| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0810643882101000 | Rp 547,746,705 | - | |
| 0947221990101000 | Rp 558,130,200 | 1) Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Nia Yulided Bersaudara dan CV. Kreasi Muda Mandiri dilakukan pada tanggal 15 November 2024, sementara tender dilakukan tanggal 9 Juli 2025, sehingga tidak dapat dihitung sebagai bukti kepemilikan yang sah terhadap peralatan yang diusulkan dalam Daftar Peralatan utama. 2) Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Pelita Jaya Nad dan CV. Kreasi Muda Mandiri tanggal 20 Juni 2024 untuk paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan PAUD Gampong Pasi Beurandeh (DOKA 2024), sehingga tidak dapat dihitung sebagai bukti kepemilikan yang sah terhadap peralatan yang diusulkan dalam Daftar Peralatan utama untuk Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Al-Jihad (DOKA-TA.2025). 3) Pakta komitmen yang disampaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang sudah dicabut oleh Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 sesuai yang sudah tercantum dalam dokumen peemilihan huruf K BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) point A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. Hal ini tidak sesuai dengan IKP Dokumen pemilihan 28.12. Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) angka (1) (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. 7 pernyataan komitmen yg dimaksud adalah ketidak sesuai pernyataan angka 1 yaitu Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi bukan Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. | |
| 0947486106108000 | Rp 568,890,575 | 1) Berdasarkan IKP 25.11 Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. Surat Perjanjian Sewa Peralatan merupakan surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dan berstempel dari pihak lain. Peserta menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Fisafa Ihtiyeri Cipta dan CV. Karya Donya, dimana tanda tangan dan stempel Pihak PT. Fisafa Ihtiyeri Cipta dan tanda tangan dan stampel Pihak CV. Karya Donya adalah tanda tangan dan stempel tempelan hasil scan (hasil crop), sehingga tidak dapat dihitung sebagai Bukti Kepemilikan Alat yang disewakan yang sah. 2) Nomor Seri Meterai pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan Sama dengan Nomor Seri Meterai pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan CV. Gomeh Conatus, sehingga tidak dapat dihitung sebagai bukti kepemilikan alat yang disewakan yang sah. | |
| 0812481463101000 | Rp 565,721,446 | 1) Tidak menyampaikan surat perjanjian sewa peralatan beserta bukti kepemilikan/ penguasaan peralatan dari pemberi sewa. 2) Tidak menyampaikan Daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan. 3) Pakta komitmen yang disampaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang sudah dicabut oleh Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 sesuai yang sudah tercantum dalam dokumen peemilihan huruf K BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) point A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. Hal ini tidak sesuai dengan IKP Dokumen pemilihan 28.12. Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) angka (1) (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. 7 pernyataan komitmen yg dimaksud adalah ketidak sesuai pernyataan angka 1 yaitu Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi bukan Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. 4) Tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena pada Kolom Identifikasi Bahaya Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang diisi tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0625461173104000 | Rp 568,076,024 | 1) Berdasarkan IKP 25.11 Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. Surat Perjanjian Sewa Peralatan merupakan surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dan berstempel dari pihak lain. Peserta menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Fisafa Ihtiyeri Cipta dan CV. Gomeh Conatus, dimana tanda tangan dan stempel Pihak PT. Fisafa Ihtiyeri Cipta dan tanda tangan dan stampel Pihak CV. Gomeh Conatus adalah tanda tangan dan stempel tempelan hasil scan (hasil crop), sehingga tidak dapat dihitung sebagai Bukti Kepemilikan Alat yang disewakan yang sah. 2) Nomor Seri Meterai pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan Sama dengan Nomor Seri Meterai pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan CV. Karya Donya, sehingga tidak dapat dihitung sebagai bukti kepemilikan alat yang disewakan yang sah. 3) Tidak menyampaikan Daftar isian peralatan utama. | |
| 0019356120101000 | - | - | |
CV Fajar Lanino | 02*7**7****01**0 | - | - |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0619116965101000 | - | - | |
| 0737388793101000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
CV Harkat Aneuk Nanggroe | 0032621625101000 | - | - |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0813768843101000 | - | - |