Atk Dan Komputer Supplies Biro Umum Dan Pengadaan Februari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10054454000
Date: 4 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 187,933,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 176,173,000
Winner (Pemenang): CV Emmasindo
NPWP: 312631898075000
RUP Code: 56660537
Work Location: Jl. Harsono RM no.3 Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                     
                                                                          
                                                                          
                        SATUAN KERJA : Biro Umum dan Pengadaan            
 SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                               
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        __________________________                        
  Nama Pejabat Penandatangan _____________                                
         Kontrak:                                                         
                                                                          
      Nama Penyedia:    _____________                                     
                                                                          
                                                                          
                        NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG           
                        :____________________                             
                                                                          
                        TANGGAL   SURAT   UNDANGAN   PENGADAAN            
 PAKET PENGADAAN :                                                        
                        LANGSUNG :_________________                       
 __________________________                                               
 __________________________                                               
 __________________________                                               
                        NOMOR   BERITA  ACARA  HASIL PENGADAAN            
 __________________________                                               
                        LANGSUNG :____________________                    
                        TANGGAL  BERITA ACARA  HASIL PENGADAAN            
                        LANGSUNG :_________________                       
 SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA __________
 Tahun Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan __________              
                                                                          
                                                                          
 Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp__________
 (_______________________ rupiah).                                        
                                                                          
                                                                          
 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ________ (___________________) hari kalender
                                                                          
                                                                          
  Untuk dan atas nama __________   Untuk dan atas nama Penyedia           
   Pejabat Penandatangan Kontrak          __________                      
                                                                          
  [tanda tangan dan cap (jika salinan                                     
 asli ini untuk Penyedia maka rekatkan                                    
      meterai Rp 10.000,- )] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
                               proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan  
                               Kontrak maka rekatkan meterai Rp           
         [nama lengkap]                   10.000,- )]                     
           [jabatan]                                                      
                                                                          
                                        [nama lengkap]                    
                                           [jabatan]                      
                          SYARAT UMUM                                     
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                          
                                                                          
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
    waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
    tercantum dalam SPK.                                                  
                                                                          
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
    Indonesia.                                                            
                                                                          
                                                                          
 3. HARGA SPK                                                             
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
    b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
      serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                      
    c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
      dan harga.                                                          
                                                                          
 4. HAK KEPEMILIKAN                                                       
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan
      yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
      penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara
      optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.                           
                                                                          
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
      peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
      pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua
      peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat
      diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
      wajar.                                                              
                                                                          
 5. CACAT MUTU                                                            
    Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
    memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan.
    Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji
    pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat
    mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi. 
                                                                          
 6. PERPAJAKAN                                                            
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
    lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
    pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.   
 7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
    seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
    pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
    lainnya.                                                              
                                                                          
 8. JADWAL                                                                
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
      tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.            
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
      Surat Perintah Pengiriman.                                          
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
      keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
      adendum SPK.                                                        
 9. ASURANSI                                                              
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
      Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:     
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
        kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan,
        atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain
        yang tidak dapat diduga;                                          
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan   
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
      harga SPK.                                                          
                                                                          
 10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
      batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
      tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
      tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
      mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
      Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
      berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal   
      penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                      
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
        pihak lain.                                                       
    b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
      berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
      ini merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
      diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                      
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
      sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia
      atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
      tindakan atau kelalaian penyedia.                                   
                                                                          
 11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
    Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
    terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
    Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
    pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
    oleh penyedia.                                                        
 12. PENGUJIAN                                                            
    Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
    penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
    Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu
    maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
    ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
    Kompensasi.                                                           
                                                                          
 13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
      pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
      Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
    b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto 
      dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.              
                                                                          
 14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
      pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan
      sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
      pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
      atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda 
      keterlambatan.                                                      
    c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan.                                                          
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
      penyelesaian semua pekerjaan.                                       
 15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
    a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
      secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan
      pekerjaan.                                                          
    b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
      pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                               
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
      dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.          
    d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
      penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat  
      Penandatangan Kontrak.                                              
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
      pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                 
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
      harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                               
                                                                          
 16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                     
    a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
      untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak   
      mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
      atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.               
    b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.  
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu
      kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi
      berlaku.                                                            
    d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
      Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
      Barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
      Garansi.                                                            
    e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
      mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
      Garansi, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang
      diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui
      pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan
      perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
      penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak.                                              
    f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
      dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                      
 17. PERUBAHAN SPK                                                        
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
      lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak,
      meliputi:                                                           
      1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
      2) Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
      3) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
      4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
      Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                               
                                                                          
 18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
        pelaksanaan pekerjaan;                                            
      2) Keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                        
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
        dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                 
      4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
        melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
        tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                 
      6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
        pekerjaan;                                                        
      7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
        tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat
        Penandatangan Kontrak;                                            
      8) Ketentuan lain dalam SPK.                                        
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
      keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
      waktu penyelesaian pekerjaan.                                       
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
      perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat   
      Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
      Kompensasi.                                                         
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
      berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
      penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya
      tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.                         
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
      mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
 19. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
      melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta   
      perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
      Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan   
      memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
      tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.           
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu  
      pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
      oleh penyedia.                                                      
                                                                          
 20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.      
    b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
      kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
      pihak penyedia.                                                     
    d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
      pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
      1) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
         proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;   
      2) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau     
         pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
         benar oleh instansi yang berwenang;                              
      3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
         memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
      4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
         pelaksanaan pekerjaan;                                           
      5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
         program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
      6) Penyedia berada dalam keadaan pailit;                            
      7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
         sebanyak 3 (tiga) kali;                                          
      8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
         yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;              
      9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
         pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
         selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau                     
      10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
         untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati  
         sebagaimana tercantum dalam SPK.                                 
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:       
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
        dicairkan (apabila diberikan);                                    
      2) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau    
      3) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
      terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran  
      persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan
      Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.  
 21. PEMBAYARAN                                                           
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                            
      1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) Pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
      3) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;       
    b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
      persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.               
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
      pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
      permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
      (PPSPM).                                                            
    d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
      alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
      mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.           
                                                                          
 22. DENDA                                                                
    a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
      karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
      membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu
      permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau
      1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak
      termasuk PPN).                                                      
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong     
      pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
      tanggung jawab kontraktual penyedia.                                
                                                                          
 23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
    sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
    atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
    pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
    maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase
    atau Pengadilan Negeri.                                               
 24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat  
    Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah
    lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui
    bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK
    ini.                                                                  
               BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                   
                                                                          
                                                                          
 A. KETENTUAN UMUM                                                        
                                                                          
 1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                berikut:                                                  
                1.1   Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
                      berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
                      diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
                      oleh pengguna Barang.                               
                1.2   Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
                      pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran     
                      Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.               
                                                                          
                1.3   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang  
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                      kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                      tanggung  jawab  penggunaan  anggaran  pada         
                      Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.              
                1.4   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang  
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                      untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna     
                      anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                      Perangkat Daerah.                                   
                1.5   Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                      adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                      mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
                      dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja    
                      negara/anggaran belanja daerah.                     
                                                                          
                1.6   Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
                1.7   Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                      yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                      pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                      kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
                      fungsi Pemerintah.                                  
                1.8   Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                      Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                      berdasarkan kontrak.                                
                                                                          
                1.9   Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
                      kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                      melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).       
                1.10  Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
                      konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang
                      masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan    
                      tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                                                                          
                1.11  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                      jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank         
                      Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/     
                      lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
                      pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
                      ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan  
                      perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
                      Indonesia.                                          
                1.12  Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                      Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan
                      Penyedia Barang/Jasa.                               
                1.13  Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                      yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
                      masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian  
                      kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
                      memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
                      bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
                1.14  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                      Kontrak.                                            
                1.15  Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                      sebagai hari kerja.                                 
                                                                          
                1.16  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
                      perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang
                      telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan
                      Pajak Pertambahan Nilai.                            
                1.17  Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                      menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
                      peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
                                                                          
                1.18  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian 
                      pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                      Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                      Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak.                              
                1.19  Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                      kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan 
                      pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                      logis, realistis dan dapat dilaksanakan.            
                1.20  Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
                      terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
                      dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
                      kewajiban Para Pihak.                               
                                                                          
                1.21  Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                      yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
                      Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak.                                            
                1.22  Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                      pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                      Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak dan Penyedia.                               
                1.23  Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
                      Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
                      Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan 
                      Kontrak.                                            
                                                                          
                1.24  Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
                      pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
                      ketentuan pengiriman yang digunakan.                
                                                                          
                                                                          
 2. Penerapan   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
                 barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
                 dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
                 hierarki dalam Kontrak.                                  
 3. Bahasa dan  3.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
    Hukum            Indonesia.                                           
                                                                          
                3.2  Hukum  yang digunakan adalah hukum yang berlaku di   
                     Indonesia.                                           
                                                                          
 4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
    dilarang dan     pihak dilarang untuk:                                
    Sanksi           a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
                        atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                        melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi     
                        siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
                        dengan pengadaan ini; dan/atau                    
                     b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar  
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
                        penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.           
                 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk  
                     semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak
                     akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
                                                                          
                 4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                     Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
                     dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                     a. Pemutusan Kontrak;                                
                     b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                        ditetapkan dalam SSKK.                            
                     c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                        Uang Muka dicairkan; dan                          
                     d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                    
                                                                          
                 4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.                 
                                                                          
                 4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
                     kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
                     berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
                                                                          
 5. Asal Barang  5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang 
                     terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
                     impor.                                               
                                                                          
                 5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
                     tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.    
                                                                          
                 5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
                     pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
                     dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).      
                                                                          
                 5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
                     berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak
                     berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen
                     impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum
                     dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri
                     (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian
                     dari Penawaran Penyedia.                             
                 5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
                     kelengkapan dokumen barang:                          
                     a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
                     b. Sertifikat Produksi.                              
                                                                          
                 5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
                     Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang
                     oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
                     serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal
                     (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan
                     dalam rancangan kontrak.                             
                                                                          
 6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau   
                korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
                faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.               
                                                                          
 7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
    pihak       dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau    
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
                Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.     
 8. Perpajakan  Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.              
                                                                          
 9. Pengalihan   9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
    dan/atau         pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
    Subkontrak       (merger), konsolidasi, atau pemisahan.               
                                                                          
                 9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
                     lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
                     pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                 9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                     dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.     
                                                                          
                 9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                     pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
                     dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.       
                                                                          
                 9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                     mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                     Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian 
                     pekerjaan yang disubkontrakkan.                      
                                                                          
                 9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                     sanksi yang diatur dalam SSKK.                       
                                                                          
 10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
                tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
                menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
                seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
                lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
                tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang
                melakukan pengabaian.                                     
                                                                          
 11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
    Mandiri     personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
                oleh personel dan Subpenyedianya.                         
 12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
                Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
                Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.                
                                                                          
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                   
                                                                          
 13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan. 
    Pelaksanaan                                                           
    Pekerjaan   13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang 
                     ditentukan dalam SSKK.                               
                                                                          
 14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
    Pengiriman       lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal  
    (SPP)            penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                     berlaku.                                             
                                                                          
                14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                     Kontrak.                                             
                14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
                     dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                     kerja sejak tanggal penerbitan SPP.                  
                14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP
                     Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap
                     telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu
                     pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
                     penerbitan SPP.                                      
                                                                          
                14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
                     tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
                     dengan serah terima Barang.                          
                                                                          
 15. Lingkup    Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
    pekerjaan                                                             
                                                                          
 16. Standar    Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
                 standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
                                                                          
 17. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
    Pelaksanaan      unsur perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan
    Kontrak          rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.                 
    (apabila                                                              
    diperlukan)  17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                     pelaksanaan Kontrak meliputi:                        
                     a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                       dari kedua belah pihak;                            
                     b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                       tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                       kontrak;                                           
                     c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                       melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;             
                     d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan   
                       pekerjaan;                                         
                     e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
                       yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;         
                     f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                       mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
                     g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
                       selama pelaksanaan pekerjaan.                      
                                                                          
                 17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                     Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
                     ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.           
 18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
    Pengendalian     Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat     
    Pelaksanaan      mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
    Pekerjaan        dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak.         
                                                                          
                 18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                     dan/atau tenaga professional.                        
                                                                          
                 18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi     
                     pelaksanaan pekerjaan.                               
                                                                          
                 18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
                 18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
                     bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                     Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                               
                                                                          
                 18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                     pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan     
                     pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau  
                     rekomendasi dari Tim Teknis.                         
 19. Inspeksi    19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
    Pabrikasi        Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                     melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan
                     khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.            
                 19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
                                                                          
                 19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                          
 20. Pengepakan  20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
                     mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
                     dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
                     masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
                     Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                 20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan 
                     penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan
                     di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
                                                                          
 21. Pengiriman  21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman
                     barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
                     pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
                                                                          
                 21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK. 
                                                                          
                 21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
                     Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
                     penanganannya.                                       
                                                                          
 22. Asuransi    22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
                     diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                 22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                     berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK      
                                                                          
                 22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
                     sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                   
                                                                          
                 22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
 23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
                     Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan
                     Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                 23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
                     Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.      
                                                                          
                 23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan     
                     penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.  
                                                                          
 24. Risiko     Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada
                 pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan
                 Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat    
                 Penyerahan Hasil Pekerjaan.                              
                                                                          
 25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
    dan/atau         pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk     
    Pengujian        memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                     yang telah ditentukan dalam Kontrak.                 
                 25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                     Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                     atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
                     SSKK.                                                
                 25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
                     diatur dalam SSKK.                                   
                                                                          
                 25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
                     nilai Kontrak.                                       
                                                                          
                 25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
                     ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat     
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
                     Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait tanpa
                     biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di luar
                     Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
                     merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.  
                                                                          
                 25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
                     jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
                     Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut
                     dan  Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk  
                     memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.          
                                                                          
                 25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
                     terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
                     pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
                                                                          
 26. Uji Coba   26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
                     disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
                     lain yang terkait.                                   
                                                                          
                26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.        
                                                                          
                26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                     ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
                     mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya    
                     ditanggung Penyedia.                                 
 27. Waktu      27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
    Penyelesaian     menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
    Pekerjaan        penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
                                                                          
                27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                     akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
                     dikenakan denda keterlambatan.                       
                                                                          
                27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                     tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                
                                                                          
 28. Peristiwa  Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
    Kompensasi  sebagai berikut:                                          
                a.  Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                    mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                   
                b.  keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;             
                c.  Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
                    Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                    dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan       
                    kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                     
                d.  Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
                    gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                    dibutuhkan;                                           
                e.  Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
                f.  Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
                    pelaksanaan pekerjaan; atau                           
                g.  ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.                
 29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
    Waktu            pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia
                     berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
                     berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
                     dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian   
                     Pekerjaan.                                           
                                                                          
                29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu     
                     penyelesaian pekerjaan.                              
                                                                          
                29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                     jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                     penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.             
                                                                          
                29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                     pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
                     Kompensasi.                                          
                                                                          
                29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                     perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                     dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                     Penyedia meminta perpanjangan.                       
                                                                          
                29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                     adendum/perubahan Kontrak.                           
                                                                          
 30. Pemberian  30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
    Kesempatan       masa  pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat    
                     Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu   
                     menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk    
                     menyelesaikan pekerjaan.                             
                                                                          
                30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                     menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.           
                30.3 Dalam  hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana  
                     dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat
                     menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dapat:                                               
                      a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
                        pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
                      b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
                        tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.    
                                                                          
                30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                     pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan 
                     klausul 30.3, dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya
                     mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi
                     denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan masa
                     berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).           
                                                                          
                30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                     pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.            
                                                                          
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                  
                                                                          
 31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
    Barang           dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara 
                     tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah
                     terima barang.                                       
                                                                          
                31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana  
                     ditetapkan dalam SSKK.                               
                31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                     yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim
                     teknis.                                              
                                                                          
                31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
                     barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                          
                31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
                     kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan   
                     membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.          
                                                                          
                31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
                     jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                          
                31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
                     ditandatangani bersama dengan Penyedia.              
                                                                          
                31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                     terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                     Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
                     sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia     
                     berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
                     dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
                                                                          
                31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
                     a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
                        Kontrak; dan                                      
                     b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).       
                                                                          
                31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
                     waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                     atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
                     denda keterlambatan.                                 
 32. Jaminan bebas 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
    Cacat Mutu/      (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama  
    Garansi          penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat
                     mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
                     atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
                                                                          
                 32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
                     garansi berlaku.                                     
                                                                          
                 32.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
                     cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
                     mutu tersebut selama selama masa garansi berlaku.    
                                                                          
                 32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk   
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
                     jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
                                                                          
                 32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
                     melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
                     ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan   
                     menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
                     Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
                     lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
                     melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
                     barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
                     untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang
                     tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut dapat dipotong
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau
                     jaminan pelaksanaan Penyedia.                        
                 32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
                     memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
                                                                          
 33. Pedoman     33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
    Pengoperasian    Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
    dan Perawatan    perawatan sebelum serah terima Barang.               
                                                                          
                 33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
                     dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak  
                     menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai
                     kontrak.                                             
                                                                          
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                     
                                                                          
 34. Perubahan   34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
    Kontrak          Kontrak.                                             
                                                                          
                 34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                     terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat 
                     pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
                     ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                     pihak, meliputi:                                     
                     a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum    
                        dalam Kontrak;                                    
                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;      
                     c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi 
                        lapangan; dan/atau                                
                     d. mengubah jadwal pelaksanaan.                      
                                                                          
                 34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                     34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                     hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                     pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan  
                     rekening Penyedia, dan sebagainya.                   
                 34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
                     harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan  
                     ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.        
                                                                          
                 34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
                     tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                          
                 34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat    
                     Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                     kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                     dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                     Kontrak awal.                                        
                                                                          
                 34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                     Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                     Kontrak.                                             
                                                                          
                 34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                     pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
                     sebagai berikut:                                     
                     a. perisiwa kompensasi; dan/atau                     
                     b. Keadaan Kahar.                                    
                                                                          
                 34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                     diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu    
                     terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
                 34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
                     dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu     
                     terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
                     kompensasi.                                          
                                                                          
                 34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                     tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                     penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                          
                 34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                     pekerjaan dan/atau tim  teknis untuk  meneliti       
                     kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.  
                                                                          
                 34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak 
                     dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.          
                                                                          
 35. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
                     keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
                     dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
                     ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                                                                          
                 35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:    
                     a. Bencana alam;                                     
                     b. Bencana non alam;                                 
                     c. Bencana sosial;                                   
                     d. Pemogokan;                                        
                     e. Kebakaran;                                        
                     f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                   
                     g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan  
                        melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri
                        teknis terkait.                                   
                                                                          
                 35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia        
                     memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak  
                     paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
                     atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
                     dengan menyertakan bukti.                            
                 35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
                     akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.          
                                                                          
                 35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                     dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
                     ketentuan:                                           
                      a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai 
                        dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
                        telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
                        berdasarkan audit.                                
                      b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                        Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                        untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka   
                        Penyedia berhak untuk  menerima pembayaran        
                        sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat 
                        penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                        dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. 
                        Penggantian biaya ini  harus diatur dalam         
                        adendum/perubahan Kontrak.                        
                                                                          
                 35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                     yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                     atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
                     Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar: 
                     a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                        memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan             
                     b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
                        dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                        kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
                        kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar,
                        dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya  
                        peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya
                        pelaksanaan kontrak.                              
                 35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak  
                     dikenakan sanksi.                                    
                                                                          
                 35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
                     tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                     alasan penghentian pekerjaan.                        
                                                                          
                 35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
                     a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau     
                     b. permanen  apabila akibat keadaan kahar tidak      
                        memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                          
                 35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap   
                     mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                          
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                     
                                                                          
 36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
    Kontrak     sebagaimana dimaksud pada klausul 35.                     
                                                                          
 37. Pemutusan  37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat       
    kontrak          Penandatangan Kontrak atau Penyedia.                 
                                                                          
                37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi       
                     kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.        
                                                                          
                37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
                     sesuai ketentuan dalam kontrak.                      
                37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                     belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
                     /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
                     Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat     
                     Penandatangan Kontrak.                               
 38. Pemutusan  38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
    Kontrak oleh   Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
    Pejabat        memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
    Penandatangan  Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:   
    Kontrak        a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
                      nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
                      pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
                   b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi,
                      kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan
                      sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
                      benar oleh Instansi yang berwenang;                 
                   c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;               
                   d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                      penandatanganan Kontrak;                            
                   e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
                      Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;                  
                   f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan    
                      Pelaksanaan;                                        
                   g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
                      dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
                      telah ditetapkan.                                   
                   h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                      Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan 
                      pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
                      pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.3
                      SSKK;                                               
                   i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
                      jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK, Penyedia
                      tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;                
                   j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan para
                      pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia barang
                      tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau           
                   k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang 
                      ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
                      dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas 
                      pekerjaan (apabila ada).                            
                38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
                    pada klausul 37.1, maka:                              
                     a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                    
                     b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                       Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan       
                     c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.           
                                                                          
                38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal
                    berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus
                    dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
                    semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dan selanjutnya menjadi milik Pejabat yang berwenang untuk
                    menandatangani kontrak.                               
                                                                          
 39. Pemutusan  39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
    Kontrak oleh    Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
    Penyedia        melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrak apabila:                                      
                    a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
                       secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                       kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                       selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
                       SSKK;                                              
                    b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
                       Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
                       sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
                       tercantum dalam SSKK.                              
                39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
                    Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
                    dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
                    (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
                    kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
                    milik Pejabat Penandatangan Kontrak                   
                                                                          
 40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
    Kontrak          kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                     terpenuhi.                                           
                                                                          
                40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                     dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan pembayaran
                     yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
                                                                          
 F.  PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK                  
 41. Hak dan    41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:         
    Kewajiban        a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
    Pejabat             oleh penyedia;                                    
    Penandatangan    b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam   
    Kontrak             kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                        oleh penyedia;                                    
                     c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan     
                        spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
                        ditetapkan dalam kontrak;                         
                     d. mengenakan sanksi kepada penyedia;                
                     e. memberikan instruksi;                             
                     f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                     g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;             
                     h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
                        garansi (apabila ada); dan/atau                   
                     i. menilai kinerja Penyedia.                         
                41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :  
                     a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                        dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah  
                        ditetapkan kepada Penyedia;                       
                     b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan disetujui)
                     c. membayar penyesuaian harga (jika ada);            
                     d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                        Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                        kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan    
                        pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.  
                                                                          
                                                                          
 G. PENYEDIA                                                              
 42. Hak dan     42.1 Penyedia mempunyai Hak:                             
    Kewajiban        a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan   
    Penyedia            Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
                        Kontrak; dan                                      
                     b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                        untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
                        ketentuan Kontrak.                                
                                                                          
                 42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                       
                     a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara    
                        periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;    
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang   
                        sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang
                        telah ditetapkan dalam kontrak;                   
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                        akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
                        dalam kontrak;                                    
                     d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk       
                        pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat    
                        Penandatangan Kontrak;                            
                     e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan  
                        jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah 
                        ditetapkan dalam kontrak;                         
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                        melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi  
                        perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun   
                        miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan            
                     g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of 
                        interest).                                        
                                                                          
 43. Tanggung   Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan  
    Jawab       Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan
                waktu   pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat       
                Pengiriman/penyerahan Barang.                             
 44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
    Dokumen     dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
    Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
    Informasi   dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
                Penandatangan Kontrak.                                    
 45. Hak Atas   Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
    Kekayaan    Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
    Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.                
                                                                          
 46. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
    dan Risiko       menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak 
                     beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
                     jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
                     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
                     dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
                     instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
                     disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat    
                     Penandatangan Kontrak sehubungan dengan klaim yang timbul
                     dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani
                     oleh Penyedia sampai dengan tanggal penandatanganan berita
                     acara serah terima:                                  
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                        Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;   
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                        sakit atau kematian pihak lain.                   
                                                                          
                46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal    
                     penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                     kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan 
                     Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau
                     kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                       
                                                                          
                46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                     membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.   
                                                                          
                46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
                     Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak
                     tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir
                     garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya
                     masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau
                     dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
                     kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
                     kelalaian Penyedia.                                  
 47. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
    Tenaga Kerja     untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan
    (apabila         sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
    diperlukan)      diatur dalam peraturan perundang-undangan.           
                                                                          
                47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                     Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
                     kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
                                                                          
                47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                     kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia, jika
                     ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
                                                                          
                47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan 
                     kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia  
                     melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
                     setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
                     Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                     kejadian.                                            
 48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
    Lingkungan   untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
                 kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
                 harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
 49. Asuransi    49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib   
    Khusus dan       menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal 
    Pihak Ketiga     selesainya pekerjaan untuk:                          
                     c. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
                        terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
                        pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
                        terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
                        lain yang tidak dapat diduga; dan                 
                     d. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                                                                          
                 49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
                     termasuk dalam nilai kontrak.                        
                                                                          
 50. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
    Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak sebelum melakukan
    mensyaratkan tindakan-tindakan berikut:                               
    Persetujuan a.  mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau  
    Pejabat     b.  tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                 
    Penandatangan                                                         
    Kontrak                                                               
                                                                          
 51. Kerjasama   51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi
    Penyedia         dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
    dengan Usaha     pekerjaan utama.                                     
    Kecil Sebagai                                                         
    Subpenyedia  51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                     kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di
                     dalam SSKK.                                          
                                                                          
                 51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                     atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                 
                                                                          
                 51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.    
 52. Penggunaan  Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
    lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
    (apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
                 perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja
                 Penyedia yang lain di lokasi kerja.                      
                                                                          
 53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
                kerja (apabila ada).                                      
 54. Sanksi Finansial 54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                     denda keterlambatan atau pencairan jaminan.          
                                                                          
                 54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
                     dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume  
                     pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
                     yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
                     audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
                     yang ditimbulkan.                                    
                                                                          
                 54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                     terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                     memotong  pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.    
                     Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab     
                     kontraktual Penyedia.                                
                                                                          
                 54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
                     atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
                     muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak 
                     menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa     
                     pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
 55. Jaminan    55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.             
                 55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
                     sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
                     terima barang.                                       
                                                                          
                 55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan  
                     dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
                     dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
                                                                          
                 55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
                     sebelum pengambilan uang muka.                       
                                                                          
                 55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                     yang diterima oleh Penyedia.                         
                                                                          
                 55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                     sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.          
                                                                          
                 55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                     tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
                     tanggal serah terima barang.                         
                                                                          
                 55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                     tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
                     Pemilihan.                                           
                                                                          
 56. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
    Pekerjaan        untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
                     dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil  
                     pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
                     hasil pekerjaan.                                     
                                                                          
                56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                     laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                          
                56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                     dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                       
                                                                          
 57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
    Dokumen          dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia 
                     berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                     Penandatangan Kontrak                                
                57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                     beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau waktu
                     pemutusan Kontrak.                                   
                                                                          
                57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
                     tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
 58. Personel    58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
    dan/atau         dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.       
    Peralatan                                                             
                 58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.  
                                                                          
                 58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan 
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat 
                     Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.    
                 58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
                     penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                     dibutuhkan.                                          
                 58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                     Personel apabila menilai bahwa Personel:             
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan  
                        dengan baik;                                      
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                      
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.      
                                                                          
                 58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
                     berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
                     yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
                     biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
                     sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.    
                                                                          
                 58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan     
                     pekerjaannya.                                        
                                                                          
                                                                          
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                            
                                                                          
 59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                     atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak
                     atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.            
                                                                          
                59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
                     satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
                     rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
                     dalam daftar kuantitas dan harga.                    
                                                                          
 60. Pembayaran 60.1 Uang muka                                            
                     a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai  
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                       
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan 
                           tenaga kerja;                                  
                        2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok      
                           barang/bahan/material/peralatan; dan/atau      
                        3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                         
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                        setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
                        uang muka yang diberikan;                         
                     c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
                        uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
                        pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana     
                        penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan 
                        sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;       
                     d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,     
                        perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau   
                        lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di 
                        bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk 
                        mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                        peraturan perundang-undangan di bidang lembaga    
                        pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                        menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                        lembaga yang berwenang;                           
                     e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan     
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                        pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                        kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan        
                     f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada
                        saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
                        tertuang dalam Kontrak.                           
                60.2 Prestasi pekerjaan                                   
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                        termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                        ditetapkan dalam SSKK.                            
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                        ketentuan:                                        
                        1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                           kemajuan hasil pekerjaan;                      
                        2) Pengecualian untuk:                            
                           a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya  
                              dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa 
                              diterima;                                   
                           b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
                              yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
                              akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
                              pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
                              belum terpasang; atau                       
                           c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai     
                              mencapai prestasi 100% (seratus persen) pada saat
                              batas akhir pengajuan pembayaran (akhir tahun
                              anggaran) dengan menyerahkan jaminan atas   
                              pembayaran.                                 
                           pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi    
                           pekerjaan diterima/terpasang.                  
                        3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda  
                           (apabila ada) dan pajak; dan                   
                        4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,       
                           permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran
                           kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi
                           pekerjaan.                                     
                     c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan  
                        setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
                        acara serah terima barang dan dengan berita acara hasil
                        uji coba.                                         
                     d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
                        ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
                60.3 Sanksi Finansial                                     
                     Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                     keterlambatan.                                       
                      a. Ganti Rugi                                       
                        Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                        tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                        volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                        barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                        berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                        sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana
                        ditentukan dalam SSKK.                            
                      b. Denda keterlambatan                              
                        besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                        keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                        dalam SSKK.                                       
 61. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
    Akhir            satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
                     perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume
                     pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang
                     tertuang dalam Kontrak dan dituangkan dalam Adendum  
                     Kontrak (apabila ada).                               
                                                                          
                61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                     setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
                     dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah    
                     ditandatangani oleh kedua belah Pihak.               
                                                                          
 62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan    
    Pembayaran       pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                     Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.     
                62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
                     kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,  
                     disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
                     tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
                     jangka waktu tertentu.                               
                62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                     kegagalan atau kelalaian Penyedia.                   
                                                                          
                62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                     penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                     pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan 
                     denda kepada Penyedia.                               
                                                                          
 63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
    Harga            diatur di dalam SSKK.                                
                                                                          
                63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                     Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item  
                     pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan  
                     Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih
                     dari 18 (delapan belas) bulan.                       
                                                                          
                63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                     belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                          
                63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                     pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak 
                     langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang    
                     sebagaimana tercantum dalam penawaran.               
                                                                          
                63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                     pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
                     Kontrak.                                             
                                                                          
                63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
                     berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
                     harga dari negara asal barang tersebut.              
                                                                          
                63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
                     adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
                     mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
                     ditandatangani.                                      
                63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak  
                     terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                     harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
                                                                          
                63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                     berikut:                                             
                                                                          
                                        𝐵     𝐶    𝐷                      
                                         𝑛     𝑛    𝑛                     
                            𝐻  = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑.  + ⋯ )               
                             𝑛   0                                        
                                        𝐵     𝐶    𝐷                      
                                         0     0    0                     
                     H    = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
                      n                                                   
                     H    = Harga Satuan pada saat harga penawaran;       
                      0                                                   
                     a    = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                     
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
                            komponen  keuntungan dan overhead maka        
                            a = 0,15.                                     
                     b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
                            bahan, alat kerja, dsb;                       
                            Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.      
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
                      0  0 0                                              
                              penawaran.                                  
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
                      n  n  n                                             
                              dilaksanakan.                               
                63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                     digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.     
                63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                     digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                                                                          
                63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
                          𝑃 = (𝐻  𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + ⋯         
                           𝑛    𝑛   1    𝑛   2     𝑛   3                  
                                 1        2        3                      
                     P  = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
                      n                                                   
                          Satuan;                                         
                     H =  Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
                      n                                                   
                          setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan 
                          rumusan penyesuaian Harga Satuan;               
                     V  = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang     
                          dilaksanakan.                                   
                63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                     Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                     ketentuan perundang-undangan.                        
 I. PENGAWASAN MUTU                                                       
                                                                          
 64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
    dan         pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
    Pemeriksaan Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
                pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
                oleh Penyedia.                                            
 65. Penilaian  65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan 
    Pekerjaan        pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
    Sementara oleh   dilakukan oleh Penyedia.                             
    Pejabat                                                               
    Penandatangan 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
    Kontrak          kemajuan pekerjaan.                                  
                                                                          
 66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
                tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
                Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk  
                menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
                pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
                unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia
                bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak
                dan Masa Garansi.                                         
                                                                          
 67. Pengujian  Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
                yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila
                hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia
                berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
                ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
                Peristiwa Kompensasi.                                     
                                                                          
 68. Perbaikan  68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
    Cacat Mutu       ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada    
                     Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
                     Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
                     Kontrak dan Masa Garansi.                            
                68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia 
                     berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.           
                68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditentukan maka:                          
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
                        secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
                        pada klausul 37.2.; atau                          
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara 
                        langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
                        Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
                        biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara
                        tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
                        tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat     
                        memperoleh penggantian biaya dengan memotong      
                        pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo 
                        (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
                        sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
                        Kontrak yang telah jatuh tempo.                   
                                                                          
                68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda 
                     Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                     Mutu.                                                
                                                                          
 J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
                                                                          
 69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                     berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
                     hak yang terdapat dalam kontrak.                     
                                                                          
                69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                     melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan  
                     kepentingan masing-masing pihak.                     
                                                                          
                69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                     maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                     keadaan tersebut.                                    
                                                                          
                69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                     untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                     hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan
                     untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.        
                                                                          
 70. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
    Perselisihan     untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua   
                     perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
                     Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah 
                     pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
                                                                          
                70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                     musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
                     melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.              
                                                                          
                70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
                     sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
                     atau Pengadilan Negeri.                              
                                                                          
                70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                     memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                     dicantumkan dalam SSKK.                              
              BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Klausul dalam SSUK                  Pengaturan dalam SSKK                 
                                                                          
 4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke    
   dilarang dan         __________________                                
   Sanksi               [diisi dengan kas negara atau kas daerah]         
                                                                          
 6. Korespondensi      Alamat Para Pihak sebagai berikut:                 
                       Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: __________
                       Nama : __________                                  
                       Alamat : __________                                
                       Telepon : __________                               
                       Website : __________                               
                       Faksimili : __________                             
                       e-mail : __________                                
                                                                          
                       Penyedia :                                         
                       Nama : __________                                  
                       Alamat : __________                                
                       Telepon : __________                               
                       Website : __________                               
                       Faksimili : __________                             
                       e-mail : __________                                
                                                                          
                                                                          
 7. Wakil sah para     Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:              
   pihak                                                                  
                       Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : ____________ 
                                                                          
                       Untuk Penyedia:__________                          
                                                                          
                       Pengawas Pekerjaan : __________                    
                       sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
                       ada).                                              
 9. Pengalihan  9.2    Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:      
   dan/atau            1. __________________________                      
   Subkontrak          2. ___________________________                     
                       3. _______dst                                      
                       [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
                       Penyedia]                                          
                                                                          
                9.6    Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau 
                       Subkontrak dikenakan sanksi _________              
                       [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan:
                        a. dilakukan pemutusan kontrak; atau              
                        b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
                         dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]
                                                                          
13. Jangka Waktu 13.2  Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:     
   Pelaksanaan         _______(_______) (hari kalender); atau             
   Pekerjaan           Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak       
                       Tanggal SPP disetujui oleh Penyedia sampai dengan tanggal
                       Tanggal _______(_______)                           
                       [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari
                       atau menggunakan tanggal]                          
                                                                          
18. Inspeksi    18.1   Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan   
   Pabrikasi           [Ya/Tidak]: ____                                   
                                                                          
                18.2   Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
                       barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
                       Hari       : ____________________                  
                       Tanggal    : ____________________                  
                       Ruang Lingkup : ____________________               
                                                                          
19. Pengepakan  19.1   ___________________________________________        
                       [diisi dengan Tujuan Pengriman atau Tujuan Akhir]  
                19.2   Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam 
                       dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
                       _______________________________________            
                                                                          
20. Pengiriman  20.1   Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
                       harus   diserahkan oleh   Penyedia  adalah:        
                       __________________________                         
                                                                          
                       Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh Pejabat
                       Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika
                       dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab
                       atas setiap biaya yang diakibatkannya.             
                                                                          
                20.2   Penyedia menggunakan transportasi ______________   
                       [jenis angkutan] untuk pengiriman barang melalui   
                       _____________ [darat/laut/udara]                   
                                                                          
21. Asuransi    21.1   Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :  
                       ________________________                           
                21.2   Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
                       ________________________                           
                                                                          
                21.3   Penerima manfaat : ____________________            
                                                                          
22. Transportasi 22.1  Tempat Tujuan Pengiriman: ________________         
                                                                          
                22.2   Tempat Tujuan Akhir : ____________                 
                                                                          
24. Pemeriksaan 24.2   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh      
   dan/atau            __________                                         
   Pengujian           [diisi dengan penyedia/ Pejabat Penandatangan Kontrak/
                       Pihak Ketiga yang ditunjuk].                       
                                                                          
                       Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh _______  
                       [diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
                       pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia,
                       atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
                       hal pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada
                       pihak ketiga]                                      
                24.3   Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan   
                       meliputi: _______________                          
                                                                          
                24.5   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:    
                       _______________                                    
                                                                          
27. Peristiwa          Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila       
   Kompensasi          _______________________________________            
                                                                          
28. Perpanjangan 28.5  Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
   Waktu               Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
                       perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                       ___________                                        
                       [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta 
                       perpanjangan.                                      
                                                                          
29. Pemberian   29.2   pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk         
   Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________  
                       [diisi dengan jumlah hari kalender) hari kalender sejak
                       berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan].   
                                                                          
30. Serah Terima 30.2  Serah terima dilakukan pada: __________            
   Barang              [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]     
37.Pemutusan    37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
   Kontrak oleh        ___________________                                
   Pejabat             [diisi dengan jumlah hari kalender]                
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
38.Pemutusan    38.1   a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling
   Kontrak oleh          lama __________________                          
   Penyedia              [diisi dengan jumlah hari kalender]              
                       b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah     
                         pembayaran paling lama ________________          
                         [diisi dengan jumlah hari kalender]              
                                                                          
40. Hak dan     40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
   Kewajiban           berupa: _____________                              
   Pejabat             [diisi dengan rincian sarana dan prasaranan atau   
   Penandatangan       kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
   Kontrak                                                                
                                                                          
45. Penanggungan 45.4  _______________________ hari kalender.             
   dan Risiko          [diisi dengan masa garansi apabila ada]            
                                                                          
48. Asuransi Khusus 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk 
   dan Pihak Ketiga    pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
                       terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
                       [Ya/Tidak]: ________                               
                       Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
                       lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
                       dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: ________  
                                                                          
49. Tindakan    49.b   Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu  
   Penyedia yang       mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
   mensyaratkan        Kontrak antara lain:                               
   Persetujuan         ______________________________________             
   Pejabat                                                                
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
50. Kerjasama   50.2   Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
   Penyedia dengan     kecil:                                             
   Usaha Kecil         1.  ____________                                   
   Sebagai             2.  ____________                                   
   SubPenyedia         3.  _____ dst                                      
                       [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                       penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
                                                                          
56. Kepemilikan 56.3   Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen 
   Dokumen             yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan   
                       pembatasan sebagai berikut: _____________          
                                                                          
59. Pembayaran  59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka
                       ________ [Ya/Tidak]                                
                                                                          
                59.1.b [jika ”YA”]                                        
                       Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen)
                       dari Nilai Kontrak.                                
                59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                       _________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].              
                                                                          
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka    
                       dilakukan dengan ketentuan:                        
                       Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk 
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                       ____________.                                      
                       Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk 
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                       ____________.                                      
                                                                          
                       Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk 
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                       ____________.                                      
                       dst...]                                            
                                                                          
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
                       berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang     
                       dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                       disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]      
                59.3.a Ganti rugi                                         
                        Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
                       dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:  
                       _________________                                  
                       [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]      
                                                                          
                59.3.b Denda Keterlambatan                                
                       Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
                       besarnya denda keterlambatan adalah:               
                       [diisi dengan memilih salah satu :                 
                        1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                          yang tercantum dalam Kontrak; atau              
                       2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]   
                                                                          
                       Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian  
                       kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:     
                       1.  _______________                                
                       2.  _______________                                
                       3.  _______________                                
                       4.  _____dst                                       
                       [diisi dengan bagian pekerjaan]                    
62. Penyesuaian 62.1   Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:____ [Ya/Tidak]
   Harga                                                                  
                                                                          
69.Penyelesaian 69.4   Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
   Perselisihan        Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
                       dilakukan melalui _________________________________ .
                       [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
                       LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]          
                                                                          
                       Dalam  hal penyelesaian sengketa dilakukan pada    
                       Pengadilan Negeri _______________                  
                       [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]
Tenders also won by CV Emmasindo
Authority
27 April 2022Belanja Modal Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga Di Kecamatan Bogor Selatan (Tahap I)Kota BogorRp 10,929,470,000
30 September 2019Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih Lokasi Kebon Teki - Cabang Teluknaga Pdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten TangerangPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 9,500,000,000
3 May 2023Rehabilitasi Gedung KantorKementerian PerhubunganRp 8,937,000,000
17 December 2024Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Gura (Dak)Kab. Halmahera UtaraRp 8,378,455,650
6 June 2022Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Batu Aji Kota BatamKota BatamRp 6,026,610,000
12 June 2025Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Gp. Bukit GadingKab. Aceh SelatanRp 5,039,999,679
14 June 2025Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (Ipa)/ Broncaptering/ Sumur Dalam Terlindungi Gp. Ladang RimbaKab. Aceh SelatanRp 4,504,500,000
11 August 2025Pembangunan Jaringan Perpipaan Dan Bangunan Pelengkap Untuk Pemenuhan Kapasitas Ipa Spam Pantai SelatanKab. Lombok TimurRp 3,700,000,000
5 October 2022Penggantian Pompa Chiller Dan InstalasiProvinsi DKI JakartaRp 3,377,474,700
22 August 2019Renovasi Gedung Kantor Kementerian Atr/Bpn, Jl. Agus Salim 58, Jakarta PusatKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,300,000,000