Pekerjaan Perbaikan Rumah Dinas Sesba

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10449953000
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Sekretariat Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,748,960,880
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 263,821,000
Winner (Pemenang): PT Mitra Jayakarsa Mandiri
NPWP: 10*0**0****96**7
RUP Code: 59073375
Work Location: Pasar Minggu - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Perbaikan Rumah Dinas Sesba              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Uraian singkat dan lingkup pekerjaan Perbaikan Rumah Dinas Sesba adalah sebagai berikut :
                                                                        
1. Nama Paket Pekerjaan Perbaikan Rumah Dinas Sesba                     
2. Kode Anggaran    : 6918.EBA.994.002.C.523121.000134                  
                                                                        
3. HPS              : Rp.263.822.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua
  puluh dua ribu rupiah)                                                
                                                                        
4. Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam puluh) Hari Kalender             
5. Lokasi Pekerjaan : Kantor Pusat Sekretariat BRMP Jakarta Selatan     
                                                                        
6. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perbaikan Rumah Dinas Sesba di Kantor
  Pusat Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, alan Raya Ragunan No. 29 RT.08 /
  RW.06, Jl. Holtikultura No.1, RT.8/RW.6, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan;
                                                                        
7. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Jasa Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan
  yang berlaku;                                                         
                                                                        
8. Lingkup kegiatan tersebut antara lain :                              
  a. Pelaksana konstruksi Pekerjaan Perbaikan Rumah Dinas Sesba dilakukan berdasarkan
                                                                        
     dokumen pengadaan yang telah disusun tim teknis;                   
  b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
                                                                        
     kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang
     tercantum dalam spesifikasi teknis;                                
                                                                        
  c. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
                                                                        
  d. Membuat laporan perkembangan dan foto-foto dokumentasi;