PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN PANGAN
DAN HORTIKULTURA
Jl. Jendral Besar Dr. Abdul Haris Nasution No. 6 Gedung Johor Medan
Kode Pos : 20143 ; Telp/Fax. 7863567-78060633
Website : http//:distan.sumutprov.go.id//Email : distan_provsu@yahoo.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN SURVEY INVESTIGASI DAN DESAIN
OPTIMASI LAHAN RAWA
CLUSTER 4
(KABUPATEN ASAHAN 2.893 Ha)
Salah satu factor penentu (determinan) dalam proses produksi pertanian adalah Air. Oleh
karena itu investasi irigasi menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka
penyediaan air bagi petani. Dalam memenuhi kebutuhan air berbagai keperluan usaha tani,
maka air (irigasi) harus diberikan dalam jumlah, waktu, dan mutu yang tepat, jika tidak
maka tanaman akan terganggu pertumbuhannya yang pada gilirannya akan mempengaruhi
produksi pertanian.
Peningkatan produksi, produktivitas, pendapatan petani, dilakukan melalui program
pengembangan pertanian di lahan Rawa dengan tetap memperhatikan fungsi pelestarian
lingkungan. Pengembangan lahan Rawa dilakukan melalui pemberian bantuan sarana
dan prasarana dengan mensinergikan kegiatan lintas sektoral antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
Kegiatan pengembangan lahan Rawa dalam format optimasi lahan, direncanakan akan
dilakukan pada Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dimulai dari fase perencanaan yaitu
Survei Investigasi Desain yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan Fisik Survei Investigasi Desain Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran
2025 yang meliputi ketentuan dan kriteria lokasi, petani penerima manfaat, survei,
investigasi dan desain Optimasi Lahan Rawa, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta
pendanaan.Keberhasilan swasembada beras pada tahun 2008, juga tidak terlepas dari peran
besar pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana irigasi pertanian baik
secara ekstensif dan intensif.
1. LATAR BELAKANG
Peningkatan produksi, produktivitas, pendapatan petani, dilakukan melalui program
pengembangan pertanian di lahan Rawa dengan tetap memperhatikan fungsi pelestarian
lingkungan. Pengembangan lahan Rawa dilakukan melalui pemberian bantuan sarana
dan prasarana dengan mensinergikan kegiatan lintas sektoral antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Kegiatan pengembangan lahan Rawa dalam format optimasi
lahan, direncanakan akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dimulai dari
fase perencanaan yaitu Survei Investigasi Desain yang akan dilaksanakan pada Tahun
Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan dibuatnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Penyusun Survey Investigasi Desain Optimasi Lahan Rawa ini bertujuan untuk
membantu Petani dalam mengadakan ketersediaan Air di Lahan Rawa, yang berada
didaerah dataran rendah. Pelaksanaan Survey Investigasi lahan Rawa ini juga bertujuan
meningkatkan Index Pertanaman atau Produktivitas dengan cara membantu petani
mengatasi ketersediaan air pada daerah-daerah yang belum tersentuh oleh kegiatan irigasi
teknis.
3. SASARAN
Adapun sasaran dari pelaksanaan Penyusunan Survey investigasi Lahan Rawa, baik
Rawa Lebak maupun Rawa Pasang Surut, daerah-daerah rawa yang mengalami
kerusakan irigasi ataupun pintu pengairan, dalam membantu daerah tersebut untuk
mengatasi masalah ketersediaan air bagi petani agar dapat meningkatakan Index
Pertanaman sehingga dapat meningkatakann Produktifitas bahan pangan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan jasa Konsultan Penyusunan Survey Investigasi (SID) Optimasi Lahan Rawa ini
dilaksanakan di Cluster 4 (Kabupaten Asahan 2.893 Ha), Propinsi Sumatera Utara.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan jasa Konsultan Penyusunan Survey Investigasi (SID) Optimasi Lahan Rawa ini
bersumber pada APBN Tahun Anggaran 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Heru Suwondo, SP, MM
Pagu Anggaran : Rp. 723.250.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga
Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Satuan Kerja : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas
Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan
Hortikultura, Provinsi Sumatera Utara
7. DATA DASAR
Data Dasar dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan data
Data / informasi mengenai lokasi survey (Hasil CPCL).
b. Ruang Panitia Pengadaan
c. Staf Pengawas dari Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi
Sumatera Utara.
8. STANDAR TEKNIS
Konsultan wajib memiliki dan memahami seluruh standar dan pedoman yang berlaku
dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Penentuan kriteria desain mengacu pada:
a. Kriteria Perencanaan (KP), Pedoman Teknis dan SNI yang terkait;
b. Dan Norma, Standar, Prosedur dan Metode lainnya yang terkait.
9. STUDI STUDI TERDAHULU
Sebagai bahan pertimbangan, jika ada studi studi terdahulu dapat digunakan untuk hasil
perencanaan yang lebih baik.
10. REFERENSI HUKUM
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 22/SE/03/M/2007
tanggal 12 Desember 2007, Tentang Pedoman Besaran Biaya Personil Dalam
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Rencana Anggaran Biaya (RAB) Paket
Pekerjaan Konsultansi yaitu :
a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d. Undang-Undang No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.9/PRT/M/2015
Tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.10/PRT/M/2015
Tentang Rencana Teknis Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.12/PRT/M/2015
Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14/PRT/M/2015
Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang ketentuan dan
Tata Cara perhitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri.
k. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
perencanaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
Perencana.
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan adalah Pekerjaan Penyusunan Survey investigasi Desain (SID)
Optimasi Lahan Rawa di Cluster 4 (Kabupaten Asahan 2.893 Ha), Provinsi sumatera
Utara.
12. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini dimuat secara jelas dalam Surat Perjanjian Perencanaan, yang meliputi :
A. Survey Investigasi:
• Mendata profil Petani dan kelembagan Usaha Tani pada Calon Lahan Calon
Kegiatan.
• Memeriksa Tingkat Keasaman (PH) Lahan.
• Mengumpulkan Data Informasi kondisi genangan air pada Lahan (ketinggian Air
dan lamanya genangan air pada Lahan).
• Membuat dan Memeriksa Karakteristik Rawa dan Fluktuasi pasang surut dan
sendimen pada jaringan irigasi berdasarkan informasi pemilik lahan.
• Mengumpulkan data kondisi eksisting index pertanaman, produktifitas serta pola
tanam
• Mengumpulkan data tentang ketersediaan air pada saluran dicalon lokasi kegiatan
• Membuat peta lahan potencial pertanian
B. Pembuatan Peta
• Membuat Peta Lokasi kegiatan
• Membuat Peta Poligon Lahan Tiap Kelompok Tani
• Membuat Peta Rencana Bangunan (Lay Out) Infrastruktur Yang Dibutuhkan
• Menentukan dan memastikan status lahan tidak berada didalam kawasan Hutan
Lindung setelah dilakukan Overlay peta lokasi kegiatan dengan peta kawasan Hutan,
HGU/HGB dan RTRW
• Membuat Peta digital dalam format shp calon kegiatan dengan Peta Foto Citra
Satelit
C. Desain Bangunan Dan Rencana Anggaran Biaya
• Membuat Gambar DED
• Membuat Rencana Anggaran Biaya
• Membuat Spesifikasi Teknis
• Membuat BOQ| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 March 2024 | Survey Kondisi Jalan Ta. 2024 | Kab. Padang Lawas Utara | Rp 1,000,000,000 |
| 13 April 2021 | Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 5) | Provinsi Sumatera Utara | Rp 950,000,000 |
| 18 August 2014 | Pembuatan Database Pertambangan Daerah Kab. Padang Lawas Utara | Rp 900,000,000 | |
| 17 May 2023 | Review Penyusunan Jaringan Jalan Provinsi | Provinsi Sumatera Utara | Rp 900,000,000 |
| 13 April 2022 | Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Wilayah 3 | Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 19 November 2024 | Biaya Supervisi Penanganan Jalan Wilayah 2 | Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 21 January 2022 | Biaya Supervisi Penanganan Jalan Wilayah 3 | Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 20 January 2022 | Biaya Supervisi Drainase Wilayah 3 | Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 10 February 2023 | Biaya Supervisi Drainase Wilayah 1 | Pemerintah Daerah Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 13 April 2021 | Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 4) | Provinsi Sumatera Utara | Rp 800,000,000 |