| 0012676326201000 | Rp 1,027,768,466 | |
| 0605428929205000 | - | |
| 0752140301205000 | - | |
| 0625397559205000 | - | |
| 0314012634201000 | - | |
| 0020454906201000 | - | |
| 0853458107201000 | - | |
| 0661577130201000 | - | |
| 0748661824205000 | - | |
| 0316900661201000 | - | |
| 0026686584201000 | - | |
| 0316039114202000 | - | |
CV Talang Balarik | 00*4**4****01**0 | - |
| 0029548625201000 | - | |
| 0719246241201000 | - | |
| 0717547806201000 | - | |
| 0030754535201000 | - | |
CV Ratara Cipta | 00*3**3****02**0 | - |
CV Karya Konco Utama | 02*0**0****05**0 | - |
| 0438742348201000 | - | |
Rizky Berkah Konstruksi | 10*0**0****46**0 | - |
| 0931228126205000 | - | |
| 0662994698201000 | - | |
| 0015214430203000 | - | |
| 0020657094201000 | - | |
CV Cipta Karya Sarana | 05*3**4****05**0 | - |
| 0939721262201000 | - | |
| 0022437610201000 | - | |
Kunango Jantan | 00*6**8****01**0 | - |
SFESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN/ KAK
PENINGKATAN JALAN POROS PENGHUBUNG KAWASAN TSM SUNGAI SERIK KE TSM SILAUT II
1. UMUM Program : Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Kegiatan : Jalan Non-status yang di Kembangkan di Kawasan Transmigrasi
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Poros Penghubung Kawasan TSM Sungai serik ke
TSM Silaut II
Lokasi : Kecamatan Silaut
Nilai Pagu : Rp.1.050.000.000,00 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah)
Nilai HPS : Rp.1.049.883.780,00 (Satu Miliar Empat Puluh Sembilan Juta Delapan
Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah)
Instansi : Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan
Pelaksana
Sumber : APBN - TP Kementerian Transmigrasi - Tahun Anggaran 2025
Pendanaan
1. LATAR BELAKANG
a. Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan adalah institusi pemerintah yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan prasarana jalan di Kawasan
Transmigrasi Lunang Silaut terutama jalan-jalan yang menghubungkan daerah-daerah terisolasi
atau pun akses yang sulit untuk menuju pusat perekonomian, sehingga distribusi hasil bumi dapat
dengan mudah disalurkan tanpa harus memakan biaya yang sangat mahal, pertumbuhan
penduduk dan perekonomian akan berkembang pesat seiring dengan pertambahan dan/atau
peningkatan prasarana jalan.
b. Salah satu Aspek Pembangunan Jalan sangat terkait dengan pemerataan pembangunan beserta
hasil-hasilnya yaitu pengembangan Prasarana Jalan yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi
permukaan jalan sesuai dengan tingkat laju pertumbuhan lalu lintas dan sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi. mendukung hal tersebut maka Pemda Kabupaten Pesisir Selatan selalu
berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diantaranya Sarana dan Prasarana
Transportasi. Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan serta
pemeliharaan Jalan maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Perdagangan dan
Transmigrasi mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam program Pembangunan Jalan di
Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini Jalan Kabupaten di kabupaten Pesisir Selatan dengan kondisi
mantap sepanjang 1029,82 km atau 44,14% dari total panjang jalan kabupaten 2.333,18 km. Hal
ini masih jauh dibawah target nasional
Untuk itu, berdasarkan skala prioritas terhadap tingkatan penanganan kondisi jalan, maka Dinas
Dinas Perdagangan dan Transmigrasi menyelenggarakan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan
Poros Penghubung Kawasan TSM Sungai Serik ke TSM Silaut II
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud :
Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Penghubung Kawasan TSM Sungai Serik
ke TSM Silaut II dimaksudkan untuk mempercepat dan memperluas kegiatan pemeliharaan
berkala prasarana jalan serta meningkatkan kondisi jalan diwilayah Kabupaten Pesisir Selatan
untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai standar pelayanan minimal bidang Pekerjaan
Umum.
b. Tujuan :
Pengadaan Paket Peningkatan Jalan Poros Penghubung Kawasan TSM Sungai Serik ke TSM
Silaut II bertujuan untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi mantap guna
mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju ke wilayah setempat,
mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan infrastruktur
transportasi dan secara tidak langsung merupakan stimulus terhadap perkembangan tingkat
perekonomian Kabupaten Pesisir Selatan
3. TARGET SASARAN
Tercapainya pelayanan masyarakat secara optimum serta guna menunjang kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan kualitas Layanan jalan pada ruas jalan yang yang berada di
Kawasan Perkebunan sawit guna mendukung perekonomian Masyarakat serta memperlancar
arus transportasi di Kabupaten Pesisir Selatan
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG JASA
Organisasi : Dinas Dinas Perdagangan dan Transmigrasi
Alaman : Jl. H. Agus Salim – Painan Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan
Program : Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Kegiatan : Jalan Non Status yang di Kembangkan di Kawasan Transmigrasi
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Poros Penghubung Kawasan TSM Sungai Serik ke TSM
Silaut II
Pejabat Pembuat Komitmen
NAMA : NOVI IRAWAN, ST., M.T
NIP : 19771111 200701 1 004
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dan yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan konstruksi ini berasal dari dana APBN
- TP Kemeneterian Transmigrasi Tahun 2025
b. Total perkiraan biaya (pagu) yang diperlukan sebesar Rp. 1.049.883.780, (Satu Miliar Empat
Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) termasuk PPN Biaya
tersebut telah memperhitungkan Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi
penyedia maksimal 11% (sebelas perseratus) termasuk biaya Keselamatan Konstruksi
6. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran Kontrak Harga Satuan
b. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan Kontrak Pengadaan Tunggal
c. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran Kontrak Tahun Tunggal,
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang Lingkun
Lingkup paket pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Penghubung Kawasan TSM Sungai Serik ke
TSM Silaut II
Dalam melaksanakan pekerjaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Dalam pelaksanaan konstruksi jalan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi gambar teknis dan spesifikas teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/anwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis
4) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
6) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Konrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrası
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang berlaku
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
8) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus dan coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka haras diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
9) Masa pemeliharaan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Penghubung Kawasan TSM
Sungai Serik ke TSM Silaut II jalan selama 60 (Enam puluh) hari kalender terhitung sejak serah
terima pekerjaan jasa konstruksi (PHO)
b Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada pada Kecamatan Silaut
c. Fasilitas Penunjang
Sarana dan Prasarana untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam
kontrak (apabila ada)
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (Enam puluh) hari Kalender
9 PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik izim usaha dengan Kode KBLI 42101
(Konstruksi Bangunan Sipil lalan) dan Sertifikasi Badan Usaha dengan kode subklasifikası SI 003
(Jasa Konstruksi dengan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali
Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landasan Pacu Bandara) atau kode subklasifikasi BS
001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (ILIK) yang masih
berlaku dengan Kualifikasi Menengah
b. Memiliki pengalaman pada bidang SBU SI 003 (Jasa Konstruksi dengan Subklasifikası Jasa
Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang) Jalan, Rel Kereta Api, dan
Landasan Pacu Bandara)
c. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri
kurang dan 3 (tiga) tahun
d. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
e. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
f. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara
dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS (untuk usaha
non-kecil)
g. Peserta atau penyedia jasa mempunyai kinerja atau performance baik dengan ketentuan
sebagai berikut
3) Penyedia Jasa telah memberikan data yang benar tentang kontrak yang sedang berjalan,
kapasitas cash flow, jenis dan kapasitas peralatan, perhitungan kapasitas produksi untuk
peralatan utama yang akan digunakan untuk kontrak tunggal/multi kontrak, kualifikası
minimum untuk personel utama
4) Untuk memenuhi klausul 1), 2) dan 3), penyedia jasa harus membuat surat pernyataan
bermaterai cukup yang berisi ketentuan tersebut di atas serta wajib melampirkan sebagai
berikut:
a. Daftar pekerjaan yang dilaksanakan dalam jangka waktu I tahun terakhir (tahun 2024)
dilengkapi dengan scan Kontrak dan Berita Acara PHO
b. Daftar kontrak yang sedang berjalan.
c. Laporan arus kas (cash flow)
d. Jenis dan kapasitas peralatan.
e Perhitungan kapsasitas produksi untuk peralatan utama.
10. PERSYARATAN PEMILIHAN
Persyaratan pemilihan meliputi:
a. Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran tidak dipersyaratkan
b. Persyaratan Personil Manajerial
No PERSYARATAN
Jabatan Min. Profesi/Keahlian Jumlah (orang)
Pengalaman
( thn)
1 Manager Proyek 2 SKK Ahli Teknik jalan 1
2 Manager Teknik 2 SKK Ahli Teknik jalan 1
3 Manager Keungan 2 - 1
4 Petugas K3 3 SKK Petugas K3 1
Kontruksi Konstruksi/Petugas
Keselamatan Konstruksi
Keterangan:
- Melampirkan referensi/keterangan dari pemberi kerja (pejabat penandatangan kontrak)
- Melampirkan scan SKA, KTP, NPWP (untuk tenaga ahli) dan curiculum Vitae untuk setiap
personil inti yang ditugaskan sesuai dengan persyaratan diatas
- Bersedia ditugaskan secara penuh dilokasi pekerjaan sampai pekerjaan selesai yang
ditandangani oleh masing-masing personil dan diketahui oleh direksi/pimpinan perusahaan
c. Persyaratan Peralatan Utama
No Jenis Peralatan Kapasitas Satuan Keterangan
1 Asphalt Mixing Plant Kap. Min 60 T/jam 1 Unit Milik sendiri
2 Stone Crusther Min 80 T/jam 1 Unit Milik sendiri
3 Blending Equipment - 1 Unit Milik sendiri/sewa
4 Batching Plant - 1 Unit Milik sendiri/sewa
5 Tire Roller 8 – 9 T 1 Unit Milik sendiri/sewa
Melampirkan bukti kepemilikan alat
Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu:
- invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya
- Alat Utama yaitu Asphalt Mixing Plant (AMP) harus mempunyai sertifikat
“LAIK OPERASI” dan memperlihatkan Sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal,
agregat dan bahan pengisi (filler) tambahan yang masih berlaku Stone Crusher memiliki izin
lingkungan, Surat Keterangan hasil Tera dan izin Produksi dari instansi yang berwenang
- Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu
Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa berupa bukti
kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu Invoice kuitansi bukti pembelian, surat
perjanjian jual beli, atau bukti kepemilik Lainnya
d. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Identifikasi bahaya yang tingkat resiko terbesar, yaitu
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pengaspalan Terlindas Kendaraan/Alat Berat
e. Persyaratan pendukung Lainnya
1.Time Schedule disampaikan per ruas pekerjaan dan per rincian item pekerjaan
Kriteria Penilaian Time Schedule meliputi
- Tidak melebihi jangka waktu penyelesaian IDP
- Menggambarkan waktu serah terima awal pekerjaan (PHO)
- Digambarkan dalam bentuk KURVA S dan BARCHART
- Menggambarkan urutan tahapan pekerjaan yang benar
2. Tidak pernah terkena rapat pembuktian tingkat III (show cause meeting III) dan/atau tidak
pernah kena denda keterlambatan selama menangani paket-paket proyek yang dibiayai
APBD Provinsi Kab/Kota, termasuk APBN dalam jangka waktu I tahun terakhir
3. Telah melunasi atau bebas tunggakan temuan BPK
4. Network Planing
Kriteria penilaian Network Planing yaitu harus menggambarkan analisis waktu pelaksanaan
sesuai dengan time schedule berdasarkan stem pekerjaan dalam yang tercantum dalam
RAB, mulai dari awal pelaksanaan sampai selesai yang digambarkan dalam bentuk simbol
dan diagram
5. Analisa Teknis Satuan Pekerjaan
Kriteria penilaian Analisa Teknis Satuan Pekerjaan harus menggambarkan komposisi
kebutuhan Material, Tenaga Kerja. Peralatan dan waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan Analisa Teknis Satuan Pekerjaan harus disampaikan untuk
masing-masing rincian item pekerjaan sesuai yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga atau RAB
11. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ketentuan penggunaan Tenaga Kerja (Personil)
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Tenaga ahli bidang konstruksi pekerjaan Sipil yang berpengalaman, bertanggungjawab
terhadap aspek keteknikan yaitu dalam hal operasionalisasi badan usaha (mengarahkan
dan mengatur pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi) dengan profesi
kealilian minimal ahli teknik jalan muda
2) Tenaga ahli bidang konstruksi pekerjaan Sipil yang berpengalaman, bertanggungjawab
terhadap aspek keteknikan klasifikasi pekerjaan tertentu yaitu bidang
tanah/struktur/aspal (pekerjaan utama) serta pekerjaan pengembalian kondisi dan
pekerjaan minor untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan yang dipersyaratkan baik
secara kuantitas dengan profesi keahlian minimal ahlı teknik jalan muda.
3) Tenaga ahli bidang konstruksi pekerjaan Sipil/Transportasi yang berpengalaman,
bertanggungjawab melakukan pengendalian jangka pendek, pergerakan manusia dan
barung secara selamat (safety) dan efisien, serta selaras dengan lingkungan sosial
(kearifan lokal) melalui koordinasi di dalam perencanaan implementasi berbagai elemen
manejemen lalu lintas sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan satu dengan lainnya,
dengan profesi keahlian minimal ahli teknik jalan muda
4) Tenaga/personil yang dapat melakukan manajerial terhadap keuangan badan usaha untuk
pelaksanaan pekerjaan ini
b. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini mencakup pekerjaan utama, pekerjaan pengembalian kondisi
dan pekerjaan minor dimana metode kerja/prosedur pelaksanaannya terdapat
mensyaratkan bahwa pekerjaan tertentu harus diselesaikan secara berurutan menurut
rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, dan uraian setiap pekerjaan harus mengikuti
atau sesuai dan memenuhi spesifikası umum 2018 Revisi 2 bidang Bina Marga
Metode kerja untuk uraian-uraian pekerjaan utama haruslah menggambarkan
penerapannya pada ruas jalan yang pengembalian kondisinya telah selesai dan
dimaksudkan untuk meningkatkan kondisi jalan ke kondisi yang lebih baik dari
sebelumnya, dapat dengan melakukan perbaikan kerataan jalan maupun bentuk
permukaan jalan dan/atau meningkatkan proyeksi umur struktur perkerasan pada ruas
jalan tersebut. Khusus untuk pekerjaan pengaspalan proses sant pemadatan dilakukan
dengan peralatan 1 unit tandem roller dan 1 unit tire roller. Adapun proses pemadatan
dengan urutan kerja sebagai berikut:
1) unit tandem roller digunakan untuk pemadatan awal
2) unit tire roller digunakan untuk permadatan intermediate
3) unit tandem roller digunakan untuk pemadatan akhir. Jumlah lintasan masing masing
alat menyesuaikan spesifikasi
Metode kerja untuk uraian-uraian pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor
harus menggambarkan penguasaan dalam pengembalian jalan lama yang ada ke suatu
kondisi yang dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan normal untuk jalan menurut
jenisnya.
c. Ketentuan gambar kerja
Sebelum pekerjaan survei dimulai, penyedia jasa perlu mempelajari gumhar rencana
untuk dikonsultasikan dengan direksi pekerjaan dan harus memastikan dan/atau
memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi terutama yung berhubungan
dengan setiap uraian pekerjaan yang terdapat pada pekerjaan utama maupun pekerjaan
pengembalian kondisi dan minor
d. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan dalam
gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh direksi pekerjaan.
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan :
1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2. pembayaran dilakukan dengan Termin;
3. pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak;
e. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah
1) RMK (Rencana Mutu Kontrak)
2) RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
3) RMKL (Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas)
4) RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lapangan)
5) Laporan Harian
6) Laporan Mingguan
7) Laporan Bulanan
8) Back-up Data (Quality Quantity, dan As-built Drawing)
9) Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
10) DMF dan JMF
11) Laporan K3
f. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan Kerja yang berlaku
1) Yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di lapangan dan
menyiapkan rencana penyelenggaraan SMKJ Konstruksi bidang PU dalam suatu
dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada Standar Prosedur
Pelaksaman SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor 05 tahun 2014 Pasal 6 Ayat (2)
pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3
konstruksi, dimana pada paket pekerjaan ini dikategorikan bahaya rendah.
g. Penyedia Jasa wajib menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
h. Ketentuan Lain-Lain
1) Denda Keterlambatan
Untuk lingkup pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Berkala, denda diberlakukan dari
sisa pekerjaan, dengan syarat konstruksi badan jalan telah diselesaikan sampai Laston
Lapes Aus (AC WC) Jika penyedia jasa tidak bisa memenuhi syarat denda dari sisa
pekerjaan tersebut diatas, maka akan diberlakukan denda penuh dari Nilai Kontrak
2) Identifikasi Bahaya (table terlampir)
i. Informasi Tambahan
1) Pada Rapat persiapan pelaksanaan kontrak (PCM), kontraktor harus menyediakan
rencana kerja yang meyakinkan.
2) Kontraktor harus menyediakan Gantt Chart tersendiri yang menggabungkan semua
kategori pekerjaan yang menunjukan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan
memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan urutan yang logis.
Pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak kontraktor harus Menyusun kerangka agenda
dan frekuensi pertemuan lapangan yang sedikitnya berisi tentang:
a) Kemajuan Pekerjaan sampai saat ini dengan bukti foto bertanggal dan lokasi km/Sta
atau dengan menggunakan aplikasi Time Stamp atau sejenisnya
b) Masalah mutu yang tidak memenuhi syarat
c) Identifikasi untuk mengatasi cacat pekerjaan
3) Ditekankan bahwa pekerjaan akan ditolak jika tidak sesuai dengan spesifikası yang akan
menyebabkan dikeluarkannya perintah untuk mengerjakan ulang
4) Persyaratan pelaksanaan secara umum
a) Dilarang mengganggu akses dan pemblokiran jalan (misalnya dengan menyimpan
bahan atau peralatan konstruksi, material galian)
b) Setiap material bekas (seperti material yang dikeluarkan dari saluran, bahan galian)
harus diangkut dari lokasi termasuk dari sisi jalan dan dibuang pada hari yang sama.
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksaan pekerjaan ini adalah hasil pekerjaan memenuhi
syarat umum kontrak , memenuhi spesifikasi/syarat-syarat teknis, memenuhi desain.
Painan, September 2025
Dibuat oleh:
Pejabat pembuat Komitmen
NOVI IRAWAN, ST., MT
Nip. 19771111 200701 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 April 2015 | Peningkatan Jalan Taluk Kuantan - Cerenti | Pemerintah Daerah Provinsi Riau | Rp 39,943,900,000 |
| 29 March 2016 | Peningkatan Jalan Paket II (Dak Ipd) | Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan | Rp 39,486,400,000 |
| 10 January 2019 | Paket Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Bts.Jambi, Kiliranjao - Bts Riau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 34,723,545,000 |
| 8 June 2023 | Peningkatan Jalan Sungai Sungkai - Log Batu Sandi/Batas Dharmasraya (Kab. Solok Selatan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 30,926,000,000 |
| 15 March 2019 | Peningkatan Jalan Kabupaten Paket I (Dak 2019) | Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan | Rp 29,890,600,000 |
| 15 March 2021 | Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan Phjd Kspn Mandeh Tahap II | Kab. Pesisir Selatan | Rp 27,837,818,000 |
| 21 July 2021 | Penuntasan Paket Preservasi Jalan Tapan - Bts. Bengkulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 25,444,278,000 |
| 9 June 2023 | Peningkatan Jalan Sungai Rumbai - Batas Solok Selatan (Kab. Dharmasraya) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 20,215,000,000 |
| 24 February 2023 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Paket 1 (Dau) | Kab. Pesisir Selatan | Rp 19,362,409,035 |
| 5 April 2016 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Jalan Paket I (Dak Ipd 2016) | Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan | Rp 18,016,351,000 |