| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0900045816201000 | Rp 965,847,075 | 87.11 | - | |
| 0023419070035000 | Rp 966,366,000 | 85.62 | - | |
| 0032557605102000 | - | - | Tidak melampirkan laporan keuangan tahun terakhir, sebagaimana yang disyaratkan dalam KAK | |
| 0017725292429000 | - | - | Tidak melampirkan laporan keuangan tahun terakhir sebagaimana yang disyaratkan dalam KAK, tetapi yang dilampirkan adalah laporan keuangan tahun 2020 | |
| 0848754271428000 | - | - | Tidak melampirkan laporan keuangan tahun terakhir sebagaimana yang disyaratkan dalam KAK, tetapi yang dilampirkan adalah laporan keuangan tahun 2020 | |
| 0026908053101000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0029967882122000 | - | - | Tidak melampirkan laporan keuangan tahun terakhir, sebagaimana yang disyaratkan dalam KAK | |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0013628110015000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0318164779429000 | - | - | SBU tidak sesuai yang disyaratkan dalam KAK | |
| 0033107913017000 | - | - | SBU tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam KAK | |
| 0033053968017000 | - | - | SBU tidak sesuai yang disyaratkan dalam KAK | |
| 0311818082432000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0412986861424000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0862484714031000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0962161584101000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0012197125124000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0021834023002000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0032606972061000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0840448211643000 | - | - | Tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0731144473401000 | - | - | Tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0015319791121000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | - | - | Perusahaan Non Kecil |
| 0840153993331000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0014481600444000 | - | - | - | |
| 0927763854216000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0020298709101000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0020754628216000 | - | - | Tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0311668735429000 | - | - | Tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
Konsulindo Karya Kolabora | 09*6**3****01**0 | - | - | - |
| 0763882800421000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0028484079124000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
Laminar Engineering Consultant | 05*2**1****61**0 | - | - | - |
| 0316946243404000 | - | - | - | |
| 0017677824429000 | - | - | - | |
| 0313065815117000 | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - |
| 0021430152016000 | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN LABORATORIUM PENGUJIAN PRODUK DAN PEMERIKSAAN
PENYAKIT HEWAN DI WILAYAH SUMATERA BAGIAN UTARA
A. LATAR BELAKANG
Kondisi Gedung yang digunakan oleh Balai Veteriner Medan yang ada sudah tidak
memadai untuk operasional Balai Veteriner Medan, terutama perbandingan luas
ruangan, Kebutuhan Laboratorium dengan jumlah pegawai yang tidak sebanding.
Dalam rangka memperlancar kinerja dan operasional Balai Veteriner Medan, maka
menjadi penting menambah kapasitas ruangan dan laboratorium dengan menambah
gedung laboratorium baru. Untuk itu setiap Pembangunan Gedung Pemerintah wajib
adanya diperlukan Perencanaan yang matang dan detail. Karena itu diperlukan adanya
Penyusunan Perencanaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Pengujian Produk
dan Pemeriksaan Penyakit Hewan di Wilayah Sumatera Bagian Utara. Dalam Rangka
Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Teknis Tersebut,
B. TUJUAN
Agar dalam pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Pengujian Produk dan
Pemeriksaan Penyakit Hewan di Wilayah Sumatera Bagian Utara dapat direncanakan,
dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
laboratorium yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung Negara.
C. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan ini berada di Jl. Gatot Subroto No.255A Medan, Provinsi Sumatera
Utara.
D. SUMBER PENDANAAN
Biaya Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium
Pengujian Produk dan Pemeriksaan Penyakit Hewan di Wilayah Sumatera Bagian Utara
Pagu Anggaran Perencanaan Konstruksi sebesar Rp. 1.654.000.000,- (Satu Miliar
Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dengan Kode MAK
1784.RBK.004.101.A.533115.
E. LINGKUP KEGIATAN DAN PEKERJAAN
Pekerjaan perencanaan teknis meliputi perencanaan lingkungan atau site atau tapak
bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung negara. Kegiatan perencanaan teknis
terdiri atas:
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
2. Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa Persetujuan untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
3. Penyusunan Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan
4. Penyusunan prarancangan meliputi:
5. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) pada
tahap prarancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
6. Persetujuan prarancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
7. Penyusunan pengembangan rancangan:
8. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material
dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan
konstruksi, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan.
9. Menyusun rencana metode pelaksanaan yang menjelaskan secara rinci pekerjaan
utama pada perencanaan bangunan Gedung, serta menjelaskan mata pembayaran
utama pekerjaan, dan perhitungan waktu penyelesaian konstruksi (kurva-S).
10. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
11. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
prarancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
12. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
13. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
F. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
a. Tahap Konsep Perencanaan
• Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
• Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang, dan lain-lain;
• Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
keterangan rencana kota, dan lain-lain
b. Tahap Pra - Rencana Teknis
• Gambar-gambar rencana tapak;
• Gambar-gambar pra-rencana bangunan;
• Perkiraan biaya pembangunan;
• Laporan Perencanaan;
• Mengurus kelengkapan untuk perizinan, PBG, dan Sertifikat Layak Fungsi
(SLF);
• Hasil konsultasi rencana dengan Pemerintah daerah setempat;
• Garis besar Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
• Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
diperlukan;
• Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
• Rencana mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
• garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
• perkiraan biaya.
d. Tahap Rencana Detail
• Membuat gambar-gambar detail;
• Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, (RKS);
• Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (Bill of Quatity (BoQ));
• Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) dengan
mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) , berdasarkan
Analisa Biaya Konstruksi - SNI dan peraturan perundang-undangan;
• Menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan; dan
• Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal, pertamanan, tata ruang;
• Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis
(RKS);
• Rencana Anggaran Biaya (RAB);
• Metode Pelaksanaan; Metode pelaksanaan diuraikan secara detail yaitu
penyedia menguraikan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir
pekerjaan dengan rinci dan jelas.
• Reancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (RK
SMKK);
• Rincian Volume pekerjaan/bill of quatity (BoQ); dan
• Laporan Perencanaan.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan: Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 2
(dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK (Surat
Perintah Mulai Kerja).