| 0012676326201000 | Rp 2,845,599,948 | |
CV Fauzan Zee Roks | 03*1**8****03**0 | - |
| 0012684262201000 | - | |
| 0662607951203000 | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - |
| 0841483134201000 | - | |
| 0908425192201000 | - | |
| 0314071689201000 | - | |
| 0625397559205000 | - | |
| 0022437610201000 | - | |
CV Balango | 01*8**2****04**0 | - |
PT Filano Vinkha Faliha | 05*8**7****05**0 | - |
| 0030386817201000 | - | |
| 0031275399216000 | - | |
| 0020454906201000 | - | |
| 0719897951201000 | - | |
CV Tanjike | 03*5**8****05**0 | - |
| 0030754535201000 | - | |
| 0721059566203000 | - | |
| 0028784296201000 | - | |
| 0025726142215000 | - | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | - |
| 0605428929205000 | - | |
| 0012668406202000 | - | |
| 0438742348201000 | - | |
| 0719009722201000 | - | |
| 0026686410201000 | - | |
| 0018595165201000 | - | |
| 0810938126311000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jenderal Sudirman Sago Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25611,
Telepon (0756) 7464130 Faksimile (0756) 7464057,
Laman https://dispupr.pesisirselatankab.go.id/ Pos-el [email protected]
DOK UMEN
S P ES I F I KA SI T E K NI S
Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaran Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
PEKERJAAN :
REHABILITASI/REKONSTRUKSI JALAN (DBH SAWIT 2025)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
SPESIFIKASI TEKNIS
1. LATAR BELAKANG
a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan adalah
institusi pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
pengembangan prasarana jalan terutama jalan-jalan yang menghubungkan daerah-
daerah terisolasi atau pun akses yang sulit untuk menuju pusat perekonomian,
sehingga distribusi hasil bumi dapat dengan mudah disalurkan tanpa harus memakan
biaya yang sangat mahal, pertumbuhan penduduk dan perekonomian akan
berkembang pesat seiring dengan pertambahan dan/atau peningkatan prasarana jalan.
b. Salah satu Aspek Pembangunan Jalan sangat terkait dengan pemerataan
pembangunan beserta hasil-hasilnya yaitu pengembangan Prasarana Jalan yang
bertujuan untuk meningkatkan kondisi permukaan jalan sesuai dengan tingkat laju
pertumbuhan lalu lintas dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. mendukung hal
tersebut maka Pemda Kabupaten Pesisir Selatan selalu berupaya memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat diantaranya Sarana dan Prasarana Transportasi.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan serta
pemeliharaan Jalan maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
dalam program Pembangunan Jalan di Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini Jalan
Kabupaten di kabupaten Pesisir Selatan dengan kondisi mantap sepanjang 1029,82
km atau 44,14 % dari total panjang jalan kabupaten 2.333,18 km. Hal ini masih jauh
dibawah target nasional
Untuk itu, berdasarkan skala prioritas terhadap tingkatan penanganan kondisi jalan,
maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan
menyelenggarakan Paket Pekerjaan REHABILITASI/REKONSTRUKSI JALAN
(DBH SAWIT 2025)
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud : Pengadaan Paket Pekerjaan REHABILITASI/REKONSTRUKSI
JALAN (DBH SAWIT 2025) dimaksudkan untuk mempercepat dan memperluas
kegiatan pembangunan prasarana jalan serta meningkatkan kondisi jalan diwilayah
Kabupaten Pesisir Selatan untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai standar
pelayanan minimal bidang Pekerjaan Umum.
b. Tujuan : Pengadaan Paket REHABILITASI/REKONSTRUKSI JALAN (DBH
SAWIT 2025) bertujuan untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi
mantap guna mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan
menuju ke wilayah setempat, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada
masyarakat dalam penyediaan infrastruktur transportasi dan secara tidak langsung
merupakan stimulus terhadap perkembangan tingkat perekonomian Kabupaten
Pesisir Selatan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
3. TARGET SARARAN
Tercapainya pelayanan masyarakat secara optimum serta guna menunjang
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan jalan pada ruas jalan
yang yang berada di Kawasan Perkebunan sawit guna mendukung perekonomian
Masyarakat serta memperlancar aarus transportasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Pesisir Selatan
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Sago – Salido Kec. IV Jurai Kab. Pesisir
Selatan
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : REHABILITASI/REKONSTRUKSI JALAN (DBH SAWIT 2025)
Pejabat Pembuat Komitmen
NAMA : FAHRESI EKA SISKA, S.T., M.T
NIP : 19790704 200801 2 017
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dan yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan konstruksi ini berasal dari
Dana Bagi Hasil Sawit (DBH 2025) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya (pagu) yang diperlukan sebesar Rp. 2.890.911.200,- (Dua
Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Dua
Ratus Rupiah) termasuk PPN.
Biaya tersebut telah memperhitungkan Keuntungan dan biaya overhead yang
dianggap wajar bagi penyedia maksimal 11% (sebelas perseratus) termasuk
biaya Keselamatan Konstruksi.
6. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Harga Satuan;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang Lingkup
Lingkup paket pekerjaan REHABILITASI/REKONSTRUKSI JALAN (DBH
SAWIT 2025) ini adalah dengan penanganan long segmen sepanjang 0.800 Km pada
ruas jalan :
1. Silaut II - Sekitarnya, Kec. Silaut = 0.80 Km
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dalam melaksanakan pekerjaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam pelaksanaan konstruksi jalan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
6) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang berlaku.
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
8) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
9) Masa pemeliharaan untuk pekerjaan REHABILITASI/REKONSTRUKSI
JALAN (DBH SAWIT 2025) jalan selama
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, terhitung sejak serah
terima pekerjaan jasa konstruksi (PHO).
b. Lokasi Pekerjaan :
Lokasi pekerjaan berada pada Kecamatan Kec. Silaut
c. Fasilitas Penunjang
Sarana dan Prasarana untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
dalam kontrak (apabila ada)
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender
9. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik izin usaha dengan Kode KBLI
42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) dan Sertifikasi Badan Usaha dengan kode
subklasifikasi SI003 (Jasa Konstruksi dengan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan
Landasan Pacu Bandara) atau kode subklasifikasi BS001 (Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku
dengan Kualifikasi Menengah.
b. Memiliki pengalaman pada bidang SBU SI 003 (Jasa Konstruksi dengan
Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang),
Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara).
c. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
d. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
e. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
f. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas
yang setara dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai
total HPS (untuk usaha non-kecil).
g. Peserta atau penyedia jasa mempunyai kinerja atau performance baik dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Tidak pernah terkena rapat pembuktian tingkat III (show cause meeting III)
dan/atau tidak pernah kena denda keterlambatan selama menangani paket-paket
proyek yang dibiayai APBD Provinsi Kab/Kota, termasuk APBN dalam jangka
waktu 1 tahun terakhir.
2) Telah melunasi atau bebas tunggakan temuan BPK Tahun 2024.
3) Penyedia Jasa telah memberikan data yang benar tentang kontrak yang sedang
berjalan, kapasitas cash flow, jenis dan kapasitas peralatan, perhitungan kapasitas
produksi untuk peralatan utama yang akan digunakan untuk kontrak
tunggal/multi kontrak, kualifikasi minimum untuk personel utama
4) Untuk memenuhi klausul 1), 2) dan 3), penyedia jasa harus membuat surat
pernyataan bermeterai cukup yang berisi ketentuan tersebut di atas serta wajib
melampirkan sebagai berikut:
a. Daftar pekerjaan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun terakhir
(tahun 2024) dilengkapi dengan scan Kontrak dan Berita Acara PHO.
b. Daftar kontrak yang sedang berjalan.
c. Laporan arus kas (cash flow).
d. Jenis dan kapasitas peralatan.
e. Perhitungan kapasitas produksi untuk peralatan utama.
10. PERSYARATAN PEMILIHAN
Persyaratan pemilihan meliputi :
a. Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran tidak dipersyaratkan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Persyaratan Personil Manajerial
PERSYARATAN
Min.
Jumlah
No Pengalaman
Jabatan Profesi/Keahlian
(orang)
(thn)
1 Manager Proyek 4 SKA Ahli Teknik 1
Jalan (202) Muda
2 Manager Teknik 4 SKA Ahli Teknik 1
Jalan (202) Muda
3 Manager Keuangan 2 - 1
4 Ahli K3 Konstruksi 3 SKA K3 1
Konstruksi (603)
Muda
Keterangan :
Melampirkan referensi/keterangan dari pemberi kerja (pejabat penandatangan
kontrak).
Melampirkan Scan SKA, KTP, NPWP (Untuk tenaga ahli) dan Curiculum
Vitae untuk setiap personil inti yang ditugaskan sesuai dengan persyaratan
diatas.
Bersedia ditugaskan secara penuh di lokasi pekerjaan sampai pekerjaan
selesai yang ditandatangani oleh masing-masing personil dan diketahui oleh
direksi/pimpinan perusahaan.
b. Persyaratan Peralatan Utama
No Jenis peralatan Kapasitas Satuan Ket
1 Asphalt Mixing Plan kap. min 60 T/jam 1 Unit Milik Sendiri
2 Stone Crusher min. 80 T/Jam 1 Unit Milik Sendiri
3 Blending Equipment - 1 Unit Milik Sendiri/
Sewa
4 Batching Plan - 1 Unit Milik Sendiri/
Sewa
5 Tire Roller 8 – 10 T 2 Unit Milik Sendiri/
Sewa
6 Excavator kap min. min 150 HP 1 Unit Milik Sendiri/
Sewa
150 HP
Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat :
Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu :
- Invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti
kepemilikan lainnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Alat Utama yaitu Asphalt Mixing Plant (AMP) harus mempunyai sertifikat
“LAIK OPERASI” dan memperlihatkan Sertifikat kalibrasi dari Metrologi
untuk timbangan aspal, agregat dan bahan pengisi (filler) tambahan, yang
masih berlaku. Stone Crusher memiliki izin lingkungan, Surat Keterangan
hasil Tera dan Izin Produksi dari instansi yang berwenang
Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu :
- Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan peralatan dari pemberi
sewa berupa : bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu Invoice,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan
lainnya.
c. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Identifikasi bahaya yang tingkat resiko terbesar, yaitu :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pengaspalan Terlindas Kendaraan/ Alat Berat
d. Persyaratan pendukung Lainnya
Time Schedule disampaikan per ruas pekerjaan dan per rincian item pekerjaan.
Kriterian Penilaian Time Schedule meliputi :
- Tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sesuai LDP;
- Menggambarkan waktu serah terima awal pekerjaan (PHO);
- Digambarkan dalam bentuk KURVA S dan BARCHART;
- Menggambarkan urutan tahapan pekerjaan yang benar.
Network Planing
Kriteria penilaian Network Planing yaitu harus menggambarkan analisis waktu
pelaksanaan sesuai dengan time schedule berdasarkan item pekerjaan dalam
yang tercantum dalam RAB, mulai dari awal pelaksanaan sampai selesai yang
digambarkan dalam bentuk simbol dan diagram.
Analisa Teknis Satuan Pekerjaan
Kriteria penilaian Analisa Teknis Satuan Pekerjaan harus menggambarkan
komposisi kebutuhan Material, Tenaga Kerja, Peralatan dan Waktu yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Analisa Teknis Satuan Pekerjaan
harus disampaikan untuk masing-masing rincian item pekerjaan sesuai yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga atau RAB.
BPJS ketenagakerjaan
Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi
Kerja (Penyedia Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai
peserta kepada BPJS, dengan program Jaminan Sosial yang diikuti dengan
bukti Sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Sebagaimana telah diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perpres No.113 Tahun 2013 tentang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Jaminan Kesehatan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata cara
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan
jaminan hari tua bagi pekerja bukan penerima upah, dan peraturan-peraturan
lain mengenai kewajiban perusahaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
11. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ketentuan penggunaan Tenaga Kerja (Personil)
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Tenaga ahli bidang konstruksi pekerjaan Sipil yang berpengalaman,
bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan yaitu dalam hal operasionalisasi
badan usaha (mengarahkan dan mengatur pelaksanaan pekerjaan agar sesuai
dengan spesifikasi) dengan profesi keahlian minimal ahli teknik jalan muda.
2) Tenaga ahli bidang konstruksi pekerjaan Sipil yang berpengalaman,
bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan klasifikasi pekerjaan tertentu
yaitu bidang tanah/struktur/aspal (pekerjaan utama) serta pekerjaan
pengembalian kondisi dan pekerjaan minor untuk menjamin terpenuhinya
kebutuhan yang dipersyaratkan baik secara kuantitas dengan profesi keahlian
minimal ahli teknik jalan muda.
3) Tenaga ahli bidang konstruksi pekerjaan Sipil/Transportasi yang
berpengalaman, bertanggungjawab melakukan pengendalian jangka pendek,
pergerakan manusia dan barang secara selamat (safety) dan efisien, serta selaras
dengan lingkungan sosial (kearifan lokal) melalui koordinasi di dalam
perencanaan implementasi berbagai elemen manejemen lalu lintas sedemikian
rupa sehingga tidak bertentangan satu dengan lainnya, dengan profesi keahlian
minimal ahli teknik jalan muda.
4) Tenaga/personil yang dapat melakukan manajerial terhadap keuangan badan
usaha untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini mencakup pekerjaan utama, pekerjaan pengembalian
kondisi dan pekerjaan minor dimana metode kerja/prosedur pelaksanaannya
terdapat mensyaratkan bahwa pekerjaan tertentu harus diselesaikan secara
berurutan menurut rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, dan uraian setiap
pekerjaan harus mengikuti atau sesuai dan memenuhi spesifikasi umum 2018
Revisi 2 bidang Bina Marga.
Metode kerja untuk uraian-uraian pekerjaan utama haruslah menggambarkan
penerapannya pada ruas jalan yang pengembalian kondisinya telah selesai dan
dimaksudkan untuk meningkatkan kondisi jalan ke kondisi yang lebih baik dari
sebelumnya, dapat dengan melakukan perbaikan kerataan jalan maupun bentuk
permukaan jalan dan/atau meningkatkan proyeksi umur struktur perkerasan
pada ruas jalan tersebut. Khusus untuk pekerjaan pengaspalan proses saat
pemadatan dilakukan dengan peralatan 1 unit tandem roller dan 1 unit tire
roller. Adapun proses pemadatan dengan urutan kerja sebagai berikut:
1) 1 unit tandem roller digunakan untuk pemadatan awal
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2) 1 unit tire roller digunakan untuk pemadatan intermediate
3) 1 unit tandem roller digunakan untuk pemadatan akhir. Jumlah lintasan masing-
masing alat menyesuaikan spesifikasi.
Metode kerja untuk uraian-uraian pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan
minor harus menggambarkan penguasaan dalam pengembalian jalan lama yang ada
ke suatu kondisi yang dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan normal untuk
jalan menurut jenisnya.
c. Ketentuan gambar kerja
Sebelum pekerjaan survei dimulai, penyedia jasa perlu mempelajari gambar
rencana untuk dikonsultasikan dengan direksi pekerjaan dan harus memastikan
dan/atau memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi terutama yang
berhubungan dengan setiap uraian pekerjaan yang terdapat pada pekerjaan utama
maupun pekerjaan pengembalian kondisi dan minor
d. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan
dalam gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh direksi pekerjaan. Pekerjaan
dibayar dengan sistem harga satuan dalam kontrak berdasarkan volume pekerjaan
terpasang. Penyedia jasa wajib mengajukan MC (Monthly Certificate) serta data
pendukung setiap awal bulan.
e. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1) RMK (Rencana Mutu Kontrak)
2) RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontraktor)
3) RMKL (Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas)
4) RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lapangan)
5) Laporan Harian
6) Laporan Mingguan
7) Laporan Bulanan
8) Back-up Data (Quality, Quantity, dan As-built Drawing)
9) Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
10) DMF dan JMF
11) Laporan K3
f. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan Kerja yang
berlaku
1) Yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di lapangan
dan menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dalam
suatu dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada
Standar Prosedur Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05
tahun 2014 Pasal 6 Ayat (2) pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya
rendah wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi, dimana pada paket
pekerjaan ini dikategorikan bahaya rendah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
g. Penyedia Jasa wajib menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
h. Ketentuan Lain – Lain
1) Denda Keterlambatan
Untuk lingkup pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Berkala, denda
diberlakukan dari sisa pekerjaan, dengan syarat konstruksi badan jalan telah
diselesaikan sampai Laston Lapis Aus (AC-WC)
Jika penyedia jasa tidak bisa memenuhi syarat denda dari sisa pekerjaan
tersebut diatas, maka akan diberlakukan denda penuh dari Nilai Kontrak
2) Identifikasi Bahaya (table terlampir)
i. Informasi Tambahan
1) Pada Rapat persiapan pelaksanaan kontrak (PCM), kontraktor harus
menyediakan rencana kerja yang meyakinkan.
2) Kontraktor harus menyediakan Gantt Chart tersendiri yang menggabungkan
semua kategori pekerjaan yang menunjukan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dan memastikan bahwa kegiatan – kegiatan yang dilakukan sesuai
dengan urutan yang logis. Pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak,
kontraktor harus Menyusun kerangka agenda dan frekuensi pertemuan
lapangan yang sedikitnya berisi tentang :
a) Kemajuan Pekerjaan sampai saat ini dengan bukti foto bertanggal dan lokasi
km/Sta atau dengan menggunakan aplikasi Time Stamp atau sejenisnya
b) Masalah mutu yang tidak memenuhi syarat
c) Identifikasi untuk mengatasi cacat pekerjaan
3) Ditekankan bahwa pekerjaan akan ditolak jika tidak sesuai dengan spesifikasi
yang akan menyebabkan dikeluarkannya perintah untuk mengerjakan ulang.
4) Persyaratan pelaksanaan secara umum
a) Dilarang mengganggu akses dan pemblokiran jalan (misalnya dengan
menyimpan bahan atau peralatan konstruksi, material galian).
b) Setiap material bekas (seperti material yang dikeluarkan dari saluran, bahan
galian) harus diangkut dari lokasi termasuk dari sisi jalan dan dibuang
pada hari yang sama.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah hasil pekerjaan
memenuhi syarat umum kontrak, memenuhi spesifikasi/syarat - syarat
teknis, memenuhi desain.
Painan, 28 April 2025
Disetujui Oleh : Dibuat Oleh :
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
YUSVIANTY, ST., MM FAHRESI EKA SISKA, ST., MT
NIP. 19770120 200312 2 003 NIP. 19790704 200801 2 017
Diketahui Oleh :
Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pesisir Selatan
DEVITRA SYAMSUNARDINI, ST., MM
NIP. 19720101 199701 1 001
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 April 2015 | Peningkatan Jalan Taluk Kuantan - Cerenti | Pemerintah Daerah Provinsi Riau | Rp 39,943,900,000 |
| 29 March 2016 | Peningkatan Jalan Paket II (Dak Ipd) | Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan | Rp 39,486,400,000 |
| 10 January 2019 | Paket Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Bts.Jambi, Kiliranjao - Bts Riau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 34,723,545,000 |
| 8 June 2023 | Peningkatan Jalan Sungai Sungkai - Log Batu Sandi/Batas Dharmasraya (Kab. Solok Selatan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 30,926,000,000 |
| 15 March 2019 | Peningkatan Jalan Kabupaten Paket I (Dak 2019) | Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan | Rp 29,890,600,000 |
| 15 March 2021 | Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan Phjd Kspn Mandeh Tahap II | Kab. Pesisir Selatan | Rp 27,837,818,000 |
| 21 July 2021 | Penuntasan Paket Preservasi Jalan Tapan - Bts. Bengkulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 25,444,278,000 |
| 9 June 2023 | Peningkatan Jalan Sungai Rumbai - Batas Solok Selatan (Kab. Dharmasraya) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 20,215,000,000 |
| 24 February 2023 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Paket 1 (Dau) | Kab. Pesisir Selatan | Rp 19,362,409,035 |
| 5 April 2016 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Jalan Paket I (Dak Ipd 2016) | Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan | Rp 18,016,351,000 |