PEMERINTAH KABUPATEN PESI SIR BARAT
URAIAN PEKERJAAN
z
D INAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Terminal Way Batu,Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Krui – Kecamatan
Pesisir Tengah Telp. (0728) 62240 Fax (0728) 52240 KRUI - 34878
URAIAN
PEKERJAAN
KEGIATAN :
REHABILITASI SEDANG/BERAT
SARANA, PRASARANA DAN
UTILITAS SEKOLAH
KEGIATAN :
REVITALISASI BANGUNAN SD
NEGERI 46 KRUI
Penyusunan DED Pembangunan Prasarana DaSarana Bangunan Ged 0
`
2025
URAIAN PEKERJAAN
URAIAN PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai daerah otonomi baru, Kabupaten Pesisir Barat sudah seharusnya melakukan
perbaikan atau rehabilitasi dalam aspek gedung pelayanan masyarakat baik secara umum
maupun khusus. Pelayanan masyarakat ini tidak hanya pada sektor administratif, ekonomi
ataupun sektor perkantoran. Namun juga termasuk pelayanan kepada masyarakat di
bidang pendidikan. Untuk itu Pemerintah Pesisir Barat melakukan peremajaan atau
rehabilitasi pada beberapa sekolah dalam rangka meningkatkan aspek kenyamanan dan
pelayanan terhadap masyarakat khususnya di bidang pendidikan. Dalam kegiatan
rehabilitasi tentunya memiliki dampak baik positif maupun negatif terhadap lingkungan
sekitar. Salah satunya adalah Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan
utilitas Sekolah dengan Pekeerjaan Revitalisasi Bangunan SD Negeri 46 Krui dengan pada
Spesfikasi Pekerjaan Yaitu Rehabilitasi Ruang Kelas menggunakan anggaran dari Dana
Alokasi Umum Pemerintah Pesisir Barat Tahun 2025. Pada tahap pelaksanaan
pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor
pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga
bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat
Komitmen
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penyusunan Uraian Pekerjaan adalah untuk memberikan panduan bagi
penyedia jasa sebagai calon Kontraktor Pelaksana untuk memenuhi persyaratan
kebutuhan akan spesifikasi dari pekerjaan bangunan yang telah direncanakan.
Hal tersebut diperlukan dalam rangka upaya agar pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
Penyusunan DED Pembangunan Prasarana DaSarana Bangunan Ged 1
URAIAN PEKERJAAN
SDN 46 Krui ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan KAK dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
Tujuan untuk menyajikan rincian data - data teknis dan lainya terkait pekerjaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 46 Krui terutama untuk memenuhi kebutuhan persyaratan
pelelangan pekerjaan bersangkutan.
C. NAMA ORGANISASI
Wakil sah untuk PPK :
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat
Nama : MARNENTINUS, S.IP.
NIP : 19740309 199303 1 006
Alamat : Jl. Terminal Way Batu, Kampung Sawah, Kel. Pasar Krui Kecamatan
Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat
D. SUMBER DANA DANPERKIRAAN BIAYA
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun
Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Pagu Dana DPA : Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
HPS/OE : Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
No. DPA : 1.01.02.2.01.0048
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
E. JENIS KONTRAK, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI DAN SYARAT PENYEDIA
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Pembebanan T.A : Tahun Tunggal
Sumber Dana : APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025
Penyusunan DED Pembangunan Prasarana DaSarana Bangunan Ged 2
URAIAN PEKERJAAN
Kualifikasi Usaha : Kecil
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Sub. Klasifikasi : SBU BG007 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Pendidikan/LSBU BG 006 (Konstruksi Gedung Pendidikan)
Ijin Usaha : SIUJK, SBU, SIUP, SITU, TDP
Memiliki NPWP dan Memenuhi Kewajiban perpajak tahun terakhir
(SPT) tahun 2024. Tidak Masuk Daftar Hitam
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 60 hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 hari kalender
Penyusunan DED Pembangunan Prasarana DaSarana Bangunan Ged 3