| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0032664674323000 | - | - | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | - | - | |
| 0025768243323000 | - | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | - | - | |
| 0019916428323000 | - | - | - | - | |
| 0029712759101000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0433778198422000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0769578949434000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0031929227322000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0028807782322000 | - | - | - | - | |
| 0760088872002000 | Rp 495,087,750 | 82.5 | 86 | - | |
| 0032606972061000 | Rp 535,608,300 | 77.63 | 80.59 | - | |
| 0017725292429000 | Rp 563,080,800 | 88.37 | 88.28 | - | |
| 0318039377424000 | Rp 584,208,540 | 79.01 | 80.16 | - | |
| 0014481600444000 | Rp 608,696,250 | 90.57 | 88.73 | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
| 0018252494322000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0020754628216000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0017728619324000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
Emhabe Kreasi Tama | 03*6**0****03**0 | - | - | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0947907622322000 | - | - | - | - | |
| 0020445474323000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0840153993331000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0840448211643000 | - | - | - | - | |
| 0412986861424000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
PT Lamelia Unggul Pratama | 08*0**0****01**0 | - | - | - | - |
PT Geospasial Insan Mulia | 09*1**8****29**0 | - | - | - | - |
| 0746597103101000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN LABORATORIUM PENYAKIT HEWAN DAN ZOONOSIS
DI WILAYAH BARAT INDONESIA
A. LATAR BELAKANG
Balai Veteriner Lampung sebagai salah satu UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penyidikan dan pengujian penyakit
hewan diharapkan dapat memberikan layanan prima pengujian yang cepat, tepat dan akurat serta
bertransformasi untuk mampu melaksanakan layanan diagnostik menjadi laboratorium rujukan
nasional berstandar internasional. Oleh karena itu perlu peningkatan sarana dan prasarana
laboratorium sehingga layak sebagai laboratorium penyakit hewan dan zoonosis wilayah barat
Indonesia yang berstandar internasional.
Adapun prasarana yang akan dibangun adalah laboratorium penyakit hewan dan zoonosis wilayah
barat Indonesia beserta kegunaannya yang mencakup antara lain:
a. Lantai 1 terdiri dari: laboratorium epidemiologi, laboratorium patologi, ruang preparasi
sampel, gudang, lift barang, toilet, ruang ganti, front office, lobi, ruang genset serta ruang
panel elektrik
b. Lantai 2 terdiri dari: laboratorium bakteriologi, laboratorium kesehatan masyarakat veteriner,
bank isolat, ruang media center, ruang staf, mushola, toilet dan gudang;
c. Ruang nekropsi yang bersebelahan dengan insinerator. Ruang nekropsi terdiri dari ruang
bersih, ruang nekropsi, penyimpanan sementara kadaver, ruang kotor, toilet, dan gudang.
Untuk luas lahan yang dimiliki Balai Veteriner Lampung saat ini seluas 34.993 m2, sedangkan
untuk rencana lokasi lahan pembangunan akan dipergunakan seluas 959 m2 dengan dua lantai
sehingga total luas yang akan dibangun seluas 1.918 m2 untuk laboratorium dan 258 m2 untuk
gedung nekropsi dan semua dalam kondisi lahan kosong. Bukti kepemilikan tanah berupa
Sertifikat Hak Milik atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertanian.
Gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia Balai Veteriner
Lampung merupakan bangunan gedung negara yang harus diwujudkan dengan sebaik -
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
lingkungan dan dapat sebagai contoh teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis
di Wilayah Barat Indonesia Balai Veteriner Lampung perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
B. TUJUAN
Agar dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di
Wilayah Barat Indonesia Balai Veteriner Lampung dapat direncanakan, dirancang dengan
Page 1 of 4
sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan laboratorium yang layak
dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
C. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini berlokasi di Kompleks Balai Veteriner Lampung. Jl. Untung Suropati No. 2 Labuhan
Ratu Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Indonesia
D. SUMBER PENDANAAN
a) Sumber pendanaan kegiatan ini adalah DIPA APBN Balai Veteriner Lampung Tahun
Anggaran 2024 Nomor DIPA 06.2.237856/2023 dengan sumber anggaran SBSN dengan nomor
register S0180624. Untuk pagu anggaran Pekerjaan Konsultan Perencanaan ini Rp 839.668.800
(delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu delapan rupiah).
E. LINGKUP KEGIATAN DAN PEKERJAAN
Pekerjaan perencanaan teknis meliputi perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan
dan perencanaan fisik bangunan gedung negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
b. Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa Persetujuan untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya
c. Penyusunan Laporan Akhir Pekerjaan
d. Penyusunan prarancangan
e. Persetujuan prarancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
f. Penyusunan pengembangan rancangan
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
h. Menyusun rencana metode pelaksanaan yang menjelaskan secara rinci pekerjaan utama
pada perencanaan bangunan Gedung, serta menjelaskan mata pembayaran utama
pekerjaan, dan perhitungan waktu penyelesaian konstruksi (kurva-S).
i. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis
pada dokumen lelang konstruksi fisik.
j. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
prarancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
k. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
l. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
Page 2 of 4
pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
m. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
n. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
F. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Perencanaan
i. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi
tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan;
ii. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang,
dan lain-lain;
iii. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
keterangan rencana kota, dan lain-lain.
2. Tahap Pra - Rencana Teknis
i. Gambar-gambar rencana tapak;
ii. Gambar-gambar pra-rencana bangunan;
iii. Perkiraan biaya pembangunan;
iv. Laporan Perencanaan;
v. Mengurus kelengkapan untuk perizinan, PBG, dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF);
vi. Hasil konsultasi rencana dengan Pemerintah daerah setempat;
vii. Garis besar Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
3. Tahap Pengembangan Rencana
i. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
diperlukan;
ii. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
iii. Rencana mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
iv. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
v. Perkiraan biaya.
4. Tahap Rencana Detail
i. Membuat gambar-gambar detail;
ii. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (Bill of Quatity -BoQ);
iv. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) dengan mempertimbangkan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi -
SNI dan peraturan perundang-undangan;
Page 3 of 4
v. Menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan
5. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
i. Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal, pertamanan, tata ruang;
ii. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS);
iii. Reancana Anggaran Biaya (RAB);
iv. Metode Pelaksanaan;
v. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (RK SMKK);
vi. Rincian Volume pekerjaan/bill of quatity (BoQ); dan
vii. Laporan Perencanaan.
6. Tahap Pengawasan Berkala
i. Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;
ii. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen Lelang Konstruksi
diperkirakan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan Berkala
terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama 5 (lima)
bulan atau 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Page 4 of 4