Uraian Singkat Pekerjaan
Perencanaan Pengerasan Jalan Produksi
A. LATAR BELAKANG
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Sembawa
merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan, Kementerian Pertanian. Sebagai institusi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan
kegiatan pembibitan ternak unggul dan produksi hijauan pakan ternak, keberadaan sarana dan
prasarana yang mendukung untuk kebutuhan peningkatan keamanan dan efisiensi kerja, maka
dari itu sebelum melaksanakan pengerasan jalan produksi perlu adanya perencanaan, supaya
kegiatan yang dilaksanakan menjadi yang berkwalitas, tepat guna, dan tepat sasaran.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Melaksanakan perencanaan pengerasan jalan produksi merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan,azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
dan di perhatikan dalam pelaksanaan tugas perencana.
b. Tujuan:
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK.
C. NAMA SATUAN KERJA
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa
D. PEJABAT PENGADAAN
1. Nama : Okiar Hidayat, A.Md
2. Pangkat/Golongan : Penata/IIIc
3. NIP : 19851020 200801 1 005
4. Jabatan : Pengawas Bibit Ternak Penyelia
E. ALAMAT PEJABAT PENGADAAN
Jl. Raya Palembang-Pangkalan Balai Km.29 Sembawa Kab. Banyuasin Sumatera Selatan.
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 30.466.000,-
sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
15 (lima belas) hari Kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK)
F. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Perencanaan Penambahan Rumah Genset pada Balai Pembibitan Ternak Unggul
Hijauan Pakan Ternak Sembawa yang terdiri dari :
• Melakukan pengukuran, survey – survey sesuai dengan rencana pekerjaan.
• Membuat gambar kerja pelaksanaan.
• Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS)/Spesifikasi
sebagai pedoman pelaksanaan.
• Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
• Membuat Kerangka Acuan Kerja Pelaksanaan.
• Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide rencana kegiatan ke dalam
desain bangunan.