| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0750435398323000 | Rp 248,834,250 | 86.45 | 89.16 | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0028974491326000 | - | - | - | - | |
| 0016240368322000 | - | - | - | - | |
| 0316970706322000 | - | - | - | - | |
| 0028960714324000 | - | - | - | Tidak mencantumkan IUJK / NIB KBLI 71102 Aktifitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI pada isian kualifikasi | |
| 0412984072326000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN:
PERENCANAAN JALAN KECAMATAN LEMONG
SUMBER DANA
APBD TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN PESISIR BARAT
2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PERENCANAAN JALAN LEMONG
KABUPATEN PESISIR BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR Undang-undang nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, menjadi
BELAKANG
tonggak sejarah lahirnya Kabupaten Pesisir Barat. Sebagai suatu daerah
otonomi baru hasil pemekaran dengan kabupaten induk yaitu Kabupaten
Pesisir Barat.
Kebutuhan akan pelayanan jasa angkutan sebagai akibat dari
keberhasilan usaha pembangunan yang dilaksanakan selama ini harus
diantisipasi secara tepat dengan cara meningkatkan kemampuan pelayanan
prasarana angkutan yang memadai. Sasaran pembangunan tranportasi pada
pembangunan jangka panjang adalah mendukung terciptanya perekonomian
yang mandiri dan handal melalui penyelenggaraan system tranportasi,
sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah meningkatkan peran system
tranportasi Nasional dalam memenuhi kebutuhan mobilitas manusia, barang,
jasa dan terwujudnya system tranportasi Nasional yang efesien.
Prasarana Jalan mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung
keberhasilan sektor – sektor lain dalam penyelenggaraan yang mengarah
kepada suatu system tranportasi terpadu antar kota untuk mewujudkan system
distribusi antar daerah yang mantap dan mampu memberikan distribusi balik.
Sarana dan prasarana Jalan di Kabupaten Pesisir Barat sangat mempengaruhi
kelancaran kegiatan pemerintahan secara umum.SeJalan dengan kondisi dan
perkembangan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, membutuhkan
prasarana Jalan yang layak dan memadai. Untuk menunjang
peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir
Barat Tahun Anggaran 2024 akan melaksanakan Pekerjaan Perencanaan
Jalan Lemong yang akan dibangun harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang
layak dari segi mutu,biaya dan kriteria administrasi.
Konsultan perencana maka diharuskan bagi penyelenggara untuk melibatkan
penyedia jasa konsultansi Konstruksi dengan lingkup pekerjaan persiapan,
perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan konstruksi.
2. MAKSUD : Kerangka acuan kerja (kak) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus
DAN
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas
TUJUAN perencanaan.
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Perencanaan Jalan
Lemong di Kabupaten Pesisir Barat agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
persyaratan spesifikasi teknis dan memenuhi semua ketentuan konstruksi serta
kehendak pemilik
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memenuhi sesuai KAK ini
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2024 dengan Kode Kegiatan 1.03.10.2.01.0029 dengan Nilai
Pagu Rp. 250.000.000,-.
Mensyaratkan SBU RE 104 Jika masih Berlaku sesuai dengan Berdasarkan Surat Edaran Menteri
PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub Klasifikasi RE104 berubah menjadi
RK003 oleh karena itu dalam perubahannya calon penyedia jasa diharapkan agar dapat
memperbarui SBU sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Calon Penyedia diwajibkan melampirkan
Keterangan sedang melakukan perpanjangan dan/atau perubahan yang dibuktikan dengan Surat
perjanjian sertifikasi
a. Klasifikasi bidang usaha : Perencanaan Rekayasa
b. Subkualifikasi : Jasa desain untuk pekerjaan teknik sipil transportasi
c. Kualifikasi Usaha : Kecil