjaan
a. Tenaga ahli dan Peralatan
Pekerjaan ini harus dilaksanakan di bawah an perusahaan/Tenaga ahli yang telah
terlatih/terdidik khusus untuk menangani pekerjaan anti rayap dan mempunyai Surat
Izin Operasi/Kerja/Sertifikasi dari Instansi yang berwenang (Dinas Kesehatan Kota
Setempat dan Komisi Pestisida Departemen Pertanian RI).
b. Pelaksana Pekerjaan harus mempergunakan peralatan yang sesuai dengan Pelaksanaan
pekerjaan tersebut diatas seperti Power spray, soil fumigant dan lain-lain.
c. Pelaksana pekerjaan harus mengadakan pengamanan dalam ranka penggunaan bahan
termisida, baik untuk menjaga keselamatan manusia maupun untuk mencegah
pencemaran lingkungan secara umum.
Bahan
Secara umum material kimia yang dipakai harus memiliki standard SNI dan tidak boleh
dalam keadaan kadaluwarsa, dalam arti tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya dan
penggunaan bahan ini harus dapat menangkal rayap pada kayu dan tanah minimum
selama 5 tahun serta tidak mengakibatkan efek racun bagi manusia, tanaman dan
binatang.
2.3. Pekerjaan Adukan
Lingkup pekerjaan
Persyaratan teknis ini berlaku umum untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan sebagai
berikut :
a. Pekerjaan Pasangan Batu
b. Pekerjaan Pasangan batako
c. Pekerjaan Plesteran
d. Pekerjaan lainnya yang memerlukan bahan adukan semen pasir untuk perekat pada
pasangan/finishing suatu komponen bangunan.
e. Pekerjaan adukan lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Ketentuan Pekerjaan
a. Tenaga Kerja
Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dalam pemasangan
bata minimal 5 (lima) tahun.
b. Peralatan
Pelaksana Konstruksi harus menyediakan peralatan-peralatan pokok untuk pelaksanaan
pekerjaan tersebut di atas.
c. Mesin pengaduk (molen)
Mesin pengaduk campuran semen pasir khusus dibuat untuk maksud tersebut di atas,
berbentuk tabung terbuka pada bagian atasnya, mempunyai bilah-bilah pengaduk yang
terdapat di dalamnya seperti layaknya mesin pengaduk untuk beton ready mix.
d. Untuk semua campuran semen pasir menggunakan mesin pengaduk (molen)
Tipe/klasifikasi adukan semen - pasir
Tipe Semen : pasir
Beton 1 : 2
Kedap air 1 : 3
Biasa 1 : 4
e. Adukan tipe kedap air digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi dari pasangan
batu, pasangan bataco/plesteran pada toilet, dinding luar minimal tinggi meter dari lantai
dan daerah lembabnya.
- 20 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Bahan
a. Portland Cement
Semen yang digunakan dari Portland cement sesuai SNI 0302:2014 dari merek Semen
Tiga Roda, Semen Tonasa, Semen Gresik, Semen Bosowa , Semen Kupang.
b. Pasir
1. Pasir yang digunakan adalah pasir beton, mempunyai karakter fisik keras dan tajam,
kandungan lumpur tidak lebih dari 5%.
2. Ukuran butir pasir :
- Pekerjaan yang memerlukan adukan semen pasir yang bersifat kasar, ukuran butir
pasir maksimum 5 mm.
- Untuk plester halus di atas plester kasar, ukuran butir pasir maksimum 1 mm.
c. Air
Air yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan Adukan Semen Pasir adalah :
1. Air bebas dari bahan-bahan: organis, asam alkali, garam, atau bahan-bahan lain yang
dapat mempengaruhi daya ikatan maupun mutu kekuatan adukan.
2. Ph = 7
3. Kadar SO4 maksimum 5g/l f. Kadar CL maksimum 15g/l
4. Daya oksidasi terhadap bahan organis dengan memakai larutan KMnO4 tidak boleh
lebih dari 1mg/l.
Persyaratan pelaksanaan adukan mortar
1. Bersihkan permukaan Bata beton ringan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya yang dapat
megurangi efektifitas perekatan.
2. Gunakan tempat adukan yang bersih dan baik sehingga campuran tidak larut keluar dari
tempatnya.
3. Tuangkan mortar secara bertahap kedalam air, aduk selama 2 (dua) menit hingga merata
sampai diperoleh konsistensi, biarkan 10 menit supaya adiftif larut. Aduk kembali sebelum
digunakan.
4. Sebaiknya menggunakan alat pengaduk elektrik (mixer).
5. Gunakan roskam bergerigi yang sesuai dengan ketebalan bata beton ringan.
6. Pasangan diletakan pada sisi horizontal dan vertikal blok secara merata dengan ketebalan 2-3
mm.
Tutup sambungan antar blok yang tidak merata/berongga dengan adukan mortar.
2.4. Pekerjaan Beton Non Struktural
Lingkup Pekerjaan
1. Slof 12x20 cm, Kolom praktis 10x10 cm, Kolom Teras Ø40cm, Kolom Pintu 25xd25cm,
Ring Balk 12 x 20 cm dan dimensi lainnya sesuai daftar kuantitas dan harga dan gambar
rencana.
Bahan
Besi Beton.
Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter sesuai gambar. Besi harus bersih
dari lapisan minyak, lemak, dan bebas dari cacat seperti serpih- serpih. Penampang besi harus
bulat serta memenuhi persyaratan NI-2. Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan
gambar kerja. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Kawat
pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh/dilapis seng. Diameter kawat lebih
besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat
dalam NI-2 (PBI-1971).
- 21 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Koral Beton/Split.
Koral beton/split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
Penyimpanan/penimbunan koral beton/split dengan pasir harus dipisahkan satu dari yang lain,
hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan.
Acuan/Bekisting & Perancah.
Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 12 mm. Balok-balok pengkaku dan pengikat
papan acuan dari kaso 5/7.
Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan mempergunakan balok kaso
5/7 atau bambo.
Pekerjaan Pasangan Dinding Batako
Lingkup Pekerjaan
1. Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pasangan dinding/sekat
ruang yang menggunakan Bataco, kolom praktis, balok praktis, latei dan ring balok praktis
sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2. Uraian/Persyaratan Teknis lain yang berkaitan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Pasal
Adukan Semen Pasir.
Ketentuan Pekerjaan
1. Bataco yang digunakan adalah bataco dengan ukuran 10x20x40cm
2. Pasangan berapen (Pasangan bataco di bawah permukaan tanah) memakai adukan semen
pasir 1: 4
3. Pasangan bataco biasa memakai adukan semen pasir 1 : 4
4. Jika tidak ditentukan lain, sistim ikatan Pasangan bataco ½ batu adalah "Ikatan Silang"
dimana lapisan satu dengan lapisan di bawahnya harus berbeda setengah panjang bata.
Pada pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara ikatan Vlaams.
2.5. Pekerjaan Pasangan Batu Karang
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pekerjaan pondasi pasangan Batu Karang.
2. Pekerjaan pasangan Batu Karang lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Ketentuan Pekerjaan Pemakaian Adukan
1. Adukan pasangan Batu Karang biasa
Bahan
1. Batu Karang.
Batu Karang yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut runcing
dan tidak porous.
2. Semen, Sesuai SNI
3. Pasir, Sesuai SNI
4. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak
- 22 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
2.6. Pekerjaan Acian & Plesteran Semen
Lingkup Pekerjaan
1. Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk Pelaksanaan pekerjaan plesteran pada
permukaan dinding, lantai, Plafond dari atap beton atau permukaan bidang lain yang
harus diplester menurut Ketentuan Pekerjaannya.
2. Persyaratan Teknis lain yang berlaku untuk Pelaksanaan Pekerjaan Adukan Semen
Pasir.
Ketentuan Pekerjaan Pemakaian Adukan
1. Adukan plester dinding luar dan dalam
Adukan untuk plesteran dinding menggunakan campuran semen pasir dengan
perbandingan volume 1 semen : 4 pasir digunakan pada semua permukaan dinding
2. Adukan plester Beton
Adukan untuk plesteran Beton menggunakan campuran semen pasir dengan
perbandingan volume 1 semen : 2 pasir, digunakan pada permukaan Beton
1.1 Pekerjaan Penutup Lantai
3.10.1 Keterangan
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras
termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan Keramik keramik
pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
Keramik keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar merek Sierra Tiles,
Granito, Nero Granit terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
b. Standar/Rujukan
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-4062-1996 – Keramik Lantai Keramik Berglaris
Australian Standard (AS)
British Standard (BS)
American National Standard Institute (ANSI).
c. Prosedur Umum
Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan Keramik harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengiriman dan Penyimpanan
Pengiriman Keramik ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang
utuh dan jelas.
- 23 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
d. Bahan-bahan
Umum.
Keramik harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang
memenuhi ketentuan SNI.
Keramik yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
Keramik Berglasur.
Keramik keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari
beberapa jenis seperti tersebut berikut :
Keramik berglasur ( Homogenus Tile ) ukuran 400 mm x 400 mm untuk
Lantai.
Keramik berglasur (Hospital Plint) ukuran 100mm x 600mm digunakan
untuk plin pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Step nosing dari keramik berglaris untuk tangga dengan ukuran sesuai standar
dari pabrik pembuat.
Tipe dan warna masing-masing Keramik keramik harus sesuai Skema
Warna yang sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
Adukan
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang Keramik, jika ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi
ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101
dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall
atau yang setara.
Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai,
yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50
Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
e. Pelaksanaan Pekerjaan
Persiapan.
Pekerjaan pemasangan Keramik baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai.
Pemasangan Keramik harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan
air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau
dibawah pasangan Keramik ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
Pemasangan.
Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai, dan bagian lain yang harus
kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah
bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai harus ditempatkan diatas
lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
- 24 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Keramik yamg
terpasang tetap lurus dan rat.
Keramik yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Keramik mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar Keramik harus lurus, rat dan seragam,
saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila
ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan Keramik harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan
hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran
dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna
mungkin.
Siar antar Keramik dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
dengan warna keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis
siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan Keramik keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai
yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga
berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari
Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya
harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pembersihan dan Perlindungan
Setelah pemasangan selesai, permukaan Keramik harus benar-benar bersih,
tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Keramik harus diberi
perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan,
tanpa merusak permukaan Keramik.
2.7. Pekerjaan Langit-Langit/Plafond
2.7.1. Lingkup Pekerjaan.
2.7.1.1. Penyediaan bahan-bahan untuk pekerjaan rangka plafond dan penutup bidang plafond.
2.7.1.2. Pemasangan rangka plafond dan penutup plafond pada seluruh bagian bangunan/ruang
yang dinyatakan dalam gambar rencana/detail plafond kecuali ditentukan lain dalam Berita
Acara Penjelasan (Aanwijzing).
2.7.1.3. Penutup plafond yaitu dari bahan Calsiboard dengan rangka metal furring seperti yang
ditunjukan dalam gambar rencana dan detail.
2.7.2. Bahan dan Peralatan
2.7.2.1. Rangka plafond dan kerangka plafond lainnya dibuat dari Hollow 4/4 Zincromate dan
Hollow 2/4 Zincromate, dipasang rapi dan lurus, ukuran dan bentuknya sesuai dengan
gambar rancana dan detail.
2.7.2.2. Apabila tidak ditentukan lain dalam gambar rencana/detail plafond, maka rangka plafond
yang digunakan adalah Hollow 4/4 Zincromate dan Hollow 2/4 Zincromate sebagai batang
pembagi.
2.7.2.3. Penutup plafond untuk menggunakan bahan Calsiboard.
- 25 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
2.7.2.4. Pemasangan Calsiboard pada semua bagian bangunan yang ditunjukan dalam gambar
rencana
2.7.2.5. Sebagai pengikat/penguat untuk rangka dan penutup plafond dipakai paku/sekrup besi
ulir/draat tau dengan ukuran lain sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan.
2.7.2.6. Penggunaan bahan-bahan lain disesuaikan dengan kebutuhan dalam pekerjaan ini.
2.7.3. Teknik Pelaksanaan
2.7.3.1. Semua bahan dan peralatan yang akan digunakan terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan dari Direksi/Pengawas.
2.7.3.2. Jarak maksimum antara sumbu rangka batang pembagi adalah 60x120cm atau sesuai
ukuran dalam gambar rencana atau sesuai dengan pola dan ukuran yang dipersyaratkan
untuk bahan yang digunakan.
2.7.3.3. List antara tembok dengan plafond dan antara plafond dengan list plank ditutup dengan list
plafond dari bahan Calsiboard dengan ukuran sesuai yang disebutkan dalam uraian
rencana anggaran dan biaya.
2.8. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
Sejalan dengan teknologi terkini, bangunan modern memerlukan
pengamanan berkulaitas tinggi untuk bertahan dari bencana yang tidak terduga;
kebakaran. Pintu Penahan api adalah salah satu perangkat terenting untuk mencegah
api menjalar dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Pintu khusus penahan api
diharuskan sebagai sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan harus mengikuti
regulasi, persyaratan teknis, dan standarisasi pekerjaan umum.
Pintu Penahan api mempunyai fungsi ganda, selain mencegah menjalarnya
api dan asap, juga merupakan sarana darurat penting bagi keselamatan penghuni
bangunan. Emergency Exit Door atau Pintu Darurat befungis untuk memudahkan akses
ruangan ke tangga darurat menggunakan aksesoris dan spesifikasi khusus anti api.
Kriteria Performa
Stabilitas Terhadap Api adalah kemampuan dari konstruksi gedung dengan / tanpa
bantalan peluru untuk menahan keruntuhan pada saat terjadinya kebakaran.
Integritas Terhadap Api adalah kemampuan materia bangunan untuk
mempertahankan bentuk dan fungsi saat terjadinya kebakaran.
Isolasi Panas adalah kemampuan faktor pembagi ruangan untuk mencegah
transfer panas dari ruangan yang terbakar.
Kusen
Material terbuat dari Aluminium 4"x1 3/4"x1,35mm White Powder Coating. Pengecatan: Cat
dasar dan Powder Coating 60 mikron
Cat Dasar dan Powder Coating 60 mikron Insulasi Daun Pintu Insulasi untuk Pintu Fire-Rated
Rockwool/Perlite Board dengan density 100 kg/m3, dengan density 100 kg/m3 dengan
support tulang struktur dan kepadatan insulasi pada daun pintu dapat menambah integritas
dan kekedapan suara pintu baja,
3.4.1 Standar dan Rujukan
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
b. British Standard (BS)
BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
- 26 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
c. American Society for Testing and Materials (ASTM).
ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods,
Wire Shapes and Tubes.
ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain
Wall
ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
d. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
e. Japanese Industrial Standard (JIS)
3.4.2 Deskripsi Sistem
a. Kriteria Perencanaan
Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan kaca,
memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin
yang disyaratkan.
Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
b. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant
yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung
pergerakan ini.
c. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu
perawatan, seperti: meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan
angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi
kerusakan.
d. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit
panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
e. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum
3,4 L/m2/minimal.
3.4.3 Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium
ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
- 27 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk
Konsultan Pengawa atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan
sertifikat dari pabrik pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan
Keseragaman warna
Berat
Karat
2
Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m untuk masing-masing
tipe
3
Ketahanan terhadap udara minimal 15m /jam
2
Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m
b. Spesifikasi Teknis
Sesuai gambar kerja.
c. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Gambar Detail Pelaksanaan.
Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan,
harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar
Detail Pelaksanaan.
Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
ketentuan Gambar Kerja.
e. Pengiriman dan Penyimpanan
Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar
Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran,
cat dan lainnya.
f. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan
lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah
pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
3.4.4 Bahan-bahan
- 28 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
a. Bahan untuk Kusen Pintu dan Daun Pintu menggunakan bahan yang bermutu
dengan low maintenance seperti :
Door Frame Thickness Plate 1,5 mm ( No Architrave )
Door Leaft Thickness Plate 0,8 mm Insulation Honeycomb
Lockset Lockcase
Handle Lever / Stainless Steel Solid
Hings 4 Visible Chromium Hinges
Cylinder Cylinder Lock set
Door Stop Floor Stopper
Additional
b. Alumunium
Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari
jenis alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM
B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan
clear anodized minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok
di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian.
Tebal profil minimal 1,3 mm, seperti merek YKK, atau yang setara dengan
ukuran 3” x 1 ¾” dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat
berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.
kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
c. Alat Pengencang dan Aksesori.
Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
pengencang dan komponen yang dikencangkan.
Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
Penahan udara dari bahan vinyl.
Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
d. Kaca dan Neoprene/Gasket.
Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan
alumunium harus memenuhi ketentuan.
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
e. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
f. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
g. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
- 29 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Bahan : Stainless Steel (SUS)
h. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang
berserat guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah
kebocoran udara, air dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
3.4.5 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Fabrikasi
Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas.
Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
b. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan
berikutnya.
Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen.
Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-
sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan tekanan
yang harus diterimanya.
Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik.
Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
kerusakan komposisi alumunium.
Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian
alumunium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
sebelum pelaksanaan anokdisasi.
Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau
sealant.
Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan
memenuhi ketentuan.
Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan
memenuhi ketentuan.
Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa
kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
- 30 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis)
halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
serta persyaratan teknis yang benar.
Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealant”.
Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap
air.
Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan “Lacquer Film”.
Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
A. Pekerjaan Pasangan Kaca
Lingkup Pekerjaan
Uraian ini meliputi persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan kaca secara
umum, dipasang pada pintu dan jendela rangka allumunium serta pintu kaca frameless
dengan kaca tempered, lokasi sesuai Ketentuan Pekerjaan yang tertera dalam gambar
rencana.
Bahan
1. Kaca
a. Kaca yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjan ini berwarna secara umum
harus bebas dari cacat distorsi atau cacat-cacat fisik lainnya.
b. Kaca yang dipakai untuk pintu utama, adalah jenis Kaca Ryben tebal 5 mm,
penggunaan disesuaikan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana.
c. Untuk daun jendela rangka aluminium yang dipasang pada lantai typecal (exterior)
menggunakan kaca tebal 5 mm.
d. Dalam hal penggunaan kaca tempered, produk bahan baku yang akan digunakan
sebagai kaca temperd harus bebas dari unsur logam nikel (N) di dalamnya. Hal ini
harus dibuktikan dengan adanya sertifikat uji HOT SHOCK TEST untuk setiap
lembaran kaca temperd yang akan dipasang.
e. Daun pintu dan jendela rangka/frame aluminium dipasang pada bagian dalam
(interior) menggunakan kaca Ryben dengan variasi ketebalan 5 mm disesuaikan
dengan petunjuk dalam gambar rencana.
f. Kaca-kaca yang dipakai untuk pintu maupun jendela dari produk/ 1 jenis merk.
g. Joint sealant antar kaca menggunakan sealant type elastosil 121 transparant dari
produk Dowcorning, GE Silicones, Wacker.
B. Pekerjaan Kunci Dan Penggantung Pintu
Lingkup Pekerjaan
Penyediaan bahan alat-alat penggantung dan pengunci untuk semua pintu-pintu, jendela-
jendela kayu dan aluminium.
- 31 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
a. Pemasangan penggantung dan pengunci pada pintu dan jendela sesuai dengan gambar
perencanaan dan daftar material.
b. Pekerjaan sehubungan yang diuraikan terpisah
c. Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan kosen pintu dan jendela dari kayu.
Bahan
Merek alat gantung dan pengunci yang dipakai adalah, sekualitas merk Grif, Dorma atau
Cisa. Kunci 2 slag dengan warna dan tipe ditentukan kemudian oleh Perencana.
Acessories
a. Engsel KEND SEL 0007 US 32 D
b. Kunci Lock case CISA 46216-25, Double sylinder CISA 08510-07 US 14
c. Door closer DORMA TS 71
d. Handel KEND HPAL 15.12 AN
e. Door Stpoer 75-15
f. Engsel-engsel, kunci-kunci dan door closer dari kualitas terbaik
g. Kait angin, grendel, espagnolet dan lain sebagainya perlengkapan pintu dan jendela dari
kualitas yang sejajar dengan engsel serta kuncinya yang tersebut di atas.
C. Pekerjaan Pemasangan Kaca Cermin
Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan dan pemasangan kaca
cermin pada rangka alumunium di atas meja washtafel atau sesuai dengan gambar rencana.
D. Pekerjaan Sanitasi
Lingkup Pekerjaan
Uraian ini meliputi pengadaan dan pemasangan alat-alat sanitairi berikut perlengkapannya,
seperti washtafel, closed duduk, kran air, floor drain dan lainnya disesuaikan dengan
penjelasan dalam gambar rencana.
Bahan
1. Sanitary
Sanitary yang digunakan adalah produk/merk TOTO, Kohler dan Grohe untuk type dan
jenis sesuai dengan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana dan BQ.
2. Faucet ( aksessoris Sanitary )
Faucet yang digunakan adalah produk tersebut diatas.
3. Meja wastafel
Finishing meja wastafel menggunakan homogeneous tile penempatan bahan tersebut
disesuaikan dengan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana.
4. Peralatan sanitari harus dalam keadaan baik, memiliki permukaan yang rata, mengkilap
tanpa cacat.
E. Pekerjaan Kitchen Zink (Meja Beton)
Lingkup Pekerjaan
1. Pelaksanaan pekerjaan meja beton untuk kebutuhan laboratorium meliputi pemasangan
kitchen zink stainess steel dan aksesorisnya seperti kran + sprayer stainless steel dan
pemasang homogeneus tile 60x60cm pada meja beton dan dinding sepanjang meja beton
(Lihat gambar detail).
2. Posisi pemasangan sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana.
3. Uraian pekerjaan lain yang termasuk/dipakai di dalam pekerjaan ini adalah:
a. Persyaratan Teknis Pekerjaan Finishing dinding granit homogeneus tile
b. Persyaratan Teknis Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.
- 32 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Bahan
1. Bak cuci (zink) 2 lubang dari bahan stainless steel tipe SK22A/T37SN/TK22/T9R produk
TOTO ukuran dan bentuk sesuai gambar rencana dari produk dalam negeri yang cukup
terkenal dan dari kualitas terbaik.
2. Kran + sprayer stainless steel dari produk TOTO.
3. Perekat yang diggunakan dari merk/produk Herferin dan rackool (lem kayu ke kayu).
Bahan bantu seperti selotip untuk pasangan kran, lem untuk sambungan pipa PVC dan
bahan bantu lainnya menggunakan produk yang terbaik.
F. Pekerjaan Penutup Atap Spandeck 0.25mm
Lingkup Pekerjaan
1. Penyediaan bahan penutup atap Spandeck 0.25mm lengkap dengan nok dan penutup
pinggir (flashing) serta accessories untuk mendukung pelaksanaan.
2. Penyiapan lokasi/area pasangan atap Spandeck 0.25mm.
3. Konstruksi kap atap harus terpasang sesuai perencanaan struktur dan pemasangan penutup
atap tersebut pada konstruksi rangka baja ringan sesuai dengan gambar rencana.
Bahan
1. Atap Seng Spandeck 0.25mm
a. Penutup atap Spandeck 0.25mm pada bangunan (lihat gambar rencana)
b. Jarak gording 700mm - 800mm (dimensi dan bahan gording termasuk kuda lihat
gambar kap atap pada gambar Struktur).
2. Alat Bantu atau accessories
Kelengkapan pasangan atap metal harus menggunakan accessories dari produk/merk atap
yang dipakai seperti flashing, penutup bubungan (nok) dan sekrup, klip serta komponen
tambahan lainnya.
- 33 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN
PEKERJAAN STRUKTUR
(Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan rincian dalam
Daftar Kuantitas dan Harga)
3.1. Pekerjaan Tanah Untuk Lahan Bangunan
3.1.1. Pembersihan Lapangan (Clearing)
1. Pembersihan lokasi di lakukan secara keseluruhan agar pelaksanan kegiatan
tidak terhambat.
2. Bila Konsultan/Pengawas/Konsultan Perencana memerintahkan bahwa
pohon-pohon rindang dan pohon-pohon serta tanaman ornamen tertentu
dipertahankan, maka pohon-pohon/tanaman-tanaman termaksud harus dijaga
terhadap kerusakaan. Pohon-pohon yang harus disingkirkan harus ditebang
sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon lain serta tanaman
yang harus dipertahankan.
3. Pada pelaksanaan pembersihan Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus berhati
hati untuk tidak mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau
tanda-tanda lainnya.
3.1.2. Pekerjaan Galian Tanah
Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Galian Pondasi.
Pekerjaan galian tanah dilakukan dengan tenaga manusia atau dapat menggunakan
alat berat yaitu excavator, type dan kapasitas disesuaikan dengan medan lokasi
pekerjaan. Semua galian tanah harus dilaksanakan menurut apa yang disyaratkan
yang tertera dalam gambar kerja. Mengenai panjang, lebar dan dalamnya galian harus
sesuai dengan gambar kerja atau sesuai petunjuk Direksi. Selama pelaksanaan
pekerjaan galian tanah harus dalam keadaan kering sehingga pekerja dapat bekerja
dengan aman.
3. Pembersihan akar tanaman liar dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk
dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada
seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan
khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus
digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-pohon pada lahan proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari
hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi.
- 34 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
3.1.3. Pekerjaan Urugan
Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan padat dilakukan menggunakan material hasil galian cut yang
berfungsi untuk meratakan site.
Persyaratan Bahan
1. Bahan urugan.
digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, bebas dari lumpur, tanah
lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas
2. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali
danbahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
Pekerjaan Urugan Pasir Padat
Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti pilecap, pondasi dan lantai bangunan yang berhubungan langsung
dengan tanah.
3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut
harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
Persyaratan Bahan
a. Bahan urugan Pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
Jika terdapat pasir yang mengandung lumpur, maka sebelum pasir tersebut digunakan,
harus dicuci terlebih dahulu.
b. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali
danbahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat
- 35 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
3.1.4. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan.
Lokasi Pekerjaan terletak pada area tanah cadas sehingga aman untuk penimbunan
serta untuk pemadatnnya.
3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
Persyaratan Bahan
1. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang
dari 10% partikel gravel.
c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI
lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
e. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat
3.2. Pekerjaan Beton Bertulang
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
acuan, besi beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini
adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
3.2.2. Peraturan-Peraturan
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut:
1. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, SNI 03-2847-2019
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI-1.4.53.1988).
- 36 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
3. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung, SNI 03-
1726-2019
4. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.
7. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
8. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
9. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
12. American Society for Testing and Material (ASTM).
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC :
699.81 : 624.04
3.2.3. Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986,
dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut.
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam
keadaan baru. Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen, maka selama
pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam
sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus
disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada
tempat yang tinggi, sehingga tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan
yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak.
Sistem penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut
tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah
penyimpanan, seperti membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah
ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua)
hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
kasar/batu pecah dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan
berikut ini.
a. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batacong tulangan, berkas batacong
tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara
keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak
terjadinya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut:
- 37 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan- bahan organis, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih
kecil dari 4% berat. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka
ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb.:
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka Kontraktor
wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada. Agregat harus disimpan di
tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak
terjadi pencampuran dengan tanah.
3. Air untuk campuran beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air
tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh. Jika air pada lokasi
pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari
air yang memadai untuk itu.
4. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton ulir (deformed bars) untuk tulangan utama dan
sengkang kecuali ditentukan lain di dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan
yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat- syarat:
a. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat.
b. Mutu besi beton adalah fy 400 N/mm2 untuk besi ulir ( diameter ≥13 mm ) dan fy
240 N/mm2 untuk besi polos ( diameter ≤12 mm) atau sesuai dengan yang
ditentukan dalam gambar.
c. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
5. Admixture (Bahan-Bahan Tambahan) Dalam Adukan Beton
1. Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat mereduksi
pemakaian air, meningkatkan slump tanpa penambahan air, memperlambat
setting time, memperkecil peningkatan temperatur dan meningkatkan kekuatan
akhir beton. Additive tidak boleh mengandung Cloride dan bahan lain yang
menghasilkan lapisan film additive yang bisa digunakan antara lain Rheobuild
716 (dosis:0,80 liter per 100 kg cement), tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3 % berat
cement)
2. Cara penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari produsen
bahan-bahan tersebut.
3. Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
Perencana.
- 38 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
6. Kualitas Beton.
1. Semua kualitas beton dominan K-225 harus sesuai dengan yang ditentukan di
dalam gambar rencana.
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang
berlaku. Untuk itu harus diadakan trial-mix di laboratorium.
7. Disain Adukan Beton.
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
mudah dituangkan ke dalam acuan dan ke sekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan
- 39 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
BAB IV
PERATURAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL
(Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan rincian dalam
Daftar Kuantitas dan Harga)
4.1 Peraturan Umum Pekerjaan Elektrikal
4.1.1 Peraturan Pemasangan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
sebagai berikut :
1. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) yang berlaku.
2. PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi ini.
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dan yang berkaitan dengan
instalasi listrik.
4. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku.
5. PUIPP (Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir) untuk bangunan yang
berlaku.
6. Standard penerangan buatan dalam gedung.
7. Standard penerangan dekorasi dan pencahayaan sisi luar bangunan.
8. Standar IEC dan Standar Internasional lainnya bagi hal-hal yang belum diatur
dalam standar/peraturan diatas.
9. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata cara Perencanaan Teknis Konversi
Energi pada Bangunan Gedung
10. Permenkes
4.1.2 Gambar – Gambar
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertim-bangkan juga kemudahan service
maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada Direksi/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar- gambar instalasi terpasang yang
disertai dengan operating dan Maintenane Instruction serta harus diserahkan
kepada Direksi/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid
serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
4.1.3 Koordinasi
1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
- 40 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
4.2 Lingkup Pekerjaan Elektrikal
4.2.1 Umum
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan- ketentuan pada
spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
4.2.2 Uraian Lingkup Pekerjaan
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi
listrik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Panel dan kabel Tegangan
Rendah.
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Penerangan.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Sistem pembumian.
4. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang).
5. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
6. Pengadaan, Pemasangan Rak kabel untuk jalur kabel daya dalam bangunan serta
peralatan bantunya.
7. Mengadakan pelatihan terhadap operator dari pihak pemberi tugas
4.3 Ketentuan Bahan dan Peralatan
4.3.1 Panel Tegangan Rendah
1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus
mengikuti peraturan IEC dan PUIL.
2. Panel-panel (Free Standing atau Wall Mounting) harus dibuat dari plat besi tebal
minimal 2 mm untuk free Standing dan 1.5 mm untuk wall mounting dengan
rangka besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus
dipakai cat Powder Coating, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak
owner. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key.
3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan
perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen-
komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen- komponen
lainnya.
4. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-
T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya busbar harus
diperhitung- kan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
tanpa menyebab-kan suhu yang lebih dari 65 °C.
Ukuran busbar netral harus sama dengan busbar phasenya.
Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang
tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
- 41 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting type multi meter
dan ketelitian 1 % dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari
LMK/PLN.
6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan
sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi/MK.
7. Komponen - komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :
a. A.C.B.
b. MCCB.
c. M.B.
d. Miniatur Circuit Breaker
• Rated current : sesuai gambar
• Operating voltage : 200 V, 380 V
• Frequency : 50 Hz
• Breaking capacity : 6 KA
Permitted ambient temp : 55 °C
• Overload release : sesuai gambar.
e. Auxiliary relay
8. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai :
a. Current Transformer
b. KWH meter
c. Ampermeter
d. Voltmeter
e. Frequency meter
f. Power factor/Cos phi meter.
A.C.B. pada incoming & outgoing
χ Rated continous current : sesuai gambar
χ T y p e : Fixed mounted.
χ Number of pole : 3 phase, 4 pole.
χ Rated operating voltage : 380 Volt.
χ Frequency : 50 Hz.
χ Permitted ambient temp : max. 55° C
χ Rated short time current (0.5 s) : 65 KA.
χ Operator Mechanism : Motorized withstored energy feature
motor &clossing solenoid 220 V,50 Hz.
χ Over load release : djustabel.
χ Instantenous over current : Adjustabel.
χ Auxiliary release yang mungkin Ada (lihat gambar) :
- Under voltage release 220
- Shunt trip
χ Auxiliary switch : 4 NO + NC
M.C.C.B pada incoming outgoing.
χ Rated continous current : 70 A, 100 A, 160 A, 200A, 250A atau
dinyatakan lain pada gambar.
χ T y p e : Fixed mounted.
χ Number of pole : 3 phase, 4 pole.
χ Rated operating voltage : 380 Volt.
χ Rated Frequency : 50 Hz.
- 42 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
χ Permitted ambient temp : max. 55 ° C
χ Rated short time current (0.5 s) : 35 KA.
χ Operator Mechanisem : Manual Operation & motorized (for
incoming)
χ Over load release : Adjustabel.
χ Instantenous over current : Adjustabel
χ Auxiliary release yang mungkin ada (lihat gambar)
χ Auxiliary switch : 4 NO + 1 NC
M.B. Untuk beban motor-motor
Rated Current : Sesuai gambar
Operating Voltage : 380 volt
Type : Fixed mounted
4.3.2 Kabel Tegangan Rendah
1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 kV
dan 0,5 KV untuk kabel NYM.
2. Pada prinsipnya kabel - kabel daya yang dipergunakan adalah : Jenis NYY,
untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan NYFGbY atau NYY,
NYA.
3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada MK.
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm
4.3.3 Grounding
1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
Conductor).
2. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama
dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel
2
lebih kecil dari 50 mm , atau sesuai gambar sistem pembumian.
3. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanized minimum
berdiameter 1½ " diujung pipa tersebut diberi/dipasang copper rod sepanjang
0,5 m. Electrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m
atau sampai menyentuh permukaan air tanah
4.3.4 Penangkal Petir
Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini ialah semua
penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir, termasuk disini air terminal,
penghantar down conductor, electroda pentanahan dan peralatan lainnya seperti
yang ditunjukan dalam gambar rencana.
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
pada pekerjaan ini.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga
sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
- 43 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal
petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang penerima), down conductor
pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain yang berkaitan dengannya
sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada
gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing
terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada
spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan dan
pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan
sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang
ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan,
walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
B. Air Terminal
Air terminal haruslah jenis non radioaktif, self powered dan tidak mempunyai bagian-
bagian yang bergerak, dipasang oleh pelaksana yang direkomendasi oleh pabrik
pembuatnya.
Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respon dinamis terhadap terjadinya down
leader dari petir dengan membangkitkan elektron-elektron bebas dan menyebabkan
fotonisasi antar bagian yang ditanahkan dan bagian yang terisolasi. Arus petir minimum
yang bisa mengaktifkan air terminal adalah 1500 A pada impulse 8/20 mikrodetik dan
harus mampu menyalurkan seluruh level arus petir yang mungkin terjadi.
Radius perlindungan dalam bentuk collective volume dengan radius perlindungan minimal
100 meter.
Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frekuensi radio (high
frequency RFI), kecuali pada saat terjadinya leader dan pada saat terjadinya sambaran
balik (main return strike).
Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa, sehingga mengurangi kemungkinan
terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya pada kondisi medan statis guruh.
Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang dilindunginya pada
seluruh kondisi.
Dilengkapi dengan FRP Support Mast dan Counter Stright.
C. Batang Peninggi
Sistem penangkal petir dipasang setinggi 2 (Dua) meter dari atap bangunan, atau sesuai
dengan rekomendasi pabrik pembuatnya, dan harus di sesuaikan dengan gambar arsitek.
- 44 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
D. Saluran / Penghantar
Saluran/penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1 : 1989 dari kabel high
voltage. Saluran penghantar ini mampu mencegah terjadinya side flashing dan
electrification building. Penghantar dari batang peninggi/tiang ke bak kontrol pentanahan
seperti gambar rencana.
Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik yang horizontal
maupun yang vertical/jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut harus menerus dan
utuh tanpa sambungan.
E. Sambungan Pada Bak Kontrol
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar penghantar
yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus diusahakan agar dapat dibuka
untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan tahanan tanah (ground resistance).
Penambat/Klem
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan ditambatkan
pada rangka/dinding bangunan.
F. Pentanahan
Tahanan tanah harus lebih kecil dari 2 Ohm. Ground rod harus terbuat dari tembaga seperti
gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah secara vertikal sedalam minimal 12 (dua
belas) meter dan harus mencapai air tanah.
G. Bak Kontrol
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol). Sambungan dari
Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat dibuka untuk keperluan
pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya sesuai gambar rencana.
Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan tembaga.
H. Pemasangan Air Terminal/Penangkal Petir
Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai gambar rencana.
I. Surat Ijin
Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam pemasangan
penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah
pernah dikerjakan.
Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perijinan instalasi sistem
penangkal petir oleh instalasi Depnaker wilayah setempat hingga memperoleh
sertifikasi/rekomendasi.
J. Pengujian/Pengetesan
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus
diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya.
Pengetesan yang harus dilakukan :
Grounding Resistant test :
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
Continuity test :
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
- 45 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
K. Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor
dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat
menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Pemberi Tugas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
Jenis Non Radio aktif
LPI Guardian, System 3000,
1 Air Terminal Radius perlindungan min
HELITA, EF, Viking-6
100 meter
Dilengkapi dengan FRP
(Batang Penerima) Support Mast dan Counter
Stright
Kabelindo, Kabel Metal, Tranka,
2 Conductor HV Cable N2XSY
Supreme, Voksel
3 Pipa Galvanized - Medium Class Bakrie, Spindo
- 46 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
BAB V
PEKERJAAN PLUMBING
(Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan rincian dalam
Daftar Kuantitas dan Harga)
5.1. Peraturan Pemasangan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut :
INSTALASI PLAMBING & DRAINASE
1. Peraturan bangunan dan standar instalasi bangunan yang dinyatakan berlaku secara
nasional.
2. Acuan pada Peraturan Daerah setempat yang berkaitan dengan jenis instalasi yang
dirancang atau yang berpengaruh terhadap pengoperasian jenis instalasi yang dirancang.
3. Standard Nasional Indonesia, pedoman teknik dan rekomendasi dari instansi yang
berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang.
4. Standar dan peraturan internasional lain yang diijinkan oleh instansi yang berwenang.
5.2. Gambar – Gambar
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya meskipun hanya ada pada salah satu dari
gambar struktur, arsitektur atau plumbing ataupun bidang pekerjaan yang ditangani.
2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan
yang ada dan mempertim-bangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan
peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada Pemberi Tugas/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi
dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai
dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 4 (empat), dijilid serta
dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
6. Gambar lainnya yang dapat dijadikan referensi untuk koordinasi dan dilaksanakan
dengan pekerjaan sipil seperti pondasi, dudukan, grounding dan finishing.
7. As Built Drawing (Gambar Instalasi Terpasang)
Kontraktor harus menyerahkan 1 ( satu ) set as built drawings berupa gambar
transparant ( Sepia ) dan 4 set gambar cetak birunya. Gambar as built drawing ini
lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar–gambar
detail dan gambar potongan. As built ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang
tepat dari seluruh bagian-bagian instalasi dengan referensi yang digunakan seperti
kolom, dinding dan lain sebagainya. Kontraktor harus menunjukkan pada satu set
gambar cetak biru dari Gambar Kontrak terhadap, deviasi-deviasi, pengembangan dan
revisi–revisi yang terjadi semasa pelaksanaan.
- 47 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Pada setiap gambar " as built ", harus tercantum :
Nama Pemilik
Nama Konsultan Perencana
Nama Konsultan Pengawas
Judul gambar/dan bagian dari bangunan
Nama Kontraktor
Nomor Gambar
Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar
Tanggal
Tanda Tangan Penanggung Jawab Gambar
5.3. Koordinasi
1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
5.4. Pelaksanaan Pemasangan
1. U m u m
Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru dan sesuai dengan
brosur yang dipublikasikan dan sesuai dengan spesifikasi sebagai yang diuraikan
maupun pada gambar - gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan
masih diproduksi secara teratur.
2. Peralatan dan Bahan
Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender harus sudah memenuhi
spesifikasi dan harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor
Pelaksana Pekerjaan.
3. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena sesuatu hal yang
tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis
setara atau lebih baik (equal or better quality) yang disetujui. Bila pihak Pemberi
Tugas/MK membuktikan bahwa penggantinya itu betul setara atau lebih baik, maka
biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.
4. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Pemberi Tugas/MK dalam rangkap 4
(empat) untuk disetujui.
5. Pemborong instalasi wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dari
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang meragukan, Pemborong harus
segera menghubungi Pemberi Tugas/MK.
6. Pemborong wajib melakukan pengukuran dan analisa dari gambar lain yang terkait
untuk proyek ini seperti gambar arsitektur dan dtruktur sebagai acuan dan referensi
sebelum membuat gambar shop drawing
7. Gambar pelaksanaan yang dipakai dilokasi proyek mutlak ditandangani oleh Proyek
Manager.
- 48 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
5.5. Testing Dan Commissioning
1. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib melakukan
pengecekan seluruh system (termasuk kelurusan dari poros pompa yang dipasang) dan
harus dilakukan pengetesan intern terlebih dahulu.
2. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib mengajukan
terlebih dahulu program Testing dan Commissioning.
3. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Pemberi Tugas/MK untuk mengetahui
apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
persyaratan yang diminta.
4. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan (air bersih dan listrik)
untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
5. Kontraktor harus melampirkan material list terhadap semua equipment yang dipasang
sesuai dengan yang akan di test commissioning.
6. Untuk keperluan pengujian dan commisioning Pemborong harus menyediakan
bahan/peralatan serta tenaga kerja yang diperlukan. Demikian pula Pemborong harus
menyediakan air, listrik kerja dan bahan bakar serta alat-alat lainnya yang diperlukan.
Hal ini sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam kontrak.
7. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
terpasang telah berfungsi, maka Pemberi Tugas wajib segera memerintahkan
Pemborong untuk memeriksa apakah bagian yang tidak berfungsi tersebut merupakan
kesalahan Sub-Pemborong Pemasok peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera
dilaksanakan
5.6. Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan
pertama atau sesuai dengan penjelasan pada saat aanwijzing atau klarifikasi.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama atau sesuai dengan penjelasan pada saat aanwijzing atau klarifikasi.
3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi dan equipment yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melak-
sanakanteguran dari Pemberi Tugas/MK atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
diperlukan, maka Pemberi Tugas/MK berhak penyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong
instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas- petugas
yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan
Pemberi Tugas/MK serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan
Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.
- 49 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
8. Pemborong harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah terima
pekerjaan pertama berupa :
a. as built drawing
b. brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain :
Brosur teknis ( performance, curva )
Maintenance manual
Operation manual
Elektrikal wiring/kontrol
Lain-lain yang diperlukan
c. nama-nama supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek ini lengkap
dengan nama, alamat dan nomor telepon.
d. data test report setiap mesin/peralatan.
e. sertifikat jaminan peralatan dan instalasi
f. spare parts dan tools kit.
Semua point a s/d f harus dibundel dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 3 (
tiga ) set.
9. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Pemberi Tugas/MK.
Pemborong telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, Surat Izin
Pemakaian dari instalasi pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam
Kebakaran dan Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah
terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.
Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan maintenance
manual rangkap 4 (empat) dijilid termasuk 1 (satu) set kalkir asli dan softcopy
dalam bentuk CD yang harus diserahkan kepada MK/Pemberi Tugas.
5.7. Laporan – Laporan
1. Laporan Harian dan Mingguan
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai :
Kegiatan fisik.
Catatan dan perintah Pemberi Tugas/MK yang disampaikan secara lisan maupun
secara tertulis.
Jumlah material masuk/ditolak.
Jumlah tenaga kerja.
Keadaan cuaca, dan
Pekerjaan tambah/kurang
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani
oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/MK untuk
diketahui/disetujui.
- 50 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
2. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas/MK dalam rangkap
4 (empat) mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak
Pemberi Tugas/MK.
5.8. Penanggung Jawab Pelaksanaan
Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi
yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas/MK.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
diperlukan/dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas/MK.
5.9. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan
Perencana dan Pemberi Tugas/MK.
2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak Pemberi Tugas/MK dalam rangkap 4 (empat) set.
3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada
Pemberi Tugas/MK, secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang
ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan dan QS secara tertulis
5.10. Ijin – Ijin
1. Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong
2. Setiap material material yang akan masuk kedalam proyek harus terlebih dahulu
mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pemberi Tugas/MK
5.11. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi oleh kontraktor plumbing menjadi lingkup pekerjaan main
Kontraktor (by sipil) dengan terlebih dahulu melakukan kordinasi
2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Pemberi Tugas/MK secara tertulis
5.12. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan
tidak kurang dari tiap dua minggu
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Pemberi Tugas/MK dan atau bila ada gangguan dalam instalasi
ini
- 51 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
5.13. Rapat Lapangan
1. Proyek Manager harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh pemberi
tugas/MK
2. Apabila proyek Manager berhalangan hadir dapat diwakili oleh atasan proyek
Manager (Koordinator proyek)
3. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi-sanksi
5.14. Persetujuan Material, Peralatan Dan Dokumen Yang Diserahkan
1. U m u m
Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi harus
menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas/MK dan bila perlu dari Konsultan
Perencana. Pemberi Tugas/MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh/dokumen ini
2. Shop Drawings
Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan
yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.
Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari
keadaan setempat/lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun
gambar-gambar instalasi lainnya
3. Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas
MK/Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-
data teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan
harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
4. Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor
harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi tanda dengan
stabilo boss.
Data-data pemilihan meliputi :
• Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
• Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang
ada kaitannya dengan unit tersebut.
• Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang di
beberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik
- 52 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
5.15. Material
1. Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan
adalah baru, asli/original dari devective material, improper, poor workmanship dan
menjamin terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan- ketentuan
yang berlaku
2. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti
dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pemberi Tugas/Perencana/Pengawas
3. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material/peralatan termasuk keterlam
batacon waktu menjadi tanggungan/beban pelaksana pekerjaan
5.16. Tenaga Pelaksana
Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya (skilled labour) dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan
hasil kerja yang terbaik dan rapi
5.17. Rekomendasi
Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang
berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait
5.18. Proteksi
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai oleh
Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemerliharaan) material dan
peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi
yang tidak memadai, harus diganti oleh Kontraktor
5.19. Pembersihan Lapangan
Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban menjaga
kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan puing akibat
pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor
5.20. Material dan Peralatan Utama
a. Perpipaan
b. Sistem Air Bersih :
- Pipa Transfer menggunakan PVC AW,
- Pipa distribusi dari Graund Water Tank menggunakan booster pump Sistem Pipa Air
Limbah :
- Polyvinyl chloride (U-PVC) class AW dengan mengunakan fitting kelas AW/D) pada
semua instalasi unit dan pipa tegak,
c. Sistem Pipa Tegak untuk Venting : Polyvinyl chloride (U-PVC) class D (fitting AW/D)
A. Graund Water Tang (GWT) / Bak Bawah
B. Skedul Pompa :
- Pompa Transfer Air Bersih Bangunan Operasional:
Jenis : Packaged Boster Pump
Kapasitas : 4117 liter/menit, 40 meter
Daya : 42,2 kw/3ph/380V/50hz
Jumlah : 1 unit (2 pompa lengkap)
- 53 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
BAB VI
LINGKUP PEKERJAAN MEKANIKAL
PLUMBING DAN DRAINASE
(Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan rincian dalam
Daftar Kuantitas dan Harga)
6.1. Umum
Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal plambing secara keseluruhan
adalah pengadaan peralatan pipa dan asesories pipa, pompa (termasuk pengkabelan,
panel control, asesories pompa), transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-
peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi
yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity
6.2. Uraian Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
2. Instalasi Sistem Air Bersih dan yang terkait dengannya.
3. Instalasi Sistem Air Limbah.
4. Instalasi Sistem Drainase.
5. Pembuatan bak control dan instalasinya yang diperlukan
6. Instalasi Sistem Air Limbah dari tiap fixture unit sampai dengan koneksi ke saluran
7. Sewage Treatment Plant (STP).
8. Instalasi pompa dan perlengkapannya
Diskripsi Lingkup Pekerjaan :
Instalasi Sistem air Bersih
- Instalasi transfer air bersih dan asesories, dari dalam ruang pompa sampai dengan
tanki dilantai atap dan instalasi didalamnya,
- Instalasi distribusi air bersih bertekanan dan asesories, dari pompa di lantai atap
sampai dengan seluruh lantai yang memerlukan dari lantai teratas sampai dengan 3
lantai dibawahnya sesuai gambar.
- Instalasi distribusi air bersih gravitasi dan asesories, dari tanki di lantai atas sampai
dengan lantai yang memerlukan atau sesuai gambar.
- Instalasi air bersih dari ruang pompa sampai titik yang membutuhkannya lengkap
dengan perlengkapannya
- Instalasi pemipaan dalam ruang pompa, bak air, serta pengadaan pompa- pompa
sesuai gambar lengkap dengan panel, pengkabelan, control sehingga berjalan dengan
baik,
- Instalasi Sistem Air Limbah.
- Instalasi Limbah mulai dari fixture unit, pipa tegak sampai dengan STP.
- Instalasi Vent dan asesories mulai dari fixture unit, pipa tegak, dari titik terbawah
sampai dengan titik tertinggi,
- Instalasi dalam sewage pit sampai dengan saluran air limbah terdekat
- Instalasi Sistem Drainase.
- Instalasi system drainase dari lingkungan gedung sampai dengan saluran kota,
- 54 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Pembuatan bak control dan instalasinya yang diperlukan Bak kontrol harus dilengkapi
dengan :
- Tutup
- Sparing-sparing
- Lain-lain sesuai gambar penjelasan
Instalasi Sistem Air Limbah dari air limbah sampai dengan instalasi air kotor atau
sampai STP.
6.3. Gambar Kerja
Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, harus menyerahkan
gambar kerja untuk diperiksa dan disetujui antara lain sebagai berikut:
- Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan dan fixtures.
- Detail denah pemipaan
- Detail denah pengkabelan
- Detail penempatan sparing-sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok dll.
- Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.
6.4. Gambar Instalasi Terpasang
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus memberi tanda sesuai jalur
terpasang pada Re-Kalkir gambar tender maupun gambar kerja, sehingga pada akhir
penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar terpasang yang mendekati keadaan
sebenarnya
6.5. Persediaan Air Bersih
A. Kebutuhan air bersih diambil langsung dari water tank truck dengan di tampung dalam
Ground Water Tank dan didistribusikan kedalam bangunan dengan mesin pompa
boster.
B. Graund Water Tank harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut,
- Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.
- Menghilangkan sudut tajam
- Membuat bak pengurasan pada dasar tangki (drainase)
- Mencegah air tanah masuk dalam tangki
- Membuat permukaan dinding licin dan bersih
- Membuat manhole dengan konstruksi water tight
- Membuat semua sleeve kedap air (water proofing)
- Tangga monyet atau yang direkomendasikan arsitek/struktur engineer
C. Graund Water Tank harus mempunyai perlengkapan sbb :
- Manhole
- Tangga
- Pipa ven penghubung maupun vent ke udara luar.
- Pipa peluap dan pipa penguras.
- Indicator muka air
- Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel dsb.
D. Sistem pengendalian
- Bila Fixture Unit dibuka akan mengendalikan pompa distribusi.
- Pompa akan hidup pada saat terjadi perbedaan tekanan.
- Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap
- 55 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
6.6. Anti Water Hammer
Instalasi pipa transfer air bersih yang menuju bak air atas harus dilengkapi dengan system
anti water hammer. Alat ini berfungsi untuk mengurangi atau meniadakan efek pukulan
yang mungkin timbul bila pompa berhenti bekerja. Pukulan ini timbul karena adanya
energi gerak ke atas yang dilepaskan oleh pompa. Pada titik maksimal air ini kehilangan
daya gerak kemudian kembali kebawah dan dapat menimbulkan pukulan air dalam pipa.
Anti water hammer yang dipasang harus sesuai dengan tekanan pompa dan peruntukannya.
Pemasangan alat ini harus sesuai dengan rekomendasi tenaga ahli dari pabrik pembuat.
- 56 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
BAB VII
SISTEM AIR LIMBAH
(Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan rincian dalam
Daftar Kuantitas dan Harga)
7.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Perpipaan dan Sparing
2. Penyambungan dengan peralatan Plambing
3. Manhole
4. Sumur periksa
5. Bak air bekas/Bak air kotor
6. Pompa air bekas/Pompa air kotor
7. Sumur rembesan
8. Floor Drain jenis smart drain.
9. Floor Clean Out/Ceiling Clean Out
10. Roof Drain
7.2. Perpipaan
1. Umum
- Macam perpipaan air limbah adalah pemipaan untuk Air Hujan, Air LimbahSaniter,
Air Limbah Dapur, air limbah operasi
2. Limbah Saniter
Perpipaan Limbah Saniter mulai dari Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal Laundry
(bila ada) & Floor Drain dari lantai teratas sampai dengan lantai paling bawah akan
disalurkan ke STP.
7.3. Manhole
1. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat bitumen.
2. Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease/lemak
akan terbentuk penahan bau.
3. Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 550 mm sedangkan untuk
laluan peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
4. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukkan lokasi.
7.4. Bak Air Kotor (Sewage Pit/Collection Tank).
1. Apabila ditentukan dalam gambar perencanaan, maka harus dibuat bak air kotor
seperti diuraikan disini.
2. Bak air limbah harus dibuat dari konstruksi beton bertulang dibuat oleh bagian
sipil/konstruksi, badan rapat air sedangkan tutup harus dapat dipompa.
3. Setiap bagian bak air kotor harus dapat dipompa, maka dasar bak harus miring 1 : 10
kearah pompa sedangkan semua ujung sudut sudah dibuat 135°.
4. Bak air kotor (Sewage Pit) harus dilengkapi sebagai berikut :
Sleeve untuk pipa sewage masuk dan keluar
Sleeve untuk pipa ven
Sleeve untuk kabel- kabel
- 57 -
Rencana Kerja & Syarat Syarat
Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
Level switch untuk fire alarm banjir.
Level switch untuk kendali pompa
Tangga monyet
Manhole untuk laluan pompa
7.5. Floor Drain
1. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved type
dengan 80 mm Water Seal.
2. Floor Drain terdiri dari :
Chromium plated bonze cover and ring.
PVC Check
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection dan dengan flange untuk
Water prooving.
3. Bila menggunakan Floor Drain jenis umum harus mempunyai ukuran sbb :
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
LAIN-LAIN
1. Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan Pertama Pekerjaan, seluruh lokasi di sekitar
tempat pekerjaan harus sudah bersih dari sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipakai.
2. Pada masa pemeliharaan, semua bagian pekerjaan harus disempurnakan sesuai dengan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
3. Hal-hal lain yang belum cukup jelas akan diuraikan lebih lanjut dalam acara penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak
Pemborongan).
4. Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Teknik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Pemborongan).
Kupang, Agustus 2023
MENGETAHUI/MENYETUJUI KONSULTAN PERENCANA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN CV. DIAGONAL ENGINEERING
HELGA M. SALAMONY, STP JONAS A. BABA
NIP. 19750730 200604 2 017 Direktur
- 58 -| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2019 | Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Hauhasi | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan | Rp 4,518,500,000 |
| 19 June 2024 | Cbv.001.051.A. Renovasi Laboratorium Kimia | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 3,119,000,000 |
| 31 March 2020 | Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Program Kupang Hijau ( Pohon ) | Kota Kupang | Rp 3,081,500,420 |
| 24 May 2017 | Pembangunan Kantor Camat Paga | Kab. Sikka | Rp 1,441,950,000 |
| 9 August 2017 | Pembangunan Kantor Camat Bola | Kab. Sikka | Rp 640,250,000 |
| 20 June 2025 | Renovasi Penataan Halaman Kppbc Tmp C Labuan Bajo Ta 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 550,001,000 |
| 16 August 2025 | Pembangunan 1 (Satu) Ruang Kelas Baru Beserta Perabot Tk Negeri Satu Atap Oemofa (Dau) | Kab. Kupang | Rp 142,000,000 |