KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)/SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN UTILITAS
SEKOLAH KECAMATAN BAYANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pada Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Pesisir Selatan telah menganggarkan
pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten
Pesisir Selatan. Hal ini berlandaskan karena melihat semakin
bertambahnya penduduk Kabupaten Pesisir Selatan maka
harus sebanding dengan bertambahnya sarana dan prasana
demi mendukung aktivitas penduduk Kabupaten Pesisir
Selatan dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu kegiatan
ini dilakukan demi menunjang aktivitas keolahragaan
penduduk Kabupaten Pesisir Selatan.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan ini meliputi :
Tujuan
Kegiatan ini bermaksud untuk memenuhi ketersediaan
prasarana olahraga yaitu infrastruktur yang sesuai standar.
Tujuan dari pekerjaan ini yakni :
1. Tersedianya sarana dan prasarana olaraga yang layak
dan memenuhi standar di Kabupaten Pesisir Selatan;
2. Meningkatkan kualitas atlet olahraga di Kabupaten
Pesisir Selatan untuk dapat bersaing dalam segala
perlombaan olahraga baik Nasional maupun
Internasional;
3. Meningkatnya minat masyarakat dalam melakukan
olahraga.
3. Sasaran Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
Mendapatkan hasil dan kualitas Pekerjaan sesuai dengan yang
telah direncanakan pada dokumen rencana serta penyedia
melakukan pekerjaan dengan penuh tanggungjawab.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan dari kegiatan ini adalah Kecamatan Bayang
Kabupaten Pesisir Selatan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
Pendanaan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan pagu
dana sebesar Rp. 45.430.000,- (Empat Puluh Lima Juta Empat
Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
6. Harga Perkiraan HPS PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN UTILITAS
Sendiri (HPS) SEKOLAH KECAMATAN BAYANG sebesar Rp. 45.430.000,-
(Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
7. Nama Organisasi - Instansi : Pemerintah daerah kabupaten Pesisir Selatan
Pengguna Jasa
- Satker/SKPD : Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
- Nama Program : Pengembangan Kapasitas Daya Saing
Keolahragaan
- Kegiatan : Koordinasi, Sinkronisasi Dan Pelaksanaan
Penyediaan Sarana Dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota
- Pekerjaan : PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN
UTILITAS SEKOLAH KECAMATAN BAYANG
- PA : Suhendri, S.Pd., M.Si.
- PPTK : Roli Buchari, S.T., M.T.
- PPK : Nofrizal, S.T., M.T.
Data Penunjang
8. Standar Teknis a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah.
d. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa
Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan
Lingkungan
N-1.4. ; Peraturan Cat Indonesia
N-1.6. ; Peraturan Umum Instalasi Listrik
Indonesia (PUIL) 1977 dan International
Electrotechnical Commission (IEC)
N-1.8. ; Peraturan Cement Portland
N-1.10. ; Peraturan Bata Merah sebagai
bahan bangunan
N-1.143-53. ; Pengawetan kayu untuk
bangunan rumah
Untuk bahan bahan yang tidak dan belum
ada peraturannya di Indonesia dipakai
syarat- syarat yang ditentukan oleh pabrik
bahan – bahan tersebut
i. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)
j. Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK SNI T-15-
1991-03
k. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PPKI-
N.1.5/1961 )
l. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (
PPBBI - 1983 )
m. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung
1983
n. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang
penggunaan tenaga kerja, harian, mingguan dan
bulanan/borongan, termasuk jam kerja).
o. Peraturan Daerah.
Tata cara pelaksanaan atau peraturan-peraturan
pembangunan dari Pemerintah Daerah setempat
dimana bangunan tersebut didirikan harus ditaati.
p. SKSNI T-15-1991-03
q. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
r. Algemenee Voorwarden (AV)
9. Referensi Hukum Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ruang Lingkup
10. Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan PEMBANGUNAN
SARANA PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH KECAMATAN
BAYANG yakni :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Lapangan
3. Pekerjaan Pagar
11. Waktu Pekerjaan PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN UTILITAS
Pelaksanaan yang SEKOLAH KECAMATAN BAYANG dilakukan dengan jangka waktu
diperlukan 60 (Enam Puluh) hari kalender.
12. Masa Masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
Pemeliharaan kalender setelah dilakukannya serah terima pertama (PHO)
13. Persyaratan BG009 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
Kualifikasi atau KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya
Penyedia Jasa
Konstruksi
14. Persyaratan Persyaratan pemilihan meliputi :
Pemilihan
Persyaratan Personil Manajerial
No Uraian Pendidikan Pengala Jumlah
man (Orang)
1 Pelaksana SKK Bangunan Min. 2 1
Gedung Tahun
2 K3 Memiliki sertifikat - 1
Konstruksi pelatihan atau
kompetensi yang
diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi
profesi atau instansi
yang berwenang
Keterangan :
1.) Melampirkan Sertifikat yang disyaratkan yang sah dan
berlaku;
2.) Melampirkan referensi pengalaman kerja dari pengguna
jasa sesuai jumlah tahun pengalaman.
Persyaratan Lainnya
1. Penyedia melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
atau bukti pendaftaran perusahaan sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan
2. Penyedia melampirkan rencana keselamatan konstruksi
(RKK) yang terdiri dari :
a. Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
b. Pakta Komitmen keselamatan konstruksi
15. Ketentuan Metoda kerja yang harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan
Pelaksanaan aturan yang berlaku, antara lain meliputi:
Pekerjaan
Tahapan Pekerjaan Fisik pelaksanaan :
- Penentuan tanggal kontrak.
- Penjelasan lokasi pelaksanaan pekerjaan.
- Penetapan SPMK.
- Surah terima pekerjaan.
- Jenis Laporan yang disampaikan kepada
pengguna jasa :
Penyusunan dan penyadian laporan untuk kegiatan ini dilakukan
oleh penyedia dan untuk laporan pekerjaan diketahui oleh Pemilik
Pekerjaan.
- RMK (Rencana Mutu Kontrak)
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Back Up Data (Quantity, Quality, dan As Built Drawing)
- Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
16. Ketentuan Lainnya Denda Keterlambatan diberlakukan dari sisa pekerjaan
Painan, 30 Juni 2025
Dibuat oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NOFRIZAL, S.T., M.T.
NIP. 19811127 201101 1 010