Satu Payung | 00*6**8****26**0 | Rp 1,575,269,223 |
| 0435795778326000 | - | |
| 0419403076322000 | - | |
| 0609507546326000 | - | |
Popo Multi Persada | 08*1**3****26**0 | - |
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PESISIR BARAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN :
PENGEMBANGAN PUSKESMAS TAHUN 2025
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG PONED PUSKESMAS BANGKUNAT
(DAU-SG)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Umum
a. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
b. Perka LKPP No 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
tahun 2025.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Untuk Pembangunan Gedung PONED Puskesmas
Bangkunat (DAU-SG) Penyediaan Falilitas Kesehatan Untuk UKM dan UKP Kewenangan
daerah) perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan
karya yang sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan.
2. LATAR BELAKANG
Bangunan Kesehatan merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar
dan utama bagi Masyarakat, meskipun tidak selalu diakui demikian. Untuk optimalisasi
manfaat kesehatan, pelayanan tersebut harus disediakan dengan cara menggabungkan dan
memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan. Dalam rangka menunjang kebijakan Pemerintah
khususnya sektor Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu
mengembangkan serta meningkatkan sistem pelayanan Kesehatan dengan melakukan
Pembangunan Sarana dan Prasarana layanan masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten
Pesisir Barat. Hal ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di
daerah dengan memfasilitasi tempat yang layak serta layak dikunjungi, yang nantinya
sebagai parameter kepada tenaga medis maupun masyarakat tentang sarana dan prasarana
kesehatan yang layak dan baik.
Sarana dan prasarana kesehatan merupakan bangunan Gedung Negara yang harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Gedung PONED Puskesmas Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat merupakan Puskesmas di
wilayah kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dengan kedudukan Puskesmas Induk
berada di Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Sebelumnya, Gedung PONED Puskesmas Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat menjadi
bagian dari Bangkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat. Setelah menjadi Puskesmas
Induk pada tahun 2010 wilayah Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat terbagi atas 14 Pekon.
Gedung Puskesmas Bangkunat yang telah beroperasional dalam menjalankan pelayanan
kesehatan kepada publik saat ini Belum Memiliki Gedung Poned atau Gedung Bersalin ((ibu
hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dengan komplikasi). pelayanan kesehatan yang
diharapkan masyarakat saat ini. Sehubungan hal tersebut maka perlu dilakukanPembangunan
Poned pelayanan kesehatan untuk memfasilitasi masyarakat masa kini dengan berbagai
masalah kesehatan yang lebih komplek dan komprehensif dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan perbaikan sarana pelayanan kesehatan
UPTD Puskesmas Bangkunat.
Setiap bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria adiministrasi bagi bangunan Gedung Negara.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran
2025.
Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat melalui :
- Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
- Sub. Kegiatan : Pengembangan Puskesmas
- Pekerjaan : Pembangunan Gedung PONED Puskesmas Bangkunat
(DAU-SG)
- Tahun Anggaran : 2025
Untuk Penyelenggaran pekerjaan termaksud, dibentuk Surat Keputusan Pengangkatan
Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan (PPTK), Direksi Teknis, Staf Administrasi (Pembantu Bendahara). Tahun Anggaran
2025 di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pembangunan Gedung PONED Puskesmas Bangkunat (DAU-SG) adalah
untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Ini dicapai dengan
memperbaiki infrastruktur Membangun Bangunan Baru, serta memastikan bahwa fasilitas
puskesmas memenuhi standar yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang
optimal. Selain itu, Pembangunan juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih
nyaman dan aman bagi pasien dan petugas Kesehatan.
4. TARGET/ SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah: Pembangunan Gedung PONED Puskesmas Bangkunat
(DAU-SG) terselengara nya Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu dan anak Yang sesuai Standar.