DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PESISIR BARAT
SPESIFIKASI TEKNIS KONSTRUKSI
NAMA KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN :
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PUSKESMAS
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PAGAR PUSKESMAS BENGKUNAT
KECAMATAN NGARAS
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
1. Umum
A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
B. PERLEM LKPP RI No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
C. SE Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat
Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
D. Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
tahun 2023.
E. Spesifikasi Teknis Konstruksi untuk Untuk Pembangunan Pagar Puskesmas Bengkunat
Kecamatan Ngaras perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya yang sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan.
2. LATAR BELAKANG
Bangunan Kesehatan merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling
dasar dan utama bagi wanita, meskipun tidak selalu diakui demikian. Untuk optimalisasi
manfaat kesehatan, pelayanan tersebut harus disediakan dengan cara menggabungkan dan
memenuhi kebutuhan pelayanan reproduksi utama dan yang lain, juga response terhadap
berbagai tahap kehidupan reproduksi. Dalam rangka menunjang kebijakan Pemerintah
khususnya sektor Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu
mengembangkan serta meningkatkan sistem pelayanan Kesehatan dengan melakukan
Pembangunan Sarana dan Prasarana layanan masyarakat yang berada di wilayah
Kabupaten Pesisir Barat.
Hal ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di daerah
dengan memfasilitasi tempat yang layak serta layak dikunjungi, yang nantinya sebagai
parameter kepada tenaga medis maupun masyarakat tentang sarana dan prasarana
kesehatan yang layak dan baik.
Sarana dan prasarana kesehatan merupakan bangunan Gedung Negara yang harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, handal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria adiministrasi bagi bangunan Gedung Negara.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis Konstruksi ini merupakan petunjuk bagi Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) Kelompok Kerja (POKJA) yang memuat penetapan sasaran, rencana
kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluarandan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
Kesehatan.
Dengan penugasan ini diharapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai.
4. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi ini secara umum
adalah: Peningkatan efisiensi sistem kesehatan yang mendukung sosial masyarakat serta
pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat.
Pengembangan kegiatan kesehatan serta pemerataan hasil pembangunan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan pekerjaan :
Pejabat Pembuat Komitmen : RONALD, SKM., M.Ling
NIP : 19820611 200902 1 002
Alamat : Jl. Fatmawati Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Pesisir Barat
b. Nomor DPA : 1.02.02.2.01.09.5.1.02.03.03.0006
c. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 400.000.000,00
d. Nilai HPS : Sesuai dengan aplikasi SPSE
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup / batasan Lingkup Pengadaan Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini meliputi :
Pengadaan konstruksi berupa pekerjaan dengan volume dan spesifikasi yang
ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga
satuan dengan pihak ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan system.
b. Lokasi Pekerjaan
- Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90 (sembilan
puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
No Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Per Bulan
1 2 3
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2 PEKERJAAN BONGKARAN
3 PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
4 PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
5 PEKERJAAN PENGECATAN
BAB II
1. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Bahan/Material Konstruksi pekerjaan ini (Terlampir).
2. SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
yang dipergunakan adalah peralatan yang memenuhi syarat, sebagaimana
dipersyaratkan dalam Spesifikasi Teknis, meliputi jenis peralatan, kapasitas peralatan,
dan jumlah peralatan sekurang-kurangnya terdiri dari :
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1. Mobil Pick Up 1,5 Ton 1 Unit
2. Chain Block Takel 2 Ton 2 Unit
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah
peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh
peserta lelang dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.
Melampirkan perjanjian sewa alat dan bukti kepemilikan yang mengeluarkan
surat sewa atau milik sendiri (Faktur pembelian/STNK dan pajak hidup
/BPKB/Nota dll).
3. SPESIFIKASI RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Setiap peserta wajib menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) beserta
besaran biaya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dalam menyusun
dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) peserta berpedoman pada Identifikasi
bahaya untuk tiap jenis pekerjaan yang telah dikompetisikan oleh POKJA PEMILIH
dan isian dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus mempunyai korelasi
dan relevansi untuk tiap jenis pekerjaan.
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Penilaian Resiko K3
Tingkat Resiko Kategori Resiko
Pekerjaan Beton Tertusuk metrial, 2x2=4 Kecil
dan Pasangan tertimpa panel beton
Keterangan :
* Resiko yang dimaksud adalah Resiko Keselamatan
Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3
Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi,
tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi
pasar Jasa Konstruksi
4. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Ketentuan Personil Manajerial yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini terdiri dari :
Jabatan dalam Tenaga Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan yang yang Kerja
akan dilaksanakan dibutuhkan (Tahun)
Pelaksana 1 Orang 2 Tahun Memiliki sertifikat Keterampilan
Lapangan (SKT) Pelaksana Bangunan Gedung
(TA022)/(TS051)/ SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Jenjang 4.
Petugas K3 1 Orang 0 Tahun Memiliki sertifikat K3 Konstruksi
Konstruksi Petugas K3 Konstruksi/
Ahli K3 Konstruksi (603)/ SKK
Ahli K3 Konstruksi
Pengalaman kerja Personel Manajerial dihitung berdasarkan Daftar Riwayat
Pengalaman Kerja Atau Referensi Kerja Dari Pengguna Jasa/Pejabat Penandatangan
Kontrak.
BAB III
KUALIFIKASI BADAN USAHA
NO. URAIAN KETERANGAN
1. Ijin Usaha Memiliki ijin usaha bidang jasa konstruksi yang masih berlaku.
2. NIB 41015 - Konstruksi Gedung Kesehatan (yang telah berlaku efektif
dan Sertifikat Standar telah berlaku efektif).
3. SBU SBU (sertifikat badan usaha) dengan klasifikasi Konstruksi
Bangunan Kesehatan (BG 008), LSBU yang masih berlaku
klasifikasi Kosntruksi Gedung Kesehatan (BG005)
Kualifikasi kecil.
4. NPWP Memiliki NPWP serta memiliki status valid keterangan wajib
pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP)
serta telah melunasi SPT Tahun 2022.
5. Akta Perusahaan Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta Pengalaman
Perusahaan Perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
6. Pengalaman Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
Perusahaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan
pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman sub-kontrak
kecuali perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Pengalaman wajib memiliki Dokumen Kontrak, BA. PHO, dan
BA. FHO (BA. FHO tidak berlaku apabila pengalaman belum
melewati masa pemeliharaan).
7. SKP Sisa Kemampuan Pekerjaan.
8. Mempunyai atau Peserta memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari
menguasai Kelurahan/Desa setempat yang diterbitkan 90 (Sembilan puluh)
tempat hari kalender sebelum batas akhir pembukaan penawaran. hal
usaha/kantor ini dimaksudkan agar domisili dan keberadaan kantor dari
berupa milik Penyedia barang jasa benar ada keberadaannya dapat di ketahui
sendiri atau sewa secara jelas dan benar dan apabila ada suatu hal dan kondisi
tertentu, maka kami dari pihak pemilik kegiatan dapat
mengirimkan surat ke alamat tersebut dan dapat segera di tindak
lanjuti. Jika Domisili tersebut lebih dari 90 ( Sembilan puluh ) hari
kalender harus dilegalisir oleh Kelurahan/Desa setempat yang
menjabat saat ini.
9. BPJS Memiliki bukti setor BPJS Ketenagakerjaan Badan
Usaha (3 bulan terakhir).
10. Surat Pernyataan Surat pernyataan bahwa Seluruh dokumen yang disampaikan oleh
peserta bersedia untuk dikonfirmasi dan klarifikasi kebenarannya,
apabila tidak dapat diklarifikasi atau data /dokumen yang
disampaikan tidak benar maka Peserta bersedia dikenakan sanksi
berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan (bertanggal, bermaterai Rp 10.000,-,
berstempel basah dan ditandatangani).
Disetujui Oleh, Pesisir Barat, 24 Juli 2023
PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dto
TEDI ZADMIKO, SKM., SH., MM RONALD, SKM., M.Ling
NIP. NIP. 19820611 200902 1 002