| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0633627757444000 | Rp 1,584,900,124 | - | |
| 0630128288104000 | Rp 1,646,966,572 | - | |
CV Devi Cipta Konstruksi | 03*7**1****35**0 | Rp 1,685,112,146 | - |
CV Jambi Rizki Barakah | 03*4**9****35**0 | - | - |
| 0907296990335000 | - | - | |
PT Sembilan Bintang Bestari | 09*8**4****35**0 | - | - |
| 0027154004331000 | Rp 1,735,807,709 | - | |
| 0317257988331000 | Rp 1,718,042,715 | - | |
| 0416735710332000 | - | - | |
| 0753518158216000 | Rp 1,447,405,632 | Peserta tidak membalas/jawab Surat Klarifikasi, Berdasarkan BAB.III. IKP. Pasal 28.14. huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan terhadap peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi , maka mengugurkan penawaran. | |
| 0928003144301000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0830409009201000 | - | - | |
CV Zrg Brother | 06*8**3****33**0 | - | - |
| 0626906457403000 | - | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - | - |
| 0032115131656000 | - | - | |
| 0015320526122000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
PT Ecowater Technology Indonesia | 09*0**2****35**0 | - | - |
CV Sazi Bertuah | 08*4**3****14**0 | - | - |
| 0020455580201000 | - | - | |
CV Swakarya Insani | 05*8**9****34**0 | - | - |
| 0013907001061000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
| 0702662412331000 | - | - | |
CV Sipea Pea Jaya Konsultan | 09*9**3****26**0 | - | - |
| 0014308399124000 | - | - | |
| 0032253999306000 | - | - |
Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Program : Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kegiatan : Pembangunan Sub-Sistem Pengumpulan SPALD-T Skala
Kota Kota Jambi Mendukung Inpres Air Limbah
Indikator Kinerja Kegiatan : Terbangunnya Sub-Sistem Pengumpulan SPALD-T Skala
Kota
Jenis Keluaran (output) : Jumlah Unit
Volume Keluaran (output) : 52
Satuan Ukur Keluaran (output) : Unit
1. Latar Belakang
1.1 Dasar Hukum
a) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
b) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
c) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya;
d) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan
Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik;
e) Keputusan Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor SKB.2/M.PPN/HK/02/2024 Tahun 2024 dan Nomor
469/KPTS/M/2024 Tahun 2024 tentang Daftar Kegiatan Percepatan Penyediaan
Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2024;
dan
f) Keputusan Bersama Deputi Bidang Sarana Dan Prasarana Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Tentang Daftar Proyek Prioritas Percepatan Penyediaan Air
Minum Dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2024.
1.2 Gambaran Umum
Pemerintah telah menyelaraskan target dari Tujuan Ke-6 Pembangunan Berkelanjutan
(TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu menjamin ketersediaan serta
pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 yang
mengamanatkan terwujudnya 90% akses sanitasi layak, termasuk di dalamnya 15%
rumah tangga memiliki akses sanitasi aman, serta penurunan angka BABS hingga 0%
pada akhir tahun 2024.
Dalam upaya mencapai target RPJMN tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk terus
melakukan pembangunan infrastruktur sanitasi dalam rangka pemenuhan akses
Pengumpulan air limbah domestik bagi 1,6 Juta Kepala Keluarga (KK) pada tahun
2024. Pemenuhan akses Pengumpulan air limbah domestik ini berkontribusi sebesar
0,39% untuk target akses sanitasi layak dan 2,6% untuk target akses sanitasi aman.
Data BPS pada tahun 2023 menunjukkan bahwa akses sanitasi layak Indonesia telah
mencapai angka 82.36% (termasuk didalamnya 10.21% akses sanitasi aman).
Berdasarkan data tersebut, masih terdapat kesenjangan akses sebesar 7.64% untuk
akses sanitasi layak (termasuk 4.79% akses sanitasi aman) untuk pencapaian akses
sanitasi pada akhir tahun 2024. Di sisi lain cakupan infrastruktur air limbah domestik
juga masih belum mencukupi untuk menyediakan akses bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan percepatan penyediaan akses layanan
pengelolaan air limbah domestik yang dikemas dalam Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 01 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan
Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik Terpusat dan Setempat (SPALD-T dan SPALD-S) utamanya melalui
pembangunan pada sub-sistem Pengumpulan yang dapat disertai dengan
pembangunan jaringan retikulasi bagi Kabupaten/kota yang memiliki IPALD dengan
kapasitas belum terpakai dan penyediaan tangki septik yang dilengkapi dengan
pengolahan lanjutan yang dapat berupa sistem resapan serta dapat disertai dengan
pembangunan bilik dan jamban/kloset leher angsa, dan penyediaan sarana
pengangkutan lumpur tinja bagi kabupaten/kota yang memiliki IPLT dengan kapasitas
belum terpakai. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pencapaian target
RPJMN 2020–2024 dan TPB/SDGs 2030.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan akses layanan pengelolaan air
limbah domestik yaitu terbangunnya sarana dan prasarana kegiatan percepatan
penyediaan akses layanan pengelolaan air limbah domestik berupa Pembangunan Sub-
Sistem Pengumpulan pada SPALD-T Skala Kota yang memiliki idle capacity.
Penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana melalui kegiatan percepatan
penyediaan akses layanan pengelolaan air limbah domestik memiliki tujuan untuk:
1. menyediakan dan meningkatkan akses sanitasi yang layak dan aman sesuai dengan
kebutuhan masyarakat;
2. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan
air;
3. memberikan kontribusi terhadap penurunan dan pencegahan stunting;
4. menjaga kualitas air tanah dari pencemaran yang bersumber dari air limbah domestik;
5. meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam perluasan akses sanitasi dengan
menyediakan sarana dan prasarana sanitasi yang layak dan aman, serta pembinaan
pengelolaan sarana dan prasarana sanitasi yang berkelanjutan.
3. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan percepatan penyediaan akses layanan pengelolaan air limbah domestik
adalah Pembangunan Sub-Sistem Pengumpulan SPALD-T Skala Kota sebanyak 52 Unit di
Kota Jambi.
4. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode Swakelola dan/atau E-Purchasing dan/atau
Tender.
5. Ruang Lingkup Kegiatan
5.1 Pengadaan Barang/ Jasa
Beberapa hal yang dilakukan pada tahap ini antara lain:
a) Melaksanakan proses persiapan pengadaan barang/ jasa;
b) Proses pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dilakukan engan metode pemilihan
melalui penyedia dan dilaksanakan melalui unit layanan pengadaan Balai Pelaksana
Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah.
5.2. Pelaksanaan Konstruksi
Beberapa hal yang dilakukan pada tahap pelaksanaan konstruksi antara lain:
a) Tim pekerja konstruksi melaksanakan pembangunan sub-sistem pengumpulan
spald-t skala kota;
b) PPK Sanitasi bersama dengan tim melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
5.3. Pasca-Konstruksi
Beberapa hal yang dilakukan pada tahap pasca-konstruksi antara lain:
a) PPK Sanitasi dan penyedia barang dan jasa memastikan seluruh pekerjaan
pembangunan telah selesai dengan baik sesuai dengan perjanjian
kerjasama/kontrak kerja;
b) Melakukan uji fungsi (commissioning test) sarana dan prasarana sanitasI
c) Apabila hasil uji coba sarana berfungsi dengan baik, maka penyedia barang dan jasa
melaporkan kepada PPK Sanitasi untuk diagendakan pelaksanaan serah terima
pekerjaan, namun apabila tidak lolos uji coba maka segera memperbaiki sarana
tersebut dan melakukan uji coba ulang
d) Pelaksanaan serah terima pekerjaan dan penyerahan laporan akhir dari
penyedia barang dan jasa kepada PPK Sanitasi,
e) Melaksanakan serah terima barang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
kepada Pemerintah Daerah dan kemudian melaksanakan serah terima barang dari
Pemerintah Daerah kepada penerima manfaat;
f) penyedia barang dan jasa menyiapkan dan menyerahkan Prosedur Operasional
Standar (POS) kepada OPD teknis selaku penanggung jawab pengelolaan air limbah
domestik.
6. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 6 (enam) bulan atau 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
7. Kebutuhan Personil
1 Manajer : 1 (satu) orang, minimal lulusan Strata I dari perguruan tinggi atau
Proyek universitas swasta yang terakreditasi jurusan Teknik Sipil dan
berijazah serta mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya
Manajemen Proyek (602), berpengalaman minimal 5 (lima) tahun
melaksanakan pekerjaan.
2 Manajer : 1 (satu) orang, minimal lulusan Strata I dari perguruan tinggi atau
Teknik universitas swasta yang terakreditasi jurusan Teknik Sipil dan
berijazah serta mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda
Manajemen Konstruksi (601), berpengalaman minimal 3 (tiga)
tahun melaksanakan pekerjaan Manajemen Teknik.
3 Manajer : 1 (satu) orang, minimal lulusan Strata I perguruan tinggi atau
Keuangan universitas swasta yang terakreditasi bidang konstruksi dan
berijazah Akutansi I Manajemen I atau Keuangan berpengalaman
minimal 3 (tiga) tahun melaksanakan pekerjaan Konstruksi.
4 Petugas K3 : 1 (satu) orang, minimal lulusan Strata I perguruan tinggi atau
universitas swasta yang terakreditasi bidang konstruksi dan
berijazah serta mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda K3
Konstruksi (603), berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun
melaksanakan pekerjaan Konstruksi.
5 Juru Ukur : 1 (satu) orang, minimal lulusan Strata I perguruan tinggi atau
(Surveyor) universitas swasta yang terakreditasi jurusan bidang konstruksi
dan berijazah, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun
melaksanakan pekerjaan Konstruksi.
8. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran (TA.) 2024 melalui Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi
dengan alokasi dana senilai Rp 1.774.578.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh empat
juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
9. Keluaran
Keluaran atau output dari kegiatan percepatan penyediaan akses layanan pengelolaan air
limbah domestik ini adalah Pembangunan Sub-Sistem Pengumpulan SPALD-T Skala Kota
Kota Jambi Mendukung Inpres Air Limbah sebanyak 52 unit di Kota Jambi, adapun keluaran
atau output lainnya dari kegiatan ini, yaitu:
1. Laporan Progres Pekerjaan:
a. Laporan Harian
Laporan ini berisi kegiatan sehari-hari di lapangan, kondisi cuaca, material yang
digunakan, jumlah tenaga kerja yang bekerja.
b. Laporan Mingguan
Laporan ini berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan harian, temuan permasalahan,
rencana kerja, dan hal-hal lain terkait aspek teknis dan manajemen konstruksi yang
disertai dengan dokumentasi.
c. Laporan Bulanan
Laporan ini berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan mingguan, analisis
permasalahan, rencana kerja, dan dan hal-hal lain terkait aspek teknis dan
manajemen konstruksi yang disertai dengan dokumentasi.
2. Gambar Hasil Pelaksanaan (as built drawing)
3. Dokumentasi
Dokumentasi terdiri dari hasil dokumentasi kegiatan saat progres 0%, 50%, dan
100%.
4. Uji fungsi sub-sistem Pengumpulan SPALD-T Skala Kota| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 June 2024 | Pembangunan Kantor Diskomimfo ( Lanjutan ) | Kab. Subang | Rp 2,375,000,000 |
| 12 June 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) 20208486 - Sd Negeri Sindang IV (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 1,203,000,000 |
| 13 May 2024 | Pembangunan/Rehabilitasi Balai Benih Ikan (Bbi) Cimerak (Pembangunan Kolam Atau Bak Pemijahan/ Induk/ Pakan Alami/ Tandon/ Bak Pendederan) | Kab. Pangandaran | Rp 1,187,500,000 |
| 27 July 2025 | Pembangunan Tps3r Ds. Tegalluar | Kab. Bandung | Rp 1,000,000,000 |
| 2 August 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Pabrik - #Tps Babakan Siliwangi | Kota Bandung | Rp 974,777,580 |
| 12 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas 20233899 - Sd Negeri Jambu (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 910,000,000 |
| 15 July 2025 | Penataan Alun-Alun Kecamatan (Lanjutan) | Kab. Subang | Rp 882,110,360 |
| 12 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas 20233865 - Sd Negeri Cisalak I (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 851,500,000 |
| 14 June 2023 | Penggantian Jembatan Ciawitali | Kota Cimahi | Rp 831,503,000 |
| 29 February 2024 | Pembangunan Kawasan Tuntas Sampah | Provinsi Jawa Barat | Rp 651,093,378 |