| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015508989323000 | Rp 270,332,730 | 90 | 92 | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - | Tidak mengikuti tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0032664849323000 | - | - | - | Tidak hadir dalam tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0021417647323000 | - | - | - | - | |
| 0018250795322000 | - | - | - | - | |
| 0031020852323000 | - | - | - | - | |
| 0830934162003000 | - | - | - | - |
Lingkup Kegiatan
a. Lingkup Kegiatan ini, adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta
mengadakan penilaian atas ketepatan rancangan yang
ada Untuk disesuaikan dengan keadaan / kebutuhan
lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan);
b. Atas dasar data dari (a) diatas, membuat suatu program
terperinci untuk kepentingan pemeriksaan / pengambilan
data lapangan yang masih diperlukan (tambahan) dan
menangani pengawasan pelaksanaannya yang dilakukan
oleh Kontraktor;
c. Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey
ulang Kontraktor dan atas dasar gambar tersebut
membuat gambar rencana teknis untuk diserahkan
kepada Kontraktor pada waktu yang telah ditetapkan
setelah mendapat persetujuan Pelaksana Kegiatan /
Pejabat Pembuat Komitmen;
d. Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal
pelaksanaan Kontraktor atau perubahan - perubahannya
untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap rencana atau
program-program serupa yang harus diajukan oleh
kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Pelaksana
Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen;
e. Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan
dan tenaga kerja yang disediakan oleh Kontraktor, serta
cara kerja Kontraktor sehubungan dengan besarnya
tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu,
mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju
pekerjaan;
f. Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus
terhadap pekerjaan yang telah disetujui untuk
dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu pekerjaan
sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan
dalam kontrak;
g. Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap
semua permintaan / tuntutan Kontraktor untuk
mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau hal-hal
lain semacamnya;
h. Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah
disetujui dan diterima baik, kemudian memeriksa dan
menerangkan dengan sebenarnya mengenai tagihan
Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan dan
pembayaran akhir;
i. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan,
cara pelaksanaan kontraktor, mutu pekerjaan serta status
keuangan Kegiatan berikut apa yang dapat diantisipasi;
j. Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk
mendapatkan persetujuan Pelaksana Kegiatan /Pejabat
Pembuat Komitmen pada setiap adanya perubahan yang
berkaitan dengan rencana yang mungkin dirasa perlu,
seraya menunjukkan dampak apa saja yang diakibatkan
oleh perubahan tersebut terhadap kontrak dan sekaligus
menyiapkan semua perintah perubahan yang diperlukan;
k. Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar
sebenarnya terbangun / terpasang)” dibuat untuk semua
pekerjaan dan bersama-sama kontraktor mengupayakan
untuk menyelesaikannya sebelum Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
l. Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan
kegiatan konstruksi seraya menampakkan, antara lain,
realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja, hasil
pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada
saat serah terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan
atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada
dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan
pekerjaan.