| 0737388793101000 | Rp 552,322,506 | |
| 0019356120101000 | - | |
| 0951307602101000 | - | |
| 0750158032101000 | - | |
PT Rajawali Asia Emas | 02*8**8****08**0 | - |
| 0839536315101000 | - | |
| 0902444819101000 | - | |
| 0902309574101000 | - | |
| 0968075390101000 | - | |
| 0922264551108000 | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pembangunan Baru Pustu Cut Peudaya Kecamatan Padang Tiji
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
A. Lokasi detail pekerjaan terletak di Desa Cut Peudaya Kecamatan Padang Tiji
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pekerjaan Pembangunan Baru Pustu Cut Peudaya Kecamatan Padang
Tiji
1. Pekerjaan Persiapan
• Pembersihan lokasi pekerjaan
• Uitzet dan Bowplang
• Direksi Keet
• Pasang Papan Nama Proyek
• Quality Control
2. Penerapan Manajemen SMKK
• Penyiapan dokumen penerapan SMKK
Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
• Sosialisasi, promosi dan pelatihan:
Papan Informasi Keselamatan konstruksi
• Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
APK, antara lain :
Pembatas area (Restricted Area)
APD, antara lain :
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
Sarung tangan (Safety Gloves)
Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap) Rompi
keselamatan (Safety Vest)
• Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
Asuransi (Tenaga Kerja)
• Personel Keselamatan Konstruksi:
Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
• Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
Peralatan P3K
• Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau
manajemen lalu lintas:
Rambu peringatan
• Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
Bendera K3
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.3.1. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.3.1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.