URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini adalah pengadaan untuk barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia berupa cetak sawah (barang jadi maupun barang setengah jadi) pada Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional (KSPEAN) di tiga provinsi: Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Selatan. Pengadaan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pembangunan KSPEAN sebagai bagian dari upaya pemerintah mencapai swasembada pangan melalui peningkatan ketersediaan lahan sawah produktif, sekaligus menindaklanjuti hasil pekerjaan cetak sawah tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha. Secara substansi, pekerjaan ini meliputi penyediaan barang hasil pekerjaan cetak sawah yang telah tersedia milik 9 (sembilan) pelaku usaha dengan total luasan sekitar 5.254,23 ha yang tersebar di: Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah), Kabupaten Tanah Laut (Provinsi Kalimantan Selatan), serta Kabupaten Merauke (Provinsi Papua Selatan). Barang yang diadakan berupa lahan cetak sawah dalam kondisi jadi maupun setengah jadi yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh pelaku usaha, yang kemudian diidentifikasi, dinilai kelayakan harga dan kualitasnya, dan selanjutnya dibeli oleh Kementerian Pertanian melalui mekanisme pengadaan barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia. Dari sisi regulasi, pelaksanaan pekerjaan ini mengacu pada Peraturan Lembaga LKPP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional, serta didukung oleh DIPA Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian dengan MAK yang telah ditetapkan dalam dokumen. Sebelum pengadaan dilakukan, Kementerian Pertanian juga telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung yang pada prinsipnya menegaskan bahwa pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilakukan harus didasarkan pada hasil perhitungan pihak independen yang akurat dan prudent, yaitu melalui penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penetapan nilai wajar barang hasil pekerjaan. Ruang lingkup pekerjaan mencakup: (1) pemastian bahwa barang hasil pekerjaan yang diajukan oleh pelaku usaha memenuhi ketentuan Perlem LKPP 3/2025 dan berada di dalam kawasan KSPEAN; (2) pelaksanaan penilaian oleh Penilai Publik/ KJPP untuk menentukan nilai wajar sebagai batas tertinggi harga pengadaan; (3) pelaksanaan proses pengadaan barang hasil pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah; serta (4) penyiapan dokumen administrasi dan kontraktual yang diperlukan hingga barang dinyatakan sah sebagai aset yang dikelola dalam rangka pembangunan KSPEAN. Dengan jangka waktu pelaksanaan 10 (sepuluh) hari kalender, pekerjaan ini menargetkan keluaran berupa tersedianya barang hasil pekerjaan cetak sawah yang sah secara administrasi, wajar secara nilai, dan siap digunakan untuk budidaya padi. Melalui pengadaan ini, hasil pekerjaan yang sudah tersedia tidak menjadi idle, tetapi segera dikonversi menjadi aset produktif yang mendukung percepatan swasembada pangan, energi, dan air nasional dalam kerangka kebijakan strategis pemerintah.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 April 2021 | Pembangunan Jalan Meyof - Testega | Provinsi Papua Barat | Rp 44,192,000,000 |
| 13 March 2022 | Pembangunan Jalan Windesi - Werianggi - Idor (Leunsi - Yakati - Bintuni) | Provinsi Papua Barat | Rp 39,190,000,000 |
| 13 March 2022 | Pembangunan Jalan Meyof - Testega | Provinsi Papua Barat | Rp 39,190,000,000 |
| 24 April 2025 | Perbaikan Geometrik Jalan Dataran Beimes - Bts Kab. Bintuni | Provinsi Papua Barat | Rp 29,533,585,000 |
| 12 August 2020 | Peningkatan Jalan Windesi - Werianggi - Idor | Provinsi Papua Barat | Rp 29,398,000,000 |
| 4 May 2021 | Pembangunan Jalan Testega - Meyof | Provinsi Papua Barat | Rp 24,485,000,000 |
| 13 May 2024 | Pembangunan Jalan Mardey - Dataran Bermes - Bts Bintuni (Tender Tidak Mengikat) | Provinsi Papua Barat | Rp 24,447,376,000 |
| 24 April 2020 | Pembangunan Jalan Meyof - Testega | Provinsi Papua Barat | Rp 23,485,000,000 |
| 21 April 2022 | Peningkatan Jalan Catubouw-Iryo | Kab. Pegunungan Arfak | Rp 20,077,998,250 |
| 14 May 2024 | Pembangunan Jalan Bts Kab. Pegaf - Testega - Bts Kab. Bintuni (Tender Tidak Mengikat) | Provinsi Papua Barat | Rp 19,545,659,000 |