SPESIFIKASI TEKNIS
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Kesehatan
(Renovasi Ruang Pertemuan Puskesmas
Barung-Barung Belantai Kec.Koto XI
Tarusan)
Pejabat Pembuat Komitmen : LARICCIA SAPUTRA, S.H., S.T.
Lokasi : Puskesmas Barung-barung Belantai, Kec. Koto
XI Tarusan
Pagu Anggaran : Rp.125.062.356,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta
Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh
Enam Rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kelender
Sumber Dana : DAU Fisik Dinas Kesehatan T.A. 2025
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat,
yaitu hak untuk memperoleh pelayanan Kesehatan yang bermutu sesuai amanat UUD 1945
pasal 28 ayat 1 dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dan Nomor 17 tahun 2023
tentang kesehatan. Renovasi Ruang Pertemuan Puskesmas Barung-Barung Belantai Kec.
Koto XI Tarusan merupakan respons konkret terhadap kebutuhan mendesak akan fasilitas
kesehatan ditingkat lokal. Melalui inisiatif musrenbang, dukungan pendanaan APBD, dan
fokus peningkatan SDM, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan
medis bagi masyarakat Barung-barung Belantai dan sekitarnya sebagai bentuk upaya nyata
pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Pekerjaan
Maksud dari pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Renovasi Ruang
Pertemuan Puskesmas Barung-Barung Belantai Kec. Koto XI Tarusan) adalah dalam
rangka meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Barung-barung
Belantai, Kec. Koto XI Tarusan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah terpenuhinya sarana bangunan fisik yang optimal sebagai
tempat pelayanan kesehatan di Barung-barung Belantai agar dapat menunjang kegiatan
pelayanan kesehatan dengan baik.
3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Puskesmas Barung-barung Belantai, Kec. Koto XI Tarusan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI TUGAS
a. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan
b. Pejabat Pembuat Komitmen : LARICCIA SAPUTRA, S.H., S.T.
c. Alamat Instansi : Jl. H. Agus Salim Painan, Kec. IV Jurai
5. SUMBER DANA
a. Sumber Dana
Pagu dana yang dialokasikan untuk pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan
(Renovasi Ruang Pertemuan Puskesmas Barung-Barung Belantai Kec. Koto XI
Tarusan) adalah senilai Rp.125.057.800,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Lima Puluh
Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah) termasuk PPN yang berasal dari DAU Fisik Dinas
Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
b. Harga Perkiraan Sendiri
Untuk melaksanakan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Renovasi Ruang
Pertemuan Puskesmas Barung-Barung Belantai Kec. Koto XI Tarusan) diperoleh Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.125.057.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta
Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) termasuk PPN.
6. KODE RUP
Kode RUP: 60497830
7. JENIS KONTRAK DAN SISTEM PEMBAYARAN
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan. Sistem pembayaran dilakukan
dengan cara Bulanan / Monthly Certificate (MC). Uang muka dapat diberikan sesuai
ketentuan yang diatur dalam Perlem LKPP.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan untuk menyelesaikan pekerjaan Belanja
Modal Bangunan Kesehatan (Renovasi Ruang Pertemuan Puskesmas Barung-Barung
Belantai Kec. Koto XI Tarusan) adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
9. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN ATAP / KAP
III. PEKERJAAN PLAFOND
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
V. AKSESORIS PINTU DAN JENDELA
VI. PEKERJAAN PENGECATAN DAN PELITURAN
10. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor KBLI 41015 Konstruksi Gedung
Kesehatan yang sah dan masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, subklasifikasi
Konstruksi Gedung Kesehatan, Kode Subklasifikasi: BG005 yang sah dan masih berlaku.
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak yang dapat dilihat baik pada aplikasi SIKAP maupun laman web perpajakan.
d. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
11. PERSYARATAN TEKNIS PENYEDIA
a. Personil Manajerial
Personil manajerial dengan persyaratan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sebagai berikut:
No. Jabatan Jumlah SKK
1. Pelaksana, 1 Orang SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pengalaman 2 Tahun Pekerjaan Gedung Jenjang 6 atau SKK
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Level 2/3/Muda/Madya
2. Petugas K3 Konstruksi, 1 Orang SKK Petugas K3 Konstruksi atau Petugas
Pengalaman 0 Tahun Keselamatan Konstruksi
Keterangan:
Melampirkan scan Asli Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Melampirkan referensi kerja dari Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk
membuktikan pengalaman kerja.
b. Peralatan Utama
Peralatan utama tidak diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
c. Identifikasi Bahaya Rencana Keselamatan Kerja (RKK)
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Plafond Terjatuh dari ketinggian
12. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja (Personil)
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1.1. Tenaga ahli bidang konstruksi pekerjaan Sipil yang berpengalaman,
bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan yaitu dalam hal operasionalisasi badan
usaha (mengarahkan dan mengatur pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan
spesifikasi).
1.2. Tenaga/personil yang dapat melakukan manajerial terhadap keuangan badan usaha
untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Ketentuan Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa perlu mempelajari gambar rencana untuk
dikonsultasikan dengan direksi pekerjaan dan harus memastikan dan/atau memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi terutama yang berhubungan dengan setiap
uraian pekerjaan yang terdapat pada pekerjaan utama maupun pekerjaan lainnya.
c. Ketentuan Prestasi Pekerjaan Untuk Pembayaran
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan dalam
gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh direksi pekerjaan. Pekerjaan dibayar dengan
sistem harga satuan dalam kontrak berdasarkan volume pekerjaan terpasang. Penyedia
jasa wajib mengajukan MC (Monthly Certificate) serta data pendukung setiap awal bulan.
d. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
1.1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings).
1.2. Laporan Harian.
1.3. Laporan Mingguan.
1.4. Laporan Bulanan.
1.5. Laporan Akhir Pengawasan dan Laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
1.6. Back-up Data (Quality, Final Quantity, dan As-built Drawing)
1.7. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada pada saat pelaksanaan konstruksi fisik
(apabila ada).
1.8. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
13. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi:
1.1. Bangunan yang sudah direhab atau direnovasi sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi teknis.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
1.1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing).
1.2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
1.3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
1.4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.
1.5. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity dan
Asbuilt Drawing.
1.6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah /kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
1.7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
14. KETENTUAN TAMBAHAN
Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi Kerja (Penyedia Jasa)
Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, dengan program
Jaminan Sosial yang diikuti dengan bukti Sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perpres No.113 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan program
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan
penerima upah, dan peraturan-peraturan lain mengenai kewajiban perusahaan dalam jaminan
sosial ketenagakerjaan.
Demikian Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Renovasi
Ruang Pertemuan Puskesmas Barung-Barung Belantai Kec. Koto XI Tarusan) ini dibuat, sebagai
gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan nantinya.
Ditetapkan di: Painan
Tanggal: 06 Oktober 2025
Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
LARICCIA SAPUTRA, S.H., S.T.
NIP. 19870329 201001 1 007