Uraian Singkat Pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Rumah Genset
A. LATAR BELAKANG
BPTU-HPT Sembawa merupakan salah satu UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penghasil bibit unggul,
dalam proses pemeliharaan ternak perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai agar dapat
mengahasilkan bibit yang unggul. Dalam rangka pembangunan yang akan dilaksanakan perlu
adanya pengawasan agar dalam berjalannya kegiatan terarah dan terawasi dengan baik.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pengawasan pembangunan rumah genset agar dalam kegiatan pembangunan
rumah genset lebih terwasi kondisi bangunan menjadi lebih baik.
b. Tujuan
Tujuan pengawasan pembangunan rumah genset adalah agar pembangunan rumah genset
dapat berjalan dengan baik.
C. NAMA SATUAN KERJA
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa
D. PEJABAT PENGADAAN
1. Nama : Okiar Hidayat, A.Md
2. Pangkat/Golongan : Penata/IIIc
3. NIP : 19851020 200801 1 005
4. Jabatan : Pengawas Bibit Ternak Penyelia
E. ALAMAT PEJABAT PENGADAAN
Jl. Raya Palembang-Pangkalan Balai Km.29 Sembawa Kab. Banyuasin Sumatera Selatan.
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 12.703.000,-
sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
30 (tiga puluh) hari Kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK)
F. LINGKUP PEKERJAAN
Pengawasan Pembangunan Rumah Genset pada Balai Pembibitan Ternak Unggul Hijauan
Pakan Ternak Sembawa yang terdiri dari :
- Melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
- Memeriksa dan menguji kualitas material dan peralatan yang digunakan.
- Memperingatkan dan menegur kontraktor jika terjadi adanya penyimpangan dari
kontrak kerja.
- Memantau dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan secara berkala.
- Meneliti laporan progress pekerjaan kontraktor dengan kondisi lapangan.
- Memberikan masukan dan pendapat teknis apabila terjadi penambahan ataupun
pengurangan biaya dan waktu kepada owner.