RUANG LINGKUP PEKERJAAN
I. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007
tanggal 27 Desember 2007.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari:
3. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
4. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
5. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
b. Perkiraan biaya.
6. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
d. Laporan akhir perencanaan.
7. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di dalam menyusun dokumen
Pengadaan Langsung (PL).
8. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,.
9. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
II. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.