| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0754739605922000 | Rp 440,000,000 | - | |
| 0031108624924000 | Rp 480,000,000 | 1. Peralatan Utama berupa Dump Truck tidak dilengkapi dengan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Hasil Uji KIR). 2. Personil Manajerial yang diusulkan tidak dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan (merupakan dokumen teknis (bukan kualifikasi), sehingga wajib untuk di unggah) | |
| 0316773209101000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0942224874924000 | Rp 548,497,322 | Kualifikasi: Tidak Mencantumkan atau melampirkan sertifikat Peserta Jamsostek dan/atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku | |
CV Dei Amore | 09*4**8****22**0 | - | - |
| 0031108640924000 | Rp 519,725,303 | Tidak Mencantumkan atau melampirkan sertifikat Peserta Jamsostek dan/atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku | |
| 0706167582407000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0763169182922000 | - | - | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - | - |
| 0012184487831000 | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
| 0015758220101000 | - | - | |
CV Novita Pratama | 0024274920922000 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
| 0762333094811000 | - | - | |
CV Trifecta Concrete Nusantara | 09*5**4****36**0 | - | - |
| 0940033616922000 | - | - | |
| 0748837366201000 | - | - | |
| 0615524840922000 | - | - | |
CV Wali Dia | 10*1**1****40**0 | - | - |
Solusi Pratama Mandiri, CV | 01*9**8****25**0 | - | - |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0624662854924000 | - | - | |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0866384555807000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Interior Indo Sejahtera | 02*8**2****22**0 | - | - |
| 0851844829922000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
PT Garatjipta Lautan Berlian | 01*5**4****46**0 | - | - |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0719225484816000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
PT Angkasa Diraya Perkasa | 02*3**1****51**0 | - | - |
Hk Satu Tujuh | 02*4**9****22**0 | - | - |
| 0016009201922000 | - | - | |
PT Adhimatratama | 06*1**9****68**0 | - | - |
| 0020692174922000 | - | - | |
| 0623551108924000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KPA : JOKO PRI SUKMONO DWI WIDODO
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH DJBC BALI, NTB, NTT
KPPBC TMP C LABUAN BAJO
SATUAN KERJA : KPPBC TMP C LABUAN BAJO
NAMA PPK : MOH. ADHAR
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENATAAN HALAMAN KPPBC TMP C LABUAN
BAJO TAHUN ANGGARAN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENATAAN HALAMAN KPPBC TMP C LABUAN BAJO
TAHUN ANGGARAN 2025
1. PEKERJAAN
1. Penataan Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo
berlokasi di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan
bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
3. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknis, Gambar-Gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.1 BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
7) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
8) Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
86/SE/DC/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 29/PRT/M/2007 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Pembangunan Gedung
11) Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat No. 14/PRT/M/2009 tentang persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis
Manjemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
14) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
15) Peraturan-Peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
Halaman 3 dari 5
16) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
17) Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI
1726:2019
18) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
19) Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 1729:2020
20) Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SNI 1727:2020
21) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan
Gedung.
22) Algemenee Voorwarden (AV)
1.2 DOKUMEN KONTRAK
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
c. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
d. Spesifikasi Teknis
e. Addendum Kontrak
2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Direksi/ Konsultan Pengawas Lapangan.
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali
bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka spekteknis yang diikuti kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
3) Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak
sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
Halaman 4 dari 5
kembali setelah memperoleh keputusan Direksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-
pihak lain.
1. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
1) Pekerjaan ini adalah meliputi Penataan Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya
Pabean C Labuan Bajo di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2) Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan
pembersihan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
c. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
d. Pekerjaan Struktur
e. Pekerjaan Harian
f. Pekerjaan lain sesuai Gambar Kerja dan pekerjaan yang jelas – jelas terkait dengan penyelesaian
pekerjaan tersebut di atas
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
1) Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjauan tempat pekerjaan, melakukan
pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin
dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3) Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja, peralatan dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air,
timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4) Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik,
urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5) Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
6) Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Pengawas sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7) Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
Halaman 5 dari 5
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
8) Penyelesaian yang dimaksud pada ayat b harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9) Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
10) Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
11) Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
bouwkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
kembali pada tahap selanjutnya.
12) Didalam setiap melaksanakan pekerjaan harus berkoordinasi dengan kontraktor lain, dan setiap keputusan
di lapangan harus didasari pada kesepakatan Direksi/ Konsultan Pengawas.
13) Dalam proses konstruksi, kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Edaran Nomor
86/SE/DC/2016
14) Dalam proses konstruksi kontraktor harus memakai peralatan yang telah lulus uji emisi (jika menggunakan
genset), memasang KWh meter pada panel induk dan panel distribusi
Labuan Bajo, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Moh. Adhar| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2019 | Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Hauhasi | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan | Rp 4,518,500,000 |
| 19 June 2024 | Cbv.001.051.A. Renovasi Laboratorium Kimia | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 3,119,000,000 |
| 31 March 2020 | Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Program Kupang Hijau ( Pohon ) | Kota Kupang | Rp 3,081,500,420 |
| 24 May 2017 | Pembangunan Kantor Camat Paga | Kab. Sikka | Rp 1,441,950,000 |
| 8 August 2023 | Pembangunan Gedung Laboratorium Wilker Waingapu | Kementerian Pertanian | Rp 697,200,000 |
| 9 August 2017 | Pembangunan Kantor Camat Bola | Kab. Sikka | Rp 640,250,000 |
| 16 August 2025 | Pembangunan 1 (Satu) Ruang Kelas Baru Beserta Perabot Tk Negeri Satu Atap Oemofa (Dau) | Kab. Kupang | Rp 142,000,000 |