URAIAN PEKERJAAN
REHAB PERPUSTAKAAN SDN 42 KRUI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PESISIR BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Setiap Bangunan Gedung Negara harus di wujudkan dan di lengkapi dengan
peningkatan mutu atau kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimaal fungsi
bangunannya, dan dapat jadi teladan bagi lingkungannya serta memberi kontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur.
Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pelaksana perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah harus disiapkan secara matang, sehingga mampu
mendorong perwujudan Pemeliharaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana
dan Utilitas Sekolah yang baik.
Secara bertahap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ruang Kab. Pesisir Barat
melaksanakan Rehabilitasi Sedang/Berat Saran, Prasarana dan Utilitas Sekolah. Agar
Pelaksanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Kab.
Pesisir Barat dapat terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan
(struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar kontraktor pelaksana
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang ada dalam dokumen pelaksanaan
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Kab. Pesisir Barat
yang representatif berdasarkan aturan teknis yang berlaku.
.
3. TARGET / SASARAN
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Hasil karya yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standart hasil karya yang
berlaku.
- Hasil Karya yang dihasilkan harus mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk melalui KAK ini
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan.
- Hasil karya yang dihasilkan harus memenuhi peraturan, standar dan pedoman
teknis yang berlaku.
.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan Pengadaan Jasa
Konsultansi :
- Nama : Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P.
- NIP : 19770521 200312 1 005
- Organisasi : Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
- Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Alamat : Jl. Terminal Way Batu, Kampung Sawah, Kel. Pasar Krui
Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat