URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Biaya Perencanaan DAU Fisik (Lanjutan Pembangunan Gedung
dan Pembangunan Pagar Asrama Putri Kabupaten Pidie)
Lokasi : Kab. Pidie
Pagu Anggaran : Rp.79.256.800,00
Sumber Dana : APBK Pidie (DAU) TA. 2025
Kegiatan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain :
a. Tahap Konsepsi Perancangan
- Gambar Konsep Desain.
- Data lokasi, Fungsi Bangunan dan Kuantitas Bangunan.
b. Tahap Pra-rancangan
- Gambar Pra Desain (Site Plan Denah, Tampak, Potongan, Perspektif)
- Rencana Anggaran Biaya Awal.
- Usulan Spesifikasi Teknis.
c. Tahap Pengembangan Rancangan
- Gambar Pengembangan Desain ( Site Plan Denah, Tampak, Potongan,
Gambar Pot. Prinsip, Detail Prinsip dan Perspektif).
- Rencana Anggaran Biaya.
- Perhitungan Engineer.
d. Tahap Rancangan Detail
- Dokumen Gambar.
- Dokumen Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis.
- Spesifikasi Teknis dan Metoda Pelaksanaan.
- Menghitung Kandungan TKDN.
- Menyusun rencana keselamatan konstruksi (RKK) dan Biaya SMK3.
e. Tahap Pelaksanaan
- Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
- Tahap Pengawasan Berkala.
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa :
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan
yang berlaku, dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
Standar hasil karya perencana yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai
dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standard dan pedoman teknis bangunan yang berlaku.