Renovasi Penataan Halaman Kppbc Tmp C Labuan Bajo Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049226000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bc Labuan Bajo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 550,001,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 550,000,000
Winner (Pemenang): PT Karya Fensia Jaya Mandiri
NPWP: 754739605922000
RUP Code: 59502862
Work Location: Jl. Frans Nala, Kel. Batu Cermin, Kec. Komodo - Manggarai Barat (Kab.)
Participants: 48
Applicants
Reason
0754739605922000Rp 440,000,000-
0031108624924000Rp 480,000,0001. Peralatan Utama berupa Dump Truck tidak dilengkapi dengan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Hasil Uji KIR). 2. Personil Manajerial yang diusulkan tidak dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan (merupakan dokumen teknis (bukan kualifikasi), sehingga wajib untuk di unggah)
0316773209101000--
0924593007821000--
0942224874924000Rp 548,497,322Kualifikasi: Tidak Mencantumkan atau melampirkan sertifikat Peserta Jamsostek dan/atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0031108640924000Rp 519,725,303Tidak Mencantumkan atau melampirkan sertifikat Peserta Jamsostek dan/atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku
0706167582407000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0732690672941000--
0763169182922000--
CV Sinar Surya
08*5**7****22**0--
0012184487831000--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
0015758220101000--
CV Novita Pratama
0024274920922000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0030606875112000--
PT Juang Akses Teknologi
01*8**4****01**0--
0762333094811000--
CV Trifecta Concrete Nusantara
09*5**4****36**0--
0940033616922000--
0748837366201000--
0615524840922000--
CV Wali Dia
10*1**1****40**0--
Solusi Pratama Mandiri, CV
01*9**8****25**0--
0031748361805000--
0624662854924000--
PT Arnold Asima Abadi
00*7**2****07**0--
0866384555807000--
0969711894803000--
CV Interior Indo Sejahtera
02*8**2****22**0--
0851844829922000--
0027433036922000--
0030517684801000--
0012169256422000--
PT Garatjipta Lautan Berlian
01*5**4****46**0--
0806806873831000--
0719225484816000--
0730211869626000--
PT Angkasa Diraya Perkasa
02*3**1****51**0--
Hk Satu Tujuh
02*4**9****22**0--
0016009201922000--
PT Adhimatratama
06*1**9****68**0--
0020692174922000--
0623551108924000--
0033183310606000--
0016908683807000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
                                                                       
                  KPA : JOKO PRI SUKMONO DWI WIDODO                    
                                                                       
              KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                  
                                                                       
                 DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI                     
                  KANTOR WILAYAH DJBC BALI, NTB, NTT                   
                      KPPBC TMP C LABUAN BAJO                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 SATUAN KERJA        : KPPBC TMP C LABUAN BAJO                         
 NAMA PPK            : MOH. ADHAR                                      
 NAMA PEKERJAAN      : PENGADAAN    PEKERJAAN    KONSTRUKSI            
                       PENATAAN HALAMAN KPPBC TMP  C LABUAN            
                       BAJO TAHUN ANGGARAN 2025                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        TAHUN ANGGARAN 2025                            
                 PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI                        
                                                                       
             PENATAAN HALAMAN KPPBC TMP C LABUAN BAJO                  
                       TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                       
1. PEKERJAAN                                                           
  1. Penataan Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo
                                                                       
     berlokasi di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
                                                                       
  2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan
     bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
                                                                       
  3. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknis, Gambar-Gambar Rencana,
     Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
                                                                       
1.1 BATASAN/PERATURAN                                                  
                                                                       
   Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:     
                                                                       
   1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
   2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
                                                                       
   3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
      Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                       
   4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
      Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                       
   5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
      Manajemen Keselamatan Konstruksi                                 
                                                                       
   6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
      Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara                       
                                                                       
   7) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
      Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia    
   8) Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                                                                       
      86/SE/DC/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
   9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman
                                                                       
      Pengadaan Jasa Konstruksi                                        
   10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 29/PRT/M/2007 tentang Pedoman Persyaratan
                                                                       
      Teknis Pembangunan Gedung                                        
   11) Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat No. 14/PRT/M/2009 tentang persyaratan
                                                                       
      Kemudahan Bangunan Gedung                                        
   12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
                                                                       
      Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.   
   13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis
      Manjemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan                         
                                                                       
   14) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
   15) Peraturan-Peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
                           Halaman 3 dari 5                            
                                                                       
   16) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)                             
                                                                       
   17) Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI
      1726:2019                                                        
   18) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
                                                                       
   19) Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 1729:2020
   20) Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SNI 1727:2020
                                                                       
   21) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
      No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan
                                                                       
      Gedung.                                                          
   22) Algemenee Voorwarden (AV)                                       
                                                                       
1.2 DOKUMEN KONTRAK                                                    
                                                                       
   1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
                                                                       
      a. Surat Perjanjian Pekerjaan                                    
                                                                       
      b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran                 
      c. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan                               
                                                                       
      d. Spesifikasi Teknis                                            
      e. Addendum Kontrak                                              
                                                                       
   2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan dokumen kontrak lainnya yang
                                                                       
      berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar
      pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
      memberitahukan/melaporkannya kepada Direksi/ Konsultan Pengawas Lapangan.
                                                                       
                                                                       
      a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang diikuti.
      b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali
         bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
                                                                       
         ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
         lebih dahulu.                                                 
                                                                       
      c. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka spekteknis yang diikuti kecuali
         bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
                                                                       
         konstruksi, harus mendapatkan keputusan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
      d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
                                                                       
         Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
      e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar
                                                                       
         setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                       
   3) Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak
      sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
                                                                       
      pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
                           Halaman 4 dari 5                            
                                                                       
      kembali setelah memperoleh keputusan Direksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-
                                                                       
      pihak lain.                                                      
                                                                       
                        1. LINGKUP PEKERJAAN                           
2.1 KETERANGAN UMUM                                                    
   1) Pekerjaan ini adalah meliputi Penataan Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya
                                                                       
      Pabean C Labuan Bajo di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa
      Tenggara Timur, tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
                                                                       
   2) Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan
      pembersihan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
                                                                       
      a. Pekerjaan Persiapan                                           
                                                                       
      b. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik                               
      c. Pekerjaan Perkerasan Berbutir                                 
                                                                       
      d. Pekerjaan Struktur                                            
      e. Pekerjaan Harian                                              
                                                                       
      f. Pekerjaan lain sesuai Gambar Kerja dan pekerjaan yang jelas – jelas terkait dengan penyelesaian
         pekerjaan tersebut di atas                                    
                                                                       
2.2 SARANA DAN CARA KERJA                                              
                                                                       
   1) Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjauan tempat pekerjaan, melakukan
                                                                       
      pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
      penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.                        
   2) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
                                                                       
      pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
      terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin
                                                                       
      dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.               
   3) Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja, peralatan dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air,
                                                                       
      timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
      perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.                       
                                                                       
   4) Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
      kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik,
                                                                       
      urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
   5) Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
      dilaksanakan.                                                    
                                                                       
   6) Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Pengawas sebelum elemen
      konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.                       
                                                                       
   7) Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
      pelaksanaan yang terdiri atas :                                  
                                                                       
      a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
                           Halaman 5 dari 5                            
                                                                       
      b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
                                                                       
   8) Penyelesaian yang dimaksud pada ayat b harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
                                                                       
      Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.            
   9) Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
                                                                       
      pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
      penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.               
   10) Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
                                                                       
                                                                       
      a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
         kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.       
      b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
                                                                       
         mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
                                                                       
   11) Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
      bouwkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
                                                                       
      kembali pada tahap selanjutnya.                                  
   12) Didalam setiap melaksanakan pekerjaan harus berkoordinasi dengan kontraktor lain, dan setiap keputusan
                                                                       
      di lapangan harus didasari pada kesepakatan Direksi/ Konsultan Pengawas.
   13) Dalam proses konstruksi, kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Edaran Nomor
                                                                       
      86/SE/DC/2016                                                    
   14) Dalam proses konstruksi kontraktor harus memakai peralatan yang telah lulus uji emisi (jika menggunakan
                                                                       
      genset), memasang KWh meter pada panel induk dan panel distribusi
                                                                       
                                                                       
                                      Labuan Bajo, Juni 2025           
                                                                       
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                       
                                      TTD                              
                                                                       
                                                                       
                                      Moh. Adhar
Tenders also won by PT Karya Fensia Jaya Mandiri
Authority
25 May 2019Pembangunan Gedung Baru Puskesmas HauhasiPemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanRp 4,518,500,000
19 June 2024Cbv.001.051.A. Renovasi Laboratorium KimiaBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 3,119,000,000
31 March 2020Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Program Kupang Hijau ( Pohon )Kota KupangRp 3,081,500,420
24 May 2017Pembangunan Kantor Camat PagaKab. SikkaRp 1,441,950,000
8 August 2023Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker WaingapuKementerian PertanianRp 697,200,000
9 August 2017Pembangunan Kantor Camat BolaKab. SikkaRp 640,250,000
16 August 2025Pembangunan 1 (Satu) Ruang Kelas Baru Beserta Perabot Tk Negeri Satu Atap Oemofa (Dau)Kab. KupangRp 142,000,000