| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Zikri Alam Perdana | 10*0**0****84**5 | Rp 492,515,329 | - |
| 0419403076322000 | Rp 467,393,930 | Penilaian tingkat resiko pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang dicantumkan di dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan tingkat resiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan PPK pada dokumen KAK/ Spesifikasi teknis. Pada dokumen KAK/ Spesifikasi teknis ditetapkan oleh PPK pekerjaan pasangan identifikasi bahaya terkena benturan material kategori resiko KECIL, sedangkan pada dokumen penawaran Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) CV. Sama Cinta Kontruksi uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tersebut tingkat resiko SEDANG. | |
| 0435795778326000 | - | - | |
Satu Payung | 00*6**8****26**0 | - | - |
| 0609507546326000 | - | - | |
| 0935968966323000 | - | - |
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PESISIR BARAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN :
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS
KESEHATAN LAINNYA TAHUN 2025
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN POSKESDES PEKON MON
(DAU-SG)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Umum
a. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
b. Perka LKPP No 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
tahun 2025.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Kegiatan Penyediaan Fasilitas Kesehatan Untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Pekerjaan Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Poskesdes Pekon Mon (DAU-SG) perlu disiapkan secara matang sehingga
memang mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan tujuan pelayanan
kesehatan.
2. LATAR BELAKANG
Bangunan Kesehatan merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar
dan utama bagi Masyarakat, meskipun tidak selalu diakui demikian. Untuk optimalisasi
manfaat kesehatan, pelayanan tersebut harus disediakan dengan cara menggabungkan dan
memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan. Dalam rangka menunjang kebijakan Pemerintah
khususnya sektor Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu
mengembangkan serta meningkatkan sistem pelayanan Kesehatan dengan melakukan
Pembangunan Sarana dan Prasarana layanan masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten
Pesisir Barat. Hal ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di
daerah dengan memfasilitasi tempat yang layak serta layak dikunjungi, yang nantinya
sebagai parameter kepada tenaga medis maupun masyarakat tentang sarana dan prasarana
kesehatan yang layak dan baik.
Sarana dan prasarana kesehatan merupakan bangunan Gedung Negara yang harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Poskesdes Pekon Mon (DAU-SG) Kabupaten Pesisir Barat
berada di wilayah kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dengan kedudukan di Pekon
Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat. Sebelumnya, Pekon Mon sudah
memiliki Puskesdes akan tetapi sudah rusak dan tidak beroperasi lagi sehingga perlu direhab,
agar Poskesdes tersebut bisa beroperasi kembali dalam menjalankan pelayanan kesehatan
yang diharapkan masyarakat saat ini. Sehubungan hal tersebut maka perlu dilakukan.
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Poskesdes Pekon Mon agar pelayanan kesehatan bisa
memfasilitasi masyarakat masa kini dengan berbagai masalah kesehatan yang lebih komplek
dan komprehensif dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
diperlukan perbaikan sarana pelayanan Kesehatan.
Setiap bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria adiministrasi bagi bangunan Gedung Negara.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran
2025.
Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat melalui :
- Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
- Sub. Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya
- Pekerjaan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Poskesdes Pekon Mon
(DAU-SG)
- Tahun Anggaran : 2025
Untuk Penyelenggaran pekerjaan termaksud, dibentuk Surat Keputusan Pengangkatan
Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan (PPTK), Direksi Teknis, Staf Administrasi (Pembantu Bendahara). Tahun Anggaran
2025 di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Poskesdes Pekon Mon (DAU-SG) adalah
untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Ini dicapai dengan
memperbaiki infrastruktur, serta memastikan bahwa fasilitas puskesmas memenuhi standar yang
dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. Selain itu, Pembangunan
juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi pasien dan
petugas Kesehatan.
4. TARGET/ SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah: Rehabilitasi dan Pemeliharaan Poskesdes Pekon Mon
(DAU-SG) Terpenuhi layanan Poskesdes yang Sesui standar.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan pekerjaan :