Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10288723000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,393,528,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 136,646,000
Winner (Pemenang): CV Fajar Awang Mandiri
NPWP: 660579038325000
RUP Code: 60037723
Work Location: Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   SATUAN  KERJA    : BALAI VETERINER  LAMPUNG                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   NAMA  PEKERJAAN  : PEMELIHARAAN     GEDUNG     KANTOR    BALAI        
                      VETERINER  LAMPUNG                                 
                                                                         
                                                                         
   PAGU             : Rp. 1.393.528.000,-                                
                                                                         
                                                                         
   HPS              : Rp.  136.646.000,-                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      PEMELIHARAAN   GEDUNG  KANTOR  BALAI VETERINER LAMPUNG             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                             
                      URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                          
                                                                         
                                                                         
                             PEKERJAAN :                                 
          PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR BALAI VETERINER LAMPUNG             
                                                                         
      1. LATAR BELAKANG                                                  
                                                                         
                                                                         
             Berkembangnya sektor jasa pembangunan kontruksi yang semakin pesat,
        Kebutuhan akan pembangunan gedung perkantoran juga semakin meningkat
        untuk mendukung berbagai kepentingan pemerintah. Banyak kegiatan konstruksi
        yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk pembangunan gedung
        kantor Balai Veteriner Lampung adalah peningkatan pembangunan kontruksi yang
        sangat signifikan. Sebagai pusat pemerintahan di Kota Bandar Lampung,
        Pemembangun Gedung Kantor ini untuk menunjang pemerintah mengembangkan
        daerah. Kegiatan di daerah berkembang harus ditingkatkan guna memajukan
        daerah itu sendiri. Dalam operasi konstruksi, peran manajemen biaya, waktu dan
        sumber daya yang tepat diperlukan untuk mengurangi risiko kegagalan
        implementasi. Permasalahan yang sering muncul dalam proyek konstruksi adalah
                                                                         
        karena metode pelaksanaan yang tidak tepat, perhitungan biaya yang tidak tepat
        dalam perencanaan, yang akan menimbulkan biaya tinggi dan sering terjadi
        keterlambatan antar waktu pelaksanaan dan waktu yang dijadwalkan, serta biaya
        yang meningkat. Untuk itu diperlukan kegiatan manajemen waktu dan biaya untuk
        mengendalikan proyek agar tercapai triple constrain proyek yaitu kualitas, biaya
        dan waktu yang baik.                                             
                                                                         
              Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor adalah Rehabilitasi Gedung kantor
         yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Balai Veteriner Lampung . Proyek
         Rehabilitasi Gedung kantor ini memiliki peran penting untuk kelancaran
         pemeriksaan Kesehatan di Balai Veteriner Lampung. Untuk itu, proyek
         Rehabilitasi Gedung kantor ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan
                                                                         
         dapat diselesaikan tepat waktu. Yang perlu diperhatikan adalah biaya dan waktu
         pelaksanaan proyek. Perencanaan dan pengendalian biaya dan waktu adalah
         bagian dari manajemen keseluruhan proyek konstruksi. Pada saat pelaksanaan
         proyek, banyak muncul hambatan yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan
         proyek dan biaya yang cukup besar. Pengawasan dan pengendalian proyek harus
         diperhatikan sebagai salah satu hal yang sangat mempengaruhi kinerja suatu
         proyek                                                          
                                                                         
                                                                         
      2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                      
                                                                         
         a. Maksud                                                       
                                                                         
                Kegiatan Pemeliharaan Gedung Lab Balai Veteriner Lampung sesuai
            dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
            ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
            bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
                                                                         
            kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
            lapangan, serta penyelesaian kelengkapan pembangunan..       
         b. Tujuan                                                       
                                                                         
                Untuk meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas Gedung yang
            lebih lengkap dan kenyamanan bagi staf/pegawai Pemeliharaan Gedung Lab
            Balai Veteriner Lampung dalam melakukan pekerjaan Pelayanan. 
                                                                         
         c. Sasaran                                                      
                                                                         
                Tersedianya saran Ruangan yang Refresentatif untuk melakukan
            Pelayanan dilingkup Balai Veteriner Lampung.                 
                                                                         
            NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                        
                                                                         
            K/L/D/I     : KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA       
            SATKER/OPD  : BALAI VETERINER LAMPUNG                        
            PA          : Drh. Suryantana, M.Si                          
            PPK         : Drh. Enny Saswiyanti, M.Si                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       3. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG           
         3.1 Ruang lingkup pekerjaan Terdiri dari Pembangunan Gedung dan 
            Penunjang dengan Rincian :                                   
            I.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                      
            II. PEKERJAAN PASANGAN                                       
            III. PEKERJAAN PINTU                                         
            IV. PEKERJAAN PLAFOND                                        
            V.  PEKERJAAN INTERIOR                                       
            VI. PEKERJAAN LAIN – LAIN                                    
                                                                         
         3.2 Lokasi pekerjaan                                            
                                                                         
            Untuk kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung Lab Balai Veteriner Lampung di
            Lingkungan Kantor Balai Veteriner Lampung, Kota Bandar Lampung
                                                                         
         3.3 Fasilitas Penunjang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa kemudahan
            dalam akses ke lokasi pekerjaan.                             
                                                                         
                                                                         
      4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                        
         Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini direncanakan
         selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
         Perintah Mulai Kerja (SPMK )                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      5. MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN                                     
         Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
         terhutung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).   
      6. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                           
                                                                         
         A. Situasi                                                      
                                                                         
            1. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Lingkungan Kantor
                                                                         
              Balai Veteriner Lampung, Kota Bandar Lampung.              
            2. Lokasi bangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya
              pada waktu rapat penjelasan, untuk itu calon pemborong wajib meneliti
              situasi medan terutama kondisi bangunan, sifat dan luas nya serta
                                                                         
              pekerjaan lainnya yang berpengaruh terhadap rehabilitasi tersebut.
            3. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak apat dijadikan alasan
              untuk mengajukan claim dikemudian hari.                    
            4. Setelah rapat penjelasan akan diadakan peninjauan lokasi sebagai patokan
                                                                         
              dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang diajukan.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    I.  PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN                                  
                                                                         
          a. Pekerjaan Bongkaran                                         
             1. Pembongkaran Dinding Eksisting                           
                  Lingkup Pekerjaan:                                     
                  Pembongkaran dinding eksisting sesuai dengan tata letak
                  yang ditentukan.                                       
                  Material:                                              
                                                                         
                  Alat-alat bongkar seperti Palu, Bogem, Jack Hammer.    
                  Pelaksanaan:                                           
                  Identifikasi area yang akan dibongkar. Pastikan tidak ada
                  jaringan listrik, air, atau sistem lain yang terpasang di dalam
                  dinding. Lakukan pembongkaran dengan hati-hati untuk   
                  menghindari kerusakan pada struktur bangunan. Buang    
                  material bekas bongkaran sesuai dengan peraturan daerah.
                                                                         
           2. Pembongkaran Pintu Eksisting                               
                  Lingkup Pekerjaan:                                     
                  Pembongkaran pintu eksisting untuk penggantian atau    
                                                                         
                  perubahan layout ruangan.                              
                  Material:                                              
                  Palu, pengencang, dan alat-alat bongkar                
                  lainnya.                                               
                  Pelaksanaan:                                           
                  Pastikan area sekitar pintu telah dibersihkan. Lepaskan engsel
                  dan perangkat kunci dari pintu. Gunakan alat-alat bongkar
                  dengan hati-hati untuk membongkar  pintu. Pastikan     
                  pembongkaran dilakukan tanpa merusak struktur bangunan 
                  lainnya.                                               
           3. Pembongkaran Dinding Partisi Eksisting                     
                  Lingkup Pekerjaan:                                     
                  Pembongkaran dinding partisi eksisting untuk pembaharuan
                  atau perubahan tata letak ruangan.                     
                  Material:                                              
                  Alat-alat bongkar seperti palu, gergaji, dan pengencang.
                  Pelaksanaan:                                           
                  Identifikasi area dinding partisi yang akan dibongkar. Gunakan
                                                                         
                  alat-alat bongkar dengan hati-hati untuk membongkar dinding
                  partisi. Pastikan pembongkaran dilakukan tanpa merusak 
                  struktur bangunan lainnya. Buang material bekas bongkaran
                  sesuai dengan regulasi daerah terkait                  
                                                                         
          4. Pembongkaran Plafond Eksisting                              
                  Lingkup Pekerjaan:                                     
                                                                         
                  Pembongkaran plafond eksisting untuk penggantian atau  
                  perbaikan.                                             
                  Material:                                              
                  Alat-alat bongkar seperti tangga, palu, dan gergaji.   
                                                                         
                                                                         
                  Pelaksanaan:                                           
                  Pastikan perlindungan di bawah area plafond yang akan  
                  dibongkar. Gunakan alat-alat bongkar dengan hati-hati untuk
                  membongkar plafond. Pastikan pembongkaran dilakukan tanpa
                  merusak struktur atap atau plafond lainnya. Buang material
                  bekas bongkaran sesuai dengan peraturan daerah.        
                                                                         
                                                                         
           5. Pengerokan Cat Dinding Lama                                
                  Lingkup Pekerjaan:                                     
                  Menghilangkan cat dinding lama sebagai persiapan untuk 
                  pemasangan cat baru.                                   
                  Material:                                              
                  Alat pengerok cat, pengikis cat, dan perlindungan diri.
                  Pelaksanaan:                                           
                  Gunakan alat pengerok cat atau pengikis untuk          
                  menghilangkan cat dinding lama. Pastikan ruangan telah 
                  disiapkan dengan baik untuk menghindari debu dan serpihan cat
                                                                         
                  yang terbang. Pastikan ventilasi yang cukup saat melakukan
                  pengerokan. Pastikan pengeluaran material bekas sesuai dengan
                  regulasi daerah terkait                                
                                                                         
                                                                         
         b. Penyediaan Air Kerja dan Listrik                             
            Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan
            dari PDAM atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur,
            minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
                                                                         
            sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas. Segala biaya atas
            pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.       
         c. Laporan Dokumentasi                                          
                                                                         
            ➢  Kontraktor melaksanakan proses administrasi terhadap semua
               pekerjaan termasuk laporan dan bukti progres kerja. Shop Drawing,
               adalah gambar rencana yang menjadi acuan pekerjaan dalam  
                                                                         
               mengerjakan suatu pekerjaan dan dibuat setelah gambar rencana dari
               konsultan perencana mendapat persetujuan dan pengesahan.  
            ➢  Pelaksanaan pekerjaan dokumentasi dilakukan sejak awal akan
               dimulai pelaksanaan pekerjaan, selama masa pelaksanaan pekerjaan dan
                                                                         
               pada pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan diwajibkan
               membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan
               dalam bentuk photo dokumentasi. Photo dokumentasi pekerjaan tersebut
               harus bisa memberikan gambaran secara lengkap dan menyelutuh
                                                                         
               mengenai kegiatan pelaksanaan sejak dari awal hingga akhir pelaksanaan
               pekerjaan.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    II. PEKERJAAN PASANGAN                                               
                                                                         
        a. Pek. Pasang Rangka Hollow 40x40 untuk Dinding Partisi Double. 
        b. Pas. Skat Dinding Partisi Double Teaxwood 4 mm                
        c. Pek. Pas. Wallpaper pada dinding                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    III. PEKERJAAN PINTU                                                 
                                                                         
        a. Pek. Pintu Kamuflase lengkap terpasang.                       
                                                                         
                                                                         
    IV. PEKERJAAN PLAFOND                                                
                                                                         
                                                                         
        A. Pekerjaan Langit-langit                                       
          Bahan Rangka:                                                  
          Jenis: Rangka                                                  
          Sistem pemasangan ini umumnya digunakan untuk mendukung berbagai
          jenis plafon, termasuk PVC.                                    
          Bahan Tambahan:                                                
          Konektor atau klem: Digunakan untuk menghubungkan bagian-bagian
          rangka secara kokoh. Sekrup atau paku khusus plafon: Digunakan untuk
          memasang rangka ke struktur bangunan dan untuk memasang plafon.
          Penyelesaian:                                                  
                                                                         
          Pastikan rangka dipasang dengan kokoh dan lurus untuk mendukung
          plafon dengan baik. Perhatikan bahwa rangka harus diukur dan dipasang
          dengan ketelitian untuk memastikan jarak yang konsisten sesuai 
          spesifikasi.                                                   
          Kepatuhan dan Peraturan:                                       
          Pastikan pemasangan rangka plafon mematuhi peraturan dan standar
          keselamatan konstruksi yang berlaku di lokasi proyek.          
        B. Pemasangan Plafon Plafond PVC Lebar 20 cm                     
          Bahan : Plafon                                                 
          Ukuran: Sesuaikan dengan area yang akan dipasangi plafon. Pemasangan
          PVC Potong PVC sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan. Pasang    
          lembaran PVC bke rangka dengan menggunakan sekrup khusus atau paku
          khusus PVC. Pastikan setiap lembar PVC terpasang dengan rapat dan
          rata. Gunakan pengukur untuk memastikan bahwa lembaran PVC     
                                                                         
          dipasang dengan lurus dan sejajar.                             
                                                                         
                                                                         
  V.   PEKERJAAN INTERIOR                                                
                                                                         
       1.2.1 Pekerjaan Back Drop                                         
              A. Pekerjaan Back Drop                                     
                  Lingkup Pekerjaan:                                     
                  Pembuatan back drop untuk ruangan kepala balai.        
                  Material:                                              
                  Plywood dengan ketebalan 12 mm  dan 9 mm   dengan      
                  lapisan High                                           
                  Pressure Laminate (HPL).                               
                  Pelaksanaan:                                           
                  Merancang desain back drop sesuai dengan kebutuhan dan 
                  tema ruangan. Memotong plywood sesuai dengan ukuran dan
                                                                         
                  bentuk desain yang direncanakan. Menyusun dan merakit  
                  bagian-bagian  plywood menjadi back drop yang utuh.    
                  Memasang lapisan HPL pada permukaan back drop dengan   
                  akurasi. Memasang back drop dan cover kolom sesuai dengan
                  layout yang telah ditentukan.                          
            B. Pekerjaan Lemari                                          
                  Lingkup Pekerjaan:                                     
                  Pembuatan lemari ruang kepala balai.                   
                  Material:                                              
                                                                         
                  Plywood dengan ketebalan 12 mm  dan 9 mm   dengan      
                  lapisan High Pressure Laminate (HPL).                  
                  Pelaksanaan:                                           
                  Merancang desain back drop sesuai dengan kebutuhan dan 
                  tema ruangan. Memotong plywood sesuai dengan ukuran dan
                  bentuk desain yang direncanakan. Menyusun dan merakit  
                  bagian-bagian plywood menjadi back drop yang utuh. Memasang
                  lapisan HPL pada permukaan back drop dengan akurasi.   
                  Memasang lemari sesuai dengan layout yang telah ditentukan
       1.2.2 Logo dan Huruf mengunakan bahan akrilik spoon.              
                                                                         
       1.2.3 Pemasangan Hordeng Horisontal Blind                         
                                                                         
   X.  PEKERJAAN LAIN – LAIN                                             
                                                                         
        a. Pekrjaan pembersihan akhir                                    
           Semua sisa bahan – bahan, setelah pekerjaan selesai harus diangkut keluar
                                                                         
           lokasi. Setelah pekerjaan dianggap selesai maka semua bangunan yang masih
           kotor harus dibersihkan / dicuci. Semua macam pekerjaan telah diselesaikan
           sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                         
         b. Pekerjaan Selesai.                                           
           Pekerjaan dianggap selesai Jika :                             
           Pembersihan bangunan halaman telah selesai dikerjakan. Pekerjaan telah
           diperiksa.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      7. KUALIFIKASI KBLI, SBU, PERSONIL, DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN  
                                                                         
        - Syarat Administrasi Penyedia Badan Usaha:                      
          A. Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha dibidang
             jasa konstruksi sesuai KBLI 41012.                          
          B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
                                                                         
             persyaratan:                                                
             a. Kualifikasi : Usaha Kecil;                               
             b. Sub-Bidang : BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran ) / BG009 (Jasa
               pelaksanan untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.      
                                                                         
          C. Memiliki NPWP ( Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
             Konfirmasi Status Wajib Pajak ).                            
          D. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
             disyaratkan pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di
                                                                         
             lingkungan pemerintah maupun swasta                         
                                                                         
          Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :                    
                                                                         
                                                                         
 No      Pendidikan         Jabatan   Pengalaman   Sertifikat/Ijasah     
                                                                         
  1  SMA/SMK/Sederajat    Pelaksana Lap    1               -             
                                                                         
                                                                         
  2  SMA/SMK/Sederajat    Admiistrasi      1               -             
                                                                         
                                                                         
         Susunan  kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk   
         masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut :         
         1)  Scan Ijazah terakhir.                                       
         2)  Scan KTP                                                    
                                                                         
                                                                         
        Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia :           
                                                                         
     No.   Nama  Peralatan  Kapasitas    Jumlah   Status Kepemilikan     
                                                                         
      1. Peralatan tukang     -         1 (Satu)    (milik/sewa          
                                                                         
                                        Set         beli/sewa)           
                                                                         
      8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                 
                                                                         
        a.  Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya
                                                                         
            dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
            bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
            dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
            pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
                                                                         
                                                                         
        b.  Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
                                                                         
            -  Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
               pelaksanaan pekerjaan.                                    
            -  Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan; 
            -  Laporan Poto Dokumentasi;                                 
                                                                         
         c. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;           
                                                                         
         d. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;        
                                                                         
                                                                         
      9. PELAPORAN                                                       
        Laporan Poto Dokumentasi                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         B . Spesifikasi Standar                                         
                                                                         
           Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut:
                                                                         
            01. PERATURAN TEKNIS                                         
                                                                         
              1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-
                ketentuan dan peraturan seperti tercantum di bawah ini : 
                a. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
                b. Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
                                                                         
                c. Peraturan Konstrusi Bangunan Sipil Elektrikal         
                d. Peraturan Konstruksi Gedung Perkantoran               
                e. Peraturan Perencanaan Struktur Baja (SNI-03-1729-2002)
                f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)              
                                                                         
                g. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)         
                h. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225 : 2011)         
                i. Pedoman Sistem Plumbing Pada Bangunan (SNI 8153 : 2015)
                j. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN          
                                                                         
                k. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja
                l. Tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan
                  Kerja                                                  
                m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI -
                                                                         
                  1980)                                                  
                n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung  
                  Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum                  
                o. Beban Minimum Untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan   
                  Struktur Lain (SNI 1726 : 2012)                        
                                                                         
                p. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur  
                  Bangunan Gedung dan Non Gedung (SNI 1726 : 2012)       
                q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983)      
                r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat                  
                                                                         
                s. Peralatan yang dibutuhkan:                            
   4. Klasifikasi Bahaya dan Penetapan Resiko                            
                                                                         
                                                                         
           a. Spesifikasi Standar Proses Regulasi Kegiatan (K3)          
                                                                         
                                                                         
No.  No.Dokumen               Peraturan Perundang-undangan               
                                                                         
1.       001     Pasal27ayat(2)Undang-UndangDasar1945.                   
2.       002     Undang- UndangNomor1tahun1970tentangKeselamatanKerja.   
                                                                         
3.       003     Undang-UndangNomor18tahun1999tentangJasaKonstruksi.     
                                                                         
4.       004     Undang- UndangNomor13tahun2003tentangKetenagakerjaan.   
                                                                         
5.       005     Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
                 Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.                       
6.       006     PeraturanPemerintahNomor29tahun2000tentangPenyelen      
                                                                         
7.       007     Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang        
                 Penyelenggaraan Pembinaan Jasa                          
                                                                         
8.       008     PeraturanPemerintahNomor102Tahun2000tentangStandar      
9.       009     KeputusanPresidenNomor80tahun2003tentangPengadaan       
                                                                         
 10.     010     Keputusan Menteri Kesehatan                             
                 No.907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat         
                                                                         
 11.     011     Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan        
                 Menteri Pekerjaan Umum Nomor:                           
                                                                         
 12.     012     Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor                     
                 PER.02/MEN/1992 tentang Tata CaraPenunjukkan,           
                                                                         
 13.     013     PeraturanMenteriTenagaKerjaNomorPER.05/MEN/1996te       
                 ntangSistemManajemenKesehatan                           
                                                                         
 14.     014     KeputusanMenteriKimpraswilNomor384/KPTS/M/2004te        
                 ntangPedomanTeknisKeselamatan                           
                                                                         
 15.     015     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor                  
 16      016     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M         
                                                                         
                 /2008 Tentang OrganisasidanTataKerja                    
 17      017     Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO14001: 2004.     
                                                                         
 18      018     Undang-UndangNo.18Tahun1999tentangJasaKonstruksi        
                                                                         
 19      019     Peraturan Pemerintah No.50tahun 2012 tentang Penerpan   
                                                                         
 20      020     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :                
                                                                         
                 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem                    
     5. RENCANA KESELAMATAN  KERJA :                                     
                                                                         
       Penyedia menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi (yang telah
       ditandatangani oleh wakil sah badan usaha) dan penjelasan manajemen risiko serta
                                                                         
       penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di
       bawah ini :                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA PEKERJAAN                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              STATUS BAHAYA                              
                                                 IDENTIFIKASI BAHAYA     
                                                                         
                                                                         
                                             -                           
                                             -                           
                                                                         
                                             -                           
    6. PRODUKSI DALAM NEGERI                                             
                                                                         
       Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
       dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
       dalam negeri tidak dapat digunakan.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    7. PENUTUP                                                           
       Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat sebagai bahan untuk proses pelakasanaan
       pemilihan penyedia (tender) pada Unit kerja pengadaan barang/jasa Balai
                                                                         
       Veteriner Lampung.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Bandar Lampung, Juli 2025           
                                                                         
                                    Pejabat Pembuat Komitmen             
                                      Balai Veteriner Lampung            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Drh. Enny Saswiyanti, M.Si          
                                                                         
                                     NIP. 197709012001122001
Tenders also won by CV Fajar Awang Mandiri
Authority
11 July 2019Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa A Tahap IKementerian AgamaRp 5,700,000,000
21 April 2022Pembangunan Gedung Kelas Baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanggamus Kab. TanggamusKementerian AgamaRp 2,514,136,000
23 March 2023Pembangunan Gedung Ruang Co As Dan Perluasan Gudang Farnasi Konstruksi Gedung Kontruksi GedungKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,057,540,000
22 October 2025Pemeliharaan Halaman KantorKementerian Pendidikan Dasar dan MenengahRp 530,863,000
13 May 2020Pemugaran Bangunan Bersejarah Kec. Gunung TerangKab. Tulang Bawang BaratRp 500,000,000
11 March 2022Pemeliharaan Gedung KantorKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 265,950,000
4 March 2020Pemeliharaan Gedung KantorKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 248,430,000
5 August 2019Jasa Konsultansi Rencana Induk Pariwisata DaerahPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 200,000,000
10 June 2025Pemeliharaan Gedung Rawat InapKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 143,640,000