PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
RSUD Pratama TAPAN
Jl Tapan-Padang Kec. Basa Ampek Balai Tapan (Kode Pos 25673)
Email [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN
PROGRAM:
PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN:
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG
TEMPAT KERJA-BANGUNAN KESEHATAN
SUB KEGIATAN:
PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT
PEKERJAAN:
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG
TEMPAT KERJA-BANGUNAN KESEHATAN
LOKASI:
KECAMATAN BASA AMPEK BALAI
KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN ANGGARAN
2025
1. Latar Belakang
RSUD Tapan adalah satu satunya Rumah Sakit Tipe D Milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
yang merupakan rujukan dari puskesmas dan rumah sakit swasta di Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam
menjalankan Pelayanan ke Masyarakat, tentunya Rumah Sakit Berpedoman Kepada Standar yang
telah di tetapkan salah satunya adalah Standar Indikator Nasional Mutu. Rumah Sakit dari waktu ke
waktu selalu berusaha untuk capaian sesuai standar dengan berbagai upaya yang telah dilakukan.
Pengembangan akan segi kualitas pelayanan yang dimaksud akan selalu dilakukan tahapan demi
tahapannya mengingat Rumah Sakit ini sebagai rujukan dari Kabupaten Pesisir Selatan yang selalu
berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan haruslah
memperhatikan aspek demi aspek yang menjadi standar dalam berdirinya suatu rumah sakit, tidak
hanya dari segi kemampuan dokter dan tenaga kerja lainnya, tetapi juga mencakup fasilitas utama,
ruangan, fasilitas penunjang dan lain-lain. Sebagimana hal yang dirasa menjadi kekhawatiran pihak
rumah sakit itu sendiri untuk masa mendatang adalah kebutuhan sarana dan prasarana infrastrukur
yang menjadi tempat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien dan juga menjadi
tempat adanya peningkatan fasilitas di rumah sakit, sehingga untuk mencapai tujuan ini dan capaian
standar yang berlaku diperlukan banyak pengembangan internal baik dari segi Sumber Daya Manusia
maupun infrastruktur dan fasilitas yang lebih memadai..
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-bangunan Kesehatan ini adalah pola serta proses pengadaan/jasa terkait kegiatan
dapat terpenuhi dengan tepat.
b. Tujuan
Sedangkan tujuannya adalah agar Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-bangunan Kesehatan sesuai dengan fungsi bangunan yang memenuhi syarat
teknis serta sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Sasaran
Dengan terlaksananya pekerjaan ini diharapkan optimalisasi penataan bangunan Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-bangunan Kesehatan berupa bangunan rehab
bangunan dapat terbangun.
4. Nama Organisasi Pemberi Tugas
Organisasi : RSUD Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
Alamat : Kampung Air Dingin Nagari Bukit Buai Tapan, Kecamatan Basa Ampek
Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan
Masyarakat.
Kegiatan : Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-
Bangunan Kesehatan
Sub Kegiatan : Pengembangan Rumah Sakit
Pekerjaan : Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-
bangunan Kesehatan
KPA : drg. IRMADEL PUTRA EMIRA
NIP : 19781111 201504 1 001
5. Tata Cara Pembayaran
a. Pembayaran pekerjaan akan dilaksanakan dengan cara Tarmyn dengan
Ketentuan sebagai berikut berikut:
1. Pembayaran uang muka sebesar 50% (lima puluh persen) kepada penyedia dari nilai
SPK/kontrak setelah menyerahkan Surat Jaminan sebesar uang muka yang diterima.
2. Pembayaran Termyn Pertama kepada Penyedia sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai
SPK/Kontrak setelah dikurangi angsuran uang muka, dengan ketentuan progress fisik
dilapangan telah mencapai minimal 75% (tujuh puluh lima persen)
3. Pembayaran Termyn Kedua kepada Penyedia sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
nilai SPK/Kontrak setelah dikurangi angsuran uang muka, dengan ketentuan progress fisik
dilapangan telah mencapai 100% (seratus persen).
4. Pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai SPK/Kontrak setelah masa pemeliharaan
berakhir selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau langsung dapat dibayarkan
setelah Penyedia menyerahkan Surat Jaminan Pemeliharaan
6. Sumber Dana
a. Sumber Dana
Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
b. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran yang tersedia untuk kegiatan ini adalah Rp. 187.000.000,- (Seratus Delapan
Puluh Tujuh Juta Rupiah) termasuk PPN;
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 187.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta
Rupiah) termasuk PPN;
Biaya tersebut telah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap
wajar bagi penyedia maksimal 10% (sepuluh perseratus) termasuk biaya Keselamatan
Konstruksi;
7. Jenis Kontrak
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Kontrak Harga Satuan (Unit Price);
b. Kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
8. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Lingkup Kegiatan
Bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung mulai dari pekerjaan pekerjaan awal
sampai pada penyelesaian pekerjaan sampai selesai, langsung dapat digunakan sudah
termasuk masa pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizjing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan yang tecantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
5. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara
serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima
hasil pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
6. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
7. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini berlokasi di Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir
Selatan.
9. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini ditetapkan selama 40 (Empat Puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan.
10. Syarat Kualifikasi Penyedia
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi Jasa Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005) yang
masih berlaku dengan kualifikasi kecil,; Apabila SBU yang telah habis masa berlakunya namun
dalam proses perpanjangan, harus melampirkan scan bukti status dalam proses perpanjangan dari
pihak yang berwenang dan dapat diverifikasi. Jika tidak melampirkan bukti dalam proses
perpanjangan dan/atau tidak dapat diverifikasi, maka SBU tersebut dianggap tidak diperpanjang
atau tidak berlaku lagi.
b. Paling sedikit memperoleh 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub
kontrak, keuali bagi peserta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun.;
c. Menyampaikan daftar perolehatan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
d. Memiliki NPWP dan Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan
2024). Melampirkan bukti valid Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terupdate..
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan
untuk usaha kecil KP = 5
11. Tenaga Ahli/Terampil
No. Jabatan Kualifikasi dan Keahlian Pengalaman Jumlah
Pelaksana SKK Manejer Lapangan
1. Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan Gedung 2 Tahun 1 Orang
Konstruksi atau, SKK Pelaksana Lapangan
pekerjaanGedung level
2/3/muda/Madya
2. Ahli K3 SKK K3 Kontruksi 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi
Keterangan:
Wajib melampirkan scan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Wajib melampirkan scan referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk membuktikan jumlah (tahun) pengalaman kerja.
Pernyataan bersedia ditugaskan secara penuh di lokasi pekerjaan sampai
dengan pekerjaan selesai yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- oleh
masing-masing personil dan diketahui oleh direksi/pimpinan perusahaan.
b. Peralatan Utama
No. Nama Peralatan Kapasitas Minimal Jumlah Minimal
1. Scafolding - 10 Set
Keterangan:
Untuk membuktikan status kepemilikan peralatan tersebut di atas, peserta
tender harus melampirkan Bukti Kepemilikan (Invoice Alat) atau Bukti Sewa
Alat (Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Sewa Bersyarat).
Untuk peralatan yang disewa, wajib melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan
dari Pihak yang menyewakan.
12. Spesifikasi Teknis
Mengenai Spesifikasi Teknis kami lampirkan bersamaan dengan Kerangka Acuan Kerja ini.
13. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan
Metode kerja untuk uraian-uraian pekerjaan utama haruslah mengacu pada RKS
(terlampir).
b. Ketentuan gambar kerja
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa perlu mereview, mempelajari gambar rencana
untuk dikonsultasikan dengan direksi pekerjaan dan harus memastikan dan/atau
memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi terutama yang berhubungan
dengan setiap uraian pekerjaan yang terdapat pada pekerjaan utama maupun pekerjaan
lainnya.
c. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings).
2. Laporan Harian.
3. Laporan Mingguan.
4. Laporan Bulanan.
5. Laporan Akhir Pengawasan dan Laporan akhir pengawasanberkala oleh pelaksana
pengawasan.
6. Back-up Data (Quality,Final Quantity, dan As-built Drawing)
7. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
8. Disajikan dalam bentuk hardcopy, dan softcopy (file dokumenbeserta PDF-nya)
didalam Falshdisk minimal USB 3,0.
d. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan Keselamatan Konstruksi yang berlaku.
Beberapa peraturan tentang Keselamatan Konstruksi yang wajib dipenuhi oleh penyedia
jasa sebagai berikut:
1. Memperhatikan keselamatan semua personil yang berada dilokasi pekerjaan dan
menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dalam suatu
dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada Standar Prosedur
Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05 tahun 2014 Pasal 6 Ayat (2)
pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3
konstruksi, dimana pada paket pekerjaan ini dikategorikan bahaya rendah.
2. Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi Kerja (Penyedia
Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS,
dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Sebagaimana telah diarur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 201l tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, Perpres No.l 13Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan, Permenaker Nomor I Tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bari tua bagi
pekerja bukan penerima upab, dan peraturan-peraturan lain mengenai kewajiban
perusahaan dalam jaminan social ketenagakerjaan.
e. Denda Keterlambatan.
Untuk keterlambatan pekerjaan akan dikenakan denda 1/mil/hari dari nilai bagian
pekerjaan yang tertinggal, dikurangi PPN.
14. Tanggung Jawab Pelaksana Kontruksi
Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan konstruksi yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Secara umum tanggung jawab
pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar yang
berlaku;
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh proyek, temasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan;
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.
15. Program Kerja
Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas;
3. Konsep penanganan pekerjaan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung ini dibuat, sebagai gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran
2025.
Tapan, 10 November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
drg. IRMADEL PUTRA EMIRA
NIP. 19781111 201504 1 001