Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Kontruksi Gedung Laboratorium Dan Nekropsi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16066212
Date: 3 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 839,668,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 618,040,001
Winner (Pemenang): CV Griya Loka
NPWP: 014481600444000
RUP Code: 45639362
Work Location: Balai Veteriner Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 48
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0023419070035000----
0032664674323000----
0962161584101000----
0720031285822000----
0667070817942000----
0025768243323000----
0014647531542000----
0744675075541000----
0419675616504000----
0862484714031000----
0532146446323000----
0316778711322000----
0019916428323000----
0029712759101000---Tidak memenuhi ambang batas
0433778198422000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0769578949434000----
0731144473401000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0837976026722000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0031929227322000----
0021834023002000----
0028807782322000----
0760088872002000Rp 495,087,75082.586-
0032606972061000Rp 535,608,30077.6380.59-
0017725292429000Rp 563,080,80088.3788.28-
0318039377424000Rp 584,208,54079.0180.16-
0014481600444000Rp 608,696,25090.5788.73-
0022400436623000----
0735934051443000----
0018252494322000----
0033107913017000----
0020754628216000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0017728619324000----
0020298709101000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0626906457403000----
Emhabe Kreasi Tama
03*6**0****03**0----
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0----
0947907622322000----
0020445474323000----
0634122147322000----
0032360463009000----
0840153993331000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0840448211643000----
0412986861424000----
0020913257404000----
PT Lamelia Unggul Pratama
08*0**0****01**0----
PT Geospasial Insan Mulia
09*1**8****29**0----
0746597103101000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN              
                                                                           
        PEMBANGUNAN LABORATORIUM PENYAKIT HEWAN DAN ZOONOSIS               
                                                                           
                      DI WILAYAH BARAT INDONESIA                           
                                                                           
                                                                           
 A. LATAR BELAKANG                                                         
    Balai Veteriner Lampung sebagai salah satu UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
    Hewan yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penyidikan dan pengujian penyakit
    hewan diharapkan dapat memberikan layanan prima pengujian yang cepat, tepat dan akurat serta
    bertransformasi untuk mampu melaksanakan layanan diagnostik menjadi laboratorium rujukan
    nasional berstandar internasional. Oleh karena itu perlu peningkatan sarana dan prasarana
    laboratorium sehingga layak sebagai laboratorium penyakit hewan dan zoonosis wilayah barat
    Indonesia yang berstandar internasional.                               
                                                                           
    Adapun prasarana yang akan dibangun adalah laboratorium penyakit hewan dan zoonosis wilayah
    barat Indonesia beserta kegunaannya yang mencakup antara lain:         
    a. Lantai 1 terdiri dari: laboratorium epidemiologi, laboratorium patologi, ruang preparasi
       sampel, gudang, lift barang, toilet, ruang ganti, front office, lobi, ruang genset serta ruang
       panel elektrik                                                      
    b. Lantai 2 terdiri dari: laboratorium bakteriologi, laboratorium kesehatan masyarakat veteriner,
       bank isolat, ruang media center, ruang staf, mushola, toilet dan gudang;
    c. Ruang nekropsi yang bersebelahan dengan insinerator. Ruang nekropsi terdiri dari ruang
       bersih, ruang nekropsi, penyimpanan sementara kadaver, ruang kotor, toilet, dan gudang.
                                                                           
                                                                           
    Untuk luas lahan yang dimiliki Balai Veteriner Lampung saat ini seluas 34.993 m2, sedangkan
    untuk rencana lokasi lahan pembangunan akan dipergunakan seluas 959 m2 dengan dua lantai
    sehingga total luas yang akan dibangun seluas 1.918 m2 untuk laboratorium dan 258 m2 untuk
    gedung nekropsi dan semua dalam kondisi lahan kosong. Bukti kepemilikan tanah berupa
    Sertifikat Hak Milik atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertanian.
    Gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia Balai Veteriner
    Lampung merupakan bangunan gedung negara yang harus diwujudkan dengan sebaik -
    baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
                                                                           
    lingkungan dan dapat sebagai contoh teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
    bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.                             
    Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis
    di Wilayah Barat Indonesia Balai Veteriner Lampung perlu diarahkan secara baik dan
    menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
    memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                                                                           
 B. TUJUAN                                                                 
                                                                           
    Agar dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di
    Wilayah Barat Indonesia Balai Veteriner Lampung dapat direncanakan, dirancang dengan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                           Page 1 of 4     
    sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan laboratorium yang layak
    dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
                                                                           
 C. LOKASI KEGIATAN                                                        
    Kegiatan ini berlokasi di Kompleks Balai Veteriner Lampung. Jl. Untung Suropati No. 2 Labuhan
    Ratu Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Indonesia                  
                                                                           
                                                                           
 D. SUMBER  PENDANAAN                                                      
    a) Sumber pendanaan kegiatan ini adalah DIPA APBN Balai Veteriner Lampung Tahun
      Anggaran 2024 Nomor DIPA 06.2.237856/2023 dengan sumber anggaran SBSN dengan nomor
      register S0180624. Untuk pagu anggaran Pekerjaan Konsultan Perencanaan ini Rp 839.668.800
      (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu delapan rupiah).
                                                                           
 E. LINGKUP KEGIATAN  DAN  PEKERJAAN                                       
    Pekerjaan perencanaan teknis meliputi perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan
    dan perencanaan fisik bangunan gedung negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
                                                                           
    a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:             
    b. Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa Persetujuan untuk dijadikan dasar perencanaan
       perancangan tahap selanjutnya                                       
    c. Penyusunan Laporan Akhir Pekerjaan                                  
    d. Penyusunan prarancangan                                             
    e. Persetujuan prarancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
       perancangan tahap selanjutnya.                                      
    f. Penyusunan pengembangan rancangan                                   
                                                                           
    g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
       detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
       atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
       pekerjaan, rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi, rencana
       anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
    h. Menyusun rencana metode pelaksanaan yang menjelaskan secara rinci pekerjaan utama
       pada perencanaan bangunan Gedung, serta menjelaskan mata pembayaran utama
       pekerjaan, dan perhitungan waktu penyelesaian konstruksi (kurva-S). 
    i. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis
                                                                           
       pada dokumen lelang konstruksi fisik.                               
    j. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
       prarancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
    k. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
       dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
       kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
       menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.                        
    l. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
       pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                                                                           
       termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan
       barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                                                                           
                                                                           
                                                           Page 2 of 4     
       pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
       pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
    m. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
       dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
       pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
       yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
       bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.                
                                                                           
    n. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
       perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
       perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
       perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.                         
                                                                           
F. KELUARAN                                                                
    Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
    adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
    1. Tahap Konsep Perencanaan                                            
                                                                           
         i. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi
           tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan;
        ii. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang,
           dan lain-lain;                                                  
        iii. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
           keterangan rencana kota, dan lain-lain.                         
    2. Tahap Pra - Rencana Teknis                                          
        i. Gambar-gambar rencana tapak;                                    
                                                                           
       ii. Gambar-gambar pra-rencana bangunan;                             
       iii. Perkiraan biaya pembangunan;                                   
       iv. Laporan Perencanaan;                                            
       v. Mengurus kelengkapan untuk perizinan, PBG, dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF);
       vi. Hasil konsultasi rencana dengan Pemerintah daerah setempat;     
      vii. Garis besar Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).              
    3. Tahap Pengembangan Rencana                                          
        i. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
           diperlukan;                                                     
                                                                           
        ii. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;    
       iii. Rencana mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
       iv. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);        
        v. Perkiraan biaya.                                                
    4. Tahap Rencana Detail                                                
        i. Membuat gambar-gambar detail;                                   
       ii. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);                          
       iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (Bill of Quatity -BoQ);  
       iv. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) dengan mempertimbangkan
                                                                           
          Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi -
          SNI dan peraturan perundang-undangan;                            
                                                                           
                                                                           
                                                           Page 3 of 4     
       v. Menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
          perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan                      
    5. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)                       
       i. Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur, struktur, mekanikal dan
          elektrikal, pertamanan, tata ruang;                              
       ii. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS);
       iii. Reancana Anggaran Biaya (RAB);                                 
                                                                           
       iv. Metode Pelaksanaan;                                             
       v. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (RK SMKK);
       vi. Rincian Volume pekerjaan/bill of quatity (BoQ); dan             
      vii. Laporan Perencanaan.                                            
    6. Tahap Pengawasan Berkala                                            
        i. Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
          dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
          pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-
          persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
                                                                           
          penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;  
       ii. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
          perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
          dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
          dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.                  
                                                                           
 G. JANGKA  WAKTU  PELAKSANAAN                                             
    Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen Lelang Konstruksi
                                                                           
    diperkirakan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
    Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan Berkala
    terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama 5 (lima)
    bulan atau 150 (seratus lima puluh) hari kalender.                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                           Page 4 of 4
Tenders also won by CV Griya Loka
Authority
26 March 2018Pembangunan Gedung Opd Tahap IVKementerian KesehatanRp 15,000,000,000
23 January 2018Perencanaan Teknis Pembangunan Bapas Di Ciangir Tahun 2018Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,100,619,150
7 September 2022Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pusat Kegiatan Terpadu Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 1,013,500,000
28 December 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Agama Kasongan Tahun Anggaran 2022Mahkamah AgungRp 1,005,846,000
28 August 2015Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Gedung Rock StorageKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 1,000,000,000
20 June 2022Ded Pembangunan Rsud PaciraKab. BandungRp 1,000,000,000
5 November 2021Ded Pembangunan Rsud CimaungKab. BandungRp 1,000,000,000
20 April 2020Pengawasan Pembangunan Alun Alun ParigiKab. PangandaranRp 1,000,000,000
28 June 2019Ded Rth Citepus MuaraPemerintah Daerah Kabupaten SukabumiRp 990,000,000
14 April 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Dan Sarana Lingkungan Pengadilan Negeri Wangi Wangi Ta. 2023Mahkamah AgungRp 980,000,000