URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : BALAI VETERINER LAMPUNG
NAMA PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR BALAI
VETERINER LAMPUNG
PAGU : Rp. 1.393.528.000,-
HPS : Rp. 136.646.000,-
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR BALAI VETERINER LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR BALAI VETERINER LAMPUNG
1. LATAR BELAKANG
Berkembangnya sektor jasa pembangunan kontruksi yang semakin pesat,
Kebutuhan akan pembangunan gedung perkantoran juga semakin meningkat
untuk mendukung berbagai kepentingan pemerintah. Banyak kegiatan konstruksi
yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk pembangunan gedung
kantor Balai Veteriner Lampung adalah peningkatan pembangunan kontruksi yang
sangat signifikan. Sebagai pusat pemerintahan di Kota Bandar Lampung,
Pemembangun Gedung Kantor ini untuk menunjang pemerintah mengembangkan
daerah. Kegiatan di daerah berkembang harus ditingkatkan guna memajukan
daerah itu sendiri. Dalam operasi konstruksi, peran manajemen biaya, waktu dan
sumber daya yang tepat diperlukan untuk mengurangi risiko kegagalan
implementasi. Permasalahan yang sering muncul dalam proyek konstruksi adalah
karena metode pelaksanaan yang tidak tepat, perhitungan biaya yang tidak tepat
dalam perencanaan, yang akan menimbulkan biaya tinggi dan sering terjadi
keterlambatan antar waktu pelaksanaan dan waktu yang dijadwalkan, serta biaya
yang meningkat. Untuk itu diperlukan kegiatan manajemen waktu dan biaya untuk
mengendalikan proyek agar tercapai triple constrain proyek yaitu kualitas, biaya
dan waktu yang baik.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor adalah Rehabilitasi Gedung kantor
yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Balai Veteriner Lampung . Proyek
Rehabilitasi Gedung kantor ini memiliki peran penting untuk kelancaran
pemeriksaan Kesehatan di Balai Veteriner Lampung. Untuk itu, proyek
Rehabilitasi Gedung kantor ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan
dapat diselesaikan tepat waktu. Yang perlu diperhatikan adalah biaya dan waktu
pelaksanaan proyek. Perencanaan dan pengendalian biaya dan waktu adalah
bagian dari manajemen keseluruhan proyek konstruksi. Pada saat pelaksanaan
proyek, banyak muncul hambatan yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan
proyek dan biaya yang cukup besar. Pengawasan dan pengendalian proyek harus
diperhatikan sebagai salah satu hal yang sangat mempengaruhi kinerja suatu
proyek
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Kegiatan Pemeliharaan Gedung Lab Balai Veteriner Lampung sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan, serta penyelesaian kelengkapan pembangunan..
b. Tujuan
Untuk meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas Gedung yang
lebih lengkap dan kenyamanan bagi staf/pegawai Pemeliharaan Gedung Lab
Balai Veteriner Lampung dalam melakukan pekerjaan Pelayanan.
c. Sasaran
Tersedianya saran Ruangan yang Refresentatif untuk melakukan
Pelayanan dilingkup Balai Veteriner Lampung.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
K/L/D/I : KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
SATKER/OPD : BALAI VETERINER LAMPUNG
PA : Drh. Suryantana, M.Si
PPK : Drh. Enny Saswiyanti, M.Si
3. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
3.1 Ruang lingkup pekerjaan Terdiri dari Pembangunan Gedung dan
Penunjang dengan Rincian :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN PASANGAN
III. PEKERJAAN PINTU
IV. PEKERJAAN PLAFOND
V. PEKERJAAN INTERIOR
VI. PEKERJAAN LAIN – LAIN
3.2 Lokasi pekerjaan
Untuk kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung Lab Balai Veteriner Lampung di
Lingkungan Kantor Balai Veteriner Lampung, Kota Bandar Lampung
3.3 Fasilitas Penunjang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa kemudahan
dalam akses ke lokasi pekerjaan.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini direncanakan
selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK )
5. MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN
Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
terhutung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).
6. SPESIFIKASI PEKERJAAN
A. Situasi
1. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Lingkungan Kantor
Balai Veteriner Lampung, Kota Bandar Lampung.
2. Lokasi bangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya
pada waktu rapat penjelasan, untuk itu calon pemborong wajib meneliti
situasi medan terutama kondisi bangunan, sifat dan luas nya serta
pekerjaan lainnya yang berpengaruh terhadap rehabilitasi tersebut.
3. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak apat dijadikan alasan
untuk mengajukan claim dikemudian hari.
4. Setelah rapat penjelasan akan diadakan peninjauan lokasi sebagai patokan
dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang diajukan.
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
a. Pekerjaan Bongkaran
1. Pembongkaran Dinding Eksisting
Lingkup Pekerjaan:
Pembongkaran dinding eksisting sesuai dengan tata letak
yang ditentukan.
Material:
Alat-alat bongkar seperti Palu, Bogem, Jack Hammer.
Pelaksanaan:
Identifikasi area yang akan dibongkar. Pastikan tidak ada
jaringan listrik, air, atau sistem lain yang terpasang di dalam
dinding. Lakukan pembongkaran dengan hati-hati untuk
menghindari kerusakan pada struktur bangunan. Buang
material bekas bongkaran sesuai dengan peraturan daerah.
2. Pembongkaran Pintu Eksisting
Lingkup Pekerjaan:
Pembongkaran pintu eksisting untuk penggantian atau
perubahan layout ruangan.
Material:
Palu, pengencang, dan alat-alat bongkar
lainnya.
Pelaksanaan:
Pastikan area sekitar pintu telah dibersihkan. Lepaskan engsel
dan perangkat kunci dari pintu. Gunakan alat-alat bongkar
dengan hati-hati untuk membongkar pintu. Pastikan
pembongkaran dilakukan tanpa merusak struktur bangunan
lainnya.
3. Pembongkaran Dinding Partisi Eksisting
Lingkup Pekerjaan:
Pembongkaran dinding partisi eksisting untuk pembaharuan
atau perubahan tata letak ruangan.
Material:
Alat-alat bongkar seperti palu, gergaji, dan pengencang.
Pelaksanaan:
Identifikasi area dinding partisi yang akan dibongkar. Gunakan
alat-alat bongkar dengan hati-hati untuk membongkar dinding
partisi. Pastikan pembongkaran dilakukan tanpa merusak
struktur bangunan lainnya. Buang material bekas bongkaran
sesuai dengan regulasi daerah terkait
4. Pembongkaran Plafond Eksisting
Lingkup Pekerjaan:
Pembongkaran plafond eksisting untuk penggantian atau
perbaikan.
Material:
Alat-alat bongkar seperti tangga, palu, dan gergaji.
Pelaksanaan:
Pastikan perlindungan di bawah area plafond yang akan
dibongkar. Gunakan alat-alat bongkar dengan hati-hati untuk
membongkar plafond. Pastikan pembongkaran dilakukan tanpa
merusak struktur atap atau plafond lainnya. Buang material
bekas bongkaran sesuai dengan peraturan daerah.
5. Pengerokan Cat Dinding Lama
Lingkup Pekerjaan:
Menghilangkan cat dinding lama sebagai persiapan untuk
pemasangan cat baru.
Material:
Alat pengerok cat, pengikis cat, dan perlindungan diri.
Pelaksanaan:
Gunakan alat pengerok cat atau pengikis untuk
menghilangkan cat dinding lama. Pastikan ruangan telah
disiapkan dengan baik untuk menghindari debu dan serpihan cat
yang terbang. Pastikan ventilasi yang cukup saat melakukan
pengerokan. Pastikan pengeluaran material bekas sesuai dengan
regulasi daerah terkait
b. Penyediaan Air Kerja dan Listrik
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan
dari PDAM atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur,
minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas. Segala biaya atas
pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
c. Laporan Dokumentasi
➢ Kontraktor melaksanakan proses administrasi terhadap semua
pekerjaan termasuk laporan dan bukti progres kerja. Shop Drawing,
adalah gambar rencana yang menjadi acuan pekerjaan dalam
mengerjakan suatu pekerjaan dan dibuat setelah gambar rencana dari
konsultan perencana mendapat persetujuan dan pengesahan.
➢ Pelaksanaan pekerjaan dokumentasi dilakukan sejak awal akan
dimulai pelaksanaan pekerjaan, selama masa pelaksanaan pekerjaan dan
pada pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan diwajibkan
membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan
dalam bentuk photo dokumentasi. Photo dokumentasi pekerjaan tersebut
harus bisa memberikan gambaran secara lengkap dan menyelutuh
mengenai kegiatan pelaksanaan sejak dari awal hingga akhir pelaksanaan
pekerjaan.
II. PEKERJAAN PASANGAN
a. Pek. Pasang Rangka Hollow 40x40 untuk Dinding Partisi Double.
b. Pas. Skat Dinding Partisi Double Teaxwood 4 mm
c. Pek. Pas. Wallpaper pada dinding
III. PEKERJAAN PINTU
a. Pek. Pintu Kamuflase lengkap terpasang.
IV. PEKERJAAN PLAFOND
A. Pekerjaan Langit-langit
Bahan Rangka:
Jenis: Rangka
Sistem pemasangan ini umumnya digunakan untuk mendukung berbagai
jenis plafon, termasuk PVC.
Bahan Tambahan:
Konektor atau klem: Digunakan untuk menghubungkan bagian-bagian
rangka secara kokoh. Sekrup atau paku khusus plafon: Digunakan untuk
memasang rangka ke struktur bangunan dan untuk memasang plafon.
Penyelesaian:
Pastikan rangka dipasang dengan kokoh dan lurus untuk mendukung
plafon dengan baik. Perhatikan bahwa rangka harus diukur dan dipasang
dengan ketelitian untuk memastikan jarak yang konsisten sesuai
spesifikasi.
Kepatuhan dan Peraturan:
Pastikan pemasangan rangka plafon mematuhi peraturan dan standar
keselamatan konstruksi yang berlaku di lokasi proyek.
B. Pemasangan Plafon Plafond PVC Lebar 20 cm
Bahan : Plafon
Ukuran: Sesuaikan dengan area yang akan dipasangi plafon. Pemasangan
PVC Potong PVC sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan. Pasang
lembaran PVC bke rangka dengan menggunakan sekrup khusus atau paku
khusus PVC. Pastikan setiap lembar PVC terpasang dengan rapat dan
rata. Gunakan pengukur untuk memastikan bahwa lembaran PVC
dipasang dengan lurus dan sejajar.
V. PEKERJAAN INTERIOR
1.2.1 Pekerjaan Back Drop
A. Pekerjaan Back Drop
Lingkup Pekerjaan:
Pembuatan back drop untuk ruangan kepala balai.
Material:
Plywood dengan ketebalan 12 mm dan 9 mm dengan
lapisan High
Pressure Laminate (HPL).
Pelaksanaan:
Merancang desain back drop sesuai dengan kebutuhan dan
tema ruangan. Memotong plywood sesuai dengan ukuran dan
bentuk desain yang direncanakan. Menyusun dan merakit
bagian-bagian plywood menjadi back drop yang utuh.
Memasang lapisan HPL pada permukaan back drop dengan
akurasi. Memasang back drop dan cover kolom sesuai dengan
layout yang telah ditentukan.
B. Pekerjaan Lemari
Lingkup Pekerjaan:
Pembuatan lemari ruang kepala balai.
Material:
Plywood dengan ketebalan 12 mm dan 9 mm dengan
lapisan High Pressure Laminate (HPL).
Pelaksanaan:
Merancang desain back drop sesuai dengan kebutuhan dan
tema ruangan. Memotong plywood sesuai dengan ukuran dan
bentuk desain yang direncanakan. Menyusun dan merakit
bagian-bagian plywood menjadi back drop yang utuh. Memasang
lapisan HPL pada permukaan back drop dengan akurasi.
Memasang lemari sesuai dengan layout yang telah ditentukan
1.2.2 Logo dan Huruf mengunakan bahan akrilik spoon.
1.2.3 Pemasangan Hordeng Horisontal Blind
X. PEKERJAAN LAIN – LAIN
a. Pekrjaan pembersihan akhir
Semua sisa bahan – bahan, setelah pekerjaan selesai harus diangkut keluar
lokasi. Setelah pekerjaan dianggap selesai maka semua bangunan yang masih
kotor harus dibersihkan / dicuci. Semua macam pekerjaan telah diselesaikan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pekerjaan Selesai.
Pekerjaan dianggap selesai Jika :
Pembersihan bangunan halaman telah selesai dikerjakan. Pekerjaan telah
diperiksa.
7. KUALIFIKASI KBLI, SBU, PERSONIL, DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
- Syarat Administrasi Penyedia Badan Usaha:
A. Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha dibidang
jasa konstruksi sesuai KBLI 41012.
B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil;
b. Sub-Bidang : BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran ) / BG009 (Jasa
pelaksanan untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.
C. Memiliki NPWP ( Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
Konfirmasi Status Wajib Pajak ).
D. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
disyaratkan pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
No Pendidikan Jabatan Pengalaman Sertifikat/Ijasah
1 SMA/SMK/Sederajat Pelaksana Lap 1 -
2 SMA/SMK/Sederajat Admiistrasi 1 -
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut :
1) Scan Ijazah terakhir.
2) Scan KTP
Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia :
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1. Peralatan tukang - 1 (Satu) (milik/sewa
Set beli/sewa)
8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Laporan Poto Dokumentasi;
c. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
d. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
9. PELAPORAN
Laporan Poto Dokumentasi
B . Spesifikasi Standar
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut:
01. PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-
ketentuan dan peraturan seperti tercantum di bawah ini :
a. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
b. Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
c. Peraturan Konstrusi Bangunan Sipil Elektrikal
d. Peraturan Konstruksi Gedung Perkantoran
e. Peraturan Perencanaan Struktur Baja (SNI-03-1729-2002)
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
g. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
h. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225 : 2011)
i. Pedoman Sistem Plumbing Pada Bangunan (SNI 8153 : 2015)
j. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN
k. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja
l. Tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan
Kerja
m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI -
1980)
n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung
Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum
o. Beban Minimum Untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan
Struktur Lain (SNI 1726 : 2012)
p. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung (SNI 1726 : 2012)
q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983)
r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat
s. Peralatan yang dibutuhkan:
4. Klasifikasi Bahaya dan Penetapan Resiko
a. Spesifikasi Standar Proses Regulasi Kegiatan (K3)
No. No.Dokumen Peraturan Perundang-undangan
1. 001 Pasal27ayat(2)Undang-UndangDasar1945.
2. 002 Undang- UndangNomor1tahun1970tentangKeselamatanKerja.
3. 003 Undang-UndangNomor18tahun1999tentangJasaKonstruksi.
4. 004 Undang- UndangNomor13tahun2003tentangKetenagakerjaan.
5. 005 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
6. 006 PeraturanPemerintahNomor29tahun2000tentangPenyelen
7. 007 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
8. 008 PeraturanPemerintahNomor102Tahun2000tentangStandar
9. 009 KeputusanPresidenNomor80tahun2003tentangPengadaan
10. 010 Keputusan Menteri Kesehatan
No.907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat
11. 011 Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12. 012 Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor
PER.02/MEN/1992 tentang Tata CaraPenunjukkan,
13. 013 PeraturanMenteriTenagaKerjaNomorPER.05/MEN/1996te
ntangSistemManajemenKesehatan
14. 014 KeputusanMenteriKimpraswilNomor384/KPTS/M/2004te
ntangPedomanTeknisKeselamatan
15. 015 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16 016 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M
/2008 Tentang OrganisasidanTataKerja
17 017 Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO14001: 2004.
18 018 Undang-UndangNo.18Tahun1999tentangJasaKonstruksi
19 019 Peraturan Pemerintah No.50tahun 2012 tentang Penerpan
20 020 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
5. RENCANA KESELAMATAN KERJA :
Penyedia menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi (yang telah
ditandatangani oleh wakil sah badan usaha) dan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di
bawah ini :
TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA PEKERJAAN
STATUS BAHAYA
IDENTIFIKASI BAHAYA
-
-
-
6. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
7. PENUTUP
Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat sebagai bahan untuk proses pelakasanaan
pemilihan penyedia (tender) pada Unit kerja pengadaan barang/jasa Balai
Veteriner Lampung.
Bandar Lampung, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Veteriner Lampung
Drh. Enny Saswiyanti, M.Si
NIP. 197709012001122001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 July 2019 | Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa A Tahap I | Kementerian Agama | Rp 5,700,000,000 |
| 21 April 2022 | Pembangunan Gedung Kelas Baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanggamus Kab. Tanggamus | Kementerian Agama | Rp 2,514,136,000 |
| 23 March 2023 | Pembangunan Gedung Ruang Co As Dan Perluasan Gudang Farnasi Konstruksi Gedung Kontruksi Gedung | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,057,540,000 |
| 22 October 2025 | Pemeliharaan Halaman Kantor | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah | Rp 530,863,000 |
| 13 May 2020 | Pemugaran Bangunan Bersejarah Kec. Gunung Terang | Kab. Tulang Bawang Barat | Rp 500,000,000 |
| 11 March 2022 | Pemeliharaan Gedung Kantor | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 265,950,000 |
| 4 March 2020 | Pemeliharaan Gedung Kantor | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 248,430,000 |
| 5 August 2019 | Jasa Konsultansi Rencana Induk Pariwisata Daerah | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 200,000,000 |
| 10 June 2025 | Pemeliharaan Gedung Rawat Inap | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 143,640,000 |