| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0947102117805000 | Rp 539,626,500 | 73.29 | 93.29 | - | |
| 0030269435805000 | Rp 628,815,000 | 79.83 | 96.99 | - | |
| 0025480013805000 | Rp 630,648,720 | 74.62 | 91.73 | - | |
| 0809022742807000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi Kualifikasi Administrasi/Legalitas, karena tidak menyampaikan Sertifikat Standar sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Bab. IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Bagian E. 13.2 A. Point 1.b | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi persyaratan kualifikasi teknis karena tidak memenuhi nilai ambang batas minimal (60) |
| 0026792572801000 | - | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai yang tercantum pada undangan. | |
| 0022166748805000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi Kualifikasi Administrasi/Legalitas, karena tidak menyampaikan Sertifikat Standar sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Bab. IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Bagian E. 13.2 A. Point 1.b | |
| 0813311297801000 | - | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai yang tercantum pada undangan. | |
| 0026430330804000 | - | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai yang tercantum pada undangan. | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai yang tercantum pada undangan. |
| 0017916545804000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi Kualifikasi Administrasi/Legalitas, karena tidak menyampaikan Sertifikat Standar sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Bab. IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Bagian E. 13.2 A. Point 1.b | |
| 0925787004822000 | - | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai yang tercantum pada undangan. | |
| 0809522089814000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi pembuktian kualifikasi, karena peserta tidak dapat membuktikan kebsahan dokumen legalitas (SBU Sub Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RE202 berdasarkan laman: https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu# bahwa status SBU pencabutan) | |
| 0801847823721000 | - | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai yang tercantum pada undangan. | |
| 0019660984804000 | - | - | - | - | |
| 0019062447805000 | - | - | - | - | |
| 0032432684803000 | - | - | - | - | |
| 0758062749805000 | - | - | - | - | |
| 0031292907801000 | - | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | - | |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH (BPBD)
Jl. Jend. Sudirman No. Pinrang Telp. (0421) 921 085
PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
DI OLAHRAGA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
P.P.K : DR. RHOMMY RM MANULE. S.SOS.,M.SI
SATKER/SKPD : BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN PINRANG
NAMA KEGIATAN : PENATAAN SISTEM DASAR PENANGGULANGAN
BENCANA
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN KONSTRUKSI JALAN AMMANI -
LANGNGA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN:
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REKONSTRUKSI JALAN
AMMANI - LANGNGA BILA KECAMATAN MATTIRO SOMPE
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Pemerintah Kabupaten Pinrang Propinsi Sulawesi Selatan
BELAKANG dalam hal ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah
( BPBD ) Kab. Pinrang , bermaksud untuk melaksanakan
Pekerjaan Jasa Perencanaan di Kabupaten Pinrang Provinsi
Sulawesi Selatan, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas
sarana dan prasarana di Kabupaten. Pinrang.
Salah satu Aspek Pembangunan sangat terkait dengan
pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya adalah
pengembangan Prasarana Jalan yang bertujuan untuk
meningkatkan kondisi permukaan jalan sesuai dengan tingkat
laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan dengan
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN - Untuk lebih memudahkan dan meningkatkan kelancaran arus
transportasi, sehingga diharapkan dapat menekan biaya operasi
kendaraan.
-Lebih melancarkan dan memudahkan hubungan antara daerah
dalam lingkungan Kabupaten Pinrang sehingga kesinambungan
route dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
- Secara umum dapat ikut membantu pengembangan keadaan
sosial ekonomi di daerah sekitar lokasi jalan yang ditingkatkan
dan dibangun .
b. Tujuan
Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat
mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta
tepat sasaran. sehingga tercapai kinerja yang direncanakan
secara akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin
ketersediaan infrastruktur jalan yang handal.
3. SASARAN : Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan
ini, adalah agar tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan
kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif
guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal.
Diharapkan kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan
layanannya sampai akhir umur rencana, konstruksinya yang
baik dan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat
Kabupaten Pinrang.
Lokasi pelaksanaan kegiatan Pengawasan Konstruksi Jalan
4. LOKASI :
KEGIATAN Ammani – Langnga, Kec. Mattirosompe Kab. Pinrang
a. Sumber dana untuk pekerjaan Pengawasan Rekonstruksi
5. SUMBER DANA :
Jalan Ammani - Langnga Dana APBD Badan
DAN PERKIRAAN
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pinrang
BIAYA
Tahun Anggaran 2025;
b. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini
kurang lebih sebesar Rp. 634.384.000,00 (Enam Ratus Tiga
Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu
Rupiah)
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
6. NAMA DAN :
ORGANISASI pekerjaan Jasa Perencanaan :
PEJABAT
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Pinrang
PEMBUAT
b. Satker/SKPD :Badan Penanggulangan Bencana Daerah
KOMITMEN
(BPBD) Kabupaten Pinrang
c. KPA/PPK : DR. RHOMMY RM MANULE. S.Sos.,M.Si
DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR : Sebelum Konsultan Perencana melaksanakan pekerjaannya
terlebih dahulu pihak Konsultan Pengawas mengumpulkan data
yang diperlukan seperti sebagai berikut :
- Kontrak Pekerjaan, Spesifikasi teknis, gambar gambar dan
berkas administrasi lain yang diperlukan.
2. STANDAR : Dalam hal melaksanakan Pengawasan, daftar referensi seperti
TEKNIS tersebut di bawah ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar
perhitungan. Referensi atau Standar teknis yang dimaksud
adalah:
Dalam melaksanakan pengawasan, sejauh mungkin
berpegang pada Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) berdasarkan
Surat Edaran Nomor 16.1/SE/Db/2020, dan juga
pedoman Desain Geometrik Jalan No; 13/P/BM/2021
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Bina
Marga No: 20/SE/Db/2021 Tentang Pedoman Desain
Geometrik Jalan.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun Anggaran 2025.
Petunjuk / Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan.
3. STUDI-STUDI : Untuk mengetahui studi-studi terdahulu, Konsultan harus
TERDAHULU mengadakan konsultansi terlebih dahulu dengan Pengguna
Jasa/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan
4. REFERENSI : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
HUKUM tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33 Tahun
2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 524/KPTS/M/2022
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui penyedia
RUANG LINGKUP
1. RUANG LINGKUP : Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi untuk Kegiatan Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi;
2. Lingkup Pekerjaan Konstruksi yang Melibatkan Konsultan
Pengawas;
3. Susunan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas;
4. Tugas Tenaga Ahli Konsultan Pengawas;
5. Kualifikasi Pendidikan, Pengalaman Kerja, dan Keahlian
Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
Tanggung Jawab, Tugas, Dan Wewenang Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi
1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang
selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan
layanan usaha pengawasan.
2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam
rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi
berdasarkan kontrak; dan
pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan
konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan
keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi.
3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
rapat insidental;
membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
4. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas
rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan; dan/atau
pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan
setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan
dokumen kontrak dan dokumen SMKK
2. JANGKA WAKTU
180 (Seratus Delapan Puluh ) hari kalender, terhitung sejak waktu
PELAKSANAAN
penandatangan kontrak
3 KEBUTUHAN : Personel atau tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
.
PERSONIL pekerjaan ini:
Kualifikasi
Jml
Status
Posisi Pendi Penga Org
Jurusan Keahlian Tenaga
dikan laman Bln
Ahli
a. Tenaga Ahli
Team Leader S1 Teknik Ahli 4 Tidak 1
Sipil Madya Tahun Tetap Org/B
Teknik ln
Jalan
Quality Engineer & S1 Teknik Ahli 3 Tidak 1
Quantitu Engineer Sipil Muda Tahun Tetap Org/B
Teknik ln
Jalan
Health and Safety S1 Teknik Ahli 3 Tidak 1
Environment (HSE) Sipil Muda K3 Tahun Tetap Org/B
Engineer ln
b. Tenaga Pendukung
Inpector SMK Banguna Asisten 1 Tidak 1
n Tenaga Tahun Tetap Oran
Ahli g
Operator Komputer SMK/ - Administr 1 Tidak 1
SMU asi Tahun Tetap Oran
g
6. SYARAT : A. Syarat Kualifikasi Admintrasi/Legalitas:
KUALIFIKASI 1. Memiliki izin berusaha di Bidang Jasa Konsultansi Konstruksi
ADMINISTRASI/ yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single submission):
LEGALITAS DAN a. Memiliki Nomor lnduk Borusaha (NlB) KBLI 71102
SYARAT (Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis YBDI) dan
Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang
KUALIFIKASI
memiliki SBU KBLI 2020);
TEKNIS
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada
angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB,
Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar
laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar
sedang menunggu verifikasi;
c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) KBLI 70202
(Aktivitas Konsultasi Transportasi) dan SBU yang masih
berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI
2017).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan:
a) Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b) Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
c) Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi (RK 003) atau Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE
202).
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024;
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan
atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
5. dan persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas yang
ditetapkan dalam dokumen kualifikasi dan dokumen seleksi
B. Syarat Kualifikasi Teknis:
1) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
atau swasta termasuk pengalaman subkontrak;
2) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
a. untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan
subklasifikasi; atau;
3) Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman
dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk
nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5) Persyaratan Kualifikasi Teknis yang ditetapkan dalam
dokumen kualifikasi dan dokumen seleksi.
LAPORAN
1. LAPORAN :
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta
DOKUMEN disusun dalam bahasa Indonesia dengan tata bahasa
yang baik dan benar Ukuran kertas masing-masing
laporan adalah A4 (210 x 297 mm), jumlah dan pengiriman
laporan ditetapkan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya
Jasa, Konsultan harus menyerahkan 10 (sepuluh)
rangkap/buku untuk setiap Field Team dan Team Leader
laporan pertama yang isinya melaporkan mengenai
jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan
pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk
kuantitas masing- masing pekerjaan serta personil-
personil pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif di
lapangan.
b. Laporan Mingguan
: Laporan Mingguan merupakan laporan yang dibuat
berdasarkan laporan harian. Format laporan ini biasanya
mengikuti format RAB untuk item2 pekerjaan isi dari
laporan ini antara lain :
Pekerjaan yang sedang dikerjakan
-
Laporan Cuaca
-
Peralatan
-
Material
-
c. Laporan Bulanan
Setiap akhir bulan, Tim Pengawas Lapangan dan Team
Leader akan menyerahkan laporan kemajuan secara
singkat yang menggambarkan pencapaian pemenuhan
untuk masing-masing kegiatan- kegiatan proyek , seperti:
1. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah
satu, administrasi/teknis untuk keuangan).
2. Memberikan rekomendasi bagaimana masing-
masing penyelesaian masalah.
Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 5
format standar yang dilengkapi oleh masing-masing
pengawas, adalah sebagai berikut:
1. Surat pengantar;
2. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status
fisik dan keuangan dari proyek dan identifikasi
permasalahan yang berdampak pada kemajuan
pekerjaan dan biaya;
3. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
4. Satu halaman laporan "Supervision Consultants".
Suatu contoh dari format ditunjukkan dalam halaman
berikut.
Masing-masing laporan bulanan harus sudah lengkap
setiap minggu pertama bulan berikutnya. Laporan
beserta copy dokumen yang dibuat SE harus
didistribusikan oleh PPK
d. Laporan Pengujian Mutu
Laporan ini dibuat bilamana terdapat kegiatan pengujian
bahan dan/atau mutu hasil pekerjaan, baik dilaboratorium
maupun dilapangan yang dilaksanakan pada bulan
sebelumnya.
Isi laporan ini berupa kesimpulan yang disertai dengan
rekapitulasi dari semua hasil pengujian tersebut di atas,
sedangkan data otentik/bukti pengujian pada formulir
laboratorium/lapangan cukup disertakan beberapa
lembar yang mewakili
e. Laporan Akhir
Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir
kegiatan konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu
laporan akhir harus diserahkan, merupakan ringkasan
metode konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi,
rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan di masa
yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul
selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan,
permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang
mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada,
untuk beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan akan
datang dengan tampilan yang sama dalam lingkup
tanggung jawab Pengguna Jasa.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan
laporan akhir pengawasan lapangan dan kegiatan-
kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi
Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan
sebuah draft Iaporan akhir sudah harus diserahkan ke
PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut :
Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan,
-
dan pemenuhan penyelesaiannya, dalam
kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan
Pengawasan di lingkungan unit kerjanya.
Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-
-
kebijakan, prosedur, dan operasional dengan
maksud memperbaiki kemampuan pengawasan
pada program pekerjaan di lingkungan unit
kerjanya
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen juga dalam bentuk soft
copy
HAL HAL LAIN
Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini dilakukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan menugaskan
personel atau tenaga lokal untuk memenuhi personil dengan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 100%.
1. PRODUKSI :
DALAM NEGERI Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipenuhi.
2. PERSYARATAN : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk
KERJA menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel pengelola kegiatan pada
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
3. ALIH :
PENGETAHUAN
Pinrang, Mei 2025
KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kegiatan Penataan Sistem Dasar
Penanggulangan Bencana,
DR. RHOMMY RM MANULE. S.Sos.,M.Si
NIP: 19720406 200604 1 008