URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
▪ OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pinrang
▪ Program : Program Pengelolaan Pendidikan
▪ Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar sub kegiatan
Sedang/Berat Ruang Kelas
▪ Hasil : Meningkatnya jumlah Bangunan SD yang sesuai kebutuhan dan
untuk tujuan menambah Bangunan Gedung sesuai dengan
kebutuhan sekolah.
• Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 50 Cempa
(DAU)
• Keluaran : Menambah bangunan untuk Ruang Kelas pada satuan SD 1
• Volume : Paket
• Pelaksanaan :
Bulan Mei – Desember Tahun 2023
1. LATAR : Pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana SD serta
BELAKANG penyediaan sarana pendukungnya dalam upaya meningkatkan
peran dan fungsinya, maka perlu adanya ruang kelas yang
kondisinya baik untuk prasarana dan sarananya agar
berfungsi dengan baik dan untuk menunjang kelancaran dalam
proses belajar mengajar pada suatu SD. Agar dalam pelaksanaan
kegiatan belajar sesuai dengan apa yang
direncanakan, serta proses pengada an sesuai dengan
ketentuan teknis dan dapat berlangsung dengan arah yang
benar, maka tahap pelaksanaan Penambahan Ruang Kelas Baru
diserahkan kepada Pihak Ketiga yaitu Pelaksana
Pekerjaan Kon struksi. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pengadaan yang menyangkut beberapa aspek,
antara lain: mutu, spesifikasi barang, volume, waktu dan biaya.
Ruang Kelas pada jenjang SD sangat berperan penting bagi
kelancaran proses belajar mengajar pada satuan pendidikan
karena dengan adanya rehabilitasi ruang kelas bisa membuat
siswa lebih efesien menerima pelajaran dari guru karena siswa
lebih nyaman menerima pelajaran ketika kondisi kelas tidak
berdesak desakan atau jam masuk di bagi menjadi pagi dan
siang.
Proses belajar mengajar akan ber jalan dengan baik apabila
peserta didik akan merasakan aman dan nyaman dalam
mengikuti pembelajaran, dan hal ini akan menghasilkan mutu
pendidikan yang lebih baik
2. MAKSUD DAN : Maksud dan Tujuan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas adalah:
TUJ UAN
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan melalui kegiatan rehabilitasi ruang kelas;
- Meningkatkan kualitas pembelajaran yang difokuskan
dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun yang Bermutu;
- Memenuhi standar layanan minimal proses belajar
mengajar pada Sekolah Dasar khususnya pada wilayah
Kabupaten Pi nrang, sebagaimana diamanatkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standard Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana
dan prasarana
: Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Rehabilitasi
Ruang Kelas SDN 50 Cempa (DAU) adalah agar penyedia jasa
3. TARGET/
bertugas melaksanakan dan mewujudkan pengadaan yang
SASARAN
sesuai dengan persyaratan teknis, berdaya guna dan
bermanfaat.
Oleh sebab itu, dalam proses pengadaan diharapkan selalu
berpedoman pada dokumen pengadaan dan bekoordinasi
dengan pengguna (user)
: Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pekerjaan pengadaan konstruksi:
4. NAMA
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Pinrang
ORGANISASI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
PENGADAAN
KONSTRUKSI Kabupaten Pinrang
c. PPK : MUHTAR, S.IP., M. Si
: a. Sumber Dana: DAU
5. SUMBER DANA b. Total perkiraan biaya yang diperlukan:
DAN Paket pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 50 Cempa
PERKIRAAN
(DAU) Rp. 272.650.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta
BIAYA
Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan meliputi:
LINGKUP,
1) Pekerjaan Persiapan & SMK3 ;
LOKASI
PEKERJ AAN 2) Pekerjaan Rangka Atap dan Plafond;
3) Pekerjaan Plesteran dan Anti Rayap;
4) Pekerjaan Pintu, J endela & Accessories
5) Pek. Pengecatan dan Finishing
b. Lokasi pengadaan pekerjaan di Kecamatan Cempa Kabupaten
Pinrang.
: a. 1 0 (seratus puluh) Hari Kalender , terhitung sejak
6 enam
7. J ANGKA WAKTU
PELAKSANAAN diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPMK) (tidak termasuk
PEKERJ AAN , waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
MASA
konstruksi ;
PEMELIHARAAN
b. Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh ) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(PHO).
: Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan rehabilitasi
8. KELUARAN/
ruang kelas adalah peningkatan fungsi bangunan ruang kelas
PRODUK YANG
DIHASILKAN belajar, tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dasar yang
refresentatif, demi peningkat an kualitas dan mutu pendidikan di
Kabupaten Pinrang.
: Rincian bahan, tiap item pekerjaan dan spesifikasi Rehabilitasi
9 SPESIFIKASI
Ruang ruang kelas dan sarana penunjang lainnya terdapat
TEKNIS
PEKERJ AAN dalam lampiran tersendiri yang tidak dipisahkan dari dokumen
KONSTRUKSI
ini. Dokumen Spesifikasi Teknis Pekerjaan, RKS, Metode
(terlampir)
Pinrang, Mei 2023
30
Pejabat Pembuat Komitmen
T T D
MUHTAR, SIP., M. Si
NIP. 19830808 200604 1 008