Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15936212
Date: 8 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 697,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 697,200,000
Winner (Pemenang): PT Karya Fensia Jaya Mandiri
NPWP: 754739605922000
RUP Code: 44028025
Work Location: Jl.Adam Malik Kabupaten Sumba Timur - Sumba Timur (Kab.)
Participants: 43
Applicants
Reason
0027433036922000Rp 677,769,1591. Menyampaikan 2 (dua) Surat penawaran Harga dengan nilai penawaran yang berbeda yaitu Rp. 669.666.000,- dan Rp. 677.769.000,- 2. Menyampaikan 2 (dua) Daftar Kuatitas dan Harga/ rekapan Daftar Kuatitas dan Harga dengan nilai penawaran yang berbeda yaitu Rp. 669.666.000,- dan Rp. 677.769.000,-
0754739605922000Rp 681,686,026-
0023324908922000--
0721442739922000Rp 640,000,0001. Pada daftar Peralatan utama tercantum 2 identitas perusahaan yaitu pada Kop Surat tercantum CV.Wahyu Utama Karya pada kolom tanda tangan tertera CV.Mitra Sahabat Jaya denhan Direktur Roby Ariyanto K. Talo, A.Md. 2. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dum Truck No.001.SA/DMT/S/MSJ/VIII/23 tgl 26-8-23 antara Martha Joostens-pemilik Dum Truck dengan Roby Ariyanto K.Talo, A.Md-direktur CV.Mitra Sahabat Jaya bukan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu =120 M2 tetapi tujuan sewa peralatan untuk Pekerjaan Penambahan Infrastruktur Bangunan RS UPT Vertikal Kupang.
0031378771922000--
CV Bina Karya Jaya
00*4**6****22**0--
0021642517925000--
0030927339627000--
0961923158629000--
0012373023925000--
0025363391922000--
0413682998922000--
0024014318922000--
0653100560422000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0838537264926000--
0615524840922000--
0723324208922000--
0860272533942000--
0940033616922000--
0017875048922000--
0806806873831000--
0810736694922000--
0029267267926000--
0025365438922000--
0032230138027000--
0413076308922000--
0721858884922000--
0904436425101000--
0027436492922000--
0706167582407000--
0033222324912000--
0538878646922000--
CV Novita Pratama
0024274920922000--
0720652155922000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0020907218922000--
0316877182922000--
0016460438922000--
0016634263907000--
0818899619922000--
0019981836922000--
0032089559922000--
Attachment
Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  SATKER       : BALAI KARANTINA PERTANIAN  KELAS I KUPANG            
                                                                      
  KEGIATAN     : PENINGKATAN  KUALITAS PENGKARANTINAAN                
                                                                      
                DAN  KEAMANAN   HAYATI                                
  PEKERJAAN    : PEMBANGUNAN   GEDUNG   LABORATORIUM                  
                                                                      
                WILKER WAINGAPU   = 120 M2                            
                                                                      
  LOKASI       : WAINGAPU  – KAB. SUMBA TIMUR                         
                                                                      
  T.A.         : 2023                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         KONSULTAN  PERENCANA                         
                                                                      
                                                                      
                              KONSULTAN PERENCANA                     
                      DIAGONAL        ENGINEERING...                  
                                                                      
                      PPllaannnneerrss –– AArrcchhiitteeccttss aanndd CCoonnssuullttaanntt -- SSuuppeerrvviissiioonn
                                                                      
                    JJaallaann DDuuaa LLoonnttaarr NNoo.. 1166 BB TTeellpp.. ((00338800)) 882255550033--882200443355
                                  KKUUPPAANNGG -- NNTTTT              
      CLEARING  = NK - (PPN + PPH) =  45.730.909,-                    
                                                                      
                                                              - 0 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              BAB I                                   
             SYARAT-SYARAT  TEKNIS PELAKSANAAN DAN                    
                   PEKERJAAN PERSIAPAN UMUM                           
                                                                      
1.1. Persyaratan Khusus Pekerjaan                                     
                                                                      
     1. Setiap personil yang bekerja di dalam kawasan wajib mendapat ijin dari Pejabat yang
       berwenang.                                                     
     2. Setiap biaya yang ditimbulkan untuk keperluan pelaksanaan pembangunan dibebankan
       kepada pihak Pelaksana Konstruksi personil yang bersangkutan.  
                                                                      
                                                                      
1.2. Lingkup Pekerjaan dan Uraian Pekerjaan Lingkup Pekerjaan         
     Pekerjaan adalah Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker
     Waingapu = 120 M2. Pekerjaan Fisik yang akan dilaksanakan mulai dari Pekerjaan
     Persiapan, Pekerjaan Bongkaran, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan
                                                                      
     Mekanikal, Elektrikal dan Elektronika.                           
                                                                      
1.3. Peraturan Teknis Umum                                            
     Pelaksanaan pekerjaan berupa matrial utama, matrial dasar, matrial pembantu, metode
     pemasangan, peralatan utama, pemasangan instalasi ini berpedoman terhadap peraturan
                                                                      
     dan ketentuan seperti tercantum dan tidak terbatas hanya pada pada peraturan dibawah
     ini, termasuk semua perubahan-perubahannya yang berlaku hingga saat ini seperti:
     1. Peraturan Perundang-Undangan Yang Dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia
     2. Standar Industri Indonesia (SNI)                              
                                                                      
     3. Semua Sni Yang Terkait Dengan Mutu Bahan-Bahan Bangunan Arsitektur.
     4. Semua Sni Yang Terkait Dengan Metode Perhitungan & Pelaksanaan Konstruksi
       Struktur.                                                      
     5. Semua SNI Yang Terkait Dengan Metode Perhitungan & Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                      
       Tata Udara, Plambing, Arus Kuat Dan Arus Lemah (Mekanikal & Elektrikal).
       Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung-SNI 03-1726-2019
     6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan
       Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung     
     7. Semua Sni Yang Terkait Dengan Lingkungan Hidup.               
                                                                      
     8. Permen PU No. 19/Prt/M/2006 Ttg Pedoman Teknis Rumah Dan Bangunan Gedung
       Tahan Gempa                                                    
     9. Permen PU No. 29/Prt/M/2006 Ttg Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
     10. Permen PU No. 30/Prt/M/2006 Ttg Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada
                                                                      
       Bg Dan Lingkungan                                              
     11. Permen PU No. 06/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Rencana Tata Bangunan Dan
       Lingkungan                                                     
     12. Permen PU No. 24/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan
     13. Permen PU No. 25/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
                                                                      
     14. Permen PU No. 26/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
     15. Permen PU No. 45/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
       Gedung Negara                                                  
     16. Permen PU No. 24/Prt/M/2008 Ttg Perawatan Dan Pemeliharaan Bangunan Gedung
     17. Permen PU No. 25/Prt/M/2008 Ttg Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota
                                                                      
     18. Permen PU No. 26/Prt/M/2008 Ttg Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan
       Gedung Dan Lingkungan                                          
     19. Permen PU No. 20/Prt/M/2009 Ttg Manajemen Proteksi Kebakaran Di Perkotaan
                                                                      
                                                                      
                                                              - 1 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
     20. Permen PU No. 16/Prt/M/2010 Ttg Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan
                                                                      
       Gedung                                                         
     21. Permen PU No. 17/Prt/M/2010 Ttg Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung
     22. Permenkes & Pedoman Teknis Sarana & Prasarana Kesehatan yang dikeluarkan oleh
       Kementrian Kesehatan Republik Indonesia                        
                                                                      
     23. Kawasan standard/Normalisasi/Kode/Pedoman Yang Dapat Diterapkan Pada Bagian
       Pekerjaan Bersangkutan, Yang Dikeluarkan Oleh Instansi/Institusi/Asosiasi
       Profesi/Asosiasi Produsen/Lembaga Pengujian Nasional Ataupun Dari Negara Lain,
       Sejauh Mana Bahwa Atas Hal Tersebut Dianggap Relevan.          
                                                                      
     24. American Society For Testing Materials (Astm).               
     25. American Concrete Institute-Aci 318-89                       
     26. American International Steel Construction-Aisc               
     27. Japan International Standard (Jis)                           
                                                                      
                                                                      
 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Pelaksana Konstruksi/Penanggung jawab
 Pelaksanaan                                                          
 a. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus menempatkan seorang penanggungjawab
    pelaksanaan seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 10 th
    dan sebagai pelaksana pekerjaan bangunan gedung. Penanggungjawab pelaksanaan harus
                                                                      
    selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Pemborong
    dilapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
    dengan tanggungjawab penuh dilapangan untuk menerima segala instruksi dari
    Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan
                                                                      
    Manajemen Konstruksi dianggap sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan
    Pekerjaan/Pemborong.                                              
                                                                      
 b. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja
    dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Konsultan
                                                                      
    Manajemen Konstruksi.                                             
                                                                      
 c. Petunjuk dan perintah Konsultan Manajemen Konstruksi didalam pelaksanaan
    disampaikan langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Pemborong melalui penangung jawab
                                                                      
    tersebut sebagai penanggungjawab di lapangan.                     
                                                                      
 d. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan
    tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan- bahan
    yang berada dibawahnya. Siapapun diantara mereka tidak boleh melanggar terhadap
                                                                      
    peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh
    melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan, harus segera dikeluarkan dari tempat
    pekerjaan atas perintah Konsultan Manajemen Konstruksi.           
                                                                      
                                                                      
  Tenaga Ahli                                                         
  a. Pelaksana Konstruksi (Perusahaan Kontraktor) harus menyertakan tenaga ahli yang
     telah ditunjuk oleh pabrik pembuat bahan, peralatan yang dipasang untuk mengawasi,
     memeriksa dan menyetel pemasangan bahan, peralatan hingga bahan/peralatan tersebut
     bisa berfungsi dengan sempurna.                                  
                                                                      
  b. Pelaksana Konstruksi (Perusahaan Kontraktor) harus menugaskan tenaga ahli yang
     berkaitan dengan pekerjaan yang dilakasnaan yang harus selalu berada diproyek selama
     pekerjaan berlangsung.                                           
                                                                      
                                                                      
                                                              - 2 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Pemberhentian Pelaksana/Petugas                                    
   a. Bila dikemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk, Pelaksana
     Konstruksi dianggap kurang atau tidak mampu menunjukan kecakapannya maka
     Direksi Lapangan/Konsultan MK berhak memerintahkan Pelaksana Konstruksi untuk
                                                                      
     mengganti Pelaksana/Petugas tersebut.                            
                                                                      
   b. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi
     Pekerjaan tersebut keluar, Pelaksana Konstruksi harus sudah menunjuk seorang
                                                                      
     Pelaksana/Petugas yang baru memenuhi persyaratan yang diminta    
                                                                      
   Jam Kerja                                                          
   a. Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Konstruksi harus memberi tahu secara tertulis
     kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas tentang jam-jam kerja yang akan
                                                                      
     dijalankan dalam pelaksanaan pekerjaan.                          
                                                                      
   b. Bila ternyata diperlukan untuk mengubah atau menambah jam kerja dari jadwal yang
     telah ditentukan, maka Pelaksana Konstruksi harus melaporkan dalam waktu yang
     cukup bagi Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.              
                                                                      
                                                                      
   c. Semua biaya yang diakibatkan oleh adanya pekerjaan diluar jam kerja harus ditanggung
     oleh Pelaksana Pekerjaan, termasuk over time (lembur) bagi personil dari Konsultan
     Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.           
                                                                      
                                                                      
   Penyerahan Skema Organisasi Proyek                                 
   a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan jadwal Rencana Kerja Pelaksana Konstruksi
     wajib pula menyerahkan suatu bentuk Skema Organisasi yang akan digunakan dalam
     pelaksanaan proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi
                                                                      
     Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.                                  
     Sebagian lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Pelaksana Konstruksi harus
     menyerahkan suatu daftar usulan nama-nama petugas yang akan ditugaskan diproyek ini
     lengkap dengan jabatan dan daftar riwayat hidup/pengalaman kerjanya.
                                                                      
                                                                      
1.4. Wewenang Pemberi Tugas Memasuki Lapangan                         
     Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
     pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana
     Pekerjaan/Pemborong melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
                                                                      
     dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain kepunyaan Sub-Pelaksana
     Pekerjaan/Pemborong, maka Pelaksana Pekerjaan/Pemborong menurut ketentuan-
     ketentuan dalam Sub-Pelaksana Pekerjaan/Pemborong itu harus bisa mendapatkan
     jaminan agar Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki
                                                                      
     bengkel kerja dan tempat lain kepunyaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Pemborong.
                                                                      
1.5. Gambar-Gambar Pelaksanaan RKS                                    
     1. Segera setelah penandatanganan Kontrak, Pelaksana Konstruksi harus sudah
       memiliki minimal 3 (tiga) set gambar pelaksanaan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
                                                                      
       Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi dan
       penjelasan tertulis lainnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                              - 3 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
     2. Selama pelaksanaan, satu set gambar-gambar pelaksanaan lengkap, Rencana Kerja
                                                                      
       dan Syarat-syarat, BOQ, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Klarifikasi
       dan Negosiasi, serta penjelasan-penjelasan tertulis lainnya, harus selalu berada di
       lapangan dalam keadaan terawat baik dan dapat diminta setiap saat oleh Direksi.
     3. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Konstruksi harus memeriksa hingga yakin
                                                                      
       bahwa gambar gambar dan dokumen kontrak lain yang berhubungan adalah benar.
       Bila Pelaksana Konstruksi tidak merasa puas, maka Pelaksana Konstruksi harus
       memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
       Bilamana tidak, maka tuntutan mengenai ketidaktelitian gambar maupun uraian tidak
                                                                      
       akan dipertimbangkan. Pelaksana Konstruksi hanya memperbaiki gambar setelah ada
       persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
     4. Apabila terdapat perbedaan antara Bill of Quantity, Gambar-gambar dengan Rencana
       Kerja dan Syarat-syarat, maka usulan keputusan atas perbedaan tersebut dibawa
       Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas untuk dimintakan persetujuan kepada
                                                                      
       Konsultan Perencana.                                           
     5. Pelaksana Konstruksi harus membuat sendiri gambar kerja pelaksanaan. Demikian
       pula gambar rencana dari pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan di lapangan
       (ruang direksi, gudang dan sebagainya). Gambar-gambar tersebut diatas diperiksa
       untuk disetujui dan dibubuhi tanda tangan oleh Konsultan Manajemen
                                                                      
       Konstruksi/Pengawas. Setelah persetujuan tersebut, Pelaksana Konstruksi tidak boleh
       mengadakan perubahan.                                          
                                                                      
1.6. Penentuan Peil dan Ukuran                                        
                                                                      
     Pelaksana Konstruksi wajib memberitahukan kepada Direksi Lapangan/Konsultan
     MK/Pengawas, sebagian pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu
     ketentuan peil-peil dan ukurannya.                               
                                                                      
     Pelaksana Konstruksi diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain
     dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi
                                                                      
     Lapangan/Konsultan MK/Pengawas, setiap terdapat selisih/perbedaan-perbedaan
     ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Pelaksana
     Konstruksi membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Direksi
     Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.                                  
                                                                      
     Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
     peil –peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja. 
                                                                      
     Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
     selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
     sungguh-sungguh. Kelalaian Pelaksana Konstruksi dalam hal ini tidak akan ditolerir dan
                                                                      
     Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas berhak
     untuk membongkar pekerjaan atas biaya Pelaksana Konstruksi.      
     Alat ukur yang dipakai minimal adalah waterpas dan theodolit yang sudah dikalibrasi
                                                                      
     untuk mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.      
     Pelaksana Konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
                                                                      
     maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan/Konsultan
     MK/Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditentukan didalam RKS dan gambar-
     gambar maupun dalam pelaksanaan. Pelaksana Konstruksi harus diijinkan membetulkan
     kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
     Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                              - 4 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
     Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi
                                                                      
     tanggung jawab Pelaksana Konstruksi. Oleh karena itu sebelumnya kepadanya
     diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang
     ada.                                                             
                                                                      
                                                                      
1.7. Peralatan dan Material                                           
   Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan,
   sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan
   merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur. 
                                                                      
                                                                      
   Persetujuan Peralatan dan Material                                 
  1. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan
     sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Kontraktor diharuskan
     menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat
                                                                      
     rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
     catalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen
     Konstruksi dan Konsultan Perencana antara lain :                 
     a. Manufacturer Data                                             
        Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
                                                                      
        cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.         
     b. Performance Data                                              
        Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau kurva yang
        meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang
                                                                      
        ada kaitannya dengan unit tersebut.                           
     c. Quality Assurance                                             
        Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari
        unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah dipasang di
        beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
                                                                      
  2. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi akan
     diberikan atas dasar atau sesuai dengan ketentuan di atas.       
                                                                      
   Contoh Peralatan dan Material                                      
                                                                      
   1. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada
     Konsultan Manajemen Konstruksi paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material
     disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
     contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.                 
   2. Konsultan Manajemen Konstruksi tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang
                                                                      
     akan dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan
     pengambilan contoh/dokumen ini.                                  
                                                                      
   Peralatan dan Bahan Sejenis                                        
                                                                      
   Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi
   pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.
                                                                      
   Penggantian Peralatan dan Material                                 
   1. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi,
                                                                      
     walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum
     memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk
     sebagai Kontraktor.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                              - 5 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   2. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang
     tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis
     setara atau lebih baik (equal or better) yang disetujui.         
   3. Bila Konsultan Manajemen Konstruksi membuktikan bahwa penggantinya itu betul
                                                                      
     setara atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus
     ditanggung oleh Kontraktor.                                      
                                                                      
   Pengujian dan Penerimaan                                           
                                                                      
   1. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan
     Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang
     bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.            
                                                                      
   2. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan
                                                                      
     telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus
     melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang,
     dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat
     diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan ManajemenKonstruksi.
                                                                      
                                                                      
   Perlindungan Pemilik                                               
   Atas penggunaan bahan/material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan
   dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.     
                                                                      
                                                                      
1.8. Rencana Kerja                                                    
  1. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan,
     Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen
     Konstruks/Pengawasi untuk mendapat persetujuan:                  
                                                                      
     a. Suatu Rencana Kerja atau Jadwal Waktu Pelaksanaan yang lengkap dan terperinci
        (S-Curve dan Net Work Planning) meliputi keseluruhan pekerjaan seperti
        dimaksud dalam dokumen Kontrak.                               
     b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan personalianya yang akan
                                                                      
        melaksanakan pekerjaan.                                       
  2. Pelaksana Konstruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang
     telah diajukan tersebut diatas.                                  
  3. Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan
     ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi
                                                                      
     tanggung jawab Pelaksana Konstruksi                              
                                                                      
1.9. Pekerjaan Persiapan                                              
     Persiapan Lahan Proyek                                           
                                                                      
     1. Pembersihan.                                                  
       Sebelum pekerjaan dilaksanakan Pelaksana Konstruksi harus melakukan
       pembersihan lahan. Dengan demikian pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar
       dan sesuai dengan jadwal.                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                              - 6 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     2. Alat Ukur                                                     
       Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal sebelum
       pekerjaan dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar Terlaksana (As Built
       Drawings).Pengukuran harus dilakukan dengan referensi as-as bangunan pada kedua
                                                                      
       arah utama bangunan. Untuk itu Pelaksana Konstruksi harus menyediakan alat ukur
       lengkap yang sudah dikalibrasi dan bersertifikat kalibrasi yang masih berlaku,
       termasuk ahli ukur yang berpengalaman sehingga setiap saat siap untuk mengadakan
       pengukuran ulang jika diperlukan.                              
                                                                      
                                                                      
     3. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek. Pelaksana Konstruksi
       harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan proyek.Saluran air ini
       harus mampu mengalirkan air secara lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat
       dilaksanakan secara lancar.Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan
                                                                      
       dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya
       ke saluran air di luar proyek. Pelaksana Konstruksi juga harus menjaga seluruh
       saluran air di sekitar proyek agar tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan
       lancar.Saluran yang kurang baik harus diperbaiki dan hal ini sudah harus
       diperhitungkan di dalam penawarannya.                          
                                                                      
     Pembuatan Titik Acuan                                            
     Titik acuan merupakan patok tetap yang akan dijadikan sebagai acuan atau referensi
     pada segala pengukuran ketinggian, pengecekan dan pengontrolan. Titik ini harus kuat
     serta terlindungi dari gangguan sampai pekerjaan selesai dan terbuat dari tiang pipa
                                                                      
     diameter 1” dengan dicor beton atau patok beton berukuran 20 x 20 dengan ketinggian 1
     m dari permukaan tanah yang diberi tanda As permanen.            
                                                                      
     Elevasi atau ketinggian dari titik acuan adalah + 0.00 sesuai dengan Gambar rencana.
     Penentuan elevasi atas setiap jenis pekerjaan dapat dilihat pada gambar site plan dan
                                                                      
     pengambilan titik elevasi akan ditentukan dari muka jalan setempat.
     Pengukuran Batas Pekerjaan                                       
     1. Untuk menentukan batas-batas pekerjaan, Pelaksana Konstruksi wajib
        melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pelaksanaannya harus disaksikan oleh
                                                                      
        Direksi Pengawas dan atau dengan instansi yang berwenang jika memang
        diperlukan atau harus demikian.                               
     2. Pelaksanaan pengukuran ini dimaksudkan untuk menentukan As-As Bangunan dan
        kemudian ditandai dengan patok-patok yang tidak dapat berubah oleh
        pengaruhpengaruh luar dan harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik.
                                                                      
     3. Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam suatu catatan atau Berita Acara yang
        ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan proyek.
                                                                      
     Pemasangan Bouwplank                                             
                                                                      
     Dari hasil pengukuran as-as bangunan Pelaksana Konstruksi harus membuat Bouwplank
     pada sekitar batas bangunan dengan jarak setiap 2 meter.Bahan yang digunakan adalah
     papan kayu Kelas III dengan bagian atau dan salah satu sisinya diserut halus dan lurus,
     untuk perkuatannya dipergunakan kayu dolken atau kaso yang ditancapkan kedalam
     tanah. Pada bauwplank dicantumkan as-as bangunan dan ketinggian atau elevasi
                                                                      
     bouwplank diukur dari titik acuan. Antara bouwplank yang satu dengan lainnya harus
     waterpass dan posisinya dijaga agar tidak dapat berubah dan kontrol pada saat-saat
     tertentu.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                              - 7 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Kebersihan Diproyek                                              
     Selama kegiatan proyek, Pelaksana Konstruksi harus menjaga kebersihan lingkungan di
     dalam proyek dan lahan sekitar proyek. Selain itu Pelaksana Konstruksi juga harus
     membersihkan jalan di sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan keluar-masuk
                                                                      
     kendaraan proyek.                                                
                                                                      
     Pekerjaan Anti Rayap                                             
     Daerah yang disemprot obat Anti Rayap adalah pada daerah seluruh permukaan atau
                                                                      
     bidang galian dan sloof serta tanah dasar seluruh luar tapak bangunan. Obat Anti Rayap
     yang dipakai dengan Ec 200 atau lebih, sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dan
     harus mendapat persetujuan Konsultan MK/Pengawas.                
                                                                      
     Jalan Masuk dan Jalan Keluar                                     
                                                                      
       1. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
          Pelaksana Konstruksi dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
       2. Pelaksana Konstruksi diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada
          waktu penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan
                                                                      
          menjadi beban Pelaksana Konstruksi.                         
       3. Perijinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab Pelaksana
          Konstruksi termasuk biaya yang timbul.                      
                                                                      
     Papan Nama Proyek                                                
                                                                      
     Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan papan nama proyek sesuai dengan ketentuan
     yang ada dalam peraturan Pemerintah Daerah Setempat.             
                                                                      
     Pagar Pembatas Proyek                                            
                                                                      
     Pagar pembatas proyek didirikan pada batas-batas yang mengelilingi tapak proyek
     setinggi + 2 m dari bahan seng gelombang dengan rangka kayu, lengkap dengan pintu
     gerbang. Pagar tersebut harus benar-benar kokoh dan kuat jangan sampai cepat roboh.
                                                                      
     Penyediaan Tempat/Ruang Kerja/Direksi Lapangan//Pelaksana Konstruksi
                                                                      
     1. Pelaksana Konstruksi wajib membangun sebuah bangunan yang akan digunakan
        untuk kantor petugas-petugas Direksi Lapangan/ hingga cukup memenuhi syarat
        sebagai suatu ruang kerja dan mengadakan rapat-rapat lapangan (site meeting).
        Gambar dan ukuran akan ditentukan.                            
                                                                      
     2. Kantor Direksi Pekerjaan                                      
        Kantor Direksi cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk menyimpan
        dokumen-dokumen proyek selama pelaksanaan proyek. Luas kantor Direksi adalah
        minimal berukuran 16 m2.                                      
     3. Kantor Pelaksana Konstruksi, Los kerja dan Gudang             
                                                                      
        b. Kantor Pelaksana Konstruksi, los kerja dan gudang disediakan oleh Pihak
         Pelaksana Konstruksi sendiri dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan.
        c. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan 6 (Enam) buah penyemprot api
         (extinghuizer) 20 kgs/cm2, 1 (satu) diletakkan di kantor Direksi, yang lain di
         daerah yang strategis di los kerja/di tempat yang dianggap diperlukan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                              - 8 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
        d. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
                                                                      
         kotak simpan di pagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan
         tidak tercampur dengan lainnya.                              
          Pelaksana Konstruksi tidak diperkenankan:                   
           Menyimpan alat-alat, bahan bangunan di luar pagar proyek, walaupun untuk
                                                                      
            sementara.                                                
           Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Direksi Pekerjaan karena tidak
            memenuhi syarat.                                          
                                                                      
                                                                      
     Listrik dan Air Kerja                                            
     1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan
        oleh Pelaksana Konstruksi termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran,
        upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai
        adalah beban pelaksana, dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat
                                                                      
        selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk pembangunan sementara atas
        persetujuan Direksi Lapangan.                                 
     2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan
        dari sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan tersebut. Pelaksana Konstruksi
        harus memasang sementara pipa-pipa dan lain-lain pekerjaan untuk mengalirkan air
                                                                      
        dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya untuk pekerjaan
        pengadaan air sementara adalah beban Pelaksana Konstruksi.    
     3. Pelaksana Konstruksi tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari
        saluran induk dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari
                                                                      
        Direksi Lapangan/Konsultan MK.                                
     4. Penyediaan sarana MCK untuk pekerja agar tidak menyatu dengan toilet kantor
        Direksi dan Konsultan MK/Pengawas.                            
                                                                      
     Pekerjaan Jaring Penyelamat                                      
     1. Bila pelaksanaan pembangunan sudah dimulai pada pelaksanaan lantai satu dan
        seterusnya, Pelaksana Konstruksi harus menyediakan jaring pengaman.
                                                                      
     2. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan jaring-jaring pengaman dalam
        pelaksanaannya, agar supaya keselamatan lingkungan dan pekerja dapat terjamin
        dengan baik.                                                  
     3. Jaring penyelamat ini harus dari bahan kuat dan ulet sehingga dapat menahan
                                                                      
        benda- benda atau apapun yang terjatuh, khususnya untuk melindungi benda yang
        terjatuh.                                                     
                                                                      
     Keselamatan Kerja                                                
     1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban
                                                                      
       Pelaksana Konstruksi.                                          
     2. Pelaksana Konstruksi diwajibkan menyediakan kotak P3K terisi menurut kebutuhan,
       lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai
       pertolongan pertama.                                           
     3. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
                                                                      
       Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si
       korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
       departement yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department
       Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
                                                                      
       berlaku.                                                       
                                                                      
                                                                      
                                                              - 9 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
     4. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
                                                                      
       pembiayaannya menjadi beban Pelaksana Konstruksi.              
     5. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala
       jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
     6. Pelaksana Konstruksi diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
                                                                      
     7. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Konstruksi harus
       mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
       Pemerintah CQ Undang-Undang kesehatan dan keselamatan kerja dan lain
       sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap
                                                                      
       berlaku.                                                       
                                                                      
     Kebersihan Dan Ketertiban                                        
     1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
       pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
                                                                      
     2. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun
       di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
       pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.   
     3. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
       Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan.                   
                                                                      
                                                                      
     Pengamanan proyek                                                
     1. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di
        daerahnya ialah mengenai:                                     
                                                                      
        a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja
          ataupun tidak.                                              
        b. Penggunaan sesuatu yang keliru atau salah.                 
        c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
     2. Terhadap sesuatu kejadian sebagaimana disebut diatas Pelaksana Konstruksi harus
                                                                      
        melaporkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas dalam waktu
        paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
     3. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas Pelaksana Konstruksi harus
        mengadakan pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan malam, pemagaran
                                                                      
        sementara dan sebagainya.                                     
     4. Setiap pekerja harus memakai alat-alat pengaman seperti helm, penggantung dan
        lain-lain yang dianggap perlu.                                
     5. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan tenaga keamanan/satpam untuk menjaga
        keamanan proyek selama 24 jam penuh.                          
                                                                      
     6. Dalam pelakasanaan penjagaan keamanaan, Pelaksana Konstruksi harus
        berkoordinasi dengan pihak Keamanan Setempat                  
                                                                      
     Pengawasan                                                       
                                                                      
     1. Setiap saat Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas harus dapat dengan mudah
        mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
     2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
        Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana
        Konstruksi. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau
                                                                      
        seluruhnya.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 10 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
     3. Jika Pelaksana Konstruksi perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja normal
                                                                      
        sehingga diperlukan pengawasan oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas,
        maka segala biaya untuk itu menjadi beban Pelaksana Konstruksi. Permohonan
        oleh Pelaksana Konstruksi untuk mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan
        surat disampaikan kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas. Biaya
                                                                      
        pengawasan tambahan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Undang
        Undang Ketenagakerjaan.                                       
                                                                      
     4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada ditangan petugas-petugas
                                                                      
        Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas adalah terbatas pada soal-soal yang
        jelas tercantum/dimasukkan di dalam gambar-gambar RKS dan risalah penjelasan.
        Penyimpangan dari padanya haruslah seizin Pemilik Proyek.     
                                                                      
     Pengaturan Lokasi Kerja                                          
                                                                      
     2. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja harus mendapat persetujuan Konsultan
       Manajemen Konstruksi. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus membuat rencana
       detail penempatan los-los kerja, tempat penimbunan bahan dll, baik untuk keperluan
       Pelaksana Pekerjaan/Pemborong, Pelaksana Pekerjaan/Pemborong Specialis dan
       para Sub-Pelaksana Pekerjaan/Pemborong sesuai dengan pengaturan yang diberikan
                                                                      
       Konsultan Manajemen Konstruksi.                                
     3. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los-
       los kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib,
       bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.    
                                                                      
     4. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong dalam menempatkan barang-barang dan material-
       material kebutuhan pelaksanaan, baik di dalam gudang-gudang ataupun dihalaman
       terbuka, harus mengatur sedemikian rupa sehingga :             
          a. Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum            
          b. Tidak menyumbat saluran air.                             
                                                                      
          c. Terjamin keamanannya.                                    
          d. Memudahkan pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
             Pengawas.                                                
     5. Cara penempatan bahan dan peralatannya harus disesuaikan dengan kondisi yang
                                                                      
       disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang
       diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.                  
     6. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
       pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan didalam
       site.                                                          
                                                                      
     7. Tidak diperkenankan :                                         
        a. Buruh menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Konsultan Manajemen
          Konstruksi. Bila izin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana
          Pekerjaan/Pemborong tetap bertanggung-jawab atas kemungkinan kerugian-
                                                                      
          kerugian apapun yang disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
        b. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas izin Konsultan Manajemen
          Konstruksi                                                  
        c. Memberikan izin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan,
          minuman, rokok dsb.                                         
                                                                      
     8. Tanpa seizin petugas keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
       Konsultan Manajemen Konstruksi, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara
       bebas ke lapangan.                                             
                                                                      
                                                                      
                                                             - 11 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       (Catatan: semua tamu proyek yang mendapat izin dari Konsultan Manajemen
       Konstruksi harus diberi tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana
       Pekerjaan/Pemborong).                                          
     9. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
                                                                      
       Konsultan Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan.         
     10. Pekerja-pekerja diwajibkan memakai tanda pengenal. Pembuatan tanda pengenal
       atas beban Pelaksana Pekerjaan/Pemborong.                      
     11. Pengaturan mengenai penertiban dan pengamanan site harus dikoordinasikan
                                                                      
       dengan bagian security bersama-sama dengan Konsultan Manajemen Konstruksi
       pada waktu pelaksanaan akan dimulai.                           
                                                                      
     Pemeriksaan dan Penyediaan Bahan dan Barang                      
     1. Setiap barang dan bahan yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi
                                                                      
        Lapangan/Konsultan MK/Pengawas oleh Pelaksana Konstruksi untuk mendapatkan
        persetujuan. Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya
        dimulai.                                                      
     2. Setiap usulan matrial/peralatan yang tidak sesuai petunjuk RKS, serta gambar-
                                                                      
        gambar dan risalah penjelasan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
        Konsultan Perencana dan Pemilik Proyek.                       
     3. Pengajuan usulan matrial harus sesuai dengan yang tertulis dalam gambar rencana,
        rencana kerja dan syarat syarat, berita acara penjelasan lapangan dan berita acara
        klarifikasi dan negosisasi. Waktu penyampaiannya persetujuan matrial yang
                                                                      
        membutuhkan waktu pemesanan untuk pengadaan dan pembuatan matrial/peralatan
        pemesanan harus dilakukan maksimal 2 (dua) minggu setelah menerima Surat
        Perintah Kerja (SPK). Ketidak mampuan ketibaan matrial di lapangan karena
        kelambatan pelaksana konstruksi mengajukan persetujuan matrial dan pemesanan
                                                                      
        matrial menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi untuk mengadakan
        matrial/peralatan agar dapat terpasang sesuai waktu yang ditentukan
     4. Contoh-contoh dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan
        dan diadakan Pelaksana Konstruksi atas biaya pelaksana pekerjaan.
     5. Contoh bahan dan barang yang telah disetujui disimpan oleh Direksi
                                                                      
        Lapangan/Konsultan MK/Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
        bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun
        sifatnya.                                                     
     6. Dalam mengajukan harga penawaran Pelaksana Konstruksi harus sudah
                                                                      
        memasukan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang
        tanpa mengikat jumlah tersebut, Pelaksana Konstruksi tetap bertanggung jawab
        pula atas biaya pengujian bahan dan barang.                   
     7. Seluruh pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal, elektronika dan seluruh
        pekerjaan lainnya, dimana material yang digunakan adalah import (didatangkan
                                                                      
        dari luar negeri) Bila diperlukan dapat dilakukan kunjungan pabrik (visit factory)
        ke negara produsen yang dilakukan oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK/Pengawas,
        Konsultan Perencana dan Pelaksana Konstruksi Pelaksana.       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 12 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja (Shop Drawing)         
     1. Pelaksana Konstruksi harus membuat gambar kerja guna melaksanakan dilapangan
       yang harus dibuat berdasarkan gambar-gambar kontrak dan disampaikan kepada
                                                                      
       Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas untuk mendapat persetujuan.
     2. Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan tersebut
       disetujui Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.              
     3. Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
                                                                      
       harus mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti gambar pelaksanaan yang
       diusulkan oleh Pelaksana Konstruksi                            
     4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung
       pihak Pelaksana Konstruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelambatan
       atas proses ini tidak berarti Pelaksana Konstruksi mendapat perpanjangan waktu
                                                                      
       pelaksanaan.                                                   
     5. Gambar tersebut diatas harus dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
       ditanggung oleh Pelaksana Konstruksi.                          
                                                                      
                                                                      
     Penyediaan Peralatan Kerja                                       
     1. Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan segala peralatan yang diperlukan untuk
       melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan sempurna, termasuk   
       membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak
       diperlukan lagi.                                               
                                                                      
     2. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas
       dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
     3. Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap untuk
       digunakan. Peralatan yang tidak berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki atau
       kalau tidak mungkin harus segera diganti dengan yang masih berfungsi dengan baik.
                                                                      
     4. Pelaksana Konstruksi wajib mendatangkan/memperkerjakan tenaga kerja yang
       cukup jumlahnya dan kemampuannya.                              
     5. Peralatan yang harus disediakan sesuai kebutuhan pelaksaan di lapangan untuk
       kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                      
     6. Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan tenaga operator yang mampu melayani
       peralatan tersebut di atas.                                    
     7. Segala biaya yang diperlukan untuk menyediakan peralatan dan operatornya menjadi
       tanggungan Pelaksana Konstruksi, termasuk biaya perawatan, perbaikan dan
       pembongkaran kembali peralatan tersebut.                       
                                                                      
     8. Prosedur penyediaan dan pengadaan peralatan harus mendapat persetujuan dari
       Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.                        
                                                                      
     Penyediaan Bahan                                                 
                                                                      
     1. Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan bahan bangunan yang diperlukan sesuai
       dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
     2. Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas berwenang meminta keterangan
       mengenai asal-usul bahan dan Pelaksana Konstruksi wajib menjelaskannya.
     3. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
                                                                      
       pemakaiannya oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas, harus segera
       disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakkan
       tersebut.                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 13 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     4. Pelaksana Konstruksi wajib mengirimkan contoh bahan tersebut di atas kepada
       Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan, apabila Direksi 
       Lapangan/Konsultan MK/Pengawas masih sangsi dan merasa perlu meneliti kwalitas
                                                                      
       barang yang diusulkan tersebut.                                
     5. Biaya penelitian bahan dilaboratorium menjadi tanggungan Pelaksana Konstruksi.
                                                                      
     Koordinasi Pelaksanaan Antara Paket Pekerjaan                    
                                                                      
     1. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibat pada jenis
       pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut,
       maka Pelaksana Konstruksi wajib meminta pada Direksi Lapangan/Konsultan
       MK/Pengawas secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan ditutup
       itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Pelaksana
                                                                      
       Konstruksi diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.   
     2. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak diwajibkan oleh
       Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas meminta perpanjangan waktu
       pemeriksaan dan Pelaksana Konstruksi menyetujuinya.            
     3. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Pelaksana Konstruksi,
                                                                      
       maka Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas berhak menginstruksikan untuk
       membongkar bagian-bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun
       seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan
       pemasangan kembali akan dibebankan kepada Pelaksana Konstruksi.
                                                                      
                                                                      
     Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan                           
     Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh Direksi
     Lapangan/Konsultan MK/Pengawas dapat dihitung prestasi dengan nilai 100%. Bahan-
                                                                      
     bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tetapi belum terpasang, tidak dapat
     dinilai prestasinya.                                             
                                                                      
     Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan                            
     Pelaksana Konstruksi wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil
                                                                      
     pekerjaan yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
     menimbulkan kerusakan.                                           
                                                                      
     Kerusakan Bagian Pekerjaan oleh Pelaksana Konstruksi /Sub Pelaksana
                                                                      
     Konstruksi                                                       
     1. Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari Pelaksana Konstruksi satu dengan
        Pelaksana Konstruksi lain, harus selalu dalam koordinasi yang baik, agar kerusakan
        dari masing-masing bidang pekerjaannya dapat dihindari.       
                                                                      
                                                                      
     2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari Pelaksana Konstruksi yang
        bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan
        semua dinilai dan disetujui Konsultan/Direksi Lapangan dan atau Pemberi Tugas
        secara tertulis.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 14 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Dokumen Kontrak                                                  
     1. Pelaksana Konstruksi wajib menyiapkan 6 (enam) set Dokumen Kontrak yang
       dilengkapi dengan gambar kontrak dengan biaya Pelaksana Konstruksi untuk
       digunakan oleh:                                                
                                                                      
        a. Pelaksana Konstruksi sendiri = 1 (satu) set                
        b. Pemberi Tugas      = 3 (tiga) set                          
        c. MK/Pengawas        = 1 (satu) set                          
        d. Perencana          = 1 (satu) set                          
                                                                      
     2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan
       sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.               
     3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan Pelaksana
       Konstruksi.                                                    
                                                                      
     Tenaga-Tenaga Pemeliharaan dari Pemberi Tugas                    
     1. Pelaksana Konstruksi wajib mengajarkan/melatih tenaga-tenaga pemelihara
        (maintenance) dari pihak Pemberi Tugas, hingga pemakai bisa menggunakan
                                                                      
        seluruh sistim dengan baik.                                   
     2. Pelaksana Konstruksi harus membuat “Buku Petunjuk Operasi” dalam bahasa
        Indonesia yang jelas sebanyak 6 (enam) set untuk Pemilik Proyek.
                                                                      
     Gambar yang sesuai dengan kenyataan (As Built Drawings) Buku Manual &
     Certificate                                                      
     1. Pelaksana Konstruksi pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar
        terakhir sesuai dengan yang terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built
                                                                      
        drawing). Gambar yang sesuai dengan kenyataan tersebut harus disetujui Direksi
        Lapangan/Konsultan MK.                                        
     2. Gambar tersebut harus diserahkan rangkap 5 (lima) dalam bentuk kalkirnya
        (gambar asli) dan cetak biru serta soft copy gambar dalam CD, semua biaya
                                                                      
        pembuatannya dtanggung oleh Pelaksana Konstruksi.             
     3. Pelaksana Konstruksi harus membuat buku manual,               
     4. Penyerahan semua dokumen bab di atas selambat-lambatnya pada saat penyerahan
        pekerjaan I (Pertama).                                        
                                                                      
     Foto Dokumentasi                                                 
     Pelaksana Konstruksi diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan yang
     berkenaan dengan kemajuan pekerjaan, detail-detail yang akan ditutup, adanya bencana,
                                                                      
     dan sebagainya. Pelaksana Konstruksi wajib meminta persetujuan Direksi untuk cara dan
     pengambilan foto. Hasil cetak foto-foto tersebut harus disampaikan kepada
     Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi sebanyak 4 (Empat) set berikut soft copynya
     (CD) dan dimasukkan dalam album.                                 
                                                                      
                                                                      
1.10. Rapat-Rapat Rutin                                               
     1. Pelaksana Konstruksi wajib menghadiri rapat berkala sekali seminggu dan setiap
       dianggap perlu, dipimpin oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Dalam rapat
       tersebut dibicarakan hal-hal yang menyangkut kondisi pekerjaan, jalannya pekerjaan
                                                                      
       baik mengenai bahan, peralatan, tenaga kerja, keadaan cuaca, peristiwa-peristiwa
       khusus dan lain sebagainya. Dalam rapat dibahas segala persoalan antara Pelaksana
       Konstruksi dan atau Sub Pelaksana Konstruksi dan atau Supplier dan Direksi
       bertempat di ruang Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah disediakan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 15 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
     2. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan konsumsi makanan & minuman ringan
                                                                      
       pada saat diadakan rapat rutin dan juga jika sewaktu-waktu Pemberi
       Tugas/Konsultan Perencana dan tamu-tamu yang berkepentingan atas pelaksanaan
       proyek hadir di lapangan.                                      
     3. Risalah rapat disampaikan pada masing-masing peserta rapat: Pelaksana Konstruksi,
                                                                      
       Konsultan MK/Pengawas dan Pemberi Tugas.                       
1.11. Laporan                                                         
                                                                      
     1. Pelaksana Konstruksi wajib membuat laporan harian dalam rangkap 4 (empat) yang
       isinya:                                                        
       a. Taraf kemajuan pekerjaan                                    
       b. Jumlah dan jenis bahan-bahan, peralatan yang diadakan/dipakai/ditolak.
                                                                      
       c. Jumlah tenaga menurut jenis keahlian/jabatan.               
       d. Keadaan cuaca/hujan                                         
       e. Penugasan-penugasan/perintah-perintah Konsultan Manajemen   
          Konstruksi/Pengawas.                                        
       f. Pekerjaan tambah kurang dan sebagainya, berdasarkan standard formulir yang
                                                                      
          ditentukan.                                                 
     2. Laporan Harian harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemen
                                                                      
       Konstruksi/Pengawas.                                           
                                                                      
     3. Berdasarkan Laporan Harian tersebut, Pelaksana Konstruksi membuat Laporan
       Mingguan yang disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas dan Direksi, terdiri dari:
       a. 2 (dua) set Laporan Mingguan dikirim kepada Direksi/Pemberi Tugas
       b. 1 (satu) set Laporan Mingguan dikirim kepada Konsultan Manajemen
          Konstruksi/Pengawas.                                        
                                                                      
       c. 1 (satu) set Laporan Mingguan harus selalu berada di lapangan di tempat
          pekerjaan                                                   
     4. Berdasarkan Laporan Mingguan tersebut, Pelaksana Konstruksi membuat Laporan
       Bulanan yang disetujui oleh Konsultan MK dan Direksi, terdiri dari:
                                                                      
       a. 2 (dua) set Laporan Bulanan dikirim kepada Direksi/Pemberi Tugas
       b. 1 (satu) set Laporan Bulanan dikirim kepada Konsultan Manajemen
          Konstruksi/Pengawas.                                        
       c. 1 (satu) set Laporan Bulanan harus selalu berada di lapangan di tempat
          pekerjaan.                                                  
                                                                      
     5. Kelalaian Pelaksana Konstruksi dalam menyampaikan laporan-laporan tersebut
       dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran.            
     6. Hasil-hasil Laporan Mingguan dan Bulanan dibuatkan bagan kemajuan pekerjaan
       untuk dipertimbangkan dengan jadwal waktu pelaksanaan (rencana kerja) yang telah
                                                                      
       diajukan pada saat permulaan pekerjaan.                        
     7. Disamping itu Pelaksana Konstruksi wajib menyampaikan keterangan-keterangan
       lainnya secara tertulis tentang pengaturan pelaksanaan pekerjaan, peralatan
       konstruksi, administrasi pelaksanaan dan sebagainya dalam bentuk rencana kerja
       dua mingguan dan setiap diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                      
                                                                      
   Iklan                                                              
      Pelaksana tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan kerja atau
      ditanah yang berdekatan tanpa ijin dari Direksi Lapangan/Konsultan MK.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 16 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Testing Dan Commissioning                                          
   1. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning yang
     dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan
     baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur
                                                                      
     testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang.
   2. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
     merupakan tanggung jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk testing.
                                                                      
                                                                      
   Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan                       
   1. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
     saat penyerahan pertama.                                         
   2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
     kalender sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Manajemen Konstruksi/Pemberi
                                                                      
     Tugas menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku. 
   3. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
     merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                  
   4. Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Kontraktor diwajibkan
     mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
                                                                      
   5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi tidak melaksanakan teguran
     dari Konsultan Manajemen Konstruksi atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
     diperlukan, maka Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menyerahkan
     perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor
                                                                      
     instalasi ini.                                                   
   6. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi harus melatih petugas-petugas yang
     ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi
     dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.        
   7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
                                                                      
     pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan
     Konsultan Manajemen Konstruksi.                                  
   8. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan daftar
     komponen/part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi dengan
                                                                      
     gambar detail/photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan
     manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan Manajemen
     Konstruksi dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.         
   9. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
     a. Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan
                                                                      
       baik, ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
     a. Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction,
       Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan
       4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                      
                                                                      
   Garansi                                                            
      Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
      mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam
      spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan
                                                                      
      yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah
      mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui
      oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.                            
                                                                      
                                                                      
                                                             - 17 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Training                                                           
     Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus menyelenggarakan semacam
     pendidikan dan latihan serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh
     Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 Copy buku Operating
                                                                      
     Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing, segala sesuatunya atas biaya
     Kontraktor                                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 18 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             BAB II                                   
             SYARAT-SYARAT  TEKNIS PELAKSANAAN DAN                    
                     PEKERJAAN  ARSITEKTUR                            
                                                                      
       (Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan
                  rincian dalam Daftar Kuantitas dan Harga)           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.1. Uitset dan Pemsangan Bowplank                                    
   Lingkup Pekerjaan                                                  
   Meliputi penyediaan tenaga pekerja ahli, penyediaan bahan, peralatan peralatan guna
                                                                      
   menunjang kegiatan kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
   pengukuran sesuai dengan bidang/areal yang dikerjakan berdasarkan petunjuk dalam
   gambar Perencanaan.                                                
                                                                      
                                                                      
Persyaratan                                                           
   Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman. Hasil pengukuran
   harus dilaporkan kepada Pengawas dan dimintakan persetujuannya. Pengawas juga akan
   menentukan peil-peil sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan bangunan lainnya.
                                                                      
                                                                      
Material dan Peralatan                                                
   Total Station, waterpass serta perlengkapannya dan patok-patok kuat yang diperlukan
   dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki oleh Kontraktor dan harus selalu ada
   bila sewaktu waktu Pengawas memerlukan guna pemeriksaan.           
                                                                      
                                                                      
Bahan                                                                 
  a. Papan bangunan (Bouwplank) harus dipasang pada patok patok kayu yang kuat tertancap
     didalam tanah sehingga tidak bisa bergerak atau berubah ubah.    
  b. Lebar papan bangunan sekurang kurangnya 15 cm, tebal sekurang kurangnya 3 cm.
                                                                      
  c. Tinggi papan bangunan sama tinggi dengan titik NOL atau apabila dikehendaki lain
     harus dibicarakan dahulu dan disetujui Pengawas.                 
     Papan bangunan, yang telah selesai dipasang wajib dilaporkan kepada Pengawas untuk
     pemeriksaan, sebelum pekerjaan selanjutnya dilakukan.            
                                                                      
                                                                      
2.2. Pekerjaan Anti Rayap                                             
   Lingkup Pekerjaan                                                  
   a. Pekerjaan anti rayap pada tanah sekeliling bangunan serta menyeluruh dengan
     membentuk “benteng racun” (poison barrier) untuk mencegah serangan rayap dari luar
                                                                      
     gedung                                                           
   b. Pekerjaan anti rayap pada seluruh permukaan tanah, pada bagian galian pondasi sebelum
     dan sesudah sloof serta pondasi Batu Karang terpasang            
   c. Pekerjaan pasangan Keramik                                      
                                                                      
   d. Pekerjaan anti rayap pada kayu, yang dipergunakan untuk :       
     - Profil pada dinding dan plafond berbahan kayu                  
     - Kayu lapis yang terpasang sebagai panel dinding, pintu dan plafon
     - Dan seluruh matrial kayu yang akan melekat pada gedung         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 19 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Ketentuan Pekerjaan                                                   
   a. Tenaga ahli dan Peralatan                                       
     Pekerjaan ini harus dilaksanakan di bawah an perusahaan/Tenaga ahli yang telah
     terlatih/terdidik khusus untuk menangani pekerjaan anti rayap dan mempunyai Surat
     Izin Operasi/Kerja/Sertifikasi dari Instansi yang berwenang (Dinas Kesehatan Kota
                                                                      
     Setempat dan Komisi Pestisida Departemen Pertanian RI).          
   b. Pelaksana Pekerjaan harus mempergunakan peralatan yang sesuai dengan Pelaksanaan
     pekerjaan tersebut diatas seperti Power spray, soil fumigant dan lain-lain.
   c. Pelaksana pekerjaan harus mengadakan pengamanan dalam ranka penggunaan bahan
                                                                      
     termisida, baik untuk menjaga keselamatan manusia maupun untuk mencegah
     pencemaran lingkungan secara umum.                               
                                                                      
Bahan                                                                 
     Secara umum material kimia yang dipakai harus memiliki standard SNI dan tidak boleh
                                                                      
     dalam keadaan kadaluwarsa, dalam arti tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya dan
     penggunaan bahan ini harus dapat menangkal rayap pada kayu dan tanah minimum
     selama 5 tahun serta tidak mengakibatkan efek racun bagi manusia, tanaman dan
     binatang.                                                        
                                                                      
2.3. Pekerjaan Adukan                                                 
   Lingkup pekerjaan                                                  
                                                                      
  Persyaratan teknis ini berlaku umum untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan sebagai
  berikut :                                                           
  a. Pekerjaan Pasangan Batu                                          
  b. Pekerjaan Pasangan batako                                        
  c. Pekerjaan Plesteran                                              
                                                                      
  d. Pekerjaan lainnya yang memerlukan bahan adukan semen pasir untuk perekat pada
     pasangan/finishing suatu komponen bangunan.                      
  e. Pekerjaan adukan lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.   
                                                                      
Ketentuan Pekerjaan                                                   
   a. Tenaga Kerja                                                    
     Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dalam pemasangan
                                                                      
     bata minimal 5 (lima) tahun.                                     
   b. Peralatan                                                       
     Pelaksana Konstruksi harus menyediakan peralatan-peralatan pokok untuk pelaksanaan
     pekerjaan tersebut di atas.                                      
   c. Mesin pengaduk (molen)                                          
                                                                      
     Mesin pengaduk campuran semen pasir khusus dibuat untuk maksud tersebut di atas,
     berbentuk tabung terbuka pada bagian atasnya, mempunyai bilah-bilah pengaduk yang
     terdapat di dalamnya seperti layaknya mesin pengaduk untuk beton ready mix.
   d. Untuk semua campuran semen pasir menggunakan mesin pengaduk (molen)
                                                                      
     Tipe/klasifikasi adukan semen - pasir                            
     Tipe Semen : pasir                                               
             Beton  1 : 2                                             
             Kedap air 1 : 3                                          
             Biasa  1 : 4                                             
                                                                      
   e. Adukan tipe kedap air digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi dari pasangan
     batu, pasangan bataco/plesteran pada toilet, dinding luar minimal tinggi meter dari lantai
     dan daerah lembabnya.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                             - 20 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Bahan                                                                 
   a. Portland Cement                                                 
     Semen yang digunakan dari Portland cement sesuai SNI 0302:2014 dari merek Semen
     Tiga Roda, Semen Tonasa, Semen Gresik, Semen Bosowa , Semen Kupang.
   b. Pasir                                                           
                                                                      
     1. Pasir yang digunakan adalah pasir beton, mempunyai karakter fisik keras dan tajam,
       kandungan lumpur tidak lebih dari 5%.                          
     2. Ukuran butir pasir :                                          
       - Pekerjaan yang memerlukan adukan semen pasir yang bersifat kasar, ukuran butir
                                                                      
         pasir maksimum 5 mm.                                         
       - Untuk plester halus di atas plester kasar, ukuran butir pasir maksimum 1 mm.
   c. Air                                                             
     Air yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan Adukan Semen Pasir adalah :
     1. Air bebas dari bahan-bahan: organis, asam alkali, garam, atau bahan-bahan lain yang
                                                                      
       dapat mempengaruhi daya ikatan maupun mutu kekuatan adukan.    
     2. Ph = 7                                                        
     3. Kadar SO4 maksimum 5g/l f. Kadar CL maksimum 15g/l            
     4. Daya oksidasi terhadap bahan organis dengan memakai larutan KMnO4 tidak boleh
       lebih dari 1mg/l.                                              
                                                                      
Persyaratan pelaksanaan adukan mortar                                 
1. Bersihkan permukaan Bata beton ringan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya yang dapat
  megurangi efektifitas perekatan.                                    
2. Gunakan tempat adukan yang bersih dan baik sehingga campuran tidak larut keluar dari
                                                                      
  tempatnya.                                                          
3. Tuangkan mortar secara bertahap kedalam air, aduk selama 2 (dua) menit hingga merata
  sampai diperoleh konsistensi, biarkan 10 menit supaya adiftif larut. Aduk kembali sebelum
  digunakan.                                                          
4. Sebaiknya menggunakan alat pengaduk elektrik (mixer).              
                                                                      
5. Gunakan roskam bergerigi yang sesuai dengan ketebalan bata beton ringan.
6. Pasangan diletakan pada sisi horizontal dan vertikal blok secara merata dengan ketebalan 2-3
  mm.                                                                 
  Tutup sambungan antar blok yang tidak merata/berongga dengan adukan mortar.
                                                                      
                                                                      
2.4. Pekerjaan Beton Non Struktural                                   
   Lingkup Pekerjaan                                                  
  1. Slof 12x20 cm, Kolom praktis 10x10 cm, Kolom Teras Ø40cm, Kolom Pintu 25xd25cm,
     Ring Balk 12 x 20 cm dan dimensi lainnya sesuai daftar kuantitas dan harga dan gambar
                                                                      
     rencana.                                                         
Bahan                                                                 
Besi Beton.                                                           
Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter sesuai gambar. Besi harus bersih
                                                                      
dari lapisan minyak, lemak, dan bebas dari cacat seperti serpih- serpih. Penampang besi harus
bulat serta memenuhi persyaratan NI-2. Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan
gambar kerja. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Kawat
pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh/dilapis seng. Diameter kawat lebih
                                                                      
besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat
dalam NI-2 (PBI-1971).                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 21 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Koral Beton/Split.                                                    
Koral beton/split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat NI-2.                                     
Penyimpanan/penimbunan koral beton/split dengan pasir harus dipisahkan satu dari yang lain,
hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan.
                                                                      
                                                                      
Acuan/Bekisting & Perancah.                                           
Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 12 mm. Balok-balok pengkaku dan pengikat
papan acuan dari kaso 5/7.                                            
                                                                      
Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan mempergunakan balok kaso
5/7 atau bambo.                                                       
                                                                      
Pekerjaan Pasangan Dinding Batako                                     
Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                      
1. Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pasangan dinding/sekat
  ruang yang menggunakan Bataco, kolom praktis, balok praktis, latei dan ring balok praktis
  sesuai dengan persyaratan yang berlaku.                             
2. Uraian/Persyaratan Teknis lain yang berkaitan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Pasal
  Adukan Semen Pasir.                                                 
                                                                      
                                                                      
Ketentuan Pekerjaan                                                   
1. Bataco yang digunakan adalah bataco dengan ukuran 10x20x40cm       
2. Pasangan berapen (Pasangan bataco di bawah permukaan tanah) memakai adukan semen
                                                                      
  pasir 1: 4                                                          
3. Pasangan bataco biasa memakai adukan semen pasir 1 : 4             
4. Jika tidak ditentukan lain, sistim ikatan Pasangan bataco ½ batu adalah "Ikatan Silang"
  dimana lapisan satu dengan lapisan di bawahnya harus berbeda setengah panjang bata.
Pada pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara ikatan Vlaams.
                                                                      
                                                                      
2.5. Pekerjaan Pasangan Batu Karang                                   
   Lingkup pekerjaan                                                  
  Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                  
                                                                      
  1. Pekerjaan pondasi pasangan Batu Karang.                          
  2. Pekerjaan pasangan Batu Karang lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                      
Ketentuan Pekerjaan Pemakaian Adukan                                  
  1. Adukan pasangan Batu Karang biasa                                
                                                                      
Bahan                                                                 
  1. Batu Karang.                                                     
     Batu Karang yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut runcing
     dan tidak porous.                                                
                                                                      
  2. Semen, Sesuai SNI                                                
  3. Pasir, Sesuai SNI                                                
  4. Air.                                                             
     Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan
     kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 22 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.6. Pekerjaan Acian & Plesteran Semen                                
    Lingkup Pekerjaan                                                 
  1. Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk Pelaksanaan pekerjaan plesteran pada
     permukaan dinding, lantai, Plafond dari atap beton atau permukaan bidang lain yang
     harus diplester menurut Ketentuan Pekerjaannya.                  
                                                                      
  2. Persyaratan Teknis lain yang berlaku untuk Pelaksanaan Pekerjaan Adukan Semen
     Pasir.                                                           
Ketentuan Pekerjaan Pemakaian Adukan                                  
  1. Adukan plester dinding luar dan dalam                            
                                                                      
     Adukan untuk plesteran dinding menggunakan campuran semen pasir dengan
     perbandingan volume 1 semen : 4 pasir digunakan pada semua permukaan dinding
  2. Adukan plester Beton                                             
     Adukan untuk plesteran Beton menggunakan campuran semen pasir dengan
     perbandingan volume 1 semen : 2 pasir, digunakan pada permukaan Beton
                                                                      
                                                                      
1.1  Pekerjaan Penutup Lantai                                         
3.10.1 Keterangan                                                     
     Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras
     termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
                                                                      
     penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.      
     a. Lingkup Pekerjaan                                             
       Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan Keramik keramik
       pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
                                                                      
       Keramik keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar merek Sierra Tiles,
       Granito, Nero Granit terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
     b. Standar/Rujukan                                               
         Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)    
                                                                      
         Standar Nasional Indonesia (SNI)                            
         SNI 03-4062-1996 – Keramik Lantai Keramik Berglaris         
         Australian Standard (AS)                                    
         British Standard (BS)                                       
                                                                      
         American National Standard Institute (ANSI).                
                                                                      
     c. Prosedur Umum                                                 
         Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.                         
                                                                      
           Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus
            diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu
            sebelum dikirim ke lokasi proyek.                         
           Contoh bahan Keramik harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
                                                                      
            dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set.          
           Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                      
         Pengiriman dan Penyimpanan                                  
                                                                      
          Pengiriman Keramik ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
          pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang
          utuh dan jelas.                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 23 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     d. Bahan-bahan                                                   
         Umum.                                                       
           Keramik harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang
            memenuhi ketentuan SNI.                                   
                                                                      
           Keramik yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
            sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
         Keramik Berglasur.                                          
          Keramik keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari
                                                                      
          beberapa jenis seperti tersebut berikut :                   
           Keramik berglasur ( Homogenus Tile ) ukuran 400 mm x 400 mm untuk
            Lantai.                                                   
           Keramik berglasur (Hospital Plint) ukuran 100mm x 600mm digunakan
                                                                      
            untuk plin pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
           Step nosing dari keramik berglaris untuk tangga dengan ukuran sesuai standar
            dari pabrik pembuat.                                      
           Tipe dan warna masing-masing Keramik keramik harus sesuai Skema
            Warna yang sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
                                                                      
         Adukan                                                      
            Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
             penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
            Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
                                                                      
             Spesifikasi Teknis.                                      
            Adukan perekat khusus untuk memasang Keramik, jika ditunjukkan dalam
             Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi
             ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101
             dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall
                                                                      
             atau yang setara.                                        
         Adukan Pengisian Celah.                                     
          Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai,
          yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50
                                                                      
          Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
                                                                      
     e. Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                      
                                                                      
         Persiapan.                                                  
           Pekerjaan pemasangan Keramik baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
            lainnya benar-benar selesai.                              
           Pemasangan Keramik harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan
            air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau
                                                                      
            dibawah pasangan Keramik ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
         Pemasangan.                                                 
           Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai, dan bagian lain yang harus
            kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah
                                                                      
            bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
           Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
            ditentukan lain dalam Gambar Kerja.                       
           Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai harus ditempatkan diatas
                                                                      
            lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.       
                                                                      
                                                             - 24 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
           Keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
                                                                      
            Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Keramik yamg
            terpasang tetap lurus dan rat.                            
           Keramik yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
           Keramik mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
                                                                      
            dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.                  
           Sambungan atau celah-celah antar Keramik harus lurus, rat dan seragam,
            saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila
            ditentukan lain.                                          
           Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.     
                                                                      
           Pemotongan Keramik harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan
            hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.            
           Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran
            dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna
                                                                      
            mungkin.                                                  
           Siar antar Keramik dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
            dengan warna keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas. 
           Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis
            siar.                                                     
                                                                      
           Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
            dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.       
           Setiap pemasangan Keramik keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai
            yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga
                                                                      
            berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
            petunjuk dalam Gambar  Kerja atau sesuai pengarahan dari  
            Konsultan Pengawas.                                       
           Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya
            harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.                
                                                                      
         Pembersihan dan Perlindungan                                
          Setelah pemasangan selesai, permukaan Keramik harus benar-benar bersih,
          tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Keramik harus diberi
          perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan,
                                                                      
          tanpa merusak permukaan Keramik.                            
                                                                      
2.7. Pekerjaan Langit-Langit/Plafond                                  
                                                                      
2.7.1. Lingkup Pekerjaan.                                             
    2.7.1.1. Penyediaan bahan-bahan untuk pekerjaan rangka plafond dan penutup bidang plafond.
    2.7.1.2. Pemasangan rangka plafond dan penutup plafond pada seluruh bagian bangunan/ruang
         yang dinyatakan dalam gambar rencana/detail plafond kecuali ditentukan lain dalam Berita
         Acara Penjelasan (Aanwijzing).                               
    2.7.1.3. Penutup plafond yaitu dari bahan Calsiboard dengan rangka metal furring seperti yang
         ditunjukan dalam gambar rencana dan detail.                  
                                                                      
2.7.2. Bahan dan Peralatan                                            
    2.7.2.1. Rangka plafond dan kerangka plafond lainnya dibuat dari Hollow 4/4 Zincromate dan
         Hollow 2/4 Zincromate, dipasang rapi dan lurus, ukuran dan bentuknya sesuai dengan
         gambar rancana dan detail.                                   
    2.7.2.2. Apabila tidak ditentukan lain dalam gambar rencana/detail plafond, maka rangka plafond
         yang digunakan adalah Hollow 4/4 Zincromate dan Hollow 2/4 Zincromate sebagai batang
         pembagi.                                                     
    2.7.2.3. Penutup plafond untuk menggunakan bahan Calsiboard.      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 25 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
    2.7.2.4. Pemasangan Calsiboard pada semua bagian bangunan yang ditunjukan dalam gambar
         rencana                                                      
    2.7.2.5. Sebagai pengikat/penguat untuk rangka dan penutup plafond dipakai paku/sekrup besi
         ulir/draat tau dengan ukuran lain sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan.
    2.7.2.6. Penggunaan bahan-bahan lain disesuaikan dengan kebutuhan dalam pekerjaan ini.
                                                                      
2.7.3. Teknik Pelaksanaan                                             
    2.7.3.1. Semua bahan dan peralatan yang akan digunakan terlebih dahulu harus mendapat
         persetujuan dari Direksi/Pengawas.                           
    2.7.3.2. Jarak maksimum antara sumbu rangka batang pembagi adalah 60x120cm atau sesuai
         ukuran dalam gambar rencana atau sesuai dengan pola dan ukuran yang dipersyaratkan
         untuk bahan yang digunakan.                                  
    2.7.3.3. List antara tembok dengan plafond dan antara plafond dengan list plank ditutup dengan list
         plafond dari bahan Calsiboard dengan ukuran sesuai yang disebutkan dalam uraian
         rencana anggaran dan biaya.                                  
                                                                      
                                                                      
2.8. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela                               
     Sejalan dengan teknologi terkini, bangunan modern  memerlukan    
pengamanan berkulaitas tinggi untuk bertahan dari bencana yang tidak terduga;
                                                                      
kebakaran. Pintu Penahan api adalah salah satu perangkat terenting untuk mencegah
api menjalar dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Pintu khusus penahan api
diharuskan sebagai sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan harus mengikuti
regulasi, persyaratan teknis, dan standarisasi pekerjaan umum.        
                                                                      
     Pintu Penahan api mempunyai fungsi ganda, selain mencegah menjalarnya
api dan asap, juga merupakan sarana darurat penting bagi keselamatan penghuni
bangunan. Emergency Exit Door atau Pintu Darurat befungis untuk memudahkan akses
ruangan ke tangga darurat menggunakan aksesoris dan spesifikasi khusus anti api.
                                                                      
                                                                      
Kriteria Performa                                                     
 Stabilitas Terhadap Api adalah kemampuan dari konstruksi gedung dengan / tanpa
  bantalan peluru untuk menahan keruntuhan pada saat terjadinya kebakaran.
                                                                      
 Integritas Terhadap Api adalah kemampuan materia bangunan untuk     
  mempertahankan bentuk dan fungsi saat terjadinya kebakaran.         
 Isolasi Panas adalah kemampuan faktor pembagi ruangan untuk mencegah
  transfer panas dari ruangan yang terbakar.                          
                                                                      
                                                                      
Kusen                                                                 
Material terbuat dari Aluminium 4"x1 3/4"x1,35mm White Powder Coating. Pengecatan: Cat
dasar dan Powder Coating 60 mikron                                    
                                                                      
                                                                      
Cat Dasar dan Powder Coating 60 mikron Insulasi Daun Pintu Insulasi untuk Pintu Fire-Rated
Rockwool/Perlite Board dengan density 100 kg/m3, dengan density 100 kg/m3 dengan
support tulang struktur dan kepadatan insulasi pada daun pintu dapat menambah integritas
dan kekedapan suara pintu baja,                                       
                                                                      
                                                                      
3.4.1 Standar dan Rujukan                                             
     a. Standar Nasional Indonesia (SNI)                              
        SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
     b. British Standard (BS)                                         
                                                                      
        BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                          
        BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                        
                                                                      
                                                                      
                                                             - 26 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                    
     c. American Society for Testing and Materials (ASTM).            
        ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods,
         Wire Shapes and Tubes.                                       
                                                                      
        ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain
         Wall                                                         
        ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
        ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
                                                                      
     d. American Architectural Manufactures Association (AAMA).       
        AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium   
     e. Japanese Industrial Standard (JIS)                            
                                                                      
                                                                      
3.4.2 Deskripsi Sistem                                                
     a. Kriteria Perencanaan                                          
                                                                      
         Faktor Pengaman                                             
          Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan kaca,
                                                                      
          memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin
          yang disyaratkan.                                           
         Modifikasi                                                  
          Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
                                                                      
          atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
                                                                      
     b. Pergerakan Karena Temperatur                                  
       Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
                                                                      
       suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant
       yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung
       pergerakan ini.                                                
     c. Persyaratan Struktur                                          
                                                                      
         Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
         Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu
          perawatan, seperti: meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan
          angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi
          kerusakan.                                                  
                                                                      
                                                                      
     d. Kebocoran Udara                                               
       ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit
       panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.            
                                                                      
     e. Kebocoran Air                                                 
       ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
       sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum
       3,4 L/m2/minimal.                                              
                                                                      
                                                                      
3.4.3 Prosedur Umum                                                   
                                                                      
     a. Contoh Bahan dan Data Teknis                                  
         Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium
                                                                      
          ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan
          Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
                                                                      
                                                             - 27 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk
          Konsultan Pengawa atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan
          sertifikat dari pabrik pembuatnya.                          
          Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :              
           Ketebalan lapisan                                         
                                                                      
           Keseragaman warna                                         
           Berat                                                     
           Karat                                                     
                                                2                     
           Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m untuk masing-masing
            tipe                                                      
                                      3                               
           Ketahanan terhadap udara minimal 15m /jam                 
                                            2                         
           Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m             
     b. Spesifikasi Teknis                                            
       Sesuai gambar kerja.                                           
                                                                      
                                                                      
     c. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
     d. Gambar Detail Pelaksanaan.                                    
         Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
          rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan,
                                                                      
          harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan
          untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.              
         Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar
          Detail Pelaksanaan.                                         
                                                                      
         Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
          penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
          pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
          ketentuan Gambar Kerja.                                     
                                                                      
                                                                      
     e. Pengiriman dan Penyimpanan                                    
         Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar
          Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
          ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
          terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
                                                                      
         Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran,
          cat dan lainnya.                                            
     f. Garansi                                                       
       Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
                                                                      
       kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan
       lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah
       pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.                  
                                                                      
3.4.4 Bahan-bahan                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 28 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
     a.   Bahan untuk Kusen Pintu dan Daun Pintu menggunakan bahan yang bermutu
                                                                      
       dengan low maintenance seperti :                               
                                                                      
           Door Frame      Thickness Plate 1,5 mm ( No Architrave )   
                                                                      
           Door Leaft      Thickness Plate 0,8 mm Insulation Honeycomb
           Lockset         Lockcase                                   
                                                                      
           Handle          Lever / Stainless Steel Solid              
           Hings           4 Visible Chromium Hinges                  
           Cylinder        Cylinder Lock set                          
                                                                      
           Door Stop       Floor Stopper                              
           Additional                                                 
                                                                      
                                                                      
     b. Alumunium                                                     
         Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari
          jenis alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM
                                                                      
          B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan
          clear anodized minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok
          di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian.
         Tebal profil minimal 1,3 mm, seperti merek YKK, atau yang setara dengan
                                                                      
          ukuran 3” x 1 ¾” dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat
          berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.       
         kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
          perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.                 
                                                                      
                                                                      
     c. Alat Pengencang dan Aksesori.                                 
         Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
          pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
                                                                      
          pengencang dan komponen yang dikencangkan.                  
         Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
         Penahan udara dari bahan vinyl.                             
         Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi
                                                                      
          Teknis.                                                     
     d. Kaca dan Neoprene/Gasket.                                     
         Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
         Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan
                                                                      
          alumunium harus memenuhi ketentuan.                         
         Nomor Produk   : 9K-20216, 9K-20219                         
         Bahan          : EPDM                                       
         Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca             
                                                                      
     e. Perlengkapan pintu dan jendela                                
       Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
                                                                      
     f. Sealant Dinding (Tembok)                                      
                                                                      
         Bahan          : Single komponen                            
         Type           : Silicone Sealant                           
     g. Screw                                                         
         Nomor Produk   : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain            
                                                                      
                                                                      
                                                             - 29 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Bahan          : Stainless Steel (SUS)                      
     h. Joint Sealer                                                  
         Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang
          berserat guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah
                                                                      
          kebocoran udara, air dan suara.                             
         Nomor Produk   : 9K-20284, 9K-20212                         
         Bahan          : Butyl Rubber                               
                                                                      
                                                                      
3.4.5 Pelaksanaan Pekerjaan                                           
     a. Fabrikasi                                                     
         Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
          Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                      
         Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
          ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
     b. Pemasangan                                                    
         Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Manajemen
          Konstruksi/Konsultan Pengawas sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan
                                                                      
          berikutnya.                                                 
         Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen.
          Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-
          sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
                                                                      
          sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan tekanan
          yang harus diterimanya.                                     
         Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.    
         Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
                                                                      
          dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.           
         Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
          dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik.     
         Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
                                                                      
          dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
          kerusakan komposisi alumunium.                              
         Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian
          alumunium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
                                                                      
          seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.       
         Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
         Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
          sebelum pelaksanaan anokdisasi.                             
                                                                      
         Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau
          sealant.                                                    
         Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan
          memenuhi ketentuan.                                         
                                                                      
         Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan
          memenuhi ketentuan.                                         
         Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa
          kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
                                                                      
          mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.         
         Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 30 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis)
          halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
          mempengaruhi permukaan.                                     
         Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
                                                                      
          goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.    
         Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
          serta persyaratan teknis yang benar.                        
         Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
                                                                      
          sifatnya harus diberi “sealant”.                            
         Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
          galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap
          air.                                                        
                                                                      
         Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
          dilindungi dengan “Lacquer Film”.                           
         Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
          alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
          Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
                                                                      
                                                                      
A. Pekerjaan Pasangan Kaca                                            
  Lingkup Pekerjaan                                                   
  Uraian ini meliputi persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan kaca secara
                                                                      
  umum, dipasang pada pintu dan jendela rangka allumunium serta pintu kaca frameless
  dengan kaca tempered, lokasi sesuai Ketentuan Pekerjaan yang tertera dalam gambar
  rencana.                                                            
                                                                      
                                                                      
 Bahan                                                                
  1. Kaca                                                             
     a. Kaca yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjan ini berwarna secara umum
       harus bebas dari cacat distorsi atau cacat-cacat fisik lainnya.
     b. Kaca yang dipakai untuk pintu utama, adalah jenis Kaca Ryben tebal 5 mm,
                                                                      
       penggunaan disesuaikan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana.
     c. Untuk daun jendela rangka aluminium yang dipasang pada lantai typecal (exterior)
       menggunakan kaca tebal 5 mm.                                   
     d. Dalam hal penggunaan kaca tempered, produk bahan baku yang akan digunakan
       sebagai kaca temperd harus bebas dari unsur logam nikel (N) di dalamnya. Hal ini
                                                                      
       harus dibuktikan dengan adanya sertifikat uji HOT SHOCK TEST untuk setiap
       lembaran kaca temperd yang akan dipasang.                      
     e. Daun pintu dan jendela rangka/frame aluminium dipasang pada bagian dalam
       (interior) menggunakan kaca Ryben dengan variasi ketebalan 5 mm disesuaikan
                                                                      
       dengan petunjuk dalam gambar rencana.                          
     f. Kaca-kaca yang dipakai untuk pintu maupun jendela dari produk/ 1 jenis merk.
     g. Joint sealant antar kaca menggunakan sealant type elastosil 121 transparant dari
       produk Dowcorning, GE Silicones, Wacker.                       
                                                                      
                                                                      
B. Pekerjaan Kunci Dan Penggantung Pintu                              
   Lingkup Pekerjaan                                                  
   Penyediaan bahan alat-alat penggantung dan pengunci untuk semua pintu-pintu, jendela-
   jendela kayu dan aluminium.                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 31 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
   a. Pemasangan penggantung dan pengunci pada pintu dan jendela sesuai dengan gambar
                                                                      
     perencanaan dan daftar material.                                 
   b. Pekerjaan sehubungan yang diuraikan terpisah                    
   c. Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan kosen pintu dan jendela dari kayu.
   Bahan                                                              
                                                                      
   Merek alat gantung dan pengunci yang dipakai adalah, sekualitas merk Grif, Dorma atau
   Cisa. Kunci 2 slag dengan warna dan tipe ditentukan kemudian oleh Perencana.
   Acessories                                                         
   a. Engsel KEND SEL 0007 US 32 D                                    
                                                                      
   b. Kunci Lock case CISA 46216-25, Double sylinder CISA 08510-07 US 14
   c. Door closer DORMA TS 71                                         
   d. Handel KEND HPAL 15.12 AN                                       
   e. Door Stpoer 75-15                                               
   f. Engsel-engsel, kunci-kunci dan door closer dari kualitas terbaik
                                                                      
   g. Kait angin, grendel, espagnolet dan lain sebagainya perlengkapan pintu dan jendela dari
     kualitas yang sejajar dengan engsel serta kuncinya yang tersebut di atas.
                                                                      
C. Pekerjaan Pemasangan Kaca Cermin                                   
                                                                      
   Lingkup Pekerjaan                                                  
   Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan dan pemasangan kaca
   cermin pada rangka alumunium di atas meja washtafel atau sesuai dengan gambar rencana.
                                                                      
D. Pekerjaan Sanitasi                                                 
                                                                      
   Lingkup Pekerjaan                                                  
   Uraian ini meliputi pengadaan dan pemasangan alat-alat sanitairi berikut perlengkapannya,
   seperti washtafel, closed duduk, kran air, floor drain dan lainnya disesuaikan dengan
   penjelasan dalam gambar rencana.                                   
   Bahan                                                              
                                                                      
   1. Sanitary                                                        
     Sanitary yang digunakan adalah produk/merk TOTO, Kohler dan Grohe untuk type dan
     jenis sesuai dengan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana dan BQ.
   2. Faucet ( aksessoris Sanitary )                                  
                                                                      
     Faucet yang digunakan adalah produk tersebut diatas.             
   3. Meja wastafel                                                   
     Finishing meja wastafel menggunakan homogeneous tile penempatan bahan tersebut
     disesuaikan dengan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana.     
   4. Peralatan sanitari harus dalam keadaan baik, memiliki permukaan yang rata, mengkilap
                                                                      
     tanpa cacat.                                                     
                                                                      
E. Pekerjaan Kitchen Zink (Meja Beton)                                
  Lingkup Pekerjaan                                                   
  1. Pelaksanaan pekerjaan meja beton untuk kebutuhan laboratorium meliputi pemasangan
    kitchen zink stainess steel dan aksesorisnya seperti kran + sprayer stainless steel dan
    pemasang homogeneus tile 60x60cm pada meja beton dan dinding sepanjang meja beton
                                                                      
    (Lihat gambar detail).                                            
  2. Posisi pemasangan sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana.   
  3. Uraian pekerjaan lain yang termasuk/dipakai di dalam pekerjaan ini adalah:
    a. Persyaratan Teknis Pekerjaan Finishing dinding granit homogeneus tile
    b. Persyaratan Teknis Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 32 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  Bahan                                                               
  1. Bak cuci (zink) 2 lubang dari bahan stainless steel tipe SK22A/T37SN/TK22/T9R produk
    TOTO ukuran dan bentuk sesuai gambar rencana dari produk dalam negeri yang cukup
    terkenal dan dari kualitas terbaik.                               
                                                                      
  2. Kran + sprayer stainless steel dari produk TOTO.                 
  3. Perekat yang diggunakan dari merk/produk Herferin dan rackool (lem kayu ke kayu).
    Bahan bantu seperti selotip untuk pasangan kran, lem untuk sambungan pipa PVC dan
    bahan bantu lainnya menggunakan produk yang terbaik.              
                                                                      
                                                                      
F. Pekerjaan Penutup Atap Spandeck 0.25mm                             
  Lingkup Pekerjaan                                                   
  1. Penyediaan bahan penutup atap Spandeck 0.25mm lengkap dengan nok dan penutup
    pinggir (flashing) serta accessories untuk mendukung pelaksanaan. 
                                                                      
  2. Penyiapan lokasi/area pasangan atap Spandeck 0.25mm.             
  3. Konstruksi kap atap harus terpasang sesuai perencanaan struktur dan pemasangan penutup
    atap tersebut pada konstruksi rangka baja ringan sesuai dengan gambar rencana.
  Bahan                                                               
                                                                      
  1. Atap Seng Spandeck 0.25mm                                        
    a. Penutup atap Spandeck 0.25mm pada bangunan (lihat gambar rencana)
    b. Jarak gording 700mm - 800mm (dimensi dan bahan gording termasuk kuda lihat
      gambar kap atap pada gambar Struktur).                          
  2. Alat Bantu atau accessories                                      
                                                                      
    Kelengkapan pasangan atap metal harus menggunakan accessories dari produk/merk atap
    yang dipakai seperti flashing, penutup bubungan (nok) dan sekrup, klip serta komponen
    tambahan lainnya.                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 33 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             BAB III                                  
             SYARAT-SYARAT  TEKNIS PELAKSANAAN DAN                    
                      PEKERJAAN  STRUKTUR                             
                                                                      
                                                                      
    (Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan rincian dalam
                       Daftar Kuantitas dan Harga)                    
                                                                      
3.1. Pekerjaan Tanah Untuk Lahan Bangunan                             
     3.1.1. Pembersihan Lapangan (Clearing)                           
          1. Pembersihan lokasi di lakukan secara keseluruhan agar pelaksanan kegiatan
                                                                      
            tidak terhambat.                                          
          2. Bila Konsultan/Pengawas/Konsultan Perencana memerintahkan bahwa
            pohon-pohon rindang dan pohon-pohon serta tanaman ornamen tertentu
            dipertahankan, maka pohon-pohon/tanaman-tanaman termaksud harus dijaga
                                                                      
            terhadap kerusakaan. Pohon-pohon yang harus disingkirkan harus ditebang
            sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon lain serta tanaman
            yang harus dipertahankan.                                 
          3. Pada pelaksanaan pembersihan Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus berhati
            hati untuk tidak mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau
                                                                      
            tanda-tanda lainnya.                                      
                                                                      
     3.1.2. Pekerjaan Galian Tanah                                    
     Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
     1. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                 
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
       diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
       sesuai dengan spesifikasi ini.                                 
     2. Galian Pondasi.                                               
                                                                      
       Pekerjaan galian tanah dilakukan dengan tenaga manusia atau dapat menggunakan
       alat berat yaitu excavator, type dan kapasitas disesuaikan dengan medan lokasi
       pekerjaan. Semua galian tanah harus dilaksanakan menurut apa yang disyaratkan
       yang tertera dalam gambar kerja. Mengenai panjang, lebar dan dalamnya galian harus
                                                                      
       sesuai dengan gambar kerja atau sesuai petunjuk Direksi. Selama pelaksanaan
       pekerjaan galian tanah harus dalam keadaan kering sehingga pekerja dapat bekerja
       dengan aman.                                                   
     3. Pembersihan akar tanaman liar dan bekas akar pohon.           
       Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk
                                                                      
       dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada
       seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan
       khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus
       digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan
                                                                      
       material urugan yang memenuhi syarat.                          
     4. Pohon-pohon pada lahan proyek.                                
       Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari
       hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 34 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     3.1.3. Pekerjaan Urugan                                          
     Lingkup Pekerjaan                                                
     1. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                 
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
                                                                      
       diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
       sesuai dengan spesifikasi.                                     
     2. Lokasi pekerjaan.                                             
       Pekerjaan urugan padat dilakukan menggunakan material hasil galian cut yang
                                                                      
       berfungsi untuk meratakan site.                                
                                                                      
     Persyaratan Bahan                                                
     1. Bahan urugan.                                                 
       digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, bebas dari lumpur, tanah
                                                                      
       lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan
       Pengawas                                                       
     2. Air kerja.                                                    
       Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali
       danbahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus
                                                                      
       diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
       memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
                                                                      
     Pekerjaan Urugan Pasir Padat                                     
                                                                      
     Lingkup Pekerjaan                                                
     1. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                 
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
       diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
       sesuai dengan spesifikasi.                                     
                                                                      
     2. Lokasi pekerjaan.                                             
       Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
       lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
       tanah seperti pilecap, pondasi dan lantai bangunan yang berhubungan langsung
                                                                      
       dengan tanah.                                                  
     3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.                     
       Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
       galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut
       harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.       
                                                                      
     Persyaratan Bahan                                                
     a. Bahan urugan Pasir padat.                                     
       Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
       dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan
                                                                      
       tertulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas.                 
       Jika terdapat pasir yang mengandung lumpur, maka sebelum pasir tersebut digunakan,
       harus dicuci terlebih dahulu.                                  
     b. Air kerja.                                                    
       Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali
                                                                      
       danbahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus
       diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
       memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat
                                                                      
                                                                      
                                                             - 35 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     3.1.4. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan                            
     Lingkup Pekerjaan                                                
     1. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                 
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
                                                                      
       diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
       sesuai dengan spesifikasi.                                     
     2. Lokasi pekerjaan.                                             
       Lokasi Pekerjaan terletak pada area tanah cadas sehingga aman untuk penimbunan
                                                                      
       serta untuk pemadatnnya.                                       
     3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.                     
       Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
       dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
       material urugan yang memenuhi syarat.                          
                                                                      
                                                                      
     Persyaratan Bahan                                                
     1. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.                    
       Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
       untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
                                                                      
     2. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.                         
       Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
       memenuhi syarat sebagai berikut:                               
       a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik. 
                                                                      
       b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah
         organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang
         dari 10% partikel gravel.                                    
       c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI
         lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.                  
                                                                      
       d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
         kondisi lepas agar mudah dipadatkan.                         
       e. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.                    
         Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
                                                                      
         diganti dengan bahan yang memenuhi syarat                    
                                                                      
3.2. Pekerjaan Beton Bertulang                                        
     3.2.1. Lingkup Pekerjaan                                         
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta
                                                                      
         pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
         tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
         acuan, besi beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini
         adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga
                                                                      
         pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.             
                                                                      
     3.2.2. Peraturan-Peraturan                                       
         Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
         pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut:             
                                                                      
         1. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, SNI 03-2847-2019
         2. Pedoman Beton 1989 (SKBI-1.4.53.1988).                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 36 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
         3. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung, SNI 03-
                                                                      
            1726-2019                                                 
         4. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
            Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.                       
         5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.
                                                                      
         6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.            
         7. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).           
         8. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).            
         9. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.  
                                                                      
         10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                       
         11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
         12. American Society for Testing and Material (ASTM).        
         13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.        
         14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
                                                                      
            Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC :
            699.81 : 624.04                                           
                                                                      
     3.2.3. Persyaratan Bahan                                         
     1. Semen                                                         
       Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
       ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986,
                                                                      
       dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut.
       Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam
       keadaan baru. Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen, maka selama
       pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam
       sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus
                                                                      
       disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada
       tempat yang tinggi, sehingga tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan
       yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak.
       Sistem penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut
                                                                      
       tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah
       penyimpanan, seperti membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah
       ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua)
       hari atas biaya Kontraktor.                                    
                                                                      
     2. Agregat                                                       
       Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
       kasar/batu pecah dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan
       berikut ini.                                                   
                                                                      
       a. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
         melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
         pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batacong tulangan, berkas batacong
         tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara
                                                                      
         keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak
         terjadinya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 37 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
       b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
                                                                      
         bahan- bahan organis, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih
         kecil dari 4% berat. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka
         ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb.:
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
          spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka Kontraktor
                                                                      
          wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada. Agregat harus disimpan di
          tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak
          terjadi pencampuran dengan tanah.                           
                                                                      
                                                                      
     3. Air untuk campuran beton                                      
       Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
       minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
       atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air
       tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh. Jika air pada lokasi
                                                                      
       pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari
       air yang memadai untuk itu.                                    
     4. Besi beton                                                    
       Besi beton menggunakan besi beton ulir (deformed bars) untuk tulangan utama dan
                                                                      
       sengkang kecuali ditentukan lain di dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan
       yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat- syarat:      
       a. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat.
       b. Mutu besi beton adalah fy 400 N/mm2 untuk besi ulir ( diameter ≥13 mm ) dan fy
                                                                      
         240 N/mm2 untuk besi polos ( diameter ≤12 mm) atau sesuai dengan yang
         ditentukan dalam gambar.                                     
       c. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
                                                                      
     5. Admixture (Bahan-Bahan Tambahan) Dalam Adukan Beton           
                                                                      
       1. Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat mereduksi
          pemakaian air, meningkatkan slump tanpa penambahan air, memperlambat
          setting time, memperkecil peningkatan temperatur dan meningkatkan kekuatan
          akhir beton. Additive tidak boleh mengandung Cloride dan bahan lain yang
          menghasilkan lapisan film additive yang bisa digunakan antara lain Rheobuild
                                                                      
          716 (dosis:0,80 liter per 100 kg cement), tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3 % berat
          cement)                                                     
       2. Cara penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari produsen
          bahan-bahan tersebut.                                       
                                                                      
       3. Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
          Perencana.                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 38 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     6. Kualitas Beton.                                               
       1. Semua kualitas beton dominan K-225 harus sesuai dengan yang ditentukan di
          dalam gambar rencana.                                       
       2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
          harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang
                                                                      
          berlaku. Untuk itu harus diadakan trial-mix di laboratorium.
                                                                      
     7. Disain Adukan Beton.                                          
       Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
                                                                      
       memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
       mudah dituangkan ke dalam acuan dan ke sekitar besi beton, tanpa menimbulkan
       segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 39 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             BAB IV                                   
             PERATURAN  UMUM PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                    
                                                                      
    (Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan rincian dalam
                        Daftar Kuantitas dan Harga)                   
                                                                      
4.1 Peraturan Umum Pekerjaan Elektrikal                               
   4.1.1 Peraturan Pemasangan                                         
                                                                      
        Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
        sebagai berikut :                                             
       1. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) yang berlaku.       
       2. PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi ini.
                                                                      
       3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dan yang berkaitan dengan
          instalasi listrik.                                          
       4. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku.              
       5. PUIPP (Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir) untuk bangunan yang
          berlaku.                                                    
                                                                      
       6. Standard penerangan buatan dalam gedung.                    
       7. Standard penerangan dekorasi dan pencahayaan sisi luar bangunan.
       8. Standar IEC dan Standar Internasional lainnya bagi hal-hal yang belum diatur
          dalam standar/peraturan diatas.                             
                                                                      
       9. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata cara Perencanaan Teknis Konversi
          Energi pada Bangunan Gedung                                 
       10. Permenkes                                                  
                                                                      
   4.1.2 Gambar – Gambar                                              
       1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
         kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.        
       2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
                                                                      
         sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
         bangunan yang ada dan mempertim-bangkan juga kemudahan service
         maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.     
       3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
         pelaksanaan dan detail finishing instalasi.                  
                                                                      
       4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
         detail kepada Direksi/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
         Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah
         mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
                                                                      
       5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar- gambar instalasi terpasang yang
         disertai dengan operating dan Maintenane Instruction serta harus diserahkan
         kepada Direksi/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid
         serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.          
                                                                      
   4.1.3 Koordinasi                                                   
        1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi
         lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
                                                                      
         waktu yang telah ditetapkan.                                 
        2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
         kemajuan instalasi yang lain.                                
        3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
                                                                      
         akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.                  
                                                                      
                                                             - 40 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4.2 Lingkup Pekerjaan Elektrikal                                      
    4.2.1 Umum                                                        
        Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
        dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
                                                                      
        bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan- ketentuan pada
        spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
        peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini,
        merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
                                                                      
        sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
        biaya.                                                        
                                                                      
   4.2.2 Uraian Lingkup Pekerjaan                                     
        Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi
                                                                      
        listrik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam
        keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.                     
        Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
        1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Panel dan kabel Tegangan
         Rendah.                                                      
                                                                      
        2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Penerangan.  
        3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Sistem pembumian.      
        4. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang).             
        5. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
                                                                      
        6. Pengadaan, Pemasangan Rak kabel untuk jalur kabel daya dalam bangunan serta
         peralatan bantunya.                                          
        7. Mengadakan pelatihan terhadap operator dari pihak pemberi tugas
                                                                      
4.3 Ketentuan Bahan dan Peralatan                                     
                                                                      
   4.3.1 Panel Tegangan Rendah                                        
        1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus
         mengikuti peraturan IEC dan PUIL.                            
        2. Panel-panel (Free Standing atau Wall Mounting) harus dibuat dari plat besi tebal
                                                                      
         minimal 2 mm untuk free Standing dan 1.5 mm untuk wall mounting dengan
         rangka besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus
         dipakai cat Powder Coating, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak
         owner. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key.
        3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
                                                                      
         sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan
         perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen-
         komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen- komponen
         lainnya.                                                     
                                                                      
        4. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-
         T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya busbar harus
         diperhitung- kan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
         tanpa menyebab-kan suhu yang lebih dari 65 °C.               
         Ukuran busbar netral harus sama dengan busbar phasenya.      
                                                                      
         Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang
         dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang
         tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.             
                                                                      
                                                                      
                                                             - 41 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting type multi meter
         dan ketelitian 1 % dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari
         LMK/PLN.                                                     
        6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan
                                                                      
         sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi/MK.          
        7. Komponen - komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :   
        a. A.C.B.                                                     
        b. MCCB.                                                      
                                                                      
        c. M.B.                                                       
        d. Miniatur Circuit Breaker                                   
          • Rated current : sesuai gambar                             
          • Operating voltage : 200 V, 380 V                          
          • Frequency     : 50 Hz                                     
                                                                      
          • Breaking capacity : 6 KA                                  
          Permitted ambient temp : 55 °C                              
          • Overload release : sesuai gambar.                         
        e. Auxiliary relay                                            
   8. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai :               
                                                                      
       a. Current Transformer                                         
       b. KWH meter                                                   
       c. Ampermeter                                                  
       d. Voltmeter                                                   
                                                                      
       e. Frequency meter                                             
       f. Power factor/Cos phi meter.                                 
          A.C.B. pada incoming & outgoing                            
           χ Rated continous current : sesuai gambar                  
           χ T y p e               : Fixed mounted.                   
                                                                      
           χ Number of pole        : 3 phase, 4 pole.                 
           χ Rated operating voltage : 380 Volt.                      
           χ Frequency             : 50 Hz.                           
           χ Permitted ambient temp : max. 55° C                      
                                                                      
           χ Rated short time current (0.5 s) : 65 KA.                
           χ Operator Mechanism    : Motorized withstored energy feature
                                    motor &clossing solenoid 220 V,50 Hz.
           χ Over load release     : djustabel.                       
                                                                      
           χ Instantenous over current : Adjustabel.                  
           χ Auxiliary release yang mungkin Ada (lihat gambar) :      
             - Under voltage release 220                              
             - Shunt trip                                             
           χ Auxiliary switch     : 4 NO + NC                         
                                                                      
                                                                      
          M.C.C.B pada incoming outgoing.                            
           χ Rated continous current : 70 A, 100 A, 160 A, 200A, 250A atau
                                    dinyatakan lain pada gambar.      
                                                                      
           χ T y p e               : Fixed mounted.                   
           χ Number of pole        : 3 phase, 4 pole.                 
           χ Rated operating voltage : 380 Volt.                      
           χ Rated Frequency       : 50 Hz.                           
                                                                      
                                                                      
                                                             - 42 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
           χ Permitted ambient temp : max. 55 ° C                     
                                                                      
           χ Rated short time current (0.5 s) : 35 KA.                
           χ Operator Mechanisem   : Manual Operation & motorized (for
                                    incoming)                         
           χ Over load release      : Adjustabel.                     
                                                                      
           χ Instantenous over current : Adjustabel                   
           χ Auxiliary release yang mungkin ada (lihat gambar)        
           χ Auxiliary switch          : 4 NO + 1 NC                  
          M.B. Untuk beban motor-motor                               
          Rated Current          : Sesuai gambar                     
                                                                      
          Operating Voltage      : 380 volt                          
          Type                   : Fixed mounted                     
   4.3.2 Kabel Tegangan Rendah                                        
         1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 kV
                                                                      
          dan 0,5 KV untuk kabel NYM.                                 
         2. Pada prinsipnya kabel - kabel daya yang dipergunakan adalah : Jenis NYY,
          untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan NYFGbY atau NYY,
          NYA.                                                        
                                                                      
         3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
          persetujuan terlebih dahulu pada MK.                        
         4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm         
   4.3.3 Grounding                                                    
         1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
                                                                      
          Conductor).                                                 
         2. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama
          dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel
                         2                                            
          lebih kecil dari 50 mm , atau sesuai gambar sistem pembumian.
         3. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanized minimum
          berdiameter 1½ " diujung pipa tersebut diberi/dipasang copper rod sepanjang
          0,5 m. Electrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m
                                                                      
          atau sampai menyentuh permukaan air tanah                   
                                                                      
   4.3.4 Penangkal Petir                                              
          Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini ialah semua
                                                                      
          penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir, termasuk disini air terminal,
          penghantar down conductor, electroda pentanahan dan peralatan lainnya seperti
          yang ditunjukan dalam gambar rencana.                       
          Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
          Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
                                                                      
          pada pekerjaan ini.                                         
          Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
          dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
          bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                                                                      
          pada spesifikasi ini.                                       
          Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
          dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
          kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga
                                                                      
          sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
                                                                      
                                                                      
                                                             - 43 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. Lingkup Pekerjaan                                                  
   Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal
    petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang penerima), down conductor
                                                                      
    pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain yang berkaitan dengannya
    sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada
    gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.                       
                                                                      
   Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing
    terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.
                                                                      
   Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada
    spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
    keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.          
                                                                      
   Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan dan
    pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan
    sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang
                                                                      
    ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan,
    walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
                                                                      
B. Air Terminal                                                       
                                                                      
   Air terminal haruslah jenis non radioaktif, self powered dan tidak mempunyai bagian-
    bagian yang bergerak, dipasang oleh pelaksana yang direkomendasi oleh pabrik
                                                                      
    pembuatnya.                                                       
   Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respon dinamis terhadap terjadinya down
                                                                      
    leader dari petir dengan membangkitkan elektron-elektron bebas dan menyebabkan
    fotonisasi antar bagian yang ditanahkan dan bagian yang terisolasi. Arus petir minimum
    yang bisa mengaktifkan air terminal adalah 1500 A pada impulse 8/20 mikrodetik dan
    harus mampu menyalurkan seluruh level arus petir yang mungkin terjadi.
                                                                      
   Radius perlindungan dalam bentuk collective volume dengan radius perlindungan minimal
    100 meter.                                                        
                                                                      
   Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frekuensi radio (high
    frequency RFI), kecuali pada saat terjadinya leader dan pada saat terjadinya sambaran
    balik (main return strike).                                       
                                                                      
   Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa, sehingga mengurangi kemungkinan
    terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya pada kondisi medan statis guruh.
                                                                      
   Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.   
                                                                      
   Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang dilindunginya pada
    seluruh kondisi.                                                  
                                                                      
   Dilengkapi dengan FRP Support Mast dan Counter Stright.           
                                                                      
C. Batang Peninggi                                                    
                                                                      
   Sistem penangkal petir dipasang setinggi 2 (Dua) meter dari atap bangunan, atau sesuai
    dengan rekomendasi pabrik pembuatnya, dan harus di sesuaikan dengan gambar arsitek.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 44 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
D. Saluran / Penghantar                                               
   Saluran/penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1 : 1989 dari kabel high
    voltage. Saluran penghantar ini mampu mencegah terjadinya side flashing dan
    electrification building. Penghantar dari batang peninggi/tiang ke bak kontrol pentanahan
    seperti gambar rencana.                                           
                                                                      
   Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik yang horizontal
    maupun yang vertical/jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut harus menerus dan
    utuh tanpa sambungan.                                             
                                                                      
                                                                      
E. Sambungan Pada Bak Kontrol                                         
   Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar penghantar
    yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus diusahakan agar dapat dibuka
    untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan tahanan tanah (ground resistance).
                                                                      
   Penambat/Klem                                                     
   Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan ditambatkan
    pada rangka/dinding bangunan.                                     
                                                                      
                                                                      
F. Pentanahan                                                         
   Tahanan tanah harus lebih kecil dari 2 Ohm. Ground rod harus terbuat dari tembaga seperti
    gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah secara vertikal sedalam minimal 12 (dua
    belas) meter dan harus mencapai air tanah.                        
                                                                      
                                                                      
G. Bak Kontrol                                                        
   Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol). Sambungan dari
    Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat dibuka untuk keperluan
                                                                      
    pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya sesuai gambar rencana.
    Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan tembaga.             
                                                                      
H. Pemasangan Air Terminal/Penangkal Petir                            
   Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai gambar rencana.    
                                                                      
                                                                      
I. Surat Ijin                                                         
   Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam pemasangan
    penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah
                                                                      
    pernah dikerjakan.                                                
                                                                      
   Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perijinan instalasi sistem
    penangkal petir oleh instalasi Depnaker wilayah setempat hingga memperoleh
                                                                      
    sertifikasi/rekomendasi.                                          
                                                                      
J. Pengujian/Pengetesan                                               
  Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus
  diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya.
                                                                      
  Pengetesan yang harus dilakukan :                                   
  Grounding Resistant test :                                          
   Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
    Continuity test :                                                 
                                                                      
   Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.       
                                                                      
                                                                      
                                                             - 45 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
K. Referensi Produk                                                   
   Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor
    dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat
    menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Manajemen
    Konstruksi dan Pemberi Tugas.                                     
                                                                      
                                                                      
   Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :      
                                                                      
     No     Uraian       Spesifikasi Teknis       Produk              
                      Jenis Non Radio aktif                           
                                         LPI Guardian, System 3000,   
     1  Air Terminal  Radius perlindungan min                         
                                         HELITA, EF, Viking-6         
                      100 meter                                       
                      Dilengkapi dengan FRP                           
        (Batang Penerima) Support Mast dan Counter                    
                      Stright                                         
                                         Kabelindo, Kabel Metal, Tranka,
     2  Conductor     HV Cable N2XSY                                  
                                         Supreme, Voksel              
     3  Pipa Galvanized - Medium Class   Bakrie, Spindo               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 46 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             BAB V                                    
                      PEKERJAAN  PLUMBING                             
                                                                      
    (Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan rincian dalam
                                                                      
                        Daftar Kuantitas dan Harga)                   
                                                                      
5.1. Peraturan Pemasangan                                             
   Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
    berikut :                                                         
                                                                      
    INSTALASI PLAMBING & DRAINASE                                     
    1. Peraturan bangunan dan standar instalasi bangunan yang dinyatakan berlaku secara
      nasional.                                                       
    2. Acuan pada Peraturan Daerah setempat yang berkaitan dengan jenis instalasi yang
      dirancang atau yang berpengaruh terhadap pengoperasian jenis instalasi yang dirancang.
                                                                      
    3. Standard Nasional Indonesia, pedoman teknik dan rekomendasi dari instansi yang
      berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang.              
    4. Standar dan peraturan internasional lain yang diijinkan oleh instansi yang berwenang.
                                                                      
                                                                      
5.2. Gambar – Gambar                                                  
    1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
      yang saling melengkapi dan sama mengikatnya meskipun hanya ada pada salah satu dari
      gambar struktur, arsitektur atau plumbing ataupun bidang pekerjaan yang ditangani.
    2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
                                                                      
      sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan
      yang ada dan mempertim-bangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan
      peralatan sudah dioperasikan.                                   
    3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
      pelaksanaan dan detail finishing instalasi.                     
                                                                      
    4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail
      kepada Pemberi Tugas/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu dengan
      mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi
      dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.      
                                                                      
    5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai
      dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada Pemberi
      Tugas/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 4 (empat), dijilid serta
      dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.                   
    6. Gambar lainnya yang dapat dijadikan referensi untuk koordinasi dan dilaksanakan
                                                                      
      dengan pekerjaan sipil seperti pondasi, dudukan, grounding dan finishing.
    7. As Built Drawing (Gambar Instalasi Terpasang)                  
      Kontraktor harus menyerahkan 1 ( satu ) set as built drawings berupa gambar
      transparant ( Sepia ) dan 4 set gambar cetak birunya. Gambar as built drawing ini
                                                                      
      lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar–gambar
      detail dan gambar potongan. As built ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang
      tepat dari seluruh bagian-bagian instalasi dengan referensi yang digunakan seperti
      kolom, dinding dan lain sebagainya. Kontraktor harus menunjukkan pada satu set
      gambar cetak biru dari Gambar Kontrak terhadap, deviasi-deviasi, pengembangan dan
                                                                      
      revisi–revisi yang terjadi semasa pelaksanaan.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 47 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    Pada setiap gambar " as built ", harus tercantum :                
      Nama Pemilik                                                   
      Nama Konsultan Perencana                                       
      Nama Konsultan Pengawas                                        
                                                                      
      Judul gambar/dan bagian dari bangunan                          
      Nama Kontraktor                                                
      Nomor Gambar                                                   
      Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar                   
      Tanggal                                                        
                                                                      
      Tanda Tangan Penanggung Jawab Gambar                           
                                                                      
5.3. Koordinasi                                                       
    1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi lainnya,
                                                                      
      agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
      ditetapkan.                                                     
    2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
      instalasi yang lain.                                            
    3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
                                                                      
      akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.                     
                                                                      
5.4. Pelaksanaan Pemasangan                                           
    1. U m u m                                                        
                                                                      
      Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru dan sesuai dengan
      brosur yang dipublikasikan dan sesuai dengan spesifikasi sebagai yang diuraikan
      maupun pada gambar - gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan
      masih diproduksi secara teratur.                                
    2. Peralatan dan Bahan                                            
                                                                      
      Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender harus sudah memenuhi
      spesifikasi dan harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor
      Pelaksana Pekerjaan.                                            
    3. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena sesuatu hal yang
                                                                      
      tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis
      setara atau lebih baik (equal or better quality) yang disetujui. Bila pihak Pemberi
      Tugas/MK membuktikan bahwa penggantinya itu betul setara atau lebih baik, maka
      biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.
    4. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus
                                                                      
      menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Pemberi Tugas/MK dalam rangkap 4
      (empat) untuk disetujui.                                        
    5. Pemborong instalasi wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dari
      peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang meragukan, Pemborong harus
                                                                      
      segera menghubungi Pemberi Tugas/MK.                            
    6. Pemborong wajib melakukan pengukuran dan analisa dari gambar lain yang terkait
      untuk proyek ini seperti gambar arsitektur dan dtruktur sebagai acuan dan referensi
      sebelum membuat gambar shop drawing                             
    7. Gambar pelaksanaan yang dipakai dilokasi proyek mutlak ditandangani oleh Proyek
                                                                      
      Manager.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 48 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5.5. Testing Dan Commissioning                                        
    1. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib melakukan
      pengecekan seluruh system (termasuk kelurusan dari poros pompa yang dipasang) dan
                                                                      
      harus dilakukan pengetesan intern terlebih dahulu.              
    2. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib mengajukan
      terlebih dahulu program Testing dan Commissioning.              
    3. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
                                                                      
      dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Pemberi Tugas/MK untuk mengetahui
      apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
      persyaratan yang diminta.                                       
    4. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan (air bersih dan listrik)
      untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
                                                                      
    5. Kontraktor harus melampirkan material list terhadap semua equipment yang dipasang
      sesuai dengan yang akan di test commissioning.                  
    6. Untuk keperluan pengujian dan commisioning Pemborong harus menyediakan
      bahan/peralatan serta tenaga kerja yang diperlukan. Demikian pula Pemborong harus
      menyediakan air, listrik kerja dan bahan bakar serta alat-alat lainnya yang diperlukan.
                                                                      
      Hal ini sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam kontrak.
    7. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
      terpasang telah berfungsi, maka Pemberi Tugas wajib segera memerintahkan
      Pemborong untuk memeriksa apakah bagian yang tidak berfungsi tersebut merupakan
                                                                      
      kesalahan Sub-Pemborong Pemasok peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera
      dilaksanakan                                                    
                                                                      
5.6. Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan                     
    1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan
                                                                      
      pertama atau sesuai dengan penjelasan pada saat aanwijzing atau klarifikasi.
    2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak saat
      penyerahan pertama atau sesuai dengan penjelasan pada saat aanwijzing atau klarifikasi.
    3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
                                                                      
      kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.        
    4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi dan equipment yang telah selesai
      dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
    5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melak-
      sanakanteguran dari Pemberi Tugas/MK atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
                                                                      
      diperlukan, maka   Pemberi   Tugas/MK    berhak   penyerahkan   
      perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong
      instalasi ini.                                                  
    6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas- petugas
                                                                      
      yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat
      melaksanakan pemeliharaannya.                                   
    7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
      pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan
      Pemberi Tugas/MK serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan
                                                                      
      Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 49 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    8. Pemborong harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah terima
      pekerjaan pertama berupa :                                      
      a. as built drawing                                             
      b. brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain :
                                                                      
         Brosur teknis ( performance, curva )                        
         Maintenance manual                                          
         Operation manual                                            
                                                                      
         Elektrikal wiring/kontrol                                   
         Lain-lain yang diperlukan                                   
      c. nama-nama supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek ini lengkap
        dengan nama, alamat dan nomor telepon.                        
      d. data test report setiap mesin/peralatan.                     
                                                                      
      e. sertifikat jaminan peralatan dan instalasi                   
      f. spare parts dan tools kit.                                   
        Semua point a s/d f harus dibundel dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 3 (
        tiga ) set.                                                   
                                                                      
                                                                      
    9. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
       Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
        keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Pemberi Tugas/MK.
       Pemborong telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, Surat Izin
                                                                      
        Pemakaian dari instalasi pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam
        Kebakaran dan Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah
        terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.
       Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan maintenance
                                                                      
        manual rangkap 4 (empat) dijilid termasuk 1 (satu) set kalkir asli dan softcopy
        dalam bentuk CD yang harus diserahkan kepada MK/Pemberi Tugas.
                                                                      
5.7. Laporan – Laporan                                                
    1. Laporan Harian dan Mingguan                                    
                                                                      
      Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
      gambaran mengenai :                                             
       Kegiatan fisik.                                               
       Catatan dan perintah Pemberi Tugas/MK yang disampaikan secara lisan maupun
                                                                      
        secara tertulis.                                              
       Jumlah material masuk/ditolak.                                
       Jumlah tenaga kerja.                                          
                                                                      
       Keadaan cuaca, dan                                            
       Pekerjaan tambah/kurang                                       
      Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani
      oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/MK untuk
                                                                      
      diketahui/disetujui.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 50 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    2. Laporan Pengetesan                                             
      Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas/MK dalam rangkap
      4 (empat) mengenai hal-hal sebagai berikut :                    
       Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.          
                                                                      
       Hasil pengetesan peralatan                                     
       Hasil pengetesan kabel                                         
       dan lain-lainnya.                                              
      Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak
                                                                      
      Pemberi Tugas/MK.                                               
                                                                      
5.8. Penanggung Jawab Pelaksanaan                                     
    Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
    yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
                                                                      
    sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
    keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi
    yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas/MK.                  
    Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
    diperlukan/dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas/MK.               
                                                                      
                                                                      
5.9. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi                       
    1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
       kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan
                                                                      
       Perencana dan Pemberi Tugas/MK.                                
    2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
       kepada pihak Pemberi Tugas/MK dalam rangkap 4 (empat) set.     
    3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada
       Pemberi Tugas/MK, secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang
                                                                      
       ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan dan QS secara tertulis
                                                                      
5.10. Ijin – Ijin                                                     
    1. Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
                                                                      
       biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong      
    2. Setiap material material yang akan masuk kedalam proyek harus terlebih dahulu
       mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pemberi Tugas/MK     
                                                                      
5.11. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran                           
                                                                      
    1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
       pelaksanaan instalasi oleh kontraktor plumbing menjadi lingkup pekerjaan main
       Kontraktor (by sipil) dengan terlebih dahulu melakukan kordinasi
    2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
                                                                      
       persetujuan dari pihak Pemberi Tugas/MK secara tertulis        
                                                                      
5.12. Pemeriksaan Rutin dan Khusus                                    
    1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan
       tidak kurang dari tiap dua minggu                              
                                                                      
    2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada
       permintaan dari pihak Pemberi Tugas/MK dan atau bila ada gangguan dalam instalasi
       ini                                                            
                                                                      
                                                                      
                                                             - 51 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5.13. Rapat Lapangan                                                  
    1. Proyek Manager harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh pemberi
       tugas/MK                                                       
    2. Apabila proyek Manager berhalangan hadir dapat diwakili oleh atasan proyek
                                                                      
       Manager (Koordinator proyek)                                   
    3. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi-sanksi
                                                                      
5.14. Persetujuan Material, Peralatan Dan Dokumen Yang Diserahkan     
                                                                      
    1. U m u m                                                        
       Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
       pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi harus
       menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
       Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas/MK dan bila perlu dari Konsultan
                                                                      
       Perencana. Pemberi Tugas/MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
       dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
       contoh/dokumen ini                                             
                                                                      
    2. Shop Drawings                                                  
                                                                      
       Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan
       yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.                 
       Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari
       keadaan setempat/lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun
                                                                      
       gambar-gambar instalasi lainnya                                
                                                                      
    3. Daftar Peralatan dan Bahan                                     
       Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
       Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas
                                                                      
       MK/Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-
       data teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan
       harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi.                      
                                                                      
                                                                      
    4. Seleksi Data                                                   
       Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
       data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor
       harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi tanda dengan
       stabilo boss.                                                  
                                                                      
       Data-data pemilihan meliputi :                                 
       • Manufacturer Data                                            
        Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
        cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.         
                                                                      
       • Performance Data                                             
        Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
        meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang
        ada kaitannya dengan unit tersebut.                           
       • Quality Asurance                                             
                                                                      
        Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
        berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang di
        beberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik
                                                                      
                                                                      
                                                             - 52 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5.15. Material                                                        
    1. Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan
       adalah baru, asli/original dari devective material, improper, poor workmanship dan
       menjamin terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan- ketentuan
                                                                      
       yang berlaku                                                   
    2. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti
       dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
       Pemberi Tugas/Perencana/Pengawas                               
                                                                      
    3. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material/peralatan termasuk keterlam
       batacon waktu menjadi tanggungan/beban pelaksana pekerjaan     
                                                                      
5.16. Tenaga Pelaksana                                                
    Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli dalam
                                                                      
    bidangnya (skilled labour) dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan
    hasil kerja yang terbaik dan rapi                                 
                                                                      
5.17. Rekomendasi                                                     
    Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang
                                                                      
    berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait          
5.18. Proteksi                                                        
    Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai oleh
    Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemerliharaan) material dan
                                                                      
    peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi
    yang tidak memadai, harus diganti oleh Kontraktor                 
                                                                      
5.19. Pembersihan Lapangan                                            
    Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban menjaga
                                                                      
    kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan puing akibat
    pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor                          
                                                                      
5.20. Material dan Peralatan Utama                                    
                                                                      
    a. Perpipaan                                                      
    b. Sistem Air Bersih :                                            
      - Pipa Transfer menggunakan PVC AW,                             
      - Pipa distribusi dari Graund Water Tank menggunakan booster pump Sistem Pipa Air
                                                                      
       Limbah :                                                       
      - Polyvinyl chloride (U-PVC) class AW dengan mengunakan fitting kelas AW/D) pada
       semua instalasi unit dan pipa tegak,                           
    c. Sistem Pipa Tegak untuk Venting : Polyvinyl chloride (U-PVC) class D (fitting AW/D)
      A. Graund Water Tang (GWT) / Bak Bawah                          
                                                                      
      B. Skedul Pompa :                                               
        - Pompa Transfer Air Bersih Bangunan Operasional:             
         Jenis   : Packaged Boster Pump                               
         Kapasitas : 4117 liter/menit, 40 meter                       
                                                                      
         Daya    : 42,2 kw/3ph/380V/50hz                              
         Jumlah  : 1 unit (2 pompa lengkap)                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 53 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             BAB VI                                   
                 LINGKUP PEKERJAAN  MEKANIKAL                         
                     PLUMBING DAN DRAINASE                            
                                                                      
                                                                      
    (Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan rincian dalam
                        Daftar Kuantitas dan Harga)                   
                                                                      
6.1. Umum                                                             
     Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal plambing secara keseluruhan
                                                                      
     adalah pengadaan peralatan pipa dan asesories pipa, pompa (termasuk pengkabelan,
     panel control, asesories pompa), transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-
     peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi
     yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity
                                                                      
                                                                      
6.2. Uraian Pekerjaan                                                 
     1. Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :        
     2. Instalasi Sistem Air Bersih dan yang terkait dengannya.       
     3. Instalasi Sistem Air Limbah.                                  
                                                                      
     4. Instalasi Sistem Drainase.                                    
     5. Pembuatan bak control dan instalasinya yang diperlukan        
     6. Instalasi Sistem Air Limbah dari tiap fixture unit sampai dengan koneksi ke saluran
     7. Sewage Treatment Plant (STP).                                 
     8. Instalasi pompa dan perlengkapannya                           
                                                                      
                                                                      
     Diskripsi Lingkup Pekerjaan :                                    
      Instalasi Sistem air Bersih                                    
       - Instalasi transfer air bersih dan asesories, dari dalam ruang pompa sampai dengan
                                                                      
        tanki dilantai atap dan instalasi didalamnya,                 
       - Instalasi distribusi air bersih bertekanan dan asesories, dari pompa di lantai atap
        sampai dengan seluruh lantai yang memerlukan dari lantai teratas sampai dengan 3
        lantai dibawahnya sesuai gambar.                              
       - Instalasi distribusi air bersih gravitasi dan asesories, dari tanki di lantai atas sampai
                                                                      
        dengan lantai yang memerlukan atau sesuai gambar.             
       - Instalasi air bersih dari ruang pompa sampai titik yang membutuhkannya lengkap
        dengan perlengkapannya                                        
       - Instalasi pemipaan dalam ruang pompa, bak air, serta pengadaan pompa- pompa
                                                                      
        sesuai gambar lengkap dengan panel, pengkabelan, control sehingga berjalan dengan
        baik,                                                         
       - Instalasi Sistem Air Limbah.                                 
       - Instalasi Limbah mulai dari fixture unit, pipa tegak sampai dengan STP.
                                                                      
       - Instalasi Vent dan asesories mulai dari fixture unit, pipa tegak, dari titik terbawah
        sampai dengan titik tertinggi,                                
       - Instalasi dalam sewage pit sampai dengan saluran air limbah terdekat
       - Instalasi Sistem Drainase.                                   
       - Instalasi system drainase dari lingkungan gedung sampai dengan saluran kota,
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 54 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Pembuatan bak control dan instalasinya yang diperlukan Bak kontrol harus dilengkapi
       dengan :                                                       
       - Tutup                                                        
       - Sparing-sparing                                              
                                                                      
       - Lain-lain sesuai gambar penjelasan                           
      Instalasi Sistem Air Limbah dari air limbah sampai dengan instalasi air kotor atau
       sampai STP.                                                    
                                                                      
                                                                      
6.3. Gambar Kerja                                                     
    Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, harus menyerahkan
    gambar kerja untuk diperiksa dan disetujui antara lain sebagai berikut:
    - Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan dan fixtures.
                                                                      
    - Detail denah pemipaan                                           
    - Detail denah pengkabelan                                        
    - Detail penempatan sparing-sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok dll.
    - Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.                    
                                                                      
                                                                      
6.4. Gambar Instalasi Terpasang                                       
    Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus memberi tanda sesuai jalur
    terpasang pada Re-Kalkir gambar tender maupun gambar kerja, sehingga pada akhir
    penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar terpasang yang mendekati keadaan
                                                                      
    sebenarnya                                                        
6.5. Persediaan Air Bersih                                            
    A. Kebutuhan air bersih diambil langsung dari water tank truck dengan di tampung dalam
      Ground Water Tank dan didistribusikan kedalam bangunan dengan mesin pompa
      boster.                                                         
                                                                      
    B. Graund Water Tank harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut,
      - Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.                
      - Menghilangkan sudut tajam                                     
      - Membuat bak pengurasan pada dasar tangki (drainase)           
                                                                      
      - Mencegah air tanah masuk dalam tangki                         
      - Membuat permukaan dinding licin dan bersih                    
      - Membuat manhole dengan konstruksi water tight                 
      - Membuat semua sleeve kedap air (water proofing)               
                                                                      
      - Tangga monyet atau yang direkomendasikan arsitek/struktur engineer
    C. Graund Water Tank harus mempunyai perlengkapan sbb :           
      - Manhole                                                       
      - Tangga                                                        
      - Pipa ven penghubung maupun vent ke udara luar.                
                                                                      
      - Pipa peluap dan pipa penguras.                                
      - Indicator muka air                                            
      - Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel dsb.
    D. Sistem pengendalian                                            
                                                                      
      - Bila Fixture Unit dibuka akan mengendalikan pompa distribusi. 
      - Pompa akan hidup pada saat terjadi perbedaan tekanan.         
      - Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 55 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
6.6. Anti Water Hammer                                                
    Instalasi pipa transfer air bersih yang menuju bak air atas harus dilengkapi dengan system
    anti water hammer. Alat ini berfungsi untuk mengurangi atau meniadakan efek pukulan
    yang mungkin timbul bila pompa berhenti bekerja. Pukulan ini timbul karena adanya
                                                                      
    energi gerak ke atas yang dilepaskan oleh pompa. Pada titik maksimal air ini kehilangan
    daya gerak kemudian kembali kebawah dan dapat menimbulkan pukulan air dalam pipa.
    Anti water hammer yang dipasang harus sesuai dengan tekanan pompa dan peruntukannya.
    Pemasangan alat ini harus sesuai dengan rekomendasi tenaga ahli dari pabrik pembuat.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 56 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             BAB VII                                  
                       SISTEM AIR LIMBAH                              
                                                                      
    (Pasal-pasal penjelasan dibawah ini hanya digunakan apabila sesuai dengan rincian dalam
                       Daftar Kuantitas dan Harga)                    
                                                                      
                                                                      
7.1. Lingkup Pekerjaan                                                
    Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah
    sebagai berikut :                                                 
    1. Perpipaan dan Sparing                                          
                                                                      
    2. Penyambungan dengan peralatan Plambing                         
    3. Manhole                                                        
    4. Sumur periksa                                                  
    5. Bak air bekas/Bak air kotor                                    
                                                                      
    6. Pompa air bekas/Pompa air kotor                                
    7. Sumur rembesan                                                 
    8. Floor Drain jenis smart drain.                                 
    9. Floor Clean Out/Ceiling Clean Out                              
    10. Roof Drain                                                    
                                                                      
                                                                      
7.2. Perpipaan                                                        
    1. Umum                                                           
      - Macam perpipaan air limbah adalah pemipaan untuk Air Hujan, Air LimbahSaniter,
                                                                      
        Air Limbah Dapur, air limbah operasi                          
    2. Limbah Saniter                                                 
      Perpipaan Limbah Saniter mulai dari Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal Laundry
      (bila ada) & Floor Drain dari lantai teratas sampai dengan lantai paling bawah akan
      disalurkan ke STP.                                              
                                                                      
                                                                      
7.3. Manhole                                                          
    1. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat bitumen.
    2. Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease/lemak
      akan terbentuk penahan bau.                                     
                                                                      
    3. Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 550 mm sedangkan untuk
      laluan peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
    4. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukkan lokasi.
                                                                      
                                                                      
7.4. Bak Air Kotor (Sewage Pit/Collection Tank).                      
    1. Apabila ditentukan dalam gambar perencanaan, maka harus dibuat bak air kotor
      seperti diuraikan disini.                                       
    2. Bak air limbah harus dibuat dari konstruksi beton bertulang dibuat oleh bagian
      sipil/konstruksi, badan rapat air sedangkan tutup harus dapat dipompa.
                                                                      
    3. Setiap bagian bak air kotor harus dapat dipompa, maka dasar bak harus miring 1 : 10
      kearah pompa sedangkan semua ujung sudut sudah dibuat 135°.     
    4. Bak air kotor (Sewage Pit) harus dilengkapi sebagai berikut :  
       Sleeve untuk pipa sewage masuk dan keluar                      
                                                                      
       Sleeve untuk pipa ven                                          
       Sleeve untuk kabel- kabel                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 57 -   
                                              Rencana Kerja & Syarat Syarat
                            Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu 2023
                                                                      
                                                                      
       Level switch untuk fire alarm banjir.                          
                                                                      
       Level switch untuk kendali pompa                               
       Tangga monyet                                                  
       Manhole untuk laluan pompa                                     
                                                                      
                                                                      
7.5. Floor Drain                                                      
    1. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved type
      dengan 80 mm Water Seal.                                        
    2. Floor Drain terdiri dari :                                     
                                                                      
       Chromium plated bonze cover and ring.                          
       PVC Check                                                      
        Bitumen coated cast iron body screw outlet connection dan dengan flange untuk
        Water prooving.                                               
                                                                      
                                                                      
    3. Bila menggunakan Floor Drain jenis umum harus mempunyai ukuran sbb :
                                                                      
              Outlet diameter      Cover diameter                     
                                                                      
                    2”                   4”                           
                    3”                   6”                           
                                                                      
                    4”                   8”                           
                                                                      
LAIN-LAIN                                                             
                                                                      
1. Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan Pertama Pekerjaan, seluruh lokasi di sekitar
  tempat pekerjaan harus sudah bersih dari sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipakai.
2. Pada masa pemeliharaan, semua bagian pekerjaan harus disempurnakan sesuai dengan Berita
  Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.                               
3. Hal-hal lain yang belum cukup jelas akan diuraikan lebih lanjut dalam acara penjelasan
  pekerjaan (Aanwijzing) dan akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak
  Pemborongan).                                                       
4. Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Teknik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                                                                      
  dari Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Pemborongan).                  
                                                                      
                                        Kupang, Agustus 2023          
                                                                      
   MENGETAHUI/MENYETUJUI              KONSULTAN  PERENCANA            
 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            CV. DIAGONAL ENGINEERING         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  HELGA  M. SALAMONY, STP                 JONAS A. BABA               
    NIP. 19750730 200604 2 017               Direktur                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                             - 58 -
Tenders also won by PT Karya Fensia Jaya Mandiri
Authority
25 May 2019Pembangunan Gedung Baru Puskesmas HauhasiPemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanRp 4,518,500,000
19 June 2024Cbv.001.051.A. Renovasi Laboratorium KimiaBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 3,119,000,000
31 March 2020Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Program Kupang Hijau ( Pohon )Kota KupangRp 3,081,500,420
24 May 2017Pembangunan Kantor Camat PagaKab. SikkaRp 1,441,950,000
9 August 2017Pembangunan Kantor Camat BolaKab. SikkaRp 640,250,000
20 June 2025Renovasi Penataan Halaman Kppbc Tmp C Labuan Bajo Ta 2025Kementerian KeuanganRp 550,001,000
16 August 2025Pembangunan 1 (Satu) Ruang Kelas Baru Beserta Perabot Tk Negeri Satu Atap Oemofa (Dau)Kab. KupangRp 142,000,000