URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN KANTOR BUPATI DAN SKPD GEDUNG B
1. Latar Belakang : Undang - Undang nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi
Lampung, menjadi tonggak sejarah lahirnya Kabupaten Pesisir Barat.
Sebagai suatu daerah otonomi daerah baru hasil pemekaran dengan
Kabupaten Lampung Barat. Kabupaten Pesisir Barat terletak pada
koordinat 4o,47',16" - 5o,56',42" Lintang Selatan dan 103o,35',08" -
104o,33',51" Bujur Timur. Perencanaan Pembangunan Gedung
Bupati direncanakan berada di Kota Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam rangka mendukung pelayanan Pemerintah Kota/Kabupaten,
memerlukan adanya fasilitas sarana dan prasarana perkantoran yang
dapat menunjang kinerja pelayanan yang efektif dan efisien guna
menciptakan pelayanan yang cepat dan handal terhadap masyarakat
Kabupaten Pesisir Barat dengan melalui penyenggalaraan sistem
pelayanan terpadu yang berpusat di Kota Krui.
Pembangunan Gedung Pemerintahan yang terletak di Kota Krui
dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar, dikarenakan Kota
Krui yang terletak di pusat wilayah Pesisir Barat agar mudah
dijangkau oleh masyarakat Pesisir Barat dari berbagai penjuru
wilayah.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang disetiap tahunnya mengadakan program
pembangunan. Pada tahun anggaran 2022 ini program peningkatan
gedung yang dilaksanakan salah satunya adalah : PEMBANGUNAN
KANTOR BUPATI DAN SKPD GEDUNG B
2. Maksud : Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
dan Tujuan Pembangunan Kantor Bupati Dan SKPD Gedung B di Kabupaten
Pesisir Barat adalah sebagai pedoman bahwa setiap bangunan
gedung negara harus diujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan lingkungan sekitar
Tujuan dari mendukung pelayanan Pemerintah Kota/Kabupaten,
meliputi fasilitas sarana dan prasarana perkantoran yang dapat
menunjang kinerja pelayanan yang efektif dan efisien guna
menciptakan pelayanan yang cepat dan handal.
3. Sasaran : Sasaran dari pekerjaan ini antara lain :
a. Terwujudnya Pembangunan Kantor Bupati Dan SKPD Gedung
B yang mengacu pada standar teknis perencanaan yang ada
b. Terselenggaranya Pembangunan bangunan pemerintah di
Kabupaten Pesisir Barat
c. Terwujudnya kualitas Pembangunan Gedung yang
berkelanjutan
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi Kegiatan ini berada di Kabupaten Pesisir Barat, Kecamatan
Pesisir Tengah
5. Sumber : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
Pendanaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat TA.
2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pesisir Barat. Dengan Kode DPA
1.03.08.2.01.02.5.2.03.01.01.0001.1.3.0.30.10.10.001.00024 .
dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.999.200.000,00
(Empat Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua
Ratus Ribu Rupiah)
6. Lingkup : Ruang lingkup/batasan pengadaan pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan
a. Dokumen Pengerjaan :
1. Gambar As Built Drawing;
2. Laporan Harian;
3. Laporan Mingguan;
4. Laporan Bulanan;
5. Dokumen Proses Pembangunan 0% sampai dengan 100%;
6. Dokumentasi;
7. Laporan Cuaca;
8. Laporan Kualitas dan pengujian;
9. Laporan RKK Pelaksanaan;
10. Laporan persetujuan material;
11. Laporan data dan informasi lapangan, peraturan-peraturan,
dan lain - lain.
b. Tahap Pelaksanaan:
1. Persiapan;
2. Pekerjaan Struktur;
3. Pekerjaan Arsitektur;
4. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
7. Kualifikasi : Penyedia diwajibkan memiliki :
Penyedia
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi/bidang Jasa
Pengawasan Rekayasa atau sub bidang/sub klasifikasi Jasa
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial, kode BG004
sub kualifikasi kecil yang masih berlaku; atau Sertifikat Badan
Usaha (SBU) dengan subklasifikasi Jasa Konstruksi Gedung
Perkantoran BG002 Kualifikasi kecil yang masih berlaku;
b. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
c. IUJK yang masih berlaku;
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan 2022);
e. Melampirkan bukti Status valid Wajib Pajak;
f. Penyedia yang ditunjuk sebagai Pemenang, bersedia untuk
dibayar hanya uang muka sebesar 30% dan sisa pembayaran
akan dibayar pada Tahun Anggaran berikutnya dan dapat
menyelesaikan pekerjaan pada Tahun Anggaran 2023 yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. Memiliki pengalaman sesuai dengan SBU yang
disyaratkan yaitu klasifikasi/bidang Jasa Pengawasan
Rekayasa atau sub bidang/sub klasifikasi Jasa Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Komersial, kode BG004 sub kualifikasi
kecil yang masih berlaku; atau Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan subklasifikasi Jasa Konstruksi Gedung Perkantoran
BG002 Kualifikasi kecil. paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi
Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga). tahun;
8. Keluaran- : Keluaran/Output/Produk Yang Dihasilkan adalah Terlaksananya
Keluaran PEMBANGUNAN KANTOR BUPATI DAN SKPD GEDUNG B yang tepat
waktu, mutu, dan biaya.
Adapun Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain :
1. Gambar As Built Drawing;
2. Laporan Harian;
3. Laporan Mingguan;
4. Laporan Bulanan;
5. Dokumen Proses Pembangunan 0% sampai dengan 100%;
6. Dokumentasi;
7. Laporan Cuaca;
8. Laporan Kualitas dan pengujian;
9. Laporan RKK Pelaksanaan;
10. Laporan persetujuan material;
11. Laporan data dan informasi lapangan, peraturan-peraturan,
dan lain - lain.
9. Jenis Kontrak dan : Pekerjaan ini dilaksanakan Menggunakan Kontrak GABUNGAN
Pembayaran LUMPSUM DAN HARGA SATUAN dengan pembayaran BULANAN
10. Penutup : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka penyedia
hendaknya memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah
diterima dan mencari bahan masukan yang diperlukan dalam upaya
mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini
Pesisir Barat, Juli 2023
PPK,
Agus Wijaya, ST
NIP. 19790829 201403 1 001