URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengadaan Ear Tag RFID
TA. 2025
1. Latar belakang : Dalam tujuan untuk identifikasi ternak dalam rangka menunjang kegiatan recording dan
pengawasan individu, dengan sasaran meningkatnya ketersediaan alat penunjang idektifikasi ternak
dengan indikator :
a. Presentase ternak teridentifikasi
b. Persentase ketersediaan alat penunjang identifikasi ternak yang sesuai kebutuhan dan
memenuhi standard.
c. Persentase peningkatan daya dukung untuk mencapai produksi dan produktifitas ternak
secara maksimal
2. Sasaran : Tersedianya peralatan identifikasi ternak berupa ear tag RFID di Balai Pembibitan Ternak
Unggul Dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar
3. Sumber dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Ear tag RFID DIPA Satker Balai
Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar Tahun 2025 Nomor : SP DIPA-
018.06.2.220064/2025 Revisi 9Tanggal : 08 Mei 2025
b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk Pengadaan ear tag RFID, MAK.521811 Rp.128.500.000,-
(Seratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
4. Ruang lngkup :
Ruang Lingkup Pengadaan ear tag RFID
a. Kegiatan Pengadaan ear tag RFID dengan menggunakan system non tender, melalui
www.lpse.pertanian.go.id /
b. Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021.
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :
a. BC Pulukan yang beralamat di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan,
Kabupaten Jembrana
b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi
tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.
6. Produk yang dihasilkan
No Jumlah
Nama Alat/ Bahan Spesifikasi Satuan
. (Kebutuhan )
1 Two Pieces Ear Tag Chip Specification Pcs 1,000
RFID
R/W standard
ISO11784/5 FDX-B and
HDX
frequency 134.2KHz
operation temperature -
30C to 50C
color yellow,grey,white
weight 8 .0g
height 22.5mm 0.3mm
Dimension 11.5 x 30.5
mm male part
material PEUR(Polyether
urethane)
tension 350N
anti-collision standard IEC
68-2-27
vibrating standard IEC 68-
2-6
2 IED STICK READER Antena Unit 1
XRS2
LCD Screen
Power Button ON/Off
Softkeys
Keypad
Read button
Mini USB
3 Aplikator Zee Tag ,Flik Out Pin, Unit 1
Eliminates Ripped Ear, Snap
Back Arm, Ergonomic
Handles, Includes Spare Pin
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender sejak ditandatangani kontrak
8. Metode kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan pekerjaan,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara penyedia barang
dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :
• Pelaksanaan k ontrak
• Kualitas b arang/jasa
• Ketepatan perhitungan jumlah
• Ketepatan waktu penyerahan
• Ketepatan tempat penyerahan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 August 2017 | Pengadaan Hormon Ib Dan Sinkronisasi Birahi Indroduksi Dan Pengembangan | Kementerian Pertanian | Rp 2,230,000,000 |
| 16 June 2014 | Pengadaan Excavator Beroda | Pemerintah Kabupaten Dairi | Rp 2,200,000,000 |
| 30 January 2018 | Pengadaan Hormon Dan Kelengkapannya Propinsi Jambi | Kementerian Pertanian | Rp 525,000,000 |
| 15 October 2010 | Cipermetrine | Sekretariat Jenderal | Rp 510,000,000 |