Pengecoran Jalan Lingkungan Farm

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10648815000
Status: Ulang
Date: 3 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Pembibitan Ternak Unggul Dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,429,000
Winner (Pemenang): CV Delta Utama
NPWP: 027091610732000
RUP Code: 61877652
Work Location: Jl. A. Yani Km.51 Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang - Tanah Laut (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  PERTANIAN                          
           DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN  DAN KESEHATAN  HEWAN           
     BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK  PELAIHARI   
              JALAN A. YANI KM. 51 PELAIHARI, DESA SUNGAI JELAI KECAMATAN TAMBANG ULANG
         KABUPATEN TANAH LAUT - KALTMANTAN SELATAN 70800 PO BOX 150 PELAIHART TELP. (0512) 2028965
                      Website : bptuhptpelaihari.id E+nail : bptu.kdi@gmail.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             SURAT TUGAS                                  
                      Nomor: 260l2lPL.02A lF .2.ll I 1 12025              
                                                                          
  Dasar:                                                                  
  l.                                                                      
     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BaranglJasa Pemerintah
     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tal:nn 2021 tentang
     Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BaranglJasa
     Pernerintah;                                                         
  2. DIPA Satker BPTU-HPT Pelaihari Tahun Anggaran 2025, DIPA NOMOR : SP DIPA-
     018.06.2.23945512025 tanggal 02 Desember 2024 beserta revisinya.     
  Memberikan Tugas Kepada:                                                
  Nama          :                                                         
                  Dwi Suparjiyanto, S.Pt.                                 
  NrP           .                                                         
                  19780121 200801 I 0l r                                  
  Jabatan       :                                                         
                  Pejabat Pembuat Komitmen                                
                :                                                         
  Berkedudukandi  Jl. A. Yani KM 5l Pelaihari, Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang
                  Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan         
  Untuk:                                                                  
     l.                                                                   
       Melaksanakan pengadaan pada paket pekerjaan pengadaan barangljasa: 
       a.                                                                 
         Konsultan Perencanaan Pengaspalan dan Pengecoran Jalan           
       b.                                                                 
         Pengaspalan Jalan Lingkungan Kantor                              
       c.                                                                 
         Pengecoran Jalan Lingkungan Farm                                 
       d.                                                                 
         Konsultan Pengawasan Pengaspalan dan Pengecoran Jalan            
    2.                                                                    
       Melaksanakan penugasan tersebut sampai dengan selesai pekerjaan.   
    3. Agar melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
       tanggungjawab.                                                     
                                     Pelaihari, 26 November 2025          
                                     Kepala Balai,                        
                                     Arie Sutanto, S.Pt, Sc               
                                     NIP. 97312162003121001               
                                        1               {1                
                          KEMENTERIAN  PERTANIAN                          
           DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN  DAN KESEHATAN  HEWAN           
     BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK PELAIHARI    
              JALAN A. YANI KM. 51 PELAIHARI, DESA SUNGAI JELAI KECAMATAN TAMBANG ULANG
         KABUPATEN TANAH LAUT - KALIMANTAN SELATAN 7O8OO PO BOX 150 PELAIHARI TELP. (0512) 2028955
                      Website : bptuhptpelaihari.id E-mail : bptu. kdi@gmail.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       PERENCANAAN  PEKERJAAN                             
               PENGASPALAN  JALAN LINGKUNGAN  KANTOR                      
               DAN PENGECORAN  JALAN LINGKUNGAN  FARM                     
                                         ll                               
                      Nomor: 260l3lPL.020lF .2.11 12025                   
                                                                          
  Sesuai Surat Tugas Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari
  nomor: 260 I 2 IPL .020 lF .2.11 I I nA25 tanggal 26 Novemb er 2025 .   
  Maka disusun perencanaan pengadaan untuk paket pekerjaan pengaspalan dan pengecoran jalan
                                                                          
  tahun 2025, sebagai berikut:                                            
  1.                                                                      
    Identifikasi Pengadaan                                                
    a.                                                                    
       Pekerjaan tersebut adalah Pengaspalan Jalan Lingkungan Kantor dan Pengecoran Jalan
       Lingkungan Farm.                                                   
    b.                                                                    
       Dokumen sebagaimana point 1.a. dilaksanakan oleh Penyedia.         
  2.                                                                      
    Penetapan BarangiJasa                                                 
    Pekerjaan berupa Pengaspalan Jalan Lingkungan Kantor 1 paket, jenis dan detail peke{aan
    yang akan dilaksanakan sesuai dengan RAB, Spesifikasi Teknis dan Gambar.
  3.                                                                      
    Jadwal                                                                
                                               Bulan                      
     No         Uraian                                                    
                                                                ll        
                                  2  1   4  5  6   7  8  9  10     12     
                               1                                          
     I  Perencanaan Pengadaan                                             
     2  Penyusunan KAK                                                    
     3  HPS                                                               
     4  Proses Pengadaan                                                  
     5  Kontrak                                                           
     6  Pelaksanaan Pekerjaan                                             
  4. Anggaran tersedia di DIPA Satker BPTU-HPT Pelaihari Tahun Anggaran 2025, DIPA
    NOMOR  : SP DIPA- U8.A6.2.23945512025 tanggal 02 Desember 2024 beserta revisinya.
  5.                                                                      
    Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan akan diatur lebih lanjut saat kontrak.   
  Demikian perencanaan pengadaan ini dibuat dengan sebaik-baiknya untuk dapat dipergunakan
  sebagaimanamestinya.                                                    
                                              Pelaihari, 26 November 2025 
                                              Disusun oleh,               
                                                         t                
                                                           Komitmen,      
                                                                          
                                                                          
                                              Dwi     yanto, S.Pt.        
                                                                          
                                              NIP. I 9780121200801 101 I  
                          KEMENTERIAN  PERTANIAN                           
           DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN  DAN KESEHATAN  HEWAN            
     BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK PELAIHARI     
              JALAN A. YANI KM.51 PELAIHARI, DESA SUNGAI JELAI KECAMATAN TAMBANG ULANG
         KABUPATEN TANAH LAUT - KALIMANTAN SELATAN 7O8OO PO BOX 1 50 PELAIHARI TELP. (0512) 2028955
                      Website : bptuh ptpelaihari.id E-mail : bptu. hdi@gmail.com
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
               PENGASPALAN  JALAN LINGKUNGAN  KANTOR                       
               DAN PENGECORAN  JALAN LINGKTTNGAN FARM                      
                      Nomor: 2601 4/PL.020lF .2 Il 1 I 12025               
                                                                           
  I.                                                                       
    DATA KEGIATAN                                                          
           Program                                                         
    &. Nama           : Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas
           Kegiatan                                                        
    b. Nama           : Penyediaaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan Produksi Ternak
    c. RO                                                                  
                      : Prasarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  2,                                                                       
    DATA PAKET PEKERIAAN                                                   
           Paket                                                           
    a. Nama           : Pengaspalan Jalan Lingkungan Kantor dan Pengecoran Jalan
                       Lingkungan Farm                                     
    b. Sumber Anggaran : APBN TA.2025                                      
    c. Lokasi Pekerjaan : BPTU - HPT Pelaihari, Jln. A. Yani KM 51 Pelaihari, Desa
       Sungai Jelai, Kec. Tambang Ulang, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan
  3.       PEKEzuAAN                                                       
    URAIAN                 : Terlampir sebagaiman di dalam RAB             
  4.           TEKMS                                                       
     SPESIFIKASI           : Terlampir                                     
  5. GAMBAR                                                                
                           : Terlampir                                     
  6.       PENGADAAN                                                       
     SIMTEM                : ePengadaan Langsung                           
  7.     PEMBAYARAAN                                                       
    CARA                   : Termin                                        
                                                     26 November 2025      
                                                           Komitmen,       
                                          '6"i"i                           
                                          y-l                              
                                              @                            
                                           gt                              
                                           F-\                             
                                          \                                
                                           "-\                             
                                               Dwi     yanto, S.Pt.        
                                               NIP. 19780121200801 101 I   
                     KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SATKERYSKPD          BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL                     
                                                                           
                        DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK PELAIHARI                 
                                                                           
                                                                           
   NAMA  PPK            DWI SUPARJIYANTO                                   
                                                                           
                                                                           
   NAMA  PEKERJAAN      PEKERJAAN  PENGASPALAN   JALAN LINGKUNGAN          
                        KANTOR  DAN PENGECORAN   JALAN LINGKUNGAN          
                                                                           
                        FARM                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                    t      
                    KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                           
Satker         Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-
               HPT) Pelaihari, Kalimantan Selatan.                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Latar Belakang    Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan    
 1                                          -                              
                       Ternak Pelaihari (BPTU HPT Pelaihari) Kalimantan    
                       Selatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat  
                       Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berada 
                       dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
                       Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Direktur     
                       Perbibitan dan Produksi Ternak dan Direktur Pakan,  
                                                               :           
                       berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12    
                       Tahun 2023 Tanggal 17 Januari 2023 tentang Organisasi
                       dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat
                       Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang       
                       mengemban  tugas untuk melaksanakan pemeliharaan,   
                       produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan   
                       distribusi bibit ternak unggul, serta produksi dan distribusi
                       benih/bibit hijauan pakan ternak.                   
                       BPTU - HPT Pelaihari sebagai salah satu Unit Pelaksana
                       Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan 
                       Hewan ikut serta dalam program kegiatan strategis, yaitu
                                                                  :        
                        1. Penyediaaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan   
                                                                           
                          Produksi Ternak.                                 
                        2.                                                 
                          Peningkatan Produksi Pakan Ternak.               
                        3. Pengembangan Pengolahan dan Pemasaran Hasil     
                          Ternak.                                          
                        4.                                                 
                          Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.  
                        5. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya  
                          Ditjen Peternakan.                               
                       Pada pelaksanaan kegiatan Penyediaaan Benih dan Bibit
                       Serta Peningkatan Produksi Ternak. dalam rangka     
                       peningkatan Prasarana perbibitan ternak dan menunjang
                       pelaksanaan Tupoksi Balai diperlukan langkah-langkah
                       strategis dalam peningkatan Prasarana perbibitan ternak
                       yang dimiliki Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan
                       Pakan Ternak Pelaihari diperlukan serangkaian target-
                       target pelaksanaan kegiatan terkait                 
                                                          Pengadaan        
                       gedu ng/bang unan perbibitan ternak.                
                       Dalam melaksanakan Penyediaaan Benih dan Bibit Serta
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       Peningkatan Produksi Ternak diperlukan sarana prasarana
                                          jalan                           
                       berupa pengaspalan      lingkungan kantor dan      
                       pengecoran jalan lingkungan farm.                  
                       Untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan  
                       agar berjalan efektif dan efisien, perlu disusun Kerangka
                       Acuan Kerja (KAK)                                  
                                                                          
                                                                          
                       1. Dalam  rangka  kegiatan  untuk                  
 2   Umum                                                 Kepentingan     
                          Penyediaaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan   
                          Produksi Ternak, untuk itu Balai Pembibitan Ternak
                          Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari Ditjen
                          Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian      
                          Pertanian akan melaksanakan pekerjaan Pengaspalan
                          Jalan Lingkungan Kantor dan Pengecoran Jalan    
                          Lingkungan Farm.                                
                       2. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari
                          tahap awal persiapan, perencanaan, tahap pengadaan
                          dan pelaksanaan konstruksi fisik, dari tahapan tersebut
                          kegiatan tersebut sudah pada tahap akhir dari proses
                          kegiatan yakni pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik.
                       3. Kontraktor pelaksana akan melaksanakan pekerjaan
                          sebagaimana tercantum dalam Kontrak dari suatu  
                          kegiatan pekerjaan fisik, uraian Rencana Anggaran
                          Biaya, Spesifikasi Teknis dan gambar yang nantinya
                          akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka 
                          pelaksanaan pekerjaan fisik bangunan sesuai acuan
                                                                          
                          tersebut.                                       
                       4.                                                 
                          Secara kontraktual Kontraktor Pelaksana bertanggung
                         jawab terhadap Kuasa Pengguna Anggaranl Pejabat  
                          Pembuat Komitmen, pada saat kegiatan operasionalnya
                          kontraktor pelaksana akan mendapat bantuan dan  
                          pengawasan dalam menentukan arah pekerjaan fisik di
                          lapangan oleh Konsultan Pengawas dan Pengelola  
                          Kegiatan yang ditunjuk dan bertanggung jawab    
                          terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
                          Komitmen.                                       
 3   Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
                       sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
                       kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
                       pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                       kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis
                       dan                                                
                             kelancaran penyelesaian administrasi yang    
                       berhubungan  dengan  pekerjaan lapangan serta      
                       penyelesaian keleng ka pan pem ban g u nan/renovas 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 4.  Sasaran dan       Sasaran dari pelaksanaan ingin dicapai dalam pekerjaan
                                           ini                            
     Keluaran          pengadaan konstruksi   diharapkan adanya hasil     
                       pembangunan yang baik dan tepat guna, sehingga     
                       mendukung tercapainya pelaksanaan pekerjaan yang   
                       dapat dipertanggungjawabkan serta dapat digunakan  
                       manfaatnya untuk peningkatan Penyediaaan Benih dan 
                       Bibit Serta Peningkatan Produksi Ternak.           
 5   Nama Satker       Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan
     Pengadaan         Ternak Pelaihari, Kalimantan Selatan.              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 6   Sumber Dana dan   Sumber dana kegiatan Tahun 2025 dialokasikan dalam 
     Pembiayaan        Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satker UPT
                       Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan   
                       Ternak Pelaihari Tahun 2025.                       
                                            di                            
 7   Lokasi Pekerjaan  Lokasi pekerjaan adalah Balai Pembibitan Ternak    
                                                      (BPTU               
                       Unggul dan Hijauan Pakan Ternak         HPT)       
                       Pelaihari.                                         
                       d/a. Jalan A. Yani KM 51 Pelaihari, Desa Sungai Jelai,
                       Kec. Tambang  Ulang, Kab. Tanah Laut, Propinsi     
                       Kalimantan Selatan.                                
 8   Ketentuan Umum    1. Pengadaan pekerjaan konstruksi.                 
                       2. Pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden No 16 
                          tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa    
                          Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
                          tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No
                          16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa 
                          Pemerintah serta Peraturan terkait lainnya.     
                                                                          
                                                                          
 9   Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan adalah sesuai dengan item pekerjaan
                       sebagaimana diuraikan dalam Rencana Anggaran Biaya,
                       Spesifikasi Teknis dan Gambar, yang dilaksanakan sesuai
                       dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku.         
 10  Program Kerja     Tugas-tugas Kontraktor Pelaksana antara lain       
                                                                          
                       1. Rapat Pendahuluan ( Pra Konstruksi).            
                       2. Pekerjaan Penghitungan dan penganalisaan kembali
                                                                          
                          terhadap perhitungan rencana Anggaran Biaya.    
                       3. Pekerjaan Persiapan, meliputi: Pembersihan Lokasi,
                          mobilisasi peralatan dan material.              
                       4. Pembuatan Time Schedule (rencana kerja) yang    
                          disesuaikan dengan pelaksanaan dilapangan dengan
                          mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan.      
                       5. Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan,
                          baik dalam hal mutu bagian pekerjaan, ketertiban
                          pekerjaan, kerusakan, kecelqllqqn, penytmpangan 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          pekerjaan maupun perselisihan.                   
                       6. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik
                          mengenai asal bahan, penilaian/penelitian bahan, dan
                          status, larangan/ penggunaan bahan.              
                                                di                         
                       7. Penyelesaian administrasi lapangan, mengenai     
                          penyerahan pekerjaan, penyimpangan dari rencana, 
                          perhitungan lebih atau kurang, perpanjangan waktu
                          pelaksanaan.                                     
                       8. Penelitian gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
                          (As-bulit Drawing) jika ada.                     
                                                                           
     Waktu Pelaksanaan 1. Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup    
 11                                                                        
     Yang Diperlukan      kegiatan diatas, harus diselesaikan seluruhnya dalam
                          waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender atau waktu yang
                          ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan  
                          pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat  
                          Perintah Mulai Kerja (SPMK).                     
                       2.                                                  
                          Pembuatan Time Schedule (rencana kerja).         
 12  Personil lnti dan  Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Penyedia Jasa
     Peralatan          harus menyediakan Personil lnti dalam suatu struktur
                       organisasi yang kesemuanya harus jelas mengenai tugas,
                       tanggung jawab dan masa penugasan untuk menjalankan 
                                                           jasa,           
                        kewajibannya sesuai dengan lingkup tugas serta     
                        menyediakan Peralatan minimal yang tercantum dalam 
                        Spesifikasi Teknis.                                
 13. Persyaratan       1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan  
     kualifikasi          untuk menjalankan kegiatan/usaha;                
     Administrasi/     2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak    
     Legalitas untuk      berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; 
                       3. Secara  hukum   mempunyai  kapasitas             
     Penyedia                                                  untuk       
                          mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
                          a) Akta   Pendirian  Perusahaan                  
                                                            dan/atau       
                             perubahannya;                                 
                          b)                                               
                             Surat Kuasa (apabila dikuasakan);             
                          c)                                               
                             Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan    
                             pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan       
                          d)                                               
                             Kartu Tanda Penduduk.                         
                       4.                                                  
                          Menyetujui Pernyataan Pakta lntegritas yang berisi
                          a) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, 
                             dan/atau nepotisme;                           
                          b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika       
                             mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
                             dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                          c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
                                                                           
                             transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
                             kerja terbaik sesuai ketentuan               
                                                            peraturan     
                             perundang-undangan; dan                      
                          d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
                             huruf a), b) danlatau c) maka bersedia menerima
                             sanksi sesuai dengan peraturan perundang-    
                             undangan.                                    
                       5. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi 
                                                                          
                          a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
                             pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                             usahanya tidak sedang dihentikan;            
                          b) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
                                                                          
                             hitam;                                       
                          c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
                             tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam;
                                          yang                            
                          d) keikutsertaan        bersangkutan            
                                                               tidak      
                             menimbulkan pertentangan kepentingan         
                                                          ;               
                          e) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
                             tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;  
                          0  pimpinan dan pengurus badan usaha            
                                                              bukan       
                             sebagai pegawai Kementerian/LembagalPerangkat
                             Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
                             sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
                             Daerah yang sedang  mengambil cuti diluar    
                             tanggungan Negara;                           
                          g) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
                             yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan  
                          h) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen   
                             penawaran yang disampaikan benar, dan jika   
                             dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen 
                             yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
                             maka  peserta bersedia dikenakan             
                                                              sanksi      
                             administratif, sanksi pencantuman dalam daftar
                             hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
                             secara pidana kepada pihak berwenang sesuai  
                             dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                       6.                                                 
                          Dalam hal Peserta akan melakukan kerja sama operasi
                          harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi;  
                       7. Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan    
                          ketentuan yang berlaku;                         
                       8. Kerja sama operasi tidak dapat dilaksanakan sesuai
                          ketentuan yang berlaku;                         
                       9.                                                 
                          Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi
                          setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota
                          kerja sama operasi;                             
                       10. Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan
                         jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi  
                                                                           
                          sesuai ketentuan yang berlaku;                   
                       11. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                          dengan ketentuan Pekerjaan untuk usaha kualifikasi
                          kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU.          
                                                                           
 14  Syarat Kualifikasi 1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
     Teknis Penyedia      Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
                          baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
                          pengalaman subkontrak;                           
                       2. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP),      
                          dengan ketentuan                                 
                                       :                                   
                          SKP=KP-P                                         
                                                                           
                                                                           
                          KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan untuk
                          Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
                          sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan                
                                                                           
                          p jumlah paket yang sedang dikerjakan            
                           =                                               
                       3. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang
                          dari 3 (tiga) tahun:                             
                                                                           
                          Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,    
                          ketentuan angka 1) dikecualikan untuk pengadaan  
                          dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp
                                                                           
                          2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
 15  Produk Yang       Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Gambar, RAB/BQ   
     Dihasilkan        serta Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan.     
 16  Kegiatan Pekerjaan Gambar, RAB/BQ serta Spesifikasi Teknis.           
     Konstruksi                                                            
 17  Cara Pembayaran   Termin 95o/o dan 5o/o                               
                                                                           
 18. Laporan Kemajuan   Laporan yang harus dibuat oleh penyedia yang       
     Pekerjaan         disampaikan kepada  PPK   terdiri dari: Laporan     
                        mingguan/bulanan serta Laporan akhir penyelesaian  
                        pekerjaan.                                         
                                                                           
                                                                           
                                           Pelaihari, 26 November 2025     
                                                                           
Mengetahui                                 Pejabat Pembuat Komitmen        
             Anggaran                      BPTU     Pelaihari              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          S.Pt, Sc                         Dwi Suparjiyanto                
NIP.    12162A03121001                     NtP. 19780121 200801 1411
Tenders also won by CV Delta Utama
Authority
11 June 2022Rehabilitasi Jalan Sungai Bakar - Trans Bajuin (Ruas No. 195)Kab. Tanah LautRp 1,949,998,875
16 May 2023Rehabilitasi Jalan Bajuin - Tanjung (Ruas No. 10)Kab. Tanah LautRp 1,949,790,692
6 April 2021Peningkatan Jalan Desa Batu Ampar RT. 3 Kec. Batu AmparKab. Tanah LautRp 1,949,360,000
16 March 2025Pembangunan Jalan Desa Sukaramah - Desa Sei Riam Kec. PanyipatanKab. Tanah LautRp 1,949,115,072
26 February 2024Pembuatan Bangunan Pengaman Sungai Desa Galam Kecamatan BajuinKab. Tanah LautRp 1,704,979,166
23 April 2025Pembangunan Bangunan NegaraKab. Tanah LautRp 1,703,227,274
18 May 2016Perluasan / Rehabilitasi Total Puskesmas PanyipatanRp 1,598,320,000
25 July 2015Belanja Barang Jalan, Irigasi, Dan Jaringan Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (Kegiatan Pembangunan Taman Teknologi Pertanian {Ttp} Pelaihari - Kabupaten Tanah Laut)Kementerian PertanianRp 1,459,900,000
25 August 2017Kandang SapiKementerian PertanianRp 1,235,000,000
13 July 2022Pembangunan Bahu Jalan Kolonel Soepirman Kec. PelaihariKab. Tanah LautRp 1,149,849,286