Uraian Singkat Pekerjaan
PEMELIHARAAN NURSERI MALANG, PROPINSI JAWA TIMUR
Dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap pegawai dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, berdasarkan pasal 28 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah Biro Umum yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, pengadaan barang/jasa
pemerintah, dan urusan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas. Selanjutnya, berdasarkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan
dan Perawatan Bangunan Gedung yang dimaksud dengan:
1. Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung
beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi (preventive
maintenance).
2. Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar
bangunan gedung tetap laik fungsi (currative maintenance).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka seluruh sarana dan prasarana bangunan gedung
perlu pemeliharaan oleh perusahaan yang berpengalaman dan memahami tentang
permasalahan dan dapat memberikan solusi teknis pemeliharaan.
Untuk meningkatkan kenyamanan, maka diusulkan pekerjaan pemeliharaan dan perawatan
pada Nurseri Malang Provinsi Jawa Timur.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 May 2019 | Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi/Pengembangan Jalan Jl. Tlogomas Gg. 03 Dan Gg. 04 Kel. Tlogomas | Pemerintah Daerah Kota Malang | Rp 733,260,000 |
| 26 May 2017 | Rehab Jalan Sebaluh - Coban Rondo | Kab. Malang | Rp 700,000,000 |
| 29 June 2018 | Peningkatan Jalan Pujon Lor - Pujon Kidul | Kab. Malang | Rp 400,000,000 |
| 29 June 2018 | Peningkatan Jalan Ngabab - Tulungrejo | Kab. Malang | Rp 300,000,000 |