URAIAN SINGKAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN PESISIR BARAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Kegiatan:
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Sub Kegiatan:
PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGAWASAN DAN PEMANFAATAN BANGUNAN
GEDUNG DAERAH KABUPATEN /KOTA
Pekerjaan : PEMBANGUNAN KANTOR PKK LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan : PEMBANGUNAN KANTOR PKK LANJUTAN
1. Latar Belakang : Undang - Undang nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi
Lampung, menjadi tonggak sejarah lahirnya Kabupaten Pesisir Barat.
Sebagai suatu daerah otonomi daerah baru hasil pemekaran dengan
Kabupaten Lampung Barat. Kabupaten Pesisir Barat terletak pada
koordinat 4o,47',16" - 5o,56',42" Lintang Selatan dan 103o,35',08" -
104o,33',51" Bujur Timur. Perencanaan Pembangunan Gedung
Bupati direncanakan berada di Kota Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Pembangunan Gedung Pemerintahan yang terletak di Kota Krui
dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar, dikarenakan Kota
Krui yang terletak di pusat wilayah Pesisir Barat agar mudah
dijangkau oleh masyarakat Pesisir Barat dari berbagai penjuru
wilayah.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang disetiap tahunnya mengadakan program
pembangunan. Pada tahun anggaran 2024 ini program peningkatan
gedung yang dilaksanakan salah satunya adalah : PEMBANGUNAN
KANTOR PKK LANJUTAN.
Dalam rangka mendukung pelayanan Pemerintah Kota/Kabupaten,
memerlukan adanya fasilitas sarana dan prasarana perkantoran yang
dapat menunjang kinerja pelayanan yang efektif dan efisien guna
menciptakan pelayanan yang cepat dan handal terhadap masyarakat
Kabupaten Pesisir Barat dengan melalui penyelenggaraan sistem
pelayanan terpadu.
2. Maksud : Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
dan Tujuan PEMBANGUNAN KANTOR PKK LANJUTAN di Kabupaten Pesisir Barat
adalah sebagai pedoman bahwa setiap bangunan gedung negara
harus diujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan lingkungan sekitar
Tujuan dari mendukung pelayanan Pemerintah Kota/Kabupaten,
meliputi fasilitas sarana dan prasarana perkantoran yang dapat
menunjang kinerja pelayanan yang efektif dan efisien guna
menciptakan pelayanan yang cepat dan handal..
3. Sasaran : Sasaran dari Pekerjaan ini antara lain :
a. Terwujudnya PEMBANGUNAN KANTOR PKK LANJUTAN
yang mengacu pada standar teknis perencanaan yang ada
b. Terselenggaranya Pembangunan bangunan pemerintah di
Kabupaten Pesisir Barat
c. Terwujudnya kualitas Pembangunan Gedung yang
berkelanjutan
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi Kegiatan ini berada di Kabupaten Pesisir Barat, Kecamatan
Pesisir Tengah
5. Sumber : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
Pendanaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat TA.
2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pesisir Barat. Dengan Kode DPA
"1.03.08.2.01.0021.5.2.03.01.01.0001.1.3.03.01.01.0001.00039"
dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 3.105.000.000,00
(Tiga Milyar Seratus Lima Juta Rupiah)
6. Nama dan : Data organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Kegiatan
Organisasi Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya Lokasi Kab.
PPK Pesisir Barat adalah sebagai berikut:
Nama PPK : TANWIR, S.E., M.M
NIP : 198010192011011004
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kab. Pesisir Barat
Alamat : Jl. Kamboja Pekon Kampung Baru
kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten
Pesisir Barat.
7. Data Dasar : Data – data dasar yang digunakan dalam pekerjaan ini meliputi data
Primer dan Sekunder.
8. Standar Teknis : Standar Teknis Meliputi standar perencanaan dan perancangan
Bangunan Gedung yang mengacu kepada :
a. SNI 03-1726-2002;Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Gempa Untuk Rumah dan Gedung;
b. SNI 1727:2020 Tentang Beban Desain Minimum Dan Kriteria
Untuk Gedung;
c. SNI 1726-2019 Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Gedung dan Nongedung;
d. SNI 2847-2019; Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung;
e. SNI 1729:2020, Spesifikasi untuk bangunan gedung baja
structural;
f. SNI 2404:2015, Tata cara pengendalian serangan rayap tanah
pada bangunan rumah dan gedung prakonstruksi;
g. Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 26/PRT/M/2008.
9. Referensi Hukum : a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Kosntruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
10. Lingkup : Ruang lingkup/batasan pengadaan pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan
a. Dokumen Pengerjaan :
1. Gambar As Built Drawing;
2. Laporan Harian;
3. Laporan Mingguan;
4. Laporan Bulanan;
5. Dokumen Proses Pembangunan 0% sampai dengan 100%;
6. Dokumentasi;
7. Laporan Cuaca;
8. Laporan Kualitas dan pengujian;
9. Laporan RKK Pelaksanaan;
10. Laporan persetujuan material;
11. Laporan data dan informasi lapangan, peraturan-peraturan,
dan lain - lain.
b. Tahap Pelaksanaan:
1. Persiapan;
2. Pekerjaan Arsitektur;
3. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal;
4. Pekerjaan Plumbing dan Sanitasi;
5. Pekerjaan Pagar;
6. Pek. Penataan Halaman;
11. Kualifikasi : Penyedia diwajibkan memiliki :
Penyedia
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi/bidang Jasa
Pengawasan Rekayasa atau sub bidang/sub klasifikasi Jasa
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial, kode BG004
sub kualifikasi kecil yang masih berlaku; atau Sertifikat Badan
Usaha (SBU) dengan subklasifikasi Jasa Konstruksi Gedung
Perkantoran BG002 Kualifikasi kecil yang masih berlaku;
b. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
c. IUJK yang masih berlaku;
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan 2023);
e. Melampirkan bukti Status valid Wajib Pajak;
f. Memiliki pengalaman sesuai dengan SBU yang
disyaratkan yaitu klasifikasi/bidang Jasa Pengawasan
Rekayasa atau sub bidang/sub klasifikasi Jasa Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Komersial, kode BG004 sub kualifikasi
kecil yang masih berlaku; atau Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan subklasifikasi Jasa Konstruksi Gedung Perkantoran
BG002 Kualifikasi kecil. paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga). tahun;
Pesisir Barat, 3 September 2024
PPK,
TANWIR, S.E., M.M
NIP. 198010192011011004