| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Mjb Konsultan | 06*5**8****22**0 | Rp 130,552,650 | 81.94 | 85.55 | - |
PT Sumber Daya Teksindo | 0015978414323000 | - | - | - | - |
| 0964231807335000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Kualifikasi, BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) no. 13.4.b | |
| 0947484424323000 | - | - | - | - | |
| 0032664674323000 | - | - | - | - | |
| 0032587537322000 | - | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0904204302322000 | - | - | - | - |
BAB II
LINGKUP KEGIATAN DAN URAIAN TUGAS
A. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Kegiatan
a. Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD.
b. Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Rehab Ruang Kelas SD.
c. Penyedia Jasa Konsultansi dalam melaksanakan pekerjaan ini wajib memiliki
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi, dengan klasifikasi sebagai
berikut :
- Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
- Sub Klasifikasi : Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
(RE201)
d. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas secara garis besar melaksanakan tugas - tugas sebagai
berikut :
1. Persiapan
2. Pengawasan Konstruksi/Teknis
3. Konsultasi
4. Pelaporan
5. Administrasi Dokumen
2. Uraian Tugas
1. Persiapan
a. Menyusun Program Kerja, alokasi, dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada Pengelola kegiatan untuk
disetujui mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Pemborong
(Time Schedule / Bar Chart dan Curva serta Net Work Planning).
2. Pengawasan Konstruksi/Teknis
a. Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administratif teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan, komponen
bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau ditempat kerja Lain.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak dipenuhi.
d. Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan pekerjaan dan
harus menyampaikan Laporan hasil evaluasi lapangan kepada Pengelola
Kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak dapat
langsung disampaikan kepada Kontraktor, dengan pemberitahuan kepada
Pengawas Kegiatan.
f. Melakukan perhitungan bobot hasil pekerjaan kontraktor (dituangkan pula
dalam kurva ‘S”)
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultansi dengan Pengawas Kegiatan, Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul setama masa pembangunan.
b. Mengadakan koordinasi dengan Pengawas Kegiatan, Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana dan Kontraktor
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan.
4. Laporan
a. Memberikan Laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen melalui Pengawas
Kegiatan mengenai volume prosentase dan nilai bobot bagian atau seluruh
pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan melihat dan membandingkan
dengan yang tercantum dalam Dokumen Kegiatan.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan - bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
5. Dokumen
a. Memeriksa gambar - gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor
terutama yang mengakibatkan oleh bertambah atau berkurangnya pekerjaan,
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
b. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
d. Melakukan dokumentasi sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan fisik
(0%, 50% dan 100%)
e. Membuat laporan harian, mingguan, bulanan serta membuat berita acara
kemajuan fisik dan formulir laporan lainnya.
B. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Jasa Konsultan Pengawasan Rehab Ruang Kelas SD berada di :
1 Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 11 Way Lima
2 Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 14 Gedong Tataan
3 Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 14 Way Lima
4 Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 1 Tegineneng
5 Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 1 Teluk Pandan
6 Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 2 Gedong Tataan
7 Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 30 Gedong Tataan
8 Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 53 Gedong Tataan
9 Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 7 Gedong Tataan
10 Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 9 Padang Cermin