| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018739524322000 | Rp 7,348,983,276 | - | |
| 0017513334323000 | Rp 7,447,225,985 | - | |
| 0028804136322000 | Rp 7,843,212,421 | - | |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - | - |
| 0429639693322000 | - | - | |
| 0030664387322000 | Rp 6,974,102,396 | Tidak Melampirkan Daftar Isian Peralatan, Tidak Melampirkan CV/Referensi, dan Tidak Melampirkan Dokumen RKK | |
| 0932035132326000 | - | - | |
| 0765714456326000 | - | - | |
| 0634879746326000 | - | - | |
| 0811727254323000 | - | - | |
| 0405474925323000 | - | - | |
| 0423161850323000 | - | - | |
| 0609507546326000 | - | - | |
| 0810497198326000 | - | - | |
| 0658835889322000 | - | - | |
| 0411182355323000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Terminal Way Batu,Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Krui – Kecamatan
Pesisir Tengah Telp. (0728) 62240 Fax (0728) 52240 KRUI - 34878
URAIAN KEGIATAN
KEGIATAN:
Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG
SMP NEGERI 1 PESISIR TENGAH LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 2023
0
Penyusunan DED Pembangunan Prasarana DaSarana Bangunan Ged
PEMBANGUNAN GEDUNG SMPN 1 PESISIR TENGAH LANJUTAN
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG SMPN 1 PESISIR TENGAH LANJUTAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai daerah otonomi baru, Kabupaten Pesisir Barat belum memiliki gedung
perkantoran yang representatif. Untuk itu pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melakukan
pembangunan gedung perkantoran dalam rangka mendukung pelayanan terhadap
masyarakat. Dalam kegiatan pembangunan tentunya memiliki dampak baik positif
maupun negatif terhadap lingkungan sekitar. Salah satunya adalah bangunan sekolah
SMPN 1 Pesisir Tengah yang terdampak penggusuran dari kegiatan pembangunan
tersebut. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pembangunan Unit Sekolah Baru
untuk menggantikan lokasi bangunan sekolah yang terkena dampak pembangunan
gedung perkantoran.
Pembangunan Gedung SMPN 1 Pesisir Tengah Lanjutan merupakan pelaksanaan lanjutan
pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun anggaran 2019, 2020 dan tahun
anggaran 2021. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan
kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume,waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawa batas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung
jawab kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
1
Penyusunan DED Pembangunan Prasarana DaSarana Bangunan Ged
PEMBANGUNAN GEDUNG SMPN 1 PESISIR TENGAH LANJUTAN