| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0964880603326000 | Rp 1,989,311,099 | - | |
CV Setiwang Indah | 0940432743326000 | Rp 1,795,759,999 | Tidak Melampirkan Peralatan,Personil dan dokumen RKK yang sesuai dipersyaratkan |
| 0957162654326000 | - | - |
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PESISIR BARAT
SPESIFIKASI TEKNIS KONSTRUKSI
NAMA KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN :
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS
KESEHATAN LAINNYA
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN PUSKESMAS KRUI
SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
1. Umum
A. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
B. PERLEM LKPP RI No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
C. SE Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat
Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
D. Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
tahun 2023.
E. Spesifikasi Teknis Konstruksi untuk Untuk Pembangunan Gedung Pelayanan Puskesmas
Krui Selatan perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya yang sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan.
2. LATAR BELAKANG
Bangunan Kesehatan merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling
dasar dan utama bagi wanita, meskipun tidak selalu diakui demikian. Untuk optimalisasi
manfaat kesehatan, pelayanan tersebut harus disediakan dengan cara menggabungkan dan
memenuhi kebutuhan pelayanan reproduksi utama dan yang lain, juga response terhadap
berbagai tahap kehidupan reproduksi. Dalam rangka menunjang kebijakan Pemerintah
khususnya sektor Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu
mengembangkan serta meningkatkan sistem pelayanan Kesehatan dengan melakukan
Pembangunan Sarana dan Prasarana layanan masyarakat yang berada di wilayah
Kabupaten Pesisir Barat.
Hal ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di daerah
dengan memfasilitasi tempat yang layak serta layak dikunjungi, yang nantinya sebagai
parameter kepada tenaga medis maupun masyarakat tentang sarana dan prasarana
kesehatan yang layak dan baik.
Sarana dan prasarana kesehatan merupakan bangunan Gedung Negara yang harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, handal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria adiministrasi bagi bangunan Gedung Negara.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis Konstruksi ini merupakan petunjuk bagi Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) Kelompok Kerja (POKJA) yang memuat penetapan sasaran, rencana
kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluarandan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
Kesehatan.
Dengan penugasan ini diharapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai.
4. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi ini secara umum
adalah: Peningkatan efisiensi sistem kesehatan yang mendukung sosial masyarakat serta
pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat.
Pengembangan kegiatan kesehatan serta pemerataan hasil pembangunan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan pekerjaan :
Pejabat Pembuat Komitmen : RONALD, SKM., M.Ling
NIP : 98206112009021002
Alamat : Jl. Fatmawati Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Pesisir Barat
b. Nomor DPA : 1.02.02.2.01.09.5.2.03.01.01.0006
c. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 2.000.000.000
d. Nilai HPS : Sesuai dengan aplikasi SPSE
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup / batasan Lingkup Pengadaan Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini meliputi :
Pengadaan konstruksi berupa pekerjaan dengan volume dan spesifikasi yang
ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan dengan pihak ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan system.
b. Lokasi Pekerjaan
- Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
No Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Per Bulan
1 2 3 4
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2 PEKERJAAN TANAH / PASIR
3 PEKERJAAN BETON
4 PEKERJAAN PASANGAN
5 PEKERJAAN KUSEN / BESI
6 PEKERJAAN AKSESORIS KUNCI
7 PEKERJAAN ATAP / PLAFOND
8 PEKERJAAN PENGECATAN
9 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
10 PEKERJAAN SANITASI AIR
11 PEKERJAAN LAIN LAIN
BAB II
1. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Bahan/Material Konstruksi pekerjaan ini (Terlampir).
2. SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Peralatan yang dipergunakan adalah peralatan yang memenuhi syarat, sebagaimana
dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis, kapasitas peralatan, dan jumlah peralatan
sekurang-kurangnya terdiri dari :
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck 3 – 4 M3 1 Unit
2. Mobil Pick Up 1,5 Ton 2 Unit
3. Stamper 5,5 HP 1 Unit
4. Generator Set 5.000 W 1 Unit
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah
peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh
peserta lelang dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.
Melampirkan perjanjian sewa alat dan bukti kepemilikan yang mengeluarkan
surat sewa atau milik sendiri (Faktur pembelian/STNK dan pajak hidup
/BPKB/Nota dll).
3. SPESIFIKASI RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Setiap peserta wajib menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) beserta
besaran biaya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dalam menyusun
dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) peserta berpedoman pada Identifikasi
bahaya untuk tiap jenis pekerjaan yang telah dikompetisikan oleh POKJA PEMILIH
dan isian dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus mempunyai korelasi
dan relevansi untuk tiap jenis pekerjaan.
Uraian Identifikasi Bahaya Penilaian Resiko K3
Pekerjaan Tingkat Kekerapan Peringatan Kategori
Resiko Resiko Resiko
Pekerjaan Kecelakaan 3 2 3 Kecil
Persiapan Kendaraan, Terbentur
Alat Pekerjaan
Pekerjaan Tertusuk, Terkena 2 2 3 Kecil
Tanah / Pasir potongan matrial
Pekerjaan Kaki terkena adukan 3 3 4 Kecil
Beton cor beton
Pekerjaan Tertimbun Bahan 3 3 4 Kecil
Pasangan Material, Terkena
Benturan Matrial
Pekerjaan Terjepit, Terluka, 3 3 4 Kecil
Kusen / Besi Kejatuhan besi,
tertusuk
Pekerjaan Tertusuk, Terjepit 2 2 3 Kecil
Aksesoris
Kunci
Pekerjaan Terjatuh, Tertusuk, 4 4 5 Sedang
Atap / Terjepit
Plafond
Pekerjaan Terjatuh, Tertusuk 3 3 4 Kecil
Pengecatan
Pekerjaan Terjepit, Tersentrum 4 4 5 Sedang
Instalasi
Listrik
Pekerjaan Tertusuk, Terperosok 2 2 3 Kecil
Sanitasi Air
Pekerjaan Terjatuh 2 2 3 Kecil
Lain Lain
* Resiko yang dimaksud adalah Resiko Keselamatan
Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3
Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi,
tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi
pasar Jasa Konstruksi
4. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Ketentuan Personil Manajerial yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini terdiri dari :
Jabatan dalam Tenaga Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan yang yang Kerja
akan dilaksanakan dibutuhkan (Tahun)
Pelaksana Lapngan 1 Orang 2 Tahun Memiliki sertifikat
Keterampilan
(SKT) Pelaksana Bangunan
Gedung (TA022)/(TS051) /SKK
Pelaksana Lapngan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4 atau 5.
Ahli K3 Konstruksi 1 Orang 3 Tahun Memiliki sertifikat K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi Muda (603)/
SKK Ahli Muda K3 Konstruksi
Pengalaman kerja Personel Manajerial dihitung berdasarkan Daftar Riwayat
Pengalaman Kerja Atau Referensi Kerja Dari Pengguna Jasa/Pejabat Penandatangan
Kontrak.
BAB III
KUALIFIKASI BADAN USAHA
NO. URAIAN KETERANGAN
1. Ijin Usaha Memiliki ijin usaha bidang jasa konstruksi yang masih berlaku.
2. NIB 41015 - Konstruksi Gedung Kesehatan (yang telah berlaku efektif
dan Sertifikat Standar telah berlaku efektif).
3. SBU SBU (sertifikat badan usaha) dengan klasifikasi Bangunan
Gedung Kesehtan (BG008) Kualifikasi kecil yang masih berlaku
atau klasifikasi Kosntruksi Gedung Kesehatan (BG005).
4. NPWP Memiliki NPWP serta memiliki status valid keterangan wajib
pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP)
serta telah melunasi SPT Tahun 2022.
5. Akta Perusahaan Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta Pengalaman
Perusahaan Perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
6. Pengalaman Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
Perusahaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan
pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman sub-kontrak
kecuali perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
7. SKP Sisa Kemampuan Pekerjaan.
8. Mempunyai atau Peserta memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari
menguasai Kelurahan/Desa setempat yang diterbitkan 90 (Sembilan puluh)
tempat hari kalender sebelum batas akhir pembukaan penawaran. hal
usaha/kantor ini dimaksudkan agar domisili dan keberadaan kantor dari
berupa milik Penyedia barang jasa benar ada keberadaannya dapat di ketahui
sendiri atau sewa secara jelas dan benar dan apabila ada suatu hal dan kondisi
tertentu, maka kami dari pihak pemilik kegiatan dapat
mengirimkan surat ke alamat tersebut dan dapat segera di tindak
lanjuti. Jika Domisili tersebut lebih dari 90 ( Sembilan puluh ) hari
kalender harus dilegalisir oleh Kelurahan/Desa setempat yang
menjabat saat ini
9. BPJS Memiliki bukti setor BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha (3 bulan
terakhir).
9. Surat Pernyataan Surat pernyataan bahwa Seluruh dokumen yang disampaikan oleh
peserta bersedia untuk dikonfirmasi dan klarifikasi kebenarannya,
apabila tidak dapat diklarifikasi atau data /dokumen yang
disampaikan tidak benar maka Peserta bersedia dikenakan sanksi
berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan (bertanggal, bermaterai Rp 10.000,-,
berstempel basah dan ditandatangani)
Pesisir Barat, 02 Agustus 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RONALD, SKM., M.Ling
NIP. 98206112009021002