| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0947102117805000 | Rp 410,496,500 | 73.29 | 93.29 | - | |
| 0025480013805000 | Rp 467,333,310 | 80 | 97.57 | - | |
| 0809022742807000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi Kualifikasi Administrasi/Legalitas, karena tidak menyampaikan Sertifikat Standar sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Bab. IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Bagian E. 13.2 A. Point 1.b | |
CV Abrar | 06*8**4****13**0 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi Kualifikasi Administrasi/Legalitas, karena tidak menyampaikan Sertifikat Standar sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Bab. IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Bagian E. 13.2 A. Point 1.b dan Dokumen Kualifikasi tidak lengkap |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi persyaratan kualifikasi teknis karena tidak memenuhi nilai ambang batas minimal (60) |
| 0026792572801000 | - | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai yang tercantum pada undangan. | |
| 0813311297801000 | - | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai yang tercantum pada undangan. | |
| 0030269435805000 | - | - | - | - | |
| 0017916545804000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi Kualifikasi Administrasi/Legalitas, karena tidak menyampaikan Sertifikat Standar sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Bab. IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Bagian E. 13.2 A. Point 1.b | |
| 0925787004822000 | - | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai yang tercantum pada undangan. | |
| 0809522089814000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi pembuktian kualifikasi, karena peserta tidak dapat membuktikan kebsahan dokumen legalitas (SBU Sub Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RE202 berdasarkan laman: https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu# bahwa status SBU pencabutan) | |
| 0801847823721000 | - | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai yang tercantum pada undangan. | |
| 0019660984804000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0019062447805000 | - | - | - | - | |
| 0032432684803000 | - | - | - | - | |
| 0758062749805000 | - | - | - | - | |
| 0031292907801000 | - | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | - | |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - | - |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH (BPBD)
Jl. Jend. Sudirman No. Pinrang Telp. (0421) 921 085
PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
DI OLAHRAGA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA : DR. RHOMMY RM MANULE, S.SOS.,M,SI
SATKER/SKPD : BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN PINRANG
NAMA KEGIATAN : PENATAAN SISTEM DASAR PENANGGULANGAN
BENCANA
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN KONSTRUKSI JEMBATAN BILA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN:
PENGAWASAN KONSTRUKSI JEMBATAN BILA
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Badan
BELAKANG Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pinrang salah
satu fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan
dan preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk
menjaga agar jalur transportasi di atas air (sungai) dapat
berjalan dengan lancar, khususnya untuk daerah pedesaan
untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam kondisi mantap,
kelancaran lalu lintas terjaga dengan memenuhi aspek
keselamatan pengguna jalan dan berwawasan lingkungan.
Proses pengadaan suatu jembatan yang merupakan fasilitas
infrastruktur yang vital bagi perkembangan suatu daerah
karena dapat menghubungkan daerah satu dengan yang
lainnya menjadi lebih cepat tidak boleh asal dilakukan, harus
melalui prosedur operasional standar dalam pembangunannya
apalagi jika yang dibangun merupakan jembatan khusus yang
memiliki kriteria tertentu dalam pembangunan dan
pemeliharaannya.
Untuk mewujudkan hal tersebut bagian umum Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang
memandang perlu untuk melibatkan peran Konsultan
Pengawas untuk merealisasikan pekerjaan konstruksi yang
tentunya sesuai dengan kebutuhannya dan persyaratan serta
petunjuk teknis yang berlaku.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Pinrang bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan
Pengawasan Konstruksi Jembatan Bila
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Layanan konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pinrang
dalam kegiatan Pengawasan Teknik jembatan agar
tersedianya dokumen Kontrol pada pekerjaa Jembatan Bila
Kecamatan Batulappa.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah tersedianya prasarana jembatan di
wilayah Kabupaten Pinrang, khususnya ruas Jalan Bila
Kec. Batulappa yang memenuhi standar pelayanan minimal,
yang berwawasan lingkungan, memperhitungkan aspek
keselamatan dan kenyamanan, serta untuk menjamin bahwa
kegiatan pengawasa teknik jembatan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar-standar dan prosedur
yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan yang di
harapakan.
3. SASARAN : a. Tersedianya dokumen Pengawasan berupa kontrol
teknis pada saat pelaksanaan jembatan untuk
penanganan/pelaksanaan fisik jembatan kabupaten
khususnya pada wilayah Kabupaten Pinrang di Dusun
Bila Desa Tapporang Kecamatan Batulappa;
b. Tersedianya dokumen pengawasan berupa laporan,
baik harian mingguan bulanan laporan pendahuluan
laporan akhir pada pelaksanaan pekerjaan fisik.
4. LOKASI : Lokasi Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Jembatan Bila
KEGIATAN adalah Dusun Bila Desa Tapporarang Kecamatan Batu Lappa
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana untuk pekerjaan Pengawasan Konstruksi
DAN PERKIRAAN Jembatan Bila Kecamatan Batulappa berasal dari Dana
BIAYA
APBD Kabupaten Pinrang Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Tahun Anggaran 2025;
b. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini
kurang lebih sebesar Rp 470.815.000,00 (Empat Ratus
Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah)
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pekerjaan Jasa Pengawasan :
6. NAMA DAN :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Pinrang
ORGANISASI
b. Satker/SKPD :Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PEJABAT
(BPBD) Kabupaten Pinrang
PEMBUAT
c. PA : DR. RHOMMY RM MANULE, S.SOS.,M,SI
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR :
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
mengadakan konsultansi terlebih dahulu dengan Pengguna
Jasa/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu untuk mendapatkan
konfirmasi mengenai informasi dititik masing-masing lokasi dan
data-data dasar lainnya serta berkonsultasi dengan program-
program yang melakukan kegiatan pembangunan jembatan
pada instansi teknis seperti Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan
Tata Ruang Kabupaten Pinrang.
2. STANDAR : Dalam hal melaksanakan Pengawasan, daftar referensi seperti
tersebut di bawah ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar
TEKNIS
perhitungan. Referensi atau Standar teknis yang dimaksud
adalah:
Dalam melaksanakan pengawasan, sejauh mungkin
berpegang pada Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) berdasarkan
Surat Edaran Nomor 16.1/SE/Db/2020, dan juga
pedoman Desain Geometrik Jalan No; 13/P/BM/2021
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Bina
Marga No: 20/SE/Db/2021 Tentang Pedoman Desain
Geometrik Jalan.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun Anggaran 2025.
Petunjuk / Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan.
3. STUDI-STUDI : Untuk mengetahui studi-studi terdahulu, Konsultan harus
TERDAHULU mengadakan konsultansi terlebih dahulu dengan Pengguna
Jasa/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan
4. REFERENSI : a. Undang- Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017
HUKUM tentang Jasa Konstruksi.
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2025 tentang Perubahan kedua atas peraturan Presiden
No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
e. Keputusan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 33 /KPTS/M/2025 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Pelayanan Jasa
Konsulatansi Konstruksi
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui penyedia
g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah
Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfatan Jasa
Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di dalam Daerah
Pabean.
RUANG LINGKUP
1. RUANG LINGKUP : Lingkup jasa konsultan yang diperlukan dan persyaratan teknis
yang tercakup di dalam pekerjaan ini, secara garis besarnya
terdiri dari bagian-bagian pekerjaan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi untuk Kegiatan Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi;
2. Lingkup Pekerjaan Konstruksi yang Melibatkan Konsultan
Pengawas;
3. Susunan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas;
4. Tugas Tenaga Ahli Konsultan Pengawas;
5. Kualifikasi Pendidikan, Pengalaman Kerja, dan Keahlian
Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
Tanggung Jawab, Tugas, Dan Wewenang Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi
1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang
selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan
layanan usaha pengawasan.
2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi
dalam rangka mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi
berdasarkan kontrak; dan
Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil
pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi
3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
a) Tahap Persiapan, paling sedikit:
Memroses perizinan, memobilisasi personel
dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
memberikan penjelasan dan rekomendasi
terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
Melakukan pengawasan mobilisasi
personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
Memberikan rekomendasi kepada PA
terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
Melakukan pengawasan penggunaan
tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
Melakukan pengawasan ketepatan waktu,
biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
Mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan
masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
Membantu PA dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
Membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
4. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
Pemberian persetujuan izin kerja (request of work)
atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah
memenuhi persyaratan; dan/atau
Pemberian rekomendasi kepada PA untuk
menghentikan setiap pekerjaan di lapangan yang
tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan
dokumen SMKK
2. JANGKA WAKTU : Jangka waktu penyelesaian kegiatan diperkirakan 180
PELAKSANAAN (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
KEBUTUHAN
3. : Personel atau tenaga yang dibutuhkan dalam
PERSONIL
pelaksanaan pekerjaan ini:
Semua tenaga ahli yang akan digunakan harus
mempunyai sertifikasi keahlian dan dinyatakan lulus,
sesuai bidang dan jabatan yang akan ditempatinya.
Jabatan / posisi – posisi personil dan keahliannya yang
diperlukan serta tugas dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan Jasa ini, yaitu sebagai berikut :
1. Team Leader
Team Leader adalah pihak atau orang yang bertugas
memimpin, mengarahkan dan mengendalikan seluruh
tenaga ahli pengawasan konstruksi terhadap berjalannya
pelaksanaan pekerjaan.
Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Sipil / Jalan
Raya dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
swasta yang telah disamakan, harus telah lulus ujian
yang diselenggarakan oleh negara. Team Leader harus
mempunyai Sertifkat Kompetensi (SKK) Ahli Madya
Teknik Jembatan dan memiliki pengalaman minimal 2
(Dua) tahun dalam bidang pengawasan pelaksanaan
pekerjaan jalan / jembatan sejak lulus. Tugas–tugas
Team Leader akan meliputi, namun tidak terbatas pada
hal – hal yang tersebut di bawah ini :
a) Mengkoordinasikan seluruh personil kegiatan
pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan
pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan
Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada
PPTK atau PA sehingga dapat dilakukan dengan
cepat keputusan-keputusan yang diperlukan,
termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi
dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama
serta rekayasa terperinci lainnya;
b) Mengkoordinasikan seluruh personil kegiatan
pengawasan konstruksi secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di
lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang
dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) – 2025
kepada Pelaksana mengenai apa sebenarnya
yang dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam
kontrak hanya dinyatakan secara umum.
c) Memastikan bahwa Pelaksana memahami
Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar dan Pelaksana menerapkan
teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok
dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam
kegiatan pekerjaan.
d) Membuat rekomendasi kepada PPTK untuk
menerima atau menolak pekerjaan dan material.
e) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan
pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui.
f) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama
kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPTK
bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana
tercantum pada Buku Spesifikasi Umum dan hal
itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
demikian, maka Team Leader juga membuat
rekomendasi secara tertulis bagaimana cara untuk
mengejar keterlambatan tersebut.
g) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil
pengukuran setiap pekerjaan.
h) Menjamin bahwa sebelum Pelaksana diijinkan
untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Kontrak.
i) Memberi rekomendasi kepada PPTK menyangkut
mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Pelaksana.
j) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan
sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPTK pada
setiap lokasi pekerjaan.
k) Mengawasi dan memeriksa pembuatan As Built
Drawing dan mengupayakan agar semua gambar
tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
l) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-
gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi
dan kuantitasnya yang dibuat oleh Pelaksana
sebelum pelaksanaan.
m) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam
kontrak, membuat laporan kepada PPTK terhadap
hasil inspeksi lapangan.
n) Memberi rekomendasi kepada PPTK hasil
penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan
serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait
dengan usulan pembayaran yang diajukan
Pelaksana.
o) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan
mengenai kemajuan fisik dan keuanganproyek
yang ada di bawah wewenangnya dan
menyerahkan kepada PPTK serta instansi lain
yang terkait tepat pada waktunya.
p) Menyusun / memelihara arsip korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan
kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran,
gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan,
laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan
lainnya.
2. Quality Control Engineer
Quality Control Engineer adalah pihak atau orang yang
bertanggung jawab kepada Team dan berkedudukan di
lokasi Pelaksana bekerja. Quality Engineer membantu
Team Leader dalam penjaminan mutu pekerjaan yang
telah ditentukan oleh dokumen kontrak dan memahami
benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes
laboratorium yang dipersyaratkan
Quality Control Engineer adalah seorang Sarjana Teknik
Sipil / Jalan Raya dari suatu perguruan tinggi negeri,
perguruan tinggi swasta yang telah disamakan, harus
telah lulus ujian yang diselenggarakan oleh negara.
Quality Control harus mempunyai Sertifkat Kompetensi
(SKK) Ahli Muda Teknik Jembatan dan memiliki
pengalaman minimal 1 (Satu) tahun dalam bidang
pengawasan pelaksanaan pekerjaan jalan / jembatan.
Tugas pokok Quality Control Engineer adalah sebagai
berikut :
a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap pekerjaan, material dan peralatan yang
ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan
gambar dan spesifikasi.
b) Melakukan pengawasan yang seksama atas
pemasangan, pengaturan dan penempatan
peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta
memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan
konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang
ada sudah siap dioperasikan.
c) Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas
semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh
pelaksana dan tenaga - tenaganya dalam rangka
pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan memberitahukan dengan
segera secara tertulis kepada Team Leader
tentang kekurangan-kekurangan yang dijumpai
baik dalam prosedur pengujian yang dipakai
maupun setiap cacat yang terdapat pada material
atau mutu pekerjaannya.
d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
pekerjaan serta menyerahkannya kepada Site
Engineer dalam bentuk rekomendasi secara
tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material
dan hasil pekerjaan yang bersangkutan.
e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di
lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana tidak
kurang dari syarat minimum yang ditetapkan
spesifikasi.
f) Memeriksa semua material/bahan yang
didatangkan ke lokasi proyek sehingga sebelum
material tersebut digunakan sudah sesuai dengan
spesifikasi.
g) Menyerahkan kepada Team Leader laporan
bulanan mengenai semua hasil pengujian yang
diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk
diserahkan oleh Team Leader kepada PPTK,
Laporan tersebut berisikan semua data
laboratorium serta pengujian dilapangan berikut
risalah/kesimpulan dari data yang ada.
h) Menyiapkan format laporan penjaminan mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan.
i) Melakukan monitoring pekerjaan di lapangan
terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan.
j) Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah
benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah
memenuhi persyaratan teknis.
k) Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidak-
sesuaian.
l) Memberikan panduan di lapangan bagi personil
pelaksana mengenai metodologi pengujian mutu
bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).
3. Health and Safety Environment (HSE) Engineer
Health and Safety Environment atau Ahli K3 Konstruksi
merupakan pihak atau orang yang bertugas memastikan
bahwa aspek Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan
lingkungan sudah tersedia dan diterapkan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Ahli K3 Konstruksi Minimal Lulusan (S1) memiliki
pengalaman 1 (Satu) Tahun dan Sertifkat Kompetensi
(SKK) Ahli Muda K3 Konstruksi
Tugas Pokok Ahli K3 Konstruksi adalah sebagai berikut :
a) Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang
mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk
membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
b) Menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan
upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk
mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di
lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
c) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik
termasuk faktor penting dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya;
d) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin
terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
tindakan preventif dan korektif yang diambil.
4. INSPECTOR
Inspektor harus mengikuti petunjuk Team Leader dan
membantu melakukan pemeriksaan dan pengendalian
kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain,
pengukuran volume, bahan, dan pekerjaan sebagai dasar
pembayaran prestasi pekerjaan.
Inspektor adalah seorang Teknik Sipil Minimal Lulusan
S1 Teknik Sipil memiliki pengalaman minimal 1 (Satu)
tahun;
Tugas pokok Inspektor adalah sebagai berikut :
a) Bertanggung Jawab kepada Team Leader untuk
memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi;
b) Membuat catatan harian semua kegiatan
Kontraktor dalam Lembar Kemajuan Pekerjaan;
c) Membantu Team Leader dalam membuat laporan;
d) Memastikan Pelaksana melaksanakan peraturan
tentang keamanan dan keselamatan kerja;
e) Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team
Leader / Quality Engineer, serta mengusahakan
agar Team Leader dan Pejabat Pembuat
Komitmen selalu mendapat informasi yang
diperlukan dengan pengendalian mutu.
f) Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat
atas pengaturan personil dan peralatan
laboratorium kontraktor, agar pelaksanaan
pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan
peralatan pengendalian mutu sesuai dengan
persyaratan dalam dokumen kontrak.
g) Melakukan pengawasan dan pemantauan atas
pengaturan dan pengadaan peralatan
Laboratorium atau peralatan lain yang diperlukan.
h) Mencatat keadaan pekerjaan serta semua
perubahan dan penyimpangan dari perencanaan
(pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan).
5. Operator Komputer
Operator Komputer harus mengikuti petunjuk Team
Leader dan paham mengenai cara-cara
pembuatan/penyusunan laporan yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak, dengan persyaratan sebagai berikut :
Operator Komputer Minimal Lulusan SMK/SMU
administrasi atau computer memiliki pengalaman 1 (Satu)
Tahun
4 SYARAT : A. Syarat Kualifikasi Admintrasi/Legalitas:
KUALIFIKASI
1. Memiliki izin berusaha di Bidang Jasa Konsultansi Konstruksi
ADMINISTRASI/
yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single
LEGALITAS DAN
submission):
SYARAT
a. Memiliki Nomor lnduk Borusaha (NlB) KBLI 71102
KUALIFIKASI
(Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis YBDI) dan
TEKNIS
Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang
memiliki SBU KBLI 2020);
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada angka a) belum terverifikasi, peserta
menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi
dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan
bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi;
c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) KBLI 70202
(Aktivitas Konsultasi Transportasi) dan SBU yang masih
berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI
2017).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan:
a) Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b) Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
c) Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi (RK 003) atau Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
(RE 202).
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024;
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
5. dan persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas yang
ditetapkan dalam dokumen kualifikasi dan dokumen seleksi
Syarat Kualifikasi Teknis:
1) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
atau swasta termasuk pengalaman subkontrak;
2) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
a. untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan
subklasifikasi; atau;
3) Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki
pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5) Persyaratan Kualifikasi Teknis yang ditetapkan dalam
dokumen kualifikasi dan dokumen seleksi.
LAPORAN
1 LAPORAN : Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta
DOKUMEN disusun dalam bahasa Indonesia dengan tata bahasa
yang baik dan benar Ukuran kertas masing-masing
laporan adalah A4 (210 x 297 mm), jumlah dan
pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya
Jasa, Konsultan harus menyerahkan 10 (sepuluh)
rangkap/buku untuk setiap Field Team dan Team
Leader laporan pertama yang isinya melaporkan
mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
termasuk kuantitas masing- masing pekerjaan serta
personil-personil pendukung Konsultan yang telah
disetujui aktif di lapangan.
b. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan merupakan laporan yang dibuat
berdasarkan laporan harian. Format laporan ini
biasanya mengikuti format RAB untuk item2 pekerjaan
isi dari laporan ini antara lain :
Pekerjaan yang sedang dikerjakan
-
Laporan Cuaca
-
Peralatan
-
Material
-
c. Laporan Bulanan
Setiap akhir bulan, Tim Pengawas Lapangan dan Team
Leader akan menyerahkan laporan kemajuan secara
singkat yang menggambarkan pencapaian pemenuhan
untuk masing-masing kegiatan- kegiatan proyek ,
seperti:
1. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah
satu, administrasi/teknis untuk keuangan).
2. Memberikan rekomendasi bagaimana masing-
masing penyelesaian masalah.
Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 5
format standar yang dilengkapi oleh masing-masing
pengawas, adalah sebagai berikut:
1. Surat pengantar;
2. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman
status fisik dan keuangan dari proyek dan identifikasi
permasalahan yang berdampak pada kemajuan
pekerjaan dan biaya;
3. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
4. Satu halaman laporan "Supervision Consultants".
Suatu contoh dari format ditunjukkan dalam halaman
berikut.
Masing-masing laporan bulanan harus sudah lengkap
setiap minggu pertama bulan berikutnya. Laporan
beserta copy dokumen yang dibuat SE harus
didistribusikan oleh PA
d. Laporan Pengujian Mutu
Laporan ini dibuat bilamana terdapat kegiatan pengujian
bahan dan/atau mutu hasil pekerjaan, baik
dilaboratorium maupun dilapangan yang dilaksanakan
pada bulan sebelumnya.
Isi laporan ini berupa kesimpulan yang disertai dengan
rekapitulasi dari semua hasil pengujian tersebut di atas,
sedangkan data otentik/bukti pengujian pada formulir
laboratorium/lapangan cukup disertakan beberapa
lembar yang mewakili
e. Laporan Akhir
Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis
(akhir kegiatan konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu
laporan akhir harus diserahkan, merupakan ringkasan
metode konstruksi, pelaksanaan pengawasan
konstruksi, rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan
di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang
muncul selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan
jembatan, permasalahan potensial untuk konstruksi
baru yang mungkin muncul, dan pemberian solusinya,
jika ada, untuk beberapa variasi perbaikan dalam
kegiatan akan datang dengan tampilan yang sama
dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan
laporan akhir pengawasan lapangan dan kegiatan-
kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi
Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan
sebuah draft Iaporan akhir sudah harus diserahkan ke
PA yang berisi penjelasan sebagai berikut :
Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan,
-
dan pemenuhan penyelesaiannya, dalam
kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan
Pengawasan di lingkungan unit kerjanya.
Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-
-
kebijakan, prosedur, dan operasional dengan
maksud memperbaiki kemampuan pengawasan
pada program pekerjaan di lingkungan unit
kerjanya
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen juga dalam bentuk
soft copy
HAL HAL LAIN
Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini dilakukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan menugaskan
personel atau tenaga lokal untuk memenuhi personil dengan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 100%.
1. PRODUKSI :
DALAM NEGERI
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipenuhi.
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk
2. PERSYARATAN :
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
KERJA
rangka alih pengetahuan kepada personel pengelola kegiatan
3. ALIH : pada satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
PENGETAHUAN
Pinrang, Mei 2025
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
Kegiatan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana,
DR. RHOMMY RM MANULE, S.SOS.,M,SI
NIP: 1972 0406 200604 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 June 2021 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Kec. Maiwa | Kab. Enrekang | Rp 550,000,000 |
| 18 September 2020 | Biaya Jasa Konsultan Penyusunan Master Plan Rsul | Kab. Pinrang | Rp 350,000,000 |
| 15 April 2020 | Supervisi Dan Pengawasan(loan) | Kab. Pinrang | Rp 342,309,180 |
| 26 September 2022 | Paket 18 / Perencanaan Teknis Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Ruas Pasa Pasae - Macanang | Kab. Wajo | Rp 319,500,000 |
| 15 February 2021 | Biaya Perencanaan (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo | Rp 310,954,000 |
| 4 February 2022 | Paket 05 / Biaya Pengawasan Pembangunan Jembatan Soreang Lopie Kec. Belawa | Kab. Wajo | Rp 300,000,000 |
| 15 March 2019 | Perencanaan Pembangunan Gedung Pkm Topoyo (Dak) Afirmasi | Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah | Rp 294,200,000 |
| 1 March 2020 | Perencanaan Pembangunan Gedung Tempat Tidur Pkm Babana | Kab. Mamuju Tengah | Rp 250,131,000 |
| 4 March 2024 | Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Puskesmas Lempa | Kab. Wajo | Rp 245,000,000 |
| 6 May 2021 | Biaya Pengawasan | Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo | Rp 240,892,000 |