URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pekerjaan Renovasi Ruang Rapat Direktorat Kesehatan
Masyarakat Veteriner Gedung C Kementerian Pertanian
Lokasi : Jl. Harsono Rm Dalam No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta
Selatan,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
Sumber Dana : DIPA Tahun Anggaran 2025
Sumber Dana dan Biaya
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan renovasi ruang rapat
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Gedung C Kementerian Pertanian ini
bersumber dari DIPA Tahun Anggaran 2025. Pagu Anggaran sebesar Rp4.889.110.000.
Total perkiraan biaya yang diperlukan pada kegiatan ini dengan nilai Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebesar Rp285.900.000 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus
ribu rupiah).
Nama Kegiatan dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Instansi : Kementerian Pertanian
b. Alamat : Jl. Harsono Rm Dalam No.3, Ragunan, Ps. Minggu,
Kota Jakarta Selatan,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
c. PPK : Hendra Wilson Sitanggang, SE
d. Nama Pekerjaan : Pekerjaan Renovasi Ruang Rapat Direktorat Kesehatan
Masyarakat Veteriner Gedung C Kementerian Pertanian
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia melaksanakan kegiatan Pekerjaan Renovasi Ruang Rapat Direktorat
Kesehatan Masyarakat Veteriner Gedung C Kementerian Pertanian selama 25 (dua puluh
lima) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan renovasi mencakup kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan renovasi, yang meliputi survei lokasi dan perhitungan RAB
b. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan item pekerjaan sebagaimana sesuai dengan
HPS pekerjaan sebagai berikut:
PEKERJAAN PERSIAPAN
- Mobilisasi dan Demobilisasi
- Administrasi, Laporan & Dokumentasi
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
- Pek. Pembongkaran Plafon
- Pek. Pembongkaran Jalur Listrik
- Pek. Pembongkaran Backdrop
- Pek. Pembongkaran Lantai eksisting
PEKERJAAN DINDING
- Pek. Rangka Untuk Dinding
- Pek. Dinding Partisi
- Pek. Pemasangan HPL ex. Taco
- Pek. List Dinding
PEKERJAAN CEILING
- Pek. Rangka Plafon
- Pek. Plafon Gypsum
- Pek. Pengecatan
- Pek. List Plafon Shadow line
- Pek. List Plafon
PEKERJAAN LANTAI
- Pek. Penutup Lantai SPC Taco Wood
PEKERJAAN FURNITURE
- Pek. Backdrop
- Pek. Pembuatan Meja Rapat
- Pek. Pemasangan Roller Blind
- Pek. Pembuatan Logo dan Nama Ruangan
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
- Pek. Lampu DL 13 Watt
- Pek. Stripe Light LED 6 Watt / meter c/w Power Supply, bracket, housing
- Pek. Track rail Spot Light
- Pek. Spot light
- Pek. Lampu Gantung
- Pek. Instalasi Penerangan Kabel NYM 3x 1,5 mm dlm Pipa Conduit
- Pek. Stop Kontak
- Pek. Stop Kontak Meja
- Pek. Saklar Tunggal
- Pek. Instalasi Stop Kontak Kabel NYM 3x 2,5 mm dlm Pipa Conduit
- Pek. Pemasangan Grill AC
- Pek.Pemasangan Fleksible
Pembersihan Akhir
- Pek. Pembersihan Akhir
Keluaran Dan Produk Yang Dihasilkan
Kegiatan renovasi dan pembangunan ini menghasilkan infrastruktur yang
mendukung terciptanya Ruang Rapat Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Gedung
C kini memiliki fasilitas yang lebih baik untuk mendukung Kegiatan secara objektif dan
modern.
Kualifikasi Badan Usaha
a. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023 dan 2024;
c. Memiliki Kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Konstruksi Gedung Perkantoran (41012);
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil dengan
Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (BG 002);
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman;
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
dikerjakan;
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan)
h. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.