Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Ayam Pullet Petelur Umur 16 Minggu Di
KT. Guna Barokah Kabupaten Bandung Barat, KT. Ranjeng Kabupaten
Bandung
a. Menyediakan : Ayam pullet petelur umur 16 minggu di KT. Guna Barokah
Kabupaten Bandung Barat, KT. Ranjeng Kabupaten Bandung
b. Kuantitas barang : Ayam pullet petelur umur 16 minggu 600 ekor untuk masing-
masing KT
c. Kualitas barang :
1) Ternak ayam yang memiliki keunggulan produktivitas telur tinggi yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari Breeding dan/atau unit usaha pembesaran ayam.
2) Umur paling kurang 16 (enam belas) minggu (pullet) dibuktikan dengan surat
keterangan dari unit usaha pembesaran ayam petelur. Surat keterangan tersebut
menyebutkan tanggal chick in pembesaran DOC ayam petelur, serta data berat
badan dari hasil penimbangan secara acak mewakili populasi yang akan
didistribusikan minimal 10%.
3) Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari dokter
hewan yang berwenang dan pada satu kelompok penerima harus mendapatkan
ayam pullet petelur dengan strain yang sama.
4) Berat badan rata-rata paling kurang 1200 gram.
5) Ayam berasal dari dari UPT/UPTD/koperasi/kelompok binaan perangkat daerah
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan atau unit usaha
pembesaran swasta.
6) Dilakukan vaksinasi New Castle Disease (ND), Avian Influenza (AI), ND dan
Infectious Bronchitis (IB), Coryza dan/atau vaksin lainnya sesuai dengan
rekomendasi program vaksinasi dari pembibit asal DOC ayam petelur dan dibuktikan
dengan dokumen vaksinasi dari dokter hewan pendamping unit usaha pembesaran
pullet.
7) Ayam sudah dilakukan pemotongan paruh.
8) Jangka waktu jaminan penggantian atas kematian paling lama 7 (tujuh) hari
setelah ayam diterima oleh penerima bantuan, kecuali yang disebabkan akibat
kelalaian penerima bantuan terhitung mulai tanggal Surat Tanda Terima Barang
(STTB) antara penyedia dengan penerima bantuan dibuktikan dengan surat
kesanggupan memberikan garansi penggantian ayam, jika terjadi sakit dan/atau
kematian ternak, sampai dengan berakhirnya masa garansi.
9) Melakukan pembinaan dalam pemeliharaan pullet minimal 2 (dua) kali sampai
tahun anggaran, baik dilakukan secara langsung dan /atau tidak langsung.
10) Foto geo-tagging (open camera) pada saat penyerahan. Untuk wilayah yang
tidak terjangkau sinyal dapat menambahkan keterangan lainnya. Dalam hal daerah
penerima merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan
telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia,
dapat tidak memuat geo-tagging.
11) Menginput BAST dalam aplikasi BASTBANPEM paling lambat 2 (dua) minggu
terhitung sejak tanggal bantuan pemerintah diserahkan di titik bagi.
d. Waktu pelaksanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender
e. Layanan pengiriman : serah terima di lokasi masing-masing kandang Guna
Barokah Kabupaten Bandung Barat, KT. Ranjeng Kabupaten Bandung