URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
PEKERJAAN:
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 37 KOTO PULAI
PAGU ANGGARAN
Rp. 119.159.040,- (Seratus Sembilan Belas Juta Seratus Lima Puluh
Sembilan Ribu Empat Puluh Rupiah) )
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Rp. 119.048.000,-,- (Seratus Sembilan Belas Juta Empat Puluh Delapan
Ribu Rupiah) )
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
90 (Sembilan Puluh Hari) Kalender
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan terus berupaya meningkatkan kualitas Pendidikan, salah satunya
adalah peningkatan sarana dan Prasarana Pendidikan.
Salah satu syarat sarana dan prasarana sebuah lembaga pendidikan adalah
ketersediaannya ruangan belajar yang memadai, sehingga dapat meningkatkan
kualitas pendidikan. Dengan sarana pendidikan yang lengkap, permanen,
kokoh dan representatif, serta lingkungan belajar yang nyaman, bersih dan
asri, maka akan tumbuh rasa bangga dan percaya diri pada siswa dan mereka
akan merasa betah selama berada di lembaga pendidikan tersebut.
Mencermati Kondisi Ruang Kelas di SDN 37 Koto Pulai yang mengalami rusak
berat, sehingga menjadi perhatian serius bagi pemerintah Daerah, dari pihak
sekolah maupun komite Sekolah,
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 37 Koto Pulai
dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan belajar siswa dan guru serta
peningkatan mutu Pendidikan di SDN 37 Koto Pulai.
b. Tujuan
Tujuan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 37 Koto Pulai Meningkatnya mutu
pendidikan melalui optimalisasi dan efektivitas sarana pembelajaran.
3. Target/Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Rehabilitasi Ruang Kelas ini adalah
memberikan kenyamanan belajar siswa dan guru dalam proses belajar
mengajar.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi penyelenggara Pengadaan Barang Dan Jasa:
1. Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pesisir Selatan
Alamat : Jl. Agus Salim Painan, Kec. IV Jurai
2. Program : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
3. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
4. Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
3. Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 37 Koto Pulai
4. Pagu Dana : Rp. 119.159.040,- (Seratus Sembilan Belas Juta
Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh
Rupiah) )
5. Nilai Total HPS : Rp. 119.048.000,-,- (Seratus Sembilan Belas
Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) )
6. Lokasi : Kecamatan Koto XI Tarusan
7. Satker : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesisir
Selatan
8. Nama KPA : LENDRA, S.Pd
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan barang dan
jasa ini adalah dari Dana Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten pesisir Selatan TA. 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan ini sebesar
Rp. 119.159.040,- (Seratus Sembilan Belas Juta Seratus Lima Puluh
Sembilan Ribu Empat Puluh Rupiah) )
a. Lokasi Pekerjaan
Di SDN 37 Koto Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan
6. Keluaran
Adapun keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah tersedianya
Ruang kelas yang memadai di Sekolah.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu untuk pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani, termasuk proses serah
terima antara penyedia dengan pemilik kegiatan.
8. Dan Lain-lain
Pemilik Kegiatan berhak membatalkan Secara Sepihak proses pengadaan
ini seandainya ada perubahan Regulasi dari Pemerintah Republik
Indonesia, dan pihak Penyedia tidak akan menuntut dan meminta kerugian
atas Pembatalan Proses pengadaan ini.
Painan, 0318 Juli 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
LENDRA, S.Pd
NIP. 197601011998111001