URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PEMELIHARAAN TEMPAT IBADAH KEGIATAN OPERASIONAL DAN
PEMELIHARAAN KANTOR
Dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap pegawai dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, berdasarkan pasal 28 Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor
3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah Biro
Umum yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara,
rumah tangga, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan urusan keuangan di
Kementerian PPN/Bappenas. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor: 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung yang dimaksud dengan:
1 Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan
gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi
(preventive maintenance).
2 Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti
bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi (currative maintenance).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka seluruh sarana dan prasarana
bangunan gedung perlu pemeliharaan oleh perusahaan yang berpengalaman dan
memahami tentang permasalahan dan dapat memberikan solusi teknis pemeliharaan.
Untuk meningkatkan kenyamanan, maka diusulkan pekerjaan pemeliharaan
tempat ibadah diantaranya perbaikan Pek. Pasang Penutup Pintu Otomatis, Pek. Pasang
Saluran Air Pembuangan Wudhu, dan Pek. Pasang Mihrab PVC Imam di Kantor BBPPTP
Mojoagung Kab. Jombang