URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI. AMBACANG
PROGRAM : PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
KEGIATAN : PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
SISTEM IRIGASI PRIMER DAN SEKUNDER
PADA DAERAH IRIGASI YANG LUASNYA DI
BAWAH 1000 Ha DALAM 1 ( SATU )
DAERAH KABUPATEN
SUB KEGIATAN : REHABILITASI JARINGAN IRIGASI
PERMUKAAN
PEKERJAAN : REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI.
AMBACANG
HASIL ( OUTCOME ) : TERLAKSANA FUNGSI BANGUNAN DAN
JARINGAN IRIGASI DI. AMBACANG
LOKASI : KECAMATAN LENGAYANG
VOLUME KELUARAN : 1 (SATU) PAKET PEKERJAAN
PAGU : Rp. 392,325,000.0-
HPS : Rp. 392,325,000.0-
SUMBER DANA : APBD PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN PESISIR SELATAN
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN T.A 2025
A. PENDAHULUAN
1) Latar Belakang
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Merupakan Kegiatan pendukung utama dalam usaha
pertanian melalui fungsi penyedian air irigasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan terkhusunya
padi salah satu dari beberapa kegiatan fisik yang merupakan Kegiatan perbaikan atau
penyempurnaan Jaringan Irigasi guna mengembalikan/meningkatkan fungsi dan pelayanan
Jaringan irigasi seperti semula menambah luas areal tanam dan atau meningkatkan intensitas
pertanaman (IP). salah satu target produktifitas untuk menjaga dari kehilangan debit air.
Rehabilitasi Jaringan irigasi dilakukan secara periodik untuk menjaga fungsi irigasi.
Rehabilitasi dibedakan menjadi rehabilitasi ringan, sedang, dan berat. Klasifikasi rehabilitasi ini
ditandai dengan tingkat kesulitan teknis, cakupan pekerjaan, tingkat kerusakan, dan besarnya
biaya rehabilitasi. Kegiatan-kegiatan yang mendukung penyelenggaraan pengelolaan aset irigasi
seperti yang diatur dalam ketentuan perundangan yang ada, tertulis pada UU No. 7 tahun 2004
pasal 41 tentang Sumber Daya Air, irigasi diatur tersendiri dalam suatu peraturan pemerintah.
Dengan terbitnya PP No. 20 tahun 2006 tentang irigasi, maka amanat tersebut telah terpenuhi.
Dalam PP No. 20 tahun 2006 tersebut.
Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Kabupaten dengan jumlah penduduk sekitar
525.355 jiwa (Sumber : BPS Kab.Pesisir Selatan 2023), yang perekonomiannya bertumpu pada
sektor pertanian. Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 249 daerah Irigasi dengan luas 20,907 Ha
yang tersebar dengan jumlah D.I 249 menurut pengelolaan kewenangannya. Berdasarkan
Permen PU No. 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi yang
merupakan kewenangan daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Sehingga hasil yang diperoleh masyarakat dalam bidang pertanian tersebut dapat
bertambah dan meningkat, Pengelolaan Sumber daya air adalah salah satu penanggulan
Kemiskinan Sebagaimana salah satu upaya agar tercapainya program pemerintah daerah di
Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan bertolak pada kondisi yang ada dan tujuan pembangunan yang ingin dicapai,
baik tingkat Nasional maupun Daerah maka sudah perlu disarankan pemanfaatan potensi-potensi
irigasi yang sudah ada untuk pengembangan areal pertanian. Untuk menyikapi hal tersebut Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun anggaran 2025
mengalokasi dana melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Air, Pekerjaan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi DI. AMBACANG.
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI. AMBACANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN T.A 2025
2) LOKASI KEGIATAN.
Lokasi terletak di Kecamatan Lengayang, Kab. Pesisir Selatan.
3) NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
a. Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pesisir Selatan
b. Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
c. Kegiatan : Pengembangan dan pengelolaan system Irigasi primer
dan sekunder pada daerah Irigasi yang luasnya
dibawah 1000 Ha dalam 1 ( Satu ) daerah
d. Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
e. Pekerjaan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. AMBACANG
f. Lokasi : Kecamatan Lengayang
g. KPA/PPK
• NAMA : IKHWAN WILDANI, S.T.,M.T
• JABATAN : Pejabat Pembuat Komitmen
• NIP : 19760827 200801 1 015
• Alamat : Jalan Jendral Sudirman No.536 Sago – Painan Kec. IV
Jurai Kabupaten Pesisir Selatan
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memperbaiki, menjaga, mempertahankan
fungsi jaringan irigasi D.I. Ambacang sehingga mampu mensuplai kebutuhan air
irigasi.
2) Tujuan
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah :
a. Untuk meningkatkan debit kebutuhan D.I. Ambacang sehingga mampu
mensuplai kebutuhan air Irigasi.
b. Menunjang Kinerja Daerah Irigasi
C. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah meningkatnya Klasifikasi Jaringan Irigasi sehingga
mampu mensuplai kebutuhan air irigasi dengan baik.
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI. AMBACANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN T.A 2025
D. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah;
Bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah:
1. Kegiatan pembangunan fisik bangunan berdasarkan dokumen perencanaan yang ada
dan mengacu pada rencana anggaran biaya, jadwal pelaksanaan pekerjaan, serta
spesifikasi teknis yang disyaratkan.
2. Pelaporan
E. Kode RUP
61229693
F. KELUARAN YANG DIINGINKAN
Terlaksananya pekerjaan sesuai dengan rencana di tahap ini sebagai berikut,
• Pekerjaan Pendahuluan.
• Pekerjaan Peliritan
G. SUMBER DANA
Biaya untuk pelaksanakan kegiatan ini adalah Rp. 392,325,000.0- (Tiga Ratus Sembilan
Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dibebankan pada Dana
APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan TA. 2025 pada DPA-SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan.
H. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah Kontrak Harga Satuan (Unit
Price) dengan system pembayaran menggunakan Termyn.
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI. AMBACANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN T.A 2025
I. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sago, November 2025
KPA/PPK
IKHWAN WILDANI. S.T.,M.T
NIP. 19760827 200801 1 015
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI. AMBACANG