KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK PELAIHARI
JALAN A. YANI KM. 51 PELAIHARI, DESA SUNGAI JELAI KECAMATAN TAMBANG ULANG
KABUPATEN TANAH LAUT - KALTMANTAN SELATAN 70800 PO BOX 150 PELAIHART TELP. (0512) 2028965
Website : bptuhptpelaihari.id E+nail : bptu.kdi@gmail.com
SURAT TUGAS
Nomor: 260l2lPL.02A lF .2.ll I 1 12025
Dasar:
l.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BaranglJasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tal:nn 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BaranglJasa
Pernerintah;
2. DIPA Satker BPTU-HPT Pelaihari Tahun Anggaran 2025, DIPA NOMOR : SP DIPA-
018.06.2.23945512025 tanggal 02 Desember 2024 beserta revisinya.
Memberikan Tugas Kepada:
Nama :
Dwi Suparjiyanto, S.Pt.
NrP .
19780121 200801 I 0l r
Jabatan :
Pejabat Pembuat Komitmen
:
Berkedudukandi Jl. A. Yani KM 5l Pelaihari, Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang
Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
Untuk:
l.
Melaksanakan pengadaan pada paket pekerjaan pengadaan barangljasa:
a.
Konsultan Perencanaan Pengaspalan dan Pengecoran Jalan
b.
Pengaspalan Jalan Lingkungan Kantor
c.
Pengecoran Jalan Lingkungan Farm
d.
Konsultan Pengawasan Pengaspalan dan Pengecoran Jalan
2.
Melaksanakan penugasan tersebut sampai dengan selesai pekerjaan.
3. Agar melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
tanggungjawab.
Pelaihari, 26 November 2025
Kepala Balai,
Arie Sutanto, S.Pt, Sc
NIP. 97312162003121001
1 {1
KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK PELAIHARI
JALAN A. YANI KM. 51 PELAIHARI, DESA SUNGAI JELAI KECAMATAN TAMBANG ULANG
KABUPATEN TANAH LAUT - KALIMANTAN SELATAN 7O8OO PO BOX 150 PELAIHARI TELP. (0512) 2028955
Website : bptuhptpelaihari.id E-mail : bptu. kdi@gmail.com
PERENCANAAN PEKERJAAN
PENGASPALAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR
DAN PENGECORAN JALAN LINGKUNGAN FARM
ll
Nomor: 260l3lPL.020lF .2.11 12025
Sesuai Surat Tugas Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari
nomor: 260 I 2 IPL .020 lF .2.11 I I nA25 tanggal 26 Novemb er 2025 .
Maka disusun perencanaan pengadaan untuk paket pekerjaan pengaspalan dan pengecoran jalan
tahun 2025, sebagai berikut:
1.
Identifikasi Pengadaan
a.
Pekerjaan tersebut adalah Pengaspalan Jalan Lingkungan Kantor dan Pengecoran Jalan
Lingkungan Farm.
b.
Dokumen sebagaimana point 1.a. dilaksanakan oleh Penyedia.
2.
Penetapan BarangiJasa
Pekerjaan berupa Pengaspalan Jalan Lingkungan Kantor 1 paket, jenis dan detail peke{aan
yang akan dilaksanakan sesuai dengan RAB, Spesifikasi Teknis dan Gambar.
3.
Jadwal
Bulan
No Uraian
ll
2 1 4 5 6 7 8 9 10 12
1
I Perencanaan Pengadaan
2 Penyusunan KAK
3 HPS
4 Proses Pengadaan
5 Kontrak
6 Pelaksanaan Pekerjaan
4. Anggaran tersedia di DIPA Satker BPTU-HPT Pelaihari Tahun Anggaran 2025, DIPA
NOMOR : SP DIPA- U8.A6.2.23945512025 tanggal 02 Desember 2024 beserta revisinya.
5.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan akan diatur lebih lanjut saat kontrak.
Demikian perencanaan pengadaan ini dibuat dengan sebaik-baiknya untuk dapat dipergunakan
sebagaimanamestinya.
Pelaihari, 26 November 2025
Disusun oleh,
t
Komitmen,
Dwi yanto, S.Pt.
NIP. I 9780121200801 101 I
KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK PELAIHARI
JALAN A. YANI KM.51 PELAIHARI, DESA SUNGAI JELAI KECAMATAN TAMBANG ULANG
KABUPATEN TANAH LAUT - KALIMANTAN SELATAN 7O8OO PO BOX 1 50 PELAIHARI TELP. (0512) 2028955
Website : bptuh ptpelaihari.id E-mail : bptu. hdi@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGASPALAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR
DAN PENGECORAN JALAN LINGKTTNGAN FARM
Nomor: 2601 4/PL.020lF .2 Il 1 I 12025
I.
DATA KEGIATAN
Program
&. Nama : Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas
Kegiatan
b. Nama : Penyediaaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan Produksi Ternak
c. RO
: Prasarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup
2,
DATA PAKET PEKERIAAN
Paket
a. Nama : Pengaspalan Jalan Lingkungan Kantor dan Pengecoran Jalan
Lingkungan Farm
b. Sumber Anggaran : APBN TA.2025
c. Lokasi Pekerjaan : BPTU - HPT Pelaihari, Jln. A. Yani KM 51 Pelaihari, Desa
Sungai Jelai, Kec. Tambang Ulang, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan
3. PEKEzuAAN
URAIAN : Terlampir sebagaiman di dalam RAB
4. TEKMS
SPESIFIKASI : Terlampir
5. GAMBAR
: Terlampir
6. PENGADAAN
SIMTEM : ePengadaan Langsung
7. PEMBAYARAAN
CARA : Termin
26 November 2025
Komitmen,
'6"i"i
y-l
@
gt
F-\
\
"-\
Dwi yanto, S.Pt.
NIP. 19780121200801 101 I
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKERYSKPD BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL
DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK PELAIHARI
NAMA PPK DWI SUPARJIYANTO
NAMA PEKERJAAN PEKERJAAN PENGASPALAN JALAN LINGKUNGAN
KANTOR DAN PENGECORAN JALAN LINGKUNGAN
FARM
TAHUN ANGGARAN 2025
t
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-
HPT) Pelaihari, Kalimantan Selatan.
Latar Belakang Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan
1 -
Ternak Pelaihari (BPTU HPT Pelaihari) Kalimantan
Selatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Direktur
Perbibitan dan Produksi Ternak dan Direktur Pakan,
:
berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12
Tahun 2023 Tanggal 17 Januari 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang
mengemban tugas untuk melaksanakan pemeliharaan,
produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan
distribusi bibit ternak unggul, serta produksi dan distribusi
benih/bibit hijauan pakan ternak.
BPTU - HPT Pelaihari sebagai salah satu Unit Pelaksana
Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan ikut serta dalam program kegiatan strategis, yaitu
:
1. Penyediaaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan
Produksi Ternak.
2.
Peningkatan Produksi Pakan Ternak.
3. Pengembangan Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Ternak.
4.
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
5. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya
Ditjen Peternakan.
Pada pelaksanaan kegiatan Penyediaaan Benih dan Bibit
Serta Peningkatan Produksi Ternak. dalam rangka
peningkatan Prasarana perbibitan ternak dan menunjang
pelaksanaan Tupoksi Balai diperlukan langkah-langkah
strategis dalam peningkatan Prasarana perbibitan ternak
yang dimiliki Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan
Pakan Ternak Pelaihari diperlukan serangkaian target-
target pelaksanaan kegiatan terkait
Pengadaan
gedu ng/bang unan perbibitan ternak.
Dalam melaksanakan Penyediaaan Benih dan Bibit Serta
Peningkatan Produksi Ternak diperlukan sarana prasarana
jalan
berupa pengaspalan lingkungan kantor dan
pengecoran jalan lingkungan farm.
Untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan
agar berjalan efektif dan efisien, perlu disusun Kerangka
Acuan Kerja (KAK)
1. Dalam rangka kegiatan untuk
2 Umum Kepentingan
Penyediaaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan
Produksi Ternak, untuk itu Balai Pembibitan Ternak
Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari Ditjen
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian
Pertanian akan melaksanakan pekerjaan Pengaspalan
Jalan Lingkungan Kantor dan Pengecoran Jalan
Lingkungan Farm.
2. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari
tahap awal persiapan, perencanaan, tahap pengadaan
dan pelaksanaan konstruksi fisik, dari tahapan tersebut
kegiatan tersebut sudah pada tahap akhir dari proses
kegiatan yakni pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontraktor pelaksana akan melaksanakan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Kontrak dari suatu
kegiatan pekerjaan fisik, uraian Rencana Anggaran
Biaya, Spesifikasi Teknis dan gambar yang nantinya
akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan fisik bangunan sesuai acuan
tersebut.
4.
Secara kontraktual Kontraktor Pelaksana bertanggung
jawab terhadap Kuasa Pengguna Anggaranl Pejabat
Pembuat Komitmen, pada saat kegiatan operasionalnya
kontraktor pelaksana akan mendapat bantuan dan
pengawasan dalam menentukan arah pekerjaan fisik di
lapangan oleh Konsultan Pengawas dan Pengelola
Kegiatan yang ditunjuk dan bertanggung jawab
terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen.
3 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis
dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian keleng ka pan pem ban g u nan/renovas
4. Sasaran dan Sasaran dari pelaksanaan ingin dicapai dalam pekerjaan
ini
Keluaran pengadaan konstruksi diharapkan adanya hasil
pembangunan yang baik dan tepat guna, sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan pekerjaan yang
dapat dipertanggungjawabkan serta dapat digunakan
manfaatnya untuk peningkatan Penyediaaan Benih dan
Bibit Serta Peningkatan Produksi Ternak.
5 Nama Satker Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan
Pengadaan Ternak Pelaihari, Kalimantan Selatan.
6 Sumber Dana dan Sumber dana kegiatan Tahun 2025 dialokasikan dalam
Pembiayaan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satker UPT
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan
Ternak Pelaihari Tahun 2025.
di
7 Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan adalah Balai Pembibitan Ternak
(BPTU
Unggul dan Hijauan Pakan Ternak HPT)
Pelaihari.
d/a. Jalan A. Yani KM 51 Pelaihari, Desa Sungai Jelai,
Kec. Tambang Ulang, Kab. Tanah Laut, Propinsi
Kalimantan Selatan.
8 Ketentuan Umum 1. Pengadaan pekerjaan konstruksi.
2. Pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden No 16
tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No
16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah serta Peraturan terkait lainnya.
9 Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan adalah sesuai dengan item pekerjaan
sebagaimana diuraikan dalam Rencana Anggaran Biaya,
Spesifikasi Teknis dan Gambar, yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku.
10 Program Kerja Tugas-tugas Kontraktor Pelaksana antara lain
1. Rapat Pendahuluan ( Pra Konstruksi).
2. Pekerjaan Penghitungan dan penganalisaan kembali
terhadap perhitungan rencana Anggaran Biaya.
3. Pekerjaan Persiapan, meliputi: Pembersihan Lokasi,
mobilisasi peralatan dan material.
4. Pembuatan Time Schedule (rencana kerja) yang
disesuaikan dengan pelaksanaan dilapangan dengan
mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan.
5. Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan,
baik dalam hal mutu bagian pekerjaan, ketertiban
pekerjaan, kerusakan, kecelqllqqn, penytmpangan
pekerjaan maupun perselisihan.
6. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik
mengenai asal bahan, penilaian/penelitian bahan, dan
status, larangan/ penggunaan bahan.
di
7. Penyelesaian administrasi lapangan, mengenai
penyerahan pekerjaan, penyimpangan dari rencana,
perhitungan lebih atau kurang, perpanjangan waktu
pelaksanaan.
8. Penelitian gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
(As-bulit Drawing) jika ada.
Waktu Pelaksanaan 1. Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup
11
Yang Diperlukan kegiatan diatas, harus diselesaikan seluruhnya dalam
waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender atau waktu yang
ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan
pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2.
Pembuatan Time Schedule (rencana kerja).
12 Personil lnti dan Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Penyedia Jasa
Peralatan harus menyediakan Personil lnti dalam suatu struktur
organisasi yang kesemuanya harus jelas mengenai tugas,
tanggung jawab dan masa penugasan untuk menjalankan
jasa,
kewajibannya sesuai dengan lingkup tugas serta
menyediakan Peralatan minimal yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis.
13. Persyaratan 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
kualifikasi untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Administrasi/ 2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
Legalitas untuk berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Secara hukum mempunyai kapasitas
Penyedia untuk
mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan
dan/atau
perubahannya;
b)
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c)
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d)
Kartu Tanda Penduduk.
4.
Menyetujui Pernyataan Pakta lntegritas yang berisi
a) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
huruf a), b) danlatau c) maka bersedia menerima
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
5. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi
a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam;
yang
d) keikutsertaan bersangkutan
tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan
;
e) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
0 pimpinan dan pengurus badan usaha
bukan
sebagai pegawai Kementerian/LembagalPerangkat
Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
g) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
h) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
maka peserta bersedia dikenakan
sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar
hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Dalam hal Peserta akan melakukan kerja sama operasi
harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi;
7. Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan
ketentuan yang berlaku;
8. Kerja sama operasi tidak dapat dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku;
9.
Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi
setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota
kerja sama operasi;
10. Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan
jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi
sesuai ketentuan yang berlaku;
11. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan ketentuan Pekerjaan untuk usaha kualifikasi
kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU.
14 Syarat Kualifikasi 1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Teknis Penyedia Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
2. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP),
dengan ketentuan
:
SKP=KP-P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan untuk
Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan
p jumlah paket yang sedang dikerjakan
=
3. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun:
Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
ketentuan angka 1) dikecualikan untuk pengadaan
dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
15 Produk Yang Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Gambar, RAB/BQ
Dihasilkan serta Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan.
16 Kegiatan Pekerjaan Gambar, RAB/BQ serta Spesifikasi Teknis.
Konstruksi
17 Cara Pembayaran Termin 95o/o dan 5o/o
18. Laporan Kemajuan Laporan yang harus dibuat oleh penyedia yang
Pekerjaan disampaikan kepada PPK terdiri dari: Laporan
mingguan/bulanan serta Laporan akhir penyelesaian
pekerjaan.
Pelaihari, 26 November 2025
Mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen
Anggaran BPTU Pelaihari
S.Pt, Sc Dwi Suparjiyanto
NIP. 12162A03121001 NtP. 19780121 200801 1411