KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)/SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR SDN 25 PADANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya meningkatkan kualitas
Pendidikan, salah satunya adalah peningkatan sarana dan
Prasarana Pendidikan.
Salah satu sarana dan prasarana sebuah lembaga pendidikan
adalah adanya Sarana dan Prasarana sekolah yang bersih, Rapi, dan
kokoh serta dapat menentukan batas dan Areal sekolah sesuai
dengan sertifikat yang ada sehingga dapat meningkatkan kualitas
pendidikan. Dengan sarana pendidikan yang lengkap, permanen,
kokoh dan representatif, serta lingkungan belajar yang Aman,
nyaman dan bersih, maka akan tumbuh rasa bangga dan percaya
diri pada siswa dan mereka akan merasa betah selama berada di
Satuan Pendidikan tersebut.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud Pelaksanaan Pembangunan Pagar SDN 25 Padang
Panjang dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan
siswa dan guru serta peningkatan mutu Pendidikan di SDN
25 Padang Panjang.
b. Tujuan
Tujuan Pembangunan Pagar SDN 25 Padang Panjang
Menciptakan kenyamanan tempat sekolah bagi siswa dan
guru.
3. Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pembangunan Pagar SDN
25 Padang Panjang ini adalah terciptanya lingkungan belajar yang
Aman, nyaman, dan bersih
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan dari kegiatan ini adalah Kecamatan Lengayang
Kabupaten Pesisir Selatan
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten
Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar Rp.
169.260.000 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam
Puluh Ribu Rupiah)
6. Harga Perkiraan HPS PEMBANGUNAN PAGAR SDN 25 PADANG PANJANG sebesar
Sendiri (HPS) Rp. 169.260.000 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus
Enam Puluh Ribu Rupiah)
7 Tata cara Pebayaran Pembayaran Uang Muka Sebesar 50% ( lima Puluh persen) kepada
penyedia dari nilai pekerjaan (SPK) setelah menyerahkan Surat
Jaminan sebesar Uang Muka yang diterimanya
8. Nama Organisasi - Instansi : Pemerintah daerah kabupaten Pesisir Selatan
Pengguna Jasa
- Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pesisir Selatan
- Nama Program : Program Pengelolaan Pendidikan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
- Nama Paket : Pembangunan Pagar SDN 25 Padang
Panjang
- PA : Salim Muhaimin, S.Pd.,M.Si
- KPA : Lendra, S.Pd.SD.
- PPK : Nofrizal, S.T., M.T.
9. Jenis Kontrak a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Kontrak Harga
Satuan;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran:
Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak
Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal
10. Standar Teknis a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa
Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
N-1.4. ; Peraturan Cat Indonesia
N-1.6. ; Peraturan Umum Instalasi Listrik
Indonesia (PUIL) 1977 dan International
Electrotechnical Commission (IEC)
N-1.8. ; Peraturan Cement Portland
N-1.10. ; Peraturan Bata Merah sebagai bahan
bangunan
N-1.143-53. ; Pengawetan kayu untuk
bangunan rumah
Untuk bahan bahan yang tidak dan belum ada
peraturannya di Indonesia dipakai syarat-
syarat yang ditentukan oleh pabrik bahan –
bahan tersebut
i. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)
j. Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK SNI T-15-
1991-03
k. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PPKI-
N.1.5/1961 )
l. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (
PPBBI - 1983 )
m. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
n. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang
penggunaan tenaga kerja, harian, mingguan dan
bulanan/borongan, termasuk jam kerja).
o. Peraturan Daerah.
Tata cara pelaksanaan atau peraturan-peraturan
pembangunan dari Pemerintah Daerah setempat
dimana bangunan tersebut didirikan harus ditaati.
p. SKSNI T-15-1991-03
q. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
r. Algemenee Voorwarden (AV)
11. Referensi Hukum Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Ruang Lingkup
12. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini
adalah:
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung mulai dari
pekerjaan pekerjaan awal sampai pada penyelesaian pekerjaan
sampai selesai, langsung dapat dimanfaatkan, sudah termasuk
masa pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizjing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan yang
tecantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari
Konsultan Pengawas yang ditunjuk Oleh Dinas Pendidikan
dan kebudayaan Kab. Pesisir selatan.
5. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan
Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan
kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
panitia penerima hasil pekerjaan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun
2021 serta perubahan Perpres Nomor 46 tahun 2025.
6. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam
masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi.
7. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan,
harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna.
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Pembangunan Pagar
SDN 25 Padang Panjang yakni :
1. Pekerjaan Pendahuluan;
2. Pekerjaan Pondasi;
3. Pekerjaan Struktur;
4. Pekerjaan Dinding;
5. Pekerjaan Finishing.
13. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pagar SDN 25 Padang Panjang dilakukan
yang diperlukan dengan jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
14. Masa Pemeliharaan Masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
setelah dilakukannya serah terima pertama (PHO)
15. Persyaratan a. Peserta berbentuk badan usaha memiliki Perizinan Usaha Jasa
Kualifikasi Penyedia Konstruksi dengan kode KBLI 41016 (Konstruksi Gedung
Jasa Konstruksi Pendidikan) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan pendidikan (BG007) atau
Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku
dengan kualifikasi Kecil
b. Paling sedikit memperoleh 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak,
keuali bagi peserta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
c. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang
dikerjakan
d. Memiliki NPWP dan Telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (SPT Tahunan 2024). Melampirkan bukti valid
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terupdate.
16. Persyaratan Persyaratan pemilihan meliputi :
Pemilihan Persyaratan Personil Manajerial
Pengalaman
No. Tenaga Ahli Jumlah Keahlian
1 Pelaksana 1 Orang SKT Pelaksana 2 Thn
Lapangan Pekerjaan
Gedung (TS052)
atau,
SKK Manejer
Lapangan
Pelaksanaan
pekerjaan Gedung
atau,
SKK Pelaksana
Lapangan pekerjaan
Gedung level
2/3/muda/Madya
2 Petugas K3 1 Orang Sertifikat K3 0 Tahun
Konstruksi Konstruksi
Keterangan :
1.) Melampirkan Sertifikat yang disyaratkan yang sah dan berlaku;
2.) Melampirkan referensi pengalaman kerja dari pengguna jasa
sesuai jumlah tahun pengalaman.
Persyaratan Peralatan Utama
Kapasitas
No. Jenis Peralatan Jumlah Minimal
Minimal
1 Alat Pertukangan 1 Set
Persyaratan Lainnya
1. Penyedia melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan atau
bukti pendaftaran perusahaan sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan
2. Penyedia melampirkan Surat pernyataan dari penyedia
menyatakan tidak memiliki atau bebas tunggakan temuan
BPK dan semua pekerjaan konstuksi yang pernah dikerjakan,
ditandatangani diatas materai Rp. 10.000.
3. Penyedia melampirkan rencana keselamatan konstruksi
(RKK) yang terdiri dari :
a. Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
b. Pakta Komitmen keselamatan konstruksi
17. Ketentuan Metoda kerja yang harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan aturan
Pelaksanaan yang berlaku, antara lain meliputi:
Pekerjaan Tahapan Pekerjaan Fisik pelaksanaan :
- Penentuan tanggal kontrak.
- Penjelasan lokasi pelaksanaan pekerjaan.
- Penetapan SPMK.
- Surah terima pekerjaan.
- Jenis Laporan yang disampaikan kepada
pengguna jasa :
Penyusunan dan penyadian laporan untuk kegiatan ini dilakukan oleh
penyedia dan untuk laporan pekerjaan diketahui oleh Pemilik Pekerjaan.
- RMK (Rencana Mutu Kontrak)
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Back Up Data (Quantity, Quality, dan As Built Drawing)
- Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
18. Ketentuan Lainnya Denda Keterlambatan untuk keterlambatan pekerjaan akan
dikenakan denda 1/1000/hari dari nilai kontrak dikurangi PPN.
Pemilik Kegiatan berhak membatalkan Secara Sepihak proses
pengadaan ini seandainya ada perubahan Regulasi dari
Pemerintah Republik Indonesia, dan pihak Penyedia tidak akan
menuntut dan meminta kerugian atas Pembatalan Proses
pengadaan ini.
Painan, 05 Agustus 2025
Dibuat oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NOFRIZAL, S.T., M.T.
NIP. 19811127 201101 1 010