| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0633627757444000 | Rp 279,920,000 | - | |
| 0015276090501000 | Rp 316,469,683 | Calon penyedia tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0314664889516000 | - | - | |
PT Marga Multi Zamzam | 0018545400711000 | - | - |
| 0865484968521000 | - | - | |
| 0016655169445000 | Rp 297,626,852 | SBU yang di Upload BG001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel dan BG009 - Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya tidak sesuai yang di persyaratkan dalam dokumen addendum pemilihan yaitu BS006: Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas | |
| 0019011717017000 | Rp 279,920,000 | 1. SKT yang di unggah oleh calon penyedia Pelaksana Konstruksi adalah Bangunan Unit Distribusi SPAM hal ini tidak sesuai dengan SKT Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Air Limbah permukiman yang disyaratkan didalam addendum dokumen pemilihan 2. calon penyedia tidak memiliki tenaga ahli untuk K3 | |
| 0748437910443000 | - | - | |
| 0836733196521000 | - | - | |
| 0439254962401000 | - | - | |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - |
| 0019798651009000 | - | - | |
| 0969789577101000 | - | - | |
| 0025513722201000 | - | - | |
| 0418999686401000 | - | - | |
| 0922207139626000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0960986768101000 | - | - | |
| 0758743413421000 | - | - | |
| 0614002475429000 | - | - | |
| 0317249456412000 | - | - | |
Persada Alam | 0811034990439000 | - | - |
| 0701448292424000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0019158120625000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0021133376813000 | - | - | |
| 0015085632502000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0023713753028000 | - | - | |
| 0016462681625000 | - | - | |
| 0013556279013000 | - | - | |
CV Bina Karya Jaya | 00*4**6****22**0 | - | - |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - |
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
BALAI BESAR PENGUJIAN STANDAR INSTRUMEN PADI
JALAN RAYA IX SUKAMANDI, CIASEM - SUBANG KODE POS 41256
TELEPON (0260) 520 157
WEBSITE : padi.bsip.pertanian.go.id, E-MAIL : bsip.padi@pertanian.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM
PRASARANA BIDANG PERTANIAN, KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
KEGIATAN
SEED CENTER PADI
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN INSTALASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH (IPAL)
TAHUN ANGGARAN
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN INSTALASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH (IPAL)
OPD : Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi
Program : Prasarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Kegiatan : Pembangunan Instalasi PengelolaanAir Limbah (IPAL)
Volume : 1 Paket
Alokasi Dana : DIPA BBPSI Padi Tahun 2024
LATAR BELAKANG
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi memiliki tugas pokok melaksanakan
Pengujian Standar tanaman padi. Fasilitas penunjang yang dibutuhkan untuk memenuhi
tugas pokok tersebut yaitu Laboratorium.
Kegiatan laboratorium menghasilkan air limbah yang dapat merusak lingkungan
apabila tidak dilakukan pengolahan dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan dalam
menjaga aspek kesehatan lingkungan adalah dengan Pengadaan IPAL (Instalasi
Pengelolaan Air Limbah).
Pekerjaan Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dimaksudkan untuk menjamin
terjadinya peningkatan kualitas pelayanan pengolahan lingkungan khususnya Pengelolaan
limbah cair yang berasal dari hasil kegiatan laboratorium Balai Besar Pengujian Standar
Instrumen Padi.
Saat ini Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi. yang terdapat di Kabupaten
Subang belum memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL), sehingga perlu dilakukan
Pembangunan secepat mungkin untuk menjaga kesinambungan operasional Pengelolaan
limbah cair, sehingga pencemaran lingkungan dapat dihindari.
Pelaksanaan dan pengawasan peningkatan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah)
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi harus dilakukan dengan cermat dan efisien
untuk mendapat hasil akhir yang sesuai dengan Maksud dan Tujuan pekerjaan
Perencanaan ini.
I. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Melaksanakan pembangunan instalasi Pengelolaan Limbah Cair untuk memenuhi
kebutuhan pengelolaan limbah cair dari kegiatan laboratorium. Melalui proses
lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tujuan
1. Menjamin proses Pembangunan Instalasi Pengelolaan air limbah sesuai dengan
peraturan yang ada.
2. Menjamin hasil Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah nantinya sesuai
dengan standar baku mutu yang sesuai dengan peraturan yang ada.
II. TARGET/SASARAN
Target /sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pelelangan ini adalah tersedianya
Penyedia Jasa dalam bentuk badan usaha yang berkompeten dalam melaksanakan
pembangunan IPAL
III. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan :
K/L/D/I : Kementerian Pertanian
Satker/SKPD : Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi
PPK : Dedi Sarifudin, SE., M.Ak
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana, kegiatan ini di danai oleh sumber dana DIPA BBPSI Padi Tahun
Anggaran 2024 dengan akun EC.6918.CBK.101.051.C.533111
b. Total perkiraan biaya yang di perlukan :.Rp. 349.900.000,- (Tiga Ratus Empat
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
2. Besarnya biaya pekerjaan Pembangunan mengikuti pedoman dalam DIPA BBPSI
Padi Tahun 2024:
a. Besarnya biaya Pembangunan merupakan biaya tetap dan pasti.
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Pekerjaan beserta
lampiran lainnya berupa RAB, RKS dan Gambar-gambar rencana pelaksanaan.
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Biaya Pekerjaan Pembangunan dan Tata cara pembayaran diatur secara kontraktual,
setelah melalui tahapan proses pelelangan sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri
dari :
a. Honorarium tenaga kerja dan tenaga penunjang.
b. Material konstruksi dan peralatan yang akan dipasang.
c. Alat atau Mesin Pengelolaan air limbah yang akan dipasang.
d. Pembelian material habis pakai.
e. Jasa dan overhead Pelaksanaan.
f. Pajak-pajak yang berlaku sesuai peraturan.
4. Pembayaran biaya Pembangunan didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan yang
akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Kerja.
VI. LINGKUP PEKERJAAN PENGADAAN/LOKASI DAN DATA DAN FASILITAS
PENUNJANG
a. Ruang lingkup pekerjaan
Ruang Lingkup pekerjaan jasa pembangunan IPAL meliputi Pekerjaan Persiapan,
Pekerjaan Piping, pekerjaan bak kontrol, pekerjaan bak sumpit, pekerjaan bak
equalisasi, pekerjaan dudukan bioreaktor, pekerjaan fish pond dan bak chlorinasi,
pekerjaan taman dan pagar, serta Pengadaan pemasangan Mesin Instalasi Pengelolaan
Air Limbah sampai berfungsi dan diadakan uji fungsi serta pelaksanaan pelatihan
bagi operator.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Jl. Raya IX Sukamandi Ciasem Subang
c. Data dan Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK
Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pemberi Tugas adalah meliputi lahan yang
dapat digunakan untuk gudang kerja sementara, serta fasilitas utilitas dengan tetap
memperhatikan iuran terhadap penggunaan fasilitas Utilitas yang ada.
VII. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
VIII. PERSYARATAN BADAN USAHA
A. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha :
B. Peserta yang berbadan Usaha harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS)
terverifikasi;
C. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Bidang/Klasifikasi Sipil (SI) kualifikasi
kecil dengan subbidang / subklasifikasi SI002: Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
yang masih berlaku atau BS006: Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana
Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas dengan KBLI 42203;
D. Memiliki NPWP dan Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak Berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
E. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
F. Memiliki pengalaman kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta dibuktikan
dengan melampirkan kontrak dan dilengkapi berita acara serah terima terkahir
(BAST).
IX. PERSYARATAN ADMINISTRASI LAINNYA
A. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak kurang dan sesuai dengan
yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini.
B. Jumlah dan spesifikasi barang/alat yang ditawarkan tidak kurang dan sesuai dengan
yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini.
C. Spesifikasi teknis barang dan alat yang ditawarkan disebutkan lengkap sesuai dengan
identitas barang dan brosur.
D. Brosur – Brosur asli (bukan fotocopy) dari barang yang ditawarkan dilegalisir
pabrikan/distributor, dengan cap / stempel basah.
E. Surat pernyataan dukungan dari pabrikan bermaterai Rp. 10.000,-
F. Surat Pernyataan dukungan dari Pabrikan bermaterai Rp. 10.000,- dengan
melampirkan “Letter Of Authorization (LA)” untuk Vacuum Flat Membrane.
G. Melampirkan fotocopy IUI (Izin Usaha Industri) untuk Jenis Industri : Industri
Membuat Mesin-Mesin Khusus dan Umum (28199) didalamnya tercantum Mesin
Pengolah Limbah Cair/IPAL/WWTP, dan foto copy IUI untuk Jenis Industri : Industri
Jasa Instalasi Maintenance dan Perbaikan Mesin-Mesin Khusus dan Umum (33122)
didalamnya tercantum Mesin Pengolah Limbah Cair/IPAL/WWTP; dari Pabrikan
/distributor pendukung, dilegalisir serta distempel basah oleh Pabrikan.
H. Pabrikan / distributor harus sudah mendaftarkan sertifikat merk ke Kemenkumham
R.I., melampirkan fotocopy dan di legalisir pabrikan.
I. Melampirkan foto copy Surat keterangan dari pengguna yang menyatakan IPAL yang
dipasang oleh Pabrikan berfungsi dengan baik, ditandatangani serta distempel basah
oleh Pabrikan.
J.
K. Melampirkan foto IPAL minimal 10 (sepuluh) dari Laboraturium / Puskesmas yang
berbeda, ditandatangani serta distempel basah oleh pabrikan
L. Bukti analisa Laboratorium yang memenuhi baku mutu sesuai PERMENLHK RI No.
P.68 Tahun 2016 untuk IPAL rumah sakit / puskesmas yang sudah terpasang. Jumlah
analisa laboratorium tersebut minimal ada 5 (lima) rumah sakit / puskesmas yang
berbeda; ditandatangani serta distempel basah oleh pabrikan.
M. Melampirkan fotocopy Registrasi Ramah Lingkungan untuk Peralatan Instalasi
Pengelolaan Air Limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
N. Melampirkan fotocopy Sertifikat Inspeksi Teknis IPAL dari Balai Teknologi Sanitasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
O. Melampirkan Sertifikat SMK3 perusahaan/perusahaan pendukung yang dikeluarkan
oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
X. DAFTAR PERALATAN MINIMAL YANG DISYARATKAN
a. Concrete Mixer 0,5 m3 minimal 2 unit
b. Concrete Vibrator 5-10 HP minimal 1 Unit
c. Pompa Air 250 Watt Minimal 1 Unit
d. Water Pas dan Theodolite 1 unit
XI. TENAGA AHLI PELAKSANA YANG DISYARATKAN
A. Site Manager
Pengalaman minimal 2 Tahun Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) Pelaksana
Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah (Ijazah, SKT, KTP, dan NPWP)
B. Administrasi (Ijazah SMK)
C. Surveyor (Ijazah S1 Teknik Sipil)
XII. KELUARAN ATAU PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Pembangunan
Instalasi Pengolahan Air Limbah Lapangan yang memenuhi standar Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016.
XIII. PENUTUP
Sesuai dengan maksud dan tujuan disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan
jasa pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada Balai Besar Pengujian
Standar Instrumen Padi Sukamandi, diharapkan Penyedia Jasa dapat memahami lingkup
kerja dan persyaratannya.
Subang, Februari 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BALAI BESAR PENGUJIAN STANDAR
INSTRUMEN PADI
Dedi Sarifudin, SE., M.Ak
NIP. 197812212011011003