Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Ayam Pullet Petelur Umur 16 Minggu Di KT. Sariwangi IV Kabupaten Bandung, KT. Pasir Genteng Kabupaten Bandung a. Menyediakan : Ayam pullet petelur umur 16 minggu di KT. Sariwangi IV Kabupaten Bandung, KT. Pasir Genteng Kabupaten Bandung b. Kuantitas barang : Ayam pullet petelur umur 16 minggu 600 ekor untuk masing- masing KT c. Kualitas barang : 1) Ternak ayam yang memiliki keunggulan produktivitas telur tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Breeding dan/atau unit usaha pembesaran ayam. 2) Umur paling kurang 16 (enam belas) minggu (pullet) dibuktikan dengan surat keterangan dari unit usaha pembesaran ayam petelur. Surat keterangan tersebut menyebutkan tanggal chick in pembesaran DOC ayam petelur, serta data berat badan dari hasil penimbangan secara acak mewakili populasi yang akan didistribusikan minimal 10%. 3) Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari dokter hewan yang berwenang dan pada satu kelompok penerima harus mendapatkan ayam pullet petelur dengan strain yang sama. 4) Berat badan rata-rata paling kurang 1200 gram. 5) Ayam berasal dari dari UPT/UPTD/koperasi/kelompok binaan perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan atau unit usaha pembesaran swasta. 6) Dilakukan vaksinasi New Castle Disease (ND), Avian Influenza (AI), ND dan Infectious Bronchitis (IB), Coryza dan/atau vaksin lainnya sesuai dengan rekomendasi program vaksinasi dari pembibit asal DOC ayam petelur dan dibuktikan dengan dokumen vaksinasi dari dokter hewan pendamping unit usaha pembesaran pullet. 7) Ayam sudah dilakukan pemotongan paruh. 8) Jangka waktu jaminan penggantian atas kematian paling lama 7 (tujuh) hari setelah ayam diterima oleh penerima bantuan, kecuali yang disebabkan akibat kelalaian penerima bantuan terhitung mulai tanggal Surat Tanda Terima Barang (STTB) antara penyedia dengan penerima bantuan dibuktikan dengan surat kesanggupan memberikan garansi penggantian ayam, jika terjadi sakit dan/atau kematian ternak, sampai dengan berakhirnya masa garansi. 9) Melakukan pembinaan dalam pemeliharaan pullet minimal 2 (dua) kali sampai tahun anggaran, baik dilakukan secara langsung dan /atau tidak langsung. 10) Foto geo-tagging (open camera) pada saat penyerahan. Untuk wilayah yang tidak terjangkau sinyal dapat menambahkan keterangan lainnya. Dalam hal daerah penerima merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia, dapat tidak memuat geo-tagging. 11) Menginput BAST dalam aplikasi BASTBANPEM paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal bantuan pemerintah diserahkan di titik bagi. d. Waktu pelaksanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender e. Layanan pengiriman : serah terima di lokasi masing-masing kandang KT. Sariwangi IV Kabupaten Bandung, KT. Pasir Genteng Kabupaten Bandung